Damai Atau Tidaknya Gibran dengan Penggugatnya Bakal Ditentukan saat Mediasi Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah melewati tahap mediasi kedua.
Semua pihak menghadiri mediasi kedua yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/10/2025).
Namun, Gibran maupun komisioner KPU RI tidak hadir langsung dan diwakili oleh pengacara mereka.
Pada tahap ini, Subhan Palal selaku penggugat menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat. Sebagai catatan, proposal perdamaian berbeda dengan gugatan perkara.
Dalam petitum, Subhan mengharuskan Gibran dan KPU RI untuk membayarkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
Uang ini akan disetorkan kembali ke kas negara untuk digunakan demi kepentingan masyarakat.
Selain itu, dalam petitumnya, Subhan meminta agar majelis hakim dapat menyatakan Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Serta, menyatakan status Gibran sebagai Wapres menjadi tidak sah.
Dalam mediasi kedua ini, Subhan menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat.
Syarat-syarat damai ini cukup berbeda dengan petitum gugatan.
Ada dua hal yang dapat membuat Subhan untuk mencabut perkaranya. “Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini,” bunyi proposal damai dari Subhan.
Ia meminta agar Gibran dan KPU RI untuk meminta maaf dan mundur dari jabatan masing-masing.
Jika dua hal ini tidak dipenuhi, Subhan tidak akan mencabut gugatannya dan bakal melanjutkan hal ini ke proses sidang.
Subhan mengaku tidak memasukkan pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun ke dalam proposal damai.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan ditemui di PN Jakpus, Senin siang.
Usai menerima proposal perdamaian dari penggugat, pihak Gibran dan KPU RI selaku tergugat akan menyampaikan tanggapan mereka terhadap dokumen tersebut pada mediasi pekan depan.
Subhan mengatakan, pada mediasi ketiga yang akan dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) akan ditentukan apakah para pihak berdamai atau tidak.
“Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” kata Subhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/29/68da0661646aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Damai Atau Tidaknya Gibran dengan Penggugatnya Bakal Ditentukan saat Mediasi Pekan Depan Nasional 7 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/10/06/68e35efcc6351.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepergian Karlinah, Istri Wapres Ke-4 Umar Wirahadikusumah Nasional 7 Oktober 2025
Kepergian Karlinah, Istri Wapres Ke-4 Umar Wirahadikusumah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Suasana duka menyelimuti rumah mendiang Wakil Presiden RI ke-4, Umar Wirahadikusumah setelah sang istri, Karlinah Djaja Atmadja menyusulnya pada Senin (6/10/2025) pagi.
Karlinah menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada pukul 04.33 WIB pagi pada usia 95 tahun.
Menjelang siang, kabar duka itu beredar dan dikonfirmasi Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI melalui akun media sosial Instagram resmi.
”
Wakil Presiden Gibran Rakabuming beserta segenap keluarga besar Sekretariat Wakil Presiden turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Ibu Hj. Karlinah Umar Wirahadikusumah binti Djajaatmadja,
” tulis keterangan Setwapres RI, Senin.
Duka cita juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Ia menyebut, Karlinah sebagai istri yang setia mendampingi Umar, jenderal yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
“Kami menyampaikan bahwa TNI turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Ibu Karlinah Umar Wirahadikusumah,” ucapnya.
Jenazah Karlinah dimandikan di rumah sakit militer itu sebelum disemayamkan di rumah duka, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, beberapa puluh meter dari Taman Suropati.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berjaga, karangan bunga ucapan duka pun berdatangan.
Di tengah suasana duka keluarga Umar, para pejabat tinggi negara, terutama keluarga presiden dan wakil presiden berdatangan.
Presiden RI Ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) salah satunya. Ia bahkan sempat berbincang cukup lama dengan keluarga Karlinah hingga menjelang tengah hari.
Setelah itu, giliran Ketua DPR RI sekaligus putri Presiden RI Ke-5, Puan Maharani, tiba. Disusul putri mendiang Presiden RI Ke-2 Soeharto, Titiek Soeharto bersama adik dan kakaknya.
Wakil Presiden RI Ke-11, Boediono juga hadir untuk menyampaikan duka cita.
Pejabat tinggi negara lainnya juga melayat: Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ditemui usai melayat, SBY yang tak lagi mengenakan kacamata hitamnya seperti pada saat datang, memperlihatkan kedua matanya yang sembap.
SBY mengaku sudah mengenal Karlinah sejak ia menjadi Koordinator Taruna, semacam badan eksekutif mahasiswa (BEM) di universitas.
Saat itu, Umar menjabat sebagai KSAD dan Karlinah ditetapkan sebagai Ibu Taruna.
“Saya datang ke Jakarta atas nama Taruna Akademi Militer mengasih medali,” kenang SBY.
Ia juga mengenang saat bertugas sebagai Komandan Batalyon di Timor Timur.
Saat itu, ia dipercaya mengamankan kunjungan Umar dan Karlinah di Timor Timur karena lokasinya merupakan zona perang.
“Waktu itu saya menjadi komandan batalion, mengamankan kunjungan karena daerah operasi daerah pertempuran, dan alhamdulillah kunjungan beliau sukses, aman, dan sesuai dengan agenda beliau,” tutur dia.
Selain SBY, Titiek juga keluar dari rumah duka dengan mata berkaca-kaca. Ia mengaku kehilangan sosok Karlinah.
Menurutnya, keluarga Karlinah dekat dengan Keluarga Cendana karena Umar pernah menjadi Wakil Presiden, ketika Soeharto berkuasa.
“Beliau adalah sangat dekat dengan kami, Pak Umar adalah Wapresnya Pak Harto, jadi kami merasa kehilangan,” kata Titiek, saat ditemui di rumah duka.
Titiek mengenang, Karlinah kerap datang dan seperti sudah menjadi bagian dari Keluarga Cendana. Kedatangan Karlinah yang ia kenang terutama saat momen ulang tahun.
“Sering kumpul, apalagi kalau ulang tahun, beliau kayak keluarga saja kumpul datang ke Cendana. Sama ibu saya tentu saja sangat dekat,” tutur dia.
Setelah disemayamkan, jenazah Karlinah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Pemakaman dilakukan dengan upacara militer.
Puluhan prajurit berbaris di makam, membawa senjata laras panjang dengan pakaian putih dan hijau.
Di sana, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi inspektur upacara, memimpin pemakaman Karlinah.
“Apel persada, saya Wakil Presiden RI atas nama negara, bangsa, dan TNI dengan ini mempersembahkan ke persada Ibu Pertiwi,” kata Gibran saat membacakan teks apel persada di pemakaman.
Gibran menyebutkan Karlinah meninggal di RSPAD Gatot Soebroto pada Senin dini hari. Ia berharap, sosoknya bisa menjadi teladan.
“Semoga jalan dharma bakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri teladan bagi kita semua dan arwahnya mendapat tempat terbaik di sisinya,” ujar Gibran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/06/68e3bd650fadf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Nasional 6 Oktober 2025
Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan aset berupa sertifikat satu unit apartemen ke mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
Hakim beralasan, aset yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
“Maka beralasan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujar hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih dahulu mengajukan pengembalian atas aset milik Rina Lauwy.
“Karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih, dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan, serta bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
Permohonan pengembalian ini disampaikan JPU dalam beberapa persidangan lalu.
“Perihal permintaan permohonan pengembalian sertifikat rusun nomor 200397xxx, Apartemen Belleza Unit 21 vs 5, sikap penuntut umum telah mengajukan tuntutan atas barang bukti tersebut, yaitu barang bukti nomor 736 yang dikembalikan kepada Rina Lauwy Kosasih,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Diketahui, Rina lebih dahulu mengirimkan surat permohonan kepada JPU.
Dalam surat tertanggal 18 September 2025 ini, Rina memohon agar jaksa dan hakim dapat mengembalikan sertifikat rusun nomor 0397/20K apartemen Belleza Unit 21 vs 5.
Selain itu, Rina juga meminta agar jaksa maupun hakim dapat mencabut blokir atas sertifikat hak milik rumah susun untuk satu unit apartemen atas nama ayahnya, Haryanto Lauwy.
JPU menjelaskan, sejak awal, sertifikat atas nama ayah Rina Lauwy ini tidak masuk dalam daftar barang bukti.
“(Sertifikat) atas nama Haryanto Lauwy tidak terdapat dalam daftar barang bukti sehingga atas permohonan tersebut, penuntut umum bersikap tidak akan mengajukan tuntutan atas barang bukti yang dimaksud,” imbuh JPU.
Dalam sidang hari ini, hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa.
Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Kosasih juga dihukummembayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto.
Sementara itu, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai 253.660 Dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/06/68e3ca02e6641.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paparan Radioaktif Cikande Dinilai Akibat Sikap Ceroboh Nasional 6 Oktober 2025
Paparan Radioaktif Cikande Dinilai Akibat Sikap Ceroboh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Analis Geopolitik dan Hubungan Internasional, Dian Wirengjurit, menilai kasus radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Kabupaten Serang, merupakan bentuk kecerobohan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan Dian ketika dimintai tanggapan dalam diskusi publik bertajuk “Perang Dunia – Nuklir dan Masa Depan Peradaban” di Perpusnas, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
“Di Cikande, radiasinya tidak seberbahaya uranium. Cesium itu tidak seberbahaya, jauh di bawah uranium. Kalaupun ada kebocoran, radiasinya ke udang, katanya kena ke manusia, buat saya itu jelas ketidakprofesionalan, kecerobohan,” ujar Dian di lokasi, Senin.
Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Iran ini mengatakan, penolakan ekspor udang bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
“Kalau cuma radiasi ke udang, sehingga udang kita dikeluarkan ke Amerika itu bukan yang pertama. Kita itu kandungan magnesium tinggi saja dikeluarkan oleh Eropa,” tegas Dian.
Meski radiasi Cesium-137 tidak seberbahaya uranium, Dian menuturkan bahwa penanganan profesional tetap perlu dilakukan agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Ia meminta pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan “nakal” yang mengakibatkan adanya kebocoran itu.
“Saya yakin teman-teman BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) bisa mengatasi. Mudah-mudahan jangan terlalu cemas, saya yakin ahli nuklir kita banyak, mampu pasti. Hanya perusahaannya yang mesti ditegur keras,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, terdapat sembilan orang yang terdeteksi positif hasil whole-body counter (WBC) dalam pemeriksaan paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Banten.
Mereka telah ditangani di RS Fatmawati Jakarta.
Semuanya dilaporkan tidak bergejala dan dalam kondisi baik.
“Untuk perawatannya diberikan obat prussian blue,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Jakarta, Jumat (3/10/2025), seperti dilansir
Antara
.
Menurut dia, paparan Cs-137 dapat menimbulkan sejumlah efek.
Pada jangka pendek, paparan tinggi bisa menyebabkan sindrom radiasi akut berupa mual, muntah, diare, kelelahan, sakit kepala, hingga penurunan sel darah putih.
Paparan juga dapat menimbulkan kerusakan kulit dan jaringan yang ditandai dengan kemerahan, lepuh, atau luka bakar radiasi.
Pada paparan radiasi yang tinggi, ada risiko perdarahan, infeksi berat, kerusakan organ, dan kematian.
Sedangkan pada jangka panjang, kata dia, di mana paparan rendah berulang atau internal, ada peningkatan risiko kanker akibat kerusakan DNA, penurunan daya tahan tubuh karena gangguan sumsum tulang, dan imunitas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/18/67d91bda0897d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Prajurit Gugur, TNI Diminta Evaluasi Aspek Keselamatan Atraksi Militer Nasional 6 Oktober 2025
2 Prajurit Gugur, TNI Diminta Evaluasi Aspek Keselamatan Atraksi Militer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi I DPR RI mendesak TNI untuk mengevaluasi secara menyeluruh aspek keselamatan prajurit dalam setiap atraksi dan kegiatan seremonial militer di ruang publik.
Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyusul gugurnya dua prajurit dalam rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI.
“Komisi I DPR RI memandang bahwa peristiwa ini perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait aspek keselamatan dan prosedur teknis dalam pelaksanaan atraksi militer di ruang publik,” ujar Dave kepada
Kompas.com
, Senin (6/10/2025).
Menurut Dave, insiden tersebut harus menjadi peringatan penting bagi TNI agar memperkuat kembali standar keamanan dan mitigasi risiko di setiap latihan maupun demonstrasi di hadapan publik.
Politikus Golkar itu meyakini bahwa TNI sudah mengedepankan kedisiplinan dan profesionalisme tinggi dalam setiap kegiatan seremonial.
Namun, dua peristiwa yang menelan korban jiwa itu menunjukkan bahwa standar keselamatan perlu terus diperbarui dan diperkuat.
“Keselamatan prajurit harus menjadi prioritas utama, bahkan dalam konteks perayaan. Atraksi militer bukan hanya soal ketangkasan, tetapi juga soal ketepatan prosedur dan kesiapan teknis yang tidak boleh dikompromikan,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi I mendorong agar TNI melakukan audit internal terhadap seluruh prosedur pengamanan dan pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan seremonial.
Selain itu, lanjut Dave, simulasi dan uji kelayakan peralatan yang digunakan dalam setiap demonstrasi atau atraksi militer juga harus dilakukan.
“Kami mendorong agar institusi TNI melakukan audit internal terhadap seluruh prosedur pengamanan dan pelatihan yang terkait dengan kegiatan seremonial, termasuk simulasi dan uji kelayakan peralatan,” ucapnya.
Politikus Golkar itu mengingatkan, penghormatan terhadap prajurit tidak hanya diwujudkan lewat seremoni, tetapi juga melalui komitmen menjaga keselamatan dalam setiap penugasan.
“Komisi I DPR RI akan meminta laporan resmi dari pihak TNI terkait dua insiden ini, dan kami siap mendukung langkah-langkah perbaikan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Dave.
Mewakili Komisi I DPR RI, Dave juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya dua prajurit tersebut. “Mereka gugur dalam tugas, dalam momen yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan dan penghormatan terhadap pengabdian militer,” pungkasnya.
Sebelumnya, TNI kehilangan dua prajuritnya dalam dua kejadian terpisah yang masih terkait dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan HUT ke-80 TNI.
Korban pertama adalah Prajurit Kepala Marinir (Praka Mar) Zaenal Mutaqim, personel Detasemen Intai Para Amfibi 1 (Denipam 1) Korps Marinir.
Dia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operations (RDO) di Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menjelaskan, insiden terjadi ketika Praka Zaenal mengalami kendala pada saat pembukaan parasut.
“Insiden tersebut terjadi saat Praka Mar Zaenal Mutaqim mengalami kecelakaan di udara saat proses opening parachute. Parasut tetap mengembang hingga mendarat di air. Tim pengaman segera mengevakuasi dan membawanya ke RSPAD Gatot Subroto,” kata Tunggul kepada
Kompas.com
, Minggu (5/10/2025).
Meski sempat sadar dan mendapat perawatan intensif selama dua hari, Praka Zaenal akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (4/10/2025) pukul 03.01 WIB.
Sementara itu, korban kedua adalah Prajurit Satu (Pratu) Johari Alfarizi, anggota Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad).
Johari meninggal dunia setelah terjatuh dari atas tank di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2025) malam.
“Betul. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun,” kata Pangkostrad Letjen Mohammad Fadjar kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Fadjar menjelaskan, Johari terjatuh dari tank Marder yang sedang diangkut transporter dengan ketinggian sekitar empat meter dan mengalami patah leher.
Jenazah Johari telah dimakamkan secara militer di Aceh Tenggara pada Minggu (5/10/2025).
Pihak TNI juga telah memberikan santunan kepada keluarga almarhum. “Santunan sudah diberikan, dari Panglima TNI, Pangkostrad, dan komandan satuannya,” ujar Fadjar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/06/68e3bd650fadf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi Nasional 6 Oktober 2025
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dinilai terbukti memperkaya diri sendiri hingga lebih dari Rp 29 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Hal ini terungkap saat majelis hakim menjabarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap Kosasih.
“Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti terdakwa telah menerima dana sebesar Rp 29 miliar sekian ditambah berbagai mata uang asing,” ujar hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Hakim juga menyatakan Kosasih terbukti menerima uang dalam beberapa mata uang asing, yaitu 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Hakim meyakini, uang hasil korupsi ini sebagian telah digunakan Kosasih untuk membeli aset berupa apartemen, tanah, hingga kendaraan.
Aset-aset ini terdiri dari 4 unit apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood senilai Rp 5 miliar, 4 unit Sky House di BSD senilai Rp 5 miliar, 3 bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, 1 unit apartemen Belleza senilai Rp 2 miliar, dan 3 unit mobil Honda senilai Rp 1,67 miliar.
Hakim menilai, aset-aset ini tidak sesuai dengan penghasilan sah dari Kosasih selaku Direktur Utama BUMN.
Sejumlah aset-aset tersebut juga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga dinilai menjadi upaya untuk menyembunyikannya.
Berhubung aset-aset ini didapat dari perbuatan melawan hukum, hakim menilai aset-aset ini pantas untuk disita dan dirampas demi memulihkan keuangan negara.
Selain memperkaya diri sendiri, Antonius Kosasih juga terbukti memperkaya orang lain dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiasan sebesar 253.660 dollar AS, dan eks Dirut Taspen Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
“Serta, memperkaya korporasi PT IIM dengan management fee Rp 44 miliar; PT KB Valbury Sekuritas Rp 2,4 miliar; PT Pacific Sekuritas Rp 108 juta; PT Sinarmas Sekuritas Rp 40 juta; PT TPS Food Rp 150 miliar,” kata hakim.
Keuntungan ini didapatkan perusahaan melalui pembayaran management fee dan broker fee.
Jika merujuk pada berkas kerja sama, pembayaran upah ini memang sah secara kontrak, tetapi bermasalah dan tidak sah karena berlandaskan pada transaksi yang melawan hukum dan merugikan negara.
Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar AS, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto lagi.
Sementara itu, Ekiawan dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 yang dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
Hakim menilai, keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/28/68b009c92d196.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Nasional 6 Oktober 2025
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto lagi.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.
Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
Hal ini terlihat dari beberapa aspek.
Mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2, dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
Hakim menilai keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
“Seharusnya terdakwa memilih opsi yang paling aman, yaitu mengikuti proposal perdamaian yang sudah dijamin pengadilan, bukan malah menciptakan risiko baru melalui reksadana yang tidak jelas prospeknya,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Untuk melakukan perbuatannya, terdakwa menggunakan modus operandi yang kompleks dan berlapis demi menyamarkan langkah mereka.
Adapun perbuatan para terdakwa juga menurunkan kepercayaan publik, terutama dari para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya setiap bulan sudah dipotong untuk dana pensiun.
Hakim menilai perbuatan terdakwa juga melukai 4,8 juta pensiunan ASN yang terdaftar sebagai penerima manfaat Taspen.
Para penerima manfaat ini seharusnya dapat menggunakan dana tabungan mereka untuk membiayai kehidupan di masa tua.
Namun, dana ini justru disalahgunakan dan dikorupsi.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b96b1e314a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim Nasional 6 Oktober 2025
Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir amicus curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan 12 tokoh terhadap praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sindiran ini disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
“Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata Kejagung, Senin.
Kejagung menyinggung bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas karena merusak kehidupan masyarakat.
“Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan
extra ordinary crime
(kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Kejagung.
Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal dari sebuah proses hukum.
Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara.
“Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
“Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil,” ucap pihak Korps Adhyaksa.
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
Dari 12 tokoh tersebut, terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Amicus itu disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Penyampaian dilakukan oleh dua perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.
Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
Adapun daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae, yaitu:
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
3. Arsil, peneliti senior LeIP
4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/06/68e3ce11124d8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/05/68e2734666bab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)