Politikus PDI-P Tegaskan Budi Gunawan Bukan Kader: Reshuffle Murni Hak Prerogatif Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Politikus PDI-P Guntur Romli menegaskan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bukanlah kader PDI-P.
Guntur mengatakan, keputusan memilih dan me-
reshuffle
Budi Gunawan sepenuhnya hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Budi Gunawan bukan kader PDI Perjuangan. Beliau dipilih karena prerogatif Presiden, dan di-
reshuffle
juga karena prerogatif Presiden. PDI Perjuangan berada di luar pemerintahan dan tidak terkait
reshuffle
,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Guntur menjelaskan, berdasarkan putusan Rakernas 2024 dan diperkuat di Kongres 2025, PDI-P berada di luar pemerintahan.
Dia menyebut PDI-P menjadi partai politik penyeimbang demi menjaga demokrasi dan fungsi
check and balances.
Lebih jauh, Guntur turut menyinggung PDI-P yang kerap difitnah baru-baru ini.
Guntur pun membantah informasi menyesatkan yang menyebut PDI-P terlibat kerusuhan demo Agustus 2025.
“Apalagi ada berita bahwa Presiden Prabowo menerima informasi yang PDI Perjuangan terlibat kerusuhan. Di tengah tuduhan fitnah itu, PDI Perjuangan tetap konsisten di luar pemerintahan dan setia bersama rakyat,” katanya.
“Buat apa PDI Perjuangan ikutan rusuh? Bertugas di DPR adalah kekuatan politik PDI Perjuangan saat ini, buat apa demo-demo dengan tuntutan bubarin DPR apalagi sampai rusuh? Ini seperti ‘membakar kandang sendiri’,” sambung Guntur.
Guntur lantas menyinggung Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang memperoleh amnesti dari Prabowo bersama 1.116 orang lainnya.
Meski posisi PDI-P tetap berada di luar pemerintahan, kata dia, Hasto mengucapkan apresiasi dan berterima kasih kepada Prabowo.
Selain itu, kehadiran Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam konferensi pers bersama Prabowo dan para ketua umum parpol, baik di dalam maupun luar pemerintahan pada 31 Agustus lalu, sebagai dukungan kepada Presiden untuk mengendalikan situasi.
“Maka, tuduhan PDI Perjuangan terlibat dengan kerusuhan merupakan ‘informasi sesat’ dan upaya untuk mencari ‘kambing hitam’. Karena pola kerusuhan yang terorganisir dan terlatih memantik dugaan kuat adanya pertarungan elite-elite yang memegang kekuasaan dan komando,” paparnya.
“Bahwa PDI Perjuangan juga adalah korban dari kerusuhan. Ada 2 kader kami yang meninggal saat kantor DPRD Makassar dibakar,” imbuh Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/06/05/684111600e17c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Politikus PDI-P Tegaskan Budi Gunawan Bukan Kader: Reshuffle Murni Hak Prerogatif Prabowo Nasional 19 September 2025
-
/data/photo/2025/08/20/68a595bb9885f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Bantah Targetkan PBNU di Kasus Kuota Haji, tetapi Anggota sebagai Individu Nasional 19 September 2025
KPK Bantah Targetkan PBNU di Kasus Kuota Haji, tetapi Anggota sebagai Individu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tidak menyasar orang atau organisasi keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melainkan individu anggota organisasi tersebut yang berstatus pegawai Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya soal pemeriksaan staf PBNU Syaiful Bahri terkait kasus kuota haji 2024 pada Selasa (9/9/2025).
“Jadi yang kita panggil adalah
person
-nya, orangnya. Orangnya dan kaitannya adalah karena yang bersangkutan sebagai pegawai di Kementerian Agama. Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Tadi ada juga bekerja ‘oh ada kaitannya ya dengan organisasi itu (PBNU)’ itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian,” ujar dia menegaskan.
Asep mengatakan, KPK memeriksa anggota-anggota organisasi keagamaan tersebut untuk mendalami aliran uang.
KPK menduga aliran uang dalam perkara tersebut melalui anggota-anggota organisasi keagamaan yang bertugas di Kementerian Agama.
“Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasi, tetapi uangnya itu lari, karena itu mengikuti orangnya, orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempatnya yang bersangkutan bekerja,” ujar Asep.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menduga terdapat jual-beli kuota haji tambaha tersebut yang dibanderol hingga ribuan dollar Amerika Serikat.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c12107a723c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun? Nasional 19 September 2025
Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara setelah tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, awalnya, Kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus dari Gibran untuk melakukan pendampingan.
Gugatan perdata ini dinilai berkaitan dengan institusi negara sehingga JPN hadir untuk mewakili.
“Pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN. Nah, kemudian atas dasar kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, saat pengacara Kejaksaan hadir mewakili Gibran di muka persidangan, Subhan menyatakan keberatannya.
Saat itu, penggugat menegaskan telah menggugat Gibran selaku perseorangan, bukan dalam jabatan Wapres.
“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing,” ujar Anang.
Atas dasar itu, Anang menegaskan bahwa pada sidang-sidang berikutnya, kuasa hukum Gibran tidak lagi berasal dari kejaksaan.
“Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” kata dia.
Kehadiran JPN yang mewakili sempat dipersoalkan Subhan pada sidang perdana pada Senin (8/9/2025) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketika itu, seorang pria berambut putih menghampiri meja majelis hakim saat pihak tergugat 1, yaitu Gibran, dipanggil.
Pria berkemeja putih ini ternyata JPN yang ditugaskan oleh Kejaksaan untuk mewakili Gibran menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan berdiri di sebelah JPN yang tengah menyerahkan dokumen dan identitas diri kepada majelis hakim.
Usai membaca dokumen yang diberikan, Subhan sontak mempertanyakan status jaksa tak berseragam coklat ini.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Beberapa kali Subhan membolak-balik dokumen berlogo burung Garuda di bagian tengah atas itu.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
Usai mendengarkan keberatan dari Subhan, majelis hakim pun berdiskusi.
Tidak berselang lama, hakim etua Budi Prayitno menyampaikan hasil musyawarah hakim.
Saat itu, hakim meminta agar pihak Tergugat 1, Gibran, untuk kembali menghadirkan pengacara lagi.
Keberadaan JPN hari itu tidak dianggap sebagai pengacara Gibran.
Karena keberadaannya tidak dianggap, JPN hanya menerima dan beranjak keluar ruangan tanpa memberikan bantahan.
Begitu pria ini keluar dari area sidang, seorang pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Dua jaksa ini meninggalkan PN Jakpus tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang mengejarnya.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/19/68ccb45268ef2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Tekankan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta dalam Pembangunan Daerah Nasional 19 September 2025
Mendagri Tekankan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta dalam Pembangunan Daerah
Penulis
KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya pemerintah daerah (pemda) menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus memperkuat peran sektor swasta dalam mendorong pembangunan.
Hal itu disampaikan Tito dalam Program Pembekalan Calon Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Angkatan II Tahun 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dalam paparannya, dia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Porsi belanja negara yang dikelola di tingkat daerah cukup besar sehingga memerlukan pengawasan cermat agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai aturan.
“
Nah
, yang mengawasi pendapatan dan belanjanya adalah Kemendagri,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Ia menuturkan, setiap daerah mulai menyusun APBD untuk tahun berikutnya pada September hingga November 2025.
APBD merupakan asumsi berupa target pendapatan dan belanja, dengan sumber utama berasal dari tiga pos, yakni dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi, serta sumber lain seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun hibah.
Tito menegaskan pentingnya menjaga agar pendapatan lebih besar dibandingkan belanja.
Dengan begitu, daerah memiliki ruang fiskal yang sehat untuk menabung atau menjalankan program pembangunan.
Sebaliknya, jika belanja lebih besar dari pendapatan, akan terjadi defisit yang berujung pada pinjaman atau penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Ngatur uang daerah ya sama dengan ngatur negara, sama sebetulnya ngatur rumah tangga. Jangan sampai pendapatan lebih kecil daripada belanja,” jelas Tito.
Dalam kesempatan itu, Tito membagi kemampuan fiskal daerah menjadi tiga kategori.
“Pertama
, kapasitas kuat ketika PAD lebih besar dibandingkan transfer pusat,” imbuhnya.
Kedua
, lanjut dia, kapasitas sedang bila PAD sebanding dengan transfer pusat.
Kategori ketiga
, kapasitas lemah jika PAD jauh lebih kecil, sehingga sangat bergantung pada transfer pusat.
Menurut Tito, besarnya PAD mencerminkan hidup atau tidaknya sektor swasta. Semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi, semakin kuat pula peran swasta. Sebaliknya, PAD kecil menandakan sektor swasta kurang berkembang.
“Jadi selalu saya menyampaikan pada daerah, targetnya bagaimana menghidupkan swasta,” terangnya.
Selain itu, Tito menekankan pentingnya kolaborasi pemda dengan dunia usaha.
Ia meminta kepala daerah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di wilayah masing-masing untuk berdialog mengenai potensi daerah dan kebutuhan pelaku usaha.
“Tanyakan potensi wilayah kita ini apa. Terus untuk bisa menghidupkan daerah ini, kalian butuh apa dari saya sebagai pengambil kebijakan dan yang punya kewenangan. Kira-kira begitu,” tandas Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c1618e5d4b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Telusuri Sosok Juru Simpan Aliran Dana Korupsi Kasus Kuota Haji 2024 Nasional 19 September 2025
KPK Telusuri Sosok Juru Simpan Aliran Dana Korupsi Kasus Kuota Haji 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memburu juru simpan atau muara dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Hal ini membuat KPK belum juga menetapkan tersangka karena tidak ingin gegabah.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
KPK saat ini tengah mengejar pihak-pihak yang diduga berperan sebagai “juru simpan” uang-uang hasil korupsi tersebut.
“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucap dia.
Untuk mengurai benang kusut ini, KPK menelusuri 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus. Asep mengatakan, banyaknya jumlah biro haji yang terlibat membuat penanganan kasus menjadi lama.
“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c1618e5d4b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK: Hampir 400 Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Nasional 19 September 2025
KPK: Hampir 400 Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut membuat KPK tak ingin gegabah dalam menangani dugaan perkara tersebut.
“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul
firm
dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan, penyidik juga tengah mendalami aliran uang terkait kuota haji tambahan.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, KPK saat ini tengah mengejar pihak-pihak yang berperan sebagai “juru simpan” dari uang-uang diduga hasil korupsi tersebut.
“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan
tracing
,” ucap dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/18/68cc1d20ea02c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor Nasional 18 September 2025
Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan salah satu aset yang disita adalah 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp 60 miliar.
“Aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan, setara sekitar Rp 60 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Asep mengatakan, penyidik juga menyita aset milik Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
Lalu, KPK menyita aset milik Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, dan 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner).
“Dan aset Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko; Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/18/68cbf40ead14d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan Nasional 18 September 2025
KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Menanggapi hal tersebut, Arlan menyebut sudah melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal itu dia lakukan sebelum mengajukan diri sebagai calon wali kota Prabumulih pada 2024.
“Masalah LHKPN itu sudah saya laporkan, baik mobil juga sudah saya laporkan sebelum saya pencalonan Wali Kota,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Adapun pengecekan LHKPN oleh KPK hendak dilakukan setelah Arlan viral atas kasus pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengecekan akan dilakukan untuk memastikan kekayaan Arlan sudah sesuai.
“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya, apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum, nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi mengapresiasi masyarakat yang menyoroti harta kekayaan Arlan.
Dia mengatakan, hal tersebut adalah bentuk pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan.
“Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” ujar dia.
Berdasarkan LHKPN 2024 yang dilaporkan pada 13 Agustus 2024, total harta kekayaan Arlan mencapai Rp 17 miliar atau tepatnya Rp 17.002.737.046.
Aset terbesar Arlan datang dari tanah dan bangunan senilai Rp 5,8 miliar. Dia tercatat memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang terbesar di Prabumulih dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Arlan juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 4,9 miliar. Dia tercatat memiliki 5 unit truk tronton merek Hino.
Selain itu, ia punya truk merek Mitsubishi Colt Diesel. Arlan juga memiliki 2 unit mobil Mitsubishi Triton double cabin, kemudian dia punya mobil John Deere 450J Bulldozer.
Selanjutnya, dia punya 3 unit motor merek Yamaha 1FDC Solo.
Arlan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 202 juta, kas dan setara kas Rp 8 miliar, serta utang sebesar Rp 2 miliar.
Dengan demikian, total harta kekayaan Arlan mencapai Rp 17 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/18/68cc1d20ea02c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar Nasional 18 September 2025
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara yang timbul akibat kasus pencairan kredit usaha BPR Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024, ditaksir mencapai Rp 245 miliar.
“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan. Kami bekerja sama dengan auditor BPK RI. Diketahui bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).
Kemudian, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literiasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), serta Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS).
Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021, saat Jhendik Handoko selaku Dirut BPR Jepara Artha mulai melakukan ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur).
Namun, selama 2 tahun terakhir terjadi penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sebesar sekitar Rp 130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
Hal ini membuat performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
Sebagai jalan keluar, KPK mengatakan, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim Al-Asyari untuk mencairkan kredit fiktif.
KPK menyebutkan bahwa sebagian pencairan kredit ini digunakan oleh manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran.
Sementara itu, sebagian digunakan Ibrahim Al-Asyari.
“Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim Al-Asyari,” ujarnya.
Asep mengatakan, tindak lanjut dari kesepakatan itu, selama periode 2022-2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim.
“Kredit dicairkan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” tuturnya.
Asep mengatakan, debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur.
Dia mengatakan, Ibrahim dibantu rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per debitur.
“Juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang dimark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Jepara Artha,” kata dia.
Asep mengatakan, terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Ibrahim memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara.
“JH, sebesar Rp 2,6 miliar; IN, sebesar Rp 793 juta; AN, sebesar Rp 637 juta; AS, sebesar Rp 282 juta, dan uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp 300 juta,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/18/68cbe8b017b61.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut Nasional 18 September 2025
Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik untuk tidak takut mengenai defisit APBN 2026 yang naik menjadi 2,68 persen. Purbaya memastikan pemerintah akan tetap berhati-hati.
“Jadi enggak usah takut. Kita tetap hati-hati,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Purbaya, defisit APBN 2026 ini masih dalam batas aman, yakni 2-3 persen.
Dia berpandangan, defisit APBN 2026 ini juga diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
“Itu enggak apa-apa, itu masih 2-3 persen, dan diperlukan untuk nanti menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati pelebaran defisit untuk usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Perubahan postur usulan APBN 2026 ini disetujui dalam rapat kerja (raker) antara Banggar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia (BI) dengan agenda Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU APBN TA 2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, defisit APBN 2026 diusulkan naik sebesar Rp 50,3 triliun, dari senilai Rp 638,8 triliun pada RAPBN 2026 menjadi Rp 689,1 triliun pada usulan terbaru.
“Persentase defisit terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) yang awalnya 2,48 persen, kini disesuaikan menjadi 2,68 persen atau ada kenaikan 0,2 persen,” ujar Said.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.