HUT Ke-80 KAI: Jejak Transformasi dari Masa Sulit hingga Jadi Moda Transportasi Andalan
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang jatuh pada 28 September 2025, KAI menegaskan komitmennya untuk terus berevolusi dan meningkatkan kualitas layanan.
Perayaan HUT ke-80 KAI mengusung semangat “Semakin Melayani” untuk merefleksikan perjalanan transformatif perseroan dari masa sulit hingga menjadi transportasi utama pilihan masyarakat Indonesia.
“Perjalanan KAI hingga mencapai titik ini tidaklah mudah. Publik tentu masih ingat periode 1990-an hingga awal 2000-an yang menjadi masa sulit bagi perkeretaapian nasional,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba melalui siaran pers, Jumat (26/9/2025).
Ia menceritakan bagaimana citra kereta api yang identik dengan keterlambatan, anjlok, dan kelebihan kapasitas (
overcapacity
) sempat meruntuhkan kepercayaan publik.
Hingga akhirnya, titik balik KAI terjadi pada 2009, saat reformasi besar-besaran dijalankan dengan menerapkan kedisiplinan secara ketat.
KAI secara fundamental mengubah paradigma dari
operation-centric
menjadi
customer-centric
.
Lewat perubahan tersebut, KAI menerapkan inisiatif baru, mulai dari sistem tiket daring, penertiban sistem
boarding
, pembatasan penumpang sesuai kapasitas tempat duduk, hingga peningkatan keamanan dan budaya tepat waktu.
Sejumlah inisiatif tersebut berhasil mengubah wajah KAI dari transportasi kelas bawah menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, dan andal.
“Layanan digital hingga pemanfaatan teknologi terus dikembangkan oleh KAI untuk memberi pengalaman perjalanan yang baru,
seamless
, dan efisien bagi pelanggan,” jelas Anne.
Komitmen KAI terhadap inovasi digital dan aksesibilitas layanan terus dibuktikan melalui berbagai inovasi terdepan.
Salah satunya adalah fasilitas
face recognition boarding gate
yang kini telah tersedia di 22 stasiun besar di seluruh Indonesia.
Selama periode Januari hingga Agustus 2025, teknologi tersebut telah dimanfaatkan oleh 7.478.690 pelanggan untuk memudahkan dan mempercepat proses
boarding
.
KAI juga menawarkan kemudahan akses bagi pelanggan. Kini, pemesanan tiket dapat dilakukan hingga H-45 sebelum keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, serta berbagai mitra penjualan daring resmi.
Dari sisi kenyamanan, KAI terus melakukan perbaikan. Saat ini, tengah dilakukan modifikasi pada kereta kelas ekonomi untuk memberikan ruang kaki (
leg room
) yang lebih nyaman, dengan mengurangi kapasitas penumpang dari 80 menjadi 72 kursi.
Selain itu, KAI menargetkan revitalisasi 200 kereta kelas ekonomi dan pengadaan 612 unit kereta baru, serta melanjutkan program peremajaan 438 kereta yang telah dilakukan pada 2017.
Upaya transformasi yang dilakukan KAI sukses membuahkan hasil positif dan diapresiasi oleh pelanggan.
Terbukti, Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) KAI terus menunjukkan peningkatan sejak 2020.
Pada semester I-2025, CSI KAI berhasil menyentuh angka 4,52 dari skala 5. Angka kepuasan ini mencerminkan kuatnya kepercayaan publik terhadap layanan KAI.
Menginjak usia ke-80 tahun, KAI bertekad untuk tidak berhenti berbenah, terus berinovasi, dan konsisten melayani masyarakat Indonesia dengan menghadirkan layanan transportasi massal yang modern, andal, dan membanggakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/26/68d6368cb0041.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
HUT Ke-80 KAI: Jejak Transformasi dari Masa Sulit hingga Jadi Moda Transportasi Andalan Nasional 26 September 2025
-
/data/photo/2025/09/26/68d61a39f35f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan Nasional 26 September 2025
Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, menilai pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berbeda dengan teori hukum.
Hal ini disampaikan Erdianto ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Jadi, secara teori hukum pidana, kalau pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditiadakan, dianggap tidak ada, maka (pelaku) turut serta juga kebawa (juga dianggap tidak ada)?” tanya Kuasa Hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Erdianto mengatakan, berdasarkan teori hukum, pemberian abolisi akan menghapus proses dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
Hal ini berlaku bagi seluruh pelaku tindak pidana pada kasus yang diberikan abolisi.
Namun, Erdianto menilai, abolisi yang diterima Tom berbeda dengan teori hukum pada umumnya.
“Kalau secara umum, ya (turut serta ikut ditiadakan). Tapi, dalam kasus Tom Lembong beda,” jawab Erdianto.
Ia menilai, isi surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto keliru dalam mengartikan konsep abolisi.
Ia menegaskan, secara teori, abolisi menghapuskan perbuatan, bukan tindakan perorangan.
“Secara teori, harusnya abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja, terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi,” kata Erdianto lagi.
Ia menilai, jika presiden hendak memaafkan seorang pelaku tertentu, harusnya yang diberikan adalah amnesti, bukan abolisi.
“Secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan. Pada prinsipnya seperti itu,” katanya lagi.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres nomor 18 pada 1 Agustus 2025 lalu.
“Yang pada pokoknya, isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Keppres ini hanya memuat nama satu orang, yaitu Tom Lembong.
“Untuk satu orang. Jadi, kalau di Keppres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” kata Sutikno lagi.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
Abolisi yang diterima Tom ini menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara itu, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kemudian Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/26/68d60ee985618.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Politikus Gerindra Disebut Jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN di Rapat Komisi VI DPR Nasional 26 September 2025
Momen Politikus Gerindra Disebut Jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN di Rapat Komisi VI DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rapat Komisi VI DPR RI dan pemerintah soal revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwarnai canda oleh para anggota Dewan.
Dalam rapat itu, terdengar suara salah seorang anggota Dewan yang menyebut anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kawendra Lukistian, sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Momen ini terjadi usai politikus Partai Gerindra itu membacakan pandangan fraksinya soal revisi UU BUMN.
“Baik, terima kasih Pak Kawendra yang sudah pakai jas, pakai pin, dan pembacaannya keren banget, sangat cocok,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, yang memimpin rapat.
Tak lama setelah Kawendra dipuji Ketua Komisi VI, ada anggota lain yang menyebut Kawendra sebagai Kepala BP BUMN.
“Jadi kepala badan,” celetuk salah satu anggota yang diikuti tawa para anggota Dewan.
“Bukan saya yang ngomong ya,” ujar Anggia lagi.
Dalam revisi UU BUMN, DPR menyepakati perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Saat membacakan pandangan fraksinya, Kawendra menegaskan Fraksi Partai Gerindra DPR RI sejak awal sudah memberikan perhatian khusus dan dukungan yang besar terhadap penyusunan revisi UU BUMN ini.
Dia mengatakan, fraksi partainya menyetujui rancangan Undang-Undang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kawendra mengatakan, revisi ini merupakan bagian penting dan strategis sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN.
“Sehingga dapat berkontribusi optimal dalam rangka mendukung kemajuan bangsa dan negara ke depan,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/11/28/6565bc94105b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Akan Mulai Penyidikan Makanan Cegah Stunting Meski Belum Ada Tersangka Nasional 26 September 2025
KPK Akan Mulai Penyidikan Makanan Cegah Stunting Meski Belum Ada Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pencegah
stunting
untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Rencananya sprindik umum. Rencana itu. Kenapa sprindik umum? Begini, jadi kita di beberapa perkara kita digugat praperadilannya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Sprindik umum berarti penyidikan tanpa didahului penetapan tersangka terlebih dahulu. KPK mengatakan, sprindik umum ini diterbitkan untuk menghindari adanya gugatan praperadilan.
Asep mengatakan, gugatan praperadilan biasanya diajukan oleh para tersangka dengan alasan belum pernah diperiksa KPK.
Karenanya, kata dia, sprindik umum menjadi jalan keluar agar KPK bisa mendalami perbuatan tersangka dan melakukan upaya paksa lainnya.
“Keuntungan dengan sprindik umum adalah kita juga bisa melakukan upaya paksa tadi. Bisa melakukan penggeledahan, penyitaan, di mana itu tidak bisa dilakukan pada saat penyelidikan. Sehingga penentuan terhadap tersangkanya itu menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Sebelumnya sekitar dua bulan lalu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan PMT untuk balita dan ibu hamil di Kemenkes.
“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, 17 Juli 2025 lalu.
Namun, Asep belum merinci soal penyelidikan tersebut karena pelaksanaannya biasanya dilakukan secara tertutup sampai ke tahap penyidikan.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dilaksanakan sejak awal tahun 2024, sementara itu dugaan korupsi PMT itu diduga terjadi pada 2016-2020.
”
Clue
-nya adalah (terkait pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/25/68d54d98d7737.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
177 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Laut Nasional 26 September 2025
177 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Laut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 177 perwira tinggi (pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapatkan kenaikan pangkat pada Kamis (25/9/2025).
Acara laporan kenaikan pangkat tersebut dipimpin langsung Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Kenaikan pangkat terhadap 177 pati ini tertuang dalam Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1907/IX/2025 tanggal 22 September 2025.
“Dari total 177 perwira, terdiri atas 65 Pati TNI Angkatan Darat, 67 Pati TNI Angkatan Laut, dan 45 Pati TNI Angkatan Udara,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Berikut sejumlah jabatan strategis yang mendapatkan kenaikan pangkat:
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Agus kepada 177 perwira tinggi yang mendapatkan kenaikan pangkat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/24/68d332ec029ef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Reformasi Polri: Dari Dalam atau Luar? Nasional 26 September 2025
Reformasi Polri: Dari Dalam atau Luar?
Direktur Eksekutif Migrant Watch
SAYA
masih ingat jelas ketika kami, mahasiswa, turun ke jalan pada peristiwa 1998, menuntut reformasi.
Meski rakyat diliputi ketakutan terhadap sosok Soeharto yang memerintah dengan tangan besi, tuntutan reformasi itu menggaung kuat, lahir dari jeritan nurani rakyat yang lelah dan jenuh menghadapi otoritarianisme yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Menariknya, Presiden Soeharto saat itu mencoba merespons tuntutan reformasi dengan langkah simbolik.
Ia merombak beberapa posisi kabinet, mengundang tokoh nasional seperti Gus Dur, Cak Nur, dan Emha Ainun Nadjib untuk berdialog, serta mengusulkan pembentukan Dewan Reformasi.
Pertanyaannya: apakah rakyat langsung percaya? Tentu saja tidak. Mayoritas menolak karena tidak percaya pada keseriusan langkah tersebut.
Rakyat tidak yakin reformasi bisa lahir dari tangan penguasa yang justru dianggap biang dari masalah itu sendiri. Bagaimana mungkin orang yang selama puluhan tahun mempertahankan status quo, tiba-tiba menjadi juru kunci reformasi?
Akhirnya, meski Soeharto mencoba tampil sebagai motor perubahan, rakyat justru semakin kencang menuntut agar ia turun. Reformasi hanya bisa berjalan tanpa campur tangan rezim Soeharto.
Pada 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri, membuka jalan bagi perubahan yang sesungguhnya.
Sejarah membuktikan bahwa reformasi hanya bisa terjadi dari luar kekuasaan, bukan dari dalam kekuasaan.
Sejarah Reformasi 1998 masih menyisakan gema yang relevan hingga saat ini, khususnya dalam konteks agenda reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Desakan agar institusi kepolisian direformasi telah lama bergema di ruang publik, seiring munculnya berbagai kasus yang mencoreng kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Namun, respons yang muncul justru mirip dengan pola lama: pemerintah membentuk Komite Reformasi, sementara Kapolri turut menginisiasi Tim Transformasi Reformasi Polri. Dari sisi logika publik, situasi ini tampak janggal.
Bagaimana mungkin institusi yang menjadi objek kritik sekaligus bertindak sebagai subjek yang mengatur arah reformasi?
Analogi yang sering muncul adalah ibarat seorang pasien sakit keras diminta meracik obat untuk dirinya sendiri, padahal ia belum tentu mengakui penyakit yang dideritanya.
Publik pun bertanya-tanya, apakah ini wujud keseriusan atau justru siasat untuk mereduksi tujuan reformasi Polri?
Dalam kerangka akademis, persoalan reformasi dapat dipahami sebagai dilema antara reformasi internal dan eksternal.
Reformasi yang sepenuhnya dilakukan dari dalam institusi kerap berakhir pada langkah-langkah
lips service
atau kosmetik, sekadar perubahan nomenklatur, pembentukan tim ad-hoc, atau slogan-slogan sementara yang tidak menyentuh akar persoalan.
Ketika Kapolri mengumumkan pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri lewat Surat Perintah yang diteken pada 17 September 2025, reaksi publik muncul cepat dan beragam.
Polri menegaskan bahwa tim ini bukan untuk menggantikan Komite Reformasi bentukan Presiden, melainkan untuk mempercepat dan mengakomodasi proses reformasi.
Namun, banyak pihak menilai narasi itu sebagai upaya mereduksi urgensi reformasi. Dalam praktiknya, tim internal Polri berpotensi mengambil ruang inisiatif dan legitimasi, sekaligus menggeser perhatian publik dari kelemahan struktural hingga fokus pada evaluasi administratif semata.
Kecurigaan publik muncul dari beberapa faktor. Pertama, pembentukan tim internal dipandang sebagai strategi defensif: Polri tampak ingin menunjukkan bahwa mereka “sudah bergerak”, bahkan sebelum Komite Reformasi Presiden beroperasi.
Hal ini menimbulkan persepsi bahwa narasi reformasi sedang direbut dan kritik publik dibingkai ulang sebagai bagian dari kontrol internal, sehingga tekanan eksternal, yang biasanya efektif, dapat dilemahkan.
Kedua, publik melihat risiko bahwa tim internal ini bisa menjadi alat legitimasi tanpa kejelasan sanksi atau implementasi nyata.
Evaluasi internal tanpa diikuti perombakan regulasi, revisi undang-undang, pemisahan kepentingan, atau pengurangan kewenangan yang rawan disalahgunakan, dapat membuat reformasi berhenti di level dokumen saja.
Ketiga, ada kekhawatiran bahwa tim internal dapat “membangkang” atau mengambil jarak dari arahan Komite Presiden, bahkan arahan Presiden sendiri, dengan alasan teknis-operasional, stabilitas organisasi, atau hambatan internal Polri.
Walaupun Polri membantah dan menyatakan tim bertujuan akselerasi dan akuntabilitas, publik tetap khawatir bahwa alasan tersebut menjadi topeng untuk mempertahankan status quo.
Keempat, ketidakjelasan komposisi tim dan transparansi mandat memperkuat kecurigaan. Beberapa laporan menyebut tim sebagian besar terdiri dari internal Polri (perwira), sementara belum jelas seberapa besar ruang diberikan bagi unsur masyarakat sipil, akademisi, pegawai non-perwira, atau institusi pengawas eksternal.
Ketidakjelasan ini membuka kemungkinan tim bekerja dalam lingkup yang aman bagi institusi, bukan sebagai agen perubahan yang menantang struktur.
Publik pun mempertanyakan apakah tim transformasi internal ini akan berani menegakkan reformasi yang dapat “menyakiti” kepentingan internal Polri — misalnya memecat anggota bermasalah, membongkar sistem promosi tidak transparan, atau menangani kasus pelanggaran HAM dan kekerasan aparat secara tegas.
Di sisi lain, Polri dan pendukung reformasi internal menekankan bahwa tim ini adalah bentuk tanggung jawab organisasi agar reformasi tidak berhenti pada jargon.
Tanpa kerja internal, reformasi dari luar bisa jadi sia-sia karena institusi sendiri tidak siap menghadapi lonjakan tuntutan, atau bisa terjadi konflik internal yang kontraproduktif.
Dalam perspektif teori kekuasaan, sulit membayangkan institusi yang begitu kuat rela melucuti kekuatan dirinya sendiri. Analogi klasiknya: tidak ada pemilik pistol yang menyerahkan pistolnya untuk ditembakkan ke kepalanya sendiri.
Lembaga yang memiliki privilese kekuasaan, wewenang hukum, dan monopoli kekerasan sah cenderung mempertahankan status quo. Reformasi internal sering berisiko melahirkan simulasi perubahan, bukan perubahan substansial.
Polri, sebagai institusi dengan struktur hirarkis ketat dan akses luas terhadap alat negara, menghadapi dilema tersebut.
Pembentukan tim internal justru mempertegas kecenderungan alami ini: alih-alih memfasilitasi transformasi, tim internal bisa berfungsi sebagai mekanisme pengaman untuk menghindarkan institusi dari guncangan.
Dengan kata lain, reformasi internal sering bekerja sebagai strategi penundaan, bukan strategi perombakan.
Inilah alasan mengapa reformasi sejati memerlukan tekanan eksternal yang kuat, pengawasan independen, dan kesediaan politik dari pucuk kekuasaan.
Tanpa reformasi dari luar, setiap janji reformasi berpotensi redup menjadi jargon administratif yang aman bagi institusi, tetapi gagal menjawab keresahan rakyat.
Belajar dari negara lain memberikan pelajaran berharga bagi reformasi kepolisian yang akan dilakukan di Indonesia.
Di Hong Kong, lembaga kepolisian pernah dikenal korup dan kehilangan kepercayaan publik pada era 1960-an.
Pemerintah kemudian membentuk Independent Commission Against Corruption (ICAC), komisi independen yang benar-benar terpisah dari kepolisian.
ICAC tidak hanya berwenang menyelidiki kasus korupsi di luar kepolisian, tetapi juga menindak aparat kepolisian sendiri.
Anggota kepolisian yang terbukti bersalah dapat dipecat, diproses hukum, dan dijatuhi hukuman penjara. Dengan pengawasan eksternal yang tegas ini, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan.
Di Amerika Serikat, berbagai skandal polisi yang melibatkan diskriminasi rasial mendorong lahirnya Civilian Review Boards atau dewan pengawas sipil di sejumlah kota.
Dewan ini menampung laporan warga, melakukan investigasi independen, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota.
Walaupun efektivitasnya berbeda-beda di tiap kota, keberadaan mekanisme sipil menegaskan pentingnya kontrol eksternal dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pengalaman Afrika Selatan pasca-runtuhnya apartheid juga menarik. Reformasi kepolisian di sana tidak hanya soal pembenahan struktur, tetapi juga transformasi budaya.
Aparat yang terbukti bersalah diberhentikan atau dipindahkan, sementara pendidikan ulang dilakukan secara besar-besaran agar mereka meninggalkan mentalitas represif rezim lama dan mengadopsi nilai-nilai demokrasi.
Dalam beberapa kasus, anggota yang melanggar hukum diproses secara hukum. Hasilnya, meskipun belum sempurna, kepolisian di Afrika Selatan lebih diarahkan menjadi instrumen pelayanan publik, bukan alat politik.
Selain itu, beberapa negara mengambil langkah lebih tegas berupa pemecatan massal aparat kepolisian sebagai bagian dari reformasi institusi.
Di Georgia, Presiden Mikheil Saakashvili pada 2005 memecat sekitar 30.000 personel kepolisian, terutama dari kepolisian lalu lintas, untuk menanggulangi maraknya korupsi.
Pemerintah kemudian merekrut polisi baru, memberikan pelatihan intensif, dan meningkatkan gaji untuk membangun institusi yang lebih bersih dan profesional.
Di Peru, Presiden Ollanta Humala pada 2011 memecat sekitar dua pertiga jajaran petinggi kepolisian, termasuk Kepala Kepolisian dan Kepala Satuan Pemberantasan Narkoba, sebagai langkah membersihkan institusi dari praktik ilegal dan penyalahgunaan wewenang.
Afrika Selatan, pada 2012, juga memecat Kepala Kepolisian Jenderal Bheki Cele terkait kasus korupsi penyewaan gedung, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi.
Di Rusia, Presiden Vladimir Putin pada 2015 memecat lebih dari 1.000 petinggi kepolisian yang terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dari berbagai contoh tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa reformasi kepolisian yang efektif membutuhkan dua hal utama: pengawasan eksternal yang benar-benar independen, serta kesediaan internal untuk berubah melalui transformasi budaya, pendidikan, dan perombakan struktural, termasuk pemecatan aparat yang terbukti melanggar hukum, bahkan sampai level jabatan tinggi.
Reformasi tanpa langkah tegas ini berisiko hanya menjadi retorika tanpa perubahan substansial.
Indonesia dapat belajar dari pengalaman tersebut. Reformasi Polri tidak cukup hanya dibicarakan dalam komite atau tim internal yang dibentuk pemerintah.
Diperlukan lembaga independen yang memiliki otoritas nyata untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepolisian, bahkan menindak jika diperlukan.
Pada saat sama, Polri perlu melakukan transformasi internal melalui kurikulum pendidikan baru yang menekankan etika, pelayanan publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Restrukturisasi kelembagaan juga harus dilakukan agar Polri lebih fokus. Fungsi-fungsi yang tumpang tindih atau dapat diotomatisasi sebaiknya dipangkas untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Namun, masalahnya kini bukan hanya soal teknis reformasi, melainkan juga soal kepercayaan publik. Banyak kalangan curiga bahwa pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri tidak lebih dari strategi untuk meredam kritik.
Alih-alih menunjukkan keseriusan, tim ini justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah polisi benar-benar berniat berubah, atau hanya berusaha mengendalikan narasi reformasi agar tetap aman di bawah kendali mereka?
Kecurigaan ini wajar, sebab publik sudah terlalu sering disuguhi janji perubahan yang berakhir menjadi jargon.
Tanpa keterlibatan independen dari masyarakat sipil dan tanpa kesediaan menyerahkan sebagian kontrol kepada mekanisme eksternal, reformasi Polri akan sulit dipercaya.
Apalagi, jika reformasi hanya dijalankan melalui tim internal, besar kemungkinan hasilnya sekadar kosmetik. Terlihat rapih di permukaan, tetapi busuk di dalam.
Sejarah 1998 menunjukkan bahwa rakyat tidak akan percaya reformasi yang digerakkan penguasa yang mempertahankan status quo. Untuk Polri menjadi profesional dan memulihkan legitimasi, reformasi harus dilakukan dari tekanan eksternal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/14/65f213aad9eef.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Visi Jakarta Jadi Kota Global Buka Peluang Ekonomi Budaya Betawi Nasional 25 September 2025
Visi Jakarta Jadi Kota Global Buka Peluang Ekonomi Budaya Betawi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Visi Kota Jakarta yang diarahkan menjadi kota global berbasis budaya Betawi dinilai membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi dan pariwisata.
Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menilai, momentum ini harus dimanfaatkan dengan melibatkan sektor perhotelan dan industri pariwisata untuk menghadirkan budaya Betawi sebagai identitas utama kota.
“Sebagai bagian dari promosi budaya ataupun dalam aspek komersial. Hotel-hotel bisa menjadi mitra strategis untuk menghadirkan budaya Betawi,” ujar tokoh Betawi Munir Arsyad melalui keterangan, Kamis (25/9/2025).
Munir menekankan, transformasi Jakarta menuju kota global tidak boleh melepaskan akar budayanya.
Karena itu, keterlibatan para pelaku budaya Betawi, mulai dari pengrajin, seniman, hingga pelaku usaha kuliner, perlu diperkuat.
“Hotel juga dapat menyelenggarakan acara khusus yang menampilkan kuliner Betawi atau bazar makanan Betawi untuk memperkenalkan lebih banyak orang pada kekayaan kuliner Betawi,” ujarnya.
Tak hanya kuliner, pertunjukan Lenong, Gambang Kromong, atau Tari Betawi dinilai dapat menjadi daya tarik wisata yang unik.
Munir juga mengusulkan agar hotel-hotel bekerja sama dengan seniman Betawi untuk mendekorasi ruang dengan ornamen atau seni ukir khas Betawi.
Bahkan, ia mendorong hotel menjadi tuan rumah rutin bagi gelaran seni budaya Betawi.
“Hotel juga dapat menawarkan paket wisata budaya Betawi, yang meliputi perjalanan (tur) ke kawasan Betawi tradisional, wisata kuliner, serta kunjungan ke pusat kerajinan atau tempat-tempat bersejarah di Jakarta yang berhubungan dengan Betawi,” jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik Indonesia mulai 2028.
Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Dengan terminologi ibu kota politik, ini bisa bermacam-macam. Pasti Pak Gubernur Lemhannas juga bisa menjabarkan bahwa transformasi pemindahan pemerintahan ini pasti tidak dilakukan secara keseluruhan di tahun 2028,” kata Pramono saat menerima kunjungan peserta Lemhannas RI di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025) dikutip dari
Antara
.
Ia menjelaskan, pada 2028 kemungkinan besar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan beroperasi di IKN.
Namun, Jakarta akan tetap menjadi pusat aktivitas bisnis sekaligus menjalankan sebagian besar administrasi pemerintahan.
Pramono menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta tetap ditetapkan sebagai ibu kota sekaligus diarahkan menjadi kota global yang inklusif dengan budaya Betawi sebagai identitas utama.
“Nanti,
billboard
-nya, batas-batas kecamatannya, batas kotanya, akan kami beri dengan simbol-simbol Betawi karena ini memang undang-undang,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan penguatan identitas Betawi tidak akan mengurangi karakter multikultural Jakarta yang sudah menjadi ciri khas kota metropolitan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/25/68d48e0c3d662.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/25/68d51c64eb044.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/17/68ca85a00a3d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)