Category: Kompas.com Nasional

  • DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia Nasional 2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
    Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
    “Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
    “Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
    Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
    Diberitakan sebelumnya, RUU ini telah dibahas oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada 22 September 2025.
    Rapat kerja saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, sementara dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
    Edward menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang.
    “Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” kata Edward dalam rapat tersebut.
    Menurut dia, pembentukan UU ini penting karena meningkatnya mobilitas lintas batas negara sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
    “Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Edward.
    Pria yang akrab disapa Eddy itu menambahkan, UU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia ini mengatur sejumlah hal pokok terkait pelaksanaan ekstradisi.
    “Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Minta Maaf ke Rakyat Jika DPR Belum Sempurna Jalankan Tugas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Puan Minta Maaf ke Rakyat Jika DPR Belum Sempurna Jalankan Tugas Nasional 2 Oktober 2025

    Puan Minta Maaf ke Rakyat Jika DPR Belum Sempurna Jalankan Tugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia apabila jajaran Parlemen masih belum sempurna dalam menjalankan tugas.
    Permintaan maaf ini disampaikan di akhir pidatonya saat menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    “Dengan penuh kerendahan hati, atas nama seluruh anggota dan Pimpinan DPR RI, kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia apabila belum sepenuhnya dapat menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat secara sempurna,” ujar Puan lewat pidatonya.
    Puan berjanji akan menjadikan setiap kritik dan masukan masyarakat sebagai pendorong untuk menyempurnakan diri.
    “Dan bertransformasi lebih baik dalam memenuhi amanat rakyat,” lanjutnya.
    Menurut Puan, transformasi DPR RI hanya akan dapat berjalan apabila seluruh anggota DPR RI, dari seluruh fraksi ikut mengambil peran dan tanggung jawab, bergotong royong, kerja bersama guna mengambil langkah nyata, tanpa harus menunggu orang lain.
    “Kita sendirilah yang melakukan perubahan untuk menjadi lebih baik, bukan orang lain,” kata Puan.
    Dia mengatakan, transformasi DPR RI akan menjadi nyata bila semua jajaran di Parlemen bertindak.
    “Visi tanpa aksi hanyalah mimpi, tetapi aksi bersama dengan visi yang jelas akan membawa kebaikan bagi semua,” tambah Puan.
    Dalam pidatonya, ia mengajak semua anggota Parlemen harus berani dikritik.
    DPR RI, kata Puan, harus berkomitmen tinggi untuk meningkatkan dedikasinya sehingga harapan dan keyakinan rakyat tetap tumbuh dan mengakar.
    Bagi Puan, DPR RI harusnya membicarakan rakyat, bukan sebaliknya.
    “Sudah selayaknya sebagai wakil rakyat, kita yang harus lebih sibuk membicarakan rakyat, bukan rakyat yang sibuk membicarakan kita, apalagi kalau kita sibuk membicarakan diri kita sendiri,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK Nasional 2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
    Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
    Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
    Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
    Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
    Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
    Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
    Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
    Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
    Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
    “Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
    Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
    Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
    Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
     
    Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
    “Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
    Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
    Anak-anak ‘
    fresh graduate
    ’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
    Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
    Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
    “Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
    Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
    RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
    Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
    “Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
    Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
    “(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
    Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
    Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
    Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
     
    Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
    Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
    Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
    Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
    Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
    “Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
    Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
    MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
    Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
    Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
    Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
     
    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
    Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
    “Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
    Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
    “Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
    Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
    “Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
    Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
    Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
    Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
    check and balance
    antar lembaga.
    “(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
    check and balance
    di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
    Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
    “Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
    Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
    Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
    “Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
    Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
    Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
    “Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
     
    Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
    Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
    Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
    “Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
    “Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
    Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
    Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
    Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
    Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
    Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
    Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
    Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
    “Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan Nasional 2 Oktober 2025

    KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui bakal mengembalikan mobil milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie yang dibeli oleh Ridwan Kamil kepada keluarga.
    Pengembalian mobil tersebut dilakukan karena putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH) telah mengembalikan uang sebanyak Rp 1,3 miliar yang didapat dari Ridwan Kamil untuk pembelian mobil tersebut ke KPK.
    Terkait pengembalian uang oleh Ilham Habibie agar mobil Mercedes Benz 280 SL itu dikembalikan, KPK menilainya bukan masalah.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tidak masalah jika Ilham Habibie mengembalikan uang hasil penjualan yang baru dibayar 50 persen oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
    “Asal memang di keterangannya bahwa benar uang itu uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya mungkin belum tuntas ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Diketahui, mobil atas nama B.J Habibie itu disita KPK dari Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
    Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK masih menelusuri aliran uang dari kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut selain yang dipakai Ridwan Kamil untuk menyicil pembelian mobil B. J. Habibie sebanyak 50 persen dari total harga yang disepakati
    “Kami sedang menelusuri uang itu ke mana gitu ya. Jadi,
    follow the money
    -nya (penelusuran aliran dana kasus),” katanya.
    Diketahui, pada 3 September 2025, KPK sempat memeriksa Ilham Habibie sebagai saksi kasus Bank BJB.
    Ilham Habibie menjelaskan, KPK memeriksanya mengenai penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada Ridwan Kamil.
    Sementara itu, KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
    Kemudian, pada 30 September 2025, KPK menyita uang penjualan tersebut yang berjumlah Rp 1,3 miliar dan memutuskan mengembalikan mobil B.J. Habibie ke keluarga.
    KPK memutuskan hal tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp 2,6 miliar.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Mobil Mercedes Benz 280 SL itu ternyata milik B.J. Habibie yang diduga dibeli Ridwan Kamil dengan uang hasil korupsi.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR… Nasional 2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
    Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
    Dalam gugatannya, Lita menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.
    “Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
    Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
    Misalnya, Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.
    Kemudian Pasal 1 Huruf F menguraikan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
    Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
    Pemohon pun membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara.
    Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
    “Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
    Sementara di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
    Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
     
    Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
    Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
    Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
    Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
    Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
    Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
    Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
    Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK.
    “Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
    Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
    “Menurut saya, itu hak mereka yang punya
    legal standing
    untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
    Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
    “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
     
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat.
    “Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Rabu.
    Lucius menilai, aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman.
    “Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar dia.
    Dia menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia.
    Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi.
    “Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi,” tutur Lucius.
    Dengan demikian, menurut Lucius, sudah tepat jika kebijakan uang pensiun seumur hidup anggota DPR dievaluasi, apalagi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
    “Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK Nasional 2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal perintangan penyidikan bergulir dengan agenda mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah, dan DPR.
    Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto itu digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
    Keterangan pertama yang didengarkan adalah dari DPR yang saat itu diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
    Wayan Sudirta hadir secara daring, membacakan alasan DPR bernada dukungan atas gugatan Hasto yang meminta agar ancaman hukuman penjara pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi lebih ringan daripada yang diatur saat ini.
    Dalam Pasal 21 UU Tipikor dijelaskan, ancaman hukuman maksimal pelaku
    obstruction of justice
    kasus korupsi adalah 12 tahun.
    Hal ini dinilai kontradiktif dengan ancaman hukuman pidana pokok yang bisa lebih ringan, seperti kasus suap misalnya.
    Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
    Kader PDI-P ini kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
    “Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
    obstruction of justice
    secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
     
    Alasan lain, politikus PDI-P ini mengatakan Pasal 21 ini harus dimaknai bukan merupakan bagian tindak pidana korupsi.
    Karena itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
    “Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta.
    Setelah memperkuat argumennya, Sudirta tiba pada permohonan agar Mahkamah Konstitusi menuruti keinginan Hasto agar ancaman maksimal pidana perintangan kasus korupsi dikurangi jadi tiga tahun.
    “Menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,” kata Sudirta.
    “Dan atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” sambung dia.
    Tak seperti DPR, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mempertahankan argumennya atas pembuatan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Mereka tetap bertahan dan meminta agar permohonan Hasto ditolak, bukan hanya dari sisi permohonan, tetapi juga kedudukan hukumnya.
    Sikap pemerintah ini disampaikan Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
    “Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
    legal standing
    ,” kata Leonard.
    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
    Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
    “Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” kata dia.
     
    Mendengar sikap dua lembaga pembentuk undang-undang yang berbeda yakni antara pemerintah dan DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra angkat bicara.
    Dia menyebut, tak biasanya DPR yang dikenal galak mempertahankan produk legislasi mereka tiba-tiba menyetujui revisi undang-undang lewat jalur gugatan di MK.
    Karena pembentuk undang-undang seyogianya memiliki kewenangan merevisi kapan pun undang-undang yang dianggap tidak sesuai.
    Tapi kali ini berbeda, DPR menyetujui permintaan Hasto agar Pasal 21 UU Tipikor direvisi normanya untuk mengurangi ancaman pidana pelaku kejahatan perintangan penyidikan kasus korupsi.
    “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi Isra.
    Dia juga langsung menyindir kuasa hukum Hasto yang hadir dalam sidang tersebut, jika cerdas maka tak perlu ada lagi sidang lanjutan uji materi Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Karena, DPR sudah menyatakan dukungan untuk mengubah Pasal 21 UU Tipikor sesuai keinginan Hasto.
    Pihak Hasto seharusnya langsung tancap gas ke Senayan, membawa proposal revisi UU Tipikor.
    “Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, biar komprehensif sekalian,” ucap Saldi.
    Di akhir kata, Saldi meminta agar DPR segera mengirimkan pernyataan tertulis agar menjadi pertimbangan hakim dalam uji materi UU Tipikor tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waka BGN Nanik: 198 Dapur MBG Sudah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Waka BGN Nanik: 198 Dapur MBG Sudah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi Nasional 1 Oktober 2025

    Waka BGN Nanik: 198 Dapur MBG Sudah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengatakan, sudah ada 198 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
    “BGN mencatat sebanyak 198 SPPG telah mengantongi SLHS per 30 September 2025,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Rabu (1/10/2025).
    Kata dia, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan data sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, yakni 35 unit.
    “Jumlah ini tersebar di Wilayah I sebanyak 102 SPPG, Wilayah II 35 SPPG, dan Wilayah III 61 SPPG,” lanjut dia.
    Nanik menyatakan, SLHS merupakan salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan BGN untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan dalam proses produksi MBG.
    “SPPG yang sudah operasional kami dorong agar segera mengurus penerbitan SLHS hingga Oktober 2025,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa SLHS adalah prioritas, karena menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat.
    “Kami juga terus memonitor perkembangan sertifikasi SPPG setiap hari,” ujarnya.
    Selain SLHS, BGN juga meminta SPPG untuk mengurus sertifikasi lain seperti HACCP, NKV, hingga sertifikasi halal.
    Adapun sebanyak 26 SPPG yang memiliki HACCP, 15 SPPG tersertifikasi NKV, 106 SPPG memiliki HSP, 23 SPPG bersertifikat ISO 22000, 20 SPPG tersertifikasi ISO 45001, dan 34 SPPG mengantongi sertifikat halal.
    “Sertifikasi ini penting sebagai standar penyelenggaraan Program MBG agar meminimalisasi risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan,” ungkap dia.
    Nanik berharap langkah ini bisa membangun kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat.
    Pihaknya juga terus mendorong agar program MBG bisa
    zero accident.
    Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menambahkan, pihaknya terbuka menerima masukan dan kritik terkait standardisasi SPPG.
    “Kami mengapresiasi semua saran dan kritik yang membangun terhadap penyelenggaraan MBG,” kata dia.
    “BGN juga melakukan perbaikan bertahap dan berupaya memfasilitasi usulan yang relevan, termasuk kepemilikan sertifikat kelayakan SPPG sebagai syarat operasional,” tegas Hida.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Kepala BGN Tetap Lanjutkan MBG meski Ditolak Banyak Pihak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Alasan Kepala BGN Tetap Lanjutkan MBG meski Ditolak Banyak Pihak Nasional 1 Oktober 2025

    Alasan Kepala BGN Tetap Lanjutkan MBG meski Ditolak Banyak Pihak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan alasan pemerintah tetap melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski muncul penolakan dari banyak wali murid buntut kasus keracunan makanan.
    Dadan mengatakan banyak anak Indonesia yang membutuhkan intervensi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka.
    “Ya begini, karena ini banyak ke anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang,” ujar Dadan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Menurut Dadan, hak anak-anak yang membutuhkan asupan gizi itu harus dipenuhi.
    Dadan berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG yang diwarnai keracunan massal di berbagai daerah.
    “Kita akan perbaiki tata kelolanya sebaik mungkin, sehingga apa yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk dikonsumsi,” titir Dadan.
    Adapun Dadan hadir ke DPR RI untuk mengikuti Rapat Kerja (Raker) yang digelar Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kepala BKKBN.
    Dalam rapat itu, banyak anggota DPR RI meminta penjelasan kepada Dadan terkait berbagai kasus keracunan.
    Mereka juga mempertanyakan kemungkinan beban dapur MBG untuk menyiapkan 3.000 porsi setiap hari diturunkan.
    Sebelumnya, banyak wali murid yang menyatakan menolak anak mereka mengikuti atau memakan MBG.
    Wali murid di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Izzah Kota Serang, Banten, misalnya, menyatakan keberatan dengan MBG.
    Mereka juga keberatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG ada di sekolah.
    “Kami sudah membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya masuk yang cukup besar, sampai belasan juta. Kalau sudah mampu membiayai itu, kenapa harus ada MBG masuk ke dalam sekolah,” katanya usai audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin (29/9/2025).
    Selain itu, sejumlah emak-emak juga menggelar unjuk rasa menolak MBG di Istana Negara.
    Mereka protes dengan memukul alat dapur.
    Unjuk rasa serupa sebelumnya diikuti puluhan ibu-ibu di Yogyakarta.
    Mereka juga memukul alat dapur sebagai bentuk protes terhadap program MBG pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji Nasional 1 Oktober 2025

    Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penggunaan pasal suap akan lebih mudah karena proses hukum akan berhenti pada pemberi suap dan penerima suap.
    “Misalkan si A ingin mendapatkan kuota, si B lalu memberikan kuota yang seharusnya bukan untuk si A. Nah, kemudian si A memberikan sesuatu, sejumlah uang kepada si B sebagai kompensasi atas diberikannya kuota yang bukan miliknya. Hanya sampai di situ,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    “Selesai kita membuktikan sebuah tindak pidana, si A kemudian kita bawa dan si B kita ajukan ke pengadilan untuk diadili. Hanya selesai di situ,” sambungnya.
    Sementara itu, Asep mengatakan, penggunaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang kerugian keuangan negara, KPK tidak hanya memproses hukum mereka yang melanggar aturan, tetapi juga bisa memperbaiki sistem sehingga ada upaya untuk menutup celah terjadinya korupsi.
    “Jadi berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki. Seperti itu keuntungannya menggunakan Pasal 2, Pasal 3,” ujarnya.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya Nasional 1 Oktober 2025

    Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dalam dua momentum kenegaraan menjadi sorotan publik.
    Pada dasarnya, sikap seseorang saat upacara kenegaraan kerap menjadi perhatian, khususnya ketika menyangkut momen simbolik, seperti pengibaran bendera atau lagu kebangsaan sedang dinyanyikan.
    Salah satunya terlihat saat upacara Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025). Dalam kesempatan itu, Puan tampak memberi hormat kepada Bendera Merah Putih yang dikibarkan.
    Gestur Puan tersebut sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal itu disebutkan:
    (1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
    (2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
    Momentum lain yang juga jadi perbincangan publik adalah saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September 2025. Prosesi ini dilaksanakan tanpa pengibaran Bendera Merah Putih.
    Tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden memperlihatkan Puan berdiri tegak dengan sikap hormat, namun tanpa gerakan tangan, ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
    Gestur tersebut menuai beragam tanggapan warganet. Ada yang mempertanyakan, bahkan sebagian melontarkan komentar negatif.
    Namun, mengacu pada Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009, sikap Puan tetap sesuai aturan. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
    Makna “sikap hormat” dalam konteks sipil bukanlah hormat tangan seperti gaya militer, melainkan berdiri tegak dengan sikap sempurna, yakni meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan tangan, ibu jari menghadap ke depan dan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.
    Tidak ada ketentuan dalam UU yang mewajibkan seseorang untuk mengangkat tangan sebagai gestur hormat saat lagu kebangsaan dinyanyikan, tanpa adanya pengibaran atau penurunan Bendera Merah Putih.
    Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TNI AD TB Hasanuddin, menegaskan sikap Puan sudah benar.
    “Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).
    Senada dengan Hasanuddin, dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Budi Mulyono menyebut sikap hormat tanpa gerakan tangan juga kerap dilakukan Presiden RI Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
    Pada masa awal kemerdekaan, dokumentasi sejarah menunjukkan keduanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, meski tidak selalu memberi hormat tangan secara militer.
    Kedua tokoh tampak berdiri dengan sikap penuh hormat, meski tidak selalu melakukan hormat tangan secara militer. 
    Budi menjelaskan, terkadang Presiden Soekarno memberi hormat dengan gaya militer, sementara Bung Hatta menunjukkan sikap hormat tegak berdiri tanpa mengangkat tangan.
    “Soekarno dengan gaya militernya, meskipun ia bukan dari kalangan militer, tetapi dia suka dengan
    style
    seperti itu. Sementara Hatta cukup diam berdiri tegak, bersikap hikmat dan hormat,” jelasnya seperti dikutip dalam artikel Deutsche Welle (DW) Indonesia.
    Lebih lanjut, Budi memaparkan, pemberian hormat dengan menempatkan tangan kanan di pelipis merupakan gestur yang dipakai oleh personel militer yang kemudian diadopsi sebagai kebiasaan oleh unsur sipil, terutama saat lagu kebangsaan dinyanyikan atau diperdengarkan.
    Namun, dalam konteks sipil, sikap berdiri tegak sesuai UU sudah cukup.
    “Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi. Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya,” ucap Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.