Category: Kompas.com Nasional

  • Menag Pastikan Seluruh Siswa Madrasah di Indonesia Dapat MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Menag Pastikan Seluruh Siswa Madrasah di Indonesia Dapat MBG Nasional 26 Agustus 2025

    Menag Pastikan Seluruh Siswa Madrasah di Indonesia Dapat MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nasaruddin Umar memastikan seluruh siswa madrasah di Indonesia mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Kami menargetkan seluruh siswa madrasah masuk dalam cakupan program MBG yang secara nasional menyasar 82,9 juta penerima manfaat,” kata Nasaruddin saat ditemui di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
    Berdasarkan data Kemenag, jumlah madrasah di Indonesia mencapai 87.576 lembaga dengan total 10,49 juta murid, mulai dari Raudhatul Athfal atau RA setingkat Taman Kanak-kanak sebanyak 1,36 juta, Madrasah Ibtidaiyah atau MI setingkat SD sebanyak 4,29 juta murid.
    Juga Madrasah Tsanawiyah atau MTs setara SMP sebanyak 3,23 juta murid, hingga Madrasah Aliyah MA setara SMA berjumlah 1,60 juta murid.
    Nasaruddin menuturkan, Kemenag juga telah mengeluarkan kebijakan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal dapat digunakan untuk mendukung MBG.
    “Madrasah dapat menggunakan dana BOS dan BOP RA untuk mendukung MBG, seperti perbaikan sanitasi, penyediaan air bersih, hingga alat ukur kesehatan siswa,” tuturnya.
    Selain itu, Kemenag bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional dan berbagai kementerian/lembaga untuk menyiapkan trainer nasional yang akan memberikan edukasi gizi kepada siswa.
    “Program ini bukan sekadar makan gratis. Siswa juga akan dibekali pengetahuan tentang gizi, agar mereka tumbuh sehat dan produktif sejak dini,” jelasnya.
    Nasaruddin memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan agar pelaksanaan MBG di madrasah berjalan efektif.
    “Terima kasih kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang telah memberikan perhatian kepada madrasah. Jutaan siswa madrasah bisa merasakan manfaat program Makan Bergizi Gratis,” imbuhnya.
    Nasaruddin meminta siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta mendoakan Prabowo agar tetap sehat selama menjalani tugas sebagai Kepala Negara.
    “Anak-anakku semua, mari kita mendoakan pemerintah kita, khusus kepada Presiden Prabowo, doakan ya anak-anak supaya beliau sehat walafiat,” kata Nasaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco Nasional 26 Agustus 2025

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons anggapan bahwa gaji anggota DPR yang
    take home pay
    -nya menembus angka Rp 100 juta berlebihan.
    Dasco menyampaikan, take home pay anggota DPR besar hanya karena tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan.
    “Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Dasco menjelaskan, jika tunjangan rumah per bulan itu sudah tidak ada lagi, maka gaji anggota DPR tak akan sebesar sekarang.
    Adapun tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan ternyata hanya diterima anggota dewan pada Oktober 2024 sampai Oktober 2025 saja.
    “Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” imbuhnya.
    Sebelumnya, kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang melebihi Rp 100 juta telah memantik kemarahan masyarakat hingga berujung unjuk rasa yang berakhir ricuh, Senin (25/8/2025).
    Unjuk rasa itu diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.
    Salah satunya Ari (25), seorang pengemudi ojek online (ojol). Dalam aksinya, ia menuntut anggota DPR RI memperhatikan nasib rakyat dibandingkan kepentingan pribadinya sendiri.
    “Tolong jangan mikirin perutnya sendiri lah. Enak banget kan gajinya naik padahal itu juga kan dari kita (pajaknya),” ujar Ari saat mengikuti aksi demo 25 Agustus di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Menkes Terawan Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo, Berjasa Atasi Pandemi Covid-19
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Eks Menkes Terawan Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo, Berjasa Atasi Pandemi Covid-19 Nasional 26 Agustus 2025

    Eks Menkes Terawan Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo, Berjasa Atasi Pandemi Covid-19
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (25/8/2025).
    Eks Kepala RSPAD Gatot Soebroto dinilai berjasa pengembangan pelayanan kesehatan dan penanganan pandemi Covid-19.
    “Beliau berjasa luar biasa dalam pengembagan layanan kesehatan di Indonesia. Beliau adalah seorang dokter militer dan akademisi yang dikenal atas inovasi di bidang kesehatan untuk terapi stroke dan berperan penting dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar pembawa acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Penganugerahan Tanda Kehormatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73, 74, 75, 76, dan 78/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.
    Prabowo pun mengucapkan secara langsung rasa terima kasihnya kepada 117 tokoh dalam pidatonya di acara tersebut.
    “Saya hanya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian,” ucap Prabowo.
    Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto lahir 5 Agustus 1964 di Sitisewu, Yogyakarta. Terawan menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1990.
    Ia kemudian melanjutkan pendidikan dalam bidang militer dengan masuk Sepawamil 1990. Sekarang, pendidikan ini dikenal sebagai Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia.
    Dalam bidang kedokteran, Terawan melanjutkan studinya ke jenjang S2 di Universitas Airlangga (Unair) dengan mengambil spesialis radiologi dan lulus pada 2004.
    Setelah itu, Terawan melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia berhasil mendapatkan gelarnya pada 2013.
    Karier Terawan di kemiliteran dimulai saat menjadi dokter militer di TNI Angkatan Darat pada 1990. Tugas pertamanya adalah sebagai Direktur Rumah Sakit Angkatan Darat di Mataram, Lombok selama delapan tahun, mulai dari 1990-1998.
    Terawan juga pernah tercatat sebagai anggota Tim Dokter Kepresidenan pada 2009. Selain itu, ia merupakan dokter ahli di RSPAD Gatot Soebroto.
    Setelah itu, Terawan menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto dan memiliki pangkat mayor jenderal pada 2016.
    Ia kemudian ditunjuk menjadi Menkes pada Oktober 2019 oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Terawan resmi pensiun dari dunia kemiliteran.
    Jabatan sebagai Menkes tersebut hanya diemban Terawan Agus Putranto selama satu tahun. Saat itu, posisinya sebagai Menkes digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Perumahan Nasional 2025, Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan atas Dukungan Program Perumahan Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Hari Perumahan Nasional 2025, Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan atas Dukungan Program Perumahan Rakyat Nasional 26 Agustus 2025

    Hari Perumahan Nasional 2025, Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan atas Dukungan Program Perumahan Rakyat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima penghargaan pada peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2025 di Ruang Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Wisma Mandiri, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusinya dalam mendorong pembangunan perumahan serta kawasan permukiman bagi rakyat.
    Tito dinilai berperan penting dalam menghadirkan kebijakan pro-rakyat di sektor perumahan.
    Salah satu langkah konkret yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
    Selain itu, Kemendagri juga mendorong agar MBR dibebaskan dari pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah terobosan yang sebelumnya belum pernah diterapkan di Indonesia.
    Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginginkan program perumahan lebih berpihak kepada rakyat. Dalam hal ini, Tito berperan aktif menjembatani kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di daerah.
    Dukungan Tito juga ditunjukkan melalui keterlibatannya langsung di lapangan. Salah satunya dalam rencana pembangunan 2.200 unit rumah di Papua Pegunungan, yang merupakan perintah langsung Presiden kepada Menteri PKP Maruarar Sirait.
    Tito memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Arahan Presiden di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (12/8/2025).
    Program tersebut mencakup 2.000 unit rumah untuk masyarakat dan 200 unit untuk tokoh adat, sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan.
    “Kami datang ke Wamena bersama Menteri PKP dalam rangka melaksanakan perintah Bapak Presiden untuk membangun 2.200 rumah di Papua Pegunungan. Dua ribu untuk masyarakat dan 200 untuk ketua adat atau tokoh masyarakat,” ujar Tito melalui siaran persnya, Selasa (26/8/2025).
    Acara penghargaan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo, serta pihak terkait lainnya.
    Melalui penghargaan ini, sinergi antarlembaga diharapkan semakin kuat dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto di bidang perumahan. Upaya tersebut diyakini akan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkeadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk 2 Badan Baru yang Dibentuk Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk 2 Badan Baru yang Dibentuk Prabowo Nasional 26 Agustus 2025

    Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk 2 Badan Baru yang Dibentuk Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, akan menyiapkan anggaran untuk dua badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
    Dua badan baru tersebut yakni Badan Otorita Pengelola Tanggul Laut Pantura Jawa dan Badan Industri Mineral.
    Presiden Prabowo pun sudah melantik kepala dan wakil kepala badan di Istana Negara, pada Senin (25/8/2025).
    “Kalau sudah dibentuk pasti nanti ada turunannya,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Sri Mulyani memastikan, anggaran dua badan itu pasti dipenuhi.
    Namun, ia tidak menjawab gamblang pos anggaran mana saja yang bakal berubah dan dialihkan ke badan baru tersebut.
    “Ya kalau badan baru terbentuk dipenuhi nanti,” ucap dia.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo membentuk dua badan baru, yakni Badan Otorita Pengelola Tanggul Laut Pantura Jawa dan Badan Industri Mineral.
    Kepala Negara juga menunjuk Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf sebagai Kepala Badan Otorita Tanggul Laut; serta Darwin Trisna Djajawinata dan Suhajar Diantoro sebagai Wakil Kepala.
    Sementara, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, dua badan baru tersebut dibentuk lantaran urgensi atas kebutuhan negara.
    Negara perlu memulai pembangunan tanggul laut untuk kemaslahatan bersama.
    Negara juga perlu mengeksplorasi mineral mengingat Indonesia kaya dengan sumber daya alam.
    Adapun penunjukan dua orang sebagai Wakil Kepala Badan Otorita bukan tanpa alasan.
    Prasetyo bilang, dua orang itu ditunjuk untuk mewakili masing-masing pihak, yakni Danantara dan pihak pemerintah.
    “Maka kita membutuhkan satu yang mewakili Danantara. Kemudian satu juga di situ mewakili pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Prasetyo menjabarkan, perwakilan Danantara diperlukan lantaran di dalamnya bakal terdapat sejumlah proses pengelolaan, perencanaan, hingga pembangunan.
    Sementara, pihak pemerintah diperlukan karena pembangunannya melintas di lima provinsi.
    “Bicara Utara Jawa, ia akan berada di kurang lebih lima provinsi di pulau Jawa. Jadi lebih kepada masalah kebutuhan, enggak ada tafsir mengenai jumlah,” beber dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi Nasional 26 Agustus 2025

    Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Rachmawati Soekarnoputri, yang merupakan adik dari Megawati Soekarnoputri pada Senin (26/8/2025).
    Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada ahli waris Rachmawati yang dinilai berjasa dalam bidang demokrasi dan kebangsaan.
    “Beliau berjasa sangat luar biasa dalam bidang demokrasi dan kebangsaan melalui pendirian organisasi dan advokasi kebangsaan berlandaskan ajaran Bung Karno,” ujar pembawa acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    “Mendorong penegakan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial,” sambungnya.
    Diketahui, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Penghargaan itu diberikan kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni:
    Rachmawati Soekarnoputri dilahirkan di Jakarta, pada 27 September 1950. Ia merupakan anak ketiga Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.
    Rachmawati juga merupakan adik dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
    Meski adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri memiliki jalur yang berbeda dalam partai politik dengan kakaknya itu.
    Ia diketahui merupakan politisi Partai Gerindra dengan jabatan terakhir adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
    Selain menjadi politisi di Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri juga aktif sebagai Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), pendiri Yayasan Bung Karno yang kini bernama Universitas Bung Karno, dan Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno.
    Adapun Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia dalam usia 70 tahun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/7/2021).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti Nasional 26 Agustus 2025

    Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti
    Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika

    Constitution is a flexible and pragmatic charter, not a fixed and immutable artifact
    ” – Farah Peterson (2020).
    PETERSON
    tepat, perubahan konstitusi memang suatu keniscayaan sebab ia bukan artefak yang tetap.
    Sehubungan itu, publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Immanuel “Noel” Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
    Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti.
    Seturutnya, dalam Seminar Konstitusi bertema Dialektika Konstitusi yang diselenggarakan MPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul selaku salah satu narasumber turut menyinggung ihwal abolisi dan amnesti sebagai ‘terobosan’ yang menyiratkan adanya peran “Korea” di baliknya.
    Ada relasi implisit yang terhubung antara harapan Amnesti Noel, “Korea”, dan amandemen konstitusi.
    Sebetulnya, harapan Noel bukan tanpa alasan. Publik tentu mengingat, beberapa waktu sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan pengampunan berupa abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dua figur politik yang bukan loyalis pemerintahan saat ini.
    Ucapan Noel jelas sarat makna. Baginya, jika pihak yang berada di luar lingkaran politik presiden saja bisa mendapat pengampunan, maka sebagai loyalis tentu tidak mustahil ia berharap mendapat perlakuan serupa.
    Namun, harapan itu justru memunculkan problem tidak sederhana: apakah kewenangan konstitusional presiden memberi abolisi dan amnesti memang sepenuhnya dapat digunakan atas dasar pertimbangan politik, nir-indikator hukum yang jelas?
    Hal demikian menjadi relevan di tengah wacana keinginan MPR untuk melakukan amandemen konstitusi seperti terefleksi dalam kegiatan Seminar Konstitusi yang diselenggarakan oleh MPR di Gedung Nusantara V belum lama ini (21/8/2025).
    Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Rumusannya sederhana, bahkan minim kriteria substantif.
    Di sinilah ruang tafsir menjadi terbuka. Padahal, dalam teori konstitusi, setiap teks konstitusi adalah janji yang harus ditafsirkan dalam bingkai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Alexander Bickel, 1986).
    Jimly Asshiddiqie (2005) menekankan, konstitusi tidak boleh dipahami semata sebagai teks normatif, melainkan sebagai
    living constitution
    yang senantiasa ditafsirkan sesuai semangat zaman.
    Maka, pemberian pengampunan oleh presiden semestinya ditafsirkan bukan hanya sebagai hak prerogatif politik, melainkan sebagai kewenangan konstitusional yang terikat pada prinsip keadilan publik.
    Dari perspektif teori penafsiran konstitusi, memang ada ruang elastis untuk memberikan makna baru atas pasal-pasal UUD 1945.
    Tidak heran bila Alexander Bickel dalam uraiannya yang lain menyebut: konstitusi selalu lebih besar daripada teksnya, sebab nilainya hidup dalam tafsir.
    Dalam episentrum itu, maka butuh tafsir yang sehat guna melahirkan praktik ketatanegaraan yang adil. Namun sebaliknya, tafsir yang politis berpotensi menggerus legitimasi demokrasi konstitusional.
    Di titik inilah pernyataan Bambang Pacul dalam forum Seminar Konstitusi menjadi relevan. Ia menyatakan bahwa kebijakan pengampunan Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tak lepas dari peran “Korea” di balik hak prerogatif presiden itu.
    Istilah “korea” merupakan metafora yang menggambarkan mereka yang selalu melompat lebih maju dibanding orang lain, berusaha keras menaikkan derajat sosial melalui kerja keras, bukan jalan pintas.
    Dalam tafsir simbolik ini, seorang “Korea” sebetulnya menyiratkan kita pada konsep negarawan: sosok yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Boleh jadi, ia justru menjadi salah satu ciri dari kenegarawanan itu sendiri.
    Dalam kaitan itu, kasus korupsi yang menjerat Noel sesungguhnya menunjukkan kebalikan dari semangat kenegarawanan dalam konstitusi. Sebagai pejabat negara, dengan segala fasilitas dan kepercayaan publik, korupsi sama sekali tidak bisa dibenarkan.
    Lompatan status sosial, sebagaimana menjadi ciri “Korea” yang acapkali digaungkan Bambang Pacul, yang mestinya dicapai melalui kerja keras dan integritas, malah ditempuh dengan jalan tikus bernama korupsi. Makna “korea” dalam kasus Noel pun mengalami degradasi.
    Jika konsep “Korea” hendak dijadikan pijakan, maka perubahan konstitusi yang kini didiskusikan semestinya mengarah pada perumusan syarat negarawan bagi jabatan-jabatan publik.
    Ini menjadi momen mengonstruksi makna “korea” sejati: seorang negarawan yang menjauhi korupsi.
    Selama ini, hanya hakim Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit dipersyaratkan sebagai negarawan (Pasal 24C ayat 5). Jabatan menteri dan wakil menteri pun luput dari syarat kenegarawanan.
    Di sisi lain, amat mungkin aspek kenegarawanan dijadikan sebagai salah satu indikator konstitusional bagi presiden dalam memberikan pengampunan melalui abolisi dan amnesti.
    Dengan begitu, jabatan publik akan diisi oleh orang-orang yang menghayati integritas, bukan sekadar mencari celah untuk memperkaya diri. Pun demikian, amnesti yang diberikan dapat benar-benar mengarah hanya kepada mereka yang memang pantas untuk mendapatkannya.
    Kasus pengampunan yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah menunjukkan pro dan kontra.
    Di satu sisi, ia dipuji sebagai langkah berani presiden untuk menutup polemik hukum yang berbau politik. Di sisi lain, publik khawatir amnesti dan abolisi bisa menjadi instrumen politisasi hukum.
    Pada titik inilah gagasan amandemen konstitusi relevan dilakukan: merumuskan kriteria obyektif agar pengampunan tidak semata-mata bergantung pada selera politik.
    Manakala mereka “para Korea” mengalami kriminalisasi berbau politik kuasa, maka jalan pengampunan melalui amnesti atau abolisi dengan indikator konstitusional yang jelas terbuka lebar.
    Amnesti dalam makna “Korea”—memang bisa saja dimaknai bahwa pengampunan itu sebagai terobosan politik. Namun, dalam optik kenegarawanan, “Korea” boleh dimaknai dalam konteks bahwa seorang negarawan adalah mereka yang menjauhi segala tindakan koruptif.
    Kerja keras, berfikir “out of the box”, dan konsistensi untuk melakukan lompatan bukan berarti harus melanggar konstitusi, termasuk korupsi.
    Seorang “Korea sejati” akan memaknainya sebagai instrumen keadilan restoratif yang mengembalikan marwah hukum.
    Jika syarat negarawan ini diperluas dalam konstitusi, maka pemberian pengampunan pun akan lebih legitimate dan terjaga dari manipulasi politik.
    Kasus Noel seharusnya menjadi pelajaran kolektif. Sebagai wakil menteri, ia sudah menapaki tangga sosial tertinggi yang mestinya tidak lagi memerlukan korupsi. Namun, jalan pintas tetap dipilih dan kini ia justru berharap presiden mau menurunkan “tali pengampunan.”
    Di sinilah publik melihat kontras tajam antara mereka yang “Korea sejati” dengan yang bukan. Tak ayal, ini momentum untuk memaknai kembali apa sebetulnya “korea” dalam optik ketatanegaraan dan kenegarawanan.
    Momentum Seminar Konstitusi oleh MPR baru-baru ini yang membicarakan amandemen UUD 1945 tidak boleh berhenti pada wacana.
    Ia mesti menjadi kesempatan berharga untuk menyempurnakan aturan tentang abolisi dan amnesti, memperluas syarat kenegarawanan, dan memperkuat integritas jabatan publik.
    Dengan begitu, konstitusi benar-benar hadir sebagai benteng yang melindungi rakyat dari politisasi hukum. Sekaligus, mencegah lahirnya pejabat “setengah Korea” yang mudah tergelincir dalam korupsi.
    Karena itu, pertanyaan paling menggugah hari ini bukanlah apakah Noel akan mendapat amnesti, melainkan: apakah bangsa ini berani memastikan hanya “Korea” sejati—negarawan yang berintegritas—yang layak duduk di kursi kekuasaan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat Nasional 25 Agustus 2025

    Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.
    Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tegur Zulhas, Proses Administrasi Proyek Waste to Energy Harus Selesai 3 Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Prabowo Tegur Zulhas, Proses Administrasi Proyek Waste to Energy Harus Selesai 3 Bulan Nasional 25 Agustus 2025

    Prabowo Tegur Zulhas, Proses Administrasi Proyek Waste to Energy Harus Selesai 3 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengaku ditegur oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai masalah administrasi proyek
    waste to energy.
    Hal ini diungkapkan Zulkifli Hasan usai rapat bersama Presiden Prabowo mengenai perekonomian nasional bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    Adapun rapat ini membahas isu strategis yang mencakup ketahanan pangan, pengelolaan energi berbasis sampah, hingga program koperasi desa untuk memperkuat ekonomi rakyat.
    “Tadi Presiden menegur kami, jangan 6 bulan administrasi, 3 bulan kalau bisa,” kata Zulkifli Hasan usai rapat, Senin.
    Pria yang karib disapa Zulhas ini mengaku siap mengikuti arahan tersebut.
    Adapun percepatan administrasi diambil agar proyek mampu tercapai dalam 18 bulan.
    “Sehingga 18 bulan bisa selesai, kita usahakan,” ujarnya.
    Sejauh ini, pengembangan proyek
    waste to energy
    sudah berjalan.
    Pihaknya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai proyek itu cepat terbit.
    “Saya tadi mengatakan, kami sudah selesai tanda tangan. Tinggal nunggu perpres 1-2 hari ini turun. Maka proses 6 bulan untuk administrasi, 1,5 tahun untuk pengerjaan, mudah-mudahan 2 tahun persoalan sampah kita bisa atasi,” beber Zulhas.
    Selain itu, rapat terbatas juga membahas terkait perkembangan program koperasi desa yang kini sudah mulai berjalan.
    Menko Pangan menyebut, implementasinya masih menunggu turunan peraturan dari Kementerian Keuangan.
    “Mudah-mudahan dalam waktu singkat, satu minggu, dua minggu ini bisa selesai,” katanya.
    Di rapat yang sama, Zulhas turut melaporkan capaian bantuan pangan sebesar 360.000 ton yang telah tersalurkan.
    Zulhas menambahkan, program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dengan target 1,3 juta ton masih berjalan lambat karena rata-rata distribusi harian baru mencapai 6.000 ton.
    “Target kita 30 ribu ton satu hari. Sehingga dalam tempo 1-2 bulan bisa selesai. Sehingga di mana-mana nanti pasar akan dibanjiri SPHP. Kalau ada kenaikan otomatis, kalau SPHP turun, tentu akan bisa diatasi,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Pastikan Tampung Tuntutan Massa Demo yang Tolak Kenaikan Tunjangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Anggota DPR Pastikan Tampung Tuntutan Massa Demo yang Tolak Kenaikan Tunjangan Nasional 25 Agustus 2025

    Anggota DPR Pastikan Tampung Tuntutan Massa Demo yang Tolak Kenaikan Tunjangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, memastikan, Badan Penerima Aspirasi Masyarakat DPR RI akan mendengarkan masukan masyarakat yang menggelar unjuk rasa hari ini, Senin (25/8/2025).
    Adapun massa menggelar demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang membuat pendapatan mereka meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.
    “Tuntutan nanti Badan Penerima Aspirasi Masyarakat, tentunya akan mengevaluasi berbagai masukan yang ada, dan apakah hari ini sudah ketemu, saya belum mendapatkan informasi,” ujar Aria saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
    Politikus PDI-P itu berharap unjuk rasa bisa berjalan tertib.
    Massa aksi diminta untuk tidak bertindak anarkis, sementara aparat keamanan tidak bertindak represif.
    Aria menyayangkan jika unjuk rasa diwarnai anarkisme dan aparat melakukan kekerasan pada demonstran.
    “Yang terekspos bukan substansi untuk mendemo kenaikan harga atau kenaikan pendapatan DPR, tapi yang terekspos malah cuma gebu-gebukan sama gas air mata. Saya kira itu yang sangat saya sayangkan,” ujar Aria.
    Ia menekankan bahwa unjuk rasa dijamin undang-undang.
    Namun, menurutnya, penyampaian pendapat juga harus dilakukan secara proporsional.
    Unjuk rasa yang berlangsung anarkis, menurutnya, justru membuat substansi aspirasi tidak terekspos dengan baik.
    “Kami berharap aparat juga jangan terlalu represif. Siapa yang lebih dulu? Represif dulu atau anarki dulu? Nah, ini yang kadang nggak ketemu,” kata dia.
    Sebagai informasi, anggota DPR RI 2024-2029 tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
    Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.
    Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sementara tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.