Category: Kompas.com Nasional

  • DPR dan Kemenkeu Diminta Tak Berikan Gaji-Tunjangan kepada Eko Patrio-Uya Kuya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    DPR dan Kemenkeu Diminta Tak Berikan Gaji-Tunjangan kepada Eko Patrio-Uya Kuya Nasional 3 September 2025

    DPR dan Kemenkeu Diminta Tak Berikan Gaji-Tunjangan kepada Eko Patrio-Uya Kuya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR resmi mengajukan permintaan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk tidak memberikan gaji dan tunjangan kepada Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya.
    Diketahui, PAN tengah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari posisinya sebagai anggota DPR usai disorot masyarakat.
    “Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
    Fraksi PAN, kata Putri, mengambil langkah tersebut untuk menjaga muruah parlemen yang tengah dikritik publik.
    Selain meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR, permintaan untuk tidak memberikan gaji dan tunjangan kepada Eko Patrio dan Uya Kuya juga ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Langkah tersebut diambil Fraksi PAN demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan transparansi.
    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri.
    Pada Sabtu (30/8/2025) malam, Eko Patrio meminta maaf kepada publik karena sikapnya melukai publik dan menjadi salah satu yang memancing aksi unjuk rasa.
    Permintaan maaf Eko Patrio tersebut diunggah melalui akun Instagram miliknya @ekopatriosuper. Dalam video yang diunggah tersebut, Eko terlihat didampingi oleh politikus PAN lainnya yakni Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.
    “Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan,” kata Eko dalam video tersebut.
    Dia lantas menyebut bahwa menyadari sepenuhnya situasi anarkis aksi unjuk rasa ini membawa luka bagi bangsa, terlebih bagi keluarga korban yang kehilangan orang tercinta.
    Untuk itu, Eko Patrio meminta maaf atas sikapnya dan memastikan bahwa dirinya tidak berniat memperkeruh keadaan
    “Tidak sedikitpun terbesit niat dari saya untuk memperkeruh keadaan. Tentunya, ke depan saya akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan juga menyampaikan pendapat,” ujar Eko Patrio.
    Permintaan maaf juga disampaikan oleh Uya Kuya. Ia mengakui bahwa tindakannya, baik yang disengaja maupun tidak, telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi rakyat Indonesia.
    “Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ucap Uya.
    Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan bersungguh-sungguh dalam mewakili rakyat.
    “Tidak ada sedikitpun niat dari kami untuk membuat suasana ini menjadi gaduh. Tapi janji saya, dari hati saya yang paling dalam, saya akan lebih berhati-hati lagi dalam bersikap,” ujar Uya Kuya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag: PPG 2025 Habiskan Anggaran Rp 165 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Menag: PPG 2025 Habiskan Anggaran Rp 165 Miliar Nasional 3 September 2025

    Menag: PPG 2025 Habiskan Anggaran Rp 165 Miliar
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyampaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 menghabiskan anggaran negara mencapai Rp 165 miliar.
    Nasaruddin menuturkan, peserta PPG 2025 mencapai 206.411, meningkat 700 persen dari tahun 2024 yang hanya berhasil melakukan sertifikasi sebanyak 29.933 guru.
    “Ini 700 persen dengan menghabiskan anggaran Rp 165 miliar. Angka Rp 165 miliar ini tidak sedikit dalam era efisiensi seperti ini,” ucap Nasaruddin, di Kampus UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Rabu (3/9/2025).
    Anggaran tersebut dipergunakan untuk sertifikasi para guru, yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan suatu bangsa melalui pendidikan.
    “Tentu kita tidak hanya ingin melihat kuantitas begitu banyaknya guru yang tersertifikasi, tapi kita ingin melihat kuantitas ini berbanding lurus dengan kualitas guru-guru itu,” ucap dia.
    Dari total 206.411 peserta PPG tersebut, Kemenag berhasil menuntaskan sertifikasi 91.028 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam jabatan di sekolah.
    “Artinya, pada tahun ini seluruh guru PAI sekolah resmi bersertifikat, capaian bersejarah pertama kali dalam perjalanan PPG Kemenag,” kata Menag.
    Selain guru PAI, sertifikasi juga diberikan kepada guru lintas agama dan madrasah, meliputi 10.848 guru Pendidikan Agama Kristen, 5.558 guru Pendidikan Agama Katolik, 3.771 guru Pendidikan Agama Hindu, 530 guru Pendidikan Agama Buddha, serta 94.736 guru madrasah.
    “Pencapaian ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pembangunan SDM unggul, serta Asta Protas Kemenag untuk mewujudkan pendidikan ramah, unggul, dan terintegrasi,” imbuh dia.
    Untuk mewujudkan Asta Cita, kata Nasaruddin, guru yang profesional harus memiliki empat kriteria.
    Pertama adalah
    learning how to learn
    .
    “Kemudian
    learning how to teach
    , bagaimana guru harus mampu mendidik muridnya belajar. Ketiga adalah
    teach how to learn
    , mengajar bagaimana belajar. Terakhir
    teaching how to teach
    , mengajarkan bagaimana seharusnya mengajar yang baik,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPP Pekanbaru Dukung Program Prabowo–Gibran dan Mardiono Jadi Ketua PPP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    PPP Pekanbaru Dukung Program Prabowo–Gibran dan Mardiono Jadi Ketua PPP Nasional 3 September 2025

    PPP Pekanbaru Dukung Program Prabowo–Gibran dan Mardiono Jadi Ketua PPP
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Pekanbaru mendukung Muhamad Mardiono untuk kembali memimpin PPP sebagai Ketua Umum dalam Muktamar X yang dijadwalkan berlangsung akhir September 2025.
    Hal tersebut merupakan hasil Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) bertema “Transformasi untuk Indonesia” di Pekanbaru, Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus partai dari berbagai tingkatan, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau, Ikbal Sayuti.
    “Kepemimpinan bapak Muhamad Mardiono selama ini mampu menjaga soliditas internal dan mengarahkan partai tetap berada di jalur perjuangan politik umat,” ungkap Ketua DPC PPP Kota Pekanbaru Zulkarnain dalam siaran persnya.
    Tidak hanya itu, Muskercab PPP Pekanbaru juga menyepakati dukungan terhadap program pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Program nasional itu terangkum dalam Astacita, seperti Pembangunan Infrastruktur, Penguatan Ketahanan Pangan, Peningkatan Layanan Kesehatan, dan Transformasi Pendidikan dinilai selaras dengan visi perjuangan PPP.
    “PPP Pekanbaru akan mendukung penuh agenda pemerintah pusat. Kita harus menjadi bagian dari solusi, terutama dalam memastikan masyarakat merasakan manfaat dari program prioritas Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
    Pada kesempatan itu, Zulkarnain mengatakan, Muskercab menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi dan menyatukan langkah menghadapi kontestasi politik ke depan.
    “Hari ini kita berbagi semangat perjuangan. Apa yang kita lakukan adalah kerja bersama seluruh kader. Perjuangan Bapak Ibu adalah perjuangan kita bersama,” ujarnya dalam siaran persnya.
    Sementara itu, Ketua DPW PPP Riau, Ikbal Sayuti, menegaskan bahwa kekompakan partai dari tingkat pusat hingga akar rumput menjadi kunci pencapaian target politik di masa depan.
    “Struktur harus berjalan maksimal. Insya Allah, dengan semangat kebersamaan, PPP bisa mencatat sejarah baru di Pekanbaru. Kami optimistis pada Pemilu 2029 bisa meraih hingga empat kursi di DPRD Kota Pekanbaru,” lanjutnya.
    Dengan hasil Muskercab ini, PPP Kota Pekanbaru berharap dapat memperkuat soliditas internal, mematangkan strategi politik, sekaligus memastikan kontribusi nyata terhadap keberhasilan program pembangunan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenlu Respons Sorotan PBB soal Demo: Komitmen Lindungi Hak Warga Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Kemenlu Respons Sorotan PBB soal Demo: Komitmen Lindungi Hak Warga Negara Nasional 3 September 2025

    Kemenlu Respons Sorotan PBB soal Demo: Komitmen Lindungi Hak Warga Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memberikan tanggapan atas sorotan Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada 25, 28, 29, 30, dan 31 Agustus 2025.
    Dalam keterangan resmi, Kemenlu RI mencatat seluruh masukan dan perhatian yang disampaikan PBB dan merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia internasional.
    “Sebagai negara demokratis, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional,” tulis Kemenlu RI, dikutip Rabu (3/9/2025).
    Kemenlu RI mengatakan, kebebasan berekspresi dan berpendapat secara damai adalah hak dasar yang diakui di tingkat nasional maupun internasional.
    Sebab itu, pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi.
    Kemenlu RI juga menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak.
    “Setiap aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban untuk memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai,” tulis Kemenlu RI.
    Selain itu, pemerintah juga berkomitmen memproses hukum secara transparan kepada aparat yang melanggar prinsip HAM dalam penanganan aksi.
    Kemenlu RI mengatakan, pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional.
    “Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial; serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama,” tulis Kemenlu RI.
    Sebelumnya, atensi PBB terkait demonstrasi ini disampaikan langsung oleh juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, melalui keterangan videonya, Senin (1/9/2025).
    “Kami mengikuti dengan cermat rangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan DPR, langkah-langkah penghematan, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan,” katanya.
    Ravina mengatakan, pemerintah bersama DPR sebagai pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak untuk berserikat, berkumpul, dan kebebasan berpendapat dengan tetap mempertimbangkan norma ketertiban internasional.
    Pihak berwenang tersebut termasuk aparat kepolisian dan militer yang menjaga aksi demonstrasi di depan umum.
    “Semua aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum,” katanya.
    Selain itu, Ravina juga menegaskan dorongan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan aparat yang menewaskan setidaknya 10 orang dalam aksi demonstrasi tersebut.
    Dia meminta agar kasus ini diinvestigasi secara mendalam agar memberikan kejelasan terkait penyebab kematian para korban.
    “Penting juga agar media massa diizinkan meliput secara bebas dan independen,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD: Demo Besar Organik, tetapi Ditunggangi Perusuh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Mahfud MD: Demo Besar Organik, tetapi Ditunggangi Perusuh Nasional 3 September 2025

    Mahfud MD: Demo Besar Organik, tetapi Ditunggangi Perusuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai demonstrasi besar yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan bentuk protes organik dari masyarakat terhadap berbagai persoalan yang belum terselesaikan pemerintah.
    Namun, sayangnya, demonstrasi tersebut berakhir ditunggangi perusuh.
    Menurut Mahfud, aksi tersebut bukan semata-mata ada gerakan yang direkayasa pihak asing ataupun dibiayai kelompok tertentu.
    “Demo kayak kemarin besarnya coba. Ada orang mengatakan itu ada yang membiayai, orang asing, dimotori, ya mungkin iya ya, kita boleh curiga. Tapi saya sama sekali enggak percaya,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official berjudul Mahfud MD Soal Demo, Sikap Pemerintah dan Lemahnya Penegakan Hukum, dikutip Selasa (2/9/2025).
    “Ini, menurut saya, adalah organik. Organik itu artinya orang betul-betul protes, tetapi kemudian ada yang menumpang. Pada saat ini sudah selesai yang organik-organik ini, malamnya muncul lagi (demo rusuh),” tambahnya.
    Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud MD untuk mengutip tayangan tersebut.
    Mahfud menjelaskan, setelah demonstrasi utama yang murni digerakkan masyarakat selesai, malam harinya muncul kelompok perusuh yang ikut mengacau dengan membawa isu serupa.
    “Ada perusuh yang datang. Dan itu, ada tumpangan, dan isu yang dibawa oleh perusuh itu adalah isu yang dibawa oleh yang organik ini,” imbuhnya.
    Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian pemerintah terhadap tuntutan masyarakat sejauh ini masih sebatas langkah cepat atau
    quick win
    , yang sifatnya hanya meredam sementara.
    Ia pun berharap ada keseriusan dari pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang disuarakan masyarakat.
    “Janji ini harus ditindak tegas, janji tidak naik (tunjangan DPR), pemerintah supaya mendengar aspirasi masyarakat ini. Nah, itu sebenarnya kan hanya langkah sementara, agar ini diam, dan ini berhasil, tapi lanjutan lanjutannya harus ada dong,” tutur Mahfud.
    Ia mengingatkan bahwa akar persoalan tetap harus diselesaikan secara menyeluruh.
    Menurutnya, sejumlah masalah yang kerap disuarakan publik, seperti pembahasan RUU Perampasan Aset dan penyelesaian kasus hukum secara transparan, tidak boleh terus ditunda.
    “Misalnya yang selalu diteriak-teriakkan orang, Undang-undang Perampasan Aset. Selalu diteriakkan orang, lalu kenapa ini tidak dilakukan? Dan juga penyelesaian secara transparan beberapa kasus,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketimpangan dan Sumbu Pendek Bangsa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Ketimpangan dan Sumbu Pendek Bangsa Nasional 3 September 2025

    Ketimpangan dan Sumbu Pendek Bangsa
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka

    Ketimpangan yang terus melebar membuat bangsa ini rapuh. Percikan kecil saja bisa memicu ledakan sosial.

    KESENJANGAN
    di Indonesia bukan sekadar angka di laporan lembaga internasional. Ia nyata, hidup, dan terasa sehari-hari.
    Data Oxfam —konfederasi internasional yang berbasis di Inggris— beberapa tahun lalu menyebut, hanya 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai lebih dari separuh kekayaan nasional.
    Sementara laporan Bank Dunia juga menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tingkat ketimpangan tinggi, meskipun angka kemiskinan menurun.
    Senada, laporan Global Wealth Report 2018 yang mencatat, 1 persen orang terkaya Indonesia menguasai 46,6 persen kekayaan nasional. Jika persentasenya dinaikkan menjadi 10 persen orang terkaya, akumulatif mereka menguasai 75,3 persen nilai kekayaan Indonesia.
    Terbaru, pada Maret 2024, data mereka menunjukkan rasio gini Indonesia berada pada angka 0,379—terendah dalam satu dekade.
    Namun, situasi ini sesungguhnya paradoks. Sebab, di tengah penurunan rasio gini, kelompok ultra kaya justru mencatat pertumbuhan kekayaan.
    Hal ini jauh lebih pesat dibanding pertumbuhan PDB nasional (163 persen berbanding 57 persen dalam 10 tahun terakhir). Dengan kata lain, jurang ketimpangan tetap melebar, hanya permukaannya saja yang terlihat sedikit lebih rata.
    Ketimpangan semakin memburuk, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas sosial dan ekonomi jangka panjang. Sebab, pertumbuhan ekonomi kita belum benar-benar merata atau jauh dari inklusif.
    Namun, ketimpangan sebenarnya bukan hanya soal harta. Ia adalah soal rasa: rasa ditinggalkan, rasa tidak dihiraukan, dan rasa diperlakukan tidak adil.
    Ketika kesenjangan ekonomi berpadu dengan jarak sosial dan politik, lahirlah kondisi masyarakat yang rentan, mudah tersulut, dan bersumbu pendek.
    Elite politik dan ekonomi sering kali gagal membaca denyut ini. Minimnya empati memperlebar jarak antara mereka yang berkuasa dengan rakyat yang berjuang demi hidup sehari-hari.
    Dalam teori
    deprivasi relatif
    Ted Robert Gurr, konflik sosial sering lahir bukan dari kemiskinan absolut, melainkan dari perasaan adanya ketidakadilan—bahwa orang lain mendapatkan lebih, sementara dirinya tertinggal. Perasaan inilah yang membentuk bara sosial.
    Kondisi ini diperparah oleh ekosistem media sosial yang mempercepat sirkulasi emosi publik. Pesan marah, protes, atau kebencian dapat menyebar ribuan kali dalam hitungan jam, membentuk opini kolektif yang panas.
    Teori frustrasi-agresi dalam psikologi sosial menjelaskan, ketika aspirasi tidak terpenuhi, frustrasi akan mencari saluran, sering kali berupa tindakan agresif.
    Fenomena ini terlihat dalam sejumlah peristiwa di Indonesia. Gelombang demonstrasi mahasiswa dan ojek online di Jakarta baru-baru ini, misalnya, menunjukkan betapa cepat kemarahan publik meluas setelah kasus tragis terlindasnya ojek online oleh mobil aparat.
    Di kawasan timur Indonesia, ketimpangan dengan wilayah barat melahirkan luka politik yang lebih dalam. Di Papua, perasaan terpinggirkan yang berakar pada sejarah panjang ketidakadilan kerap memicu protes yang berujung ricuh.
    Di Ambon, kita pernah menyaksikan bagaimana sentimen agama yang diperparah ketimpangan ekonomi berubah menjadi konflik komunal pada akhir 1990-an.
    Bahkan hingga hari ini, sama dengan Papua, masih ada aspirasi untuk merdeka, atau setidaknya meminta referendum.
    Semua contoh ini menegaskan bahwa masih rapuhnya kohesi sosial kita ketika rasa adil tidak terpenuhi, atau diabaikan.
    Konflik di Indonesia bukan hanya vertikal—antara rakyat dan negara—tetapi juga horizontal, antarwarga sendiri.
     
    Ralf Dahrendorf sudah lama mengingatkan: dalam setiap masyarakat terdapat relasi kuasa yang timpang, dan ketika ketimpangan itu tidak dikelola dengan distribusi yang adil, ketegangan menjadi tak terelakkan, kapan saja bisa mengemuka.
    Indonesia dahulu dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi gotong royong dan toleransi. Namun kini, nilai-nilai itu tergerus oleh kesenjangan dan polarisasi. Jika sumbu sosial semakin pendek, percikan kecil saja bisa memicu ledakan.
    Dalam konteks ini, negara tidak boleh hanya hadir dengan jargon, melainkan dengan kebijakan nyata: distribusi pembangunan yang adil, perbaikan layanan publik, serta ruang partisipasi yang benar-benar adil dan terbuka kepada semua warga negara.
    Amartya Sen dalam gagasannya
    development as freedom
    menekankan, pembangunan sejati bukan hanya pertumbuhan angka ekonomi, melainkan pelebaran kebebasan dan kesempatan hidup yang setara bagi semua.
    Jika kebebasan dan keadilan ini gagal diwujudkan, ketimpangan akan terus menjadi sumber konflik laten.
    Generasi muda Indonesia saat ini adalah kelompok yang penuh energi. Energi karena bonus demografi ini bisa menjadi motor perubahan positif jika diberi ruang produktif.
    Namun, jika dibiarkan dalam ruang sempit ketidakadilan, ia bisa berubah menjadi api yang membakar.
    Tanda-tanda ketidakpuasan politik itu kini kian jelas. Fenomena tagar #IndonesiaGelap, slogan Kabur aja dulu, hingga masifnya bendera-bendera Jolly Roger menjelang 17 Agustus, sesungguhnya adalah ekspresi simbolik dari rakyat yang letih, frustrasi, dan kehilangan arah.
    Itu bukan sekadar ekspresi kultural, melainkan alarm keras, peringatan dini bahwa bangsa ini sedang tidak baik-baik saja. Kondisi mengkhawatirkan.
    Pada akhirnya, bangsa ini tidak akan runtuh karena kemiskinan, tetapi karena hilangnya rasa keadilan. Ketimpangan yang terus dibiarkan akan menjadi api dalam sekam—diam-diam membakar fondasi kebangsaan.
    Elite politik boleh saja bersembunyi di balik data statistik atau jargon stabilitas, tetapi rakyat membaca kenyataan dengan mata telanjang: harga-harga yang tak terjangkau, peluang yang terasa semakin sempit, dan kebijakan yang kerap lebih berpihak pada segelintir orang/oligarki.
    Kemarahan publik yang kini muncul dalam bentuk simbol-simbol perlawanan—dari tagar digital hingga bendera Jolly Roger di jalanan—seharusnya tidak diremehkan.
    Sekali lagi, itu adalah bahasa lain dari rakyat untuk mengatakan kepada elite bahwa kepercayaan telah menipis.
    Jika para pemimpin negeri ini masih menutup mata, sejarah telah berkali-kali menunjukkan: bangsa yang rapuh karena ketidakadilan akan diguncang oleh letupan yang lebih besar dari yang pernah mereka bayangkan sebelumnya.
    Indonesia masih punya pilihan: menempuh jalan keadilan, atau membiarkan diri berjalan di atas sumbu pendek yang setiap saat bisa meletup dan menyala.
    Sebab, bangsa yang besar bukan diukur dari berapa lama ia bisa menahan ketegangan, melainkan seberapa cepat ia mampu mengubah ketidakadilan menjadi kesempatan. Mewujudkan kesejahteraan bagi semua, tak ada yang tertinggal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wacana Darurat Sipil: Dari Penolakan hingga Regresi Demokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Wacana Darurat Sipil: Dari Penolakan hingga Regresi Demokrasi Nasional 3 September 2025

    Wacana Darurat Sipil: Dari Penolakan hingga Regresi Demokrasi
    Aktif sebagai Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, serta Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri
    DI TENGAH
    ketegangan sosial dan demonstrasi beberapa hari terakhir, darurat sipil mencuat sebagai narasi untuk merespons peningkatan eskalasi demonstrasi.
    Darurat sipil merupakan dalam tingkatan keadaan darurat sebagaimana diatur Undang-Undang (Prp) No. 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.
    UU a quo menetapkan 3 (tiga) tingkatan keadaan bahaya, yakni tingkatan keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang.
    Meskipun sejumlah pihak, seperti Wakil Panglima TNI dan Ketua Komisi I DPR, menegaskan dan/atau meyakini tidak ada skenario menuju penetapan darurat militer, tetapi kemunculan wacana tersebut sebagai upaya dalam mengembalikan kondusifitas masyarakat memperlihatkan kegagalan pihak-pihak terkait, terutama jika berasal dari unsur pemerintah, dalam mendeteksi akar persoalan.
    Meskipun tidak ditetapkan, narasi darurat sipil telah muncul 2 (dua) kali dalam pemerintahan Joko Widodo, terutama pada periode ke dua.
    Pertama, disampaikan Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020, sebagai wacana untuk menghadapi penyebaran wabah Covid-19, selain dengan menjalankan pembatasan sosial skala besar.
    Ke dua, secara tiba-tiba disampaikan oleh salah seorang anggota DPR Komisi I pada 10 Februari 2023, dalam merespons penyanderaan pilot pesawat Susi Air oleh TPNPB-OPM.
    Dua istilah darurat sipil dalam bentuk wacana dan pernyataan tersebut sama-sama mendapat kritikan keras dari publik.
    Bukan hanya implikasi pendekatan yang digunakan jika status tersebut ditetapkan, tetapi juga kondisi untuk menetapkan status tersebut yang dianggap belum terpenuhi.
    Ketentuan mengenai kondisi tersebut diatur pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (Prp) No. 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
    Pertama, apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
    Kedua, timbul perang atau bahaya perang di wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
    Ketiga, hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
    Pada kondisi pertama, tentu perlu digarisbawahi bahwa semestinya negara telah memiliki kesiapan-kesiapan tertentu dalam mengantisipasi potensi ancaman yang dimaksud.
    Sebab, ancaman-ancaman tersebut tentu datang tidak secara tiba-tiba, sehingga mekanisme preventif dapat diupayakan. 
    Namun, dalam 2 episode munculnya istilah darurat sipil tersebut, bagian ini selalu tidak maksimal. Sehingga, penetapan status darurat sipil cenderung dianggap publik sebagai jalan pintas pemerintah dalam mengarusutamakan pendekatan keamanan untuk segala persoalan.
    Wacana penerapan status darurat sipil dalam penanganan Covid-19 di awal mendapat penolakan masyarakat.
    Terlebih jika melihat jejak pemerintah di awal yang justru memperlihatkan ketidakseriusan dan ketidaksiapannya dalam menangani wabah ini.
     
    Misalnya, beberapa pejabat yang mencandakan istilah corona dan model penanganan yang tidak berbasis ilmiah. Terlebih dengan kondisi serba kekurangan alat-alat kesehatan.
    SETARA Institute dalam siaran persnya (31/03/2020) menjelaskan bahwa wacana penerapan pembatasan sosial disertai kebijakan darurat sipil tersebut mencerminkan watak pemerintah yang ingin menggunakan jalan pintas dalam mengatasi wabah Covid-19 tanpa memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga negara melalui Undang-Undang (Prp) No. 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
    Begitupun pernyataan salah satu anggota DPR Komisi I tersebut bahwa Papua berada dalam status Darurat Sipil.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (RSK) dalam siaran persnya (14/2) menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga melampaui kewenangannya.
    Sebab tidak pernah ada pernyataan Presiden mengenai penetapan status tersebut sebelumnya, baik untuk sebagian maupun seluruh wilayah negara.
    Adapun yang memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan darurat sipil untuk seluruh atau sebagian dari wilayah negara adalah Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU (Prp) No. 23/1959.
    Penerapan status darurat sipil tentu tidak dapat dilakukan tanpa pertimbangan matang, sebab pelbagai implikasi serius mengekor di belakangnya. Status darurat sipil memiliki cara penyikapan yang berbeda dibanding status tertib sipil.
    Implikasi tersebut dapat berupa pengarusutamaan pendekatan keamanan dan regresi demokrasi.
    Maka, salah satu desakan koalisi masyarakat sipil untuk RSK adalah anggota DPR Komisi I tersebut segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya terkait dengan status darurat sipil di Papua.
    Dalam konteks Papua, misalnya, penetapan status darurat sipil hanya akan menguatkan spiral kekerasan di Papua.
    Sebab, selama ini pendekatan keamanan cenderung menjadi opsi utama pemerintah pusat dalam menangani persoalan di Papua, seperti melalui penambahan pasukan, operasi keamanan, serta terbaru rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam).
    Implikasinya tentu potensi jatuhnya korban semakin luas dari pelbagai pihak.
    Kenapa kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan oleh pemerintah pusat menjadi persoalan dalam darurat sipil di Papua?
     
    Sederhana, perlu digarisbawahi jika status darurat sipil diterapkan, maka penguasa darurat sipil daerah (Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II) dalam melakukan wewenang dan kewajibannya menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan penguasa darurat sipil pusat, yakni Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan bertanggung-jawab kepadanya, sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU (Prp) No. 23/1959.
    Selain itu, tentu menjadi pertanyaan umum mengenai implikasi kasus penyanderaan pesawat di Papua tersebut, apakah memang harus dengan mengubah status daerah menjadi darurat sipil?
    Apakah instrumen hukum dan aparat keamanan tidak bisa melakukan tindakan sebagaimana operasi-operasi seperti biasa?
    Penetapan status tanpa pertimbangan demikian justru dapat menjadi preseden di masa mendatang ihwal tidak adanya pertimbangan yang matang dalam penetapan status darurat sipil ini.
    Implikasi lanjutannya, penetapan status darurat sipil tanpa pertimbangan dan kriteria kondisi yang memadai hanya akan mempercepat terjadinya regresi demokrasi.
    Sebab, jika diperhatikan, muatan pengaturan dalam UU (Prp) No. 23/1959 memfasilitasinya, serta cenderung mengarah kepada otoritarianisme, terlebih muatan UU a quo cenderung mengatur wewenang dan kewajiban penguasa darurat sipil, bukan hak masyarakat.
    Meskipun juga dapat dipahami bahwa hal tersebut dilatarbelakangi untuk menghadapi ancaman. Namun, muatan pengaturan tersebut dapat menjadi bias lantaran, sekali lagi, penetapan status darurat sipil tanpa pertimbangan.
    Muatan pengaturan yang dimaksud, misalnya, hak penguasa darurat sipil untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga (Pasal 13).
    Dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa (Pasal 14).
    Mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telpon atau radio (Pasal 17).
    Membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 17), dan memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai (Pasal 20).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD soal Prabowo Undang Ormas Islam Respons Demo: Mulia tapi Tak Tepat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Mahfud MD soal Prabowo Undang Ormas Islam Respons Demo: Mulia tapi Tak Tepat Nasional 2 September 2025

    Mahfud MD soal Prabowo Undang Ormas Islam Respons Demo: Mulia tapi Tak Tepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Langkah Presiden RI Prabowo Subianto mengundang 16 organisasi masyarakat (ormas) Islam di tengah gelombang aksi demonstrasi dinilai Mahfud MD kurang tepat.
    Penilaian ini disampaikan eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut lewat tayangan Podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (2/9/2025).
    “Itu perbuatan bagus mulia tapi menurut saya tidak tepat,” kata Mahfud.
    Pendapat Mahfud ini didasari dengan sejumlah hal. Pertama, aksi demonstrasi ini bukan dipicu karena masalah agama.
    “Isunya ini bukan isu masalah agama. Itu masalah ekonomi. Ini yang protes-protes itu bukan gerakan keagamaan santri atau apa gitu. Santri-santri enggak ikut ini,” ujar Mahfud.
    Kedua, gelombang aksi ini dipicu oleh tekanan yang dialami masyarakat terkait kebijakan pemerintah.
    “Putusan kayak kemarin aja, buat kebijakan, hentikan ini, saya akan melakukan ini dalam beberapa hari ke depan. Nah itu yang sudah dilakukan tapi baru menghentikan,” jelasnya.
    Oleh karena itu, ia menilai langkah Prabowo keliru jika memanggil 16 ormas Islam di tengah dinamika yang ada.
    “Itu keliru coba memanggil 16 ormas Islam. Dan di situ kelihatan sekali ormas Islam bicara apa di situ kaitannya dengan ini semua? Enggak ada,” tegasnya.
    Diketahui, pertemuan Presiden RI dengan 16 ormas Islam ini terjadi di tengah gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
    Tepatnya, pertemuan ini digelar di kediaman Prabowo yang berlokasi di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025).
    “Sore ini rombongan 16 organisasi kemasyarakatan Islam diterima oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto di Hambalang,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya lewat konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

    Dalam pertemuan itu, turut dihadiri para ketua umum serta sekretaris jenderal dari 16 organisasi kemasyarakatan yang diundang.
    Ke-16 ormas itu berdialog dengan Presiden Prabowo yang didampingi Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kepala BIN Muhammad Herindra, serta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih. “Kami berdialog dari hati ke hati, memahami secara umum, tapi lengkap permasalahan bangsa yang dihadapi, khususnya hari-hari ini,” ungkap Gus Yahya lagi.
    Menurut Gus Yahya, pertemuan ini menyepakati agar mereka bersama-sama bahu-membahu berupaya untuk mengatasi keadaan serta mengajak rakyat untuk tenang.
    “Untuk mengajak kepada masyarakat supaya lebih tenang dan insya Allah bersama-sama Presiden Prabowo Subianto di bawah pemerintahan beliau dan juga dengan dukungan dari para pemimpin umat, insya Allah bersama-sama kita bisa mengatasi apapun tantangan yang kita hadapi,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Prabowo Tetap Terbang ke China meski Sempat Batal karena Situasi RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Alasan Prabowo Tetap Terbang ke China meski Sempat Batal karena Situasi RI Nasional 2 September 2025

    Alasan Prabowo Tetap Terbang ke China meski Sempat Batal karena Situasi RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap bertolak ke China dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (2/9/2025) malam setelah sebelumnya Prabowo sempat batal ke China. Ini alasannya.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan mengapa Prabowo akhirnya tetap terbang ke China.
    Pasalnya, beberapa hari lalu, Prabowo sempat menyatakan batal terbang ke China karena melihat dinamika situasi dalam negeri yang diwarnai kerusuhan.
    “Dalam beberapa hari belakangan ini, ada permohonan yang sangat (besar) dari pemerintah Tiongkok untuk dapatnya Bapak Presiden Prabowo Subianto menghadiri, paling tidak di satu hari di acara peringatan 80 tahun dan di acara parade militer pemerintah Tiongkok,” ujar Prasetyo dalam YouTube Setpres, Selasa malam.
    Prabowo telah mendapatkan laporan bahwa situasi di Indonesia telah pulih, maka Prabowo berangkat malam ini.
    “Namun demikian, Bapak Presiden di dalam mengambil keputusan tentu saja tetap mempertimbangkan segala sesuatu yang berkenaan dengan dinamika beberapa hari di tanah air,” sambungnya.
    Dia mengatakan situasi keamanan di Indonesia telah pulih sehingga Prabowo dapat pergi ke China.
    “Satu hari ini juga beliau memonitor seluruh keadaan dan mendapatkan laporan dari seluruh jajaran terkait bahwa kehidupan masyarakat telah kembali berangsur pulih seperti sedia kala,” kata Prasetyo.
    Alasan lainnya adalah lawatan ini demi menjaga hubungan baik dengan China.
    “Demi menjaga hubungan baik dengan pemerintah Tiongkok, Bapak Presiden memutuskan untuk beliau berangkat malam ini, dan keesokan malam beliau sudah akan kembali ke Tanah Air,” kata dia.
    Prasetyo mengatakan, Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, aparat kepolisian, dan TNI.
    Selain itu, ucapan terima kasih juga diberikan kepada seluruh jajaran pemerintahan, baik tingkat pusat, gubernur, maupun bupati yang dengan cepat dapat saling bekerja sama.
    “Menciptakan rasa persatuan, rasa kerukunan, rasa perdamaian di antara sesama anak bangsa, sehingga dinamika yang terjadi beberapa hari belakangan ini dapat segera pulih dengan secepat-cepatnya,” imbuh Prasetyo.
    Pesawat yang membawa Presiden Prabowo dan rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sekitar pukul 20.00 WIB.
    Turut mendampingi Prabowo dalam penerbangan tersebut, yakni Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
    Prabowo akan menghadiri perayaan Hari Peringatan ke-80 Tahun Kemenangan Perang Rakyat Tiongkok.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Terbang ke China Penuhi Undangan Xi Jinping
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Prabowo Terbang ke China Penuhi Undangan Xi Jinping Nasional 2 September 2025

    Prabowo Terbang ke China Penuhi Undangan Xi Jinping
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto terbang dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma menuju Beijing, Republik Rakyat China, Selasa (2/9/2025) malam ini.
    “Pada malam hari ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju ke Beijing, China, untuk memenuhi undangan dari Presiden Xi Jinping,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/9/2025) malam.
    Pesawat yang membawa Presiden Prabowo dan rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sekitar pukul 20.00 WIB.
    Turut mendampingi Prabowo dalam penerbangan tersebut, yakni Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
    Prabowo akan menghadiri perayaan Hari Peringatan ke-80 Tahun Kemenangan Perang Rakyat Tiongkok.
    Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa undangan Presiden Xi sejatinya telah dijadwalkan sejak 31 Agustus 2025 yang lalu.
    Namun, Presiden Prabowo sempat menunda keberangkatan karena mempertimbangkan dinamika situasi di dalam negeri.
    “Dan dalam beberapa hari belakangan ini, ada permohonan yang sangat dari pemerintah Tiongkok untuk dapatnya Bapak Presiden Prabowo Subianto menghadiri paling tidak di satu hari di acara peringatan 80 tahun dan acara parade militer pemerintah Tiongkok,” kata Prasetyo Hadi.
    Prabowo telah mendapatkan laporan bahwa situasi di Indonesia telah pulih, maka Prabowo berangkat malam ini.
    “Dan keesokan malam, beliau sudah kembali ke Tanah Air,” ujar Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.