BNPB: Hampir Dipastikan Tak Ada Lagi Jasad Korban Banjir Sumatera di Permukiman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, hampir dipastikan tidak ada lagi jasad korban banjir yang tertimbun di kawasan permukiman maupun pusat aktivitas warga di wilayah terdampak banjir di tiga provinsi Sumatera.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
BNPB
Abdul Muhari mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan tim di lapangan selama beberapa hari terakhir.
“Seperti kita sampaikan kemarin di beberapa titik itu sudah hampir dipastikan tidak ada jasad korban yang mungkin masih ada di kawasan pemukiman atau di pusat-pusat aktivitas warga,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers, Minggu (28/12/2025).
Meski demikian, Abdul Muhari menegaskan bahwa operasi pencarian oleh tim
SAR gabungan
tetap dilanjutkan di sejumlah titik yang masih teridentifikasi sebagai lokasi pencarian.
Pada hari ini, tim SAR gabungan menemukan dua jasad korban di wilayah Bener Meriah dan Aceh Utara.
Penemuan itu menambah jumlah korban meninggal dunia akibat banjir di Sumatera.
“Hari ini tim SAR gabungan menemukan dua jasad korban di Bener Meriah dan Aceh Utara. Sekali lagi, tidak henti-hentinya kita memanjatkan doa dan belasungkawa yang mendalam,” kata Abdul Muhari.
Dengan penemuan itu, BNPB mencatat jumlah korban jiwa akibat banjir di tiga provinsi terdampak mencapai 1.140 orang.
Selain korban meninggal, BNPB juga masih mencatat ratusan warga yang belum ditemukan.
“Masih ada 163 nama yang dinyatakan masih hilang, dilaporkan masih dalam daftar pencarian. Ini tentu saja masih terus dilakukan pencarian hingga kita bisa menekan angka korban hilang sekecil mungkin,” kata Abdul Muhari.
Ia juga menekankan pemerintah bersama seluruh unsur terkait berupaya mempercepat proses pemulihan di wilayah terdampak.
“Sekali lagi, penanganan terus kita lakukan, tidak ada hari libur. Kita optimalkan, kita maksimalkan supaya proses pemulihan bisa berjalan lebih cepat,” tegasnya.
Memasuki fase transisi darurat, BNPB mencatat sejumlah kemajuan dalam proses pemulihan, terutama perbaikan infrastruktur dan fasilitas publik.
Di Aceh Utara, khususnya wilayah Langkahan, upaya pembukaan dan pembersihan akses jalan terus dilakukan siang dan malam, termasuk pembersihan fasilitas pendidikan.
“Hari ini kita melihat ke Aceh Utara, ke Langkahan. Ini ada pembukaan jalan, pembersihan Yayasan Darul Huda. Ini juga dilakukan siang dan malam. Kemudian pembersihan akses jalan dan fasilitas umum,” ungkap Abdul Muhari.
Abdul Muhari menambahkan, proses pemulihan dilakukan secara terpadu oleh berbagai pihak, mulai dari Kementerian PUPR, BNPB, TNI, Polri, relawan, hingga BPBD daerah.
Dia berharap, sejumlah fasilitas pendidikan yang terdampak banjir dan lumpur dapat kembali difungsikan saat awal semester genap pada Januari 2026.
“Yang kita harapkan nanti pada saat awal pembelajaran semester genap nanti di minggu pertama bulan Januari, beberapa fasilitas pendidikan yang sebelumnya mungkin terdampak lumpur dan lain-lain ini sudah bisa kembali difungsikan,” ujar Abdul Muhari.
“Meskipun demikian, kita juga menyiapkan beberapa tenda darurat sehingga untuk sekolah-sekolah yang memerlukan perbaikan nanti proses belajar mengajar akan kita lakukan di tenda-tenda sementara,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/25/694c8daad834d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BNPB: Hampir Dipastikan Tak Ada Lagi Jasad Korban Banjir Sumatera di Permukiman
-
/data/photo/2025/12/25/694ce97459217.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Update Korban Banjir Sumatera: 1.140 Orang Meninggal, 163 Warga Masih Hilang
Update Korban Banjir Sumatera: 1.140 Orang Meninggal, 163 Warga Masih Hilang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jumlah korban jiwa akibat banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatera kembali bertambah.
Hingga Minggu (28/12/2025), total warga yang wafat tercatat mencapai 1.140 orang.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
BNPB
Abdul Muhari mengatakan, penambahan korban jiwa terjadi setelah tim SAR gabungan menemukan dua jasad korban di wilayah Bener Meriah dan Aceh Utara.
“Hari ini tim SAR gabungan menemukan dua jasad korban di Bener Meriah dan Aceh Utara. Sekali lagi, tidak henti-hentinya kita memanjatkan doa dan belasungkawa yang mendalam,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers, Minggu (28/12/2025).
“Sehingga per hari ini jumlah total korban jiwa rekapitulasi dari tiga provinsi itu menjadi 1.140 jiwa,” kata Abdul Muhari.
Selain korban meninggal, BNPB juga mencatat masih terdapat ratusan warga yang belum ditemukan.
Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian untuk menekan angka korban hilang.
“Masih ada 163 nama yang dinyatakan masih hilang, dilaporkan masih dalam daftar pencarian. Ini tentu saja masih terus dilakukan pencarian hingga kita bisa menekan angka korban hilang sekecil mungkin,” ujar dia.
Abdul Muhari menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi lapangan, di sejumlah titik permukiman dan pusat aktivitas warga sudah hampir dipastikan tidak ada lagi jasad korban yang tertimbun.
Meski demikian, operasi pencarian belum dihentikan.
“Seperti kita sampaikan kemarin, di beberapa titik itu sudah hampir dipastikan tidak ada jasad korban yang mungkin masih ada di kawasan pemukiman atau di pusat-pusat aktivitas warga. Tapi operasi pencarian masih terus dilakukan di sisi-sisi yang mungkin masih diidentifikasi sebagai
site
pencarian tim SAR gabungan,” kata Abdul Muhari.
Abdul Muhari juga menekankan bahwa penanganan bencana banjir dilakukan tanpa mengenal hari libur.
Pemerintah bersama seluruh unsur terkait berupaya mempercepat proses pemulihan di wilayah terdampak.
“Sekali lagi, penanganan terus kita lakukan, tidak ada hari libur. Kita optimalkan, kita maksimalkan supaya proses pemulihan bisa berjalan lebih cepat,” kata dia.
Memasuki fase transisi darurat, BNPB mencatat sejumlah kemajuan dalam proses pemulihan, terutama perbaikan infrastruktur dan fasilitas publik.
Di Aceh Utara, khususnya wilayah Langkahan, upaya pembukaan dan pembersihan akses jalan terus dilakukan siang dan malam, termasuk pembersihan fasilitas pendidikan.
“Hari ini kita melihat ke Aceh Utara, ke Langkahan. Ini ada pembukaan jalan, pembersihan Yayasan Darul Huda, ini juga dilakukan siang dan malam. Kemudian pembersihan akses jalan dan fasilitas umum,” ungkap Abdul Muhari.
Abdul Muhari menambahkan, proses pemulihan dilakukan secara terpadu oleh berbagai pihak, mulai dari Kementerian PUPR, BNPB, TNI, Polri, relawan, hingga BPBD daerah.
“Tim dari Kementerian PUPR, BNPB, TNI, POLRI, relawan, BPBD semuanya bekerja bersama bahu-membahu akses jalan di Aceh Utara, fasilitas umum, sekolah, madrasah,” kata dia.
Dia berharap, sejumlah fasilitas pendidikan yang terdampak banjir dan lumpur dapat kembali difungsikan saat awal semester genap pada Januari 2026.
“Yang kita harapkan nanti pada saat awal pembelajaran semester genap nanti di minggu pertama bulan Januari, beberapa fasilitas pendidikan yang sebelumnya mungkin terdampak lumpur dan lain-lain ini sudah bisa kembali difungsikan,” ujar Abdul Muhari.
Namun demikian, BNPB juga menyiapkan solusi sementara bagi sekolah-sekolah yang masih membutuhkan perbaikan.
“Meskipun demikian, kita juga menyiapkan beberapa tenda darurat sehingga untuk sekolah-sekolah yang memerlukan perbaikan nanti proses belajar mengajar akan kita lakukan di tenda-tenda sementara,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/28/6951016b30af5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi
Tim Redaksi
KOMPAS.com —
Pemerintah secara konsisten memperkuat pengawasan pelindungan data pribadi (PDP) di tengah peningkatan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam ekosistem digital nasional.
Pada Oktober 2024 hingga November 2025, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
) mencatat ratusan potensi pelanggaran kepatuhan PDP, lonjakan insiden keamanan data, serta tingginya kebutuhan konsultasi publik terkait tata kelola data pribadi.
Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan PDP menerima 342 aduan. Dari jumlah ini, 41 persen merupakan aduan terkait PDP.
Selain itu, tercatat 483 konsultasi publik dengan 89 persen di antaranya berkaitan langsung dengan pelindungan data pribadi.
Data tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman publik, sekaligus meningkatnya perhatian pengendali dan prosesor data terhadap kewajiban kepatuhan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Wasdig Komdigi Alexander Sabar mengatakan, tingginya konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh.
“Pada saat yang sama, dominasi aduan non-PDP mengindikasikan perlunya penguatan literasi agar pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Alexander dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (28/12/2025).
Dalam aspek pemeriksaan kepatuhan, lanjutnya, Komdigi melakukan pemantauan terhadap 350 sampel platform digital yang terdiri atas 280
website
dan 70
aplikasi digital
.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya 115 potensi pelanggaran pada platform
website
dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital.
Adapun rasio temuan pada
website
mencapai 41 persen. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan aplikasi digital yang berada di angka 34 persen. Hal tersebut menandakan kerentanan pelindungan data pribadi lebih besar pada layanan berbasis web.
Meski demikian, laporan tersebut juga mencatat penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform
website
, khususnya pada periode September hingga November 2025. Kondisi ini mencerminkan tingginya intensitas proses audit serta perlunya percepatan penyelesaian tindak lanjut agar risiko kebocoran data tidak berlarut-larut.
“Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis
website
masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai. Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian dari penguatan kepatuhan,” jelas Alexander.
Selain pengawasan kepatuhan, Komdigi juga mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP selama periode pemantauan dengan lonjakan signifikan pada Juni dan Juli 2025.
Pada Juni, 20 kasus dugaan pelanggaran PDP tercatat, disusul 15 kasus pada Juli 2025.
Mayoritas insiden berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini menunjukkan masih adanya kerentanan pada sistem internal
layanan digital
.
“Laporan mandiri dari PSE menunjukkan peningkatan kesadaran untuk melaporkan insiden, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan,” lanjut Alexander.
Dari sisi kebijakan, Komdigi menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP. Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP berada pada tahap akhir dan diajukan kepada Presiden.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.
Alexander menegaskan, keberadaan kedua regulasi tersebut menjadi prasyarat penting bagi pengawasan PDP yang efektif dan terkoordinasi.
Komdigi juga mendorong peralihan pendekatan pengawasan dari yang bersifat responsif menuju preventif, melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran.
“Pelindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital. Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas menjadi kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi secara berkelanjutan,” ucap Alexander.
Seiring peningkatan ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, Komdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari pembangunan
ekosistem digital
nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Izin Tambang Konawe Utara Disetop Sejak 2024, KPK: Terkendala Hitung Kerugian Negara
Kasus Izin Tambang Konawe Utara Disetop Sejak 2024, KPK: Terkendala Hitung Kerugian Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 sejak 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus itu dihentikan penyidikannya karena KPK terkendala dalam hal penghitungan
kerugian negara
.
“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Kemudian, Budi turut menyinggung kasus perkara izin tambang yang sudah kedaluwarsa.
Dengan begitu, kata dia, SP3 perlu diberikan agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” ucap Budi.
“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” imbuh dia.
Budi turut menekankan bahwa pemberian SP3 juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dia menyebutkan, KPK mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, KPK menetapkan mantan Bupati
Konawe Utara
, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
“Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.
Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara.
Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.
Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.
Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2013/07/24/2106370pdip3780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Jateng Harus Langsung Terjun Ke Rakyat, Jika Ingin Pertahankan Kandang Banteng
PDI-P Jateng Harus Langsung Terjun Ke Rakyat, Jika Ingin Pertahankan Kandang Banteng
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepengurusan baru PDI-P Jawa Tengah (Jateng) yang didominasi oleh kader muda harus langsung bergerak dan melakukan konsolidasi ke akar rumput.
Langkah itu perlu segera dilakukan apabila
PDI-P
ingin tetap mempertahankan
Jateng
sebagai “Kadang Banteng” pada Pemilu mendatang.
“Saya kira ya harus langsung terjun melakukan konsolidasi ke akar rumput, jika ingin agar Jateng tetap menjadi kandang Banteng,” ujar peneliti senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli saat dihubungi
Kompas.com
, Minggu (28/12/2025).
Menurut Lili, langkah cepat perlu segera diambil oleh PDI-P, jika tidak ingin massa di akar rumput wilayah Jateng diambil atau berpindah pilihan ke partai lain.
Sebab, Lili meyakini bahwa regenerasi kepengurusan untuk bisa menggaet pemilihan muda yang akan mendominasi Pemilu mendatang.
“Kalau tidak langsung terjun, massa di akar rumput bisa diambil atau pindah ke partai lain. Jika tidak ada konsolidasi, Jateng bisa tidak lagi sebagai Kandang Banteng,” kata Lili.
Lili sebelumnya menyampaikan bahwa langkah regenerasi kepengurusan di Jateng yang dilakukan oleh PDI-P sangat tepat.
Dia pun meyakini para pengurus baru tersebut akan memahami karakteristik pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) mendatang yang akan didominasi oleh kawula muda.
“Saya kira ya, regenerasi kepengurusan di PDI-P tersebut sudah tepat dan bahkan suatu keharusan. Saatnya anak-anak muda yang tampil memimpin partai, bukan lagi generasi tua,” ujar Lili.
“Era sekarang adalah eranya anak-anak muda yang harus tampil dan memimpin partai. Ini karena, nanti pada Pemilu 2029, mayoritas pemilih adalah anak-anak muda,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, regenerasi politik muda mewarnai terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Tengah (Jateng) hasil konferensi daerah (konferda) dan konferensi cabang (konfercab) serentak yang digelar di Semarang, Sabtu (27/12/2025).
Setelah mundurnya FX Hadi Rudyatmo dari jabatan Plt Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, kini Dolfie Othniel Frederic Palit ditetapkan sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah periode 2025–2030.
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Hotel Patra Semarang, Sabtu (27/12/2025). Puan Maharani, Hendrar Prihadi, hingga Andika Perkasa juga turut menghadiri acara tersebut.
“Konferda ini adalah tindak lanjut dari Kongres Partai ke-6. Seluruh Indonesia melaksanakan Konferda, dan Jawa Tengah ini yang ke-37 dari 38 Konferda,” kata Dolfie di sela Konferda.
Dia menuturkan agenda Konferda diawali dengan laporan pertanggungjawaban pengurus lama sekaligus penetapan dan pembentukan kepengurusan baru.
“Laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya sudah disampaikan dan diterima. Selanjutnya dibentuk kepengurusan ke depan, dan saya ditugasi oleh Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD Jawa Tengah,” lanjut Dolfie.
Menurut Dolfie, penunjukan dirinya sebagai penerus Bambang Wuryanto “Pacul” untuk memimpin Jateng didasari oleh hasil psikotes dan keputusan rapat pleno DPP PDI-P.
“Kalau kami membaca SK, penunjukan ini berdasarkan psikotes dan rapat pleno DPP,” bebernya.
Dia menyebut pengurus baru berjumlah 25 orang telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dengan total delapan anggota perempuan.
“Kepengurusan ini sudah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Ini menjadi komitmen partai,” tambah Dolfie.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/16/68c90df7e6e24.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Regenerasi Kepengurusan Daerah, PDI-P Merasa Lebih Siap Hadapi Pemilu 2029
Regenerasi Kepengurusan Daerah, PDI-P Merasa Lebih Siap Hadapi Pemilu 2029
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PDI-P mengakui bahwa regenerasi kepengurusan partai di tingkat daerah, khususnya Jawa Tengah (Jateng), menjadi bagian dari persiapan menghadapi pemilihan umum (Pemilu) mendatang.
Ketua DPP
PDI-P
Andreas Hugo Pareira menjelaskan, representasi anak muda dan perempuan menjadi salah satu perhatian khusus dalam konferensi daerah (Konferda) yang digelar partainya.
Sebab, pemilu mendatang diyakini akan didominasi oleh pemilih yang berasal dari kaum muda, sehingga PDI-P merasa perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan.
“Pada Konferensi Daerah Partai di Jawa Tengah 2025, representasi kaum muda dan perempuan menjadi perhatian khusus dalam penyusunan struktur baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,”ujar Andreas saat dihubungi
Kompas.com
, Minggu (28/12/2025).
“Dengan struktur personalia kader-kader muda yang terlatih, PDI Perjuangan siap menghadapi Pemilu 2029,” sambungnya.
Pimpinan Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P itu pun menegaskan bahwa regenerasi kepengurusan tidak hanya dilakukan untuk wilayah provinsi Jateng.
Langkah serupa yang dilakukan di banyak provinsi dan kabupaten/kota lain, dengan memperhatikan segmentasi pemilih di setiap daerah.
“Selain Jawa Tengah, juga di tingkat provinsi (DPD) lain, di tingkat kabupaten/Kota struktur personalia kepengurusan partai diisi oleh kader muda, dan juga kader-kader perempuan dengan memperhatikan aspek representasi wilayah politik maupun segmen sosial,” kata Hugo.
Diberitakan sebelumnya, regenerasi politik muda mewarnai terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Tengah (Jateng) hasil konferensi daerah (konferda) dan konferensi cabang (konfercab) serentak yang digelar di Semarang, Sabtu (27/12/2025).
Setelah mundurnya FX Hadi Rudyatmo dari jabatan Plt Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, kini Dolfie Othniel Frederic Palit ditetapkan sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah periode 2025–2030.
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Hotel Patra Semarang, Sabtu (27/12/2025). Puan Maharani, Hendrar Prihadi, hingga Andika Perkasa juga turut menghadiri acara tersebut.
“Konferda ini adalah tindak lanjut dari Kongres Partai ke-6. Seluruh Indonesia melaksanakan Konferda, dan Jawa Tengah ini yang ke-37 dari 38 Konferda,” kata Dolfie di sela Konferda.
Dia menuturkan agenda Konferda diawali dengan laporan pertanggungjawaban pengurus lama sekaligus penetapan dan pembentukan kepengurusan baru.
“Laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya sudah disampaikan dan diterima. Selanjutnya dibentuk kepengurusan ke depan, dan saya ditugasi oleh Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD Jawa Tengah,” lanjutnya.
Menurut Dolfie, penunjukan dirinya sebagai penerus Bambang Wuryanto “Pacul” untuk memimpin Jateng didasari oleh hasil psikotes dan keputusan rapat pleno DPP PDI-P.
“Kalau kami membaca SK, penunjukan ini berdasarkan psikotes dan rapat pleno DPP,” beber Dolfie.
Dia menyebut pengurus baru berjumlah 25 orang telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dengan total delapan anggota perempuan.
“Kepengurusan ini sudah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Ini menjadi komitmen partai,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/02/13/5e4514c48f85a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks KPK Nilai Kasus Tambang yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T Tak Layak Dihentikan
Eks KPK Nilai Kasus Tambang yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T Tak Layak Dihentikan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menilai kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 tidak layak dihentikan penyidikannya.
Diketahui, kasus tersebut melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode dilansir dari ANTARA, Minggu (28/12/2025).
Di samping itu, Laode menyebut
KPK
pada periode kepemimpinannya telah menemukan cukup bukti terkait dugaan suap kasus pemberian izin tambang di Konawe Utara.
Bahkan saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya.
“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” ujar Laode.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa apabila BPK pada akhirnya tidak melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, KPK tetap dapat melanjutkan penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Aswad Sulaiman.
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujar Laode.
Sebagai informasi, KPK menghentikan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Budi mengatakan, tempus atau waktu terjadinya tindak pidana kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut pada 2009.
Dia mengatakan, setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK masih terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi terbaru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ucap Budi.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/27/6603e7fecbdf3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MAKI Sentil KPK “Telmi” yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun
MAKI Sentil KPK “Telmi” yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Boyamin mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan KPK.
“Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Dan ketika tersangkanya mantan bupati, ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil toyota,” ujar Boyamin saat dihubungi
Kompas.com
, Minggu (28/12/2025).
“Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK,” sambungnya seraya menunjukkan foto Aswad membeli mobil.
Boyamin menyampaikan,
MAKI
sangat menyayangkan dan menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut.
Kini, Boyamin berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut.
“Yang kedua, saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru,” jelas Boyamin.
Boyamin mengatakan, dirinya juga hendak menempuh praperadilan terkait penyetopan kasus ini.
Namun, jika Kejagung cepat dalam menangani perkara yang disetop KPK itu, maka Boyamin tidak jadi menempuh upaya praperadilan.
Dia pun menyentil KPK yang terlalu lemot dan ‘telmi’.
“Dan juga sebenarnya KPK itu agak memang lemot, agak telmi, telat mikir, terhadap perkara-perkara yang sebenarnya bisa ditangani korupsi. Nah kasus tambang itu kan kalau Kejagung berani, nikel, timah berani,” imbu Boyamin.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
“Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.
Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara.
Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.
Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.
Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/16/6826b4422c1b9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pilkada Tidak Langsung dan Logika Efisiensi yang Keliru
Pilkada Tidak Langsung dan Logika Efisiensi yang Keliru
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
WACANA
mengubah sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menuju pemilihan oleh DPRD kembali mencuat ke ruang publik.
Dorongan ini menguat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara terbuka menyampaikan usulan tersebut dalam acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar, di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Usulan serupa sejatinya telah disampaikan setahun sebelumnya, pada peringatan HUT ke-60 Golkar, dengan alasan yang relatif konsisten, yaitu mahalnya biaya
Pilkada langsung
.
Hal itu dinilai menutup peluang bagi figur berkualitas yang tidak memiliki modal finansial besar untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Biaya politik yang tinggi memang persoalan nyata. Namun, menjadikannya alasan utama untuk mencabut hak memilih warga merupakan penyederhanaan yang berbahaya.
Logika semacam ini seolah mengandaikan bahwa problem demokrasi dapat diselesaikan dengan memangkas partisipasi rakyat.
Padahal, pengalaman panjang demokrasi elektoral di Indonesia justru menunjukkan bahwa ongkos politik tidak lahir semata dari mekanisme pemilihan langsung, melainkan dari praktik politik yang tidak pernah sungguh-sungguh dibenahi.
Masalahnya menjadi lebih kompleks ketika istilah “mahalnya Pilkada” kerap dipahami secara serampangan, tanpa membedakan dua dimensi yang sebetulnya sangat berbeda.
Pertama, biaya penyelenggaraan Pilkada sebagai tanggung jawab negara. Kedua, ongkos politik yang ditanggung kandidat dalam proses kontestasi.
Kedua aspek ini sering dicampuradukkan, padahal masing-masing memiliki konsekuensi kebijakan dan pendekatan penanganan yang sama sekali berbeda.
Dalam konteks penyelenggaraan, data anggaran Pilkada menunjukkan bahwa lonjakan biaya lebih banyak dipengaruhi oleh skala dan desain pelaksanaan, bukan oleh mekanisme pemilihan langsung itu sendiri.
Pilkada 2015 masih memperlihatkan variasi biaya antardaerah, dengan kabupaten dan kota mengeluarkan anggaran belasan miliar rupiah, sementara provinsi berpenduduk padat mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketika jumlah daerah meningkat, total anggaran pun melonjak tajam. Pilkada 2017 yang diikuti 101 daerah menghabiskan sekitar Rp 3 triliun–Rp 4 triliun, sedangkan Pilkada 2018 yang melibatkan 171 daerah menelan biaya hingga sekitar Rp 18,5 triliun.
Lonjakan paling tajam terjadi pada Pilkada 2020, yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Anggaran awal sekitar Rp 9,9 triliun melonjak menjadi lebih dari Rp 20 triliun akibat kewajiban penerapan protokol kesehatan.
Kenaikan ini jelas bersifat situasional dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menilai mahalnya Pilkada langsung secara umum.
Pola yang sama bahkan memuncak pada Pilkada 2024 ketika desain Pilkada serentak nasional diterapkan secara penuh.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 37,5 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada di seluruh Indonesia. Jika digabungkan dengan belanja Pemilu sejak 2022, maka total dana yang dikeluarkan negara melampaui Rp 70 triliun.
Namun, sebagaimana pada Pilkada sebelumnya, lonjakan anggaran ini terutama terserap untuk honorarium penyelenggara ad hoc, operasional pengawasan, pengamanan, serta distribusi logistik dalam skala nasional.
Bahkan, komponen honorarium penyelenggara ad hoc menyerap hingga sekitar 60 persen dari total anggaran.
Fakta ini menegaskan bahwa masalah utama terletak pada desain keserentakan dan manajemen penyelenggaraan, bukan pada pilihan sistem Pilkada langsung.
Di luar soal anggaran negara, ongkos politik kandidat merupakan persoalan yang sama sekali berbeda dan kerap keliru ditempatkan dalam perdebatan.
Biaya tinggi dalam kontestasi tidak serta-merta berkurang hanya karena mekanisme pemilihan diubah menjadi tidak langsung.
Selama proses pencalonan tetap transaksional, pendanaan partai politik tidak transparan, dan penegakan hukum terhadap politik uang lemah, ongkos politik akan tetap tinggi, apa pun sistem yang digunakan.
Dalam konteks inilah penting mengingat kembali hakikat pemilu dalam demokrasi. Filsuf politik Joseph Schumpeter, dalam
Capitalism, Socialism and Democracy
(1942), mendefinisikan demokrasi secara minimalis dengan menjadikan pemilu sebagai penanda utamanya.
Bagi Schumpeter, demokrasi bukanlah soal mewujudkan kehendak umum atau kebaikan bersama secara abstrak, melainkan metode kelembagaan untuk menghasilkan keputusan politik melalui kompetisi antarindividu yang memperebutkan suara rakyat.
Dengan definisi ini, keberadaan pemilu menjadi syarat minimal agar suatu sistem politik dapat disebut demokratis.
Atas dasar itu, perdebatan mengenai Pilkada tidak dapat direduksi hanya pada soal efisiensi biaya.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perubahan sistem benar-benar diarahkan untuk memperkuat demokrasi, atau justru menjadi kendaraan bagi kepentingan politik yang disamarkan sebagai kebutuhan efisiensi?
Apalagi, pembenaran yang kerap diajukan dengan membandingkan praktik di negara lain sering kali mengabaikan konteks konstitusional dan desain pemerintahan yang berbeda.
Mencomot praktik negara lain tanpa memahami fondasi institusionalnya hanya akan melahirkan kesimpulan menyesatkan.
Lebih jauh, semua pihak tidak boleh melupakan latar belakang historis perubahan sistem Pilkada di Indonesia.
Peralihan dari pemilihan oleh DPRD ke pemilihan langsung melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 justru dilatarbelakangi praktik politik uang yang masif di DPRD.
Pada masa itu, jual beli dukungan, kursi, dan suara anggota DPRD demi keterpilihan kepala daerah merupakan rahasia publik.
Ongkos politik tidak hilang, tetapi terkonsentrasi pada segelintir elite dalam bentuk
candidacy buying
yang tertutup dan minim akuntabilitas.
Pilkada langsung lahir sebagai koreksi atas praktik tersebut. Dengan melibatkan pemilih secara utuh, arena kontestasi menjadi lebih terbuka dan dapat diawasi publik.
Risiko penyimpangan memang tidak hilang sepenuhnya, tetapi mekanisme kontrol menjadi lebih menyebar dan transparan.
Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti membuka kembali ruang bagi praktik lama yang sebelumnya justru hendak diperbaiki.
Wacana ini juga mengabaikan rambu konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK Nomor 55/PUU-XXII/2019 menekankan pentingnya kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam mengubah mekanisme pemilihan langsung, sementara Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu yang harus diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Artinya, perubahan sistem tidak bisa dilakukan secara serampangan, apalagi hanya berangkat dari pertimbangan efisiensi anggaran.
Pada titik ini, kecenderungan menjadikan efisiensi sebagai dalih untuk memangkas partisipasi rakyat mencerminkan cara pandang yang menyempitkan demokrasi menjadi sekadar beban biaya.
Padahal, pengalaman menunjukkan bahwa politik berbiaya tinggi justru tumbuh subur ketika proses politik berlangsung tertutup dan minim kontrol publik.
Persoalan Pilkada, dengan demikian, tidak sesederhana soal langsung atau tidak langsung. Akar masalahnya terletak pada tata kelola demokrasi elektoral yang dibiarkan rapuh.
Perbaikan seharusnya diarahkan pada penyederhanaan tahapan, perampingan badan ad hoc, penataan ulang model keserentakan, serta integrasi perencanaan anggaran pusat dan daerah.
Di saat yang sama, tingginya ongkos politik kandidat hanya dapat ditekan jika negara berani menyentuh wilayah yang selama ini paling sensitif, yaitu pendanaan partai politik, mekanisme pencalonan yang transaksional, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap politik uang.
Pada akhirnya, mempertahankan Pilkada langsung bukan soal romantisme reformasi, melainkan soal menjaga arah.
Demokrasi yang dipercaya publik merupakan prasyarat bagi pemerintahan yang efektif. Sebaliknya, demokrasi yang dipreteli atas nama efisiensi justru berisiko menggerogoti legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/14/682440660aebb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)