Prabowo Kumpulkan Tokoh Usai Bertemu Jokowi di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah tokoh usai bertemu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025) sore.
Salah satu tokoh yang hadir dalam pertemuan itu adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
“Iya abis dari Kertanegara, ini pertemuan silaturahmi para tokoh, tokoh-tokoh yang mempunyai jasa terhadap bangsa dan negara,” kata Sjafrie usai menghadiri kegiatan doa bersama lintas agama yang diselenggarakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sjafrie pun tak merinci apa arahan yang diberikan Prabowo kepada para tokoh yang hadir di dalam pertemuan tersebut. Termasuk, siapa saja tokoh yang hadir pada saat pertemuan.
“Arahannya supaya kita terus bersatu, TNI adalah tentaranya rakyat, dan rakyat adalah miliknya TNI,” kata dia.
Sebelumnya, kabar pertemuan antara Prabowo dan Jokowi dibenarkan oleh ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
“Ya, betul (Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Presiden Prabowo di Kertanegara),” kata Syarif kepada Kompas.com.
Ia menjelaskan, pertemuan itu berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WB.
“Pertemuan dimulai pukul 13.00. Hampir 2 jam,” katanya singkat.
Namun, Syarif tak menjelaskan lebih lanjut isi pertemuan keduanya. Ia hanya mengatakan bahwa pertemuan telah usai, baik Prabowo dan Jokowi melanjutkan agenda masing-masing.
Kompas.com
juga telah menghubungi sejumlah pihak untuk mengonfirmasi isi pertemuan keduanya, namun belum ada satupun yang merespons.
Adapun pihak yang dihubungi yakni Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/01/25/65b220fbace9e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komdigi Pastikan Pembekuan Izin TikTok Tak Ganggu Layanan Nasional 4 Oktober 2025
Komdigi Pastikan Pembekuan Izin TikTok Tak Ganggu Layanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menegaskan bahwa pembekuan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd tidak akan mengganggu layanan.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” kata Alexander kepada wartawan Sabtu (4/10/2025).
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan izin TikTok lantaran platform itu melanggar kewajiban sebagai PSE Privat atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau badan usaha.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” Alexander Sabar, Jumat.
Alexander menjelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Atas pembekuan TDPSE, Alexander memastikan bahwa pihaknya bersama TikTok sudah melakukan koordinasi dan mencari solusi terbaik.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban,” katanya.
Dia memastikan jika TikTok memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Kemkomdigi akan segera memulihkan status pembekuan TDPSE.
“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tegas Alexander.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/03/68dfdcdf51bea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BNPB Kerahkan Tim 24 Jam Bersihkan Reruntuhan dan Cari 49 Korban Ponpes Al Khoziny Nasional 4 Oktober 2025
BNPB Kerahkan Tim 24 Jam Bersihkan Reruntuhan dan Cari 49 Korban Ponpes Al Khoziny
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan, proses pembersihan material reruntuhan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny terus dilakukan 24 jam.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menuturkan bahwa 49 korban masih terjebak di dalam reruntuhan bangunan tersebut.
“Sebanyak 49 orang lainnya (berdasarkan daftar absensi yang dirilis pihak pondok pesantren) masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan,” jelas Abdul Muhari dalam keterangan pers, Sabtu (4/10/2025).
“Hingga saat ini, pembersihan material reruntuhan dilaksanakan selama 24 jam penuh,” tambahnya.
Dalam proses tersebut, tim pembersihan akan dibantu oleh tim evakuasi apabila ditemukan jenazah.
“Tenaga medis dan ambulans langsung bergerak untuk melakukan proses evakuasi hingga penanganan jenazah lebih lanjut,” jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah korban meninggal dunia mencapai 14 orang, dan data ini masih terus berkembang seiring proses pencarian.
Dari korban selamat, sebanyak 14 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, 89 orang telah diperbolehkan pulang, dan satu orang dirujuk ke rumah sakit di Mojokerto.
Proses pencarian dan evakuasi masih terus dilanjutkan dengan dukungan dari Basarnas, BPBD, TNI-Polri, PMI, Tagana, Pemadam Kebakaran, dan unsur relawan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengungkapkan bahwa Tim SAR bekerja 24 jam mencari korban yang kemungkinan sudah meninggal dunia akibat terimbun bangunan mushalla.
“Potensi penemuan jenazah akan ada lagi. Nanti akan kita sampaikan ke depannya,” ungkap Suharyanto, Jumat.
Para keluarga korban disebut sudah mengikhlaskan semuanya setelah sehari sebelumnya diberikan penjelasan bahwa dipastikan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan di balik reruntuhan.
Seluruh pihak keluarga korban juga sudah menyetujui penggunaan alat berat untuk mencari para korban.
“Seluruh pihak keluarga korban sudah merelakan dan mengikhlaskan apabila kemudian alat berat ini masuk akan mengganggu kondisi jenazah di bawah reruntuhan,” kata Suharyanto.
BNPB mengirim peralatan evakuasi berupa 200 kantong jenazah, 200 pasang sarung tangan, 4.000 masker, 250 set APD, dan dukungan lainnya sesuai kebutuhan lapangan.
Selain itu, ada alat berat dan kendaraan operasional meliputi tiga unit crane, satu unit excavator breaker, 30 unit dump truck, empat set alat pemotong beton, dan 30 unit ambulans.
Anggaran operasional peralatan berat ini juga disiapkan BNPB untuk menunjang proses evakuasi yang diperkirakan berlangsung selama sepekan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/04/68e076d1f0e14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BNPB Update Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny: 14 Meninggal, 49 Masih Dicari Nasional 4 Oktober 2025
BNPB Update Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny: 14 Meninggal, 49 Masih Dicari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan update daftar korban tewas dari tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, yang bertambah menjadi 14 orang.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menuturkan bahwa total korban tercatat sebanyak 167 orang.
“103 orang dalam kondisi selamat, 14 orang meninggal dunia, dan satu orang kembali ke rumah tanpa memerlukan penanganan medis lanjutan,” ungkap Abdul Muhari dalam keterangan pers, Sabtu (4/10/2025).
Dari korban selamat, sebanyak 14 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, 89 orang telah diperbolehkan pulang, dan satu orang dirujuk ke rumah sakit di Mojokerto.
“Sebanyak 49 orang lainnya (berdasarkan daftar absensi yang dirilis pihak pondok pesantren) masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan,” jelasnya.
Sampai saat ini, proses pencarian dan evakuasi masih terus dilanjutkan dengan dukungan penuh dari Basarnas, BPBD, TNI-Polri, PMI, Tagana, Pemadam Kebakaran, dan unsur relawan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengungkapkan bahwa Tim SAR bekerja 24 jam mencari korban yang kemungkinan sudah meninggal dunia akibat terimbun bangunan musala.
“Potensi penemuan jenazah akan ada lagi. Nanti akan kita sampaikan ke depannya,” ungkap Suharyanto, Jumat.
Para keluarga korban disebut sudah mengikhlaskan semuanya, setelah sehari sebelumnya diberikan penjelasan bahwa dipastikan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan di balik reruntuhan.
Seluruh pihak keluarga korban juga sudah menyetujui penggunaan alat berat untuk mencari para korban.
“Seluruh pihak keluarga korban sudah merelakan dan mengikhlaskan apabila kemudian alat berat ini masuk akan mengganggu kondisi jenazah di bawah reruntuhan,” kata Suharyanto.
BNPB mengirim peralatan evakuasi berupa 200 kantong jenazah, 200 pasang sarung tangan, 4.000 masker, 250 set APD, dan dukungan lainnya sesuai kebutuhan lapangan.
Selain itu, ada alat berat dan kendaraan operasional meliputi tiga unit crane, satu unit excavator breaker, 30 unit dump truck, empat set alat pemotong beton, dan 30 unit ambulans.
Anggaran operasional peralatan berat ini juga disiapkan BNPB untuk menunjang proses evakuasi yang diperkirakan berlangsung selama sepekan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/05/6700e07695eb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Koalisi Sipil: RUU KKS Ancam HAM karena Libatkan TNI sebagai Penyidik Nasional 4 Oktober 2025
Koalisi Sipil: RUU KKS Ancam HAM karena Libatkan TNI sebagai Penyidik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran melibatkan TNI sebagai penyidik pidana siber, sebagaimana diatur di Pasal 56 ayat (1) huruf d.
Adapun koalisi itu terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure.
“Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
Koalisi berpandangan, keterlibatan TNI dalam rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
TNI tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.
Mereka menilai, perumusan pasal ini kian menunjukkan semakin besarnya intervensi militer dalam kehidupan sipil, yang semakin menciderai prinsip civilian supremacy dalam sistem hukum negara demokratis, di mana proses penegakan hukum pidana merupakan ranah kekuasaan sipil, bukan militer.
“Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana—termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber—tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” ucap Koalisi.
Tak hanya itu, perumusan pasal pun menjadi indikasi semakin menguatnya upaya militerisasi ruang siber.
Menurut mereka, langkah-langkah sistematis tersebut terlihat semenjak revisi UU TNI, dengan penambahan tugas operasi militer selain perang yang berkaitan dengan penanganan ancaman pertahanan siber.
Penambahan tugas ini dinilai menjadi problematis dengan kondisi ketidakjelasan mengenai gradasi ancaman.
Ketidakjelasan ini akan memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam semua tingkatan penanganan ancaman keamanan siber, tidak terbatas pada aspek yang berkaitan dengan ancaman perang siber (
cyber conflict)
.
“Selain itu, pertahanan siber (
cyber defense
) yang menjadi tugas dari TNI, fokus dan lingkupnya semestinya lebih menekankan pada tindakan defensif yang diambil untuk menghancurkan, meniadakan, atau mengurangi keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (
active cyber defense
), atau sebaliknya dengan tindakan yang diambil untuk meminimalkan keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (
passive cyber defense
),” jelasnya.
Koalisi juga menilai, keterlibatan TNI meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan (
abuse of power
).
Terlebih, keterlibatan ini belum disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Sebab, hingga kini, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum diperbarui.
UU ini memungkinkan anggota TNI diadili melalui Peradilan Militer saat melakukan pelanggaran.
“Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyelesaikan proses penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
RUU itu akan diajukan ke DPR sebagai prioritas legislasi 2026.
Namun, sejumlah pasal dalam RUU dikritisi karena masih menunjukkan sejumlah permasalahan yang mengancam demokrasi dan negara hukum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/04/68e071bad92ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri PPPA Jenguk Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Nasional 4 Oktober 2025
Menteri PPPA Jenguk Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menjenguk korban tragedi ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/10/2025).
Setelah meninjau lokasi ponpes yang masih dalam proses evakuasi, Arifah mengunjungi tujuh korban yang menjalani perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.
“Peristiwa ini menjadi catatan penting untuk kita semua. Kami juga menguatkan dan memberikan dukungan kepada keluarga-keluarga yang masih penuh harapan untuk anaknya agar baik-baik saja,” ujar Arifah dalam keterangan pers, Sabtu (4/9/2025).
Dalam kunjungannya, Arifah memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan spesifik anak, dukungan moril, serta pemenuhan kebutuhan medis dan pendampingan psikososial yang diperlukan.
“Saya melihat semua petugas dari berbagai kalangan saling bahu-membahu, ini membuktikan bahwa kita merupakan satu keluarga yang saling menguatkan dan saling mendukung,” tuturnya.
Ia menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim gabungan dari Polres Sidoarjo, BNPB, Basarnas, TNI, relawan, serta seluruh pemangku kepentingan yang terus berupaya dalam proses evakuasi, penanganan korban, dan pemulihan pasca peristiwa.
Arifah memastikan, pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas P3AK, Dinas Sosial, serta lembaga terkait untuk memastikan pemenuhan hak para santri.
“Baik dari sisi kesehatan, fisik, maupun psikologis, pemenuhan kebutuhan spesifik serta berkelanjutan hak anak atas pendidikan pasca kejadian,” imbuh dia.
Tragedi runtuhnya bangunan Mushalla tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025), menyisakan duka mendalam.
Secara keseluruhan, jumlah korban meninggal dunia mencapai sembilan orang, dan data ini masih terus berkembang seiring proses pencarian.
“Jumlah korban terdampak 166 orang, dari jumlah tersebut, sebanyak 111 orang telah ditemukan, sementara sekitar 54 orang masih dalam pencarian,” jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam keterangan pers, Jumat (3/10/2025).
Adapun rincian kondisi korban meliputi 14 orang dirawat inap di sejumlah rumah sakit, 89 orang telah diperbolehkan pulang, dan sembilan orang dinyatakan meninggal dunia.
Dalam proses evaluasi, seluruh langkah yang dilakukan Tim SAR Gabungan di lapangan sudah diperhitungkan agar tidak menimbulkan risiko tambahan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan Nasional 4 Oktober 2025
Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melawan status tersangkanya melalui sidang praperadilan yang digelar perdana pada Jumat (3/10/2025).
Dalam sidang itu, ia menyampaikan argumen yang menentang tuntutan jaksa.
Seturut penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat ia menjabat.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadri, hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Nono Anwar Makarim tampak mengenakan batik bernuansa cokelat.
Nono juga menggunakan tongkat jalan dan duduk di samping istrinya yang mengenakan busana hitam.
Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan, sidang praperadilan Nadiem melawan Kejagung ini bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sidang praperadilan diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Adapun dalam sidang tersebut, Nadiem meminta status tersangkanya dibatalkan.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan perdana itu.
“Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka (yang dikeluarkan oleh) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Permintaan itu bukan tanpa alasan.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka telah cacat prosedur.
Menurut mereka, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejagung terbit pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bahkan, Nadiem disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Mereka juga menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka.
Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal sesuai KTP ia tercatat sebagai anggota kabinet pada periode 2019–2024.
Lebih lanjut, pihak Nadiem mengeklaim kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Kuasa hukum menyebut program tersebut tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi.
Sebagai alternatif, kuasa hukum meminta agar penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata kuasa hukum.
Nadiem juga didukung oleh 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).
Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun, para amici atau pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil, salah satu pihak pengaju.
Amicus curiae ini bahkan diajukan oleh seorang eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
Berikut ini tokoh yang mengajukan amicus curiae:
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
Ketentuan pertama yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Aturan kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/01/68dcfd8e1348e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri LH Pastikan Tak Ada Cemaran Radioaktif di Pabrik Cengkeh Surabaya Nasional 4 Oktober 2025
Menteri LH Pastikan Tak Ada Cemaran Radioaktif di Pabrik Cengkeh Surabaya
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan tidak ada temuan cemaran radioaktif di lokasi perusahaan ekspor cengkeh yang diduga terpapar Cesium-137 (Cs-137) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
“Sekali lagi, untuk yang cengkeh di Surabaya. Hasil penelusurannya, kita tidak temui cemaran yang di pabriknya,” katanya setelah penandatanganan kerja sama saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan standar karbon global Verra di Jakarta, Jumat (3/10/2025) malam.
Dia mengatakan, laporan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memperlihatkan tingkat radiasi di lokasi pabrik pengolah cengkeh PT NJS di Jawa Timur berada dalam kondisi normal.
Hanif yang menjadi Ketua Harian Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Sesium-137 (Cs-137) dan Kesehatan Pada Masyarakat Berisiko Terdampak itu, mengatakan tingkat radiasi di pabrik tersebut berkisar 0,04-0,07 mikrosievert. Jumlah itu muncul dari alam.
Kondisi itu berbeda dengan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kawasan itu saat ini tengah didekontaminasi setelah ditemukan paparan zat radioaktif Cesium-137 di sebuah pabrik pengolahan besi.
Satgas yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulfikli Hasan dengan dukungan dari KLH, Bapeten, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Tim Gegana Polri sedang dalam proses pengangkutan material dengan tingkat radiasi tinggi ke lokasi penyimpanan sementara.
“Namun kami masih menunggu yang re-impor, yang kemudian
suspect
yang dikembalikan dari AS itu seperti apa barangnya, itu baru tanggal 30. Sehingga dengan demikian, sebenarnya pabriknya aman,” kata dia.
Sebelumnya, FDA AS melaporkan temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produk cengkeh asal Indonesia yang diekspor oleh PT NJS. Sebagai respons, FDA kemudian memblokir seluruh ekspor rempah dari perusahaan tersebut ke AS.
Kasus cemaran radioaktif Cesium-137 juga sebelumnya dilaporkan terjadi pada udang beku yang diekspor oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS) oleh FDA AS.
Sebagai respons, satgas lewat KLH/BPLH mengambil langkah menyegel kawasan pabrik yang diduga menjadi sumber cemaran di Kawasan Industri Modern Cikande.
Pemerintah saat ini tengah melakukan upaya dekontaminasi di sejumlah titik, menyiapkan fasilitasi penyimpanan sementara limbah Cesium-137 dan penanganan kesehatan warga.
Menko Pangan Zulkifli pada Selasa (30/9), memastikan bahwa kasus kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 pada produk udang hanya terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande dan tidak menyebar ke rantai pasok nasional maupun ekspor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/03/68dfea4a62878.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebut Golkar Tak Punya Budaya Jadi Oposisi, Bahlil: Mau Uji Nyali? Nasional 3 Oktober 2025
Sebut Golkar Tak Punya Budaya Jadi Oposisi, Bahlil: Mau Uji Nyali?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan, Partai Golkar tidak memiliki tradisi menjadi oposisi pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat membuka diklat untuk kader muda Golkar yang digelar Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
“Kita enggak punya budaya oposisi,” kata Bahlil di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (3/10/2025).
Menurut dia, esensi Golkar justru terletak pada sikap politik tersebut, di mana Golongan Karya diwujudkan dalam upaya membantu pemerintahan.
Sejak didirikan, kata dia, Partai Golkar dibentuk sebagai instrumen politik untuk membantu pemerintah.
Oleh karena itu, tidak ada satupun ketua umum Partai Golkar yang menjadi presiden atau wakil presiden.
Ia menyebutkan, sepanjang sejarah, Partai Golkar selalu menjadi bagian dari kabinet suatu pemerintahan, terlepas siapa yang menjadi presiden.
Bahlil mengumpamakan Partai Golkar tak ubahnya seperti Teh Botol Sosro yang membangun jargon sebagai minuman untuk semua jenis makanan.
“Artinya, siapapun presidennya, anggota kabinetnya harus dari Golkar. Karena karya kekaryaan itu di situ,” tutur Bahlil.
Ia lantas menyinggung, siapapun ketua umum Partai Golkar yang memilih menjadi oposisi pemerintah, maka nasibnya tidak akan berlangsung lama.
Bahlil pun berseloroh bahwa sikap politik menjadi oposisi bagi Ketua Umum Golkar tak ubahnya seperti uji nyali.
“Begitu orang Ketua Umum Golkar mau oposisi, ya lewat barang itu, tunggu hari saja. Dan sudah terjadi berkali-kali. Coba-coba saja, coba,” tutur Bahlil.
“Uji nyali, enggak bisa bos. Mau uji nyali? Enggak bisa, bos,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/26/67e4206e59028.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/04/68e0d3661505b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)