Category: Kompas.com Nasional

  • Kepala BGN Bolehkan Ultra-processed Food Sehat Masuk MBG: Contoh Susu UHT

    Kepala BGN Bolehkan Ultra-processed Food Sehat Masuk MBG: Contoh Susu UHT

    Kepala BGN Bolehkan Ultra-processed Food Sehat Masuk MBG: Contoh Susu UHT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan tidak semua produk 
    ultra-processed food 
    dilarang masuk ke dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Untuk beberapa produk yang baik dan sehat dimungkinkan, contoh susu UHT
    plain
    ,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana kepada
    Kompas.com
    , Rabu (1/10/2025).
    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan seharusnya sosis,
    nugget
    , hingga burger dan makanan lain yang tergolong dalam ultra-processed foods (UPF) atau makanan ultra-olahan tidak boleh ada dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Kalau diharapkan, BGN tidak lagi memaksakan membeli sosis, nugget di dalam menunya, burger gitu. Harusnya nggak boleh lah. Namanya aja
    junk food
    , benar kan?” kata Yeka di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
    Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang melarang penggunaan makanan UPF sebagai menu makanan Program MBG.
    Selain itu, dia juga memastikan kebijakan ini akan tetap membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang.
    “Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
    Ultra-processed food
     atau UPF, dialihbahasakan sebagai “makanan ultra-olahan” adalah makanan yang mengalami proses pengolahan sangat tinggi.
    Ciri khasnya adalah penggunaan berbagai zat tambahan, mulai dari pengawet, pewarna, pemanis buatan, hingga penguat rasa, dilansir dari Asosiasi Dietsien Indonesia (AsDI).
    Ultra-processed food memiliki nilai gizi rendah, tetapi tinggi kalori, gula, garam, dan lemak.
    Jika dikonsumsi berlebihan, makanan ini bisa meningkatkan risiko obesitas, diabetes, dan penyakit jantung.
    Makanan ini biasanya hadir dalam bentuk siap makan atau siap saji, dengan daya tahan lama dan rasa yang kuat berkat tambahan gula, garam, dan lemak.
    Contoh
    ultra-processed food
    , antara lain mi instan,
    nugget
    , sosis, es krim, roti, biskuit kemasan, beberapa jenis sereal, minuman kemasan manis, dan camilan kekinian yang sedang populer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Dasar Hukum untuk Program MBG

    Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Dasar Hukum untuk Program MBG

    Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Dasar Hukum untuk Program MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan dasar hukum yang jelas dalam implementasinya, seperti peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).
    “Mari kita lihat tata kelolanya dulu. Tata kelolanya itu, pertama, kalau kita cari di mana pun, apa sih dasar hukum dari MBG ini? Perpres, PP, atau undang-undang? Kalau ditarik secara umum, sejauh ini kita tidak temukan,” kata Mahfud, dalam podcastnya, Selasa (30/9/2025).
    Tanpa dasar hukum yang kuat, lanjut Mahfud, program sebesar MBG akan sulit dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
    “Tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses harus ada tata kelolanya yang diatur, misalnya dengan PP atau Perpres. Sejauh ini tidak ada semua,” ujar dia.
    Ia mengatakan, asas kepastian hukum menjadi hal penting agar semua pihak memahami batas tanggung jawab dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
    “Kalau saya melakukan ini, kalau benar akibatnya ini. Kalau salah, saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa, kalau ada kepastian hukum,” ujar Mahfud.
    Mahfud juga mengingatkan, tanpa landasan hukum yang jelas, program MBG bisa menimbulkan persoalan akuntabilitas di kemudian hari.
    “Tentu kalau secara konstitusi, nanti kan ujungnya ke KPK, ke BPKP kan. Tetapi tetap, BPKP pun kalau memeriksa itu kan selalu menanyakan nomenklatur dan dasar hukumnya mengacu ke mana. Ke Perpres kah, atau ke PP? Nomenklaturnya apa, cantolan ke undang-undang apa,” ujar Mahfud.
    Ia menegaskan pentingnya aturan yang menjamin ketepatan waktu, sanksi, dan standar operasional agar pelaksanaan program bisa berjalan sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
    “Jadi, dengan kepastian hukum itu akan menjamin di situ. Diatur tentang ketepatan waktu. Kalau waktunya tidak tepat, apa sanksinya?” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempa Bumi M 6,5 Sumenep, Tiga Warga Terluka

    Gempa Bumi M 6,5 Sumenep, Tiga Warga Terluka

    Gempa Bumi M 6,5 Sumenep, Tiga Warga Terluka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gempa bumi berkekuatan 6,5 magnitudo mengguncang wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025) malam.
    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, gempa ini mengakibatkan tiga warga luka-luka.
    “Korban luka telah mendapat perawatan di Puskesmas Gayam, Sumenep,” kata Muhari, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
    Muhari mengatakan, tim gabungan dari BPBD Provinsi Jawa Timur bersama BPBD Kabupaten Sumenep masih melakukan pendataan dan penanganan darurat di lapangan.
    Data kaji sementara tercatat 30 unit rumah rusak, termasuk empat fasilitas ibadah yang terdampak dan satu fasilitas kesehatan.
    “Sementara itu, listrik sempat padam di Kecamatan Gayam akibat guncangan gempa dan kini dalam proses pemulihan,” ucap dia.
    Muhari mengatakan, gempa yang terjadi pada tengah malam itu membuat warga panik dan berhamburan keluar akibat guncangan yang cukup kuat.
    Hingga pukul 00.29 WIB, tercatat empat gempa susulan dengan magnitudo terbesar M 4,4.
    Upaya penanganan darurat dilakukan dengan monitoring pascagempa, pendataan kerusakan, serta penyampaian himbauan agar masyarakat tetap tenang dan waspada.
    “BNPB juga meminta warga untuk tidak mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan keamanan bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Kuasa Tak Lagi Butuh Nilai

    Ketika Kuasa Tak Lagi Butuh Nilai

    Ketika Kuasa Tak Lagi Butuh Nilai
    Dosen Antropologi FISIP Unair
     
    RUANG
    publik sempat ramai membicarakan satu kalimat yang terdengar sederhana, namun menyimpan makna yang dalam: “Yang saya jilat menang dan berkuasa.” Kalimat itu muncul dari cuitan pejabat publik, yang seolah-olah dapat menjadi penanda jaman. Mungkin cuitannya tidak sengaja dapat menjadi cermin kejujuran atas kerja-kerja kekuasaan yang telah berlangsung lama—dan kini diterima dengan terbuka tanpa rasa malu.
    Di balik kalimat tersebut, tersimpan kenyataan yang tidak asing. Dalam praktik sehari-hari, kedekatan dengan penguasa sering lebih menentukan daripada kemampuan seorang kandidat. Loyalitas personal lebih berharga daripada integritas. Jabatan publik, yang seharusnya menjadi ruang pelayanan, berubah menjadi hadiah atas kesetiaan. Praktik politik tidak lagi tentang gagasan, melainkan tentang posisi.
    Etika sosial-politik tengah diuji ketika jabatan dipahami bukan sebagai amanah, melainkan sebagai hasil relasi kuasa. Ketika keberpihakan pada yang menang dianggap lebih penting daripada keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan, maka kepercayaan publik akan bergeser menjadi kalkulasi pribadi. Keadilan tidak lagi menjadi tujuan, melainkan efek samping yang bisa dinegosiasikan.
    Etika bukan hanya aturan. Etika memiliki rasa; seperti rasa malu ketika melanggar kepercayaan, rasa bertanggung jawab saat diberi amanah, dan rasa hormat pada jabatan yang diembannya. Ketika rasa itu hilang, maka politik akan berubah menjadi suatu permainan. Siapa paling dekat, dia menang. Siapa paling keras memuji, dia naik. Siapa yang mempertanyakan, dia tersingkir.
    Yang lebih mengkhawatirkan, praktik semacam ini mulai dianggap normal. Tidak lagi menimbulkan kegelisahan, dan menjadi bagian dari percakapan sehari-hari. Tak ada tabu untuk mengucap dan menjalani. Bahkan dapat dipakai sebagai strategi. Meskipun di balik strategi itu, tersimpan luka yang tidak terlihat. Luka pada kepercayaan publik. Luka pada harapan akan politik yang lebih baik.
    Dalam masyarakat yang sehat, jabatan publik adalah ruang pelayanan. Bukan panggung untuk menunjukkan siapa yang paling dekat dengan penguasa. Tempat di mana nilai-nilai seperti kejujuran, kompetensi, dan keberpihakan pada rakyat diuji setiap hari.
    Ketika jabatan berubah menjadi simbol kemenangan jaringan, bukan kemenangan gagasan, maka politik kehilangan maknanya. Ruang publik seharusnya menjadi tempat untuk mempertanyakan kekuasaan. Menjadi arena untuk menguji wacana. Ketika ruang itu dipenuhi oleh narasi yang membenarkan praktik oportunis, maka yang terjadi bukan sekadar krisis moral. Yang terjadi adalah krisis makna. Politik kehilangan daya simboliknya sebagai ruang perjuangan nilai. Berubah menjadi arena transaksi.
    Dalam sistem yang menormalisasi praktik “menjilat,” kekuasaan tidak lagi dijalankan dengan tanggung jawab. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah. Politik tidak lagi dilihat sebagai perjuangan bersama. Yang tersisa hanyalah permainan posisi, di mana yang kuat menang dan yang lemah diam. Rasa malu seharusnya muncul ketika jabatan diperoleh bukan karena layak, tetapi karena dekat. Ketika pujian diberikan bukan karena kagum, tetapi karena ingin imbalan.
    Ketika kekuasaan dijalankan bukan untuk rakyat, tetapi untuk memperkuat posisi pribadi yang tanpa rasa malu, maka politik akan kehilangan remnya. Melaju tanpa arah, tanpa etika. Masyarakat sebenarnya tahu mana yang pantas dan mana yang tidak. Tapi suara itu sering tenggelam. Bukan karena tidak ada, tetapi karena lelah. Lelah melihat politik yang terus berputar di tempat yang sama. Lelah berharap pada sistem yang tidak berubah.
    Namun, harapan tidak boleh padam. Politik bisa berubah. Tapi perubahan tidak datang dari atas. Perubahan datang dari bawah. Dari cara berbicara. Dari cara memilih. Dari cara menolak praktik yang merusak.
    Kekuasaan yang sehat lahir dari wacana yang sehat. Jika bahasa politik dipenuhi oleh kalkulasi dan ejekan, maka yang tumbuh adalah politik yang sinis. Politik semacam itu tidak bisa membawa perubahan. Hanya memperkuat yang sudah berkuasa. Bahasa politik perlu dibersihkan dari istilah yang merusak. Kata-kata seperti “menjilat” tidak boleh menjadi norma. Harus dikritisi, dibongkar, dan dipertanyakan. Jika tidak, maka politik akan terus dijalankan tanpa arah, tanpa nilai.
    Politik bukan soal siapa yang dijilat. Politik adalah soal siapa yang berani menjaga makna. Jabatan bukan tempat untuk menunjukkan kedekatan. Jabatan adalah ruang untuk melayani. Pemimpin bukan objek pemujaan. Pemimpin adalah subjek pertanggungjawaban. Masyarakat punya hak untuk marah. Tapi lebih dari itu, masyarakat punya hak untuk menuntut. Menuntut agar jabatan publik diisi oleh mereka yang layak. Menuntut agar kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab. Menuntut agar politik kembali menjadi ruang nilai, bukan ruang transaksi.
    Kalimat “yang saya jilat menang dan berkuasa” mungkin akan terus diingat. Tapi kalimat itu juga bisa menjadi titik balik. Titik di mana pertanyaan mulai muncul: apakah ini praktik politik yang diinginkan? Apakah ini cara hidup bersama yang layak dipertahankan? Jika jawabannya tidak, maka tugas bersama adalah membangun ulang. Bukan dengan kemarahan, tetapi dengan kesadaran. Bahwa politik yang sehat lahir dari masyarakat yang berani menjaga nilai. Bahwa kekuasaan yang bermartabat hanya mungkin jika semua ikut menjaganya.
    Etika bukan barang mewah. Etika adalah fondasi. Tanpa etika, politik hanya akan menjadi panggung sandiwara. Dan dalam sandiwara seperti itu, yang tertawa bukan rakyat. Yang tertawa adalah mereka yang sudah tahu cara bermain. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    SETIAP
    akhir September, perdebatan tentang G30S selalu kembali: siapa dalang, versi mana yang benar, film mana yang layak diputar?
    Namun, di tengah hiruk-pikuk tafsir dan propaganda, ada satu hal yang sering tercecer: manusia. Nyawa, martabat, dan akal sehat warga biasa—yang terseret, distigma, ditahan, atau dibunuh—sering hanya jadi catatan kaki.
    Menjaga kemanusiaan sejatinya bukan soal membenarkan satu kubu dan menyalahkan kubu lain. Ini soal standar dasar: hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, proses hukum yang adil, dan kebebasan dari stigma kolektif.
    Ketika negara, media, dan lembaga pendidikan mengajarkan sejarah, pertanyaannya bukan sekadar versi mana yang dipilih, melainkan apakah cara kita bercerita memulihkan martabat korban, membuka ruang kebenaran, dan mendorong pertanggungjawaban.
    Refleksi G30S seharusnya mengajak untuk waspada pada tiga hal: betapa mudahnya kebencian dioperasikan, betapa cepatnya hukum bisa disingkirkan atas nama “stabilitas”, dan betapa lamanya luka sosial bertahan jika kebenaran dan pemulihan ditunda.
    Jika kita sepakat bahwa Pancasila berakar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pekerjaan rumahnya jelas: menolak kekerasan sebagai alat politik, merawat ingatan yang jujur, serta memastikan keadilan dan pemulihan bagi mereka yang selama ini dibungkam.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya merupakan salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia modern, bukan hanya karena skala kekerasannya, tetapi juga karena cara negara menutupinya selama puluhan tahun.
    Data yang tersedia memang beragam, tetapi semuanya menunjukkan angka yang mengerikan.
    Komnas HAM dalam laporan hasil Penyelidikan Pro Justisia tahun 2012 menyatakan terdapat sembilan bentuk pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, penganiayaan, serta penghilangan orang secara paksa.
    Jumlah korban jiwa diperkirakan antara 500.000 hingga lebih dari 1 juta orang (Robinson,
    The Killing Season
    , 2018; Bevins,
    The Jakarta Method
    , 2020).
    Sementara itu, Amnesty International (dalam
    Friend
    , 2005) melaporkan bahwa pada saat itu ada sekitar satu juta kader PKI dan orang-orang yang dituduh terlibat dalam PKI ditahan.
    Tragedi ini bukan hanya pembantaian massal, melainkan juga proses sistematis penghancuran hak-hak sipil.
    Mereka yang selamat dipaksa menjalani kerja paksa, wajib lapor, kehilangan pekerjaan, dilarang mengakses pendidikan tinggi, bahkan hak politiknya dicabut selama puluhan tahun melalui tanda “ET” (eks-tapol) dalam dokumen kependudukan.
    Efek diskriminasi ini menurun hingga ke anak-cucu korban, menjadikannya bentuk
    collective punishment
    yang jelas bertentangan dengan prinsip hukum HAM internasional.
    John Roosa dalam bukunya
    Dalih Pembunuhan Massal
    (2006) menunjukkan bagaimana peristiwa G30S yang berlangsung singkat kemudian dimanipulasi oleh Orde Baru menjadi dalih pembenaran untuk operasi pembasmian massal.
    Roosa menekankan bahwa tidak ada bukti komando jelas dari PKI sebagai partai, melainkan tindakan kelompok kecil yang kemudian dimanfaatkan oleh militer, khususnya Jenderal Soeharto, untuk merebut legitimasi kekuasaan.
    Hal senada ditegaskan oleh Robinson (2018), yang menunjukkan bahwa Angkatan Darat memainkan peran sentral dalam mengorkestrasi pembantaian, sementara negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris memberikan dukungan politik, logistik, hingga daftar nama target.
    Salah satu propaganda paling efektif adalah fitnah terhadap Gerwani, organisasi perempuan progresif kala itu.
    Seperti dicatat oleh Wieringa, Gerwani dijadikan kambing hitam melalui narasi “kebiadaban seksual” di Lubang Buaya—padahal laporan visum resmi menunjukkan tidak ada bukti penyiksaan seperti pencungkilan mata atau pemotongan alat kelamin.
    Namun, kebohongan yang diproduksi oleh militer itu dibiarkan beredar luas di media, menciptakan histeria moral yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pembantaian.
    Laporan
    International People’s Tribunal 1965
    (IPT 65) di Den Haag pada 2015, bahkan menegaskan bahwa negara Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan ini.
    Majelis hakim IPT menilai negara gagal memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf resmi, membuka akses arsip, melakukan penyidikan, dan memberi reparasi. Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut belum direspons serius.
    Luka sejarah ini belum sembuh karena ada tiga alasan mendasar. Pertama, narasi resmi Orde Baru yang menyederhanakan G30S menjadi sekadar “pengkhianatan PKI” masih terus direproduksi, baik melalui buku pelajaran maupun film.
    Kedua, ketiadaan mekanisme akuntabilitas: Kejaksaan Agung berkali-kali menolak menindaklanjuti laporan Komnas HAM dengan alasan “kurang bukti”, padahal bukti-bukti primer dan kesaksian korban berlimpah.
    Ketiga, politik impunitas yang masih kuat: banyak aktor militer dan sipil yang terlibat dalam pembantaian tetap berada dalam lingkaran kekuasaan selama puluhan tahun, membuat pengungkapan kebenaran menjadi tabu.
    Jika refleksi G30S ingin bermakna, maka ini harus berangkat dari nilai kemanusiaan yang universal. Tidak ada ideologi, dalih politik, ataupun alasan stabilitas yang bisa membenarkan pembunuhan massal, penyiksaan, atau diskriminasi lintas generasi.
    Mengakui kebenaran, mendengar suara korban, dan membuka jalan menuju keadilan bukanlah ancaman bagi bangsa ini—justru itu fondasi untuk membangun demokrasi yang sehat.
    Tanpa keberanian menghadapi masa lalu, kita hanya akan terus mewariskan trauma, kebisuan, dan politik kebencian bagi generasi berikutnya.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya tidak hanya soal pembunuhan massal, tetapi juga bagaimana sejarah dijadikan instrumen politik untuk mengontrol masyarakat.
    Sejak awal Orde Baru, narasi resmi dibangun dengan satu tujuan: melegitimasi kekuasaan yang lahir dari darah.
    Film Pengkhianatan G30S/PKI yang diwajibkan tayang setiap tahun, buku pelajaran sejarah yang menyederhanakan peristiwa, hingga sensor terhadap karya akademis, semuanya merupakan bagian dari proyek indoktrinasi negara.
    Indoktrinasi sejarah ini juga memelihara stigma. Anak-anak korban, yang bahkan lahir setelah peristiwa, tetap mendapat label “ET” (eks-tapol) dalam KTP orangtuanya. Mereka kesulitan masuk sekolah negeri, dilarang menjadi PNS atau tentara, dan sering diawasi intel.
    Dengan kata lain, sejarah dipakai bukan untuk membangun ingatan kolektif yang sehat, melainkan sebagai senjata diskriminasi lintas generasi.
    Inilah yang disebut Geoffrey Robinson (2018) sebagai “politik kebisuan” (
    politics of silence
    ). Dengan menghapus atau memelintir fakta, negara mencegah masyarakat untuk memahami bahwa tragedi 1965 adalah pelanggaran HAM berat.
    Tanpa kesadaran kritis, publik mudah diarahkan untuk melihat kekerasan massal sebagai sesuatu yang “patriotik” atau “terpaksa”.
    Padahal, justru manipulasi sejarah inilah yang membuat luka kolektif bangsa terus terbuka, karena korban dipaksa bungkam, sementara pelaku tetap bebas tanpa akuntabilitas.
    Maka, refleksi G30S bukan hanya soal membuka fakta kekerasan, melainkan juga membongkar konstruksi sejarah yang menindas.
    Sejarah harus dipulihkan sebagai ruang kebenaran, bukan alat propaganda. Selama narasi resmi dibiarkan mendominasi tanpa koreksi, bangsa ini akan terus hidup dengan warisan ingatan palsu—yang membuat demokrasi rapuh dan nilai kemanusiaan mudah dikorbankan.
    Refleksi atas G30S kehilangan makna apabila nyawa manusia hanya ditempatkan sebagai alat legitimasi politik.
    Di balik jargon ideologi dan klaim stabilitas, terdapat fakta gamblang: ratusan ribu hingga jutaan orang dibunuh tanpa proses hukum, jutaan lainnya dipaksa menjalani penahanan, kerja paksa, penyiksaan, pemerkosaan, hingga pengucilan sosial yang diwariskan lintas generasi.
    Semua ini terjadi bukan karena “kekacauan” semata, melainkan karena negara secara sadar mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan.
    Hukum HAM internasional menegaskan hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, dan hak atas pengadilan yang adil adalah hak
    non-derogable
    —hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    Amnesty International (2012) mengingatkan bahwa penundaan penyidikan hanya memperpanjang penderitaan korban.
    International People’s Tribunal 1965 di Den Haag (2015) menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa impunitas telah menjadi norma, sementara korban terus dipaksa menanggung stigma dan diskriminasi.
    Narasi resmi yang terus direproduksi menunjukkan betapa mudahnya sejarah dipelintir untuk mengaburkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Manipulasi semacam ini berfungsi sebagai perpanjangan dari kekerasan itu sendiri: membungkam suara korban, menghapus kesaksian, dan menormalisasi pembantaian sebagai sesuatu yang “wajar”.
     
    Dengan cara itu, nilai kemanusiaan tidak hanya diabaikan, tetapi juga diinjak-injak secara sistematis.
    Nilai kemanusiaan menuntut akuntabilitas. Tidak ada ideologi, kepentingan politik, atau alasan stabilitas yang dapat membenarkan pembunuhan massal maupun diskriminasi struktural lintas generasi.
    Selama kebenaran ditutup dan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban, luka sosial akan terus terpelihara.
    Tragedi G30S seharusnya menjadi peringatan keras: begitu negara menanggalkan prinsip kemanusiaan, hukum dan moralitas ikut runtuh, dan yang tersisa hanyalah kekerasan yang dilegalkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa Kebebasan Pers Penting bagi Pembangunan?

    Mengapa Kebebasan Pers Penting bagi Pembangunan?

    Mengapa Kebebasan Pers Penting bagi Pembangunan?
    Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
    INSIDEN
    pencabutan ID Pers Istana jurnalis
    CNN Indonesia,
    Diana Valencia (28/9) perlu diwaspadai. Setelah diprotes oleh Dewan Pers, AJI, IJTI dan organisasi masyarakat sipil lain, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Setpres, selang sehari mengembalikan kartu itu (29/9).
    BPMI Setpres berdalih karena pertanyaan Diana kepada Presiden Prabowo Subianto, soal keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG), di luar konteks liputan.
    Peristiwa itu bukan sekadar kesalahpahaman kecil. Namun, peluang tergelincirnya kembali Indonesia ke masa pembatasan kebebasan pers.
    Tanpa pers bebas,
    blind spots
    bisa terjadi. Kasus seperti keracunan massal MBG bisa tak tersampaikan kepada pemimpin negara.
    Di tengah budaya Asal Bapak Senang (ABS), pers yang bebas bisa beri informasi lapangan yang berharga bagi Presiden.
    Dengan cara itu, Presiden dapat ambil langkah perbaikan cepat. Pembangunan, semisal program MBG, bisa secepatnya dievaluasi. Alhasil program pembangunan Pemerintah menjadi lebih baik.
    Bayangkan rumah tanpa jendela. Gelap, tak tahu apa di luar. Pemerintah menjadi buta, krisis tak terdeteksi.
    “The J Curve, A New Way to Understand Why Nations Rise and Fall” (2006) karya Ian Bremmer masih relevan dibaca. Dalam bukunya itu, ia gambarkan hubungan antara tingkat keterbukaan sebuah negara, termasuk kebebasan pers dan akses informasi, dengan stabilitas politiknya.
    Mari bayangkan kurva berbentuk huruf J miring pada sumbu X dan Y. Keterbukaan negara di sumbu X dan stabilitas politik di sumbu Y.
    Di sisi kiri kurva, ada negara tertutup seperti Korea Utara, di mana stabilitas tampak tinggi karena kontrol ketat.
    Lalu naik ke sisi kanan, ada negara seperti Amerika dan Jepang, di mana keterbukaan justru jadi “lem” yang menahan guncangan.
    Di antara sisi kiri dan kanan, ada lembah di huruf J, itulah negara-negara dalam masa transisi. Ketika mereka melewati “lembah”, ketidakstabilan seperti konflik, protes, dan kekacauan muncul karena institusi belum matang.
    Namun, jika berhasil, maka mereka akan berada di sisi kanan seperti negara demokratis lainnya. China masih berada di situ.
    Dalam bukunya, Bremmer tegaskan pers dan informasi bebas akan dorong akuntabilitas. Laporan suatu krisis akan picu evaluasi dan perbaikan. Pemerintah menjadi responsif dan program pembangunan yang sempat tergelincir, bisa secepatnya dikembalikan ke rel.
    Ada dua kasus menarik yang dibedah Bremmer, Korea Utara dan China. Korea Utara adalah contoh paling ekstrem, sangat tertutup, dengan kontrol ketat atas informasi, media, dan interaksi dengan dunia luar.
    Bremmer jelaskan rezim Kim, dari Kim Il-sung hingga Kim Jong-il, pertahankan stabilitas melalui isolasi total. Namun, itu justru membuat negara rapuh terhadap krisis internal.
    Dalam bukunya, ia gambarkan bagaimana pembatasan pers dan informasi sebabkan malapetaka kelaparan, yang tewaskan antara 240.000 hingga 3,5 juta orang atau 15,9 persen dari total populasi 22 juta jiwa saat itu.
    Mereka meninggal karena kelaparan atau penyakit yang berkaitan dengan kelaparan. Itu terjadi pada 1994-1998 yang dikenal sebagai
    Arduous March.
    Penyebab utamanya adalah pertanian gagal karena banjir, kekeringan, dan kebijakan ekonomi yang buruk.
    Rezim Kim sembunyikan peristiwa kelaparan massal itu dari dunia internasional dan bahkan dari rakyatnya sendiri.
    Rezim menolak bantuan luar karena takut kontaminasi ide asing, yang ancam kontrol mereka. Saat akhirnya menerima bantuan dari PBB, kondisinya sudah terlambat.
    Tanpa pers bebas dan informasi dibatasi, Pemerintah terlambat menyadari kegentingan dan eskalasi suatu masalah. Di Korea Utara isolasi total untuk pertahankan stabilitas rezim, dibayar dengan jutaan korban jiwa.
    Kasus kedua, China. Bremmer menilainya sebagai negara yang sedang bergeser dari sisi kiri kurva J menuju tengah, tapi tetap dengan kontrol politik ketat.
    Dulu di bawah Mao Zedong, China adalah negara tertutup. Mao luncurkan kebijakan industrialisasi paksa dan gagal total. Dampaknya kelaparan terburuk dalam sejarah manusia yang sebabkan 15 juta-55 juta kematian.
    Bencana itu dikenal sebagai
    Great Leap Forward Famine
    yang terjadi pada 1959-1961. Bremmer menyoroti bagaimana pembatasan pers memperburuk keadaan.
    Laporan resmi dipalsukan untuk menyenangkan partai. Kritik dilarang, dan wartawan atau pejabat yang melaporkan kegagalan dihukum dan dicap sebagai “kontra-revolusioner”.
    Padahal, tanpa informasi yang bebas, Pemerintah tidak tahu skala masalah di daerah pedesaan. Di bawah bayangan gelap ABS, mereka merasa kondisi baik-baik saja. Mereka tak sempat mobilisasi bantuan dunia internasional untuk tangani masalah itu.
    Meski China modern lebih terbuka secara ekonomi, sensor pers dan internet masih berlangsung. Bremmer melihat hal itu bisa sebabkan instabilitas jika “lembah” kurva J tidak dikelola dengan baik.
    Sebab suara masyarakat dikontrol oleh rezim panopticon yang memungkinkan benih krisis tersembunyi dan terlambat ditangani.
    Bagaimana dengan kita? Indonesia pasca-Reformasi sudah berada di puncak sisi kanan kurva ini.
    Dari rezim otoriter Orde Baru yang sensor pers dan lakukan pembatasan informasi, bergeser ke demokrasi terbuka. Media bebas, informasi terbuka dan pemilu multipartai adalah penanda.
    Meski kita punya PR. Satu dekade terakhir demokrasi kita tak baik-baik saja. Peneliti ANU seperti Jaffrey dan Warburton dalam “The Jokowi Presidency” (2025), nyatakan sebagai “Indonesia’s Decade of Authoritarian Revival”. Pilar-pilar kelembagaan demokrasi dirusak dengan berbagai manuver otokratis legalisme.
    Patut bagi Presiden Prabowo Subianto lebih berhati-hati dan tidak menambah kerusakan dengan pembatasan pers.
     
    Sebaliknya, perlu baginya sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan, merestorasi bangunan demokrasi kita yang cacat ini (
    flawed democracy
    ). Penguatan peran pers salah satunya.
    Dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025, Indonesia di peringkat 127, turun 16 peringkat dari tahun sebelumnya.
    Lalu The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 mencatat skor demokrasi Indonesia tahun 2024 pada 6,44 dari skala tertinggi 10.
    Padahal satu dekade lalu, skor kita pernah mencapai 7,03 (2015). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meski berlatar belakang militer, nampaknya justru mafhum ihwal demokrasi dan supremasi sipil.
    Kasus Korea Utara dan China perlu jadi
    lesson learned
    bagi kita. Insiden Diana Valencia juga perlu Presiden perhatikan. Jangan sampai orang-orang di sekelilingnya batasi informasi.
    Di ekonomi, informasi yang asimetris bisa ciptakan inefisiensi, biaya tinggi dan pemasok atau konsumen potensial rugi.
    Sedang di pemerintahan, yang kelola anggaran ribuan triliun rupiah, informasi asimetris bisa lebih jauh fatal. Terjadi jarak pemahaman antara Pemerintah dengan masyarakat yang pada ujungnya rugikan masyarakat.
    Masyarakat kehilangan peluang terhadap dampak suatu program pembangunan. Atau Pemerintah kehilangan
    sense of crisis.
    Gejala informasi asimetris atau bahkan misinformasi terlihat ketika Presiden menyatakan keracunan massal yang terjadi hanya 0,00017 persen saja (
    Kompas.com
    , 29/9).
    Padahal, angkanya mencapai 0,000865 persen atau 8,65 insiden per 1 juta penyajian. Di mana

    Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat korban keracunan sebanyak 8.649 jiwa (
    CNN Indonesia
    , 29/9).
    Angka yang dinyatakan Presiden lebih kecil lima kali daripada data terkini. Artinya lembaga terkait seperti Badan Gizi Nasional (BGN) telat melakukan pengkinian data.
    Klaim 0,00017 persen itu sama dengan 1,7 insiden per 1 juta penyajian atau sebanyak 1.700 korban. Apakah kekeliruan itu disengaja atau tidak, Presiden perlu cek bawahannya.
    Contoh informasi timpang di atas hanya mungkin diketahui dan dikoreksi karena informasi yang disediakan media massa.
    Makin bebas pers dan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Umpan balik demi perbaikan dapat Pemerintah lakukan.
    Sebaliknya, bagaimana bila pers dan informasi dibatasi? Bayangkan kapal tanpa radar. Ombak besar tak terlihat. Pers bebas adalah radar itu. Tanpa itu, kapal bisa karam di tengah badai. Itulah mengapa kebebasan pers penting bagi pembangunan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ombudsman Temukan Penyimpangan MBG: Beli Beras Premium, Ternyata Kualitasnya Medium

    Ombudsman Temukan Penyimpangan MBG: Beli Beras Premium, Ternyata Kualitasnya Medium

    Ombudsman Temukan Penyimpangan MBG: Beli Beras Premium, Ternyata Kualitasnya Medium
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan baku beras untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Cimahpar, Bogor.
    Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, mengatakan bahwa beras yang tertulis berkualitas premium saat dibeli, ternyata berjenis medium saat diperiksa di lapangan.
    “Yang kami temukan itu adalah bahwa ada penyimpangan ketika pengadaan dilakukan,” ujar Kusharyanto di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    “Di
    supplier
    disebut bahwa itu premium, tapi ternyata ketika dicek adalah beras medium, dan itu lolos dari pengecekan SPPG,” kata dia melanjutkan.
    Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan bahan baku MBG.
    Padahal, kontrak yang berlaku sudah dengan jelas mewajibkan penggunaan beras premium.
    “Kalau memang anggaran yang dibelanjakan itu adalah untuk premium, semestinya memperoleh bahan baku yang sesuai sepenuhnya. Seperti itu salah satu bentuk penyimpangan,” ujar Kusharyanto.
    Kusharyanto menjelaskan bahwa kasus ini baru ditemukan di satu titik atau spot penyimpanan beras di SPPG Cimahpar, Bogor, dan belum menyeluruh di semua wilayah.
    Namun, temuan tersebut menjadi catatan penting agar BGN memperkuat sistem pengawasan.
    “Ini sebetulnya lebih ke penyimpangan prosedur karena sudah ada kontrak. Kami mendorong pada SPPG untuk lebih teliti, karena sampel yang diberikan belum tentu sama dengan barang yang dikirim,” ujar dia.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa beras yang diterima memiliki derajat patah di atas 15 persen, yang mengindikasikan bahwa beras tersebut masuk kategori medium, bukan premium seperti yang tertera dalam kontrak.
    Sementara itu, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa temuan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan pelaksanaan MBG, karena sebagian besar SPPG masih berjalan dengan baik.
    “Spot itu artinya bukan berarti semua wilayah. Kalau kita lihat, dari total SPPG yang ada, jumlah yang mengalami insiden seperti ini jauh lebih kecil dibandingkan yang berhasil,” kata Yeka.
    Menurut data Ombudsman, dari lebih dari 8.450 SPPG yang beroperasi, hanya 34 yang tercatat mengalami insiden atau temuan bermasalah.
    “Artinya, program MBG ini memang masih berproses. Risiko insiden seperti sekarang bisa diminimalkan dengan memperbaiki regulasi dan tata kelola,” ujar dia menegaskan.
    Ia menambahkan bahwa Ombudsman telah mengusulkan sejumlah perbaikan regulasi, termasuk penyempurnaan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar tata kelola MBG berjalan lebih transparan dan akuntabel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ilham Aidit Khawatir Generasi Muda Semakin Tidak Paham dengan Sejarah G30S
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Ilham Aidit Khawatir Generasi Muda Semakin Tidak Paham dengan Sejarah G30S Nasional 30 September 2025

    Ilham Aidit Khawatir Generasi Muda Semakin Tidak Paham dengan Sejarah G30S
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Putra tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit, Ilham Aidit, mengkhawatirkan generasi muda, khususnya generasi milenial dan generasi Z atau zilenial, semakin jauh dari pemahaman mengenai peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
    Hal ini disampaikan Ilham usai menghadiri peluncuran dan bedah novel Trilogi Refleksi 60 Tahun G30S karya Yusron Ihza Mahendra, di Gedung Kompas Institute, Palmerah, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    “Selama ini memang agak mengkhawatirkan bahwa kaum zilenial itu milenial dan gen Z, itu semakin jauh dari peristiwa 1965, karena peristiwa ini memang harus dijadikan pelajaran ke depan,” kata Ilham saat ditemui.
    Ilham juga menyoroti buku-buku sejarah di Indonesia yang lebih banyak berkutat pada peristiwa pembunuhan para jenderal pada 30 September 1965.
    Sementara, menurut dia, dampak yang muncul akibat peristiwa G30S justru tidak banyak disorot oleh buku-buku sejarah.
    Menurut dia, dampak peristiwa 1965 amat besar dan menyentuh kehidupan banyak orang, mulai dari terbunuhnya ratusan ribu orang, pemenjaraan massal, hingga pembuangan ribuan orang ke Pulau Buru.
    “Selain terbunuhnya para jenderal, tetapi juga terbunuhnya ratusan ribu orang, dipenjara ratusan ribu orang, 12 ribu orang dibuang ke Pulau Buru, ada 400 orang yang tidak bisa kembali ke negerinya, ke tanah airnya kembali,” ujar dia.
    Ilham berpandangan, karya berbentuk novel bisa menarik minat baca generasi milenial dan gen Z, yang selama ini semakin jauh dari peristiwa 1965.
    “Dengan adanya buku novel ini, orang akhirnya jadi senang membacanya, akhirnya banyak tahu, tetapi tidak melalui sebuah mendengarkan diskusi yang berat. Ini menurut saya baik sekali karena apa prinsipnya adalah
    not the singer but the song
    ,” ujar Ilham.
    Dia menilai novel fiksi sejarah seperti karya Yusron bisa menghadirkan perspektif yang lebih luas, salah satunya dengan menyinggung peran asing dalam dinamika politik Indonesia kala itu.
    “Dengan buku ini, dia cerita tentang CIA, dengan latar belakang yang jauh lebih luas gitu ya. Jadi poinnya, buku ini mungkin akan mendekatkan orang juga kaum milenial tentu dengan peristiwa 1965,” ujar Ilham.
    Menurut Ilham, generasi muda perlu terus dikenalkan pada peristiwa tersebut agar memahami dampaknya bagi bangsa.
    “Karena dari dampak itulah kita bisa belajar untuk tidak lagi terulang peristiwa itu,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria Nasional 30 September 2025

    Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta enam provinsi di Tanah Papua mempercepat langkah eliminasi malaria. Enam provinsi itu meliputi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
    Ribka menegaskan, kasus malaria masih menjadi persoalan besar bagi masyarakat Papua, sehingga pemerintah daerah (pemda) perlu bergerak cepat.
    “Setelah hasil evaluasi, kami dapatkan khusus untuk tugas Kementerian Dalam Negeri adalah bagaimana kita memberikan penguatan atau fasilitasi regulasi untuk percepatan eliminasi malaria di Tanah Papua,” ujar Ribka usai mengikuti Rapat Evaluasi Bulanan Percepatan Eliminasi Malaria di Tanah Papua secara virtual dari Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Rapat itu turut dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin serta jajaran pemda di Tanah Papua.
    Ribka menekankan pentingnya percepatan pembentukan regulasi khusus eliminasi malaria.
    Berdasarkan data yang dikantonginya, saat ini, baru Papua dan Papua Barat yang memiliki aturan tersebut, namun masih perlu revisi karena memuat kewenangan kabupaten/kota di empat daerah otonom baru (DOB).
    Menurut Ribka, regulasi menjadi landasan utama untuk merealisasikan program sekaligus memastikan masuknya eliminasi malaria ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
    Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan urusan wajib yang harus dipenuhi Pemda.
    “Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menyiapkan dana bagi eliminasi malaria,” tegas Ribka.
    Lebih jauh, dia menyebut percepatan eliminasi malaria harus dioptimalkan karena penyakit tersebut masih banyak dialami masyarakat dan berkontribusi besar pada angka kematian. Sosialisasi juga dinilai penting, khususnya terkait kebersihan lingkungan.
    “Karena malaria ini kan sifatnya suka di air-air yang tergenang, hutan, atau daerah-daerah dengan genangan air yang tidak bersih. Sehingga kami harapkan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi,” katanya.
    Ribka memastikan Kemendagri bersama kementerian terkait akan membantu secara kolektif dalam mengatasi malaria di Papua.
    “Kami dorong percepatan regulasi karena itu akan menjadi dasar pelaksanaan program-program eliminasi malaria di Tanah Papua,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK Nasional 30 September 2025

    Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus, di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Meski demikian, Budi belum menyebutkan jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK.
    Dia mengatakan, uang tersebut disita penyidik menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.
    “Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah Biro Travel yang sudah mengembalikan,” ujar Budi.
    Budi mengatakan, langkah pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro perjalanan haji ini adalah bentuk sikap kooperatif.
    Dia berharap sikap kooperatif itu juga dilakukan biro-biro perjalanan haji lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus kuota haji.
    “Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi.
    Sebelumnya, KPK mengatakan, akan memanggil dan memeriksa saksi dari biro perjalanan haji secara maraton terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, pemeriksaan para biro perjalanan haji ini penting untuk mendalami mekanisme mendapatkan kuota haji dari Kementerian Agama.
    “Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji. Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji, baik bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus,” kata Budi, Selasa (23/9/2025).
    Budi juga mengatakan, selain proses mendapatkan kuota haji khusus, KPK akan mendalami proses jual-beli kuota baik kepada calon jemaah maupun antar sesama biro perjalanan haji.
    “Ini skema-nya sedang didalami oleh penyidik, karena memang Biro Perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak, sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Budi mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus kuota haji terus berjalan dengan baik dan tidak ada kendala dalam penanganannya.
    “Tidak ada kendala dan hari ini juga KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.