Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah dua kali menggantikan mobil pacarnya karena sempat kecelakaan.
Hal ini diungkapkan Theresia Mela Yunita, salah satu kekasih Antonius Kosasih, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
“Karena mobil saya rusak jadi diganti, tapi saya enggak minta. Maksudnya, saya enggak minta diganti mobil apa, tapi tiba-tiba mobilnya datang saja,” ujar Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Saat dicecar jaksa, Theresia mengaku mobilnya pertama diganti dengan merek CRV yang senilai Rp 361.350.000.
Kemudian, mobil CRV ini kembali diganti dengan mobil Mazda CX-5.
Alasannya, mobil CRV tersebut sempat menyerempet mobil lain saat dikemudikan oleh Kosasih.
“Iya (diganti lagi), karena Pak Stev (panggilan Kosasih) nyerempetin mobil (CRV) saya,” kata Theresia.
Theresia mengaku tidak mengetahui berapa harga mobil Mazda yang diberikan Kosasih ini.
Selain mobil, Theresia juga mendapatkan sejumlah fasilitas lain dari Kosasih, misalnya apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun di kawasan Jakarta Selatan.
Ia juga mendapatkan uang hingga ratusan juta dari Kosasih untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Paling tidak, ada Rp 361 juta yang dikirimkan Kosasih kepada Theresia untuk digunakan sebagai biaya hidup.
Tak hanya itu, Theresia juga mengaku diberikan 4 buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai tas-tas tersebut.
Kosasih disebutkan membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar Tangerang Selatan menggunakan nama Theresia.
Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/08/25/68abfb6d1c9ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan Nasional 25 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/07/68945ad4492ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 25 Agustus 2025
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang dekat dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut), seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena penyidik tengah menelusuri aliran uang kepada saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut.
“Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68abe6bd4abe2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri-Wamen Prabowo Terima Tanda Kehormatan, Istana: Prestasinya Luar Biasa Nasional 25 Agustus 2025
Menteri-Wamen Prabowo Terima Tanda Kehormatan, Istana: Prestasinya Luar Biasa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih karena punya prestasi luar biasa.
“Yang kemudian itu diukur oleh Bapak Presiden untuk beberapa anggota kabinet yang meskipun baru 10 bulan, tapi kemudian dianggap sudah mencapai prestasi yang luar biasa,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Prasetyo menekankan, menteri-menteri yang menerima tanda kehormatan dari Prabowo bukanlah representasi kabinet, melainkan murni karena prestasi yang mereka torehkan.
Oleh karena itu, tidak semua anggota kabinet menerima tanda kehormatan dari Prabowo.
“Jadi memang bukan karena ini mewakili kabinet itu, enggak. Tapi memang karena prestasi yang sudah dihasilkan selama 10 bulan,” kata Prasetyo.
Ia lantas mencontohkan salah satu menteri yang menerima tanda kehormatan.
Zulkifli Hasan, misalnya, dianggap telah berjasa di bidang pangan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan.
“Misalnya dalam hal pangan. Maka kalau tadi Saudara-saudara perhatikan di situ kan ada Menko Pangan, kemudian ada Menteri Pertanian. Jadi memang bukan karena ini mewakili kabinet itu, enggak,” tutur dia.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan, pemberian tanda kehormatan oleh Prabowo menggambarkan bahwa Presiden ingin memberikan penghargaan kepada siapa saja, putra-putri terbaik bangsa yang berprestasi dan menjalankan tugas di bidangnya, yang melebihi panggilan tugas.
Prasetyo menyebutkan, total ada 141 tokoh yang menerima gelar tersebut.
Selain menteri dan wakil menteri yang sedang menjabat, ada pula para mantan pejabat, politikus, hingga tokoh seni dan budaya yang memperoleh tanda kehormatan dari Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac32e47cdb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Nasional 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
“KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
“Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sdr. ROC sah,” ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Rudy Ong terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).
Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.
Ia digiring penyidik KPK memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol.
Rudy menutup wajahnya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, bahkan ia merangkak saat memasuki ruang pemeriksaan lantai 2 untuk menghindari sorotan awak media.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/23/6858d717c8a9f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petugas Haji Non-Muslim Tak ke Mekkah, Wamensesneg: Cuma di Embarkasi Nasional 25 Agustus 2025
Petugas Haji Non-Muslim Tak ke Mekkah, Wamensesneg: Cuma di Embarkasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati petugas haji non-Muslim dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun ia menegaskan, petugas haji non-Muslim hanya bertugas di embarkasi-embarkasi dengan dengan agama Islam sebagai minoritas.
Ia juga menegaskan, para petugas haji non-Muslim tidak akan bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
“Iya (sudah diketuk/disepakati). Cuma di embarkasi, ya. Kalau embarkasi kan enggak masalah. Embarkasi misalnya di Manado. Kemudian petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga,” ujar Bambang usai rapat pembahasan revisi UU Haji dan Umrah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Selain itu, Komisi VIII dan pemerintah juga akan mengatur persentase jumlah petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, jumlah petugas haji tidak akan diatur dalam revisi UU Haji dan Umrah, melainkan termaktub dalam Peraturan Menteri.
“Petugas haji daerah ada. Cuman dia pake kuotanya haji. Kuota haji reguler. Itu prosentasenya enggak ada (dalam UU). Tapi itu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Bambang.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Azhar Simanjuntak menuturkan, pelibatan petugas haji non-Muslim tidak masalah selama itu tidak melanggar aspek syariat.
Hal ini diucapkan Dahnil untuk menanggapi rencana batasan aturan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam dan akan dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen).
“Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat, prinsipnya itu, jadi selama itu tidak melanggar syariat, itu tidak ada masalah,” kata Dahnil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Dahnil mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha sudah ada yang tertarik untuk bergabung ke Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menuturkan, visi Presiden Prabowo Subianto adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk menghargai dan menerima adanya berbagai macam perbedaan.
Ia menyebut, haji merupakan ibadah yang eksklusif, tetapi hasil dari ibadah yang eksklusif itu harus inklusif.
“Makanya di Kementerian Haji nanti, bahkan sekarang di Badan Penyelenggara Haji, tenaga IT kita ada yang Kristen,” ujar Dahnil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2015/06/22/1506282011-fot01.JPG18-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR dan Arogansi Wakil Rakyat Nasional 25 Agustus 2025
DPR dan Arogansi Wakil Rakyat
Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
PERNYATAAN
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut mereka yang meminta pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia” menimbulkan kehebohan.
Kata-kata itu memang terdengar keras, tetapi justru semakin mempertegas jurang antara rakyat dan wakilnya. Jurang yang bukan lahir kemarin, melainkan sudah lama menganga akibat kinerja legislatif yang dirasakan jauh dari harapan.
Di era ketika kepercayaan publik terhadap lembaga negara menjadi sangat krusial, pernyataan bernada merendahkan justru menjadi kontraproduktif.
DPR, yang seharusnya menjadi representasi rakyat, semakin terkesan arogan dan alergi terhadap kritik.
Kritik ekstrem berupa seruan “bubarkan DPR” memang mengagetkan. Namun, harus dipahami, ia lahir dari rasa frustrasi masyarakat.
Tuntutan semacam itu bukan tanpa dasar. Survei Indikator Politik Indonesia (Mei 2025) menempatkan DPR pada posisi terbawah dalam hal kepercayaan publik.
Hanya 7,7 persen responden yang mengaku “sangat percaya”, sementara 23 persen lebih menyatakan tidak percaya.
Temuan lain dari Indonesia Political Opinion (IPO) pada bulan yang sama memperkuat gambaran tersebut. Hanya 45,8 persen publik yang menaruh kepercayaan pada DPR. Angka ini jauh di bawah presiden (97,5 persen) maupun TNI (92,8 persen).
Dengan posisi serendah itu, wajar jika muncul pertanyaan mendasar: apakah DPR masih layak dipercaya sebagai penyalur aspirasi rakyat?
Tidak mengherankan bila kemudian kritik yang muncul dari publik kian tajam. Sebagian bahkan melontarkan ide ekstrem berupa pembubaran DPR.
Secara konstitusional tentu hal itu tidak mudah, bahkan hampir mustahil. Namun, secara politik, ia adalah ekspresi kekecewaan yang sah.
Kekecewaan publik bukan hanya persoalan kinerja legislasi yang seret, tetapi juga catatan buram integritas. Kasus korupsi terus membayangi DPR.
Belum lama ini,
KPK menetapkan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Kasus lain melibatkan
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menjadi tersangka
dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Rangkaian kasus tersebut bukan insiden kecil. Ia memperkuat kesan bahwa DPR lebih sibuk dengan urusan keuntungan pribadi ketimbang kerja representasi.
Maka, ketika publik menaruh ketidakpercayaan, bukankah ada alasan yang cukup kuat?
Dalam teori politik, ada dua jenis legitimasi: formal dan substantif. Legitimasi formal DPR datang dari konstitusi; ia adalah lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang Dasar. Namun, legitimasi substantif berasal dari penerimaan rakyat.
Ketika seorang legislator melabel rakyatnya sebagai “tolol”, legitimasi substantif itu semakin runtuh. Kata-kata kasar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk arogansi yang merusak wibawa lembaga. Sebab demokrasi tidak tumbuh dari caci maki, tetapi dari dialog yang sehat.
Rakyat yang marah, bahkan sampai melontarkan ide pembubaran DPR, sesungguhnya sedang bersuara. Mereka menuntut perbaikan, bukan penghinaan.
Di sinilah seharusnya seorang legislator menempatkan diri. Tugasnya bukan menutup telinga, apalagi membalas dengan caci maki, melainkan menghadirkan argumen yang menenangkan. DPR harus menjawab dengan kerja, bukan amarah.
Bahasa seorang pejabat publik adalah bahasa negara. Ia mengandung bobot simbolik yang memengaruhi legitimasi lembaga.
Maka, setiap kata yang keluar dari seorang anggota DPR tidak boleh sekadar dimaknai sebagai luapan emosi personal, melainkan bagian dari komunikasi politik institusi.
Pertanyaannya: bagaimana DPR bisa memperbaiki citra?
Pertama, dengan meningkatkan kualitas legislasi. RUU yang dibahas harus benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan hanya melayani kepentingan elite atau kelompok tertentu.
Kedua, memperkuat fungsi pengawasan. DPR tidak boleh lagi menjadi sekadar mitra pasif eksekutif. Ia harus berani bersikap kritis, meskipun berisiko tidak populer di mata pemerintah.
Ketiga, integritas anggota. Tidak ada cara lain selain menutup pintu lebar-lebar terhadap praktik korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika harus menjadi standar minimal.
Keempat, membangun komunikasi politik yang humanis. Kritik publik harus direspons dengan dialog, bukan cacian. Sebab penghinaan hanya akan memperlebar jurang kepercayaan yang sudah dalam.
Ucapan Ahmad Sahroni yang menyebut rakyat dengan istilah “mental orang tolol sedunia” sesungguhnya adalah refleksi dari krisis kedewasaan politik yang lebih luas.
DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, justru semakin kehilangan sentuhan etis yang mestinya menjadi dasar demokrasi.
Kemarahan rakyat memang nyata. Namun, ia tidak akan pernah lebih berbahaya dibanding keangkuhan elite yang lupa bahwa kekuasaan hanyalah mandat, bukan hak istimewa.
Jika DPR ingin tetap relevan, maka satu hal yang harus diingat: hormati rakyat. Sebab tanpa rakyat, DPR hanyalah gedung megah di Senayan yang penuh retorika, tetapi kosong makna demokrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac06b2e9b53.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pertamina Umumkan 105 Peserta Energy Debate Championship PGTC 2025 Nasional 25 Agustus 2025
Pertamina Umumkan 105 Peserta Energy Debate Championship PGTC 2025
Penulis
KOMPAS.com
– PT Pertamina (Persero) mengumumkan 105 peserta yang lolos tahap seleksi administrasi kompetisi Energy Debate Championship, bagian dari rangkaian kegiatan Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2025.
Peserta tersebut terseleksi dari 108 pendaftar yang berasal dari 108 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Pengumuman resmi peserta dapat diakses melalui laman www.pgtc.id.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan apresiasi atas semangat mahasiswa dalam mengikuti kompetisi tersebut.
“Pertamina melihat antusiasme mahasiswa di seluruh Indonesia. Lolos tahap administrasi menunjukkan kesiapan mereka tidak hanya untuk berkompetisi, tetapi juga untuk menjawab tantangan nyata di sektor energi dengan argumentasi yang tajam dan solusi berkelanjutan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Seleksi administrasi dilakukan oleh tim kurator yang terdiri dari akademisi dan praktisi debat nasional. Penilaian meliputi kelengkapan dokumen, kesesuaian format, serta kualitas proposal argumentasi awal.
Setelah tahap tersebut, Energy Debate Championship akan memasuki babak penyisihan daring pada 26–29 Agustus 2025. Selanjutnya, para finalis akan bertemu dalam grand final luring pada akhir September 2025.
“Kami berharap kompetisi ini menjadi ajang positif bagi generasi muda untuk memantik pengetahuan dan motivasi mereka di bidang energi berkelanjutan,” jelas Fadjar.
Para pemenang Energy Debate Championship PGTC 2025 akan memperoleh sertifikat nasional, hadiah uang tunai ratusan juta rupiah, serta kesempatan mengikuti program benchmark internasional ke Tsinghua University, China.
PGTC merupakan ajang tahunan Pertamina yang mewadahi partisipasi mahasiswa Indonesia untuk berkarya di bidang energi berkelanjutan.
Melalui tiga kompetisi utama, yakni Debat Energi Nasional, Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI), dan Pertamuda Seed & Scale (Kompetisi Ide Bisnis Mahasiswa), Pertamina berharap dapat melahirkan inovator muda beserta ide segar untuk mengembangkan dunia energi di Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/22/68a84dde5f62b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti Nasional 25 Agustus 2025
KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang meminta amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.
“Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambungnya.
Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa pihak lainnya yang mengetahui perkara tersebut sehingga informasi yang dibutuhkan menjadi lengkap.
“Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
Namun hingga kini, Presiden belum memikirkan bahkan membahas soal rencana pemberian amnesti kepada Noel.
“Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Menurutnya, Presiden telah berulang kali menyampaikan kepada anak buahnya di kabinet bahwa tidak akan membela mereka jika terlibat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
“Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/16/6788dd75460aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pasha Ungu Diisukan Mundur dari DPR, PAN: Itu Hoax Nasional 25 Agustus 2025
Pasha Ungu Diisukan Mundur dari DPR, PAN: Itu Hoax
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membantah bahwa kader partainya, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, mengundurkan diri dari DPR RI.
Pasha merupakan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN dan tengah diisukan menarik diri dari Senayan.
“Hoax itu,” ujar Eddy saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (25/8/2025).
Sebagai informasi, kabar Pasha mengundurkan diri dari DPR RI berseliweran di media sosial.
Kabar tersebut termuat dalam video dengan narasi yang menyebut Pasha ogah ikut menikmati uang haram para anggota dewan.
Informasi ini beredar beberapa waktu setelah sikap Pasha yang terdiam saat anggota DPR RI berjoget menjadi sorotan publik.
Saat itu, anggota DPR RI baru saja selesai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Sejumlah mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) kemudian membawakan lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re.
Pada momen itulah sejumlah anggota DPR berdiri dari kursinya dan mulai berjoget, sementara Pasha hanya terdiam.
Meski dipuji pengguna media sosial, Pasha justru membela kolega DPR-nya dan membantah bahwa mereka tidak peka dengan kondisi masyarakat.
“Oh iya dong (tetap sensitif), DPR ini kan saya kira pasti peka lah, karena salah satu tujuan kita ini kan undang-undang dan tujuannya yang terbaik untuk masyarakat di seluruh sektor lini kehidupan,” kata Pasha saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/01/30/63d784f32e784.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Profil Umar Hadi, Sosok yang Dilantik Prabowo Jadi Dubes RI di PBB Nasional 25 Agustus 2025
Profil Umar Hadi, Sosok yang Dilantik Prabowo Jadi Dubes RI di PBB
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Umar Hadi sebagai Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi-Organisasi Internasional lainnya di New York, dan International Seabed Authority (ISA).
Pelantikan dilakukan Prabowo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pantauan Kompas.com, prosesi pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian, Prabowo membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh para Duta Besar yang dilantik pada Senin (25/8/2025).
“Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji,” ucap Prabowo diikuti pada calon Dubes Indonesia yang dilantik.
“Bahwa saya untuk diangkat menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” sambungnya.
Umar Hadi merupakan pria kelahiran 11 Februari 1968. Ia merupakan lulusan S1 Hubungan Masyarakat Universitas Padjajaran (Unpad).
Ia juga merupakan lulusan S2 Hubungan Internasional Fletcher School of Law and Diplomacy, Amerika Serikat. Umar Hadi kemudian mengambil Program Spesialisasi Multilateral Graduate Institute of International and Development Studies, Swiss.
Adapun Umar Hadi pernah menduduki posisi Wakil Kepala Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Belanda pada 2009.
Setelah itu ia menjabat sebagai Direktur Eropa Barat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada 2012. Kemudian Umar Hadi menduduki posisi Konsulat Jenderal di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) pada 2014.
Pada 2017 hingga 2021, Umar Hadi menjabat sebagai Dubes Indonesia untuk Korea Selatan. Setelah itu, Umar Hadi mengisi posisi Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu (2022-2025) hingga hari ini dilantik sebagai Dubes RI untuk PBB.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.