Category: Kompas.com Nasional

  • Ketua Komisi II DPR Usul Lahan Batas Negara Dijadikan Kebun Sawit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Ketua Komisi II DPR Usul Lahan Batas Negara Dijadikan Kebun Sawit Nasional 28 Agustus 2025

    Ketua Komisi II DPR Usul Lahan Batas Negara Dijadikan Kebun Sawit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar lahan di kawasan perbatasan negara dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, misalnya dijadikan perkebunan kelapa sawit.
    Usulan ini disampaikan sebagai salah satu langkah untuk mencegah sengketa lahan dengan negara tetangga yang kerap berujung konflik, seperti peristiwa penembakan WNI di NTT oleh polisi Timor Leste.
    “Komisi II DPR RI mendorong mitra kerja kami Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk segera melakukan beberapa hal. Satu, meningkatkan seluruh pos tapal batas negara yang ada di semua titik perbatasan darat kita. Yang kedua, mengkoordinir seluruh kementerian/lembaga, termasuk pihak swasta, untuk membangun daya dan nilai ekonomi di perbatasan,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (28/8/2025).
    Rifqinizamy meyakini pemanfaatan lahan di perbatasan secara produktif bisa meningkatkan kesejahteraan warga lokal, sekaligus mencegah terjadinya sengketa dengan negara tetangga.
    “Terutama di perbatasan darat, sepanjang perbatasan darat kita yang ribuan kilometer itu bisa dibangun, misalnya perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pihak swasta dan mempekerjakan masyarakat setempat, agar terjadi stimulan ekonomi dan kesejahteraan, sekaligus menjadi benteng kedaulatan negara kita,” kata Rifqinizamy.
    Oleh karena itu, Rifqinizamy menegaskan, pemerintah perlu segera memperjelas batas wilayah negara dengan koordinat yang sah agar tidak lagi menimbulkan perselisihan.
    “Kita harus mempertegas seluruh batas wilayah kita secara detail dengan melibatkan koordinat yang jelas antarnegara, baik Indonesia maupun negara tetangga, dan itu segera diformulasikan di dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
    Selain itu, lanjut Rifqinizamy, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri juga perlu segera mengambil langkah diplomatik untuk menyelesaikan sengketa yang masih berlangsung.
    “Dalam hal masih ada konflik tapal batas negara antara Indonesia dengan negara-negara lain, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri juga harus segera melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan hal tersebut,” jelas Rifqinizamy.
    Diberitakan sebelumnya, penembakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di perbatasan RI–Timor Leste terjadi pada Senin (25/8/2025).
    Seorang WNI dilaporkan tertembak dalam konflik sengketa lahan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Informasi awal dari Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Timor Leste, Letkol Arh Reindi Trisetyo Nugroho, menyebutkan bahwa korban bernama Paulus Oki, warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, tertembak di wilayah Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat.
    “Insiden itu berawal dari perselisihan antara WNI asal TTU dengan WNA Timor Leste di atas lahan sengketa,” ujar Reindi saat dihubungi dari Kupang.
    Dia menjelaskan bahwa peluru yang mengenai bahu kanan korban diduga berasal dari senjata dengan peluru karet atau peluru tumpul.
    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polres TTU menemukan delapan selongsong peluru dan satu proyektil, yang diyakini ditembakkan oleh pasukan patroli perbatasan Timor Leste atau Unidade de Patrulhamento da Fronteira (UPF).
    Untuk diketahui, lahan di Inbate memang telah lama menjadi titik konflik antara warga Indonesia dan Timor Leste.
    Selain di TTU, sengketa lahan juga masih terjadi di Naktuka, Kabupaten Kupang, yang hingga kini belum terselesaikan.
    Paulus Oki menjadi WNI kedua yang tertembak di kawasan perbatasan dalam bulan ini.
    Sebelumnya, seorang WNI berinisial AB ditemukan tewas dengan luka tembak di wilayah Fatumea, Suai, Distrik Covalima, Timor Leste, pada 16 Agustus lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo ke Bupati: Jangan Malu Minta Bantuan ke Mendagri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Prabowo ke Bupati: Jangan Malu Minta Bantuan ke Mendagri Nasional 28 Agustus 2025

    Prabowo ke Bupati: Jangan Malu Minta Bantuan ke Mendagri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak malu-malu meminta bantuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bila membutuhkan dukungan untuk daerah.
    Hal ini ia sampaikan kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam peresmian pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
    “Dan kalau memang saudara perlu, minta, lapor Mendagri, nanti kita cari dana, kita yang akan bantu Pemda. Jangan malu-malu,” kata Prabowo, Kamis.
    Prabowo menyebutkan, berdasarkan laporan yang ia terima, 80 persen bupati yang sedang menjabat baru pertama kali menduduki jabatan tersebut.
    Padahal, bupati adalah aktor pemerintah yang terdepan dan dekat dengan rakyat.
    Oleh karena itu, ia meminta bupati tidak malu untuk meminta bantuan.
    “Jadi saya terima kasih kepada para bupati. Apalagi laporannya Mendagri tadi 80 persen baru, 80 persen bupati baru. Belajar yang cepat tolong, jangan malu-malu untuk minta bantuan, ya,” ucap dia.
    Kendati demikian, Prabowo mengingatkan bahwa dana yang diperoleh kelak hendaknya digunakan untuk menjalankan program yang bermanfaat bagi rakyat.
    “Bukan untuk jalan-jalan. Benar-benar untuk ditatar, kalau perlu para bupati di kamp-kamp tentara, kalau perlu, jangan di hotel bintang 5. Enak saja,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo Nasional 28 Agustus 2025

    Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf kemungkinan akan  otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah seiring dengan pembentukan kementerian baru itu.
    “Kemungkinan seperti itu (Kepala BP Haji menjadi Menteri Haji dan Umrah),” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Kendati demikian, ia masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pengisian jabatan itu terlebih dahulu.
    “Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Malau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji, sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana,” ucap Prasetyo.
    Ia melanjutkan, Presiden Prabowo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
    Namun, politikus Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa pemerintah masih mempelajari hasil revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur pembentukan kementerian tersebut.
    “Kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Haji tersebut. Minta waktu sebentar,” kata Prasetyo.
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
    “Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi
    one stop service
    . Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Pemilik PT SMJL Hendarto Tersangka Baru di Kasus Korupsi LPEI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Pemilik PT SMJL Hendarto Tersangka Baru di Kasus Korupsi LPEI Nasional 28 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Pemilik PT SMJL Hendarto Tersangka Baru di Kasus Korupsi LPEI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
    “KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni Sdr. HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
    Asep mengatakan, kasus korupsi ini bermula saat Hendarto selaku pemilik PT SMJL dan PT MAP ingin mendapatkan pencairan fasilitas kredit dari LPEI.
    Hendarto melakukan pertemuan dengan Kukuh Wirawan selaku Kadiv Pembiayaan I dan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI.
    “Permohonan tersebut ditanggapi positif oleh Sdr. DW yang selanjutnya memerintahkan Sdr. KW untuk memproses pemberian pembiayaan melalui pengkondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik Sdr. HD,” ujarnya.
    Kemudian, PT SMJL dan PT MAP mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).
    Rinciannya, pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 Ha di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 hingga 25 Oktober 2023.
    Sementara itu, PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp115 miliar, yang diperuntukkan untuk refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL.
    Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015, mendapat fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta (sekitar Rp670 miliar – berdasarkan kurs dollar di tahun 2015).
    Asep mengatakan, Hendarto tetap mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kedua perusahaannya.
    Padahal, lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung yang tidak mengantongi izin dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
    “Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” ujarnya.
    Di sisi lain, LPEI memproses dan menyetujui MAP untuk PT SMJL.
    Padahal, isi dari MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
    “Sementara PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta salah satunya karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman,” tuturnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menemukan bahwa Hendarto menggunakan fasilitas kredit itu untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, dan bermain judi.
    “Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” kata dia.
    Atas kejahatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, Hendarto dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 28 Agustus sampai dengan 16 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin (3/3/2025).
    Lima tersangka tersebut yaitu Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana LPEI; Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana LPEI; Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy; Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi (SMD) selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar.
    KPK mengatakan, masih ada debitur lainnya yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan lanjut oleh KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji Nasional 28 Agustus 2025

    Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ditanyai KPK soal Kuota Tambahan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur, telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025).
    Fuad diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Dia mengatakan, sudah memberikan penjelasan kepada KPK terkait kuota haji tambahan.
    “Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja, ya. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad.
    Fuad mengatakan, kuota haji tambahan itu adalah hadiah yang diberikan dari Pemerintah Arab Saudi sehingga harus dijaga dengan baik.
    “Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya kita jaga semua agar tidak nanti justru memberikan dampak negatif kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
    Saat ditanya mengenai kuota haji tambahan yang dikelola Maktour, Fuad tak mengungkapkan secara detail.
    Dia hanya mengatakan, jumlahnya hanya sedikit.
    “Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya,” tuturnya.
    Dia juga membantah ada upaya penghilangan barang bukti saat KPK menggeledah kantor Maktour.
    “Enggak ada itu, ya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Fuad Hasan Masyur memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sejak pukul 09.55 WIB pagi tadi.
    Dia terlihat didampingi beberapa orang. “Insya Allah sebagai masyarakat yang baik dan taat, kami dipanggil, kami harus datang, ya,” kata Fuad.
    Fuad juga mengatakan, membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan terkait pemeriksaannya hari ini. 
    Terkait polemik kuota haji tambahan menjadi 50 persen, Fuad mengatakan, pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
    “Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah, kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu saja, ya,” tuturnya.

    Sementara itu, saat ditanya soal pencekalannya ke luar negeri, Fuad tak banyak berkomentar.
    Meski demikian, dia mengatakan, Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun dalam pelayanan haji dan umrah dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
    “Kami selalu menjaga integritas kami, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu yang terpenting, ya. Sebagai penyelenggara terbaik, tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaallah selalu berbuat terbaik untuk negeri ini,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Kuota tambahan dari Saudi dibagi 50:50 yakni 20.000 dialokasikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan "Diputar-putar"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan "Diputar-putar" Nasional 28 Agustus 2025

    Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan “Diputar-putar”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, mengungkapkan bahwa aset PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dijual melalui broker terlebih dahulu untuk mengakali ketentuan hukum.
    Informasi ini disampaikan Teguh saat dihadirkan sebagai ahli perhitungan kerugian negara dalam sidang dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
    Teguh menjelaskan bahwa aset PT Taspen itu berupa Sukuk Ijarah TPS Food II atau SIAISA 02 senilai Rp200 miliar.
    Penjualan dilatarbelakangi oleh kondisi TPS Food II, perusahaan makanan, yang terancam pailit dan keputusan pimpinan PT Taspen untuk menginvestasikan uang pada reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM senilai Rp1 triliun.
    “Jadi Taspen itu akan menginjek dana Rp1 triliun untuk melakukan
    subscription
    di mana nanti oleh reksadana akan digunakan untuk membeli SIAISA 02 dari Taspen,” ujar Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Adapun investasi Rp1 triliun itu terdiri dari nilai sukuk Rp 230 miliar dan dana dari Taspen Rp 770 miliar.
    Namun, Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, meminta sukuk tidak menjadi bagian
    underlying
    reksadana karena akan mempengaruhi laporan keuangan.
    Permintaan Helmi itu terhalang oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perusahaan manajer investasi membeli efek dari pemegang unit penyertaan kecuali pada harga wajar.
    Aturan tersebut membuat PT IIM harus membeli SIAISA 02 di bawah harga Rp 230 miliar yang terdiri dari Rp 200 miliar nilai aset dan Rp 30 miliar bunga.
    Sementara, harga pasar berada di bawah nilai tersebut.
    PT IIM ingin membeli dengan harga pasar, sementara PT Taspen tidak mau dengan harga pasar karena selisihnya akan dihitung sebagai kerugian negara.
    “Maka yang ditempuh bagaimana? Di situ pihak IIM bekerja sama dengan beberapa broker,” kata Teguh.
    Sejumlah broker itu adalah Sinarmas Sekuritas, Valbury Sekuritas, dan Pacific Sekuritas.
    Mulanya, PT Taspen menjual sukuk SIAISA 02 pada PT Sinarmas Sekuritas dengan harga Rp228 miliar.
    Kemudian, Sinarmas Sekuritas menjual sukuk itu ke lima reksadana yang dikelola PT IIM.
    Selanjutnya, PT IIM menjual sukuk itu ke Pacific Sekuritas senilai Rp229 miliar.
    Pacific Sekuritas lalu menjual SIAISA 02 itu ke Valbury Sekuritas seharga Rp 229 miliar.
    “Dari Valbury baru dibeli Insight (PT IIM) tentu di harga Rp142 (miliar) atau di bawah harga pasar dari sukuk tersebut di tanggal 11 Juni, Rp142 miliar,” tutur Teguh.
    Dalam transaksi itu, Valbury tampak mengalami kerugian Rp 87 miliar karena membeli sukuk Rp 229 miliar dan menjualnya di harga Rp 142 miliar.

    Untuk menutupi kerugian ini, PT IIM melakukan jual beli saham melalui reksadana atas nama saham yang tidak dimiliki sebesar Rp89 miliar.
    Tindakan ini juga melanggar ketentuan OJK. “Digunakan sebagai untuk transaksi jual beli dalam rangka mengganti kerugian Valbury,” ujar Teguh.
    Namun, karena terdapat pembatasan kepemilikan instrumen, pada 2019 sukuk itu dibeli
    nominee
    (perusahaan atau nama yang dipinjam) yakni PT ARA atas nama Andi Asmoro.
    Setelah itu, SIAISA 02 dijual kembali oleh PT ARA ke TPS Food, tempat asal mula sukuk tersebut.
    “PT TPSF (TPS Food) itu melakukan
    buy-back
    atau dibeli kembali SIAISA 02 itu dari
    nominee
    PT IIM tadi, dari PT ARA dan saudara Andi Asmoro,” jelas Teguh.
    “Para nominee itu menerima dana sebesar Rp69,4 miliar,” tambahnya.
    Dalam perkara ini, Kosasih diduga berkongsi dengan Ekiawan dan kawan-kawan.
    Perbuatan mereka diduga merugikan negara Rp1 triliun dan memperkaya Kosasih Rp34 miliar, Ekiawan 242.390 dollar Amerika Serikat (AS), eks Dirut PT Taspen Patar Sitanggang Rp200 miliar, PT IIM Rp44,2 miliar
    Lalu, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,465 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT TPS Food Rp150 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo ke Bupati: Saudara Paling Dekat dengan Rakyat, Harusnya Paling Peka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Prabowo ke Bupati: Saudara Paling Dekat dengan Rakyat, Harusnya Paling Peka Nasional 28 Agustus 2025

    Prabowo ke Bupati: Saudara Paling Dekat dengan Rakyat, Harusnya Paling Peka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto mengatakan, para bupati adalah yang paling dekat dengan masyarakat.
    Seharusnya, daerah di tingkat itu lebih peka terhadap kebutuhan rakyat.
    Hal ini dikatakannya kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam peresmian pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
    “Saudara-saudara adalah pemimpin yang dekat dengan rakyat, bersama camat, bersama kepala desa. Saudara-saudara adalah yang paling dekat dengan rakyat. Saudara yang seharusnya paling tahu denyut nadi rakyat, saudara yang seharusnya paling peka terhadap kesulitan rakyat,” kata Prabowo, Kamis.
    Ia meminta kepala daerah hadir dan melakukan tugasnya dengan baik.
    Terlebih, masyarakat sudah pintar menilai mana yang berkinerja baik dan buruk.
    Informasi pun bisa cepat tersampaikan di era digitalisasi.
    “Hati-hati lho, rakyat kita ini sekarang pintar semua, rakyat kita punya
    gadget
    semua. Anda paling dekat sama rakyat, Anda harus peka sama rakyat, sosialisasi, dengarkan rakyat,” ucapnya.
    Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menjabarkan kunci pembangunan bangsa Indonesia.
    Kuncinya adalah pemerintahan yang baik hingga sebuah negara bisa bertahan sekitar ratusan hingga ribuan tahun.
    Pemerintahan yang baik ini sempat dikaji sekitar 27 tahun yang lalu oleh Universitas Harvard di Amerika Serikat (AS).
    Setidaknya, kata Prabowo, ada tiga kunci, yaitu tentara yang unggul, polisi dan keamanan yang unggul, dan pemerintahan yang unggul atau biasa disebut
    excellent civil service.
    “Peradaban Tiongkok, ribuan tahun. India ribuan tahun, Persia yang sekarang Iran itu ribuan tahun, di Amerika Serikat (AS), (suku) Maya dan Inka, kemudian ada kekaisaran Romawi, kemudian ada peradaban kekaisaran Islam kalau tidak salah 900 tahun lebih,” ucap dia.
    “Peradaban Rusia juga mendekati 900 tahun. Kekaisaran Inggris kalau tidak salah 400 tahun. Amerika Serikat mungkin baru 100 tahun. Intinya adalah bahwa suatu negara yang berhasil sebetulnya sangat sederhana, pelajarannya sangat sederhana,” tutur dia.
    Prabowo memerinci maksud tiga kunci itu.
    Kunci pertama, tidak ada negara tanpa tentaranya yang kuat.
    Kemudian, tidak ada tentara yang kuat tanpa uang, tidak ada uang tanpa kemakmuran, dan tidak ada kemakmuran tanpa rakyat yang bahagia dan sejahtera.
    Lalu, tidak ada rakyat yang bahagia dan sejahtera tanpa pemerintah yang bersih dan adil.
    “Ini pelajaran sejarah. Kalau saudara mau menjadi bupati yang benar dan baik, kalau saudara mau menjadi bupati yang dicintai rakyat, kalau saudara mau menjadi bupati yang setia kepada Tanah Air, yang setia kepada para pendiri bangsa, yang setia kepada merah putih, saudara harus belajar ini, saudara harus menjalankan pemerintah yang bersih dan adil,” tandas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima Nasional 28 Agustus 2025

    MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara 118/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara Nomor 19 Tahun 2003 dan Undang-Undang Kementerian Negara 39 Tahun 2008 terkait rangkap jabatan wakil menteri tidak dapat diterima.
    “Menyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Dalam pertimbangannya, Suhartoyo mengatakan, tidak digunakannya kritik gagasan para pemohon terkait rangkap jabatan oleh pemerintah, tak lantas membuat pemohon merugi secara spesifik dan aktual sebagaimana gugatan yang disampaikan.
    “Karena substansi yang disampaikan dalam tulisannya tidak digunakan oleh pemerintah dalam kebijakan rangkap jabatan wamen, bukan berarti hak konstitusional para pemohon serta merta mengalami kerugian spesifik, aktual, ataupun setidak-tidaknya potensial,” ucap Suhartoyo.
    Karena menurut Mahkamah, karya tulis tersebut tetap diakui, dijamin, dan dilindungi serta diperlakukan sama di hadapan hukum para pemohon dengan pihak lain yang juga memberikan kritik terhadap kebijakan rangkap jabatan wakil menteri.
    Selain itu, alasan kerugian konstitusional yang menyebut adanya efisiensi anggaran di bidang pendidikan dinilai tidak bisa dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual.
    “Bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial. Karena kerugian yang bersifat potensial haruslah dimaknai sebagai kerugian yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi atau akan terjadi, bukan hanya sebagai bentuk hak kekhawatiran semata,” ucap Suhartoyo.
    “Terlebih dalam menguraikan kerugian konstitusional, para pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat atau kausal perban antara anggapan potensi kerugian konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya,” tandasnya.
    Sebagai informasi, para pemohon perkara ini adalah Ilham Fariduz Zaman (Pemohon I) dan A. Fahrur Rozi (Pemohon II) yang dikenal sebagai aktivis hukum.
    Pemohon menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
    Mereka beralasan bahwa meskipun Mahkamah dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019 menyatakan menteri dan wakil menteri merupakan satu entitas, namun kenyataan di lapangan menunjukkan tidak adanya implementasi larangan rangkap jabatan terhadap Wakil Menteri secara eksplisit.
    Para Pemohon menekankan perlunya penafsiran hukum yang memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi Wakil Menteri.
    Para Pemohon menilai, ketidakhadiran norma eksplisit tersebut memberikan legitimasi terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merugikan keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS Nasional 28 Agustus 2025

    MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menegaskan bahwa terpidana kasus korupsi, Itong Isnaeni telah diberhentikan tidak hormat sebagai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
    “Jadi betul, jadi yang bersangkutan sudah diberhentikan, baik sebagai hakim maupun PNS,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Yanto lalu menjelaskan bahwa terdapat syarat untuk bisa memberhentikan Itong sebagai PNS melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang.
    “Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucap Yanto.
    Karena itu, status ASN Itong di PN Surabaya diaktifkan kembali setelah kasusnya dinyatakan inkract oleh MA, untuk mempercepat proses pemberhentian secara tidak hormat Itong di BKN.
    “Sama dengan pemberhentian yang lain, sama sebetulnya. Ya yang hakim-hakim yang lain yang kena masalah hukum sama prosesnya seperti itu,” ucapnya.
    Syarat dari BKN, kata Yanto, status PNS Itong harus diaktifkan terlebih dahulu. Saat ini, status PNS eks hakim terpidana korupsi itu telah diberhentikan.
    “Diaktifkannya kembali status PNS itu hanya sebagai syarat yang telah ditentukan oleh BKN bahwa untuk memberhentikan tidak dengan hormat, maka diaktifkan kembali dengan jabatan tertentu dan diikuti dengan pemberhentian. Dan sudah diberhentikan ya,” jelasnya.
    Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 PP 11/2017 tentang manajemen PNS pemberhentian Itong sebagai PNS dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.
    Pemberhentian itu kemudian dilakukan dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 24829/SEK/SK.KP 8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN tanggal 13 Agustus 2025 dengan nomor surat 1909982/R.AK/ 02/03/SD.F/F.1 2025.
    Sebelumnya diberitakan, Itong Isnaeni diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.
    Kabar ini juga dibenarkan Humas PN Surabaya, Pujiono.
    “Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
    Itong Isnaeni merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
    Dalam perkara ini, ia divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara pada 2022.
    Itong juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan.
    Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis 5 tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud soal Usulan DPR Dibubarkan: Terlalu Berisiko dan Mengada-ada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Mahfud soal Usulan DPR Dibubarkan: Terlalu Berisiko dan Mengada-ada Nasional 28 Agustus 2025

    Mahfud soal Usulan DPR Dibubarkan: Terlalu Berisiko dan Mengada-ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengaku tidak setuju dengan usulan pembubaran DPR yang disuarakan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.
    Diketahui, usulan pembubaran DPR muncul setelah terungkapnya tunjangan-tunjangan besar yang diterima para legislator di tengah perekonomian masyarakat saat ini.
    “Isu pembubaran DPR, saya ingin bicara agak serius. Itu terlalu berisiko dan mengada-ada kalau sampai minta DPR dibubarkan,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, yang sudah dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).
    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, DPR sebagai representasi rakyat merupakan instrumen konstitusi dan negara demokrasi.
    Ia sendiri tak menampik, DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran ini memiliki kinerja yang buruk.
    Namun Mahfud mengatakan, ketimbang tidak memiliki DPR, lebih baik memiliki parlemen dan partai politik yang buruk.
    “Saya sering mengatakan DPR kita ini buruk, partai kita buruk. Tetapi jauh lebih baik kita mempunyai DPR yang buruk dan mempunyai partai yang jelek, becek, daripada tidak ada partai dan DPR. Saya selalu katakan gitu. Kita kritik partai, kita kritik DPR, tapi jangan bicara pembubaran DPR,” ujar Mahfud.
    “Karena suatu negara demokrasi, itu bahaya kalau tidak ada DPR. Betapa pun orang, sudahlah percayakan kepada seorang penguasa yang bagus, itu risikonya tetap ada. Karena kalau penguasa tanpa diimbangi DPR, itu bisa sewenang-wenang,” sambungnya.
    Meski DPR saat ini buruk, rakyat disebutnya memiliki waktu untuk mengevaluasi lembaga tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang diterapkan Indonesia.
    “Kalau demokrasi ada DPR, seumpama buruk pun, masih ada waktu mengevaluasi, melalui pemilu, masih ada waktu kita untuk mengkritik, sehingga keseimbangan terus jalan,” ujar Mahfud.
    Diketahui, ribuan orang mengepung jalan di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Mereka datang dari beragam kalangan, seperti mahasiswa, buruh, hingga pengemudi ojek online
    Mereka menggelar demonstrasi bertajuk “Revolusi Rakyat Indonesia” yang digelar untuk menolak kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR. Kenaikan tunjangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.