3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga penyelenggara situs judi online atau judol yang berkaitan dengan kasus di Yogyakarta bisa ditangkap di Jakarta berkat Pusat Pelaporan Analissi dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“PPATK melakukan analisis transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
PPATK menyampaikan hasil penelusuran terkait judol di Jogja itu kepada Bareskrim Polri sehingga akhirnya tiga orang penyelenggara situs judol berhasil ditangkap polisi di Jakarta.
“Hasil dari analisis transaksi dari PPATK dikirimkan kepada kami, kemudian kami menindaklanjuti,” lanjut dia.
Himawan mengatakan bahwa penelusuran PPATK itu berdasarkan analisis keuangan dan pelacakan rekening.
“Jadi hasil tersebut, analisis itu kami dalami. Sehingga kami melakukan penyelidikan-penyelidikan berkaitan dengan hal tersebut,” lanjut dia.
Adapun modusnya, menggunakan rekening-rekening pribadi yang diperjualbeliikan.
“Artinya rekening-rekening yang itu diperjualbelikan, kalau statusnya begitu,” ujarnya.
“Sehingga, rekening-rekening ini adalah rekening-rekening yang kami lakukan penyitaan,” tambah dia.
Atas hal itu, pihaknya mengaku telah melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi judi online.
“Kami sudah blokir, kemudian kami lakukan penyitaan,” tegas dia.
Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan analisis mendalam apakah aliran ini ada sampai dengan ke bandar atau penyelundupnya.
“Tapi, itu masih dalam proses pendalaman. Ini adalah rekening-rekening yang terlihat dan rekening-rekening yang sudah dilakukan pemblokiran. Kemudian kita lanjutkan, dan kita lakukan penyitaan,” kata dia.
Tiga orang penyelenggara judol terkait kasus di Jogja adalah inisial MR, BI, dan AFA.
Di Jogja, kasus itu menjadi sorotan nasional karena publik dan anggota DPR menilai lima orang yang ditangkap polisi pada Juli lalu telah merugikan bandar judol.
Di Jakarta, tiga orang berinisial MR, BI, dan AFA itu ditangkap di Jakarta Utara pada 19 Agusus 2025.
Terhadap ketiga tersangka ditetapkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/08/27/68aeb7a64c84c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik Nasional 27 Agustus 2025
PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa partainya menyepakati adanya pendalaman isu strategis saat bertemu Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Hal tersebut disampaikan Al Muzzammil bersama kepengurusan baru PKS bersilaturahmi ke Nasdem Tower, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
“Kami bersama Nasdem, tadi Pak Saan (Mustofa) sudah bicara, hubungan yang lama, dialog yang sering, dan kami juga Alhamdulillah menyepakati untuk ada pendalaman isu-isu strategis yang dipandang penting untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Al Muzzammil dilihat dari kanal Youtube PKSTV, Rabu (27/8/2025).
Salah satu isu yang dibahas antara PKS dengan Partai Nasdem adalah soal sistem kepemiluan di Indonesia.
“Isu-isu terkait dengan situasi demokrasi, ya bagaimana menuju pemilihan yang terbaik, pemilu kita yang bisa lebih murah, tetapi dapat menghasilkan kepentingan yang lebih baik. Itu saya kira tema besar yang perlu pendalaman dari kami bersama, baik dalam fraksi maupun dua lembaga think tank partai,” ujar Al Muzzammil.
PKS dengan Nasdem juga mencapai titik temu untuk terus melakukan diskusi terkait isu-isu strategis tersebut.
“Titik temu yang bisa dicapai oleh kami, kami akan lakukan diskusi dan juga mungkin menyampaikan ke publik kajian-kajian kami itu. Itu poin yang kami bicarakan,” ujar Al Muzzammil.
Dalam kesempatan tersebut, Al Muzzammil turut mengundang Surya Paloh dan DPP Partai Nasdem untuk menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) PKS pada 28 September 2025.
“Undangan sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Pak Prabowo Subianto, sekarang undangan kedua kami sampaikan kepada Pak Surya Paloh dan jajaran,” ujar Al Muzzammil.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Syura Mohamad Sohibul Iman, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf, Sekjen PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, Kabid Pendidikan dan Kesehatan DPP PKS Kurniasih Mufidayati, Ketua Bidang Komdigi DPP PKS Ahmad Fathul Bari, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa, serta Kepala KSP Pipin Sopian.
Sementara itu dari Partai Nasdem yang menerima kedatangan delegasi PKS adalah Ketua Umum Surya Paloh, Sekjen Hermawi Taslim, Wakil Ketua Umum Saan Mustafa, Bendahara Umum Ahmad Sahroni, Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh, Korbid Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi Willy Aditya, Ketua Fraksi DPR RI Viktor Laiskodat, serta Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/27/68aeb20d46542.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anies Baswedan: Masalah yang Besar di Negara Ini adalah Korupsi Nasional 27 Agustus 2025
Anies Baswedan: Masalah yang Besar di Negara Ini adalah Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tindak pidana korupsi masih menjadi masalah yang paling besar di negara ini.
“Kalau kita lihat salah satu masalah yang besar di Republik ini salah satunya masalah korupsi,” kata Anies, saat ditemui usai peresmian Gedung Kampus Utama Universitas Paramadina Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).
Anies mengatakan, korupsi adalah gejala.
Ia menilai, maraknya kasus korupsi merupakan imbas dari rendahnya nilai integritas di Indonesia.
“Korupsi itu gejala, penyakitnya integritas yang minim,” ucap Anies.
Menurut Anies, PR di sektor pendidikan saat ini untuk mengatasi korupsi adalah mengajarkan dan menumbuhkan integritas, termasuk di perguruan tinggi.
“Jadi, diperbaikinya dengan cara menumbuhkan integritas di masa pendidikan, termasuk universitas,” kata dia.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu berharap agar mata kuliah antikorupsi diterapkan di kampus-kampus yang ada di Indonesia.
“Harapannya mengirim pesan bahwa salah satu nilai yang harus ditumbuhkuatkan di dunia pendidikan adalah nilai integritas,” ucap dia.
Dengan mata kuliah antikorupsi, Anies berharap nantinya Indonesia dapat mencetak generasi yang berintegritas.
“Dengan integritas itulah kita berharap nantinya semua yang melewati proses pendidikan akan menjadi pribadi yang bisa berintegritas,” ujar Anies.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/24/68ab184cb4bf3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dicari KPK, 3 Mobil Immanuel Ebenezer Tiba-tiba "Lenyap" Usai OTT Nasional 27 Agustus 2025
Dicari KPK, 3 Mobil Immanuel Ebenezer Tiba-tiba “Lenyap” Usai OTT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari tiga mobil yang “hilang” dari rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga mobil yang dicari penyidik itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
“Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi, Selasa (26/8/2025).
KPK mengimbau para pihak yang memindahkan mobil-mobil tersebut dapat kooperatif dan menyerahkan kendaraan tersebut.
“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ucap dia.
Sementara itu, pada penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025), penyidik menyita sebuah mobil Toyota Alphard.
Mobil itu sudah dibawa ke Gedung KPK pada hari itu juga. Mobil berplat B 2364 UYQ itu ditempatkan di area parkir belakang Gedung KPK.
Budi mengatakan, penyidik sudah memiliki informasi awal dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan asal-usul kendaraan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan 4 buah ponsel di plafon rumah dinas Noel.
KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah ponsel tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.
Penyidik juga akan membuka isi dari ponsel tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.
“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk
down payment
(DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a36a4f50a4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal Nasional 27 Agustus 2025
Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut masih adanya persoalan terkait pemanfaatan kuota haji dan kuota haji tambahan di Indonesia.
Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang diharapkan selesai lewat Undang-Undang Haji dan Umrah, yang baru disahkan oleh DPR.
“Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8/2025).
Selain masalah kuota, pembinaan masalah haji juga menjadi salah satu hal yang belum optimal dilakukan oleh pemerintah.
Juga belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Supratman.
“Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri,” sambungnya.
Adanya sejumlah masalah tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU Haji dan Umrah demi menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, tertib, dan lancar.
“Agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umrah,” ujar Supratman.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah.
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Marwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/21/682d6f323bef6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan: Negara Harus Hadir Pastikan Hak Pencipta, Musisi, dan Industri Kreatif Nasional 27 Agustus 2025
Puan: Negara Harus Hadir Pastikan Hak Pencipta, Musisi, dan Industri Kreatif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, royalti musik merupakan bentuk penghargaan bagi pencipta dan musisi.
Namun, harus ada regulasi yang jelas dan transparan dalam mengatur royalti, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan dan kebingungan.
Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang akan dilakukan oleh Komisi XIII DPR diharapkan menghadirkan aturan yang adil dan mudah dipahami.
“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” ujar Puan dalam siaran persnya, Selasa (27/8/2025).
Harapannya, revisi UU Hak Cipta yang akan dilakukan Komisi XIII dapat memberikan kepastian terkait royalti musik yang tengah menjadi polemik saat ini.
Revisi UU Hak Cipta diharapkan menjadi payung hukum yang menciptakan ekosistem musik yang sehat, sekaligus melindungi hak para pencipta.
“Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” ujar Puan.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” sambungnya.
DPR, kata Puan, akan mengawal seluruh proses pembahasan revisi UU Hak Cipta hingga aturan turunannya agar sesuai dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional.
“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Komisi XIII sendiri akan memulai pembahasan revisi UU Hak Cipta yang dimulai dari mendengar pendapat pencipta lagu, musisi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Semua timnya yang datang kemarin kita undang semua. Jadi baik dari pencipta, penyanyi, EO, apalagi kemarin beberapa LMK-LMK itu kita undang semua,” ujar Ketua Komisi XIII Willy Aditya.
Komisi XIII, kata Willy, akan terlebih dahulu menyusun peta masalah dari royalti musik lewat rapat dengar pendapat tersebut.
“Kita tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah, untuk kita lihat betul ini levelnya di mana,” ujar Willy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/27/68ae34574b4bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Respon Demo Ricuh di DPR: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban, Merusak Bukan Kebebasan Berpendapat Nasional 27 Agustus 2025
Istana Respon Demo Ricuh di DPR: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban, Merusak Bukan Kebebasan Berpendapat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan, menyampaikan pendapat melalui aksi/demo jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
Hal ini dikatakannya merespon demo yang terjadi di depan Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025) awal pekan ini. “Jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” kata Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Hasan menyampaikan, demo sebaiknya tetap menjaga ketertiban. Adapun merusak fasilitas umum justru bukan bagian dari kebebasan berpendapat.
“Itu berbeda dengan penyampaian pendapat, kalau misalnya, menghancurkan sesuatu itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi,” tutur dia.
Lebih lanjut ia menyebut, pemerintah mendengar aspirasi yang disampaikan melalui aksi.
Penyampaian aspirasi dan pendapat, kata Hasan, tidak pernah dilarang.
“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak [fasilitas umum] tidak dijamin oleh undang-undang,” tandas Hasan.
Sebelumnya diberitakan, massa dari berbagai elemen berkumpul di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Aksi yang dikenal sebagai demo 25 Agustus 2025 ini berlangsung sejak pagi, membawa beragam tuntutan mulai dari isu RUU Perampasan Aset hingga protes atas kenaikan tunjangan DPR.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/09/24/66f26b32c989c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/27/68aece8dcbda6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/27/68ae87db87759.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/27/68ae8457945e0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)