Category: Kompas.com Nasional

  • Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty: Insentif untuk Orang Kibul-kibul
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty: Insentif untuk Orang Kibul-kibul Nasional 19 September 2025

    Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty: Insentif untuk Orang Kibul-kibul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang sebelumnya sempat diberikan oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani.
    Ia menilai, lewat kebijakan tax amnesty, insentif justru diberikan kepada pengemplang pajak. Terlebih, jika kembali diberlakukan, jeda waktu tax amnesty baru dua tahun.
    “Saya nggak tahu saya bisa nolak apa nggak, nanti saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025) malam.
    Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebut, para pengemplang pajak itu justru hanya akan memanfaatkan tax amnesty, alih-alih berubah menjadi wajib pajak yang taat.
    Mereka bakal berpikir tidak perlu taat membayar pajak tepat waktu, lantaran pemerintah bakal memberikan tax amnesty setiap dua tahun sekali.
    “Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” beber dia.
    Kendati demikian, Purbaya mengaku akan mempelajari lebih dahulu proposal tax amnesty yang diusulkan. Meski ia berpikir, kebijakan itu sejatinya tidak terlalu pas untuk perekonomian.
    “Untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas, lah,” ungkap Purbaya.
    Ia lantas beranggapan, pemerintah lebih baik menjalankan program-program harmonisasi sistem perpajakan secara benar, alih-alih memberi pengampunan pajak.
    “Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul,
    collect
    yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” tandas Purbaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI-Polandia Kerja Sama Hukum Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    RI-Polandia Kerja Sama Hukum Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara Nasional 19 September 2025

    RI-Polandia Kerja Sama Hukum Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia dan Polandia meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/ MLA.
    Perjanjian itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, yang berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia pada Jumat (19/9/2025).
    ‘’Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkrit Pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Jumat.
    Supratman menegaskan momen hubungan bilateral ini merupakan hal yang sangat sakral di mana tepat 70 tahun lalu, pada 19 September 1955, hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia dimulai.
    Ia mengatakan, perjanjian MLA tersebut tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum, tetapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
    Menkum optimis penandatanganan Perjanjian MLA kedua negara ini dapat menjadi gerbang pembentukan kerja sama pembentukan perjanjian MLA antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa serta negara-negara mitra lainnya.
    Sementara itu, Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, menyambut baik penandatanganan MLA antara Indonesia dan Polandia dan akan menjadi awal baru bagi kerjasama hukum kedua negara.
    “Kami juga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia, dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia,” kata dia.
    Selain penandatanganan Perjanjian, Menkum RI dan Menteri Kehakiman Polandia juga menandatangani Joint Statement yang menyatakan komitmen untuk mengadakan pertukaran pengalaman dan koordinasi dalam lingkungan masing-masing Kementerian.
    Adapun dalam momen penandatanganan Perjanjian MLA turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Staf Khusus bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI.
    Delegasi RI didampingi langsung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana beserta jajaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi Nasional 19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menyebut revisi undang-undang terkait pemilihan umum (pemilu) bukan hal yang baru.
    Menurut Prasetyo, rencana revisi ini juga sudah dibahas sejak era pemerintahan sebelumnya atau era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Menurut pendapat kami apa yang disampaikan di publik berkenaan dengan masalah sistem pemilu kita revisi undang-undang pemilu kita itu sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga, jadi di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas juga,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    Selain itu, wacana ini juga diusulkan oleh sejumlah forum partai politik yang mendorong adanya perbaikan sistem pemilu.
    “Kemudian di beberapa forum partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik ya itu enggak ada masalah juga,” ucap dia.
    Namun, ia belum mengetahui soal poin apa saja yang akan direvisi terkait UU Pemilu.
    Tentunya, kata Prasetyo, pemerintah akan menjaring banyak masukan khususnya dari partai politik (parpol).
    “Ya nanti kita lihat, kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa sih, enggak yang mau diperbaiki sampai sejauh mana tentunya, kita membutuhkan masukkan dari banyak terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” ujar dia.
    Prasetyo juga belum tahu apakah revisi UU Pemilu nantinya akan menjadi usulan pemerintah atau DPR RI.
    “Belum belum sampai ke situ,” kata Prasetyo.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima mengungkapkan, salah satu RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Menurut dia, pembahasan revisi aturan ini penting untuk menjawab harapan publik soal pelaksanaan Pemilu ke depan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
    “Yang pertama, kami mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini kita usulkan kalau bisa langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026. Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria, di ruang rapat Baleg DPR RI, Rabu.
    Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Menurutnya, revisi tersebut diperlukan untuk memperjelas tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
    Selain itu, Komisi II juga mengajukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
    Dia berpandangan, banyak kritik terhadap partai politik belakangan ini yang perlu dijawab dengan pembaruan regulasi.
    “Saya kira perlu kita respons. Seperti apa langkah undang-undang supaya Parpol sebagai pilar demokrasi. Selain instrumen pelaksana KPU dan Bawaslu, kita harus berbenah agar partai mendapatkan trust, kepercayaan publik. Kita bagian organisasi yang dipercaya untuk pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik eksekutif dan legislatif,” tutur Aria.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024 Nasional 19 September 2025

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Ia mengatakan, ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam, sehingga kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dituntaskan.
    “Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
    Tegasnya, korupsi kuota haji pada 2024 itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat Islam di Indonesia.
    Baik pejabat pemerintahan maupun swasta yang terbukti terlibat dalam korupsi tersebut harus ditindak tegas.
    “KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum,” ujar Abdullah.
    Penyelesaian kasus kuota haji ini, kata Abdullah, menjadi ujian KPK dalam menjaga kredibilitasnya di bidang pemberantasan korupsi.
    Apalagi kasus kuota haji telah menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya para calon jamaah haji yang merasa dirugikan.
    “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan apapun,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Adapun pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota tambahan ibadah haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
    Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
    KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bikin SPBU Swasta Kosong, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Bikin SPBU Swasta Kosong, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina Nasional 19 September 2025

    Bikin SPBU Swasta Kosong, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui PT Pertamina (Persero).
    Dia menduga kebijakan itu menjadi salah satu penyebab SPBU swasta kesulitan mendapat pasokan BBM hingga terjadi kelangkaan.
    “Harus dikaji lagi secara komprehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan,” kata Sartono dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025).
    Menurut Sartono, aturan yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Migas yang membuka ruang bagi swasta.
    Kebijakan ini, lanjut dia, juga memperbesar risiko monopoli usaha. Bukan hanya soal harga, tetapi juga menyangkut kualitas BBM yang digunakan masyarakat.
    “Ini merupakan tamparan keras kepada Pertamina dan seluruh BUMN tentunya. Masalah ini harus ditangani secara serius. Pertamax misalnya, harus benar-benar menjadi pintu pelayanan Pertamina kepada publik, memberikan pengalaman positif, kualitas terjamin, dan harga yang kompetitif,” kata dia.
    Sartono mengingatkan, pemerintah perlu segera membuka ruang kompetisi sehat agar rakyat tidak menjadi korban kebijakan.
    Dia juga mengingatkan Pertamina agar berhati-hati dalam menjaga persaingan usaha.
    “Pertamina harus hati-hati, jangan sampai dengan persaingan usaha yang sedang kurang sehat ini jadi masalah baru untuk Pertamina nanti ke depan,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) melalui satu pintu, yakni PT Pertamina (Persero).
    Kebijakan ini membuat perusahaan swasta harus membeli produk BBM dari Pertamina.
    Secara hukum, kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah diberi ruang melakukan praktik monopoli demi kepentingan umum.
    Meski demikian, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, membantah bahwa pemerintah bakal melakukan monopoli BBM.
    Ia mengeklaim, monopoli tidak terjadi meski stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta nantinya bakal membeli stok bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.
    “(Pertamina) Monopoli? Enggak. Enggak ada monopoli ya. Semuanya ini kan didistribusikan dengan sebaik-baiknya,” kata dia, dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buku-buku Kiri dan Anarkisme Disita Polisi, Istana: Tak Ada Larangan Baca
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Buku-buku Kiri dan Anarkisme Disita Polisi, Istana: Tak Ada Larangan Baca Nasional 19 September 2025

    Buku-buku Kiri dan Anarkisme Disita Polisi, Istana: Tak Ada Larangan Baca
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Merespons penyitaan buku-buku anarkisme dan pemikiran kiri oleh polisi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membaca buku apapun.
    “Tapi kalau larangan membaca buku ya tentunya kan tidak ada,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    Namun, ia enggan memberikan respons lebih jauh soal hal ini.
    “Aku belum monitor,” tuturnya singkat.
    Diketahui, Pos Lantas Waru Sidoarjo dirusak dan dibakar oleh kelompok tak dikenal saat ramai aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Surabaya pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari.
    Sejumlah anggota yang berpatroli di lokasi tersebut mengalami pengeroyokan. Sebanyak 18 orang ditangkap atas pembakaran Pos Lantas Waru, termasuk 10 anak berhubungan dengan hukum atau ABH.
    Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 11 buku dari satu pelaku berinisial GLM (24).
    Buku-buku ini dinilai polisi menganut paham-paham anarkisme.
    Sebagai informasi, 11 judul buku yang disita di antaranya adalah “Pemikiran Karl Marx” karya Franz Magnis-Suseno, “Anarkisme” karya Emma Goldman, “Kisah Para Diktator” karya Jules Archer, dan “Strategi Perang Gerilya” karya Che Guevara.
    Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penyitaan buku bertujuan untuk menyelidiki pengaruh pemahaman narasi buku terhadap tindakan tersangka.
    Sementara itu, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa ia tidak melarang pembacaan buku-buku tersebut oleh kalangan profesional sebagai bagian dari pendalaman pemahaman.
    “Tetapi kalau kemudian dipraktikkan, berarti kan proses pembelajarannya dari buku itu. Silakan baca buku, tetapi kalau tidak bagus jangan dipraktikkan,” ujar Nanang, Kamis (18/9/2025).
    Polda Jawa Barat memublikasikan sejumlah buku yang menjadi barang bukti kericuhan aksi demonstrasi di Bandung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
    Beberapa buku tersebut disebut memuat teori anarkisme yang diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.
    Berdasarkan pantauan, buku-buku ini tersusun rapi di atas meja, disertai dengan barang bukti lainnya.
    “Bisa dilihat (buku) ajakan desersi juga ada, dan buku lainnya, tetapi ini semua narasinya setingkat anarkisme,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.
    Beberapa judul buku yang dipublikasikan antara lain Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, dan Sastra dan Anarkisme. Buku-buku ini tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi ada juga yang dibeli secara online dari luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Cari Solusi Cegah PHK akibat Stok BBM di SPBU Swasta Kosong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Istana Cari Solusi Cegah PHK akibat Stok BBM di SPBU Swasta Kosong Nasional 19 September 2025

    Istana Cari Solusi Cegah PHK akibat Stok BBM di SPBU Swasta Kosong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pihak Istana Kepresidenan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi agar tidak ada masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kosongnya stok BBM di SPBU swasta.
    “Kalau berkenaan dengan efeknya, tentu kami berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk sekali lagi mencari, segera mencari jalan keluar dan mengantisipasinya,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    Prasetyo berharap akan ada solusi sehingga masyarakat tidak terdampak dari hal ini.
    “Supaya tidak menimbulkan efek-efek seperti yang tadi disampaikan,” ungkap dia.
    Diketahui, kelangkaan stok BBM di sejumlah SPBU swasta mengancam nasib para pegawainya.
    Sejak pasokan BBM menipis, petugas SPBU swasta praktis kehilangan pekerjaan utama mereka.
    Alih-alih melayani pengisian bahan bakar, mereka harus putar otak agar tetap bisa bertahan.
    Misalkan saja, di SPBU Shell di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, para pegawainya kini menjajakan paket makanan ringan dan minuman.
    “Paling jualan toko (snack), sama oli, sama V-Power Diesel,” ujar Orin (bukan nama sebenarnya), salah satu petugas SPBU saat ditemui
    Kompas.com
    , Kamis (19/9/2025).
    Isinya beragam, mulai dari ciki ukuran 55 gram dengan air mineral 600 ml, hingga biskuit dan minuman kemasan rasa jeruk.
    Selain itu, Orin bersama rekan-rekannya juga menyediakan minuman dingin di dalam boks merah untuk menarik pembeli.
    Namun, di balik usaha itu, kekhawatiran lain terus menghantui, yakni PHK.
    “Iya takut di-PHK, cuma mau gimana lagi, enggak ada cara lain,” kata Orin.
    Sama seperti Orin, Angga (bukan nama sebenarnya), seorang petugas SPBU swasta di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, mengaku cemas melihat berita yang beredar di media sosial perihal sejumlah rekan sejawatnya yang dirumahkan.
    “Iya, liat sih, rame juga kan di berita. Ya, ada sih sedikit (khawatir dirumahkan). Tapi, sejauh ini belum tahu juga bakal gimana,” kata Angga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HKI-Acset-NK Tuntaskan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II, Waktu Tempuh Lebih Singkat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    HKI-Acset-NK Tuntaskan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II, Waktu Tempuh Lebih Singkat Nasional 19 September 2025

    HKI-Acset-NK Tuntaskan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II, Waktu Tempuh Lebih Singkat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kerja sama operasi (KSO) PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), PT Acset Indonusa Tbk (Acset), dan PT Nindya Karya (NK) berhasil menuntaskan pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II pada Juli 2025.
    Tol sepanjang 11,2 kilometer (km) ini menghubungkan Kraksaan–Paiton dengan waktu tempuh hanya sekitar 10–15 menit. Sebelumnya, perjalanan melalui jalur nasional membutuhkan waktu hingga 30 menit.
    Direktur Operasi III HKI Aditya Novendra Jaya mengatakan, keberadaan tol ini akan memperlancar arus lalu lintas sekaligus meningkatkan konektivitas di Jawa Timur.
    “Pada tol ini, KSO HKI-Acset-NK juga telah menyelesaikan satu gerbang tol di Paiton sebagai akses keluar dan masuk, serta gedung operasional tol,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
    Selain menghadirkan infrastruktur yang fungsional, pembangunan proyek ini juga menerapkan prinsip
    environmental, social, and governance
    (ESG). Salah satunya dengan desain ramah lingkungan pada gedung operasional.
    “Kami menggunakan kaca bukaan lebar untuk memaksimalkan pencahayaan alami sehingga konsumsi listrik dapat ditekan secara signifikan,” tambah Aditya.
    Manfaat lain dari proyek tersebut adalah pemberdayaan tenaga kerja lokal. Sebanyak 75 persen pekerja yang terlibat berasal dari masyarakat sekitar.
    Jika beroperasi penuh nantinya, tol ini diproyeksikan dapat mendorong potensi pariwisata dan pengembangan UMKM di wilayah sekitarnya.
    Rampungnya Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II menegaskan komitmen KSO HKI-Acset-NK dalam menghadirkan infrastruktur yang tidak hanya mendukung mobilitas, tetapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat.
    Proyek tersebut juga selaras dengan Asta Cita Presiden Nomor 3, yakni menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan Nasional 19 September 2025

    RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yanuar Arif Wibowo berharap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana hadir dengan mekanisme hukum yang adil dan transparan
    Hal tersebut disampaikannya saat Baleg bersama pemerintah menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
    “Korupsi telah merusak tata kelola negara dan menggerus kepercayaan publik. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus hadir dengan mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berbasis pembuktian proporsional,” ujar Yanuar dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025).
    RUU Perampasan Aset, kata Yanuar, adalah salah satu prioritas penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
    Di samping itu, ia pun menekankan keterbukaan dalam proses legislasi yang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.
    Tegasnya, partisipasi bermakna atau meaningful participation bersama masyarakat harus dikedepankan selama pembahasan RUU yang berada di Prolegnas Prioritas 2025.
    “Harapan kami, setiap produk legislasi yang lahir dari Prolegnas ini mampu menjawab kebutuhan rakyat, memperkuat keadilan, dan menegakkan martabat bangsa,” ujar Yanuar.
    KOMPAS.com/Tria Sutrisna Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan perwakilan DPD RI menandatangani hasil rapat evaluasi daftar prolegnas prioritas 2025 dan hasil penyusunan prolegnas prioritas 2026, Kamis (18/9/2025).
    Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
    Dengan disepakatinya daftar tersebut, 52 RUU tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025).
    Berikut daftar 52 RUU yang Prolegnas Prioritas 2025:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi soal 1 Orang 1 Akun Medsos: Ikhtiar Membuat Ruang Digital Aman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Komdigi soal 1 Orang 1 Akun Medsos: Ikhtiar Membuat Ruang Digital Aman Nasional 19 September 2025

    Komdigi soal 1 Orang 1 Akun Medsos: Ikhtiar Membuat Ruang Digital Aman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai, usul untuk membatasi satu orang hanya memiliki satu akun media sosial bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
    “Ini kan keikhtiar kita. Upaya kita untuk membuat ruang digital kita itu sehat, aman,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    “Nah, sehat dan aman ini tentu rekan-rekan media juga ingin seperti itu, tidak terjadi adanya orang yang melakukan penipuan terhadap apa pun,” imbuh dia.
    Menurut Ismail, terkadang tindakan penipuan di media sosial terjadi bukan hanya karena niat, melainkan kesempatan yang terbuka luas.
    Ia menjelaskan, kondisi anonim di ruang digital sering kali mendorong individu untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, termasuk menyebarkan konten melanggar hukum atau merugikan orang lain.
    “Ketika ada orang masuk di ruang digital, dia tidak lagi diketahui bahwa dia bisa bersembunyi. Nah, ketika ada kondisi yang seperti ini, maka mudah kemudian timbul yang tadinya mungkin tidak berniat jahat pun, nanti kemudian saya tergoda,” kaata Ismail.
    Ismail menekankan, penerapan sistem identitas digital nantinya dapat menggunakan berbagai alat verifikasi, seperti wajah atau sidik jari, agar setiap orang tetap bertanggung jawab atas aktivitasnya di ruang digital.
    “Masalah akun tadi, masalah digital ID,
    recognize
    mungkin tidak hanya sekadar ngetik, tapi juga harus menampilkan wajah, sidik jari, dan sebagainya,” kata Ismail.
    “Ini kan
    tools-tools
    yang bisa digunakan untuk membuat ketika orang masuk di ruang digital itu bertanggung jawab. Filosofinya kira-kira seperti itu,” ujar dia.
    Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk melindungi masyarakat.
    “(Jangan) melihat ini sebagai (upaya) membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi, memberikan pendapat, dan sebagainya,” kata dia.
    “Jadi bukan itu, tapi bagaimana membuat ruang ini menjadi sehat, produktif, aman. Yang kita dambakan bersama,” tutur Ismail.
    Usul pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, yang menginginkan tata kelola ruang digital melalui sistem identitas tunggal (single ID).
    Menurut dia, media sosial saat ini benar-benar terbuka sehingga sulit untuk menyaring isu yang benar dan salah.
    “Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan, perlu juga
    single account
    . Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun. Kami belajar dari Swiss, misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon. Hanya satu punya akun sosmed,” kata Bambang.
    Bambang juga mengatakan bahwa pembatasan jumlah akun media sosial bisa mendorong pengguna agar lebih bertanggung jawab atas informasi yang dibagikan di dunia maya.
    Menurut dia, cara ini juga bisa menekan peredaran akun anonim atau pendengung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.