Data Kontras 4 September, Masih Ada 7 Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat masih ada tujuh orang yang dinyatakan hilang keberadaannya sejak aksi demonstrasi besar pada 25, 28, 29, 30, 31 Agustus 2025.
“Per 4 September 2025 pukul 19.40 WIB, jumlah orang yang dinyatakan hilang adalah sebanyak 7 orang,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya melalui pesan singkat, Jumat (5/9/2025).
Jumlah tersebut termasuk tiga pengaduan baru yang diterima Kontras setelah rekapitulasi data pada Rabu (3/9/2025) lalu yang salah satunya telah ditemukan ditahan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.
“Ada pula yang sudah dibebaskan,” imbuhnya.
7 orang yang masih dinyatakan hilang adalah:
– Lokasi terakhir di Cikole, Bandung: Fujian Esa Gumilar
– Lokasi terakhir di Bogor: Delta Surya Sindu Atmaja
– Lokasi terakhir di Jakarta Pusat:
1. Eko Purnomo
2. Heri Susanto
3. M. Miftakhul Huda
4. Muhammad Farhan Hamid
5. Reno Syahputrodewo
Kontras juga membuka posko laporan mengenai keberadaan orang hilang melalui nomor 089635225998.
Pengaduan orang hilang dapat juga disampaikan melalui formulir bit.ly/PoskoOrangHilang.
Unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 merupakan aksi kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR-RI di saat kondisi perekonomian sedang lesu.
Gelombang aksi meningkat usai tragedi yang merenggut nyawa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, karena dilindas kendaraan taktis Brimob.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/05/68b9c93b31532.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendikti Jamin Aspirasi Mahasiswa Diteruskan ke Prabowo dan Kementerian Nasional 5 September 2025
Mendikti Jamin Aspirasi Mahasiswa Diteruskan ke Prabowo dan Kementerian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, memastikan aspirasi yang disuarakan perwakilan mahasiswa di Istana akan diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Sejumlah perwakilan mahasiswa telah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Mendikti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.
“Oh iya iya. Tentu akan disampaikan. Sesneg tentu dilanjutkan tidak hanya ke Bapak Presiden, tapi ke kementerian-kementerian mana yang perlu kita perbaiki, hal-hal mana yang perlu kita tingkatkan,” kata Brian usai menerima aspirasi perwakilan mahasiswa.
Brian mengungkapkan bahwa para mahasiswa yang diterima pemerintah di Istana di antaranya berasal dari BEM SI Kerakyatan, GMNI, hingga Cipayung Plus.
Salah satu aspirasi yang dibawa adalah soal 17+8 Tuntutan Rakyat.
“Oh iya itu (17+8) pasti juga disampaikan. Banyak hal sekali, tadi banyak sekali tuntutan,” ucap dia.
Semua aspirasi, lanjut Brian, dicatat demi membenahi sektor-sektor yang perlu diperbaiki.
“Tentu kita berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa dan kita juga tadi ingin diskusi ini bisa berlangsung terus secara berkelanjutan, tidak hanya ketika kondisi begini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Brian menambahkan bahwa para perwakilan mahasiswa juga memberikan masukan dan ide mereka untuk membangun Indonesia agar lebih maju.
“Jadi kita ngobrol dari hati ke hati, saya kira, seperti apa pandangan-pandangan mahasiswa untuk kita bisa memperbaiki hal-hal yang kurang,” jelasnya.
BEM SI Kerakyatan juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto membentuk tim investigasi terkait dugaan makar yang terjadi saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
“Kami segera secara lantang juga atas nama BEM SI Kerakyatan menyampaikan bahwa kami dengan tegas untuk menuntut dan menekan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk tim investigasi terkait dugaan makar,” ujar Koordinator Media BEM SI Kerakyatan Pasha Fazillah Afap usai pertemuan, Kamis malam.
Selain mendesak itu, BEM SI Kerakyatan juga meminta dengan keras agar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan BEM SI Kerakyatan juga sudah disampaikan kepada DPR RI pada Rabu (4/9/2025) kemarin.
“Artinya, memang kemarin Pak Sufmi Dasco (Wakil Ketua DPR) menegaskan dan memberikan informasi bahwa kemarin di legislatif dan kami hari ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kami di lembaga eksekutif seperti itu,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/25/68835a6334c0c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Airlangga Sebut Tuntutan 17+8 soal Cegah PHK Sudah Jadi Tugas Pemerintah Nasional 4 September 2025
Airlangga Sebut Tuntutan 17+8 soal Cegah PHK Sudah Jadi Tugas Pemerintah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yakni soal langkah darurat mencegah PHK massal sudah menjadi tugas pemerintah.
“Kan ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” kata Airlangga di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Airlangga menyebut kebijakan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan tenaga kerja di Indonesia.
“Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
Sementara, poin tuntutan soal perlindungan terhadap buruh kontrak, Airlangga mengatakan pemerintah sudah memberi atensi.
“Kan kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan khusus untuk satu tahun,” ungkapnya.
Dalam kunjungannya ke Istana, Airlangga mengaku juga melaporkan perkembangan situasi ekonomi di Indonesia.
Dia mengatakan indikator ekonomi Tanah Air berjalan baik.
“Situasi kalau ekonomi tentu kami update mengenai perkembangan perekonomian indikator secara makro baik. Secara mikro selama pasca kejadian
stock market
juta turunnya relatif tipis dan sudah
rebound
kembali,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.
Aksi ini awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan merespons protes rakyat.
Masyarakat juga mendesak sejumlah tuntutan kepada pemerintah hingga muncul istilah “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” yang diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.
Dalam tuntutan itu, ada soal sektor ekonomi, yaitu pemerintah diminta memastikan upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, hingga mitra ojek online; mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak; serta membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b9b554913b8.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelindas Affan Menangis dan Memukul Dada di Sidang: Jiwa Kami Tribrata! Nasional 4 September 2025
Pelindas Affan Menangis dan Memukul Dada di Sidang: Jiwa Kami Tribrata!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bripka Rohmat menangis ketika menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025).
Sidang memutuskan bahwa tindakan Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas, dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, serta demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Usai mendengar putusan, Ketua Sidang Etik Kombes Heri Setiawan memberi kesempatan kepada Rohmat untuk berbicara.
“Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan perkenaan kami untuk menyampaikan curahan hati,” kata Rohmat dengan suara bergetar.
“Silakan,” jawab Heri.
Dengan menundukkan kepala, Rohmat mengaku sudah 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.
“Terima kasih, Yang Mulia. Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ujar Rohmat.
Ia kemudian menyebut kondisi keluarganya. Rohmat mengatakan ia memiliki seorang istri dan dua anak. Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.
“Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya dengan suara parau.
Rohmat pun memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun.
“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya.
Di tengah tangisnya, Rohmat mengepalkan tangan ke dada. Suaranya meninggi.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia! Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, Yang Mulia!” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri.
Ia kembali menunduk, matanya berkaca-kaca.
“Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya lirih dan terisak.
Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ujarnya.
Dengan suara yang kembali meninggi, Rohmat menegaskan bahwa tindakannya saat itu bukan atas kehendak pribadi, melainkan perintah atasan.
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” tegasnya.
Ia menutup curahan hatinya dengan kembali mengepalkan tangan ke dada.
“Izin sekali lagi, Yang Mulia. Saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata, insanku adalah Tribrata. Tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini, menjadi Bhayangkara Polri sejati. Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain. Karena tertanam diri, kami ini Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat,” katanya.
Rohmat lalu menutup dengan salam. “Terima kasih, Yang Mulia, atas perkenan waktunya, kami menyampaikan curahan hati ini. Terima kasih, Yang Mulia, kami mohon maaf. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ujarnya.
Ketua sidang etik Heri Setiawan kemudian menanggapi singkat. “Bismillah, kita semua doakan,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/19/68a45be2df6ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis Nasional 4 September 2025
Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.
Dengan begitu, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik.
Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
presidential threshold
.
“Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi
threshold
dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto pernah menegaskan bahwa perlu dilakukan reformasi politik.
“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” ucap Yusril.
“Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” sambungnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR ditugaskan DPR membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Revisi itu dijalankan sebagai inisiatif DPR. Revisi U Pemilu masuk Prolegnas 2025 alias harus selesai tahun ini.
Revisi itu akan dijalankan termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu harus disegerakan. Apalagi undang-undang tersebut belum lagi diubah sejak Pemilu 2019 dan kini membutuhkan penyesuaian, khususnya setelah adanya sejumlah putusan MK.
“Pertama ya tentu saja harus segerakan pembahasan RUU Pemilu. Karena putusan MK itu bukan obat bagi semua persoalan pemilu kita,” ujar ujar Titi dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/01/68636c9140045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Duga Kuota Haji Tambahan Dijual ke Calon Jemaah Baru Tanpa Antre Nasional 4 September 2025
KPK Duga Kuota Haji Tambahan Dijual ke Calon Jemaah Baru Tanpa Antre
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuota haji tambahan 2024 yang dikelola biro perjalanan haji dan umrah diperjualbelikan kepada sejumlah calon jemaah haji baru.
KPK mengatakan, dengan membeli kuota haji tersebut, calon jemaah baru bisa langsung berangkat haji tanpa harus mengantre lama.
“Jual beli kuota yang didalami oleh penyidik adalah jual beli yang dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji ini, ya, yang dilakukan oleh para biro perjalanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Karena ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” sambungnya.
Budi mengatakan, praktik tersebut tidak sesuai dengan tujuan adanya kuota haji tambahan, yaitu untuk memangkas antrean calon jemaah yang panjang.
Budi juga mengatakan, KPK menduga adanya aliran uang dari para biro perjalanan haji dan umrah kepada oknum Kementerian Agama.
“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ujarnya.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak diterapkan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b994cab519c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo dan Gibran Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Istiqlal Nasional 4 September 2025
Prabowo dan Gibran Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Istiqlal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025) malam.
Prabowo mengenakan baju koko putih, celana hitam, dan peci dengan warna senada.
Prabowo duduk di barisan terdepan, di samping Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya yang juga memakai koko putih, peci hitam, dan celana hitam.
Sementara itu, Gibran yang duduk di samping Teddy mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa coklat dan peci
Ketua MPR Ahmad Muzani dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW ini dengan mengenakan baju koko seperti Prabowo.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ceramah dengan tema “Ekoteologi; Keteladanan Nabi Muhammad SAW untuk Kelestarian Bumi dan Negeri”.
“Peringatan maulid ini mari kita contoh, figur Rasulullah yang mengedepankan cinta. Beliau bukan hanya mengatakan tetapi juga mencontohkan,” ucap Nasaruddin.
“Mari mengedepankan cinta di negara yang plural seperti Indonesia ini. Sangat diperlukan kebersamaan, persatuan, tidak ada keuntungannya manakala kita menitikberatkan perbedaan,” kata dia.
Menutup akhir ceramahnya, Menag meminta semua yang hadir memanjatkan surah Al-Fatihah untuk kedamaian bangsa Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b98575a15e4.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Diturunkan Jabatannya Selama 7 Tahun Nasional 4 September 2025
Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Diturunkan Jabatannya Selama 7 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sopir kendaraan taktis Brimob pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yakni Bripka Rohmat, divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat berdiri.
Selain sanksi administrasi berupa demosi, dia juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).
“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” kata Kombes Heri.
Pengemudi ojol Affan Kurniawan tewas pada 28 Agustus 2025 malam. Dia dilindas oleh rantis Brimob di Jakarta Pusat.
Ada tujuh polisi yang kini diproses secara etik oleh Polri berkaitan dengan peristiwa itu.
Sebelumnya, Kompol Cosmas yang duduk di samping Bripka Rohmat sudah divonis pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/20/678e52480319b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/04/68b98377ac0ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/04/68b941efb7cec.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)