Category: Kompas.com Nasional

  • Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu Nasional 28 Agustus 2025

    Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menyatakan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel belum menjadi kader Partai Gerindra, namun Noel tetap membuat Prabowo malu karena dia menjadi tersangka pemerasan dan ditangkap KPK.
    “Dia anggota, dia belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh, dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, tetap saya agak malu saya,” kata Prabowo saat meresmikan pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
    Noel menjadi orang pertama yang ditangkap KPK dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.
    Kepala Negara sendiri sudah memecat Noel usai KPK mengumumkan ketua relawan itu sebagai tersangka.
    Prabowo menyatakan, penangkapan Noel terjadi setelah beberapa hari sebelumnya ia telah mewanti-wanti jajarannya.
    Bahkan, imbauan itu disampaikannya dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 15 Agustus 2025.
    Saat itu, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini bahkan menyatakan tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi.
    “Di MPR tanggal 15 Agustus, inget pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar, saya tidak akan lindungi. Eh, beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra,” ucap Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra ini.
    Prabowo mengungkapkan, wanti-wanti itu tidak disampaikannya sekali dua kali, melainkan sering kali di setiap kesempatan dan di setiap pidato.
    Pesan untuk tidak korupsi dia sampaikan sejak sebelum ia dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu.
    “Pada saat saya dilantik, terus saya ingatkan semua lembaga bersihkan dirinya sebelum kau akan dibersihkan. Dan kau akan dibersihkan pasti,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Prabowo menyayangkan perbuatan Noel.
    Ia juga bertanya-tanya apakah Noel tidak ingat anak istrinya saat melakukan hal tercela itu.
    “Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saudara-saudara, apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” tanya Prabowo.
    “Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” tandasnya.
     
    Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.
    Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
    Saat ini, Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
    Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Demo, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah, Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Ada Demo, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah, Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat Nasional 28 Agustus 2025

    Ada Demo, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah, Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS
    – Pegawai DPR RI diimbau bekerja dari rumah pada Kamis (28/8/2025) seiring adanya aksi demonstrasi buruh dan sejumlah elemen masyarakat lainnya yang dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
    Bersamaan dengan itu, pengamanan di sekitar gedung wakil rakyat juga terlihat diperketat sejak pagi.
    Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor 2797/SEKJEN/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang beredar pada Kamis pagi.
    Dalam surat yang didapatkan Kompas.com, dijelaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dianjurkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah pada 28 Agustus 2025.
    Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan adanya aksi unjuk rasa serikat buruh yang dipusatkan di depan Gedung DPR.
    Surat edaran itu juga menekankan bahwa pelayanan kedinasan tetap berjalan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, meskipun pegawai tidak hadir secara fisik di kantor.
    Kompas.com mencoba mengonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
    Namun, hingga berita ini diterbitkan, Indra belum memberikan tanggapan.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan adanya imbauan WFH untuk pegawai DPR.
    Menurut dia, langkah ini diambil untuk mengantisipasi agar para pegawai tidak mengalami kesulitan jika demonstrasi berlangsung dalam skala besar.
    “Oh iya, diimbau memang iya,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis.
    Dia menjelaskan, pada unjuk rasa di depan DPR beberapa hari lalu, sejumlah pegawai kesulitan meninggalkan kompleks parlemen karena kondisi di lapangan memanas.
    Situasi itu, menurut dia, tidak boleh terulang kembali.
    “Karena kan kita enggak mau gini, ada hal-hal mungkin orang sudah masuk, susah keluar kayak kemarin. Pulang ribet, ke mana-mana susah. Makanya diimbau untuk WFH,” ujar Sahroni.
    Selain membenarkan imbauan tersebut, Sahroni juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat yang akan menggelar aksi.
    Dia meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tertib.
    “Imbauan saya, sebagai pimpinan Komisi III, jaga damai. Bahwa demo ini disalurkan aspirasinya secara bijak. Sampaikan uneg-uneg untuk buruh se-Indonesia, apa yang disampaikan kepada kita, DPR, itu disampaikan secara profesional, bijak. Dan jaga ketertiban dan keamanan dalam proses demo,” tuturnya.
    “Jangan sampai ada yang menunggangi demo yang dilakukan secara baik oleh para teman-teman buruh. Antisipasi jangan sampai saling tuduh. Jaga keamanan, ketertiban teman-teman buruh melakukan aspirasi di ruang terbuka. Itu pesan saya,” pungkasnya.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lapangan, pengamanan di sekitar Kompleks Parlemen terlihat lebih ketat sejak pagi.
    Gerbang Pancasila yang menjadi akses utama ke Gedung DPR/MPR RI ditutup sebagian.
    Aparat gabungan TNI-Polri berjaga di titik-titik strategis, mulai dari sekitar gerbang hingga ruas Jalan Gelora dan Jalan Gerbang Pemuda.
    Di balik gerbang utama, sejumlah kendaraan taktis milik Korps Brimob Polri disiagakan.
    Bus-bus pengangkut personel TNI-Polri juga terlihat keluar masuk kawasan parlemen untuk memperkuat pengamanan.
    Meski begitu, arus lalu lintas di sekitar Senayan pun tetap terpantau lancar, meskipun aparat sudah bersiaga menunggu kehadiran massa aksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Buruh di DPR, Sahroni: Jaga Damai, Jangan Sampai Ada yang Menunggangi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Demo Buruh di DPR, Sahroni: Jaga Damai, Jangan Sampai Ada yang Menunggangi Nasional 28 Agustus 2025

    Demo Buruh di DPR, Sahroni: Jaga Damai, Jangan Sampai Ada yang Menunggangi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berpesan kepada para demonstran yang akan melakukan aksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8/2025) hari ini, untuk menjaga perdamaian.
    “Imbauan saya, sebagai pimpinan Komisi III, jaga damai. Bahwa demo ini disalurkan aspirasinya secara bijak,” kata Sahroni kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Ia mempersilakan buruh untuk menyampaikan keluhan kepada DPR dengan bijak.
    “Dan jaga ketertiban dan keamanan dalam proses demo, di mana waktu yang sudah ditentukan sudah (selesai), kalian meninggalkan tempat di mana sudah menjalankan aspirasi,” sambungnya.
    Selain itu, Sahroni meminta agar demo buruh ini tidak ditunggangi oleh oknum, serta mengantisipasi agar tidak ada upaya saling tuduh.
    “Jangan sampai ada yang menunggangi demo yang dilakukan secara baik oleh para teman-teman buruh. Antisipasi jangan sampai saling tuduh. Jaga keamanan, ketertiban teman-teman buruh melakukan aspirasi di ruang terbuka. Itu pesan saya,” jelasnya.
    Sementara itu, Sahroni menekankan DPR setuju jika outsourcing dihapus, sesuai tuntutan massa demo buruh.
    Selain itu, Sahroni juga setuju dengan desakan buruh agar UMR naik.
    “Kita ini jangan diporandak-porandain pada hal-hal yang enggak pas. Demo hari ini, dia kan minta outsourcing dihapus, UMR naik, kita setuju. Dukung, untuk dibahas oleh DPR, terkait dengan permintaan pedemo hari ini,” imbuh Sahroni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri Nasional 28 Agustus 2025

    Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk 13 perkara pengujian undang-undang, Kamis (28/8/2025).
    Pengucapan putusan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
    Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah terkait pengujian Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.
    Perkara tersebut diajukan oleh seorang advokat, Viktor Santosa Tandiasa, dan seorang pengemudi ojek, Didi Supandi.
    Mereka meminta MK agar mengubah Pasal 23 UU Kementerian Negara dengan mencantumkan frasa “wakil menteri” di dalamnya terkait larangan rangkap jabatan menteri.
    Selain itu, terdapat juga gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu yang diputuskan MK dalam putusan 135/PUU-XXIII/2025.
    Gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Adam Arrofiu Arfah itu meminta MK menganulir putusannya sendiri terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional dalam UU Pemilu 2017.
    Berikut 13 perkara yang akan diputuskan MK pada hari ini:
    1. Perkara 32/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
    2. Perkara 129/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
    3. Perkara 128/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    4. Perkara 127/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
    5. Perkara 54/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
    6. Perkara 97/PUU-XXII/2024 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
    7. Perkara 119/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    8. Perkara 118/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
    9. Perkara 120/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
    10. Perkara 126/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
    11. Perkara 124/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
    12. Perkara 125/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar: Admin Dicokok, Buron Dikejar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar: Admin Dicokok, Buron Dikejar Nasional 28 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar: Admin Dicokok, Buron Dikejar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah geger penangkapan lima pemain judi
    online
    (judol) di Yogyakarta yang merugikan bandar, babak baru kasus ini kembali muncul.
    Kali ini, bukan pemain yang jadi sasaran, melainkan pengelola situsnya.
    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang diduga mengendalikan jaringan judol nasional dan internasional dengan barang bukti hampir Rp 900 juta.
    Ketiga tersangka diringkus di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025. Mereka berinisial MR, BI, dan AFA.
    Polisi menyebut, MR sebagai otak di balik pengoperasian situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.
    “Situs judi tersebut di antaranya, Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 887,8 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).
    Dari tangan MR, polisi menyita uang tunai Rp 887.850.000, empat rekening bank (BRI, BNI, BCA), sembilan ponsel, tiga laptop, tiga modem wifi, lima kartu ATM, dan empat buku tabungan.
    Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, tindak pidana transfer dana, hingga pencucian uang dan KUHP.
    Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
    Seorang tersangka lain dengan inisial AL alias Aliong masih buron.
    Polisi menduga dia merekrut orang untuk dibawa ke luar negeri.
    “Kita juga melakukan penyelidikan pengembangan untuk mencari si AL. Karena AL menurut hasil pemeriksaan, dia yang merekrut yang dari hasil pemeriksaan, rencananya itu akan dibawa ke luar negeri, dibawa ke Filipina untuk melakukan pemasaran perjudian. Itu nanti akan kita dalami untuk si AL-nya,” ujar Himawan.
     
    Kasus ini berawal dari penangkapan lima pemain judol di Yogyakarta pada 10 Juli 2025.
    Mereka memanfaatkan celah promosi akun baru untuk menguras bonus yang disediakan situs-situs judi.
    Kelima tersangka adalah RDS (32) sebagai koordinator, NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) sebagai operator.
    Mereka membuat hingga 40 akun baru setiap hari untuk memanfaatkan promo deposit.
    “Para pelaku merupakan pemain judi
    online
    dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, Kamis (7/8/2025).
    Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
    Penetapan tersangka ini sempat menuai perdebatan publik.
    Polda DIY membantah tudingan melindungi bandar dan menegaskan kasus itu diungkap berdasarkan laporan warga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Terus Perkuat Perlindungan WNI di Amerika Serikat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Indonesia Terus Perkuat Perlindungan WNI di Amerika Serikat Nasional 28 Agustus 2025

    Indonesia Terus Perkuat Perlindungan WNI di Amerika Serikat
    Editor
    KOMPAS.com
    – Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) Dwisuryo Indroyono Soesilo menyatakan, pemerintah Indonesia akan terus memperkuat upaya pelindungan bagi WNI di Amerika Serikat (AS).
    Langkah ini dilakukan di tengah kebijakan pengetatan visa dan imigrasi oleh pemerintah AS.
    Upaya pelindungan tersebut dapat ditempuh melalui kerja sama erat dengan otoritas setempat dalam kerangka Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia-AS yang telah resmi dilaksanakan pada November 2023.
    “Kerja sama keimigrasian kedua negara (dapat) ditingkatkan, kebetulan Indonesia sudah ada Menteri Imigrasi,” ujar Indroyono, seperti dilansir dari Antara, pada Kamis (28/8/2025).
    Ia menambahkan, pembahasan pelindungan WNI tersebut dapat dilakukan pada tingkatan
    working group
    sampai tingkatan pejabat yang paling tinggi.
    Koordinasi dapat dilakukan dengan Department of Homeland Security (DHS) dan lembaga terkait seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE) untuk memastikan adanya pemahaman bersama terkait kebijakan imigrasi AS yang baru.
    Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi peraturan terkait keimigrasian AS yang baru kepada WNI di AS, dan menekankan agar para WNI di sana tidak melanggar hukum di negeri Paman Sam.
    Selain itu, Pemerintah Indonesia juga berupaya mendorong pemanfaatan potensi diaspora Indonesia di AS guna mendukung pembangunan nasional.
    Menurut Indroyono, saat ini tercatat hampir 9.000 mahasiswa Indonesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi pada tingkatan sarjana, magister, dan doktoral di AS, dan sekitar 80 orang telah berkarir sebagai profesor, peneliti di laboratorium terkemuka maupun profesional di perusahaan teknologi global AS.
    “Mereka bekerja dengan kemampuan dan pengalaman dan penguasaan teknologi yang sangat maju. Ini bisa kita sama-sama kerjakan untuk membangun Indonesia,” kata Indroyono.
    Indonesia, kata dia, juga mendorong diplomasi sosial budaya di AS, di mana kerja sama budaya menunjukkan perkembangan yang positif di AS, dan mencatat terdapat sekitar 300 perangkat gamelan di AS, dengan setidaknya 100 kampus yang membuka mata kuliah gamelan.
    Menurut dia, mahasiswa biasanya mengadakan pentas sebagai bagian dari kegiatan akademik pada akhir semester, dan momen tersebut dapat dimanfaatkan oleh Persatuan Masyarakat Indonesia di Amerika Serikat (Pernias) untuk menyelenggarakan Indonesia Night di berbagai kampus di AS.
    Dubes RI itu pun berharap upaya diplomasi budaya itu berdampak positif terhadap promosi pariwisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
    Diketahui, Indroyono dilantik menjadi Dubes RI untuk AS oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025.
    Ia merupakan lulusan Teknik Geologi ITB (1979) dan mendapat gelar magister di bidang Remote Sensing dari University of Michigan (1981) dan gelar doktor dalam Geologic Remote Sensing dari University of Iowa (1987).
    Indroyono pernah menjadi orang Indonesia yang memiliki jabatan tinggi di Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) pada 2012 yaitu sebagai Direktur Sumber Daya Perikanan dan Aquakultur FAO, kemudian dia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI pada 27 Oktober 2014–12 Agustus 2015.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPAI Ungkap Ada Pelajar yang Dapat Kekerasan Aparat Saat Demo DPR, Tak Ikut Aksi tetapi Ditangkap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    KPAI Ungkap Ada Pelajar yang Dapat Kekerasan Aparat Saat Demo DPR, Tak Ikut Aksi tetapi Ditangkap Nasional 27 Agustus 2025

    KPAI Ungkap Ada Pelajar yang Dapat Kekerasan Aparat Saat Demo DPR, Tak Ikut Aksi tetapi Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, mengungkapkan, ada pelajar yang mengalami kekerasan fisik dari aparat karena ikut demonstrasi di Gedung DPR, Senin (25/8/2025) lalu.
    Hal ini diketahui Sylvana usai mendampingi 196 anak di bawah umur yang ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya saat mengikuti demonstrasi di area Gedung DPR/MPR RI, pada hari yang sama.
    “Lima anak menyatakan dirinya dan temannya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, yang berdampak luka di tubuh dan benjol di kepala,” kata Sylvana kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
    Kemudian, lanjut Sylvana, ada pelajar yang bersaksi bahwa ia dan dua temannya ikut diamankan meski mereka tidak ikut demo.
    “Mereka ikut diamankan dan menanggung risiko kelelahan selama di PMJ, padahal mereka hanya kebetulan berada di lokasi dan tidak bermaksud ikut aksi,” ucapnya.
    Sylvana menuturkan, ia mengapresiasi pihak PMJ yang terbuka memfasilitasi KPAI agar dapat melakukan tugas pengawasan terhadap ratusan anak yang ditangkap.
    Namun, KPAI mencatat bahwa selama di PMJ, anak-anak tidak mendapat pendampingan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
    “Ini diakui oleh pihak PMJ dengan alasan karena anak-anak yang diamankan tidak diperiksa dan di-BAP, melainkan hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis pengalamannya dalam melakukan aksi,” ucapnya.
    KPAI menyimpulkan bahwa anak-anak yang diamankan di PMJ telah mengalami berbagai bentuk pengabaian dan pelanggaran hak-hak dasarnya yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
    Di antaranya yakni hak bebas dari kekerasan, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak untuk berpartisipasi, hak untuk tidak dieksploitasi dalam kegiatan politik, bebas dari pelibatan dalam kerusuhan sosial, dan bebas dari kegiatan yang mengandung unsur kekerasan.
    Adapun, data dari Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat ada 196 anak laki-laki yang diamankan selama kurang lebih 20 jam di PMJ.
    Usia anak-anak yang ditangkap berkisar antara 12 hingga 17 tahun, berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang-Banten, dan Bekasi-Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Luhut Ungkap Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Luhut Ungkap Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank Nasional 27 Agustus 2025

    Luhut Ungkap Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung perkembangan
    government technology
    (GovTech) serta inisiatif pengembangan gen bank untuk menjaga plasma nutfah Indonesia.
    Luhut menyampaikan, pilot
    project
    GovTech akan dilaksanakan di Banyuwangi pada akhir September 2025 dan direncanakan dapat diluncurkan secara nasional pada 2026.
    “Presiden sangat senang bahwa progres dari pada
    government technology
    itu bisa berjalan dengan baik dan kita sudah
    kick off
    kemarin, dan Presiden mendukung semua tadi usulan-usulan atau penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh tim,” ujar Luhut usai bertemu Prabowo di Istana, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
    Menurut Luhut, Presiden RI juga menegaskan pertanian Indonesia ke depan harus ditopang oleh riset dan pengelolaan yang berbasis sains.
    Melalui sistem GovTech, penyaluran program pemerintah seperti bantuan sosial akan semakin akurat.
    Teknologi
    face recognition
    dan biometrik akan digunakan untuk meminimalkan kesalahan dalam pendataan penerima manfaat, sehingga distribusi bantuan lebih tepat sasaran.
    Selain itu, Ketua DEN juga menyampaikan perihal
    genome sequencing
    kepada Presiden Prabowo.
    Luhut menekankan pentingnya pembangunan gen bank untuk pertanian Indonesia.
    Luhut menambahkan, Prabowo juga menekankan bahwa pembangunan gen bank harus sepenuhnya dikerjakan oleh anak-anak Indonesia.
    “Jadi saya kira Presiden betul-betul ingin melihat Gen Bank ini jalan untuk pertanian dan betul-betul dilakukan oleh anak-anak Indonesia,” ujar Luhut.
    Dalam kesempatan ini, Direktur Taman Sains dan Teknologi Herbal dan Hortikultura Indonesia Prof. Sri Fatmawati menekankan bahwa Indonesia perlu menjaga dan mengembangkan plasma nutfah melalui riset bibit unggul pertanian, herbal, dan hortikultura.
    Apalagi Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.
    “Jadi salah satu yang harus kita jaga sebagai negara mega biodiversitas, kita harus memiliki gen bank ya, dan itu yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau sangat mendukung untuk menjaga plasma nutfah Indonesia,” ujar Fatmawati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 196 Anak Ditangkap saat Demo, KPAI: Alasan Ikut Diajak Teman dan Terpengaruh Medsos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    196 Anak Ditangkap saat Demo, KPAI: Alasan Ikut Diajak Teman dan Terpengaruh Medsos Nasional 27 Agustus 2025

    196 Anak Ditangkap saat Demo, KPAI: Alasan Ikut Diajak Teman dan Terpengaruh Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, menyampaikan, alasan pelajar ikut demonstrasi di DPR adalah karena ajakan teman dan terpengaruh media sosial.
    Hal ini diketahui Sylvana usai mendampingi ratusan anak di bawah umur yang ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya saat mengikuti demonstrasi di area Gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025).
    “Beberapa anak menyatakan alasan ikut aksi karena diajak teman, kakak kelas, serta info dan ajakan di media sosial TikTok,” ucap Sylvana kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
    Sylvana menyampaikan, data dari Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat ada 196 anak laki-laki yang diamankan selama kurang lebih 20 jam di PMJ.
    KPAI berkoordinasi dengan PMJ dan mengawasi langsung situasi anak-anak selama di aula gedung Reskrimum PMJ hingga dikembalikan kepada orangtuanya.
    “Usia anak-anak antara 12 hingga 17 tahun, berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang-Banten, dan Bekasi-Jawa Barat,” ujarnya.
    Kepada Sylvana, ratusan pelajar itu mengakui bahwa mereka ikut aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan gaji/tunjangan DPR.
    “Sebagian besar hanya menyebutkan secara singkat tentang tujuan keikutsertaannya dalam aksi, yaitu menolak kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR-RI,” tuturnya.
    Sylvana mengatakan, ada pelajar yang bersaksi bahwa ia dan dua temannya ikut diamankan oleh aparat meski tidak ikut demo.
    “Mereka ikut diamankan dan menanggung risiko kelelahan selama di PMJ, padahal mereka hanya kebetulan berada di lokasi dan tidak bermaksud ikut aksi,” ucapnya.
    Selain itu, kata Sylvana, lima anak menyatakan bahwa ia dan temannya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, yang berdampak luka di tubuh dan benjol di kepala.
    KPAI mencatat bahwa selama di PMJ, anak-anak tidak didampingi oleh siapapun, yang diwajibkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
    “Ini diakui oleh pihak PMJ dengan alasan karena anak-anak yang diamankan tidak diperiksa dan di-BAP, melainkan hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis pengalamannya dalam melakukan aksi,” ucapnya.
    Karena itu, KPAI berkoordinasi dengan Dinas PPAPP Jakarta agar segera memberi layanan bantuan psikososial singkat bagi anak-anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut Nasional 27 Agustus 2025

    KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pergeseran kuota haji tambahan 2024 dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional 50 persen.
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (26/8/2025).
    “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
    KPK menduga Gus Alex mengetahui proses pergeseran 20.000 kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen untuk reguler dan khusus.
    “Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan
    splitting
    (pemisahan) adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu,” ujar Budi.
    “Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian di-
    split
    menjadi 50 persen, 50 persen,” imbuh dia.
    Sementara itu, Gus Alex enggan berkomentar ketika ditanya soal pemeriksaannya kemarin.
    “Ke penyidik saja,” kata Gus Alex, Selasa kemarin.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 
    Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
     
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.