Category: Kompas.com Nasional

  • Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

    Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

    Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pihak ramai-ramai menyoroti aturan terkait rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatasi dan menangani terorisme.
    Mereka mengkritik tugas baru itu, yang sedianya dilakukan oleh personel Polri.
    Tak hanya aktivis, sejumlah pengamat dan elite partai politik juga mengkritik rencana tersebut.
    Salah satu yang memberikan masukan adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.
    Ia menilai, tugas
    penanganan terorisme oleh TNI
    dalam draf Peraturan Presiden harus menjadi tugas pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
    “Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
    Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
    Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
    Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
    Di sisi lain karena sifatnya masih berupa draf, pihaknya belum bisa memberikan sikap final.
    “Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
    Senada dengan Dave, pengamat militer Connie Rahakundini, menilai rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus menjadi instrumen luar biasa atau alat terakhir, bukan instrumen rutin.
    Jika pelibatan dilakukan secara rutin, ia menilai ada risiko strategis yang muncul.
    “Kembali lagi, inti kata bahasanya tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” beber Connie.
    Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus berbasis ancaman nyata, bukan asumsi.
    Negara seyogianya harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu.
    “Kondisinya apa? Mesti tahu tuh. Objektif condition-nya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum, tidak lagi memadai kapasitasnya’,” ucap dia.
    Ia menambahkan, jika TNI dilibatkan,  sifatnya harus
    ad hoc
    atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas.
    Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.
    “Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” kata Connie.
    Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf aturan baru itu.
    Koalisi Sipil itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
    Mereka mendeteksi ada pasal karet dalam aturan, yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
    “Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi dalam keterangannya.
    Mereka beranggapan, seharusnya, TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, bukan bertugas dalam penegakan hukum.
    Agar tidak berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), penindakan terorisme yang boleh dilakukan TNI seharusnya terbatas pada jenis terorisme yang mengancam kedaulatan negara.
    “Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945,” kata Koalisi.
    Di sisi lain, peradilan militer juga belum direformasi.
    Koalisi merasa pekerjaan TNI yang menangani terorisme di ranah sipil bisa menjadi bahaya bila kesalahan yang dilakukan TNI tidak diadili di peradilan umum.
    “Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer,” kata Koalisi.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kritik masyarakat terhadap rencana pengaturan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem demokrasi.
    Menurut Andreas, kontrol sosial dari publik justru diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan undang-undang.
    “Memang Perpres tersebut belum ditanda-tangani oleh Presiden, tetapi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan UU tentu tidak ada salahnya,” jelasnya.
    Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan negara yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
    Bahkan, lanjut Andreas, pemerintah seharusnya mengapresiasi sikap kritis masyarakat sipil yang sejak awal mengingatkan potensi persoalan hukum dalam suatu kebijakan.
    Pasalnya, pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menjadi ranah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    Adapun Undang-Undang TNI mengatur tugas perbantuan TNI di luar tugas utama pertahanan, melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme.
    Oleh karena itu, Andreas menilai wajar apabila kelompok masyarakat sipil khawatir, apabila pengaturan tugas TNI dalam penanggulangan terorisme terlalu luas.
    “Hal yang wajar menjadi kekhawatiran kelompok
    civil society
    , apabila Peraturan Presiden mengatur terlalu luas batasan OMSP bagi TNI untuk penanggulangan terorisme,” ucap Andreas.
    Ramainya kritik yang muncul sejatinya sempat ditanggapi pemerintah.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan itu baru berupa draf dan belum final.
    Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.
    “Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan.
    Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.
    Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.
    “Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
    Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI, etapi hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.
    Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.
    Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara yang ternyata justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.
    “Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang

    OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang

    OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti dalam bentuk uang.
    “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu.
    Saat ini, pihak-pihak tersebut tengah dibawa untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
    “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” tutur Budi.
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan
    pegawai pajak

    Jakarta Utara
    dalam operasi itu.
    “Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” jelas Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan

    Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan

    Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan,
    restorative justice
    dan pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mungkin menjadi alat pemerasan.
    Hal ini disampaikan
    Habiburokhman
    merespons pernyataan pakar hukum tata negara
    Mahfud MD
    yang menilai ketentuan tersebut dapat dijadikan modus pemerasan. 
    “Ini Pak Mahfud mengatakan bahwa keadilan restoratif dengan pengaturan pemaafan dalam
    KUHAP baru
    berpotensi menimbulkan pemerasan. Kita perlu sampaikan ya, bahwa ada ketentuan berlapis yang membuat dua terobosan hukum baru tersebut tidak mungkin bisa dijadikan alat untuk melakukan pemerasan,” ujar Habiburokhman melalui akun
    Instagram
    -nya, Jumat (9/1/2026).
    Habiburokhman menyampaikan,
    restorative justice
    hanya bisa ditempuh berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
    Dia menjelaskan,
    restorative justice
    adalah mekanisme mempertemukan antara pelaku dengan korban, berikut keluarga besarnya, untuk melakukan pembicaraan bagaimana merestorasi kerugian atau dampak yang telah timbul pada korban.
    “Jadi di seluruh dunia sudah bisa dipahami bahwa nama keadilan
    restorative justice
    itu basisnya adalah musyawarah berdasarkan kesepakatan. Jadi tidak bisa berdasarkan tekanan,” kata Habiburokhman.
    “Sehingga bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau ini dasarnya adalah dengan musyawarah. Jadi ini juga diatur secara tegas ya di KUHAP,” imbuh dia.
    Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, ada tiga aturan dalam KUHAP yang menjadi pelapis agar
    restorative justice
    dan pemaafan hakim tidak menjadi ajang pemerasan.
    Yang pertama, mekanisme
    restorative justice
    dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
    Kedua, terdapat pengaturan soal hak saksi, korban, tersangka, terdakwa untuk bebas dari tekanan, penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
    Yang ketiga, penyelidik atau penyidik yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melanggar ketentuan perundangan atau kode etik dikenai sanksi administrasi, sanksi etik, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
    “Kalau Pak Mahfud lihat Om Dewan (Habiburokhman) ini, video ini lengkap. Pasal-pasal pelapisnya agar
    restorative justice
    , kemudian pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan. Jadi dua terobosan dalam KUHAP ini menjawab kegalauan kita dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
    Kemudian, Habiburokhman memberi contoh kasus kenapa
    restorative justice
    dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru begitu penting.
    Habiburokhman mencontohkan kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri kakao, padahal kondisi ekonominya sulit, dan juga nilai dari kakao yang diambil sangat kecil.
    Dengan KUHP dan KUHAP lama, Habiburokhman mengatakan, tidak ada celah bagi Nenek Minah lolos dari hukuman.
    “Walaupun secara kontekstual, secara substansi sebetulnya Nenek Minah tidak bisa disalahkan, karena dalam situasi yang sangat berat bagi ekonominya, kemudian nilainya yang diambil juga sangat kecil. Sehingga hakimnya pun menangis saat menjatuhi putusan tersebut,” kata Habiburokhman.
    “Banyak juga masalah yang terjadi di masyarakat kita. Ada guru misalnya dituduh menjewer muridnya sampai akhirnya bisa dipidana. Padahal maksudnya adalah untuk mendidik. Hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik kalau sudah ada
    restorative justice
    dan pemaafan hakim sebagaimana diatur di KUHAP yang baru ini,” imbuh dia.
    Dengan kehadiran
    restorative justice
    dalam KUHAP baru, Habiburokhman menekankan, kasus Nenek Minah dan guru yang dipidana karena menjewer murid tidak akan berujung pada pemidanaan dan pemenjaraan lagi.
    “Hukum kita dengan KUHAP baru, dengan pengaturan
    restorative justice
    dan pemaafan hakim hukum yang mengedepankan kemanusiaan, hukum yang lebih manusiawi,” kata dia.
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
    Dia mengatakan, potensi itu terlihat dari ketentuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan
    plea bargaining
    .
    “Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang
    restorative justice
    , yang kedua tentang
    plea bargaining
    ,” kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip
    Kompas.com
    , Sabtu (3/1/2026).
    Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan.
    Karena prosesnya tidak di pengadilan, akan ada beragam tingkatan penyelesaian yang bisa ditempuh, bisa di tingkat polisi atau kejaksaan.
    Kemudian
    plea bargaining
    sebagai bentuk penyelesaian hukum dengan terdakwa kepada hakim mengakui kesalahannya, atau tersangka kepada jaksa mengaku salah dan menyepakati hukumannya bersama.
    Sebab itu, Mahfud memberikan peringatan kembali agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak lantas menjadi proyek hukum para aparat.
    “Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat
    restorative justice
    itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Sebut Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi: Jumlahnya Terbatas

    Yusril Sebut Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi: Jumlahnya Terbatas

    Yusril Sebut Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi: Jumlahnya Terbatas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan, pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD akan lebih mudah diawasi ketimbang pilkada langsung dipilih rakyat.
    Pasalnya, jumlah anggota DPRD terbatas, tidak seperti pemilih rakyat jumlahnya yang mencapai jutaan orang.
    “Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam
    pilkada langsung
    ,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
    Yusril menilai, pilkada secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya
    biaya politik
    dalam pilkada langsung.
    “Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” jelasnya.
    Selanjutnya, Yusril menekankan bahwa pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang berkapabilitas dan berintegritas.
    Sementara, dia menyebut, pilkada langsung kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
    “Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” ucap Yusril.
    Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih.
    Menurutnya, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan.
    Perbaikan tersebut, kata Yusril, mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
    Yusril juga menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD.
    Namun demikian, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
    “Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” katanya.
    “Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. Sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” imbuh Yusril.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

    BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

    BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih menghitung total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz dengan delik kerugian negara.
    Delik yang dimaksud yakni penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

    BPK
    saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), melansir
    Antara
    .
    “Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan
    kasus kuota haji
    .
    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
    Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    , Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
    KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
    Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah

    Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah

    Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri acara Aktualisasi Nilai-Nilai Natal 2025 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (9/1/2026).
    Pramono menilai
    perayaan Natal
    tahun ini berlangsung meriah dengan suasana yang sejuk, damai, dan penuh kegembiraan.
    “Natal tahun ini benar-benar berlangsung dengan sejuk, damai, nyaman, dan menggembirakan,” ucap Pramono, Jumat.
    Ia menyebut, sekitar 14.000 orang hadir dan mengikuti rangkaian acara sejak siang hingga malam hari dengan antusias.
    “Sebagai pribadi, terus terang saya belum pernah melihat acara Natal yang semeriah ini. Hadir Bapak Menteri Agama, saya dilaporkan kurang lebih 14.000. Dan ini dari tadi siang sampai hari ini masih semangat,” kata dia.
    Dalam kesempatan tersebut, Pramono bersama Wakil
    Gubernur DKI
    Jakarta Rano Karno menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2026 kepada jajaran pemerintah, BUMD, serta umat Kristiani dan Katolik di Jakarta.
    Ia berharap, suasana damai Natal dapat menjadi energi positif untuk memasuki tahun baru sekaligus memperkuat persatuan dan toleransi di tengah keberagaman warga Jakarta.
    Perayaan
    Natal 2025
    mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” dengan subtema “Keluarga Menjadi Teladan Persatuan”.
    Menurut Pramono, tema tersebut relevan dengan kehidupan masyarakat Jakarta yang beragam, karena keluarga memiliki peran penting dalam membentuk sikap saling menghargai dan toleransi.
    “Karakter warga dibentuk dari keluarga. Kalau keluarganya kuat, maka persatuan di kota juga akan terjaga,” ujar Pramono.
    Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjaga Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Pertahanan Jangka Panjang

    RI dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Pertahanan Jangka Panjang

    RI dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Pertahanan Jangka Panjang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia dan Turki sepakat memperluas kerja sama pertahanan jangka panjang dalam kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin ke Ankara, Turki, Jumat (9/1/2026).
    Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan Menhan RI dengan Menteri Pertahanan Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Turki, serta pimpinan Presidency of Defence Industries (SSB) di kompleks ASELSAN, perusahaan elektronik pertahanan terbesar di Turki.
    “Indonesia dan Turki sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang intensif melalui mekanisme kerja sama yang telah ada,” kata Sjafrie dalam siaran pers, Jumat.
    Sjafrie mengatakan, kesepakatan ini bertujuan memastikan kerja sama pertahanan Indonesia–Turki berjalan efektif dan berkelanjutan, sejalan dengan kepentingan nasional kedua negara serta stabilitas kawasan.
    “Indonesia dan Turki komitmen untuk terus mendorong kerja sama yang saling menguntungkan dan berorientasi jangka panjang,” jelas dia.
    Jenderal TNI (Purn) itu mengatakan, Indonesia dan Turki telah lama menjalin kerja sama yang erat.
    Kerja sama mencakup pengembangan
    industri pertahanan
    , peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan hubungan antarlembaga pertahanan kedua negara.
    “Indonesia memandang Turki sebagai mitra strategis dalam upaya memperkuat kemandirian pertahanan nasional,” ucap dia.
    Dengan demikian, kerja sama pertahanan Indonesia–Turki diarahkan untuk mendukung pembangunan ekosistem industri pertahanan yang berkelanjutan, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memperkuat kapasitas pertahanan dalam menghadapi dinamika strategis global.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemensos Bakal Buka Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat pada Februari 2026

    Kemensos Bakal Buka Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat pada Februari 2026

    Kemensos Bakal Buka Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat pada Februari 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Sosial (Kemensos) akan membuka seleksi penerimaan siswa baru Sekolah Rakyat (SR) untuk tahun ajaran 2026/2027 yang dimulai pada Februari 2026.
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menuturkan, seleksi ini seiring dengan pembangunan
    gedung permanen

    Sekolah Rakyat
    di berbagai daerah.
    “Persiapan mulai Februari kita akan berproses untuk
    seleksi siswa baru
    , SD, SMP, SMA. Jumlahnya tergantung gedung permanen yang mulai dibangun tahun ini,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
    Gus Ipul melanjutkan, pada tahun ini direncanakan akan dibangun 104 gedung permanen SR, di mana proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
    Pembangunan gedung permanen SR tersebar di hampir seluruh provinsi, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), salah satunya di Anambas, Kepulauan Riau.
    “Kalau misalnya sekarang lagi berproses kira-kira ini ya sesuai arahan Presiden dan ini yang mengerjakan PU sudah ada 104 titik sekolah rakyat yang gedung permanenya mulai dibangun tahun ini,” kata dia.
    “Tahun 2026 ini pula ditambah 100 lagi kira-kira sampai tahun 2027 ini ya kalau lancar ada 200 titik,” sambungnya.
    Gus Ipul mengatakan, jika 200 titik kapasitasnya per sekolah gedung sekolah permanen itu 1.000 siswa, maka setiap tahunnya bisa menerima 300 siswa untuk jenjang SD, SMP, SMA.
    “Pada tahun berikutnya, 2027, kapasitas penerimaan siswa baru diproyeksikan meningkat hingga sekitar 60.000 siswa seiring bertambahnya jumlah sekolah yang beroperasi,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang

    Bukan di KPK, Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan

    Bukan di KPK, Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, pada Jumat (9/1/2026).
    KPK
    mengatakan, Eddy Sumarman dan dua saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
    Kejari Kabupaten Bekasi
    Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
    Padahal, KPK awalnya menyatakan bahwa ketiga saksi dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
    “Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan Jakarta Timur karena Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) turut melakukan pemeriksaan.
    “Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” ujarnya.
    Budi mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mencecar ketiga saksi terkait sejumlah perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
    “Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di
    Pemkab Bekasi
    , pada Jumat (9/1/2026).
    “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Selain Kajari Kabupaten Bekasi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi

    3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi

    3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di Pulau Sokotra, Yaman, kini berhasil dievakuasi.
    Kepastian ini diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela usai pihaknya berkomunikasi dengan sejumlah perwakilan RI di Timur Tengah.
    “Kementerian Luar Negeri melalui koordinasi dengan perwakilan RI di wilayah Timur Tengah khususnya KBRI Muscat, KBRI Riyadh, KBRI Abu Dhabi, dan KJRI Jeddah, serta dengan dukungan dari Otoritas Arab Saudi dan
    Yaman
    telah berhasil mengevakuasi tiga WNI yang sejak akhir Desember lalu tertahan di
    Pulau Sokotra
    Yaman akibat keterbatasan akses menuju wilayah tersebut,” kata Nabyl dalam keterangan video, Jumat (9/1/2026).
    Nabyl menjelaskan, ketiga WNI tersebut telah berhasil diterbangkan dari Pulau Sokotra Yaman menuju Jeddah sekitar pukul 14.30 WIB atau 10.30 WIB waktu setempat hari ini.
    Jeddah menjadi tempat transit sebelum kembali diterbangkan ke Indonesia.
    “Dan rencananya pukul 17.30 WIB waktu setempat akan melanjutkan perjalanan ke Indonesia,” ucap Nabyl.
    Ia pun menerangkan bahwa ketiga WNI tersebut dalam kondisi yang baik.
    Lebih lanjut Nabyl meminta WNI senantiasa memperhatikan kondisi negara tujuan jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
    “Senantiasa memperhatikan dan mengikuti imbauan mengenai kondisi di negara tempat tujuan, serta terus mengikuti perkembangan internasional khususnya apabila perjalanan dilakukan menuju tempat-tempat yang rawan dan berbahaya,” jelas Nabyl.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 600 turis dilaporkan terdampar di sebuah pulau terpencil bernama Pulau Sokotra, Yaman sejak awal Januari 2026.
    Mereka terdampak imbas konflik politik yang meningkat antara Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi.
    Dilansir dari
    Fox News
    , ratusan turis tersebut tidak bisa meninggalkan
    Pulau Socotra
    , lantaran penerbangan dihentikan karena kendali atas bandara di Pulau Socotra.
    Dikutip dari
    Reuters
    , lalu lintas udara di bandara utama Pulau Socotra terhenti karena krisis yang semakin dalam antara UEA dan Arab Saudi.
    “Tidak ada yang punya informasi, dan semua orang hanya ingin kembali ke kehidupan normal mereka,” kata Aurelija Krikstaponiene, seorang warga Lithuania yang melakukan perjalanan ke Socotra selama malam Tahun Baru, dikutip dari
    Reuters
    , Rabu (7/1/2026).
    Diketahui, situasi Yaman meningkat sejak 30 Desember setelah pasukan STC merebut kendali Hadramaut dan Al-Mahra pada awal Desember, di mana kedua provinsi tersebut mencakup hampir setengah wilayah Yaman dan berbatasan langsung dengan Arab Saudi.
    Arab Saudi menuding UEA mendorong STC beroperasi militer di perbatasan selatan Hadhramaut dan Al-Mahra yang kemudian dibantah Abu Dhabi.
    STC menilai pemerintah Yaman meminggirkan selatan dan menyerukan pemisahan, sementara otoritas menegaskan komitmen persatuan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.