Category: Kompas.com Nasional

  • Gibran Takziah ke Kediaman Andika Lutfi Falah, Sampaikan Belasungkawa dari Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Gibran Takziah ke Kediaman Andika Lutfi Falah, Sampaikan Belasungkawa dari Prabowo Nasional 2 September 2025

    Gibran Takziah ke Kediaman Andika Lutfi Falah, Sampaikan Belasungkawa dari Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan takziah dan menyampaikan duka cita secara langsung ke rumah keluarga Andika Lutfi Fala di Puri Bidara Permai, Desa Pematang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/9/2025).
    Andika merupakan pelajar yang menjadi korban tewas dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung MPR/DPR RI pada 28 Agustus 2025 lalu.
    Dikutip dari keterangan Sekretariat Wakil Presiden, Gibran tiba pada pukul 15.00 WIB.
    Ia datang memakai kemeja batik lengan panjang berwarna coklat dan celana hitam.
    Setibanya di lokasi, Wapres RI langsung menemui orang tua Andika.
    Gibran juga menyampaikan salam duka cita dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk keluarga yang ditinggalkan.
    Selain mengucapkan belasungkawa, Wapres juga menanyakan kronologis insiden yang terjadi.
    Gibran juga mengimbau agar pelajar untuk menyalurkan aspirasi secara aman, produktif, dan sesuai jalur yang tepat.
    Diketahui, Andika meninggal dunia pada Senin (1/9/2025) setelah menjalani perawatan di RSAL Dr. Mintohardjo akibat koma.
    Ia diduga sebelumnya mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK Nasional 2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku tidak menyembunyikan mobil mewah yang “hilang” dari rumah dinasnya seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) lalu.
    Noel, sapaan akrabnya, mengaku akan menyerahkan mobil-mobil yang sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
    “Enggak kita umpetin dan kita akan kembalikan,” kata Noel usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Noel mengatakan, mobil-mobil tersebut memang dipindahkan dari rumah dinasnya, tapi bukan untuk disembunyikan.
    Menurut dia, mobil itu dipindahkan karena anak-anaknya takut saat ia ditangkap KPK.
    “Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” ujarnya.
    Tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
    Sejauh ini, baru mobil bermerek Land Cruiser yang sudah diserahkan kepada KPK.
    Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak mengungkap pihak yang menyerahkan satu unit mobil tersebut ke Gedung Merah Putih.
    Dia mengatakan bahwa penyidik masih mencari dua mobil lainnya dan mengimbau kepada pihak yang memindahkan dua mobil tersebut untuk kooperatif dengan segera menyerahkan ke KPK.
    “Karena memang aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam
    asset recovery
    ,” ujar Budi.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK Nasional 2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori selama periode Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
    Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).
    Budi mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, salah satunya dari
    showroom
    yang telah dipindahkan ke tempat lain.
    “Cirebon,” ujar dia.
    Budi juga mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini.
    “Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi
    asset recovery
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara Nasional 2 September 2025

    Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri (Wamen) Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengaku siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menegaskan larangan menteri atau wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
    Hal itu disampaikan Arif Havas saat dimintai tanggapannya soal posisinya sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), setelah adanya putusan MK terbaru.
    “Ya sudah enggak boleh,
    that’s it
    . Ya kan sudah ada keputusan dokumennya, sudah,” ujar Arif Havas saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi I di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
    Saat ditanya apakah dirinya akan segera mundur dari posisinya sebagai Komisaris di subholding logistik kelautan milik PT Pertamina (Persero) tersebut, Arif Havas tak menjawab secara tegas.
    Dia hanya mengatakan bahwa saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Danantara, sebagai lembaga pengelola aset negara termasuk BUMN.
    “Ya sesuai aturannya saja, nunggu dari Danantara, itu saja sudah,” kata Arif Havas kepada wartawan.
    Arif Havas kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang berlaku.
    “Ikut aturan aja,
    clear
    , jelas,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan melarang wamen merangkap jabatan, termasuk pada jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Larangan itu ditegaskan lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (28/8/2025) kemarin.
    Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    Sehingga, tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
    Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
    “Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang pada Kamis.
    Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
    “Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.
    MK pun memberikan waktu maksimal dua tahun bagi para wakil menteri yang rangkap jabatan untuk melepaskan jabatan mereka di luar kementerian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Penjarahan Ada Live TikTok-nya, Masyarakat Gampang Diprovokasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Mendagri: Penjarahan Ada Live TikTok-nya, Masyarakat Gampang Diprovokasi Nasional 2 September 2025

    Mendagri: Penjarahan Ada Live TikTok-nya, Masyarakat Gampang Diprovokasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, media sosial kerap digunakan sebagai alat untuk memprovokasi pergerakan massa, termasuk untuk melakukan tindakan kriminal seperti penjarahan.
    Ia mencontohkan, aksi penjarahan yang terjadi baru-baru ini disiarkan langsung melalui sejumlah akun
    TikTok
    yang pada akhirnya memprovokasi masyarakat.
    “Ini saat ini, kita lihat bahwa banyak pergerakan-pergerakan ini menggunakan media sosial. Terutama
    TikTok
    . Jadi, hati-hati,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    “Menjarah juga ada
    live
    .
    Live
    -nya pakai
    TikTok
    . Ini gampang sekali masyarakat diprovokasi,” ujar dia melanjutkan.
    Tito menuturkan, media sosial juga bisa digunakan untuk membuat narasi-narasi miring terhadap perilaku pejabat daerah.
    Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk menunda kegiatan seremonial yang terkesan boros, khususnya acara-acara pesta, karena situasi yang sedang sensitif.
    “Nanti kalau pesta-pesta, ada musik-musiknya, dipotong, dibuat
    TikTok
    , dan lain-lain, kemudian dibandingkan dengan masyarakat yang lagi menuntut sikap
    low profile
    para pejabat, nanti akan menimbulkan amunisi baru yang bisa digoreng oleh siapapun yang ingin situasi tidak baik,” ucap Tito.
    Tito menuturkan, pesan ini juga berlaku bagi para pejabat pemerintah daerah yang ingin membuat acara-acara untuk pribadi.
    Ia meminta agar acara-acara tersebut juga digelar secara sederhana agar tidak memprovokasi masyarakat.
    “Saya paham mungkin ada resepsi pernikahan, ulang tahun, yang ingin dirayakan, lebih baik dirayakan dengan cara-cara yang sederhana,” kata Tito.
    “Karena, sekali lagi, situasi yang tidak bagus, sensitif, nanti akan dipotong, dibuat tulisan gambar, video, yang kemudian, gampang sekali masyarakat terprovokasi,” imbuh dia.
    Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.
    Aksi tersebut awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan dalam merespons protes rakyat.
    Namun, di beberapa daerah, aksi itu banyak yang berujung ricuh sehingga mengakibatkan korban dan perusakan fasilitas umum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya? Nasional 2 September 2025

    Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 harus dilakukan dengan hati-hati.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya terdapat banyak kekurangan dan menyisakan sejumlah persoalan.
    “Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” ujar Sturman, di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
    Sturman pun berharap RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas dan disahkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyasar pihak-pihak yang seharusnya tidak terkena aturan.
    Oleh karena itu, lanjut Sturman, Baleg tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut.
    “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata dia.
    Terlepas dari hal itu, Sturman menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan tetap bisa dimulai pada 2025 ini.
    Sebab, Baleg kini hanya tinggal penyelesaian naskah akademis RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
    “Kalau kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” ucap Sturman.
    Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010.
    Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset tak pernah selesai dibahas dan disahkan.
    Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, misalnya, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
    Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020.
    Namun, usulan tersebut tidak disetujui DPR RI.
    Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
    Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR.
    Terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah meminta DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.
    Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, usai bertemu Presiden RI di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025), bersama para tokoh lintas agama.
    “Dan beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh,” kata Andi, usai pertemuan.
    Bahkan, ia menyebut Prabowo meminta Ketua DPR RI Puan Maharani agar RUU tersebut segera dibahas.
    “Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan Nasional 2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel muncul pertama kali usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa (2/9/2025).
    Noel muncul untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang.
    Ia mengenakan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan, kedua tangannya pun diborgol.
    Saat dicegat awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Noel mengaku tidak akan mengajukan gugatan praperadilan  terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.
    “Enggak, enggak, enggak usahlah,” kata Noel sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa siang.
    Setelah itu, Noel melanjutkan perjalanan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi I Minta Evaluasi Sistem Keamanan Perwakilan RI Usai Diplomat Ditembak di Peru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Pimpinan Komisi I Minta Evaluasi Sistem Keamanan Perwakilan RI Usai Diplomat Ditembak di Peru Nasional 2 September 2025

    Pimpinan Komisi I Minta Evaluasi Sistem Keamanan Perwakilan RI Usai Diplomat Ditembak di Peru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah mengevaluasi sistem keamanan perwakilan RI di luar negeri, usai ditembaknya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang bertugas di KBRI Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba.
    Evaluasi meliputi penempatan personel, koordinasi dengan aparat lokal, dan mitigasi risiko.
    “Pemerintah, khususnya Kemenlu, perlu segera mengevaluasi sistem keamanan bagi seluruh perwakilan RI di luar negeri, termasuk penempatan personel, koordinasi dengan aparat lokal, dan mitigasi risiko,” kata Dave dalam siaran pers, Selasa (2/9/2025).
    Dave juga mendesak otoritas Peru melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan, serta memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku, dengan pengawalan aktif dari Kemenlu melalui jalur diplomatik dan hukum.
    Menurutnya, sebagai mitra kerja Kemenlu di parlemen, pihaknya mendorong langkah-langkah konkret untuk memastikan perlindungan, keadilan, dan akuntabilitas dalam kasus ini.
    “Negara juga wajib hadir memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan administratif kepada keluarga almarhum, serta menjamin pemenuhan hak-hak beliau sebagai ASN dan diplomat,” ucapnya.
    Tak hanya itu, ia menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Zetro Leonardo Purba.
    Peristiwa penembakan ini adalah tragedi yang sangat mengusik kemanusiaan.
    “Peristiwa penembakan yang merenggut nyawa beliau adalah tragedi yang sangat mengusik rasa kemanusiaan dan menjadi perhatian serius bagi kami di Komisi I DPR RI,” tandas Dave.
    Sebelumnya diberitakan, Zetro Leonardo Purba menjadi korban penembakan di Lima pada Senin (1/9/2025) waktu setempat.
    Zetro Leonardo Purba ditembak sebanyak tiga kali oleh orang tidak dikenal, tak jauh dari kediamannya di wilayah Lince, Lima, Peru.
    Kepolisian dan tim forensik setempat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Zetro Leonardo Purba.
    Menurut informasi dari media setempat, KBRI Lima telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Peru terkait peristiwa penembakan diplomat RI itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Daftar Aset Negara di 23 Daerah yang Dirusak OTK Saat Unjuk Rasa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Ini Daftar Aset Negara di 23 Daerah yang Dirusak OTK Saat Unjuk Rasa Nasional 2 September 2025

    Ini Daftar Aset Negara di 23 Daerah yang Dirusak OTK Saat Unjuk Rasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan data kerusakan aset negara, termasuk fasilitas umum, pasca aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
    Data ini dipaparkan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 lewat YouTube Kemendagri RI, Selasa (2/9/2025).
    Dari data tersebut, ada setidaknya 23 daerah yang fasilitas umum hingga kantor pemerintahannya dirusak dan dibakar.
    “DKI Jakarta, ini kita lihat datanya, kerusakannya. Kota Makassar, kemudian Kota Surakarta, Kota Surabaya, ini gedung pemerintah,” kata Tito dalam paparannya, Selasa.
    Sejumlah daerah juga melaporkan bahwa Gedung DPRD, museum, hingga kantor dan pos polisinya dirusak.
    Bahkan, ada sejumlah benda purbakala di Kediri yang dilaporkan hilang atau rusak.
    Berikut ini datanya:
    1. DKI Jakarta
    Sebanyak 22 halte rusak dengan kerugian Rp 33 miliar untuk MRT, Rp 416 miliar untuk Transjakarta, Rp 5,5 miliar untuk CCTV.
    2. Kota Makassar
    Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar dibakar
    3. Kota Surakarta
    Kantor Sekretariat DPRD Solo dibakar
    4. Kota Surabaya
    Gedung Grahadi dibakar, 11 pos polisi rusak berat/terbakar
    5. Kota Kediri
    Gedung DPRD Kota dibakar dan dijarah, Kantor Satlantas Polres Kediri Kota dilempari dan kendaraan barang bukti dirusak
    6. Kota Mataram
    Gedung DPRD dan fasilitas legislatif lainnya dibakar dan dirampas
    7. Kota Bandung
    Aset rumah dinas MPR dirusak dan Gedung DPRD dirusak
    8. Kota Semarang
    Gedung DPRD Jawa Tengah dibakar
    9. Kabupaten Brebes
    Gedung DPRD dibakar
    10. Kota Pekalongan
    Gedung DPRD dan Pemkot dibakar
    11. Kota Tegal
    Gedung DPRD dan polres dibakar
    12. Kabupaten Cilacap
    Gedung DPRD dirusak
    13. Kabupaten Kediri
    Gedung DPRD, Gedung Pemerintah Kabupaten, dan Samsat dibakar dan dijarah, Museum Baghawanta Bari serta sejumlah benda purbakala dilaporkan rusak atau hilang.
    14. Kabupaten Kebumen
    Kerusakan kaca Gedung DPRD.
    15. Kabupaten Jepara
    Kerusakan kaca pada kediaman Kapolres dan Wakapolres Jepara, pembakaran sebagian Gedung DPRD Jepara, penjarahan Kantor DPRD Jepara, kerusakan lampu penerangan jalan, CCTV di Tugu Kartini, serta pembakaran di sekitar Tugu Kartini.
    16. Kota Malang
    Ada 13 pos polisi dirusak dan 3 pos polisi dibakar
    17. Kota Cirebon
    Gedung DPRD Kota dirusak dan dijarah
    18. Kabupaten Banyumas
    Kantor Pemkab, pendopo bupati, dan eks Gedung DPRD dirusak
    19. Kota Banjar
    Gedung DPRD Kota Banjar dirusak
    20. Jambi
    Gedung DPRD Provinsi Jambi dirusak
    21. Kota Tasikmalaya
    Gedung DPRD dirusak
    22. Kota Palembang
    Gedung DPRD dirusak dan Kantor Ditlantas Polda Sumsel dibakar
    23. Kota Palopo
    Gedung DPRD dirusak.
    Disclaimer:
    Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik, agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga.
    Redaksi menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk.
    Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempa di Afghanistan, Kemenlu Sebut Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Gempa di Afghanistan, Kemenlu Sebut Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Nasional 2 September 2025

    Gempa di Afghanistan, Kemenlu Sebut Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, memastikan tak ada laporan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dalam peristiwa gempa bumi berkekuatan 6,0 magnitudo di Afghanistan, Senin (1/9/2025).
    “KBRI Kabul sudah menghubungi simpul-simpul WNI di Afghanistan dan sampai saat ini tidak terdapat laporan adanya WNI yang menjadi korban gempa,” kata Judha dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
    Dia menjelaskan, saat ini terdapat 28 WNI yang bermukim di Afghanistan.
    Mereka mayoritas adalah para pekerja di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan NGO yang berpusat di Kota Kabul.
    “KBRI Kabul senantiasa memantau kondisi. Apabila terdapat WNI yang memerlukan bantuan, dapat menghubungi Hotline KBRI Kabul di nomor +93 797-333-444 (WA),” tandasnya.
    Sebagai informasi, gempa berkekuatan 6 magnitudo tersebut berpusat di Provinsi Kunar dan Nangarhar pada dini hari.
    Titik pusat gempa berasal di dekat Kota Jalalabad, sekitar 150 kilometer dari Kabul, berdekatan dengan perbatasan Afghanistan-Pakistan.
    Laporan otoritas dan media setempat menyebutkan, total korban meninggal dunia mencapai lebih dari 800 jiwa, sedangkan korban luka mencapai 1.500 orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.