Category: Kompas.com Nasional

  • BMKG Petakan Wilayah Rawan Banjir Rob Desember Ini, Berikut Rinciannya

    BMKG Petakan Wilayah Rawan Banjir Rob Desember Ini, Berikut Rinciannya

    BMKG Petakan Wilayah Rawan Banjir Rob Desember Ini, Berikut Rinciannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memetakan potensi banjir rob yang dapat terjadi sepanjang Desember 2025, terutama selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
    Kepala
    BMKG

    Teuku Faisal Fathani
    menjelaskan,
    banjir rob
    tersebut berkaitan dengan fenomena fase Perigee dan Bulan Purnama yang terjadi pada 4
    Desember 2025
    , serta fase Bulan Baru pada 20 Desember 2025.
    “Ini memicu kenaikan muka air laut yang dapat menyebabkan banjir rob, beberapa sudah diberitakan terjadi di Utara Jakarta,” ujar Faisal dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (8/12/2025).
    Faisal memaparkan, periode potensi banjir rob sebetulnya sudah dimulai sejak akhir November.
    Pada 29 November hingga 3 Desember, rob tercatat telah terjadi di sejumlah wilayah pesisir.
    “Ini adalah periodenya pada tanggal 29 November hingga 3 Desember, ini terjadi di pesisir Sumatera bagian Timur Selatan, Kalimantan bagian Barat Selatan, dan Pantura Jawa,” jelas Faisal.
    Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, wilayah terdampak banjir rob diprediksi semakin luas pada awal hingga pertengahan Desember 2025.
    “Pada 2 sampai 10 Desember juga meluas ke pesisir Sumatera, pesisir Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, dan sebagian Maluku,” kata Faisal.
    Tak hanya itu, Faisal juga mengungkap bahwa rentang ancaman banjir rob akan terus berlanjut dan masih perlu diwaspadai di sejumlah daerah pesisir.
    “Pada 5 sampai 15 Desember ini juga masih terjadi terutama di Banten, Jakarta, pesisir Utara Timur Jawa, serta beberapa wilayah di Kepulauan Riau dan Kalimantan,” jelas Faisal.
    Dia menambahkan, wilayah di Pantura juga belum terbebas dari risiko tersebut.
    “Selanjutnya 6 sampai 12 Desember juga terjadi di Pantai Utara Jakarta, Banten, dan Pantura Jawa Barat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso, mengatakan proses persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak akan terganggu meski ada satu tersangka lain yang berstatus buron yakni Jurist Tan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Nadiem akan segera disidangkan usai
    Kejaksaan Agung
    menyerahkan berkas perkara yang menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Adapun Kejagung melimpahkan empat berkas perkara dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan Chromebook
    ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sore tadi.
    Selain Nadiem, tiga pelaku lain yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
    Sisa satu pelaku lain masih kabur ke luar negeri.
    “Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan. Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan,” ujar Riono.
    Meski begitu, ia memastikan empat tersangka yang hari ini dilimpahkan berkasnya sudah diusut berdasarkan bukti kuat.
    “Sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan secara meyakinkan nanti di pengadilan,” tegas dia.
    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik masih terus mencari
    Jurist Tan
    .
    Ia juga menegaskan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan mengganggu proses hukum keempat pelaku lainnya.
    “Sementara ini kami masih mencari yang bersangkutan dan tadi seperti yang disampaikan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” ucap Syarief.
    Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.
    Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku pejabat di Kemendikbudristek, disebut mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Video Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh, TNI: Itu Bukan GAM 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Viral Video Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh, TNI: Itu Bukan GAM Nasional 8 Desember 2025

    Viral Video Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh, TNI: Itu Bukan GAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Merespons viralnya video di media sosial bernarasi pencegatan kapal bantuan oleh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), TNI membenarkan peristiwa itu namun membantah pria di video adalah anggota GAM.
    “Berdasarkan informasi yang telah kami verifikasi, peristiwa dalam video tersebut benar terjadi, namun bukan dilakukan oleh kelompok bersenjata
    GAM
    , melainkan oleh dua orang anggota KPA Meja Ijo Idi Cut di
    Aceh
    Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
    TNI
    , Mayjen TNI Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/12/2025).
    Freddy menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 4 Desember 2025, ketika ada dua orang mencegat Kapal Feri Express Bahari.
    “Ketika dua individu tersebut mencegat Kapal Feri Express Bahari yang membawa logistik bantuan banjir dari Ketua TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Aceh untuk wilayah Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur,” jelasnya.
    Freddy mengatakan, dua orang itu meminta agar sebagian bantuan diturunkan kepada mereka, tetapi mereka tidak dapat menunjukkan surat perintah atau keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
    “Petugas kapal menolak karena distribusi bantuan harus mengikuti prosedur resmi. Ketika aparat keamanan laut mendekat, kapal bantuan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kuala Langsa,” jelasnya.
    Freddy menuturkan, pihaknya menilai tindakan itu sebagai tindakan personal yang arogan dan tidak dapat dibenarkan karena dapat menghambat distribusi bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
    “TNI bersama aparat keamanan setempat telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan keamanan jalur distribusi bantuan, termasuk jalur laut, agar kejadian serupa tidak terulang dan para pemberi bantuan merasa aman,” ucapnya.
    Ia mengimbau seluruh pihak untuk tidak menghalangi distribusi bantuan dalam kondisi darurat kemanusiaan.
    “Fokus utama kita adalah mempercepat penanganan banjir dan menjamin bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
    Adapun, viral video di media sosial memperlihatkan sekelompok orang yang mengaku bagian dari GAM dan mengeklaim sebagai staf Gubernur Aceh meminta jatah bantuan bagi korban banjir.
    Dalam rekaman tersebut terlihat terjadi perdebatan antara pihak tersebut dengan personel TNI yang sedang melakukan penyaluran bantuan.
    Dalam video berdurasi singkat itu, beberapa orang tampak meminta agar bantuan yang dibawa aparat dibagi terlebih dahulu kepada kelompok mereka, dengan alasan akan disalurkan kepada korban banjir.

    Salurkan bantuan Anda untuk korban banjir Sumatera lewat tautan kanal donasi di bawah ini:
    https://kmp.im/BencanaSumatera
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tepuk Sakinah: Pedoman Wajib atau Sekadar Gimik?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Tepuk Sakinah: Pedoman Wajib atau Sekadar Gimik? Nasional 8 Desember 2025

    Tepuk Sakinah: Pedoman Wajib atau Sekadar Gimik?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Guys! Kalian pasti udah familiar kan sama yel-yel yang dilakukan dengan menggunakan gerakan tepukan? Seperti tepuk pramuka, tepuk semangat, tepuk anak pintar, tepuk anak soleh, dan masih banyak lagi. Tepukan-tepukan tersebut mewarnai masa kecil kita.
    Tapi, apa jadinya jika hal tersebut dijadikan syarat untuk dilakukan sebelum pernikahan yang merupakan hal sakral dan dilakukan oleh orang dewasa?
    Iya, guys! Kalian gak salah baca. Yel-yel tepukan yang biasanya dilakukan oleh anak-anak, kini juga dilakukan oleh orang dewasa sebelum melakukan pernikahan.
    It’s called by

    Tepuk Sakinah

    Bahkan, tepuk sakinah dibuat langsung oleh lembaga pemerintahan yang mengurus hal-hal mengenai syarat wajib pernikahan, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).
    Sejak viral nya tepuk sakinah ini, pada akhir September 2025, tentu saja banyak menuai kontra dari publik. Khususnya Gen Z, sebagai generasi yang akan menghadapi era tepuk sakinah ini.
    Salah satunya, Via (20 tahun) sebagai Gen Z yang terheran-heran dengan dibuatnya tepuk sakinah ini.

    First impression
    aku pas dengar sama pas liat juga bingung banget kayak hah kok di bimbingan pernikahan ada main tepuk-tepukan kayak gini gitu, kayak kurang penting aja gitu”, ucap Via.
    Karena hal itu, Via jadi bertanya-tanya apakah hal ini wajib dilakukan dan apa manfaat dari tepuk sakinah ini.
    “Menurut aku, apakah perlu di situasi yang mungkin bisa dibilang formal itu harus ada tepuk sakinah gitu, konsepnya apa sih?”, ujar Via.
    Dalam menanggapi hal tersebut, Sigit selaku Humas
    Kementerian Agama
    RI, mengatakan Gen-Z perlu memahami bahwa
    tepuk sakinah adalah
    salah satu metode
    ice breaking
    dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan (Bimwin).
    Sigit menjelaskan bahwa tepuk sakinah bukan hanya sekedar gimik, tetapi memiliki makna terkait pilar keluarga sakinah yang terkandung di dalamnya.
    “Hal terpenting yang harus diketahui adalah pengetahuan terkait pilar keluarga sakinah yang terkandung di dalam ‘Tepuk Sakinah’. Alih-alih terjebak dalam gimik tepuk sakinah itu sendiri, Gen Z diharapkan fokus pada substansi pesan-pesan yang ingin disampaikan mengenai 5 pilar keluarga sakinah”, kata Sigit.
    Adapun 5 pilar keluarga sakinah yang wajib diketahui, sebagai berikut:
    Kalau kalian sudah
    scroll
    sampai sini, tapi masih bertanya-tanya, emang apa sih manfaatnya?
    Sigit menjelaskan bahwa tepuk sakinah ini merupakan metode yang lebih mudah untuk memperkenalkan pilar-pilar keluarga sakinah. Menurutnya, kalau dijelaskan hanya melalui kelas atau seminar saja itu terkesan monoton.
    “Dengan pendekatan
    top of mind
    dan
    sing-along
    , pemahamannya bisa lebih melekat. Penjelasan dan eksplorasi lebih lanjut dari pilar keluarga sakinah tetap dapat dibahas dalam sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Setidaknya, Gen Z dapat mengenal dan memahami pilar-pilar keluarga sakinah dengan cara yang lebih relevan dan menarik”, kata Sigit.
    Diharapkan, para Gen Z bisa memahami bahwa dibuatnya tepuk sakinah ini dapat memudahkan untuk memahami pilar-pilar keluarga sakinah dalam bentuk
    sing along
    yang dinilai lebih fun.
    Setelah mengetahui bahwa ternyata ada makna dan manfaat dibalik tepuk sakinah ini, ada satu hal lagi yang dipertanyakan, tepuk sakinah ini wajib gak sih?
    Sigit mengatakan bahwa tepuk sakinah tidak wajib dihafalkan atau dilafalkan saat pernikahan.
    Tepuk Sakinah hanya media ice breaking atau alat bantu interaktif dalam acara bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memudahkan calon pengantin memahami lima pilar keluarga sakinah dengan cara yang lebih ringan dan menyenangkan.
    Finally
    ! keresahan kalian akhirnya sudah terjawab yaa
    guys
    .. Hal ini tidak diwajibkan tetapi, justru KUA ingin membantu memudahkan para calon pengantin dalam memahami pilar keluarga sakinah dengan cara yang lebih ringan dan menyenangkan.
    Jadi, sebenarnya KUA tuh caring loh sama para calon pengantin, mereka memikirkan bagaimana cara agar para calon pengantin memahami pilar-pilar keluarga sakinah yang sangat berguna untuk bekal dalam pernikahannya nanti.
    Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com coba bikin kamu paham dengan bahasa yang mudah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulhas, Political Selfie, dan Literasi Visual Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Zulhas, Political Selfie, dan Literasi Visual Publik Nasional 8 Desember 2025

    Zulhas, Political Selfie, dan Literasi Visual Publik
    Pengamat Komunikasi Politik dan Sosiologi Media
    VIDEO
    dan foto kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di lokasi banjir bandang Sumatera beredar luas di berbagai platform. Ia tampak memanggul karung beras, melangkah di tengah genangan, dengan kamera yang terus mengikuti setiap gerakan. Potongan lain memperlihatkan ia ikut membersihkan rumah warga terdampak banjir.
    Paket visual ini dengan cepat diberi label “
    pencitraan
    ” dan “akting” oleh banyak warganet. Setelahnya, unggahan dan pemberitaan itu direspons dengan kalimat sinis, kritis dan skeptis. Di mata para pengkritik, adegan memanggul beras dan menyapu lumpur itu tampak lebih mirip set pengambilan gambar daripada kerja darurat di tengah krisis.
    Tak ayal, perang klaim antara “turun langsung membantu” dan kecurigaan “sekadar pencitraan” menjadi sumbu polemik. Semua terjadi di tengah bencana yang skalanya jauh dari ringan. Pertanyaan utama tak pelak langsung mendera benak publik, bukan hanya apakah
    Zulkifli Hasan
    tulus atau tidak ketika memanggul karung beras.
    Yang lebih krusial, apakah praktik pejabat yang mengemas kehadiran di lokasi bencana sebagai materi visual ini dapat dipahami sebagai
    political selfie
    dalam pengertian yang dikaji di banyak negara. Bila ya, kita perlu menimbang dampaknya bagi korban, bagi kualitas demokrasi, dan bagi cara negara memaknai kehadiran di tengah bencana.
    Achilleas Karadimitriou dan Anastasia Veneti (2016) menyebut
    political selfie
    sebagai “image event” baru di medan komunikasi politik digital. Menurut mereka, ada empat fungsi utama
    political selfie
    , yaitu menghasilkan materi visual sendiri di luar filter redaksi, menciptakan rasa intim, menjadi alat branding politik, dan menarik perhatian media.
    Dalam kerangka ini, selfie bukan lagi foto spontan, melainkan bagian dari strategi permanen membangun citra. Dengan demikian,
    political selfie
    adalah momen ketika tubuh politisi dan kamera sengaja dipertemukan untuk tujuan politik, bukan sekadar dokumentasi.
    Melalui perspektif ini, video karung beras tampak sangat pas dengan anatomi
    political selfie
    . Materi visualnya diambil dari akun Instagram resmi @zul.hasan yang sepenuhnya dikelola tim. Sudut pengambilan gambar menonjolkan beban di pundak dan kedekatan fisik dengan warga, membangun kesan pemimpin yang “turun tangan”. Dari sana, potongan gambar diangkat ulang oleh media daring dan menjadi berita. Ini mengunci frame: menteri pekerja keras hadir di tengah lumpur banjir.
    Penelitian Mireille Lalancette dan Vincent Raynauld (2017, 2019) tentang Instagram Justin Trudeau menunjukkan pola serupa. Selfie dan potret santai sang perdana menteri dipakai untuk menjual citra pemimpin muda, dekat, dan hangat. Isu kebijakan hadir sebagai latar naratif, bukan pusat gambar.
    Penelitian ini menemukan bahwa logika “viral” dan estetika positif dalam membentuk persepsi publik sering kali menutupi konflik kebijakan yang jauh lebih kompleks.
    Studi lain tentang
    selfie journalism
    di pemilu Siprus (Papathanassopoulos et al., 2018) menunjukkan hampir seluruh selfie politisi yang dianalisis menggambarkan momen positif dan emosional, dengan konteks politik yang minim.
    Selfie menjadi alat mobilisasi kesan, bukan penjelasan kebijakan. Pola ini tampak berulang di banyak negara ketika kampanye dan kerja pemerintahan melebur dalam satu arus konten yang mengumbar visual dramatis. Di titik itu, bencana alam menyediakan panggung yang sangat “fotogenik” bagi politisi.
    Lebih jauh, Jeremiah Morelock dan Felipe Narita (2021) meyakini masyarakat sekarang hidup dalam
    society of the selfie
    , di mana promosi diri menjadi logika dasar yang merembes ke hampir semua ruang sosial, termasuk politik dan kebencanaan. Dalam logika ini, tidak cukup hadir dan bekerja, seorang pejabat juga harus terlihat bekerja, sebaik mungkin, dalam format yang mudah dibagikan.
    Bencana lalu berisiko direduksi menjadi panggung yang menyediakan “stok gambar” bagi politisi, alih alih momentum untuk mengakui kegagalan tata kelola dan memperbaikinya.
    Sejalan dengan banyak teoretisi yang mengkaji gejala
    political selfie
    , Kuntsman dan Stein (2017) memperkenalkan gagasan
    selfie citizenship
    untuk menjelaskan bagaimana warga biasa menggunakan selfie sebagai klaim kewargaan. Seturut itu, Butkowski (2023) lewat studi “I voted selfies” menunjukkan bahwa swafoto usai mencoblos dapat menjadi cara warga menegaskan diri sebagai bagian dari komunitas politik yang peduli.
    Dalam kedua kasus ini, selfie mengalir dari bawah ke atas, dari mereka yang lemah kuasa ke ruang publik yang sering mengabaikan suara mereka. Sebaliknya,
    political selfie
    pejabat di tengah bencana bergerak dari atas ke bawah, dari pemegang kekuasaan kepada warga yang baru kehilangan rumah dan keluarga. Korban tidak benar-benar memiliki kuasa untuk menolak ikut masuk frame, apalagi mengatur bagaimana gambarnya akan digunakan.
    Ketika tubuh mereka hadir sebagai latar yang memperkuat citra empatik pejabat, mereka lebih menjadi properti visual daripada subjek politik yang setara. Di titik ini, adalah krusial mengajukan kriteria etis terkait fenomena
    political selfie
    .
    Pertama, siapakah yang menjadi pusat visual dalam
    political selfie
    di lokasi bencana: wajah pejabatkah atau informasi penting bagi korban? Kedua, apakah warga memiliki cukup ruang aman untuk mengatakan ‘tidak’ untuk difoto, tanpa tekanan simbolik dari aparat, staf, dan suasana resmi? Ketiga, apakah gambar tersebut disertai penjelasan kebijakan yang konkret, atau berhenti pada dramatisasi empati dan ketegasan?
    Jika tiga pertanyaan itu diajukan pada video karung beras, jawabannya mengkhawatirkan. Frame jelas memusatkan tubuh pejabat, sementara korban dan relawan berada di belakang sebagai latar. Mustahil membayangkan pengungsi yang kelelahan berani menolak ketika anggota rombongan menjepret.
    Sudah menjadi tabiat umum bahwa keterangan yang menyertai unggahan lebih banyak bicara tentang kehadiran pemerintah, bukan rincian langkah struktural untuk memulihkan nasib ratusan ribu pengungsi.
    Pembelaan “memanggul beras bukan pencitraan, tetapi tugas pejabat sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana” tidak cukup menjawab problem ini. Undang-Undang memang mewajibkan pejabat turun membantu, tetapi tidak pernah memerintahkan setiap gerak dijadikan konten yang memusatkan figur pejabat.
    Justru di titik ini, kepekaan terhadap hierarki kuasa dan martabat korban harus menjadi perhatian utama, termasuk dalam keputusan sederhana: siapa yang diundang ke depan kamera, dan untuk tujuan apa.
    Kontroversi
    political selfie
    di Sumatera sebenarnya menunjukkan tumbuhnya literasi visual publik. Ketika warganet cepat mengenali
    staging
    dan simbolisme yang berlebihan, hal itu secara implisit menunjukkan bahwa medan politik layar sudah tidak bisa lagi dianggap ruang pasif yang hanya menghamburkan agenda simbolis.
    Namun literasi ini perlu diarahkan lebih bermakna, agar kritik tidak berhenti di soal gaya, tetapi menyasar juga pola komunikasi kekuasaan yang mereduksi lokasi bencana menjadi panggung citra.
    Ringkasnya, alih-alih sebagai jembatan informasi yang menyejukkan, praktik
    political selfie
    (amat dikhawatirkan) menggeser fokus dari hak korban ke hak pejabat untuk tampil ‘sempurna’ bak pahlawan di layar. Padahal, dalam bencana sebesar ini, ukuran utama seharusnya terletak kepada seberapa jauh kebijakan yang lahir (setelah kamera dimatikan) mampu memulihkan asa korban dan berdampak signifikan terhadap mitigasi bencana ke depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan soal Bupati Aceh Selatan: Seharusnya Kepala Daerah Punya Empati!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Puan soal Bupati Aceh Selatan: Seharusnya Kepala Daerah Punya Empati! Nasional 8 Desember 2025

    Puan soal Bupati Aceh Selatan: Seharusnya Kepala Daerah Punya Empati!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mengomentari Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah di tengah kondisi bencana banjir Sumatera, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah agar memberikan empati terhadap warganya.
    “Untuk bupati, harusnya semua kepala daerah punya empati. Namun Pak Dasco mau menambahkan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung
    DPR
    RI, Senin (8/12/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa partai telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    Secara kelembagaan, kata Dasco, Gerindra mengusulkan agar Kemendagri tidak hanya memeriksa Mirwan, tetapi langsung menjatuhkan
    sanksi pemberhentian
    sementara.
    “Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 24 Tahun 2014 tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” tegas Dasco.
    Ketua Harian Partai Gerindra itu pun mendorong agar Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt)
    Bupati Aceh Selatan
    , menggantikan Mirwan.
    “Dan ditunjuk PLT dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” pungkasnya.
    Untuk diketahui, Mirwan sebelumnya menjadi polemik setelah tetap berangkat umrah ketika Aceh Selatan mengalami bencana yang berdampak pada ribuan warga.
    Kepergiannya pun diketahui belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri.
    “Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada
    Kompas.com
    , Jumat (5/12/2025).

    Kemendagri telah mengirim tim Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Mirwan setelah dia kembali ke Indonesia.
    “Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Bima Arya, Senin (8/12/2025).
    Sebelumnya, Mirwan juga sempat menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani
    bencana banjir
    dan longsor di wilayah pada 27 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahkamah Partai Gerindra Bakal Sidang Bupati Aceh Selatan, Janji Beri Sanksi Terberat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Mahkamah Partai Gerindra Bakal Sidang Bupati Aceh Selatan, Janji Beri Sanksi Terberat Nasional 8 Desember 2025

    Mahkamah Partai Gerindra Bakal Sidang Bupati Aceh Selatan, Janji Beri Sanksi Terberat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Partai Gerindra memastikan akan segera menggelar sidang etik terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang kini tengah menjadi sorotan usai pergi umrah saat daerahnya dilanda banjir dan longsor.
    Ketua Mahkamah
    Partai Gerindra

    Habiburokhman
    menegaskan, sanksi terberat siap dijatuhkan kepada Mirwan jika terdapat pelanggaran prinsip organisasi.
    “Kita akan sidang segera. Diberikan sanksi terberat,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
    Habiburokhman menerangkan, Gerindra sebenarnya telah menjatuhkan sanksi kepada Mirwan.
    Namun, pihaknya tetap melakukan evaluasi mengenai perlu atau tidaknya persidangan lanjutan sebelum keputusan final diumumkan.
    “Sebetulnya kan sanksinya sudah, ya. Tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, ya. Tapi sanksinya sudah sangat keras dari Pak Sugiono disampaikan. Kita mau cek lagi apakah perlu disidang lagi. Kemungkinan besar apa, akan kita rapat MKD Mahkamah Partai lalu putusan nanti kita update,” tutur Habiburokhman.
    Ketika ditanya kemungkinan Mirwan dipecat dari partai, Habiburokhman menegaskan bahwa Mirwan telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
    “Iya, itu kan sudah dipecat (dari jabatan Ketua DPC Gerindra),” jawabnya.
    Namun, dia tidak memberikan jawaban saat ditanya kembali apakah Mirwan akan dipecat dari status keanggotaan partai.
    Mirwan tengah disorot publik karena ia berangkat umrah ketika Aceh Selatan dilandan bencana banjir dan longsor yang berdampak pada ribuan warga.
    Kepergian Mirwan juga tidak mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
    “Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Senin (8/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Nasional 8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Potensi sanksi menunggu Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menjalankan ibadah umrah tanpa izin, saat daerahnya terdampak banjir dan longsong.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sudah angkat bicara soal peluan disanksinya Mirwan.
    Bima menjelaskan, sanksi kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan dari Mirwan, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.
    “Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati
    Aceh Selatan
    ,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Bima menegaskan, Mirwan yang meninggalkan daerahnya yang tengah terdampak bencana melakukan kesalahan fatal akibat tindakannya.
    “Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal),” ujar Bima.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemberian sanksi terhadap Mirwan merupakan kewenangan Kemendagri.
    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidensi dan objektivitas,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    “Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidensi,” sambungnya.
    Ia menjelaskan, sanksi pencopotan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Namun, Rifqi menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat.
    Sehingga pengawasan terhadap kepala daerah melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah.
    Jika Kemendagri memberikan sanksi terkait keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci tidak sesuai prosedur, proses politik di DPRD Aceh Selatandinilainya juga akan ikut bergulir.
    “Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” ujar Rifqi.
    ANTARA/Risky Hardian Saputra Bupati Aceh Selatan Mirwan.
    Adapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.
    Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, ”
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri
    .”
    Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
    ,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
    Selanjutnya dalam Pasal 79 diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan oleh sembilan penyebab, yakni:
    Adapun pemberhentian kepala daerah harus dimulai dari rapat paripurna DPRD yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.
    Setelah itu, keputusan dari rapat paripurna DPRD diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum diambil keputusan.

    Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final
    ,” bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.
    (Reporter: Tria Sutrisna | Editor: Ardito Ramadhan)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Usulkan Bantuan untuk Daerah Bencana Rp 2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp 4 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Mendagri Usulkan Bantuan untuk Daerah Bencana Rp 2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp 4 Miliar Nasional 8 Desember 2025

    Mendagri Usulkan Bantuan untuk Daerah Bencana Rp 2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp 4 Miliar
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terdampak bencana diberi bantuan masing-masing Rp 2 miliar.
    Tito melaporkan bahwa banyak daerah terdampak bencana telah kehabisan anggaran belanja tidak terduga (BTT) menjelang akhir tahun, sehingga tidak lagi memiliki kecukupan dana untuk membiayai pemulihan bencana.
    Usulan itu disampaikan Tito dalam forum Arahan Presiden RI
    Prabowo
    Subianto terkait Penanganan dan Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar di Aceh, Minggu (7/12/2025).
    “Ada 52 kabupaten dari tiga provinsi yang meminta bantuan,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (8/12/2025).
    Selain kebutuhan anggaran, dia juga melaporkan perlunya dukungan pemerintah pusat untuk memperbaiki kantor pemerintahan dan fasilitas pelayanan publik yang rusak akibat bencana, mengingat banyak dokumen penting masyarakat tersimpan di dalamnya.
    Tito turut meminta agar layanan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada dalam kewenangan polisi serta sertifikat penting lainnya, dapat dipermudah bagi warga terdampak.
    Menanggapi usulan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk melipatgandakan dukungan anggaran menjadi Rp 4 miliar per kabupaten/kota, serta menambah alokasi Rp 20 miliar untuk pemerintah provinsi.
    “Mendagri, Anda minta Rp 2 miliar? Saya kasih Rp 4 miliar. Untuk provinsi, saya kasih Rp 20 miliar,” ujar Prabowo.
    Prabowo juga meminta
    Mendagri Tito
    memastikan seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya dan tidak mengabaikan rakyat yang sedang menghadapi situasi darurat bencana.
    “Tolong, Mendagri, bupati yang kabur saat bencana, kalau di tentara namanya desersi,” ucap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Minta Komdigi Update Bencana: Biar Enggak Kalah Viral dengan yang Sok Paling Aceh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Anggota DPR Minta Komdigi Update Bencana: Biar Enggak Kalah Viral dengan yang Sok Paling Aceh Nasional 8 Desember 2025

    Anggota DPR Minta Komdigi Update Bencana: Biar Enggak Kalah Viral dengan yang Sok Paling Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Gerindra, Endipat Wijaya, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperbaharui penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang dilakukan pemerintah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Ia tidak ingin pemerintah justru kalah dengan sejumlah pihak yang merasa dirinya paling berjasa untuk wilayah bencana tersebut.
    Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
    “Jadi, kami mohon Ibu (Meutya Hafid), fokus nanti ke depan Komdigi ini mengerti dan tahu persis isu sensitif nasional, membantu pemerintah memberitahukan dan mengamplifikasi informasi-informasi itu, sehingga enggak kalah
    viral
    dibandingkan dengan teman-teman yang sekarang ini sok paling-paling di
    Aceh
    , di Sumatera, dan lain-lain itu, Bu,” kata Endipat, Senin.
    Ia mengungkapkan, pihak-pihak yang merasa dirinya berjasa itu kebanyakan hanya datang sekali atau dua kali ke Aceh.
    Endipat mengeklaim, jasa itu kalah jauh dengan pemerintah, yang dianggapnya sudah hadir sejak awal bencana.
    “Ada apa namanya, orang yang cuma datang sekali seolah-olah paling bekerja di Aceh, padahal negara sudah hadir dari awal. Ada orang baru datang, baru bikin satu posko, ngomong pemerintah enggak ada. Padahal pemerintah sudah bikin ratusan posko di sana,” sebut dia.
    Endipat menerangkan,
    penanganan bencana
    yang dilakukan pemerintah bukan hanya mendirikan posko.
    Ia mengeklaim, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang disorot karena bencana itu, telah melakukan evaluasi perizinan kawasan hutan dan memulai gerakan menanam pohon secara besar-besaran.
    “Tetapi itu kan tidak pernah sampai ke telinga teman-teman sampai ke orang bawah. Selalu saja Kemenhut itu dikuliti dan dimacam-macamin, lah, Bu. Padahal mereka sudah melakukan banyak hal,” ujar dia.
    Ia juga mengeklaim, kepolisian juga melakukan penyisiran dan perbaikan hutan di Sumatera.
    Oleh karenanya, ia meminta Komdigi menjadi garda terdepan memberikan informasi tersebut kepada publik.
    Ia lantas menyinggung gerakan yang menyumbang Rp 10 miliar untuk korban bencana, sedangkan pemerintah sudah menyumbang dana triliunan.
    “Orang per orang cuma nyumbang Rp 10 miliar, negara sudah triliunan ke Aceh. Jadi, yang kayak gitu mohon dijadikan perhatian sehingga ke depan tidak ada lagi informasi seolah-olah negara tidak hadir di mana-mana, padahal negara sudah hadir sejak awal dalam penanggulangan bencana,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.