Pertaruhan Prabowo: Mencegah “Pati-Pati Lain” dan Moratorium PBB
Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
”
PATI
bersatu lengserkan bupati arogan dan penindas”. Ini bunyi salah satu poster dari massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu saat berunjuk rasa di depan kantor bupati Pati, 13 Agustus 2025. Foto ini hasil jepretan Aji Styawan dari
Antara.
Pesan ini menggambarkan kemarahan rakyat setempat kepada Bupati Sudewo. Pertama dan paling pokok karena menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kedua, rakyat Pati–yang diwakili massa demonstran–juga kecewa lantaran kebijakan bupati Sudewo “menindas”.
Salah satu yang jadi pembicaraan warga Pati tatkala ia memecat ratusan pekerja honorer di RSUD Raden Adipati Ario Soewondo, Pati seperti dilaporkan Majalah
TEMPO
(25 Agustus 2025).
Sekarang Pati menjadi pertaruhan karena ternyata ada 103 kabupaten/kota lain yang menaikkan tarif PBB.
Masalah di Pati jauh dari selesai lantaran penolakan yang disusul demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025, berujung desakan pemakzulan terhadap Sudewo. Rencananya, 25 Agustus ini akan ada demonstrasi lanjutan di kota “Bumi Mina Tani” itu.
Bola ada di tangan DPRD, tapi masyarakat terus mengawasi jalannya proses politik di DPRD Pati. Salah satunya menggalang petisi online lewat change.org.
Dalam petisi ini “Pati Bergerak” mendesak DPRD Pati untuk memastikan seluruh proses pemakzulan berjalan sesuai aturan agar marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Secara lebih lugas, petisi itu menolak segala bentuk permainan politik yang melemahkan perjuangan rakyat. Di mata inisiator petisi: Pemakzulan ini bukan sekadar soal kursi kekuasaan, tapi soal martabat masyarakat Pati.
Petisi online, sebagaimana demonstrasi di terik matahari, adalah politik itu sendiri. Dalam demonstrasi pada 13 Agustus 2025, puluhan ribu demonstran yang menyesaki kantor bupati Pati dan sekitarnya sedang menyatakan aspirasi politiknya sebagai warga Bupati.
Unjuk rasa adalah mekanisme demokratis yang memiliki tendensi politik, entah itu disunting dari moralitas atau tidak sama sekali.
Demonstrasi besar di Pati 13 Agustus 2025, adalah objektivitas yang telanjang. Iya, meskipun latar belakang dan tujuannya objektif dan subjektif sekaligus. Demikian pula petisi online dari “Pati Bergerak”. Sampai artikel ini disusun jumlah penandatangan mencapai 689.
DPRD Pati, terutama panitia khusus yang menjalankan hak angket, sedang meniti buah antara objektivitas dan subjektivitas itu.
Mereka harus memastikan bahwa seluruh keluhan menyangkut bupati Sudewo–yang dianggap “arogan dan penindas”–benar-benar fakta atau persepsi atau salah paham.
Agar adil, DPRD Pati wajib jujur, mendahulukan kebenaran di atas kepentingan partai politik, serta tak sedang bersandiwara–dalam bahasa inisiator petisi online: menolak segala permainan politik.
Runyamnya DPRD adalah panggung politik. Di sana politik dalam maknanya sebagai “permainan” dan seni segala kemungkinan berlangsung. Bahkan tak menutup peluang ada “akrobat” dalam sesi-sesi rapat hak angket itu.
Terlalu naif jika menyebut Sudewo sekadar sebagai putra Pati atau jebolan universitas tertentu. Bupati Sudewo memiliki pertalian dengan partai politik yang sekarang berkuasa (
the rulling party
) karena ketua umumnya menjadi presiden.
Sudewo karenanya adalah simpul dari Gerindra dan sekaligus Presiden Prabowo Subianto.
Dengan premis ini, tentu saja memakzulkan atau melengserkan bupati Sudewo tidak lebih gampang dibandingkan bangun pagi yang diselimuti dingin pekat dan menggigil.
Sudewo terkoneksi dengan Jakarta sebagaimana seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Pati terhubung dengan dewan pimpinan pusat di ibu kota.
Secara hipotetis, saya ingin bilang bahwa konstelasi dan konfigurasi politik lokal di Pati bukan faktor determinan. Jakarta menentukan–kalau bukan sangat menentukan nasib Sudewo.
Pertama, Pati tidak sendiri. Ada 103 kabupaten/kota lain yang juga menaikkan pajak bumi dan bangunan. Jika pemakzulan bupati/wali kota dibiarkan begitu saja dikhawatirkan bakal menciptakan efek domino ke daerah lain.
Ini tidak bagus buat stabilitas politik dan tekad pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen.
Kedua, sekalipun perkara kenaikan tarif PBB berada di tangan bupati atau wali kota, peran kementerian dalam negeri bisa mengubah keadaan.
Dalam kasus Pati, Kemendagri telah berkontribusi atas dibatalkannya kenaikan tarif PBB hingga 250 persen sekian hari sebelum demonstrasi 13 Agustus lalu. Sudewo membatalkan kebijakannya setelah didesak Kemendagri.
Untuk urusan pemakzulan Sudewo pun, Mendagri Tito Karnavian memegang peran penting. Jika proses di DPRD Pati menghasilkan keputusan “Sudewo harus dimakzulkan”, prosesnya masih panjang.
Prosesnya perlu ke Mahkamah Agung, lalu kembali ke DPRD Pati lagi. Dari sana, kemudian diserahkan kepada menteri dalam negeri. Bola terakhir di tangan mendagri untuk menetapkan pemberhentian bupati/wali kota.
Saking daruratnya masalah Pati, menteri dalam negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif pajak dan retribusi pada 14 Agustus 2025.
Isinya antara lain meminta kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Majalah
TEMPO
, 25 Agustus 2025).
Mendagri juga telah mengimbau kepala daerah untuk mempertimbangkan dampak sosial akibat kenaikan tarif PBB. Lumrah dan sudah seharusnya dilakukan karena khawatir ada “Pati-Pati” lain yang bisa merebak.
Di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan PBB juga memantik demonstrasi oleh ribuan orang. Jauh di bawah jumlah massa aksi di Pati, tapi setangkup dalam menyatakan aspirasi: Rakyat menolak kenaikan PBB yang ugal-ugalan dan diputuskan secara sewenang-wenang.
Gerakan jalanan atau ekstra DPRD itu menunjukkan bahwa lembaga legislatif di daerah tidak peka, kurang peduli dan bahkan tumpul. Wakil rakyat, tapi kurang terkoneksi dengan masalah dan penderitaan rakyat yang diwaliki mereka.
Memahami surat edaran mendagri, sebenarnya ada ruang untuk moratorium kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan. Ini sudah jadi preseden di Pati, Jawa Tengah dan Bone, Sulawesi Selatan.
Itu artinya masih ada 102 kabupaten/kota lainnya yang menaikkan tarif PBB. Di antara 104 daerah, ada 20 kabupaten/kota yang mendongkrak tarif PBB di atas 100 persen.
Apakah elok dan bijaksana jika pemerintah pusat membiarkan kenaikan tarif PBB yang mencekik rakyat itu tetap berjalan?
Apakah tidak lebih baik jika dilakukan moratorium kenaikan tarif PBB di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memuat dua arti menyangkut moratorium.
(1) penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; (2) penundaan; penangguhan.
Menurut saya, secara moral itu absah. Moratorium itu tidak menghapus kewajiban, tapi menunda kenaikan. Jadi, tarif yang berlaku adalah tarif lama (ketentuan/peraturan daerah terdahulu).
Masih ingat “tax amnesty” atau pengampunan pajak di masa Joko Widodo? Ingat yang disasar?
“Malam ini dikhususkan kepada mereka yang dikategorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani (www.setneg.go.id, 9 Desember 2016).
Jika barisan orang terkaya di Tanah Air pernah mendapat fasilitas “tax amnesty”, ada alasan jika mayoritas rakyat diberi penundaan dan penangguhan kenaikan tarif PBB.
Apalagi ekonomi masih semrawut kendati Badan Pusat Statistik mengklaim ekonomi Indonesia telah tumbuh 5,12 persen di kuartal kedua tahun 2025.
Ini jurus moderat, setidaknya hingga ekonomi menunjukkan tanda-tanda membaik. Katakanlah moratorium kenaikan tarif PBB sampai setahun mendatang (Agustus 2026).
Yang lebih visioner adalah menghapus pajak bumi dan bangunan. Pajak untuk bumi atau tanah yang di atasnya ada bangunan cuma dikenai pajak sekali saja, bukan sepanjang tahun.
Bangunan atau rumah yang tidak digunakan untuk kepentingan komersial sebaiknya tidak dibebani pajak.
Seandainya pun rumah hunian akan dikenai pajak harus dilakukan secara selektif (menyasar orang kaya dengan kategori tertentu). Diskursus ini telah disodorkan dalam artikel ”
Bom Waktu Pati dan Wacana Penghapusan Pajak Bumi-Bangunan
“.
Sembari itu, tak adakah peluang bagi pemerintah pusat untuk mengkaji ulang pemotongan gede-gedean dana transfer ke daerah (TKD)? Masa iya instrumen fiskal yang sangat dibutuhkan daerah itu dipangkas habis hingga lebih dari 24 persen?
Terus apa yang bisa dilakukan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)?
Sejak masa Jokowi, Indonesia mengalami resentralisme. Desentralisasi dan otonomi daerah menyusut drastis. Tengok kewenangan daerah yang diberikan B.J. Habibie lewat UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, kewenangan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya.
Lalu pasal 10 ayat 1 menegaskan, daerah yang berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU 23/2014 mengubahnya. Pasal 14 ayat (3) menyatakan, urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Adapun yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota (ayat 4).
Ayat 5 mengatur tentang bagi hasil untuk kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil. Ini yang dimaksud dana bagi hasil (DBH) yang termasuk bagian dari dana TKD.
Pemangkasan TKD hingga Rp 269 triliun atau lebih lima kali lipat dari besar pemotongan tahun 2025 bakal membebani daerah.
Jika memiliki
political will
, Presiden Prabowo bisa meminta menteri keuangan untuk mengutak-atik dana transfer ke daerah. Ini juga pertaruhan Prabowo di ranah fiskal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/08/14/689d86500e4dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pertaruhan Prabowo: Mencegah "Pati-Pati Lain" dan Moratorium PBB Nasional 25 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/22/68a848a1b1871.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3 Nasional 25 Agustus 2025
Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkap nama-nama lain di pusaran tindak lancung tersebut.
Salah satu nama yang paling menonjol adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Sosoknya menjadi sorotan bukan hanya karena perannya yang signifikan dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, melainkan ada julukan “Sultan” yang melekat padanya.
Irvian Bobby Mahendro memiliki jabatan yang strategis di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, julukan “Sultan” disematkan eks Wamenaker Noel kepada Irvian karena dianggap sebagai pejabat yang memiliki banyak uang.
“IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025), melansir
Antara
.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 yang dilaporkannya ke KPK pada 2 Maret 2022, kekayaanya tercatat Rp 3,9 miliar. Melonjak tiga kali lipat dibandingkan 2019 yang dilaporkan pada 1 Mei 2020, Irvian melaporkan harta sebesar Rp 1,95 miliar.
Sementara pada kurun 2022-2024,
Kompas.com
tak menemukan catatan kekayaan Irvian di situs resmi e-LHKPN KPK.
Terima Rp 69 miliar dari pemerasan
Setyo mengungkapkan bahwa dalam kurun 2019-2024, Irvian menerima uang sebesar Rp 69 miliar tanpa melalui perantara.
Uang tersebut tidak tercatat di dalam LHKPN yang disetorkan Irvian ke KPK.
Secara rinci, ketika melaporkan LHKPN 2019, kekayaannya tercatat sebesar Rp 1,95 miliar.
Saat itu tercatat kekayaan yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar, dua mobil (Suzuki Ignis 2017 dan Jeep YJ 1997) senilai Rp 350 juta, harta bergerak lainnya Rp 66,8 juta, serta kas Rp 436 juta. Irvian juga tercatat memiliki utang Rp 35,4 juta.
Sementara pada LHKPN 2020, kekayaan yang dilaporkan jumlahnya mencapai Rp 2,07 miliar.
Ada perubahan kendaraan yang dimiliki Irvian, yaitu Jeep Cherokee dan Jeep YJ senilai Rp 420 juta. Sementara harta bergerak lainnya dilaporkan meningkat menjadi Rp 69,35 juta dan kenaikan utang sebesar Rp 450,7 juta.
Sedangkan pada 2021, kekayaannya yang tercatat sebesar Rp 3,9 miliar.
Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, kendaraan berupa Mitsubishi Pajero 2016 sebesar Rp 335 juta, serta tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang dilaporkan sebagai hibah tanpa akta dengan nilai Rp 1,27 miliar.
Dengan demikian, kekayaan Irvian naik lebih dari dua kali lipat dalam kurun tiga tahun.
Setor ke dua tersangka lain
Dalam perkara ini, KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka termasuk Irvian.
Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada dua tersangka lainnya.
Dua tersangka itu adalah Gerry Adita Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker; dan Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.
“Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Sdr. GAH, Sdr. HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers, Jumat (22/8/2025).
Jatah Ducati untuk Noel
Ketua KPK juga mengungkap bahwa Irvian membelikan dan mengirimkan motor Ducati untuk eks Wamenaker Noel.
Hal ini berawal dari perbincangan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Setyo mengatakan, awalnya Noel menyinggung hobi Irvian soal motor besar.
“Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM: ‘saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya (IEG), cocoknya motor apa?’ ” kata Setyo di Jakarta, Sabtu (23/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
“Kemudian IBM membelikan, dan kirim ke rumahnya IEG, satu Ducati,” ujarnya.
Setyo mengatakan, pembelian satu motor Ducati tersebut dilakukan secara off the road atau tanpa surat-surat.
Oleh sebab itu, KPK menduga cara pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan transaksi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/15/689f1514e865d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Zulhas Sanjung Prabowo sebagai Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33 Nasional 24 Agustus 2025
Zulhas Sanjung Prabowo sebagai Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyanjung Presiden Prabowo Subianto sebagai satu-satunya presiden yang berani menerapkan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
“Saudara-saudara, kita punya Presiden Pak Prabowo Subianto, satu-satunya presiden yang berani menerapkan Pasal 33, pemberdayaan, pemerataan, gotong royong, ekonomi Pancasila,” ujar Zulhas saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-27 PAN, di Senayan Park, Jakarta, Minggu (24/8/2025) malam.
Dia menilai, kebijakan yang diambil Prabowo sejalan dengan cita-cita PAN dalam memperjuangkan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Zulhas, semangat ekonomi Pancasila yang dijalankan Prabowo harus terus didukung agar mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Nah itulah yang Partai Amanat Nasional perjuangkan hari-hari ini dan hari yang akan datang,” ucapnya.
Diketahui, pada akhir Juli 2025 lalu, dalam Harlah PKB, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tujuan bernegara yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disusun berdasarkan asas perekonomian kekeluargaan, bukan konglomerasi.
“Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. Asas keluarga, asas kekeluargaan ya seluruh bangsa Indonesia kita harus diperlakukan sebagai keluarga,” kata Prabowo.
Oleh karena itu, Prabowo mengatakan, asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 bertentangan dengan mazhab-mazhab ekonomi, termasuk ekonomi neoliberal.
Presiden mengungkapkan, pada ekonomi neoliberal, segelintir orang, terutama masyarakat kelas atas, akan bertambah kaya.
Lalu, kekayaan itu lama-kelamaan akan “menetes” atau menurun pada masyarakat kelas bawah.
“Di masa neoliberal ini, menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya. Menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah, tapi kenyataannya menetesnya lama banget. Menetesnya 200 tahun, udah mati kita semua itu. Jadi itu enggak bener,” ujar Prabowo seraya berkelakar.
Atas dasar itu, Prabowo mengajak semua yang hadir untuk menyimak Pasal 33 UUD 1945 yang menggariskan tujuan bernegara, yakni rakyat merasa aman, sejahtera, tidak ada kemiskinan dan kelaparan.
“Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan. Ini bukan tujuan bernegara bagi saya,” kata Prabowo.
Adapun Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas empat ayat yang mengatur prinsip ekonomi yang dianut oleh Indonesia.
Ayat 1 berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”.
Kemudian, ayat 2 berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Lalu, ayat 3 bunyinya, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Terakhir, ayat 4 berbunyi, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/28/680ef7ef33078.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Petugas Haji Daerah, Rekrutmen Dipusatkan di Kementerian Nasional 24 Agustus 2025
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Petugas Haji Daerah, Rekrutmen Dipusatkan di Kementerian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk menghapus keberadaan Petugas Haji Daerah (PHD) dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang dibahas.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, keputusan itu diambil agar rekrutmen dan penugasan petugas haji lebih terkoordinasi dengan baik.
“Ya, TPHD (Petugas Haji Daerah) itu kita sepakati untuk ditiadakan,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Dengan demikian, lanjut Selly, mekanisme rekrutmen petugas haji selanjutnya hanya akan dilakukan secara terpusat di Kementerian Haji dan Umrah.
Kebijakan ini diyakini akan membuat penyelenggaraan lebih efektif dan profesional karena petugas yang terpilih akan melewati seleksi yang ketat.
“Jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati di pusat semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat, yang akan melakukan itu semua,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, terdapat ketentuan bahwa gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi: “Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri.” Setelahnya, calon petugas haji daerah yang diusulkan akan diseleksi oleh Menteri dan diangkat jika memenuhi persyaratan.
Adapun syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 23, di antaranya adalah beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, serta memiliki dokumen yang sah.
Namun, ketentuan tersebut dihapus dalam revisi UU, sehingga seleksi dan penentuan petugas haji sepenuhnya dilakukan di tingkat pusat.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyoroti keberadaan PHD yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas.
Bahkan, ada petugas yang hanya memanfaatkan status tersebut untuk berangkat haji.
“Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu nebeng-nebeng haji,” kata Dahnil saat ditemui di Kantor BP Haji, Jakarta, Rabu (11/6/2025) malam.
Menurut Dahnil, rekrutmen petugas haji pada pelaksanaan ibadah haji 2026 harus dievaluasi, khususnya terkait petugas haji daerah.
“Jadi ada PHD-PHD di daerah, kemudian sekadar nebeng-nebeng haji, tapi tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya sebagai petugas haji,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/24/68aae344d9c2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gibran Naik KA Bandara di Solo, Pilih Berdiri Sepanjang Perjalanan Nasional 24 Agustus 2025
Gibran Naik KA Bandara di Solo, Pilih Berdiri Sepanjang Perjalanan
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sempat menjajal kereta api (KA) Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) di akhir pekannya.
Pantauan Kompas.com pada Minggu (24/8/2025) siang, Gibran menaiki KA BIAS melalui Stasiun Palur, Karanganyar, menuju Stasiun Solo Balapan, Surakarta.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengecek kondisi KA BIAS yang baru diluncurkan serta mengecek revitalisasi stasiun di sana.
Setibanya di Stasiun Palur, Gibran langsung disambut Kepala Stasiun DAOP 6, kemudian mereka langsung masuk ke dalam stasiun untuk naik KA BIAS.
Gibran juga terlihat masuk stasiun menggunakan tiket yang dipindai oleh petugas, seperti masyarakat lainnya.
Setelah tiket berhasil dipindai petugas, Gibran sempat menujukkannya ke awak media dan masuk ke peron stasiun.
Saat masuk ke dalam kereta, Gibran sempat ditawari duduk oleh stafnya.
Akan tetapi, ia memilih tetap berdiri sepanjang perjalanan yang berlangsung selama 15 menit.
Dalam gerbong kereta yang dinaiki Gibran, terlihat juga sejumlah masyarakat yang menggunakan KA BIAS bersama Gibran.
Adapun Gibran tampak melihat kondisi stasiun dengan saksama sambil mendapat penjelasan dari kepala stasiun selama berada di Stasiun Palur dan naik KA BIAS.
Namun, tak terdengar jelas percakapan keduanya.
Setibanya di Stasiun Solo Balapan, kedatangan Gibran langsung disambut Wali Kota Solo Respati Ardi dan beberapa jajarannya.
Sejumlah warga yang ada di Stasiun Palur maupun Stasiun Solo Balapan juga tampak menyalami dan mengajak Gibran foto bersama.
Usai kunjungannya ini, Gibran menilai progres revitalisasi di stasiun sudah berjalan baik.
Eks Wali Kota Solo ini pun berharap pelayanan bagi masyarakat bisa semakin ditingkatkan.
“Saya kira progresnya sudah cukup baik ya. Ini ada 9 stasiun yang direvitalisasi. Semoga nanti progresnya berjalan baik dan bisa meningkatkan pelayanan untuk pengguna kereta api,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/24/68aadc0072657.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Ketum Karang Taruna, Keponakan Prabowo Ungkap Pesan Sang Paman Nasional 24 Agustus 2025
Jadi Ketum Karang Taruna, Keponakan Prabowo Ungkap Pesan Sang Paman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) masa bakti 2025-2030, Budisatrio Djiwandono, berjanji akan menanamkan nilai-nilai yang diajarkan Presiden Prabowo Subianto dalam kepemimpinannya.
Budisatrio mengatakan, sejak lama dirinya memegang pesan yang pernah dititipkan Prabowo, yang juga pamannya.
Pesan itu, kata Budisatrio, menjadi prinsip hidup yang ingin ia tularkan ke seluruh kader Karang Taruna.
“Saya pernah dititipkan bapak ibu sekalian sebuah nasihat, pesan yang saya pegang, yang menjadi bagian dari prinsip, nilai hidup saya,” kata Budisatrio dalam sambutannya di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Menurut dia, pesan yang ditanamkan Prabowo sederhana namun penuh makna, yakni untuk selalu menolong orang lain sesuai kemampuan.
“Budi, kalau kau sudah punya rezeki, kau bantu sebanyak-banyaknya orang. Kalau kau belum cukup rezeki, bantu sebisa-bisanya. Kalau bisa bantu 10.000 orang, bantu 10.000 orang. Bisanya baru bantu 1.000 orang, bantu 1.000 orang. Baru bisa bantu 100 orang, bantu 100 orang. Cuma bisa bantu 1 orang ya bantu 1 orang,” jelasnya.
Namun, Budisatrio menegaskan, hal terpenting dari pesan tersebut adalah jangan pernah berbuat jahat kepada siapapun.
“Ini saya pelajari dan tanamkan di jiwa saya. Kebetulan yang mengajari dan menitipkan pesan ini namanya bapak Prabowo Subianto dan memang beliau adalah paman saya,” tutur Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.
“Tapi beliau melihat saya bukan karena cuman ponakan, beliau juga menitip pesan kepada kader-kadernya,” sambungnya.
Ia menambahkan, nilai-nilai tersebut akan menjadi pedoman Karang Taruna di bawah kepemimpinannya lima tahun ke depan.
“Ini nilai-nilai yang saya belajar dari Bapak Presiden kita, dan saya coba menanamkan nilai itu ke Karang Taruna,” tutup Budisatrio.
Adapun Budisatrio Djiwandono telah ditetapkan sebagai Ketum PNKT masa bakti 2025-2030, melanjutkan Didik Mukrianto, Ketum sebelumnya.
Budi terpilih secara musyawarah mufakat dalam acara Temu Karya Nasional IX Karang Taruna yang digelar di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/22/68a85a46eec1b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/24/68ab145e16a78.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/24/68aae4b8d4468.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/24/68aae66e6526f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)