Category: Kompas.com Nasional

  • Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji Nasional 1 Oktober 2025

    Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penggunaan pasal suap akan lebih mudah karena proses hukum akan berhenti pada pemberi suap dan penerima suap.
    “Misalkan si A ingin mendapatkan kuota, si B lalu memberikan kuota yang seharusnya bukan untuk si A. Nah, kemudian si A memberikan sesuatu, sejumlah uang kepada si B sebagai kompensasi atas diberikannya kuota yang bukan miliknya. Hanya sampai di situ,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    “Selesai kita membuktikan sebuah tindak pidana, si A kemudian kita bawa dan si B kita ajukan ke pengadilan untuk diadili. Hanya selesai di situ,” sambungnya.
    Sementara itu, Asep mengatakan, penggunaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang kerugian keuangan negara, KPK tidak hanya memproses hukum mereka yang melanggar aturan, tetapi juga bisa memperbaiki sistem sehingga ada upaya untuk menutup celah terjadinya korupsi.
    “Jadi berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki. Seperti itu keuntungannya menggunakan Pasal 2, Pasal 3,” ujarnya.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya Nasional 1 Oktober 2025

    Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dalam dua momentum kenegaraan menjadi sorotan publik.
    Pada dasarnya, sikap seseorang saat upacara kenegaraan kerap menjadi perhatian, khususnya ketika menyangkut momen simbolik, seperti pengibaran bendera atau lagu kebangsaan sedang dinyanyikan.
    Salah satunya terlihat saat upacara Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025). Dalam kesempatan itu, Puan tampak memberi hormat kepada Bendera Merah Putih yang dikibarkan.
    Gestur Puan tersebut sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal itu disebutkan:
    (1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
    (2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
    Momentum lain yang juga jadi perbincangan publik adalah saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September 2025. Prosesi ini dilaksanakan tanpa pengibaran Bendera Merah Putih.
    Tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden memperlihatkan Puan berdiri tegak dengan sikap hormat, namun tanpa gerakan tangan, ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
    Gestur tersebut menuai beragam tanggapan warganet. Ada yang mempertanyakan, bahkan sebagian melontarkan komentar negatif.
    Namun, mengacu pada Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009, sikap Puan tetap sesuai aturan. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
    Makna “sikap hormat” dalam konteks sipil bukanlah hormat tangan seperti gaya militer, melainkan berdiri tegak dengan sikap sempurna, yakni meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan tangan, ibu jari menghadap ke depan dan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.
    Tidak ada ketentuan dalam UU yang mewajibkan seseorang untuk mengangkat tangan sebagai gestur hormat saat lagu kebangsaan dinyanyikan, tanpa adanya pengibaran atau penurunan Bendera Merah Putih.
    Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TNI AD TB Hasanuddin, menegaskan sikap Puan sudah benar.
    “Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).
    Senada dengan Hasanuddin, dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Budi Mulyono menyebut sikap hormat tanpa gerakan tangan juga kerap dilakukan Presiden RI Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
    Pada masa awal kemerdekaan, dokumentasi sejarah menunjukkan keduanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, meski tidak selalu memberi hormat tangan secara militer.
    Kedua tokoh tampak berdiri dengan sikap penuh hormat, meski tidak selalu melakukan hormat tangan secara militer. 
    Budi menjelaskan, terkadang Presiden Soekarno memberi hormat dengan gaya militer, sementara Bung Hatta menunjukkan sikap hormat tegak berdiri tanpa mengangkat tangan.
    “Soekarno dengan gaya militernya, meskipun ia bukan dari kalangan militer, tetapi dia suka dengan
    style
    seperti itu. Sementara Hatta cukup diam berdiri tegak, bersikap hikmat dan hormat,” jelasnya seperti dikutip dalam artikel Deutsche Welle (DW) Indonesia.
    Lebih lanjut, Budi memaparkan, pemberian hormat dengan menempatkan tangan kanan di pelipis merupakan gestur yang dipakai oleh personel militer yang kemudian diadopsi sebagai kebiasaan oleh unsur sipil, terutama saat lagu kebangsaan dinyanyikan atau diperdengarkan.
    Namun, dalam konteks sipil, sikap berdiri tegak sesuai UU sudah cukup.
    “Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi. Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya,” ucap Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo Nasional 1 Oktober 2025

    Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Sebelum upacara dimulai, Mendagri tampak berbincang hangat dengan sejumlah pejabat tinggi negara dan para menteri di Kabinet Merah Putih.
    Pelaksanaan upacara kali ini dinilai bersejarah karena untuk pertama kalinya dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto sejak dilantik sebagai kepala negara.
    Turut hadir bersama Mendagri, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto serta Wamendagri Ribka Haluk. Mereka dengan khidmat mengikuti jalannya upacara yang juga dihadiri jajaran Menteri/Kepala Lembaga Negara Kabinet Merah Putih serta tamu undangan lainnya.
    Prosesi upacara diawali dengan salam kebangsaan, penghormatan kebesaran, dan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. Pada kesempatan tersebut, Kolonel Pnb Muhamad Amry Taufanny bertindak sebagai Komandan Upacara.
    Dalam suasana khidmat, Presiden Prabowo memimpin peserta untuk mengheningkan cipta guna mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam mempertahankan ideologi bangsa.
    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan revolusi dan para pendahulu kita yang telah berkorban untuk kedaulatan, kehormatan, kemerdekaan bangsa Indonesia, dan untuk mempertahankan Pancasila,” ucap Presiden Prabowo.
    Selanjutnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani membacakan naskah Pancasila, disusul pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai.
    Kemudian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani membacakan sekaligus menandatangani naskah ikrar. Rangkaian upacara diakhiri dengan pembacaan doa oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
    Usai upacara, Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri dan tamu undangan meninjau sumur Lubang Buaya, lokasi bersejarah yang menjadi simbol perjuangan sekaligus pengingat atas pengorbanan para pahlawan revolusi.
    Di tempat tersebut, Presiden juga sempat memanjatkan doa bagi para pahlawan revolusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BGN Sebut SPPG Pejuang yang Banyak Berkorban, Harus Dihargai meski Ada Kesalahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Kepala BGN Sebut SPPG Pejuang yang Banyak Berkorban, Harus Dihargai meski Ada Kesalahan Nasional 1 Oktober 2025

    Kepala BGN Sebut SPPG Pejuang yang Banyak Berkorban, Harus Dihargai meski Ada Kesalahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut, para SPPG atau petugas dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) itu merupakan pejuang Tanah Air terlepas dari kasus keracunan yang terjadi.
    Sebab, para SPPG sudah mengorbankan materi dan membantu pemerintah menyukseskan program tersebut meskipun sulit.
    “Anda harus tahu bahwa mitra-mitra ini merupakan pejuang-pejuang tanah air,” ujar Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Menurutnya, jika SPPG keliru menjalankan
    standard operating procedure
    (SOP), hal itu bisa diperbaiki.
    Ia memandang BGN juga harus menghargai dana dan kerja-kerja yang telah dikucurkan oleh para SPPG.
    “Kalau dia sudah mengeluarkan uang yang cukup besar, ya kita hargai itu. Mereka adalah pejuang republik ini,” tutur Dadan.
    Terkait sanksi untuk SPPG yang menyebabkan ribuan siswa keracunan, Dadan mengatakan itu tergantung hasil investigasi.
    Pernyataan itu Dadan sampaikan saat dimintai tanggapan terkait sanksi yang tepat dijatuhkan untuk SPPG penyebab keracunan, yang tidak cukup administratif dan berpotensi pemidanaan.
    “Begini, itu semuanya akan sangat tergantung dari hasil investigasi ya,” kata Dadan
    Ahli serangga Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mengingatkan, meskipun saat ini BGN memiliki uang dari negara, lembaganya tidak bisa membangun dapur MBG.
    “Terus terang Badan Gizi sekarang punya uang. Tapi untuk membangun satu SPPG saja kesulitan karena masalah administrasi,” ucapnya.
    “Tapi mitra ini bersemangat untuk membangun gedung SPPG. Jadi kita harus hargai itu,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi Nasional 1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah usulan dari asosiasi sopir logistik yang disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan parlemen dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ada enam poin usulan yang diajukan asosiasi sopir dalam forum pertemuan tersebut.
    Namun, Dasco menyatakan hanya ada tiga poin yang menurutnya dapat segera didorong DPR RI kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti saat ini.
    “Untuk didorong kepada pemerintah, yaitu satu untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum itu tanpa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.
    “Kemudian mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah bersubsidi supaya pengemudi logistik bisa mengakses, dengan kemudian kita mensinkronkan dengan program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan,” sambungnya.
    Dasco juga memastikan akan mendorong pemerintah agar memastikan anak-anak sopir angkutan barang mendapatkan akses bantuan pendidikan, agar bisa bersekolah hingga perguruan tinggi.
    “Dengan mendorong anak-anak driver logistik mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dan PIP (Program Indonesia Pintar),” kata Dasco.
    Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan bahwa audiensi kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan lain.
    Salah satunya adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
    “Kita menyepakati revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu,” tutur Dasco.
    Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, kata Dasco, DPR dan pemerintah akan membentuk tim kecil beranggotakan perwakilan Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta asosiasi sopir logistik.

    Politikus Gerindra itu menekankan, persoalan sopir tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
    Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus diurai secara komprehensif agar hasil revisi UU benar-benar bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
    “Kalau kita bicara logistik, maka yang terlibat bukan hanya Kementerian Perhubungan. Ada Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan, hingga Kementerian Pendidikan untuk mendukung aspirasi para pengemudi. Maka tim kecil ini akan menjembatani agar pembahasan bisa lebih fokus dan jelas arahnya,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama pemerintah menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk mendengar aspirasi terkait revisi UU LLAJ.
    Audiensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
    Hadir pula perwakilan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.
    Dari pihak pemerintah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ikut mendampingi jalannya pertemuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSAL Harap Semua Kapal Cepat Rudal Dibangun di Dalam Negeri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    KSAL Harap Semua Kapal Cepat Rudal Dibangun di Dalam Negeri Nasional 1 Oktober 2025

    KSAL Harap Semua Kapal Cepat Rudal Dibangun di Dalam Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali berharap pembangunan seluruh kapal cepat rudal (KCR) dapat dilakukan di dalam negeri demimendorong kemandirian industri pertahanan nasional.
    “Dan nantinya semuanya akan diupayakan bisa dibangun di dalam negeri semuanya untuk KCR. Tentunya dengan bekerja sama dari beberapa industri pertahanan asing juga, tapi semua dilaksanakan di dalam negeri untuk meningkatkan kemandirian dari industri pertahanan kita sendiri,” kata Ali usai acara
    ship naming
    KRI Belati-622 di, Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Rabu (1/10/2025).
    Ali menyebutkan, TNI AL membutuhkan setidaknya empat KCR baru untuk mengganti armada lama.
    Saat ini, ada dua unit KCR yang sedang dibangun di Turki melalui kerja sama dengan Angkatan Laut Turki.
    “Kalau bisa sebanyak-banyaknya (KCR), terutama di perairan-perairan yang sempit, maka kapal KCR ini sangat efektif. Jadi kita membutuhkan untuk mengganti empat KCR yang lama. Kita juga masih butuh empat lagi yang baru,” kata dia.
    KRI Belati-622 yang diresmikan hari ini merupakan KCR terbaru TNI AL.
    Kapal tersebut dibangun oleh PT Tesco Indomaritim selama 34 bulan.
    Kapal ini menjadi KCR pertama di Indonesia yang mengusung teknologi hybrid dan dapat menggunakan biofuel sehingga lebih hemat energi, ramah lingkungan, dan mampu beroperasi lebih lama.
    “Kapal ini bisa dioperasikan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Tapi nanti tugas utamanya adalah di jajaran Koarmada III, berarti di Indonesia bagian timur. Karena Indonesia bagian timur ini kan armadanya baru, kapal-kapalnya juga tidak sebanyak di dua armada yang lain,” ujar Ali.
    Menurut KSAL, pengerjaan KCR ini melibatkan tenaga muda Indonesia dengan dukungan perusahaan pertahanan Turki, yakni Aselsan, Roketsan, dan Havelsan untuk sistem persenjataannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi Nasional 1 Oktober 2025

    UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perwakilan DPR menyebut, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa digunakan untuk mengancam pihak yang bukan merupakan pelaku korupsi.
    Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta, sebagai perwakilan DPR dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (1/10/2025).
    Sudirta mengatakan, Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi harus dimaknai bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
    Oleh sebab itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
    “Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta, dalam sidang yang ia hadiri melalui daring, Rabu.
    Hal ini diperkuat dengan ancaman pidana yang dinilai bisa lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
    Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
    Dia kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
    “Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
    obstruction of justice
    secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
    DPR meminta agar MK mengabulkan gugatan Hasto agar ancaman hukuman perintangan penyidikan kasus korupsi maksimal 3 tahun dari sebelumnya maksimal 12 tahun.
    Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut, ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
    “Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan
    obstruction of justice
    ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Untuk diketahui,
    obstruction of justice
    mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
    Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    “Nah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • All Indonesia Gandeng BSSN Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Pengguna

    All Indonesia Gandeng BSSN Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Pengguna

    All Indonesia Gandeng BSSN Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Pengguna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto menyampaikan bahwa aplikasi All Indonesia telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan data pribadi penggunanya tetap aman.
    Dengan demikian, Agus memastikan bahwa All Indonesia akan menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.
    “Jadi kami selalu mengingatkan kepada masing-masing pemilik platform untuk bisa mengamankan datanya sendiri, kami akan menggandeng BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk menjaga kerahasiaan dari data pribadi itu,” ucap Agus di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (1/10/2025).
    Agus menegaskan, pemerintah akan berupaya tetap menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari kebocoran di aplikasi All Indonesia.
    “Jadi intinya kita akan sama-sama untuk melakukan upaya penjagaan atas data pribadi yang menjadi privasi masyarakat,” kata dia.
    Dalam penggunaan All Indonesia, penumpang cukup mengisi data melalui aplikasi tersebut dan proses pemeriksaan akan menjadi lebih singkat.
    “Kami mengimbau para penumpang untuk mengisi All Indonesia sebelum kedatangan. Tanpa itu, perjalanan akan lebih lama karena pemeriksaan harus dilakukan manual di konter,” ucap Agus.
    Untuk diketahui, setiap penumpang maupun awak sarana pengangkut yang masuk ke Indonesia wajib untuk mengisi aplikasi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025 hari ini.
    Kebijakan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan asing (WNA).
    Sistem digital ini berlaku di semua bandara internasional, pelabuhan penumpang, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
    Aplikasi All Indonesia merupakan platform layanan digital terintegrasi hasil kerja sama Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.
    Lewat aplikasi ini, pengunjung bisa mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara online sebelum tiba di Tanah Air.
    All Indonesia merupakan integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi yang tersedia dalam bentuk web (allindonesia.imigrasi.go.id) maupun aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.
    Aplikasi ini dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan.
    All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan prosedur kedatangan, meningkatkan kenyamanan, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh penumpang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profesor dari IPB Ini Menilai Ultra-processed Food di MBG Bergizi Cukup

    Profesor dari IPB Ini Menilai Ultra-processed Food di MBG Bergizi Cukup

    Profesor dari IPB Ini Menilai Ultra-processed Food di MBG Bergizi Cukup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Pangan dan Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ali Khomsan, menilai
     ultra-processed food
    (UPF) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bergizi cukup.
    “Sosis,
    nugget
    , mi instan adalah contoh
    ultra-processed food
     yang relatif bisa ditemui di pasaran. Sosis dan
    nugget
    dari pangan hewani juga sehingga gizinya cukup baik,” kata Profesor Ali Khomsan kepada 
    Kompas.com
    , Rabu (1/10/2025).
    Ultra-processed food
     dalam MBG tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan asalkan selama penggunaannya tetap dalam batas wajar.
    Ali mengingatkan bahwa penggunaan produk ultra-processed tetap perlu dibatasi proporsinya, agar tidak menggeser semangat MBG yang mengedepankan pangan lokal dan makanan segar.
    “Produk
    ultra-processed
    mungkin mengandung banyak terigu (yang ini tidak sejalan dengan mengusung semangat pangan lokal),” ujar Ali Khomsan.
    “Oleh karena itu yang perlu adalah adanya pembatasan berapa banyak kandungan
    ultra-processed
    ini diperbolehkan, sehingga tidak menjadi sorotan masyarakat,” lanjutnya.
    Menurut Ali, produk
    ultra-processed
    seperti sosis,
    nugget
    , atau mi instan secara umum sudah melalui uji keamanan pangan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum beredar di pasaran.

    Ultra-processed foods
    kalau sudah beredar di pasaran biasanya pasti sudah memenuhi syarat Kemenkes/BPOM, sehingga aman tentunya,” kata dia.
    Ali menjelaskan, MBG sejauh ini sudah dirancang dengan prinsip keberagaman pangan dan keseimbangan gizi, termasuk takaran yang disusun oleh ahli gizi.
    Karena itu, dari segi kualitas dan kuantitas, menu MBG sejauh ini dinilai masih sesuai dengan kebutuhan gizi anak-anak penerima manfaat.
    “Kan MBG sejauh ini sudah memenuhi syarat keberagaman, ada nasi lauk, buah, dan sayur. Takaran juga sudah diperhitungkan ahli gizi, sehingga dari segi kualitas dan kuantitas sejauh ini tidak ada masalah,” jelasnya.
    Ali mencontohkan bahwa makanan olahan seperti sosis atau
    nugget
    termasuk produk pangan hewani yang tetap memiliki kandungan gizi baik, terutama protein, meskipun masuk kategori
    ultra-processed
    .
    Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan tidak semua produk
    ultra-processed food
    dilarang masuk ke dalam menu MBG.
    “Untuk beberapa produk yang baik dan sehat dimungkinkan, contoh susu UHT plain,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
    Namun, berbeda dengan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang yang justru tidak mendukung produk UPF.
    Dengan tegas, dia melarang penggunaan makanan UPF sebagai menu makanan Program MBG.
    Dia juga memastikan kebijakan ini akan tetap membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang.
    “Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC

    KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC

    KPK Panggil Lagi Eks Direktur Bank BUMN Jadi Saksi Kasus Mesin EDC
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Indra Utoyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada Rabu (1/10/2025).
    Meski dipanggil sebagai saksi, Indra Utoyo juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
    Selain Indra Utoyo, KPK juga memanggil dua saksi yaitu Andre Santoso selaku Direktur Utama PT Integra Pratama dan Yogi Septiadi selaku Direktur PT Inti Cipta Solusindo.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.
    KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (9/7/2025).
    Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
    Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.
    “Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya,” tutur Asep.
    KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.
    Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar.
    Sementara, Rudi menerima uang sebesar Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.
    KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar.
    “Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.