Category: Kompas.com Nasional

  • Diskusi Bareng Tokoh GNB, Prabowo Setujui Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Diskusi Bareng Tokoh GNB, Prabowo Setujui Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Nasional 11 September 2025

    Diskusi Bareng Tokoh GNB, Prabowo Setujui Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut berbagai insiden dalam demonstrasi pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Persetujuan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan tokoh-tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) selama tiga jam, sejak pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4, Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Salah satu tuntutan masyarakat sipil yang juga menjadi aspirasi kami dari GNB adalah perlunya dibentuk komisi investigasi independen terkait dengan kejadian prahara Agustus beberapa waktu yang lalu,” kata Lukman, pasca pertemuan, Kamis.
    “Yang menimbulkan jumlah korban jiwa, korban kekerasan, luka-luka, dan seterusnya yang cukup banyak. Presiden menyetujui pembentukan itu,” imbuh dia.
    Lukman menyampaikan, detail terkait format tim investigasi independen ini bakal diserahkan pada pihak Istana Kepresidenan.
    Selain tim investigasi independen, GNB turut membahas sejumlah hal yang menjadi sorotan para tokoh.
    Termasuk, kata Lukman, memberikan pesan-pesan kebangsaan yang dituntut oleh para mahasiswa, masyarakat sipil, dan organisasi lain.
    “Dan apa yang kami sampaikan diterima dengan baik oleh Bapak Presiden. Bahkan beliau membahas secara detail satu per satu, poin demi poin apa yang kami sampaikan,” ucap Lukman.
    Dia bilang, pihaknya juga membahas tuntutan rakyat yang berisi 17+8 poin.
    “Tapi, di luar itu juga banyak tuntutan lain yang semuanya kita bersyukur, Bapak Presiden tidak hanya menerima tapi juga memahami bahkan membahasnya secara detail,” ujar Lukman.
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan itu menyebut, pertemuan dilingkupi dengan berbagai macam pertanyaan dari GNB.
    Prabowo juga memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan itu.
    “Dengan begitu terbuka, Bapak Presiden memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan dari tokoh Nurani Bangsa ini. Dan intinya adalah semuanya kita berharap semoga Insya Allah ke depan bangsa Indonesia ini akan menjadi bangsa yang lebih besar, bangsa yang rukun, bangsa yang damai,” ujar Menag.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diskusi Bareng Tokoh GNB, Prabowo Setujui Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Mahasiswa-Pelajar yang Ditahan Polisi Pascademo Nasional 11 September 2025

    Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Mahasiswa-Pelajar yang Ditahan Polisi Pascademo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Prabowo selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut.
    Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia.
    Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan.
    “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.
    Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan itu menyebut, pertemuan diliputi dengan berbagai macam pertanyaan dari GNB.
    Prabowo juga memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan tersebut.
    “Dengan begitu terbuka, Bapak Presiden memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan dari tokoh Nurani Bangsa ini. Dan intinya adalah semuanya kita berharap semoga Insya Allah ke depan bangsa Indonesia ini akan menjadi bangsa yang lebih besar, bangsa yang rukun, bangsa yang damai,” ujar Menag.
    Sebagai informasi, pertemuan juga dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
    Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan Wamenko Kumham Otto Hasibuan.
    Lalu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko, hingga Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Romo Magnis Minta Pelaku Kerusuhan Ditindak, Jangan Salah Tangkap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Romo Magnis Minta Pelaku Kerusuhan Ditindak, Jangan Salah Tangkap Nasional 11 September 2025

    Romo Magnis Minta Pelaku Kerusuhan Ditindak, Jangan Salah Tangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis mengatakan, dalam pertemuan Gerakan Nasional Bangsa (GNB) di Istana Jakarta pada Kamis (11/9/2025), tidak ada pembicaraan spesifik mengenai kerusuhan yang terjadi selama aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
    Romo Magnis menegaskan pentingnya menindak pelaku kerusuhan tersebut.
    “Nah, ini tidak dibicarakan ini. Tentu pelaku kerusuhan harus ditindak karena demonstrasi harus tanpa kekerasan,” kata Romo Magnis, di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
    Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi salah tangkap terkait pelaku kerusuhan.
    “Iya,” ujar dia.
    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengundang tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) ke Istana Kepresidenan Jakarta, sore ini.
    Selain Romo Magnis, sejumlah tokoh dan pejabat turut hadir.
    Mereka di antaranya Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Stella Christie, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo hingga eks Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.
    “Mendampingi Pak Presiden menerima tamu sepertinya. Dari Gerakan Nurani Bangsa,” kata Agus Jabo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis.
    Sementara itu, Lukman Hakim menyampaikan, sejumlah tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa akan hadir termasuk Ketua Gerakan Nurani Bangsa sekaligus istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah, juga turut hadir.
    “Dari Gerakan Nurani Bangsa yang akan hadir adalah tentu ketuanya Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, lalu ada Pak Quraish Shihab, ada Romo Magnis Suseno, lalu ada Ibu Omi Komaria Nurcholish Madjid, ada Komaruddin Hidayat, Erry Riyana Hardjapamekas, ada beberapa tokoh yang lain, Profesor Ery Seda, ada Laode Syarif,” ujar dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998 Nasional 11 September 2025

    Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditujukan untuk melindungi korban tragedi Mei 1998.
    Menurut Marzuki, pernyataan Fadli yang dianggap melecehkan dan menyangkal tragedi Mei 1998 tidak bisa dilepaskan dari rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah Indonesia.
    Hal itu, kata dia, memperkuat pandangan bahwa negara masih kerap gagal menunjukkan kepekaan terhadap penderitaan para korban.
    “Karena itu, gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban, pada saat ini yang dalam proses menuju pertanggungjawaban pemerintah,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis (11/9/2025).
    Marzuki menekankan bahwa pengabaian penyelesaian tragedi Mei 1998 membuktikan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal batas waktu.
    Menurutnya, upaya menyangkal atau mengaburkan fakta hanya menambah penderitaan korban.
    “Pelanggaran hak asasi manusia berat tidak memiliki masa daluwarsa dan akan melekat pada pelaku dan semua mereka yang dipandang mempersulit dan memiliki niat untuk mengaburkan kejadian-kejadian traumatis,” jelasnya.
    Ia menilai ucapan Fadli Zon sebagai menteri menimbulkan trauma berganda bagi para penyintas, terutama perempuan keturunan Tionghoa yang menjadi korban pemerkosaan massal pada Mei 1998.
    Pernyataan itu, lanjut Marzuki, juga mengandung dimensi diskriminasi terhadap warga negara Indonesia sendiri.
    Marzuki mengingatkan bahwa sejak reformasi, negara untuk pertama kalinya mengakui adanya pelanggaran HAM berat.
    Namun, hingga kini penyelesaiannya belum tuntas.
    Karena itu, gugatan ke PTUN diharapkan menjadi pengingat bahwa penyelesaian tragedi Mei 1998 merupakan bagian dari utang bangsa yang tidak boleh diabaikan.
    “Tujuan kami di sini adalah untuk menegakkan perlindungan hukum bagi mereka yang menunggu keadilan yang harus dijalankan juga hingga selesailah persoalan ini setelah puluhan tahun tidak mendapatkan perhatian pemerintah,” kata Marzuki.

    Ia menambahkan, penyelesaian tragedi Mei 1998, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme non-yudisial, sangat penting agar bangsa Indonesia bisa menutup luka sejarah dengan cara yang bermartabat.
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.
    Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
    Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyampaikan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Rapat Bareng Menhan hingga Panglima TNI, Bakal Tata Pertambangan Timah di Babel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Bahlil Rapat Bareng Menhan hingga Panglima TNI, Bakal Tata Pertambangan Timah di Babel Nasional 11 September 2025

    Bahlil Rapat Bareng Menhan hingga Panglima TNI, Bakal Tata Pertambangan Timah di Babel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah bakal menata kembali tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
    Hal ini menjadi keputusan rapat antara dirinya dengan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto, di Kantor Kemenko Polkam, Kamis (11/9/2025).
    “Iya tadi (habis rapat). Saya tahunya datang rapat membahas tentang cara penanganan masalah timah di Bangka Belitung. Penataan agar memperkuat PT Timah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis.
    Bahlil menyampaikan, tata kelola pertambangan PT Timah harus diperkuat.
    Hal ini mengingat 89 persen dari total Izin Usaha Pertambangan (IUP) di provinsi tersebut dikuasai oleh badan usaha pelat merah itu.
    “Karena itu kita harus tata, apalagi ini BUMN. Dan saya tadi meminta agar dalam implementasinya tetap melibatkan masyarakat dalam hal ini koperasi, UMKM sebagai bagian daripada kerja-kerja yang ada di IUP PT Timah,” ucap Bahlil.
    “Sudah barang tentu memperhatikan aspek sosial, aspek lingkungan, dan juga dalam rangka meningkatkan ekonomi di sana,” imbuh Bahlil.
    Bahlil mengaku tidak tahu mengapa rapat tersebut tidak melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    Sebab, ia adalah salah satu pihak yang diundang, bukan pihak pengundang.
    “Saya enggak tahu. Saya tidak tahu apa yang terjadi di sana. Dan ini kan dalam rangka penataan,” ujar Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing" Nasional 11 September 2025

    TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada “Legal Standing”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanjutkan rencana untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus
    influencer
    , Ferry Irwandi, ke polisi.
    Abdullah menyebut, rencana TNI itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Tidak hanya tidak memiliki
    legal

    standing
    , kata Abdullah, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Selain itu, rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
    Ia khawatir, rencana itu justru membuat masyarakat sipil takut atau terlalu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
    Padahal, undang-undang menjamin hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check

    and

    balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak untuk menjaga TNI agar terus profesional.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah.
    Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut, TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
    Menurut Juinta, temuan dugaan pidana merupakan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Setidaknya, terdapat empat perwira TNI yang hadir dalam konsultasi itu, yakni Juinta, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Terpisah, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pihak TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik.
    Sebab, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A terbatas hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Pernyataan Rahayu Saraswati yang Bikin Dirinya Mundur dari DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Ini Pernyataan Rahayu Saraswati yang Bikin Dirinya Mundur dari DPR Nasional 11 September 2025

    Ini Pernyataan Rahayu Saraswati yang Bikin Dirinya Mundur dari DPR
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gara-gara pernyataan ini, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara Djojohadikusumo, keponakan Presiden Prabowo Subianto, mundur dari DPR.
    Pernyataan ini dipotong dari video panjang dan dirasa Sara telah dijadikan bahan penyulut amarah masyarakat.
    “Pernyataan saya diambil dari menit ke-25 sampai ke-27,” kata Sara lewat akun Instagram-nya, Rabu (10/9/2025).
    Video lengkap yang memuat pernyataan Sara adalah video Antara TV Indonesia yang diunggah di YouTube pada 28 Februari 2025, berjudul “Rahayu Saraswati kupas isu perempuan hingga kolaborasi ekonomi kreatif”.
    Video itu berdurasi 42 menit namun, kata Sara, video itu dipotong pada menit ke-25 hingga ke-27. Berikut adalah kalimat yang dimaksud Sara:
    Kita ini dengarnya cuman mohon maaf ini ya, Mobile Legend, PUBG, Free Fire, Genshin Impact, blablabla… Itu semuanya dari luar, dan anak-anak kita jadinya belajar tentang budaya luar.
    Mohon maaf ini, setelah Perang Dunia ke-II, tahu juga ninja, samurai… Lah, kita ini enggak kalah dengan segala macam, sebelum yang namanya ada ninja, bahkan di Indonesia itu ada yang namanya ninja perempuan gitu loh. Kita itu punya telik sandi dulu, gitu loh. The intelligence dan itu perempuan, itu ada dari sejarah kita, you know.
    Jadi, dan itu semuanya ada dari game developer Indonesia itu banyak. Kita harus mulai melihat sektor ini berbeda ya.
    Saya salah satu yang enggak setuju kalau misalkan dibilang, “Oh seharusnya pemerintah harus bisa mempertahankan sektor-sektor tersebut.”
    Saya mohon izin, mohon maaf, karena saya dari generasi milenial yang pandangannya sedikit berbeda, karena dengan kemajuan teknologi yang ada di dunia saat ini, jangan kita bersandar kepada sektor-sektor yang sebenarnya sudah melalui masa-masa otomasi.
    Menurut saya, anak-anak muda, ayo kalian kalau punya kreativitas, jadilah pengusaha, jadilah enterpreneur. Daripada ngomel enggak ada kerjaan, bikin kerjaan buat temen-temen lu. Kalau misalkan lu bisa masak, bikinlah bisnis kuliner. Lu bisa jahit, bikinlah bisnis fesyen. Lu bisa bikin apapun itu, ngedit video, jadilah editor. Lu Bahasa Indonesia-nya, bahasa Inggris-nya bagus, jadilah copywriter.
    Ini banyak sekali sektor-sektor lain yang sebenarnya lu bisa kerjain. Jangan bersandar kepada sektor-sektor padat karya. Walaupun, dengan catatan, sebenarnya banyak yang nanti akan secara industri itu besar, agroindustri pasti akan tetap besar dan diprediksi akan meningkat karena food security kita, ketahanan pangan kita salah satu fokus utamanya Presiden.
     
    Rahayu Saraswati atau Sara Djojohadikusumo memutuskan mundur gara-gara pernyataan itu.
    “Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra,” kata Sara dalam video pernyataannya di Instagram, Rabu (10/9/2025) kemarin.
    Dia meminta maaf bila telah mengecewakan orang-orang. Dia tidak bermaksud meremehkan perjuangan banyak orang.
    “Sebagai seorang pengusaha yang pernah merintis sebuah EO, lalu menjadi pengusaha dengan ratusan karyawan, maupun sekarang sebagai advisor bagi berbagai startup yang sedang dirintis oleh anak-anak muda Indonesia yang memberikan solusi bagi komunitasnya masing-masing,” ujarnya.
    “Saya paham betul bahwa memulai usaha tidaklah mudah. Namun, saya menyadari bahwa saya memiliki privilege yang sangat besar dan keluarga termasuk suami yang mendukung saya berusaha,” lanjut Sara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Nasional 11 September 2025

    Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan polisi sudah benar dengan menyatakan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
    Yusril menyebut, korban pencemaran nama baik yang bisa melaporkan adalah individu, bukan institusi.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang kongkret (
    natuurlijk person
    ) yakni manusia (orang),” ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    “Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘
    klacht delict
    ‘. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” sambungnya.
    Yusril lantas menyinggung Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE, bahwa korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik mengacu kepada norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni kepada person individu, bukan kepada institusi atau badan hukum.
    Dengan demikian, Yusril menekankan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
    “Sejauh yang saya pahami, pihak TNI hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri dalam kasus di atas. Keinginan berkonsultasi itu harus kita hargai agar TNI tidak salah. Jawaban pihak Polri dengan merujuk kepada putusan MK di atas, sudah benar pula menurut hukum. Jadi saya kira permasalahan ini sudah selesai,” papar Yusril.
    Sementara itu, terkait apa yang ditulis oleh Ferry Irwandi, Yusril berharap pihak TNI dapat mempelajari dengan saksama isi dari tulisan-tulisan atau unggahannya di media sosial.
    Jika isi tulisan-tulisan itu bersifat saran dan kritik yang konstruktif, maka hal itu harus dianggap sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, sebagai bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya,” imbuhnya.
    Sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
    “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, konsultasi empat jenderal itu berkaitan rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi.
    “Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
    Namun, Fian mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    “Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas Nasional 11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil menekankan soal batas jumlah harta terkait tindak pidana yang dapat dirampas dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
    Sebab berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka juga menekankan soal aturan terkait harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya atau
    unexplained wealth order
    .
    Harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya ini, kata Wana, merupakan konsep dasar dari
    illicit enrichment
    atau pengayaan ilegal.
    Jika seorang pejabat memiliki harta yang melebihi pendapatan dan tidak dapat dijelaskan asalnya, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana seperti suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    Wana melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat dijadikan rujukan dasar pengenaan pengayaan ilegal.
    LHKPN juga dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat dari tahun ke tahun.
    Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob, Selasa (9/9/2025).
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau
    meaningful participation
    .
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti di-
    meaningfulkan
    , kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peru Perketat Pengamanan KBRI Lima Pasca-insiden Penembakan Zetro Purba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Peru Perketat Pengamanan KBRI Lima Pasca-insiden Penembakan Zetro Purba Nasional 11 September 2025

    Peru Perketat Pengamanan KBRI Lima Pasca-insiden Penembakan Zetro Purba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Peru memperketat pengamanan untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima pasca peristiwa penembakan Staf KBRI Zetro Leonardo Purba yang terjadi pada Senin (1/9/2025).
    Hal ini disampaikan langsung oleh Duta Besar Peru untuk Indonesia, Luis Tsuboyama, saat menghadiri penghormatan terakhir Zetro di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    “Pengaturan tambahan telah diberlakukan untuk menguatkan pengamanan di Kedutaan Besar Indonesia di Lima dan para staf,” kata Tsuboyama.
    Untuk menegaskan komitmen Peru, Tsuboyama menyebut negaranya akan mengusut tuntas kasus kematian Zetro.
    Presiden Peru, Dina Ercilia Boluarte Zegarra, bahkan disebut turun tangan agar kasus ini segera diungkap.
    “Termasuk Presiden telah memerintahkan kepada otoritas Peru yang terkait untuk melakukan penyelidikan dengan prioritas paling tinggi, transparan, dan ketekunan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan membawa yang bertanggung jawab ke pengadilan,” ucap Tsuboyama.
    Terakhir, dia berharap persahabatan Indonesia dan Peru tetap teguh dalam menghadapi insiden tersebut.
    “Kami percaya bahwa persahabatan yang erat dan kerja sama antara Peru dan Indonesia akan membantu kita untuk menghadapi keadaan yang malang ini,” tuturnya.
    Zetro diketahui merupakan Staf KBRI di Lima, Peru, yang meninggal dunia akibat ditembak oleh orang tak dikenal pada Senin (1/9/2025) di dekat rumahnya di Kota Lima.
    Zetro sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, namun nyawanya tidak tertolong.
    Kepolisian Peru hingga saat ini masih mengusut kasus pembunuhan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.