Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
PN Jakarta Selatan telah meregister gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
“Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
“Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
“Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/04/68b96b1e314a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
-
/data/photo/2025/09/28/68d95272dab6e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Pemerintah Tak Moratorium MBG dan Pastikan Programnya Tetap Berjalan
Alasan Pemerintah Tak Moratorium MBG dan Pastikan Programnya Tetap Berjalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia Zulkifli Hasan memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan dan tidak akan diberhentikan, meskipun masih ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya.
“Pemerintah terus memastikan program MBG berjalan aman, layak sesuai SOP, dan tepat sasaran,” ujar Zulhas, di Kemenkes, Kamis (2/10/2025).
Zulhas menegaskan, MBG merupakan hak dasar warga negara untuk mendapatkan asupan gizi yang layak, sebagai upaya membentuk generasi unggul di masa mendatang.
“Program Presiden Prabowo Subianto ini mendasar, memberikan dampak yang luas, dan tentu tantangannya tidak ringan,” ujar dia.
Menurut Zulhas, pemerintah telah merespons cepat setiap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan MBG, termasuk terkait isu-isu teknis dan pengawasan di lapangan.
“Tentu ada tantangan dan kekurangan, tapi komitmen pemerintah jelas. Respon cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh,” ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini penyempurnaan tata kelola dan regulasi program MBG tengah difinalisasi di Sekretariat Negara (Setneg) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Penyelenggaraan tata kelola saat ini sedang disempurnakan di Setneg,” kata Zulhas.
Program MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yang ditujukan untuk meningkatkan kecukupan gizi anak-anak Indonesia, terutama di jenjang pendidikan dasar.
Senada, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa desakan moratorium atau penangguhan sementara program MBG tidak akan dilakukan.
Meski banyak pihak mendesak adanya moratorium, Dadan tak gentar, selama presiden masih menginstruksikan percepatan dan pemerataan penerima manfaat MBG di seluruh wilayah di Indonesia.
“Di luar perintah itu (Presiden), saya tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” kata Dadan, di tempat yang sama.
Dadan mengatakan, dirinya diperintahkan langsung untuk melakukan percepatan penerima manfaat MBG oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, ada banyak masyarakat yang menantikan program MBG dan ingin segera menikmati makanan tersebut.
“Terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orangtua yang menantikan kapan menerima makan berhenti gratis,” tegas Dadan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/02/68de714acc741.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dana Hibah Jatim Dikorupsi 21 Tersangka, KPK: Cuma 55-70 Persen yang Dinikmati Rakyat
Dana Hibah Jatim Dikorupsi 21 Tersangka, KPK: Cuma 55-70 Persen yang Dinikmati Rakyat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBN Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 tidak seluruhnya dinikmati oleh masyarakat.
KPK menyatakan bahwa hanya 55-70 persen dana hibah yang dinikmati masyarakat lantaran adanya kasus korupsi dengan 21 tersangka.
“Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Asep mengatakan bahwa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, mendapatkan dana pokir hibah Provinsi Jatim sebesar Rp398,7 miliar selama empat tahun terakhir.
Kemudian, dana jatah pokir tersebut didistribusikan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap).
Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; serta Wawan Kristiawan dan A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Dia menjelaskan bahwa keempat korlap ini membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan pembagian fee kepada pihak lain selain Kusnadi.
Rinciannya adalah korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menahan empat orang dari 21 tersangka untuk 20 hari ke depan.
Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ucap dia.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/02/68de714acc741.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep.
Sejumlah aset yang disita KPK adalah 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m² di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P.
Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/02/68de8ead794be.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cak Imin ke Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Yang Diamputasi Saya Jadikan Anak Angkat! Nasional 2 Oktober 2025
Cak Imin ke Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Yang Diamputasi Saya Jadikan Anak Angkat!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan akan menjadikan santri Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang tangannya diamputasi sebagai anak angkat.
Adapun sejumlah santri tersebut bernama Haikal, Syaiful Rozi, Nur Ahmad, dan Maulana, yang diamputasi setelah tertimpa reruntuhan mushala yang ambruk.
“
Pokoke sing diamputasi tak dadekno anak angkatku ya
(Intinya yang diamputasi saya jadikan anak angkat ya),” kata Cak Imin saat menemui korban di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025), sebagaimana dikutip dari keterangannya pada Kompas.com.
Cak Imin menyatakan, dirinya akan menjamin pendidikan santri-santri tersebut hingga tingkat pendidikan tinggi.
“
Tak urus, sampe kuliah ngopo tak bantu kabeh
(saya urus sampai kuliah, mau apa saya bantu semua),” ujar Cak Imin.
Suara Cak Imin terdengar berat dan sedih lantaran melihat kondisi yang menimpa keempat santri tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu, tindakan ini ia lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar santri-santri itu tetap memiliki masa depan.
Cak Imin juga meminta keluarga korban insiden di Al Khoziny itu untuk bersabar menghadapi cobaan berat tersebut.
“Ini bentuk tanggung jawab moral agar mereka tetap punya masa depan yang cerah,” ucap Cak Imin.
Sebelumnya, bangunan tiga lantai pada asrama putra di pesantren Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa itu membuat sejumlah santri yang tengah melakukan shalat asar berjemaah terjebak di reruntuhan.
Sebanyak 140 santri diperkirakan terjebak di bawah reruntuhan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 di antaranya menyelamatkan diri secara mandiri, dan 11 lainnya dievakuasi tim SAR gabungan.
Berdasarkan laporan terakhir, sebanyak 5 santri dilaporkan meninggal dunia.
Sementara itu, di antara santri yang selamat, sebagian anggota tubuhnya harus diamputasi karena tertimpa reruntuhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/01/18/65a90885224f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Nasional 2 Oktober 2025
12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
UU BUMN yang baru ini memuat 12 poin utama. Pertama adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
Poin keempat adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan komisaris BUMN.
“Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporannya dalam rapat paripurna.
Kelima, penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
“(Kedelapan) Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN,” ujar Anggia.
Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
“(Ke-10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Anggia.
Ke-11, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
Terakhir adalah pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN serta pengaturan substansi lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/29/68da734e56f11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korban Serangan KKB di Yahukimo Berhasil Dievakuasi: 7 Meninggal, 5 Orang Selamat Nasional 2 Oktober 2025
Korban Serangan KKB di Yahukimo Berhasil Dievakuasi: 7 Meninggal, 5 Orang Selamat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Brimob Polda Papua, Polres Yahukimo, dan Kodim 1715 Yahukimo berhasil mengevakuasi satu korban selamat dan sejumlah jenazah korban serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi KKB yang menamakan dirinya Kodap XVI Yahukimo, Batalion Yamuhe, Kanibal, dan Sisibia pimpinan Kopitua Heluka.
“Kami akan kejar dan tangkap para pelaku serta bertindak tegas secara profesional terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan bersenjata,” kata Faizal dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
“Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan sesuai hukum yang berlaku. Stabilitas keamanan di Yahukimo adalah prioritas utama,” tegasnya.
Pada Rabu malam (1/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIT, tim gabungan berhasil mengevakuasi Yohanes Bouk alias Nando (22), pekerja tambang, dalam kondisi selamat.
Ia ditemukan menderita sakit malaria campuran setelah lima hari bertahan hidup di dalam hutan dengan bersembunyi di lubang tanpa makanan dan minuman.
Selain itu, tiga jenazah pekerja tambang juga berhasil dievakuasi, yakni:
Seluruh jenazah dibawa ke RSUD Dekai pada pukul 02.30 WIT, Kamis (2/10/2025), untuk penanganan medis. Yohanes Bouk juga langsung mendapat perawatan intensif.
Tak hanya itu, dua jenazah lain yang sebelumnya dilaporkan meninggal di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala, juga dievakuasi, yakni:
Dengan tambahan evakuasi tersebut, total korban yang berhasil dievakuasi Satgas Ops Damai Cartenz hingga saat ini adalah 7 orang meninggal dunia dan 5 orang selamat.
Daftar korban meninggal dunia:
Daftar korban selamat:
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
“Kami memahami peristiwa ini menimbulkan keresahan, tetapi saya tegaskan bahwa aparat keamanan selalu hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi Damai Cartenz berkomitmen menjaga keselamatan setiap warga Papua,” kata Adarma.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok Nasional 2 Oktober 2025
Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
“Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
“Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
“Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/05/68baca5ed1561.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dasco Kelakar Cari Ketua Badan Reforma Agraria yang Ingin Jadi Calon Wapres Nasional 2 Oktober 2025
Dasco Kelakar Cari Ketua Badan Reforma Agraria yang Ingin Jadi Calon Wapres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melontarkan kelakar soal siapa yang layak memimpin Badan Nasional Reforma Agraria, jika lembaga itu benar-benar dibentuk oleh pemerintah.
Dasco menyebutkan, posisi tersebut sebaiknya diberikan kepada tokoh yang punya ambisi besar, bahkan yang ingin maju sebagai calon wakil presiden (wapres).
“Beberapa teman ngomong kalau mau cari yang benar-benar kerja. Nah nanti lihat kalau ada calon wapres, nanti suruh jadi ketua badan nasional penyelesaian masalah agraria. Kalau sukses, boleh nyalon nanti. Kan begitu,” ujar Dasco saat menerima audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan Dasco merespons desakan KNRA agar DPR mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Nasional Reforma Agraria.
Menurut Dasco, penyelesaian masalah agraria bukan pekerjaan mudah.
Dia menyebutkan, terdapat banyak kasus yang muncul akibat tumpang tindih kebijakan di antara kementerian.
“Karena ini bukan masalah gampang. Jadi kita sudah lihat
case
per
case.
Kadang-kadang ada tumpang tindih kebijakan di antara kementerian,” ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, persoalan agraria juga sering diwarnai hal-hal ironis.
Salah satunya, ada lahan yang sebelumnya bukan kawasan hutan, tetapi dalam peta terbaru tiba-tiba masuk kategori hutan.
“Banyak kepentingan-kepentingan, dan malah ada hal-hal yang lucu. Pada waktu dulu ditempati itu belum ada hutan, malah sekarang tiba-tiba di peta kehutanan sudah ada hutan di situ. Kan begitu kira-kira. Nah ini PR yang sama-sama harus kita benahi,” ujar Dasco.
Diberitakan dalam audiensi dengan DPR, KNRA menyerahkan draf pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria, lembaga nonstruktural di bawah komando langsung presiden.
Mereka berharap kehadiran badan tersebut bisa menyelesaikan konflik agraria sekaligus mengembalikan kedaulatan tanah ke tangan rakyat.
“Ini harapan kita supaya kedaulatan tanah-tanah kita kembali ke tangan pemerintah Indonesia. Kembali ke tangan rakyat Indonesia,” ujar Ketua Umum Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Wahida Baharuddin Upa mewakili KNRA.
Seusai mendengar berbagai aspirasi KNRA, Dasco berjanji akan mendorong Presiden Prabowo Subianto agar membentuk Badan Nasional Reforma Agraria.
“DPR RI akan segera mendorong pemerintah membentuk Badan Nasional Penyelesaian Reformasi Agraria,” kata Dasco.
Dia menegaskan, DPR mendukung penuh gagasan tersebut dan yakin Prabowo memiliki semangat yang sama untuk membenahi persoalan agraria.
“Mudah-mudahan kita berdoa bersama-sama bahwa semangat dari Presiden kita itu sama untuk melakukan pembenahan. Dorongan dari kawan-kawan sekalian dan DPR mudah-mudahan cepat direspons pemerintah,” ucap Dasco.
Selain itu, DPR juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas penyelesaian masalah agraria dan mendorong kebijakan satu peta agraria agar koordinat kawasan hutan dan lahan tidak lagi tumpang tindih.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/09/66b6298c28f94.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Kadisbud DKI Curhat Diteror Orang Tak Dikenal soal Korupsi yang Menjeratnya Nasional 2 Oktober 2025
Eks Kadisbud DKI Curhat Diteror Orang Tak Dikenal soal Korupsi yang Menjeratnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengaku pernah diteror oleh orang tidak dikenal karena kasus dugaan korupsi di Disbud DKI Jakarta yang saat ini menjeratnya.
Dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus korupsi di Disbud Jakarta, Rabu (2/10/2025), Iwan bercerita bahwa orang tersebut meneror dengan menyebut bahwa ia harus menerim nasib karena ada kasus korupsi yang dilaporkan.
“Kata-kata yang saya ingat, ‘Pak Kadis ini terima saja nasibnya. Pak Kadis, enggak lama lagi’. Kemudian, ada (kalimat), ‘Kami sudah bikin laporan, ini akibat Dinas Kebudayaan yang tidak peduli dengan seniman’, itu disampaikan seperti itu,” ujar Iwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Iwan mengatakan, teror ini diterimanya melalui pesan yang masuk ke nomornya sekitar akhir Oktober 2024.
Sebelum menerima pesan tersebut, pada bulan yang sama, Iwan juga pernah menerima laporan dari seseorang yang mengaku tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bahwa terdapat kasus korupsi di Disbud Jakarta.
“(Kata Airlangga saat itu) Pak Kadis, kami mendapatkan laporan masyarakat, kurang lebih seperti itu, terkait dengan bidang pemanfaatan,” kata Iwan.
Iwan mengaku berkali-kali mendapatkan teror dengan pesan serupa da ia yakin teror tersebut merujuk pada kasus yang dilaporkan Airlangga sebelumnya.
Ia menyebutkan, pelaku teror juga mengirim sejumlah foto yang diduga menjadi barang bukti adanya korupsi.
“Ada bahasa (Rp) 3,9 (miliar). Lalu, ada foto koper di belakang mobil yang saya sendiri enggak tahu apa ini. Saya pikir kostum (untuk kegiatan seni) atau apa,” kata Iwan.
Iwan melanjutkan, dalam teror tersebut, ia juga mendapat bocoran terkait tingkah laku anak buahnya, salah satunya adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif, Mohamad Fairza Maulana.
Pesan itu menyebutkan, Fairza alias Keta pernah beberapa kali diajak bepergian oleh Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
“Mohon maaf, ini katanya (merujuk pada Fairza) suka main katanya, suka jalan ke mana, ke mana sama Mas Arif (Gatot). Itu kurang lebih isi materinya (pesan teror),” kata Iwan.
Dugaan awal kerugian keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara tersebut kini menggelembung menjadi Rp 36,3 miliar.
Iwan bersama Fairza dan Gatot kini duduk sebagai terdakwa kasus korupsi di Disbud Jakarta tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar).
“Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, 17 Juni 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan bahwa selama tahun 2022-2024, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Selama dua tahun itu, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot, padahal uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.