DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU itu terdiri atas 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Dengan demikian, daftar 67 RUU resmi disepakati untuk menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026.
Berikut Daftar Lengkap 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
7. RUU tentang Jabatan Hakim
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU tentang Kawasan Industri
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
18. RUU tentang Keuangan Negara
19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan
20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
22. RUU tentang Komoditas Strategis
23. RUU tentang Pertekstilan
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
33. RUU tentang Satu Data Indonesia
34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
35. RUU tentang Transportasi Online
36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
39. RUU tentang Pelelangan Aset
40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
47. RUU tentang Komoditas Khas
48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
49. RUU tentang Bank Makanan
50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
64. RUU tentang Badan Usaha
65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
67. RUU tentang Bahasa Daerah
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/18/68cbf7d21b78d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN Nasional 18 September 2025
-
/data/photo/2025/09/18/68cbf7d21b78d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 September 2025
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU tentang Kepolisian hingga RUU Perampasan Aset, resmi masuk dalam daftar tersebut.
Kesepakatan diambil dalam rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah setuju daftar Prolegnas Prioritas yang sudah disepakati itu untuk segera dibawa ke pembahasan tingkat II.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Edward di ruang rapat.
Setelah itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan langsung meminta persetujuan seluruh anggota atas hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Berikut daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
12. RUU tentang Kawasan Industri
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21. RUU tentang Komoditas Strategis
22. RUU tentang Pertekstilan
23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
41. RUU tentang Desain Industri
42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52. RUU tentang Kepulauan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/18/68cbf40ead14d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wali Kota Arlan Minta Maaf Copot Kepsek SMP 1 Prabumulih karena Anaknya Kehujanan Nasional 18 September 2025
Wali Kota Arlan Minta Maaf Copot Kepsek SMP 1 Prabumulih karena Anaknya Kehujanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wali Kota Prabumulih Arlan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih, karena telah mencopot Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Hal ini disampaikan Arlan dalam konferensi pers yang digelar di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan terkhusus masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” kata Arlan, Kamis.
Dia mengatakan, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi dirinya tentang kontrol diri yang baik.
“Tanpa adanya kejadian ini, ini membuat saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini saya ambil satu hikmahnya,” tutur dia.
Selain itu, Arlan juga meminta maaf kepada Roni yang sempat diancam dicopot dari jabatannya.
“Dan saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1. Yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari,” tutur dia.
Kepsek SMP 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, mengucapkan terima kasih atas kerendahan hati Arlan yang telah membatalkan pencopotannya.
“Karena hari ini juga, dari kemarin juga, Bapak Wali Kota Prabumulih dengan segala kerendahan hatinya, telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya,” tutur dia.
Roni mengatakan, dia kembali aktif menjadi Kepsek SMP 1 Prabumulih pada 17 September 2025 setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan.
Dalam kesempatan itu, Arlan juga menjelaskan kronologi peristiwa yang membuat dia tidak bisa mengontrol diri, yakni ketika mobil jemputan anaknya tidak dibiarkan masuk ke lapangan sekolah, padahal saat itu hari sedang hujan.
Peristiwa itu terjadi pada 5 September 2025, saat sekolah sedang tutup dan anak Arlan sedang berlatih drum band di lokasi yang berjarak 150 meter dari sekolahnya.
Namun, karena hujan, anak Arlan ditelepon seorang guru dan diminta untuk kembali ke sekolah.
Setibanya di sekolah, mobil jemputan anak Arlan tidak diizinkan masuk, sehingga anak Arlan harus turun dari mobil dan kehujanan menuju gedung sekolah.
Atas peristiwa itu, Kemendagri telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan karena melakukan mutasi kepala sekolah tanpa prosedur yang sesuai dengan undang-undang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68ca728161013.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Angga Raka Diminta Mundur dari Wamenkomdigi Usai Jadi Kepala BKP Nasional 18 September 2025
Angga Raka Diminta Mundur dari Wamenkomdigi Usai Jadi Kepala BKP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal meminta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) Angga Raka Prabowo untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi).
Permintaan ini disampaikan Rizal terkait dengan beban tugas Angga sebagai kepala BKP yang dianggap cukup berat, yaitu menerjemahkan pemikiran Presiden Prabowo Subianto dan menyampaikannya kepada publik secara efektif.
“Sebaiknya Angga mundur dari kursi Wamenkomdigi, karena tugas sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sangat berat,” ujar Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).
“Angga Raka harus betul-betul bisa menerjemahkan pemikiran Presiden Prabowo, sehingga pesan presiden bisa disampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menimbulkan kerancauan,” sambung dia.
Politikus PKB itu mengingatkan bahwa BKP, yang merupakan transformasi dari Kantor Komunikasi Presiden, harus menyusun sistem komunikasi yang efektif dan matang.
Langkah tersebut diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah dapat dipahami secara jelas oleh publik dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Badan komunikasi harus menyusun strategi komunikasi yang terencana dengan baik. Dengan begitu, setiap kebijakan pemerintah dapat dipahami publik secara jelas dan tidak multitafsir,” ucap Rizal.
Selain itu, lanjut Rizal, BKP juga harus mampu memberikan informasi aktual dan akurat setiap hari kepada Presiden, agar dapat merespons berbagai isu yang muncul di masyarakat.
“Setiap hari, BKP harus memberikan informasi aktual kepada presiden. Dengan begitu, presiden bisa mengambil langkah cepat terhadap masalah yang ada,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Angga Raka Prabowo kini memegang tiga jabatan usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Selain menjadi Kepala Badan, ia masih dipercaya menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
Jabatannya sebagai Wamenkomdigi dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah masih selaras (
in line
) terkait komunikasi publik.
Sebagai Kepala Badan, ia bertugas mengoordinasikan penyampaian informasi yang utuh mengenai kebijakan kementerian/lembaga.
“(Masih) Di Wamenkomdigi, karena fungsi di Wamen Komdigi masih di komunikasi publik kan. Ada juga di bawahnya kita mengoordinasikan lembaga-lembaga penyiaran, lembaga-lembaga komunikasi publik. Jadi intinya itu perkuatan di bidang komunikasi,” kata Angga Raka, usai dilantik, Rabu.
Ia menyatakan, Badan Komunikasi Pemerintah bukanlah badan baru, melainkan bentuk transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan yang sebelumnya dikepalai Hasan Nasbi.
“Kita diminta perkuat, koordinasi, fungsi koordinasi, fungsi eksekusi, komunikasi di pemerintah antar K/L dan ini juga inline dengan posisi saya di Wamenkomdigi. Jadi, kita perkuat komunikasi agar semua program-program Bapak Presiden tersampaikan,” ujar Angga.
Selain Angga Raka, terdapat dua Wamen yang masih mengemban jabatan komisaris, meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah resmi melarang hal itu.
Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan yang ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/24/67bc058f5aaeb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Bingung RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2026, Baleg Beri Penjelasan Nasional 18 September 2025
PDI-P Bingung RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2026, Baleg Beri Penjelasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P Darmadi Durianto mengaku bingung dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Danantara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Hal tersebut diungkapkan Darmadi dalam rapat koordinasi penyusunan Prolegnas 2025-2029 bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Saya barusan lihat-lihat kemudian saya melihat tiba-tiba ada RUU tentang Danantara,” kata Darmadi, di ruang rapat Baleg DPR RI.
Mendengar pernyataan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung, langsung menanggapi.
Dia menegaskan bahwa keberadaan RUU Danantara bukanlah hal mendadak.
“Bukan tiba-tiba itu, semalam sudah ada,” ujar Martin.
Darmadi kemudian menjelaskan maksudnya bahwa ia baru saja menyadari keberadaan RUU tersebut.
Dia mempertanyakan tujuan RUU Danantara karena isu tersebut sebelumnya sudah diatur dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan pada awal 2025.
“Jadi, kira-kira tujuannya apa dan seperti apa? Karena kan sebelumnya ada di BUMN. Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sudah ada Danantara, ya kan?” ucap Darmadi.
Politikus PDI-P itu pun menduga bahwa masuknya RUU Danantara kali ini berkaitan dengan wacana peleburan Danantara dengan badan lain di tubuh pemerintahan.
“Nah, kemungkinan ini mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini? Kemungkinan kan digabung nih dua badan ini? Dua badan jadi satu, Badan Danantara Pengelolaan Investasi dan badan satu, namanya digabung. Jadi satu badan, berarti kan sudah di dalam nih, di dalam kan. Nah, ini tujuannya gimana, Pak Ketua? Mohon bisa dijelaskan atau nanti dijelaskan begitu,” tutur Darmadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Danantara masuk Prolegnas bukan tanpa alasan.
Dia menyebut, RUU ini disiapkan untuk memperjelas posisi Danantara dalam sistem hukum dan tata kelola BUMN.
“Danantara itu kenapa ada, tujuannya untuk merapikan, bahasa indahnya begitu, BUMN,” kata Bob.
Menurut Bob, ketentuan mengenai Danantara sebelumnya memang sudah ada di dalam revisi UU BUMN.
Namun, secara politik hukum, keberadaan Danantara harus diperkuat karena perannya dalam susunan manajerial BUMN kian menonjol.
“Memang asal muasalnya koordinasi kita karena Danantara ini dalam UU BUMN kemarin terdapat juga klausul-klausul yang mengatur terkait Danantara. Namun, sekarang Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu, secara politik hukum, susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara,” ujar dia.
Bob menuturkan, RUU ini masih akan disempurnakan.
Naskah akademiknya sudah ada sejak lama dan akan diperbaiki dalam proses penyusunan selanjutnya.
“Pada intinya sebagai inisiatif Baleg, kita akan sempurnakan lagi dalam penyusunan,” ujar Bob.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari Nasional 18 September 2025
Kejagung: Silfester Matutina Masih Dicari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anang menjelaskan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta. Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.
Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, proses penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
Ia menekankan bahwa kendala teknis terkait eksekusi Silfester sepenuhnya menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.
“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” pungkasnya.
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/18/68cbb699b52a8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Personel TNI AD Dievakuasi dari Kerusuhan Yalimo, 3 Luka Berat Nasional 18 September 2025
6 Personel TNI AD Dievakuasi dari Kerusuhan Yalimo, 3 Luka Berat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim gabungan TNI-Polri berhasil mengevakuasi enam personel TNI AD Satgas Maleo Kopassus yang terkepung di belakang Pos Satgas Maleo, Kampung Pirip, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, Selasa (16/9/2025) sore.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa pada pukul 18.16 WIT, enam personel berhasil diselamatkan dan dibawa ke Mapolres Yalimo.
“Tim medis langsung memberikan perawatan intensif kepada tiga anggota yang mengalami luka parah, yaitu Sertu Nando Manurung, Sertu Kantum, dan Letda Inf Supardi,” kata Faizal dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Faizal mengatakan, ketiga personel yang mengalami luka berat kini menjalani perawatan di RS Er Dabi, Yalimo.
Adapun evakuasi terhadap para personel TNI dimulai pukul 17.26 WIT dengan pengerahan tiga unit kendaraan roda enam dan tiga unit kendaraan roda empat.
Operasi dipimpin Ipda Abdul Azis dari Satbrimob Polda Papua bersama personel TNI dan Polres Yalimo.
Saat proses berlangsung, tim gabungan sempat mendapat serangan massa dari berbagai sisi, namun berhasil dipukul mundur.
Kerusuhan Selasa (16/9/2025) itu dipicu aksi penyerangan massa terkait kesalahpahaman antarpelajar yang melibatkan sekelompok siswa SMA Negeri 1 Elelim.
Bentrokan kemudian meluas hingga menyebabkan sekitar 500 warga mengungsi ke Mapolres Yalimo.
Puluhan bangunan terbakar, di antaranya ruko, kos-kosan, rumah dinas Pemkab Yalimo, kantor dinas, serta fasilitas TNI-Polri.
Belasan kendaraan roda dua dan roda empat juga hangus terbakar.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa sejumlah aparat juga menjadi korban serangan.
“Beberapa anggota kami mengalami luka, di antaranya Briptu Fitrah H. Naing terkena lemparan batu di wajah, Briptu Muh Aksa Almuthadin terkena panah di kepala, serta seorang prajurit TNI bernama Charles mengalami luka di bagian belakang kepala,” ungkapnya.
Hingga Selasa (16/9/2025) malam, aparat keamanan masih berjaga di sekitar Pospol Elelim dan Mapolres Yalimo.
Jaringan listrik padam serta kebakaran di sejumlah titik belum terkendali.
Evakuasi terhadap warga pendatang yang masih bersembunyi di rumah maupun ruko juga belum dapat dilakukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/18/68cba6cc8ad11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Qodari Kenang Jasa AM Putranto: Petugas Dapur Umum Bisa Dapat Gaji Saat Lebaran Nasional 18 September 2025
Qodari Kenang Jasa AM Putranto: Petugas Dapur Umum Bisa Dapat Gaji Saat Lebaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengenang jasa Anto Mukti Putranto (AM Putranto) saat menjabat sebagai KSP.
Salah satu jasa AM Putranto adalah mengawal langsung kebijakan gaji untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau petugas dapur umum di masa kepemimpinannya.
KSP disebut turut mengawal realisasi program-program prioritas Presiden Prabowo.
“Kalau enggak ada KSP, itu SPPI yang sudah kerja berbulan-bulan, Pak, di SPPG, itu Lebaran nangis, Pak, karena enggak dapat gaji,” kata Qodari, saat serah terima jabatan dengan AM Putranto di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
“Nah, itu saya yakin dan tahu persis bahwa mereka bisa takbiran malam Lebaran itu karena KSP,” imbuh dia.
Tak hanya kebijakan gaji petugas dapur umum, KSP juga disebut memperjuangkan transfer langsung gaji para guru melalui rekening.
Kebijakan ini dikawal langsung oleh AM Putranto beserta jajarannya saat menjabat.
“Saya yakin ada jutaan guru di Indonesia ini yang hidupnya lebih baik, bersyukur, dan berterima kasih walaupun mereka tidak tahu wajah dan nama Bapak-Ibu sekalian,” ucap dia.
KSP, kata Qodari, terlibat dalam persiapan. Bukan hanya dari segi penggodokan Peraturan Presiden (Perpres), tetapi juga turun langsung ke lapangan.
Termasuk saat program merenovasi sekolah dan bertemu calon siswa Sekolah Rakyat.
“Sebuah program yang ajaib, anak-anak yang tadinya tidak punya harapan, tiba-tiba dalam semalam harapannya menjadi terbuka dan cerah. Dan saya juga sudah menyaksikan langsung anak-anak yang sebelumnya calon siswa, kemudian mereka bersemangat,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68ca8bc76035f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan Komisi I DPR Sebut Tantangan Djamari Chaniago Besar dan Berbahaya Nasional 18 September 2025
Pimpinan Komisi I DPR Sebut Tantangan Djamari Chaniago Besar dan Berbahaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menyebut tantangan yang akan dihadapi Menko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) baru, Djamari Chaniago, tidaklah mudah dan berbahaya.
“Saya berharap beliau sebagai Menko Polkam dapat menjawab tantangan-tantangan ke depan yang tidak mudah dan di masa dunia yang berbahaya,” ujar Sukamta kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
Sukamta meyakini Presiden Prabowo Subianto pasti sudah melakukan pertimbangan matang, sehingga memutuskan untuk menunjuk Djamari Chaniago menggantikan Budi Gunawan.
“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Djamari Chaniago untuk mengemban amanah dan menjalankan tugas sebagai Menko Polkam. Presiden Prabowo memilih beliau pasti sudah dengan pertimbangan yang matang,” kata politikus PKS ini.
Sukamta menjelaskan, tantangan ke depan terdiri dari tantangan di dalam negeri dan tantangan dari eksternal.
Untuk tantangan di dalam negeri, di antaranya terkait menurunnya kualitas kehidupan demokrasi Indonesia.
Dia menyebut, skor indeks demokrasi Indonesia belakangan ini trennya menurun.
Walhasil, Indonesia ditempatkan sebagai negara
flawed democracy
(demokrasi yang cacat).
Lalu, kata Sukamta, juga terkait dengan situasi dalam negeri yang akhir-akhir ini memanas dan bergejolak.
“Rakyat marah terhadap DPR dan juga lembaga-lembaga pemerintah lainnya, seperti kepolisian (Brimob), Menteri Keuangan, dan seterusnya. Ini menjadi tantangan besar bagi Menko Polkam untuk tetap bisa menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam negeri dengan tetap menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan sipil dalam menyampaikan aspirasi,” paparnya.
Selanjutnya, tantangan berikutnya berasal dari eksternal, yang mana terkait dengan dinamika dan gejolak geopolitik global.
Sukamta lantas menyinggung PR besar konflik di Timur Tengah yang belum menemukan titik temu, seperti persoalan Palestina dan Israel.
Dia menilai, persoalan ini memiliki peta konflik yang rumit, yang melibatkan negara-negara lintas benua lain, sehingga akan memiliki dampak secara tidak langsung terhadap Indonesia.
“Dinamika kawasan terkait dengan konflik perbatasan negara juga menjadi PR, seperti tempo hari Thailand dan Kamboja. Belakangan juga muncul kembali isu sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia,” jelas Sukamta.
“Dengan pengalaman beliau selama ini, semoga tugas-tugas berat tadi dapat kita hadapi dan selesaikan bersama-sama,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/18/68cb8561e5b09.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamendagri Ribka Siap Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Wilayah Papua Nasional 18 September 2025
Wamendagri Ribka Siap Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Wilayah Papua
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan akan menggelar rapat teknis lintas kementerian untuk menindaklanjuti hasil kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ke wilayah Papua pada 16–18 September 2025.
“Banyak hal yang harus diperbaiki. Ini sudah dicatat, kami akan kembali ke Jakarta dan akan lakukan rapat teknis dalam waktu singkat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan tersebut Ribka sampaikan usai mendampingi Wapres Gibran menghadiri rapat terbatas bersama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penjabat (Pj) Gubernur Papua, para bupati/wali kota se-Provinsi Papua, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (17/9/2025).
Sebelumnya, Wapres Gibran lebih dulu mengunjungi Provinsi Papua Selatan. Di daerah tersebut, Ribka menemukan banyak fasilitas sekolah yang membutuhkan perbaikan.
Kondisi serupa juga terlihat pada sarana kesehatan yang dinilai perlu ditingkatkan, baik secara fisik maupun dari sisi tata kelola dan manajemen.
Dalam rangkaian kunjungan ke wilayah Papua, Wapres Gibran meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), kondisi fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan, serta menyoroti persoalan Transfer ke Daerah (TKD).
Ribka menyebut, Wapres Gibran telah memberikan sejumlah arahan berdasarkan hasil kunjungan tersebut.
“Banyak fasilitas kesehatan, rumah sakitnya itu fisiknya harus diperbaiki, tata kelolanya, manajemen, dan seterusnya. Tadi kami bertemu dengan forkopimda di sini, banyak juga hal-hal yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.
Ribka menambahkan, arahan Wapres Gibran akan segera ditindaklanjuti, khususnya terkait pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, pembahasan mengenai TKD akan melibatkan berbagai kementerian, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ribka menegaskan, koordinasi di tingkat pemerintah pusat akan dilakukan secara berkesinambungan dan intensif.
“Kami akan terus melakukan koordinasi di pusat,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.