Category: Kompas.com Nasional

  • 3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK Nasional 27 Agustus 2025

    3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga penyelenggara situs judi online atau judol yang berkaitan dengan kasus di Yogyakarta bisa ditangkap di Jakarta berkat Pusat Pelaporan Analissi dan Transaksi Keuangan (PPATK).
    “PPATK melakukan analisis transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
    PPATK menyampaikan hasil penelusuran terkait judol di Jogja itu kepada Bareskrim Polri sehingga akhirnya tiga orang penyelenggara situs judol berhasil ditangkap polisi di Jakarta.
    “Hasil dari analisis transaksi dari PPATK dikirimkan kepada kami, kemudian kami menindaklanjuti,” lanjut dia.
    Himawan mengatakan bahwa penelusuran PPATK itu berdasarkan analisis keuangan dan pelacakan rekening.
    “Jadi hasil tersebut, analisis itu kami dalami. Sehingga kami melakukan penyelidikan-penyelidikan berkaitan dengan hal tersebut,” lanjut dia.
    Adapun modusnya, menggunakan rekening-rekening pribadi yang diperjualbeliikan.
    “Artinya rekening-rekening yang itu diperjualbelikan, kalau statusnya begitu,” ujarnya.
    “Sehingga, rekening-rekening ini adalah rekening-rekening yang kami lakukan penyitaan,” tambah dia.
     
    Atas hal itu, pihaknya mengaku telah melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi judi online.
    “Kami sudah blokir, kemudian kami lakukan penyitaan,” tegas dia.
    Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan analisis mendalam apakah aliran ini ada sampai dengan ke bandar atau penyelundupnya.
    “Tapi, itu masih dalam proses pendalaman. Ini adalah rekening-rekening yang terlihat dan rekening-rekening yang sudah dilakukan pemblokiran. Kemudian kita lanjutkan, dan kita lakukan penyitaan,” kata dia.
    Tiga orang penyelenggara judol terkait kasus di Jogja adalah inisial MR, BI, dan AFA.
    Di Jogja, kasus itu menjadi sorotan nasional karena publik dan anggota DPR menilai lima orang yang ditangkap polisi pada Juli lalu telah merugikan bandar judol.
    Di Jakarta, tiga orang berinisial MR, BI, dan AFA itu ditangkap di Jakarta Utara pada 19 Agusus 2025.
    Terhadap ketiga tersangka ditetapkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Juga, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 243 PNS dan PPPK Kemenhan Resmi Jadi Komcad
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    243 PNS dan PPPK Kemenhan Resmi Jadi Komcad Nasional 27 Agustus 2025

    243 PNS dan PPPK Kemenhan Resmi Jadi Komcad
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 243 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ditetapkan sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Gelombang II Tahun Anggaran 2025.
    Penetapan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Letjen TNI Tri Budi Utomo di Pusdikzi Puziad, Bogor, Rabu (27/8/2025).
    “Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini Rabu tanggal 27 Agustus 2025 pukul 08.43 WIB, Komponen Cadangan Matra Darat PNS dan PPPK UO Kemhan Gelombang II Tahun Anggaran 2025 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” kata Tri Budi Utomo dalam keterangannya, Rabu.
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dalam amanatnya yang dibacakan Tri Budi, menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta yang telah menyelesaikan pendidikan komponen cadangan.
    Menurut Sjafrie, keberadaan PNS dan PPPK sebagai Komcad memiliki arti strategis.
    “Peran PNS dan PPPK di lingkungan Kemhan sangat strategis, terutama dalam mendukung perumusan kebijakan, administrasi, serta pelaksanaan program pertahanan negara agar lebih efektif dan berkesinambungan,” kata Sjafrie.
    Upacara penetapan Komcad kali ini juga diwarnai berbagai demonstrasi keterampilan dari peserta, mulai dari pencak silat militer, tari nusantara, drama kolosal “Detik-detik Proklamasi”, pertempuran jarak dekat, pembebasan tawanan, hingga demonstrasi Explosive Ordnance Disposal (EOD).
    Rangkaian acara ditutup dengan defile pasukan penghormatan kepada Sekjen Kemenhan.
    Dikutip dari laman resmi Kemenhan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komponen Cadangan atau Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperluas dan memperkuat komponen kekuatan utama, yaitu TNI.
    Komcad terbagi menjadi empat, yaitu Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana.
    Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.
    Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik Nasional 27 Agustus 2025

    PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa partainya menyepakati adanya pendalaman isu strategis saat bertemu Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
    Hal tersebut disampaikan Al Muzzammil bersama kepengurusan baru PKS bersilaturahmi ke Nasdem Tower, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
    “Kami bersama Nasdem, tadi Pak Saan (Mustofa) sudah bicara, hubungan yang lama, dialog yang sering, dan kami juga Alhamdulillah menyepakati untuk ada pendalaman isu-isu strategis yang dipandang penting untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Al Muzzammil dilihat dari kanal Youtube PKSTV, Rabu (27/8/2025).
    Salah satu isu yang dibahas antara PKS dengan Partai Nasdem adalah soal sistem kepemiluan di Indonesia.
    “Isu-isu terkait dengan situasi demokrasi, ya bagaimana menuju pemilihan yang terbaik, pemilu kita yang bisa lebih murah, tetapi dapat menghasilkan kepentingan yang lebih baik. Itu saya kira tema besar yang perlu pendalaman dari kami bersama, baik dalam fraksi maupun dua lembaga think tank partai,” ujar Al Muzzammil.
    PKS dengan Nasdem juga mencapai titik temu untuk terus melakukan diskusi terkait isu-isu strategis tersebut.
    “Titik temu yang bisa dicapai oleh kami, kami akan lakukan diskusi dan juga mungkin menyampaikan ke publik kajian-kajian kami itu. Itu poin yang kami bicarakan,” ujar Al Muzzammil.
    Dalam kesempatan tersebut, Al Muzzammil turut mengundang Surya Paloh dan DPP Partai Nasdem untuk menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) PKS pada 28 September 2025.
    “Undangan sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Pak Prabowo Subianto, sekarang undangan kedua kami sampaikan kepada Pak Surya Paloh dan jajaran,” ujar Al Muzzammil.
    Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Syura Mohamad Sohibul Iman, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf, Sekjen PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, Kabid Pendidikan dan Kesehatan DPP PKS Kurniasih Mufidayati, Ketua Bidang Komdigi DPP PKS Ahmad Fathul Bari, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa, serta Kepala KSP Pipin Sopian.
    Sementara itu dari Partai Nasdem yang menerima kedatangan delegasi PKS adalah Ketua Umum Surya Paloh, Sekjen Hermawi Taslim, Wakil Ketua Umum Saan Mustafa, Bendahara Umum Ahmad Sahroni, Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh, Korbid Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi Willy Aditya, Ketua Fraksi DPR RI Viktor Laiskodat, serta Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies Baswedan: Masalah yang Besar di Negara Ini adalah Korupsi 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Anies Baswedan: Masalah yang Besar di Negara Ini adalah Korupsi Nasional 27 Agustus 2025

    Anies Baswedan: Masalah yang Besar di Negara Ini adalah Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tindak pidana korupsi masih menjadi masalah yang paling besar di negara ini.
    “Kalau kita lihat salah satu masalah yang besar di Republik ini salah satunya masalah korupsi,” kata Anies, saat ditemui usai peresmian Gedung Kampus Utama Universitas Paramadina Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).
    Anies mengatakan, korupsi adalah gejala.
    Ia menilai, maraknya kasus korupsi merupakan imbas dari rendahnya nilai integritas di Indonesia.
    “Korupsi itu gejala, penyakitnya integritas yang minim,” ucap Anies.
    Menurut Anies, PR di sektor pendidikan saat ini untuk mengatasi korupsi adalah mengajarkan dan menumbuhkan integritas, termasuk di perguruan tinggi.
    “Jadi, diperbaikinya dengan cara menumbuhkan integritas di masa pendidikan, termasuk universitas,” kata dia.
    Mantan Rektor Universitas Paramadina itu berharap agar mata kuliah antikorupsi diterapkan di kampus-kampus yang ada di Indonesia.
    “Harapannya mengirim pesan bahwa salah satu nilai yang harus ditumbuhkuatkan di dunia pendidikan adalah nilai integritas,” ucap dia.
    Dengan mata kuliah antikorupsi, Anies berharap nantinya Indonesia dapat mencetak generasi yang berintegritas.
    “Dengan integritas itulah kita berharap nantinya semua yang melewati proses pendidikan akan menjadi pribadi yang bisa berintegritas,” ujar Anies.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ary Bakri Ungkap Wahyu Gunawan Pernah Minta Kerjaan Sebelum Kasus CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Ary Bakri Ungkap Wahyu Gunawan Pernah Minta Kerjaan Sebelum Kasus CPO Nasional 27 Agustus 2025

    Ary Bakri Ungkap Wahyu Gunawan Pernah Minta Kerjaan Sebelum Kasus CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara Ariyanto Bakri mengungkapkan bahwa Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, pernah menyinggung tentang permintaan kerjaan sebelum kasus korupsi terkait perusahaan crude palm oil (CPO) bergulir.
    Hal ini terungkap saat Ary Bakri, sapaan Ariyanto Bakri, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang penanganan perkara kasus korupsi suap hakim yang memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
    “Dan, beliau (Wahyu) sering katakan, ‘Kalau ada kerjaan kasih saya’. Dia bilang gitu,” ujar Ariyanto saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
    Ary Bakri mengatakan bahwa dirinya pertama kali mengenal Wahyu melalui media sosial.
    Saat itu, Ary Bakri yang sering membuat konten dan menjadi influencer juga menarik perhatian Wahyu.
    “Sebelum Covid, mungkin 2-3 tahun, saudara Wahyu sering
    sounding
    sama saya di medsos,” cerita Ariyanto.
    Sejak sebelum Covid-19 melanda dunia pada tahun 2019, Wahyu sudah pernah menghubungi Ariyanto dan memperkenalkan diri sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Awalnya berkomunikasi melalui medsos, Ariyanto dan Wahyu bertemu dalam satu acara motor.
    Keduanya diketahui sama-sama penyuka motor Harley Davidson.
    “Kemudian pada pagi Minggu, itu berapa tahun lalu, saya lupa, ya kita ketemu di perkumpulan motor, sebatas obrolan motor,” kata Ariyanto.

    Saat itu, kasus perkara CPO belum terjadi. Namun, keduanya masih saling menjaga komunikasi.
    Kemudian, ketika ada perkara korporasi CPO, komunikasi antara Ary Bakri dan Wahyu menjadi lebih intens.
    Dalam kasus ini, Ary Bakri menjadi pihak yang mewakili tiga korporasi CPO.
    Melalui Ary Bakri, tiga korporasi ini menyuap para hakim agar mendapatkan vonis ontslag.
    Kelima terdakwa diduga menerima uang suap senilai Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menerima Rp 15,7 miliar; satu orang menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar.
    Lalu, para hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Didukung Tempo Scan, Satgas MBG Kadin Resmikan 6 SPPG Secara Serentak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Didukung Tempo Scan, Satgas MBG Kadin Resmikan 6 SPPG Secara Serentak Nasional 27 Agustus 2025

    Didukung Tempo Scan, Satgas MBG Kadin Resmikan 6 SPPG Secara Serentak
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meresmikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyalurkan bantuan makan bergizi gratis (MBG) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2025). 
    Fasilitas itu dibangun Satuan Tugas MBG Gotong Royong Kadin (Satgas MBG Kadin) dan diresmikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dr Ir Dadan Hindayana yang didampingi Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie, serta Ketua Satgas (Kasatgas) MBG Kadin Indonesia Handojo S Muljadi.
    Enam SPPG tersebut berlokasi di Bekasi, Depok, Bandung, Cirebon, Tegal, dan Semarang. Pembangunan SPPG tersebutsepenuhnya didukung melalui dana tanggung jawab sosial (CSR) Tempo Scan.
    Handojo menjelaskan, pembangunan keenam SPPG itu menjadilangkah nyata Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan Program MBG. 
    “Kadin memiliki tujuan membangun 1.000 SPPG melalui kerjasama dengan para anggota di seluruh Indonesia. Semua itu akan digalang melalui Satgas MBG Kadin,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/8/2025).
    Satgas MBG Kadin, kata Handojo, memiliki tiga misi utama.
    Pertama
    , menjadi inkubator bagi Anggota Kadin, khususnyapelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah, untuk membangun dan mengoperasikan SPPG mereka masing-masing sehingga usaha tetap berkelanjutan.
    Kedua
    , menciptakan pemerataan kesempatan (
    democratization of opportunity
    ) bagi seluruh Anggota Kadin agar dapatberpartisipasi sebagai Mitra Satgas MBG Kadin. 
    Ketiga
    , menjadi platform rekrutmen bagi pengusaha UMKM untuk bergabung menjadi Anggota Kadin dan sekaligusmerasakan manfaat nyata keanggotaan. Adapun menjadi Anggota Kadin merupakan salah satu syarat untuk menjadi Mitra Satgas MBG Kadin.

    Dalam kurun waktu empat bulan, Satgas MBG Kadin telahmenyelesaikan sejumlah program kerja nyata.
    Pertama
    , pembangunan dan pengoperasian enam SPPG SatgasMBG Kadin yang telah diresmikan. SPPG ini menjadi pilot project dengan target 24.000 penerima manfaat. 
    “Fasilitas ini juga difungsikan sebagai training center bagi Mitra Satgas MBG Kadin yang telah diverifikasi pendaftarannya oleh BGN,” tutur Handojo. 
    Kedua
    , pendirian Kantor Satgas MBG Kadin di Gedung Tempo Scan Tower lantai 5, Jakarta, Selasa (13/5/2025). 
    Kantor tersebut berfungsi sebagai pusat konsultasi, pelatihan, dan pendampingan bagi Anggota Kadin yang berminatmembangun SPPG. Sejak beroperasi, kantor ini telahdimanfaatkan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh Kadin Institute untuk pelatihan calon Mitra Satgas MBG Kadin.
    Ketiga
    , penerbitan Buku Panduan Satgas MBG Kadin. Panduan ini disusun berdasarkan pengalaman langsung pembangunanSPPG pilot project sehingga dapat menjadi referensi akurat bagiAnggota Kadin yang ingin membangun dan mengoperasikanSPPG sesuai pedoman BGN.
    Keempat
    , pembentukan Yayasan Supra Merah Putih yang telahmendapat persetujuan resmi dari BGN sebagai mitra khusus. 
    “Kami berharap, kehadiran yayasan ini mampu mendukunganggota Kadin dalam mendaftarkan SPPG secara cepat, terkoordinasi, dan tanpa pungutan biaya,” ujarnya. 
    Kelima
    , pengembangan platform komunikasi berupa situs resmidan akun media sosial Satgas MBG Kadin. Langkah ini ditujukan untuk memberikan akses informasi yang transparankepada seluruh Anggota Kadin, termasuk tata cara pendaftaranSPPG melalui kemitraan dengan Yayasan Supra Merah Putih.
    Keenam
    , penyediaan opsi pembiayaan melalui kerja sama dengan PT Tempo Utama Finance. Handojo menjelaskan, skemaini diprioritaskan bagi UMKM untuk membiayai renovasibangunan, peralatan dapur dan makan, hingga kendaraanpengantar makanan.
    Handojo menekankan, keberhasilan berbagai langkah SatgasMBG Kadin tersebut harus ditopang kerja sama lintas sektor.
    “Program MBG merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan berkualitas, sehingga bangsa dan negara kita bisa mencapaitujuan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
    Untuk diketahui, Tempo Scan yang mendanai pembangunanenam SPPG Satgas MBG Kadin melalui program CSR, merupakan kelompok usaha nasional yang bergerak di industrifarmasi, nutrisi, dan produk konsumen. 
    Mengusung semangat nasionalisme sebagai 100 persen perusahaan Indonesia, Tempo Scan terus berkomitmen menjadimitra strategis pemerintah untuk membawa manfaat bagimasyarakat Indonesia, dalam rangka membangun masa depanIndonesia yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas.
    Dengan dukungan tersebut, Kadin bertujuan membangun SPPG hingga mencapai 1.000 unit, melalui kerja sama gotong royong bersama Anggota Kadin di seluruh daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dicari KPK, 3 Mobil Immanuel Ebenezer Tiba-tiba "Lenyap" Usai OTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Dicari KPK, 3 Mobil Immanuel Ebenezer Tiba-tiba "Lenyap" Usai OTT Nasional 27 Agustus 2025

    Dicari KPK, 3 Mobil Immanuel Ebenezer Tiba-tiba “Lenyap” Usai OTT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari tiga mobil yang “hilang” dari rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga mobil yang dicari penyidik itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
    “Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi, Selasa (26/8/2025).
    KPK mengimbau para pihak yang memindahkan mobil-mobil tersebut dapat kooperatif dan menyerahkan kendaraan tersebut.
    “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ucap dia.
    Sementara itu, pada penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025), penyidik menyita sebuah mobil Toyota Alphard. 
    Mobil itu sudah dibawa ke Gedung KPK pada hari itu juga. Mobil berplat B 2364 UYQ itu ditempatkan di area parkir belakang Gedung KPK.
    Budi mengatakan, penyidik sudah memiliki informasi awal dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
    Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan asal-usul kendaraan tersebut.
    Selain itu, penyidik juga menemukan 4 buah ponsel di plafon rumah dinas Noel. 
    KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah ponsel tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.
    Penyidik juga akan membuka isi dari ponsel tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.
    “Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
    Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
    Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk
    down payment
    (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
    Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal Nasional 27 Agustus 2025

    Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut masih adanya persoalan terkait pemanfaatan kuota haji dan kuota haji tambahan di Indonesia.
    Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang diharapkan selesai lewat Undang-Undang Haji dan Umrah, yang baru disahkan oleh DPR.
    “Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8/2025).
    Selain masalah kuota, pembinaan masalah haji juga menjadi salah satu hal yang belum optimal dilakukan oleh pemerintah.
    Juga belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    “Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Supratman.
    “Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri,” sambungnya.
    Adanya sejumlah masalah tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU Haji dan Umrah demi menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, tertib, dan lancar.
    “Agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umrah,” ujar Supratman.
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
    Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan: Negara Harus Hadir Pastikan Hak Pencipta, Musisi, dan Industri Kreatif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Puan: Negara Harus Hadir Pastikan Hak Pencipta, Musisi, dan Industri Kreatif Nasional 27 Agustus 2025

    Puan: Negara Harus Hadir Pastikan Hak Pencipta, Musisi, dan Industri Kreatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, royalti musik merupakan bentuk penghargaan bagi pencipta dan musisi.
    Namun, harus ada regulasi yang jelas dan transparan dalam mengatur royalti, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan dan kebingungan.
    Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang akan dilakukan oleh Komisi XIII DPR diharapkan menghadirkan aturan yang adil dan mudah dipahami.
    “Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” ujar Puan dalam siaran persnya, Selasa (27/8/2025).
    Harapannya, revisi UU Hak Cipta yang akan dilakukan Komisi XIII dapat memberikan kepastian terkait royalti musik yang tengah menjadi polemik saat ini.
    Revisi UU Hak Cipta diharapkan menjadi payung hukum yang menciptakan ekosistem musik yang sehat, sekaligus melindungi hak para pencipta.
    “Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” ujar Puan.
    “Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” sambungnya.
    DPR, kata Puan, akan mengawal seluruh proses pembahasan revisi UU Hak Cipta hingga aturan turunannya agar sesuai dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional.
    “Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
    Komisi XIII sendiri akan memulai pembahasan revisi UU Hak Cipta yang dimulai dari mendengar pendapat pencipta lagu, musisi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    “Semua timnya yang datang kemarin kita undang semua. Jadi baik dari pencipta, penyanyi, EO, apalagi kemarin beberapa LMK-LMK itu kita undang semua,” ujar Ketua Komisi XIII Willy Aditya.
    Komisi XIII, kata Willy, akan terlebih dahulu menyusun peta masalah dari royalti musik lewat rapat dengar pendapat tersebut.
    “Kita tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah, untuk kita lihat betul ini levelnya di mana,” ujar Willy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Respon Demo Ricuh di DPR: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban, Merusak Bukan Kebebasan Berpendapat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Istana Respon Demo Ricuh di DPR: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban, Merusak Bukan Kebebasan Berpendapat Nasional 27 Agustus 2025

    Istana Respon Demo Ricuh di DPR: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban, Merusak Bukan Kebebasan Berpendapat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan, menyampaikan pendapat melalui aksi/demo jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
    Hal ini dikatakannya merespon demo yang terjadi di depan Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025) awal pekan ini. “Jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” kata Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
    Hasan menyampaikan, demo sebaiknya tetap menjaga ketertiban. Adapun merusak fasilitas umum justru bukan bagian dari kebebasan berpendapat.
    “Itu berbeda dengan penyampaian pendapat, kalau misalnya, menghancurkan sesuatu itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi,” tutur dia.
    Lebih lanjut ia menyebut, pemerintah mendengar aspirasi yang disampaikan melalui aksi.
    Penyampaian aspirasi dan pendapat, kata Hasan, tidak pernah dilarang.
    “Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak [fasilitas umum] tidak dijamin oleh undang-undang,” tandas Hasan.
    Sebelumnya diberitakan, massa dari berbagai elemen berkumpul di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Aksi yang dikenal sebagai demo 25 Agustus 2025 ini berlangsung sejak pagi, membawa beragam tuntutan mulai dari isu RUU Perampasan Aset hingga protes atas kenaikan tunjangan DPR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.