Nanik S Deyang Dapat Pesan Khusus dari Prabowo Usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengaku mendapatkan penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai wakil kepala BGN di Istana Presiden pada Rabu (17/0/2025).
“Arahan dari Presiden, untuk memperkuat organisasi di BGN dalam rangka mempercepat realisasi MBG,” kata Nanik saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (18/9/2025).
Nanik mengatakan, padahari pertama menjabat sebagai wakil kepala BGN, dia akan menyelesaikan tugasnya di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan atau BP Taskin.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil I BP Taskin.
“Saya selesaikan dulu tugas di BP Taskin, baru nanti ke BGN. Kebetulan kantornya kan bersebelahan di Kebon Sirih,” ujar Nanik.
Setelah itu, ia akan membahas tugas-tugasnya di BGN bersama Kepala BGN Dadan Hindayana.
Nanik menyebutkan, pembagian tugas dengan dua wakil kepala BGN lainnya, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Brigjen Pol Sony Sonjaya, bisa juga turut dibahas.
“Setelah dilantik kemarin, saya langsung diundang Kepala BGN untuk rapat dengan kepala badan berkait dengan tugas saya,” kata dia.
Saat dihubungi terpisah, Dadan menyebutkan bahwa Nanik akan ditugaskan untuk fokus pada komunikasi publik dan investigasi.
“Ini contoh saja ya, Bu Nanik S Deyang akan fokus di komunikasi publik dan investigasi,” ujar Dadan.
Namun demikian, Dadan masih belum menjawab terkait tugas khusus yang diberikan kepada dua Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
“Akan saya jawab setelah Senin,” lanjut Dadan.
Sebagai informasi, pelantikan Nanik Sudaryati Deyang dan Sony Sanjata menjadi Wakil Kepala BGN berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Sementara itu, Lodewyk Pusung sudah menjabat sebagai wakil kepala BGN sejak Oktober 2024.
Berdasarkan laman resmi BGN, Wakil Kepala BGN mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi Nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala BGN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/18/68cb5f3b9dc6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nanik S Deyang Dapat Pesan Khusus dari Prabowo Usai Jadi Wakil Kepala BGN Nasional 18 September 2025
-
/data/photo/2025/07/11/6870c9d252205.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah Nasional 18 September 2025
Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memberikan penjelasan lengkap mengenai duduk perkara kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Namun, sedikit demi sedikit, KPK sudah mengungkap sejumlah temuan yang diperoleh penyidik, salah satunya adalah jual-beli kuota haji khusus yang dibanderol di angka Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
“Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
KPK menduga ada timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.
KPK juga menemukan jual-beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara biro travel penyelenggara haji dan calon jemaah, melainkan juga terjadi antarbiro penyelenggaraan haji.
Praktik jual beli kuota ini didalami KPK dari pemeriksaan saksi-saksi baik dari Kementerian Agama maupun pemilik biro perjalanan haji.
Dari pihak Kemenag, salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.
Sementara dari pemilik travel, salah satu saksi yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik Uhud Tour.
KPK juga sudah mengantongi modus jual beli kuota haji, yakni dengan mengatur tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.
Modus jual-beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
Aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tutur Budi.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menemukan fakta baru bahwa jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa antre.
“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
Kasus korupsi kuota haji ini semakin menuai perhatian setelah Uztaz Khalid Basalamah selaku pemilik Uhud Tour mengaku telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK.
Dalam
podcast
di kanal
YouTube
Kasisolui, Khalid menyebutkan pengembalian uang itu sebagai bagian dari penyelidikan.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Budi mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi.
Namun, KPK belum mengungkap berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid.
KPK juga belum bisa menyampaikan detail proses pengembalian uang tersebut karena hal tersebut adalah materi pemeriksaan yang mestinya tak disampaikan ke ruang publik.
“Berangkat dari yang bersangkutan (Khalid Basalamah) menyampaikan (pengembalian uang) di ruang publik. Artinya sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi.
KPK memastikan akan menyampaikan proses penyerahan uang tersebut termasuk mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji.
“Tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh, termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/22/68a848a1b1871.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rapor Merah Indeks Korupsi di Indonesia, Banyak Anggota Dewan Korup Nasional 18 September 2025
Rapor Merah Indeks Korupsi di Indonesia, Banyak Anggota Dewan Korup
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di angka 37 menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo.
Ibnu mengatakan, skor IPK tersebut merupakan yang terbaru atau tahun 2024 yang menggambarkan situasi korupsi di Indonesia sudah merah.
“Skor kita hanya 37, kalau kita sekolah itu enggak lulus, nilainya merah semua, merah sekali,” ujar Ibnu dalam sambutan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).
Menurut Ibnu, skor tersebut membuat Indonesia kini berada di urutan ke-99 dari 180 negara di 2024.
Kemerosotan IPK itu terjadi karena korupsi di Indonesia begitu banyak dan terjadi di berbagai sektor.
Ia mencontohkan, banyak aparat penegak hukum yang semestinya menjaga integritas justru terlibat korupsi.
“Bahkan para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum itu pun terkontaminasi dengan korupsi. Kita hanya 37, padahal seharusnya dapat 100 yang bagus,” kata Ibnu.
Pada 2019, Indonesia pernah meraih menjadi negara dengan nomor urut ke-80, tetapi merosot ke nomor 99.
“Nilai kita pernah naik di 2019 adalah 80, tetapi turun tiba-tiba menjadi 34, baru-baru ini naik ke 37,” ucap dia.
Ibnu mengatakan, skor IPK yang rendah menampar semua pihak untuk bekerja sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum.
“Jadi untuk meningkatkan Indeks Anti Korupsi, kita bersama-sama. Ini bukan tugas penegak hukum saja, melainkan tugas negara bersama-sama,” kata Ibnu.
Untuk diketahui, skor IPK dirilis oleh Transparency International (TI), lembaga yang mengkaji korupsi di berbagai negara.
Skor 0 menjadi indikator sangat korup, sedangkan 100 paling bersih.
Skor IPK 37 membuat Indonesia kalah dari sejumlah negara di ASEAN, yakni Vietnam (40), Timor Leste (44), Malaysia (50), dan Singapura (84).
Basuki mengungkapkan, tingginya angka kasus korupsi di Indonesia diisi oleh pegawai pihak swasta dengan jumlah 485 kasus, diikuti eselon I, II, III, dan IV dengan jumlah 443 kasus, serta anggota DPR RI-DPRD 364 kasus.
Jumlah keseluruhan pelaku tindak pidana korupsi itu mencapai 1.878, berdasarkan profesi dan jabatan, yang telah ditindak hingga triwulan II 2025.
“Tindak pidana yang pernah ditangani ada 1.878 pelaku, antara lain DPR-DPRD 364, kepala lembaga atau kementerian 41, walikota/bupati dan wakil 171, eselon I, II, III, dan IV itu 443, hakim 31, jaksa 13, polisi 6, swasta 485 kasus,” tutur Ibnu.
Menurutnya, penyelenggara negara yang terseret korupsi biasanya tergoda karena adanya kesempatan, iming-iming dari pelaku, dan integritas yang lemah.
Beberapa modus korupsi yang menyeret penyelenggara negara, menurut dia, adalah menyangkut pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan penyuapan.
“Modusnya adalah barang dan jasa 428 temuan, perizinan 28, gratifikasi atau penyuapan 1.068, ini yang paling besar. Kadang-kadang kita tidak sadari kita sedang menggunakan gratifikasi,” ungkap Ibnu.
Pada kesempatan itu, Ibnu menyinggung pandangan yang menganggap koruptor bisa diciduk KPK karena sedang sial.
Padahal, menurutnya, mereka tidak saja sial.
Sebab, mereka kehilangan reputasi, jabatan, dan kepercayaan publik.
“Ada yang masih mengatakan kalau (koruptor) ditangkap itu cuma sial doang,” ujar Ibnu.
Menurut dia, akibat perbuatan culas itu, keluarga, terutama istri dan anak-anaknya, menjadi terdampak.
Mereka dihujat orang lain karena korupsi yang dilakukan oleh sang ayah, misalnya.
“Yang kasihan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, ‘pantas kaya, orang bapaknya korupsi’,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68cac2ce5c1ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Golkar soal RUU Perampasan Aset: Setan Menyelinap di Hal-hal yang Detail Nasional 17 September 2025
Golkar soal RUU Perampasan Aset: Setan Menyelinap di Hal-hal yang Detail
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji mengungkapkan bahwa perhatian terhadap detail dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting, karena “setan bisa masuk dalam hal-hal yang mendetail”.
Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji saat berdialog dengan ratusan mahasiswa perwakilan dari 11 kampus di Jakarta dan sekitarnya di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Rabu (17/9/2025).
Dalam acara tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluh kesah, dengan banyak di antaranya yang menyoroti pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menanggapi hal tersebut, Sarmuji menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membahas RUU ini secara mendetail bersama mahasiswa.
“Kadang-kadang ada juga kita umum-umum saja, yang kita sampaikan umum-umum saja. Padahal, ada peribahasa dalam bahasa Inggris, setan itu menyelinap di hal-hal yang detail,” ujar Sarmuji.
Sarmuji menuturkan, Fraksi Partai Golkar di DPR RI berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan cepat namun tetap cermat.
Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam pembahasan undang-undang, karena dapat menjadi “pisau bermata dua”.
“Bisa jadi di satu sisi memang punya nilai kebaikan, tetapi di sisi yang lain juga mengandung hal-hal yang mungkin saja harus kita hindari,” tutur dia.
Sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, Sarmuji menyatakan kesiapan untuk membedah naskah akademik hingga draf RUU Perampasan Aset bersama mahasiswa.
Tujuannya adalah agar manfaat dari RUU tersebut dapat tercapai dan terhindar dari potensi buruk dalam pembentukan undang-undang.
“Contoh RUU Perampasan Aset itu, kalau terjadi
abuse of authority
, ada penyalahgunaan kewenangan dari aparat yang melaksanakan itu, bukan hanya berdampak buruk terhadap para koruptor, tetapi juga bisa berdampak buruk pada orang-orang yang bisa ditargetkan untuk dikenai pasal itu,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68cac257755ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menko Polkam Djamari Chaniago Berencana Temui Menhan Sjafrie Besok Nasional 17 September 2025
Menko Polkam Djamari Chaniago Berencana Temui Menhan Sjafrie Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago berencana menemui langsung Menteri Pertahanan yang sebelumnya menjabat Menko Polkam ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin, pada Kamis (18/9/2025).
Hal itu ia tegaskan meski diakuinya tidak ada serah terima jabatan (Sertijab) yang diagendakan dari kedua tokoh tersebut.
“Tidak ada (Sertijab). Kami akan bertemu kapan saja, kalau dengan Pak Sjafrie enggak usah ketemu, telepon saya saja bisa. Kalau enggak bisa juga, saya jalan ke sana,” kata Djamari, saat ditemui di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (17/9/2025) malam.
“Ya kira-kira begitu kalau beliau ada waktu (besok ke Kemhan). Saya akan koordinasi dengan Bapak (Sjafrie),” tambah dia.
Djamari memastikan, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait akan segera dilakukan, termasuk dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Purnawirawan jenderal TNI itu baru saja menggelar rapat internal di hari pertamanya menjabat Menko Polkam.
Rapat diikuti Djamari bersama para deputi dan pejabat terkait.
“Hari ini saya bertemu dengan semua para anggota yang ada di Kemenko. Titik berat yang kami bicarakan yang dapat saya laporkan adalah masalah yang berkaitan intern. Walaupun itu ada juga sedikit yang akan dibicarakan di hari berikutnya dengan para pejabat di Kemenko,” ujar dia.
Djamari mengatakan, program kerjanya akan melanjutkan program yang sudah ada.
Menurut dia, fokus ke depan adalah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Polkam.
“Program tidak akan lepas dari program yang sudah ada. Saya tidak mungkin buat program karena program sudah ada, jadi tinggal langkah ke depan,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menggantikan Budi Gunawan yang di-reshuffle, pada Senin (8/9/2025), yang posisi sebelumnya dijabat oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam Ad Interim.
Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/12/689aaa3335c96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tok, Pansus Sepakat Bawa RUU Pengelolaan Ruang Udara ke Sidang Paripurna Nasional 17 September 2025
Tok, Pansus Sepakat Bawa RUU Pengelolaan Ruang Udara ke Sidang Paripurna
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Panitia Khusus (Pansus) DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara ke sidang paripurna.
Keputusan itu diketok dalam rapat Pansus yang dihadiri seluruh perwakilan fraksi partai politik dan pemerintah di Ruang Rapat Komisi I DPR RI.
Setelah seluruh perwakilan menyampaikan pandangan atas RUU tersebut, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Endipat Wijaya, menanyakan sikap forum.
“Apakah kita menyetujui untuk kita setuju dilanjutkan kepada sidang pembicaraan tingkat kedua?” tanya Endipat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke pembahasan tingkat dua.
Endipat menuturkan, setelah disahkan nanti, UU Pengelolaan Ruang Udara akan mengatur sinkronisasi lembaga-lembaga yang berkepentingan atas ruang udara.
Kehadiran UU itu menurutnya bakal membuat tidak hanya satu lembaga yang bertanggung jawab atas persoalan ruang udara.
UU itu juga bisa menjadi dasar hukum bagi kementerian terkait ketika muncul teknologi terbaru seperti drone taxi maupun balon udara pengangkut barang.
“Kita kasih dalam undang-undang ini payung hukumnya itu dipegang oleh teman-teman Kementerian Perhubungan,” ujar Endipat.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, kehadiran UU ini juga bisa menjadi dasar hukum terkait mekanisme penyidikan mengenai dugaan pelanggaran di ruang udara.
Selama ini, kata dia, kewenangan penyidikan tumpang tindih antar kementerian atau lembaga terkait.
“Penyidikan selama ini kalau di ruang udara itu kadang-kadang tumpang tindih, TNI AU ngerjain apa, PPNS ngerjain apa, polisi ngerjain apa. Nah di undang-undang ini kita perjelas,” tutur Endipat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/16/68c94a5ddae18.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/17/68cabef87f5c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/17/68ca7d512551c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)