Category: Kompas.com Nasional

  • Komisi XI Minta Pengelolaan APBN Kemenkeu Tunjukkan Empati Besar ke Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Komisi XI Minta Pengelolaan APBN Kemenkeu Tunjukkan Empati Besar ke Rakyat Nasional 10 September 2025

    Komisi XI Minta Pengelolaan APBN Kemenkeu Tunjukkan Empati Besar ke Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpihak kepada kepentingan rakyat.
    “Saya berharap betul kinerja Kemenkeu ke depan dalam rangka mengelola APBN ini benar-benar bisa menunjukkan empati yang besar kepada masyarakat,” ujar Hanif dalam rapat kerja perdana Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
    Hanif mengingatkan agar kinerja Kementerian Keuangan tidak semata bertumpu pada angka-angka indah dalam laporan, apalagi sampai mengabaikan realitas sosial yang terjadi di lapangan.
    Menurutnya, dalam setiap kebijakan fiskal pasti terdapat dinamika politik, namun pemerintah tetap harus fokus pada persoalan mendasar yang dihadapi rakyat.
    “Bahwa misalnya ada politiknya atau segala macam pastilah dalam konteks seperti ini akan muncul, tetapi ada
    underline problem
    yang harus kita selesaikan, baik melalui kebijakan maupun program pemerintah,” ujar Hanif.
    Hanif menekankan pentingnya memastikan setiap program yang telah dirancang Kementerian Keuangan benar-benar menghasilkan manfaat nyata.
    Ia berharap
    output
    dan
    outcome
    dari kebijakan fiskal dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam laporan kinerja.
    “Jadi saya tegaskan, mohon program-program yang sudah disusun Kemenkeu ini benar-benar bisa dilihat
    output

    outcome
    -nya dan bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegas Hanif.
    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Prabowo Subianto, Rabu (10/9/2025).
    Ia mengaku akan melaporkan perubahan Anggaran tahun 2026, usai rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2025, Rabu pagi.
    “Laporan. Kan di DPR tadi ngomongin anggaran, ada beberapa yang mesti dilaporin ke Presiden. Aman sih,” kata Purbaya.
    Ia menyebut, laporan juga mencakup kesimpulan rapat dengan DPR RI. Namun kata Purbaya, angka spesifik pasca perubahan belum dapat dipastikan mengingat masih tahap awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkeu Sambangi Istana, Lapor Perubahan Anggaran Tahun 2026
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Menkeu Sambangi Istana, Lapor Perubahan Anggaran Tahun 2026 Nasional 10 September 2025

    Menkeu Sambangi Istana, Lapor Perubahan Anggaran Tahun 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Prabowo Subianto, Rabu (10/9/2025).
    Ia mengaku akan melaporkan perubahan Anggaran tahun 2026, usai rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2025, Rabu pagi.
    “Laporan. Kan di DPR tadi ngomongin anggaran, ada beberapa yang mesti dilaporin ke Presiden. Aman sih,” kata Purbaya.
    Ia menyebut, laporan juga mencakup kesimpulan rapat dengan DPR RI.
    Namun kata Purbaya, angka spesifik pasca perubahan belum dapat dipastikan mengingat masih tahap awal.
    “Kan di DPR masih ada beberapa perubahan anggaran. Itu yang kita ajukan dan kita akan laporkan seperti apa hasil sidang di DPR. Jadi angkanya belum resmi karena masih didiskusikan dengan Presiden,” beber dia.
    Purbaya pun enggan membeberkan anggaran pada pos mana saja yang berubah. Sebab, ia ingin melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo.
    “Nanti deh, nanti gue dibilang bocorin lagi,” seloroh Purbaya.
    Sebelumnya diberitakan, Purbaya untuk pertama kalinya melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI sebagai Menteri Keuangan.
    Pada pertemuan pertama ini, ia memperkenalkan dirinya kini tak lagi hadir sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), melainkan sebagai Menteri Keuangan baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
    “Ini pak kunjungan saya yang pertama sebagai Menteri Keuangan, betul Pak, biasanya sebagai LPS,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur Nasional 10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono membantah uang yang disita dari rumahnya berasal dari perkara korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini terungkap saat Rudi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Kemudian di berita acara pemeriksaan (BAP) saudara saksi ya di tanggal 12 April 2015, di poin 39 saudara saksi ya, ini saat penggeledahan di rumah saksi, ditemukan uang Rp21 miliar?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Rudi membenarkan bahwa uang yang disita penyidik adalah Rp 20,1 miliar, bukan angka yang disebutkan jaksa.
    “Apakah (uang itu) ada kaitannya dengan penanganan perkara perdata dan tipikor Migor (kaitan CPO)?” tanya jaksa lagi.
    Rudi membantah, “Tidak.”
    Ia menegaskan, uang temuan di rumahnya itu berkaitan dengan kasus yang menjeratnya, yaitu terkait penanganan perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
    Hari ini, Rudi dihadirkan dalam sidang vonis CPO karena ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakpus pada April-Oktober 2024.
    Saat itu, bergulir perkara CPO korporasi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Rudi Suparmono juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Agustus lalu.
    Majelis hakim menilai, Rudi terbukti menerima suap dalam perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam kasus ini, Rudi disebutkan menerima uang suap sebesar 43.000 dollar Singapura atau setara Rp 21,9 miliar.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI Kecam Serangan Israel ke Qatar: Pelanggaran Keras Hukum Internasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    RI Kecam Serangan Israel ke Qatar: Pelanggaran Keras Hukum Internasional Nasional 10 September 2025

    RI Kecam Serangan Israel ke Qatar: Pelanggaran Keras Hukum Internasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengecam keras serangan yang dilakukan Israel terhadap Qatar pada Rabu (9/9/2025).
    “Serangan Israel ke Doha, Qatar pada 9 September 2025 merupakan pelanggaran keras terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB, pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar, dan ancaman besar terhadap keamanan dan perdamaian kawasan,” tulis Kemenlu RI melalui akun X @Kemlu_RI, dikutip Kamis (10/9/2025).
    Kemlu RI juga menyebut, serangan Israel berisiko mengeskalasi dan memperluas konflik di kawasan Timur Tengah.
    Sebab itu, Indonesia kembali menyerukan seruan kepada Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi mandatnya dengan mengambil langkah tegas menghentikan polah Zionis Israel tersebut.
    Di sisi lain, Indonesia menegaskan solidaritas terhadap rakyat Qatar atas serangan tersebut.
    “Dan menekankan komitmennya untuk mendukung semua upaya diplomatis untuk mencapai penyelesaian adil, komprehensif, dan perdamaian berkelanjutan di Timur Tengah di bawah Solusi Dua-Negara,” tulis Kemenlu RI.
    Serangan Israel di Qatar yang menargetkan pemimpin Hamas pada Selasa (9/9/2025) memunculkan pertanyaan besar tentang masa depan perundingan gencatan senjata Israel-Hamas dalam perang di Gaza.
    Ketika serangan terjadi, Hamas tengah melakukan pertemuan dengan pemerintah Qatar di Doha, membahas proposal Amerika Serikat (AS) untuk gencatan senjata Israel-Hamas dalam perang di Gaza.
    Di tengah percakapan itu, dentuman ledakan terdengar di Ibu Kota Qatar, tepatnya di kawasan pemukiman mewah West Bay Lagoon, yang menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar menampung beberapa anggota biro politik Hamas.
    Para pemimpin Hamas secara terbuka telah menjadikan Ibu Kota Qatar sebagai markas mereka di luar negeri selama bertahun-tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini Nasional 10 September 2025

    Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim nonaktif Djuyamto berharap dirinya dan para terdakwa menjadi hakim terakhir yang terjerat kasus suap.
    Djuyamto menyampaikannya dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Setidak-tidaknya, ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan, saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini,” ujar Djuyamto saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Pernyataan Djuyamto ini disambut Hakim Ketua Effendi yang akan mengadili kasus perkara ini.
    “Amin,” kata Effendi.
    Sementara itu, duduk di kursi saksi adalah Rudi Suparmono, eks Ketua PN Jakpus dan PN Surabaya yang juga terjerat kasus suap penanganan perkara.
    Dalam sidang hari ini, Djuyamto sempat bertanya kepada Rudi terkait pertemuannya dengan seseorang bernama Agusrin Maryono.
    Pada prosesnya, Rudi sempat ditawari 1 juta Dolar Amerika Serikat dari Agusrin yang meminta bantuan untuk kasus CPO.
    “Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan (sejumlah uang). Setelah itu saudara memanggil majelis ya?” tanya Djuyamto kepada Rudi.
    Rudi mengatakan, selaku Ketua PN Jakpus saat itu, ia pernah memanggil Djuyamto dan dua hakim lainnya usai bertemu dengan Agusrin.
    Djuyamto menegaskan, dirinya dan para hakim telah mengaku menerima uang suap.
    “Kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak di penyidikan. Kami mengaku bersalah,” kata Djuyamto.
    Ia berharap, sidang kali ini tidak berhenti untuk mencari siapa yang bersalah, tetapi untuk mengetahui proses yang terjadi.
    “Artinya, sidang ini jangan hanya sekadar untuk mencari siapa yang bersalah, tapi juga prosesnya kenapa kami bersama (menerima suap),” lanjut Djuyamto lagi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamanan Proyek LRT di Manggarai Diperketat Imbas Kasus Pencurian Besi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Pengamanan Proyek LRT di Manggarai Diperketat Imbas Kasus Pencurian Besi Nasional 10 September 2025

    Pengamanan Proyek LRT di Manggarai Diperketat Imbas Kasus Pencurian Besi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Direktur Proyek LRT Jakarta Ramdani Akbar menyampaikan, pihaknya memperketat keamanan proyek pembangunan LRT Jakarta di Manggarai, Jakarta Selatan, menyusul adanya kasus pencurian besi di area proyek tersebut pada Sabtu (6/9/2025) lalu.
    Ia mengatakan, petugas keamanan, termasuk dari kepolisian setempat, serta kamera CCTV telah dikerahkan untuk mencegah pencurian serupa terulang kembali.
    “Selain itu kami juga sudah bekerja dengan kepolisian setempat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Ramdani saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
    Ia menambahkan, pelaku pencurian sudah ditangkap dan besi hasil curian telah dikembalikan. Dengan demikian, proyek tidak mengalami kerugian materiil.
     
    “Saat ini pelaku juga sudah diamankan,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, seorang pria tertangkap basah mencuri sejumlah besi di kawasan proyek LRT Jakarta di Manggarai, Jakarta Selatan.
    Aksinya terekam oleh warga yang kemudian diunggah ke akun @jakarta.terkini di instagram.
    Awalnya, pelaku terlihat berdiri di sisi dinding proyek LRT sambil melirik ke kanan dan kiri untuk melihat situasi.
    Dia kemudian menggeser salah satu dari tiga separator jalan berwarna oranye untuk masuk ke dalam area proyek.
    Saat berhasil menerobos masuk, dia terlihat kembali melirik ke bagian dalam, lalu berjongkok dan mengambil besi yang panjangnya sekitar 1,5 meter.
    Di bagian tengah proyek, tumpukan besi silinder beragam ukuran memang tergeletak tanpa penjagaan.
    Pelaku kemudian membawa besi tersebut dan kabur dengan berjalan kaki menuju ke arah Jalan Dr. Saharjo.
    Salah satu pekerja proyek, Firman (40) (bukan nama sebenarnya), mengatakan besi proyek LRT juga sering dicuri oleh orang tidak dikenal.
    “Sudah sering, namanya proyek gini kan. Enggak satu dua orang juga yang ngambil,” kata Firman kepada
    Kompas.com
    di lokasi, Minggu (7/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu Nasional 10 September 2025

    Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Sofyan mengaku dititipi sebuah tas oleh hakim Djuyamto, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini disampaikan Sofyan saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    “Untuk tanggalnya saya lupa, hari Sabtu. Beliau (Djuyamto) datang masuk ke dalam, enggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas,” ujar Sofyan saat bersaksi di sidang, Rabu.
    Sofyan mengatakan Djuyamto menitipkan tas itu pada malam hari. Saat itu, Sofyan diketahui bertugas bersama satpam lain yang bernama Maulana.
    Penitipan tas ini disebutkan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025.
    Kepada jaksa, Sofyan mengaku mendengar ucapan Djuyamto kepada Maulana.
    “Beliau cuma bilang, ‘Titip tas nanti kasihkan ke Mas Edi,’” kata Sofyan meniru pernyataan Djuyamto saat itu.
    Dalam sidang, Sofyan mengaku tidak membuka tas yang dititipkan Djuyamto.
    Ia mengaku baru melihat isi tas ini saat diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
    Namun, Sofyan tidak menjelaskan kapan pemeriksaan ini dilakukan.
    Saat tas itu dibuka oleh penyidik, Sofyan mengaku melihat sejumlah uang mata uang asing dan rupiah.
    Tapi, ia mengaku tidak ingat jumlah uang yang ada dalam tas itu.
    “Kalau tidak salah ya Pak, uang Dollar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” kata Sofyan.
    Keterangan Sofyan ini tidak dibantah oleh Djuyamto.
    Saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya langsung, Djuyamto sempat menanyakan soal percakapannya yang dilakukan di depan penyidik.
    Djuyamto mengatakan, saat di depan penyidik, ia pernah menelepon supirnya, Edi.
    Saat itu, Sofyan ikut mendengar pernyataan tersebut.
    “Apa yang saya bilang ke Edi?” tanya Djuyamto kepada Sofyan.
    “Saya dengar bapak suruh Edi ke Kejagung. ‘Silakan datang ke Kejagung, silakan ceritakan apa yang terjadi,’” jawab Sofyan.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar;
    panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompaknya Wapres Gibran dan Titiek Soeharto Panen Lobster di Batam, Kepala Bapissus Juga Ikut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Kompaknya Wapres Gibran dan Titiek Soeharto Panen Lobster di Batam, Kepala Bapissus Juga Ikut Nasional 10 September 2025

    Kompaknya Wapres Gibran dan Titiek Soeharto Panen Lobster di Batam, Kepala Bapissus Juga Ikut
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming melakukan panen lobster bersama Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto di Balai Perikanan Budi Daya Laut (BPBL) di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9/2025) siang.
    Pantauan Kompas.com, Gibran melakukan panen lobster didampingi istrinya, Selvi Ananda.
    Tampak, Gibran memakai baju kemeja safari warna coklat yang senada dengan Titiek.
    Di area BPBL Batam juga hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto.
    Kemudian, Gibran dan rombongan terbatas mendapat penjelasan singkat tentang budi daya laut yang ada.
    Di lokasi yang sama, mereka juga melakukan prosesi seremonial pelepasan benih hingga memanen lobster.
    Saat melakukan panen, Gibran sempat berbincang dengan para nelayan yang ada di lokasi, namun tak begitu jelas suaranya.
    Mereka juga tampak berjalan mengelilingi area keramba untuk mengecek panen komoditas laut yang ada, di antaranya lobster, bawal bintang, hingga ikan napoleon.
    Adapun di BPBL Batam ini juga melakukan budidaya ikan hias seperti ikan clownfish.
    Usai memanen lobster, Wapres RI turut memberikan bantuan berupa benih lobster kepada para perwakilan nelayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR Nasional 10 September 2025

    Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    Dua RUU lain yang diusulkan DPR adalah RUU Kamar Dagang dan Industri dan RUU Kawasan Industri.
    “Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
    Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
    Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
    “Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
    Usai rapat tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati Nasional 10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Dodhi Hartadi, paman dari mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, menyampaikan permohonan supaya kasus yang menjerat keponakannya dapat diselesaikan melalui mekanisme
    restorative justice.
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial dalam kerusuhan Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, sangat-sangat saya bermohon kepada Bapak Presiden RI yaitu Bapak Prabowo Subianto, kemudian kepada Bapak Kapolri Listyo Prabowo, dan Kabareskrim,” kata Dodhi di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Dodhi berharap permohonan
    restorative justice
    itu dapat berujung pada penghentian penyidikan atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Laras.
    “Jadi saya mohon dengan sangat bahwa kasus dari adik saya mudah-mudahan apa yang dikatakan dengan kuasa hukumnya bisa didapatkan yaitu
    restorative justice
    . Dengan adanya
    restorative justice
    tersebut, maka akan mengerucut masuk ke SP3, yaitu pemberhentian perkara,” katanya.
    Menurut dia, Laras bukanlah seorang influencer, politikus, demonstran, maupun buzzer.
    “Dia adalah orang biasa, yang di mana pekerjaan dia adalah baik, hanya mungkin salah posting, diunggah kemudian direspons oleh akun-akun yang tidak jelas sampai sekarang,” tuturnya.
    Paman Laras menegaskan bahwa keponakannya memiliki rekam jejak positif selama bekerja di AIPA, termasuk dalam memperkenalkan kebudayaan Indonesia di kancah internasional.
    “Laras itu adalah orang yang bekerja di duta ASEAN, yang dia selalu menggadang-gadangkan tentang produk
    knowledge
    kebudayaan Indonesia,” kata Dodhi.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, kasus adik saya ini dapat
    restorative justice
    , dan akhirnya dapat dihentikan atau SP3. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
    Diketahui, Laras telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah memposting video yang diduga sebagai bentuk provokasi. Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.