Komnas HAM Sebut Pemanggilan Saksi Jadi Kendala Penyelidikan Kasus Munir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa lembaganya masih menghadapi sejumlah kendala dalam penyelidikan pro justitia terkait kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Salah satu hambatan utama adalah kesulitan memanggil saksi-saksi karena kasus ini sudah terjadi 21 tahun lalu.
“Kalau terkait kendala seperti yang kami sampaikan adalah misalnya pemanggilan sejumlah saksi, karena kasus ini kan sudah cukup lama, 21 tahun. Sehingga para pihak yang menjadi saksi itu terkait dengan informasi keberadaan mereka. Kemudian juga kesanggupan mereka untuk hadir sebagai saksi itu juga menjadi salah satu kendala,” kata Anis saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM telah memanggil sekitar 18 saksi dari berbagai kalangan.
Namun, masih ada sejumlah saksi dari tiga kategori berbeda yang perlu dihadirkan untuk melengkapi keterangan.
“Kami sudah meminta dukungan dari beberapa pihak yang terkait agar saksi-saksi yang ingin kami hadirkan, dan misalnya sudah pindah alamat, itu kami juga disupport dari pihak yang berwenang untuk memberikan informasi yang terupdate terkait dengan keberadaan saksi-saksi yang akan kami panggil,” ujar Anis.
“Dan permintaan kami sudah direspons dengan baik, misalnya oleh Dukcapil,” tambahnya.
Sejak awal 2023, Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia atas kasus Munir. Proses tersebut meliputi pemanggilan saksi, pengumpulan dokumen dari instansi berwenang maupun organisasi masyarakat sipil, serta koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian.
“Kami juga melakukan review atas BAP yang sudah kami miliki dan yang terakhir tentu Komnas HAM akan terus melanjutkan upaya-upaya pemeriksaan sejumlah saksi dan penyusunan laporan penyelidikan,” kata dia. “Mudah-mudahan kami bisa segera menyelesaikan penyelidikan ini karena ini merupakan tanggung jawab dan mandat yang kami miliki,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus Munir merupakan mandat yang harus dituntaskan Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dia pun mengajak publik untuk ikut mengawal agar penyelidikan bisa segera dituntaskan.
Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Amsterdam.
Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Namun, hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/07/68bd7c26a0808.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komnas HAM Sebut Pemanggilan Saksi Jadi Kendala Penyelidikan Kasus Munir Nasional 7 September 2025
-
/data/photo/2025/08/15/689f0e5f0852f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi? Nasional 7 September 2025
Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati, melontarkan kritik keras kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.
Menurut Suciwati, lebih dari dua tahun sejak Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan, kasus Munir masih mandek tanpa kepastian.
“Saya balik lagi kepada Komnas HAM bahwa dua tahun lebih tapi kasusnya masih stuck saya bilang. Karena kenapa perlu lama, satu itu. Yang kedua, apakah Komnas sudah tidak bergigi lagi ketika memanggil orang-orang itu sehingga mereka mengacuhkannya?” kata Suciwati dalam acara peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Suciwati juga menyinggung soal komitmen salah satu mantan komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang sebelumnya berjanji menyelesaikan kasus Munir namun kini duduk di Kompolnas.
Ia menilai pernyataan Anam dalam kapasitas barunya justru menyakiti korban.
“Dia waktu naik berjanji akan menyelesaikan kasus Cak Munir, itu namanya Choirul Anam. Sekarang jadi Kompolnas dan hari ini di Kompolnas dia menghina korban. Katanya, Affan itu bukan ditabrak rantis. Kita harus lawan, setuju? Orang begini harusnya dipecat,” tegas dia.
Lebih lanjut, Suciwati mempertanyakan efektivitas rekomendasi Komnas HAM jika pada akhirnya hanya menumpuk tanpa tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
Menurutnya, hal itu justru mendelegitimasi peran Komnas HAM.
“Jadi kenapa diam saja Komnas HAM? Jadi saya sih berharap seharusnya kali ini sebagai orang yang kenal dengan Cak Munir dan yang selama ini juga membersamai korban. Merasa penting untuk menunjukkan gigi ya menurutku,” ujar Suciwati.
“Jangan terlalu nyaman. Apakah karena takut dipecat atau karena nanti apa sehingga oke lah. Perlu pembaruan, perlu seseorang yang progresif yang kita inginkan hari ini,” pungkas dia.
Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Amsterdam.
Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
Komnas HAM mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan oleh tim ad hoc.
“Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
“Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” kata Anis.
Selain itu, lanjut Anis, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.
“Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.
Menurut Anis, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.
Di sisi lain, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/22/682f003f4396f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril: Warga yang Demo Tak Akan Diapa-apain, yang Menjarah Ditindak Tegas Nasional 7 September 2025
Yusril: Warga yang Demo Tak Akan Diapa-apain, yang Menjarah Ditindak Tegas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan masyarakat yang melakukan demonstrasi tidak akan ditindak oleh pemerintah.
Sebab, masyarakat yang melakukan aksi demo hanya menyuarakan aspirasi mereka saja.
“Terhadap mereka yang melakukan demonstrasi, itu tidak akan diapa-apain. Kan demonstrasi itu adalah hak dari rakyat untuk menyuarakan aspirasi mereka. Jadi akan diberikan kesempatan, diberikan keleluasaan seluas-luasnya,” ujar Yusril dalam akun YouTube-nya, dikutip Minggu (7/9/2025).
Sedangkan bagi pihak menjarah dan membaka bakal, kata Yusril, bakal ditindak tegas.
“Tapi mereka yang menyalahgunakan kesempatan itu dengan cara melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan, dan lain-lain, terhadap mereka ini yang dilakukan suatu tindakan tegas,” sambungnya.
Meski begitu, Yusril mengingatkan bahwa tindakan tegas itu harus dilakukan secara terukur, transparan, dan terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa aparat yang melanggar hukum dan HAM bakal tindak tegas.
“Pemerintah tentu akan bersikap adil dalam hal ini. Dan ketahui bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah harus mengambil satu langkah hukum yang tegas. Artinya hanya kepada mereka yang disangka bersalah saja yang diambil satu tindakan yang tegas,” beber Yusril.
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan terhadap pihak yang ditangkap dan ditahan akan dijamin hak-haknya.
“Jadi terhadap mereka yang dilakukan pemanggilan, terhadap mereka yang dilakukan penangkapan, dan penahanan, mereka itu harus dijamin hak-haknya, harus didampingi oleh pengacara, didampingi oleh advokat. Nah, harus diberikan satu jaminan keselamatan, tempat tahanan yang memadai dan memenuhi persyaratan, dan sebagainya,” imbuh Yusril.
Sebagai informasi, demo besar-besaran sempat terjadi di berbagai daerah Indonesia beberapa waktu lalu. Sejumlah oknum diketahui melakukan pembakaran fasilitas umum dan menjarah rumah.
Bahkan, gedung DPRD di beberapa wilayah turut dibakar. Lebih parahnya lagi, insiden pembakaran ini menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu, polisi turut menjadi sorotan lantaran kendaraan taktis (rantis) Brimob mereka melindas seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan sampai meninggal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/13/684bcda6eccbc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komnas HAM Terus Usut Kasus Pembunuhan Munir, 18 Saksi Diperiksa Nasional 7 September 2025
Komnas HAM Terus Usut Kasus Pembunuhan Munir, 18 Saksi Diperiksa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Hingga kini, tim ad hoc penyelidikan telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai latar belakang.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, tim ad hoc ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025.
Masa kerjanya kemudian diperpanjang untuk memastikan penyelidikan bisa berjalan lebih menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Anis dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
“Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” kata Anis.
Selain itu, lanjut Anis, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.
“Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.
Menurut Anis, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.
Di sisi lain, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis.
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Dia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan.
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Namun, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/6836eb6cb583e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Karding Klaim Tak Tahu Aziz Wellang Tersangka Pembalakan Liar Usai Main Domino Bareng Nasional 7 September 2025
Karding Klaim Tak Tahu Aziz Wellang Tersangka Pembalakan Liar Usai Main Domino Bareng
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengklaim tak tahu latar belakang dan kasus pembalakan liar yang menyeret Aziz Wellang.
Hal itu disampaikan Karding saat mengklarifikasi beredarnya foto dirinya bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bermain domino bersama Aziz Wellang.
“Saya tidak tahu latar belakang Aziz Wellang, termasuk apa ada persoalan kasus hukum atau tidak,” ujar Karding dalam keterangan resmi yang diterima
Kompas.com
, Minggu (7/9/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) itu baru mengetahui kasus pembalakan liar yang menyeret Aziz, setelah mendalami informasi usai dimintai konfirmasi soal fotonya oleh awak media.
“Namun setelah itu, saya melakukan konfirmasi dan mendapat penjelasan kalau status Aziz Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan,” tutur Karding.
Namun, lanjut Karding, Aziz kini tak lagi berstatus tersangka pembalakan liar setelah kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Februari 2025 kemarin.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) an. Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025,” jelas Karding.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Kadir Karding menjelaskan soal foto dirinya bermain domino dengan tersangka pembalak liar bernama Muhammad Aziz Wellang.
Dia menceritakan, peristiwa yang terjadi pada 1 September tersebut terjadi pada sela-sela agenda silaturahmi pengurus KKSS.
“Senin, 1 September 2025, KKSS melakukan pertemuan, silaturahmi biasa dan rutin kami lakukan. Seluruh pengurus datang saat itu, di antaranya Andi Rukma Nurdin dan Andi Bohar (Wakil Ketua Umum KKSS), Aziz Wellang (Wakil Bendahara Umum KKSS), M Fachri (Wasekjen KKSS), Riswan (Wakil Kepala Sekretariat KKSS), Abdul Rahman (Staf Sekretariat KKSS) dan Marwah (Staf Sekretariat KKSS),” ujar Karding dalam keterangan resmi yang diterima
Kompas.com
, Minggu.
Menurut Karding, permainan domino menjadi salah satu kegiatan yang biasa dilakukan di KKSS.
Sebab, permainan itu sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Sulawesi Selatan.
“Biasanya, dalam pertemuan KKSS juga diisi dengan aktivitas bermain domino sebagai bagian dari budaya Sulawesi Selatan,” jelas Karding.
Dalam kesempatan ini, Karding membenarkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni juga turut hadir dan ikut bermain domino bersama Aziz Wellang.
Karding mengeklaim bahwa Raja Juli hadir ke posko KKSS karena keduanya sudah memiliki janji bertemu untuk berbincang santai.
“Saya memang berencana datang dan bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli untuk ngobrol santai. Awalnya saya mau datang ke tempatnya Raja Juli. Tapi Raja Juli memilih mendatangi saya,” ungkap Karding.
“Saya saja yang ke tempat abang,” ucap Karding menirukan pernyataan Raja Juli.
Alhasil, pertemuannya dengan Raja Juli berlangsung di Posko KKSS. Mereka berbincang di ruangan yang terpisah dengan pengurus dan anggota KKSS lainnya, termasuk Aziz Wellang.
“Diskusi berakhir menjelang tengah malam, pukul 23.30 WIB. Raja Juli lalu pamit pulang. Jalur pulang memang melewati tempat berkumpul anggota KKSS yang sedang bermain domino,” jelas Karding.
Oleh karena itu, lanjut Karding, Raja Juli pun diajak bermain domino bersama Aziz Wellang dan Andi Bohar sebelum meninggalkan lokasi.
Raja Juli menyanggupi dan ikut bermain selama dua set.
“Raja Juli lalu diajak main domino ditemani saya. Kami bermain sebanyak dua set. Yang ikut main, Pak Aziz dan Andi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PORDI,” jelas Karding.
“Pada saat bermain domino, ada yang mengambil foto dan dikirim ke WhatsApp Grup PORDI (Persatuan Olahraga Domino Indonesia) dan KKSS,” sambungnya.
Meski begitu, Karding menekankan bahwa di ruang permainan itu tidak ada satu pun orang yang dikenal oleh Raja Juli selain dirinya.
“Di dalam ruangan itu, yang dikenal Raja Juli cuma saya, karena seluruh yang hadir adalah pengurus KKSS. Setelah itu Raja Juli pamit pulang tanpa ada diskusi dengan pengurus KKSS yang lain,” kata Karding.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b941b9a1294.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI Tetap Siaga Meski Kondusif, Penarikan Pasukan Dilakukan Bertahap Nasional 7 September 2025
TNI Tetap Siaga Meski Kondusif, Penarikan Pasukan Dilakukan Bertahap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan masih akan melaksanakan pengamanan bersama Polri di Jakarta pasca-rangkaian demonstrasi akhir Agustus lalu.
Kendati situasi relatif terkendali, pasukan TNI tetap disiagakan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menanggapi pertanyaan terkait rencana penarikan pasukan dari ibu kota.
“TNI masih melaksanakan pengamanan bersama Polri, saat ini situasi relatif terkendali, namun pasukan tetap siaga,” kata Kapuspen kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Freddy menjelaskan, penarikan personel TNI akan dilakukan secara bertahap.
Mekanismenya mengacu pada surat permohonan Polri terkait perbantuan prajurit TNI di wilayah Polda atau Polres yang membutuhkan tambahan kekuatan.
“Penarikan akan dilakukan bertahap sesuai dengan surat permohonan Polri tentang perbantuan personel TNI kepada Polda atau Polres yang membutuhkan, yaitu diberikan sampai situasi Kamtibmas kondusif,” jelasnya.
Sebelumnya, ribuan prajurit TNI diterjunkan ke Jakarta untuk membantu Polri mengamankan situasi setelah demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025.
Patroli skala besar juga sempat dilakukan untuk memastikan stabilitas keamanan di sejumlah titik vital.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/16/6827057eeb91e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri P2MI Karding Main Domino Bareng Aziz Wellang, Begini Klarifikasinya Nasional 7 September 2025
Menteri P2MI Karding Main Domino Bareng Aziz Wellang, Begini Klarifikasinya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan klarifikasi soal foto dirinya bermain domino dengan tersangka pembalak liar bernama Muhammad Aziz Wellang.
Ia menceritakan, peristiwa yang terjadi pada 1 September tersebut terjadi pada sela-sela agenda silaturahmi pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
“Senin, 1 September 2025, KKSS melakukan pertemuan, silaturahmi biasa dan rutin kami lakukan. Seluruh pengurus datang saat itu, di antaranya Andi Rukma Nurdin dan Andi Bohar (Wakil Ketua Umum KKSS), Aziz Wellang (Wakil Bendahara Umum KKSS), M Fachri (Wasekjen KKSS), Riswan (Wakil Kepala Sekretariat KKSS), Abdul Rahman (Staf Sekretariat KKSS) dan Marwah (Staf Sekretariat KKSS),” ujar Karding dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Karding yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKSS mengatakan, permainan domino menjadi salah satu kegiatan yang biasa dilakukan.
Sebab, permainan itu sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Sulawesi Selatan.
“Biasanya, dalam pertemuan KKSS juga diisi dengan aktivitas bermain domino sebagai bagian dari budaya Sulawesi Selatan,” jelas Karding.
Dalam kesempatan ini, Karding membenarkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni juga turut hadir dan ikut bermain domino bersama Aziz Wellang.
Karding mengeklaim bahwa Raja Juli hadir ke posko KKSS karena keduanya sudah memiliki janji bertemu untuk berbincang santai.
“Saya memang berencana datang dan bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli untuk ngobrol santai. Awalnya saya mau datang ke tempatnya Raja Juli. Tapi Raja Juli memilih mendatangi saya,” ungkap Karding.
“Saya saja yang ke tempat abang,” ucap Karding menirukan pernyataan Raja Juli.
Alhasil, pertemuannya dengan Raja Juli berlangsung di Posko KKSS. Mereka berbincang di ruangan yang terpisah dengan pengurus dan anggota KKSS lainnya, termasuk Aziz Wellang.
“Diskusi berakhir menjelang tengah malam, pukul 23.30 WIB. Raja Juli lalu pamit pulang. Jalur pulang memang melewati tempat berkumpul anggota KKSS yang sedang bermain domino,” jelas Karding.
Oleh karena itu, lanjut Karding, Raja Juli pun diajak bermain domino bersama Aziz Wellang dan Andi Bohar sebelum meninggalkan lokasi. Raja juli menyanggupi dan ikut bermain selama dua set.
“Raja Juli lalu diajak main domino ditemani saya. Kami bermain sebanyak dua set. Yang ikut main, Pak Azis dan Andi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PORDI,” jelas Karding.
“Pada saat bermain domino, ada yang mengambil foto dan dikirim ke WhatsApp Grup PORDI (Persatuan Olahraga Domino Indonesia) dan KKSS,” sambungnya.
Meski begitu, Karding menekankan bahwa di ruang permainan itu tidak ada satu pun orang yang dikenal oleh Raja Juli selain dirinya.
“Di dalam ruangan itu, yang dikenal Raja Juli cuma saya, karena seluruh yang hadir adalah pengurus KKSS. Setelah itu Raja Juli pamit pulang tanpa ada diskusi dengan pengurus KKSS yang lain,” kata Karding.
Karding juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail latar belakang Aziz Wellang, maupun kasus hukum yang menyeret sosok tersebut.
Dia baru mengetahui Aziz sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar, setelah mendalami informasi yang didapatkan usai dimintai tanggapan oleh awak media.
“Saat dihubungi awal media, saya tidak tahu latar belakang Aziz Wellang, termasuk apa ada persoalan kasus hukum atau tidak. Namun setelah itu, saya melakukan konfirmasi dan mendapat penjelasan kalau status Aziz Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan,” tutur Karding.
Aziz Wellang, kata Karding, tak lagi berstatus tersangka pembalakan liar setelah kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Februari 2025.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) an. Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/07/68bd131def263.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko atas Kasus Penculikan Anak dan Kekerasan Nasional 7 September 2025
Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko atas Kasus Penculikan Anak dan Kekerasan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan NE, seorang buronan asal Maroko di Jakarta, pada Selasa (19/8/2025).
NE adalah buronan yang dicari oleh Kepolisian Kerajaan Maroko atas tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE.
Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui telah berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. NE masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan, yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.
“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan resminya, Minggu (7/9/2025).
Untuk melakukan pencarian, Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi memeriksa alamat yang tertera pada izin tinggal NE. Tim juga melakukan pencarian di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya.
Setelah beberapa waktu, NE akhirnya berhasil diamankan dengan metode pelacakan dan pembuntutan saat ia melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025.
Setelah penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. Proses pendeportasian kemudian dilakukan pada 21 Agustus 2025, di mana NE dipulangkan ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Yuldi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/22/687f5c519a005.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kompolnas Minta Polisi Tak Lagi Suruh Pelaku Lepas Pakaian saat Diamankan Nasional 7 September 2025
Kompolnas Minta Polisi Tak Lagi Suruh Pelaku Lepas Pakaian saat Diamankan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan aparat kepolisian tidak boleh lagi memaksa terduga pelaku yang diamankan untuk melepas pakaian.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip humanis yang harus dipegang Polri.
“Dalam konteks yang lebih konkret di lapangan, ya ketika situasi menghadapi chaotic seperti beberapa hari kemarin, ya tetap polisi harus berpegang teguh pada SOP, prinsip humanis,” kata Anam kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
“Salah satu yang penting misalnya, ya menahan diri, ya enggak bisa misalnya di beberapa wilayah, misalnya, diamankan terus disuruh telanjang dada gitu, itu enggak bisa, itu enggak boleh,” tegasnya.
Anam menyampaikan ini merespons desakan agar Polri mengevaluasi diri usai kejadian demonstrasi beberapa hari lalu.
Aksi demonstrasi berujung tindakan represif oleh polisi dinilai menjadi refleksi perlunya reformasi di tubuh Polri.
Perubahan pola masyarakat yang semakin aktif di ruang publik, termasuk ruang digital, menurutnya harus dijawab dengan cara-cara yang profesional, terukur, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
“Ruang publik yang berbeda jauh ya dengan aturan yang ada, SOP yang ada, itu yang saya kira direformasi, dengan tetap basisnya adalah pendekatan yang humanis. Kata kuncinya itu,” ujarnya.
“Karena enggak mungkin ruang terbuka dan lain sebagainya dengan pendekatan represif, dengan pendekatan kekerasan,” tambah dia.
Anam menegaskan pembenahan tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan juga masyarakat dan elite politik.
Ia menekankan pentingnya ruang publik dijaga bersama tanpa kekerasan.
“Di elite kekuasaan, ya harus terbuka terhadap berbagai masukan, kritikan, dan sebagainya, di ruang masyarakat gunakan hak Anda untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan cara yang damai,” katanya.
“Di ruang aparat kepolisian, bertindaklah secara humanis dan profesional. Itu kuncinya. Nah semua pihak ya berbenah diri,” sambung Anam.
Selain itu, Anam menyoroti perlunya transparansi informasi dan pendampingan hukum bagi warga yang diamankan.
Kemudian, lanjut dia, keluarga mereka juga harus mendapat akses informasi jelas.
Sementara mereka yang diproses sebagai tersangka harus dijamin haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Lha itu yang juga menjadi catatan, ya, apalagi yang terus maju sebagai tersangka, diproses hukum, dan sebagainya, ya akses terhadap pendampingan hukumnya juga harus dibuka,” pungkas Anam.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh senior bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa, meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepolisian RI segera mengevaluasi kepemimpinan dan kebijakan internalnya.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak lagi terjadi tindakan eksesif atau di luar batas terhadap masyarakat, khususnya dalam menangani aksi unjuk rasa.
Pesan itu disampaikan Alissa Wahid saat membacakan “Pesan Kebangsaan” Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
“Memerintahkan Kepolisian untuk secepatnya mengevaluasi dan menata ulang kepemimpinan dan kebijakannya agar tidak menimbulkan tindakan eksesif yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara lainnya,” kata Alissa dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/07/68bd09978eeae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)