Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR pasti akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR sudah satu suara untuk segera merampungkan RUU tersebut.
“Jadi ya bersabar saja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Supratman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat setelah menjadi RUU inisiasi DPR.
Sebab, kata dia, pemerintah juga sudah memiliki draf untuk segera membahas RUU tersebut.
“Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah
draft-
nya dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tak harus menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung karena RUU itu menunggu pengambilan keputusan pertama di DPR.
“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ucap dia.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
“Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/03/68b802923cf0e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset Nasional 15 September 2025
-
/data/photo/2017/07/13/3561215978.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank Nasional 15 September 2025
KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dan Mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo.
“Benar, dijadwalkan dua sidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada
Kompas.com
, Senin (15/9/2025).
Bambang Tanoe maupun Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.
Bambang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Sidang pembacaan gugatan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jakarta Selatan.
Status tersangka Bambang diketahui ketika kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sementara, Mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
Status tersangka Indra Utoyo diketahui setelah eks petinggi Allo Bank itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/13/6822cf828a4c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi Nasional 15 September 2025
Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi
Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
KORUPSI
di Indonesia telah lama menjadi penyakit kronis yang merusak sendi-sendi negara hukum dan demokrasi.
Ironisnya, penegakan hukum terhadap koruptor selama ini lebih menekankan pada pemidanaan badan (
imprisonment
), sementara aspek pemulihan kerugian negara sering terabaikan.
Akibatnya, banyak koruptor tetap dapat menikmati hasil kejahatannya, meski sudah menjalani hukuman.
Untuk itu, pembentukan undang-undang tentang perampasan aset koruptor merupakan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas.
Dalam perspektif teori hukum pidana modern, tujuan utama pemidanaan tidak hanya
deterrence
(pencegahan) atau
retribution
(pembalasan), tetapi juga restorasi (pemulihan).
Konsep ini selaras dengan gagasan
restorative justice
yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, dalam hal ini negara dan masyarakat yang selama ini banyak dirugikan dan menderita akibat korupsi yang kini sudah gila-gilaan mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, teori
follow the money
dalam kriminologi keuangan menegaskan bahwa kejahatan ekonomi, termasuk korupsi hanya dapat diberantas efektif bila aparat penegak hukum mampu melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan.
Pada tataran inilah pentingnya rancangan undang-undang perampasan aset segera dibahas dan diundangkan oleh DPR bersama Pemerintah.
Paradigma yang relevan untuk membangun regulasi perampasan aset adalah paradigma negara kesejahteraan (
welfare state
).
Dalam paradigma ini, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat (Pasal 33 UUD 1945). Jika aset hasil korupsi tidak dirampas, maka negara gagal melaksanakan mandat konstitusi tersebut.
Selain itu, paradigma
rule of law
menghendaki bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kejahatan terorganisasi.
Perampasan aset merupakan perwujudan supremasi hukum sekaligus bentuk keadilan distributif, mengembalikan uang yang dikorupsi dan diambil dari publik untuk kepentingan publik.
Agar tidak salah arah dalam penyusunan undang-undang tentang perampasan aset, maka ada beberapa hal krusial yang harus dipastikan hadir dalam undang-undang tersebut.
Skema perampasan non-konvensional.
Undang-undang harus memungkinkan untuk melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht).
Konsep ini dikenal sebagai
non-conviction based asset forfeiture
(NCB), yang sudah banyak diterapkan di berbagai negara untuk kejahatan korupsi, narkotika, dan pencucian uang.
Beban pembuktian terbalik
. Agar efektif, undang-undang perlu mengatur mekanisme
reverse burden of proof
untuk aset yang diduga hasil korupsi.
Koruptor diwajibkan membuktikan keabsahan asal-usul kekayaannya. Jika mereka tidak bisa membuktikan asal usul hartanya secara legal, maka akan dirampas oleh negara.
Lembaga khusus pengelola aset
. Aset yang dirampas harus dikelola oleh lembaga khusus, misalnya di bawah Kementerian Keuangan (Lembaga Pengelola Aset Rampasan), agar transparan dan dapat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Misalnya, membiayai pendidikan, kesehatan, atau pembangunan daerah secara bertanggungjawab.
Perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik
. Penting untuk mengatur mekanisme agar perampasan tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat, seperti pembeli yang sah atau kreditor yang beritikad baik.
Contohnya, kasus pembelian mobil
mercy milik Ilham Habibie yang warisan dari ayahnya B. J. Habibie, yang kemudian dibeli oleh Ridwan Kamil
dan hingga kini belum dibayar lunas, tapi kemudian disita oleh KPK.
Transparansi dan akuntabilitas
. Pengelolaan aset rampasan harus diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan ke publik untuk mencegah terjadinya korupsi baru dalam pengelolaan barang rampasan.
Kerja sama internasional
. Mengingat banyak aset koruptor disembunyikan di luar negeri, undang-undang harus memuat mekanisme kerja sama dengan lembaga internasional dan atau dengan negara-negara lain untuk
asset recovery.
Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, pemberantasan korupsi akan terus berjalan pincang.
Kita hanya menghukum tubuh koruptor, tetapi membiarkan hasil kejahatannya tetap mengalir pada keluarga atau jaringan oligarki.
Jika undang-undang perampasan aset berhasil dirumuskan dengan baik, maka Indonesia tidak hanya menegakkan keadilan hukum, tetapi juga mengembalikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Untuk itu, undang-undang perampasan aset harus diikuti pemahaman yang sama dari seluruh jajaran aparat penegak hukum dan masyarakat agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/01/68b55ede4bfcb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gagasan Hatta, Negara Pengurus Bukan Negara Kekuasaan Nasional 15 September 2025
Gagasan Hatta, Negara Pengurus Bukan Negara Kekuasaan
Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
MUAZIN
muda Sukidi Mulyadi, lulusan Harvard University, memilih jalan sunyi. Bukan menjadi pengusaha, bukan membangun start-up, bukan pula menjadi elite ormas.
Ia memilih menulis, berceramah, dan mengingatkan bangsa melalui refleksi moral. Esai-esainya—
Pinokio Jawa, Machiavelli Jawa, Hitler Jawa
—menyentil nurani publik. Dan, viral.
Dalam tulisannya di Harian
Kompas
(11 September 2025), ia menulis: “Ketika saluran perubahan formal tidak berfungsi lagi dan aspirasi bersama tidak didengarkan sama sekali, akhirnya rakyat turun ke jalan-jalan sebagai bentuk perlawanan politik.”
Kegelisahan Sukidi adalah kegelisahan kita semua. Ia mewakili suara batin yang jarang terdengar di tengah hiruk-pikuk politik dan prahara Agustus 2025.
Dalam esainya di
Kompas
, Sukidi menulis, “Simaklah wahai para pengurus negara, fenomena perlawanan politik dengan pikiran yang jernih dan hati yang lapang. Rakyat tidak percaya dengan yang pemerintah katakan dengan efisiensi karena melihat langsung pemerintahan yang besar yang tidak efisien dan efektif.”
Sukidi menyebut, “pengurus negara”. Gagasan itu diambil dari Pidato Mohammad Hatta, 15 Juli 1945. Yang digagas Hatta dan para pendiri bangsa adalah negara pengurus, bukan negara kekuasaan.
Pengertian pengurus negara adalah orang yang mengurusi negara dengan segala kebutuhan warga negara yang telah membayar pajak.
Terminologi pengurus amat beda dengan pemimpin atau penguasa. Pemimpin seakan menempatkan ada yang memimpin dan rakyat yang dipimpim. Apalagi termonologi penguasa, di mana penguasa menguasasi rakyat yang dikuasasi. Tidak demikian adanya.
Dalam perspektif Gramsci, Sukidi adalah intelektual sejati bukan sekadar akademisi, melainkan mereka yang mengartikulasikan aspirasi dan kegelisahan rakyat.
Sukidi memilih “jalan sunyi” sebagai penulis dan penceramah moral. Ia tidak masuk dalam struktur formal (partai, ormas, birokrasi), tetapi justru menjadi intelektual organik yang menyuarakan keresahan rakyat.
Esainya mengkritik disfungsi saluran formal demokrasi, dan membuka ruang kesadaran bahwa perlawanan politik bisa sah sebagai ekspresi rakyat. Ini adalah upaya membentuk
counter-hegemony
terhadap narasi resmi negara.
Prahara Agustus 2025 membuka mata betapa lumpuhnya pranata demokrasi kita. Partai politik, DPR, DPD, bahkan ormas besar seolah menghilang.
Padahal, negara sudah mengalokasikan anggaran yang besar berdasarkan RAPBN 2026: DPR Rp 9,9 triliun, DPD Rp 1,8 triliun, MPR Rp 1,05 triliun. Besarnya anggaran ternyata tidak berbanding lurus dengan keberanian untuk menemui rakyat.
Wajar jika rakyat marah dan melampiaskan kemarahan dengan caranya sendiri, turun ke jalan.
DPR atau DPRD memilih diam ketika pajak rakyat dinaikkan oleh pengurus negara, baik di pusat maupun di daerah.
Rakyat marah menyaksikan drama permainan hukum. Aktivis ditangkap karena menyalurkan aspirasi, sementara elite politik atau jenderal polisi berbintang tiga berstatus tersangka, tapi perkaranya tak jelasnya prosesnya.
Seorang terpidana yang seharusnya dieksekusi malah dihadiahi jabatan komisaris BUMN. Itu kesalahan pengurus negara.
Fenomena ini dapat dibaca melalui teori cartel party Katz & Mair: partai politik yang seharusnya menjadi penghubung rakyat justru membentuk kartel kekuasaan, hidup dari sumber daya negara, dan semakin jauh dari basis sosialnya.
Lalu,
state capture
memperlihatkan bahwa institusi demokrasi sudah disandera oleh elite—fungsi representasi hanyalah formalitas.
Dalam
delegative democracy
ala Guillermo O’Donnell, rakyat seolah memberi mandat total kepada presiden, sementara DPR dan DPD tereduksi jadi pelengkap prosedural.
Semua teori itu bertemu dalam kenyataan: rakyat kehilangan saluran aspirasi, dan jalan terakhir adalah turun ke jalan.
Di sinilah relevansi Bung Hatta kembali hidup. Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), (15 Juli 1945), ia berkata: “Hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus.”
Pesan Hatta adalah kompas moral. Negara pengurus artinya negara yang hadir untuk mengurus rakyatnya, bukan mengurus keluarga, kelompok, atau oligarki.
Dengan memegang prinsip kesetaraan, selayaknya istilah “pengurus negara” lebih tepat dibandingkan pemimpin negara.
Pemimpin mengasumsikan bahwa rakyat dipimpin oleh pemimpin dengan kelas yang lebih tinggi. Istilah “pengurus negara” adalah mandat yang diberikan rakyat (pembayar pajak) untuk mengurusi segala kebutuhan negara dan masyarakat.
Dalam MemoBDM saya menawarkan tiga hal:
Pertama, repolitisasi masyarakat sipil. Suara kegelisahan moral dari intelektual, tokoh agama, akademisi harus dirajut menjadi kekuatan politik alternatif.
Pada era Gus Dur, pernah ada lembaga bernama Forum Demokrasi atau Liga Demokrasi. Kekuatan masyarakat sipil memang harus dikonsolidasikan menjadi kekuatan politik alternatif di tengah disfungsi pranata demokrasi.
Kedua, reformasi partai politik. Kartelisasi hanya bisa diputus dengan pembatasan rangkap jabatan, transparansi dana politik, dan mekanisme kontrol publik yang nyata.
Dalam reformasi partai politik dan DPR perlu dipikirkan RUU Pemerintahan Nasional atau RUU Kepresidenan. Menjadi kenyataan, satu-satunya lembaga negara yang tidak punya undang-undang adalah Lembaga Kepresidenan.
Jika pemerintah daerah punya UU Pemerintahan Daerah, mengapa tidak ada UU Pemerintahan Nasional?
Ketiga, restorasi amanah rakyat. Elite harus sadar bahwa mandat pemilu bukanlah cek kosong, melainkan janji untuk mengurus rakyat, bukan kerabat atau kroni.
Rakyat pun masih belum lupa tema yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran adalah keberlanjutan. Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai simbol perubahan.
Adapun Gandjar Pranowo-Mahfud MD mengusung keberlanjutan dan koreksi. Kini setelah pemerintahan Prabowo berjalan sepuluh bulan, apa makna kampanye “keberlanjutan” yang digaungkan pada masa kampanye? Lalu, apa artinya janji kampanye?
Prahara Agustus adalah alarm keras. Prahara Agustus adalah
wake up call
, kata Anggota Forum Warga Negara, Chandra Hamzah dan Sudirman Said dan diserukan kembali oleh Mulya Lubis.
Jika elite tetap tak mendengar, maka rakyat akan mencari jalannya sendiri. Jalan kembali ke negara pengurus bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan keharusan sejarah.
Bung Hatta sudah meletakkan fondasinya; kini kita menunggu, adakah pengurus negara yang berani menapakinya kembali?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/14/68c6cdf22e986.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
400 Atlet Judo dari 22 Negara Ikut Turnamen di GBK, KSAD Maruli: Indonesia Raih 1 Perunggu Nasional 14 September 2025
400 Atlet Judo dari 22 Negara Ikut Turnamen di GBK, KSAD Maruli: Indonesia Raih 1 Perunggu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sekaligus Ketua Umum Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, sebanyak 400 atlet judo dari 22 negara mengikuti Final Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025.
Diketahui, Final Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 digelar di area Tennis Indoor, Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (14/9/2025).
Maruli mengatakan, dari ratusan atlet tersebut, Indonesia berhasil membawa pulang satu medali perunggu.
“Jadi 22 negara hadir dengan 400 atlet bisa hadir pada hari ini. Memang kita tidak mendapatkan banyak prestasi, kita hanya dapat satu perunggu dari sekian banyak,” kata Maruli, Minggu.
Maruli juga menyebut, hal ini menjadi pembelajaran agar atlet-atlet judo muda Indonesia melihat langsung atlet dunia dan menjadi motivasi untuk meningkatkan prestasi.
“Itu salah satu poin dari penyelenggaran ini adalah memotivasi atlet-atlet kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Maruli mengungkapkan, Indonesia mendapat pujian atas suksesnya ajang Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025.
Dia mengatakan akan melakukan kerja sama dengan negara lainnya agar judo di Indonesia semakin berkembang.
“Setelah mereka melihat bagaimana kita menyelenggarakan, kita sudah hampir seluruhnya menyampaikan kepada saya bahwa inilah penyelenggaran terbaik yang pernah mereka lihat,” kata Maruli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/14/68c6c13d03837.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Muskerwil PPP DIY Sepakat Dukung Muhammad Mardiono sebagai Ketum PPP Mendatang Nasional 14 September 2025
Muskerwil PPP DIY Sepakat Dukung Muhammad Mardiono sebagai Ketum PPP Mendatang
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
— Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) jelang Muktamar X PPP di di Kantor DPW PPP DIY, Minggu (14/9/2025).
Muswil tersebut menyepakati untuk mengusung nama Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum (Ketum) PPP mendatang.
Untuk diketahui, Muhammad Mardiono saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP.
Ketua DPW PPP DIY Muhammad Yazid mengatakan, Muskerwil tersebut membahas sejumlah hal, termasuk struktur kepengurusan dan pengesahan keputusan partai.
Ia menambahkan, DPW PPP DIY juga meminta agar DPP PPP tetap solid, mengingat hampir semua kader mengusulkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.
“Calon Ketum (PPP) hampir semua mengusulkan supaya Muhammad Mardiono untuk melanjutkan kembali pada periode yang akan datang,” kata Yazid ditemui di Kantor DPW PPP DIY, Kota Yogyakarta, Minggu (14/9/2025).
Yazid menambahkan, pengusungan nama Muhammad Mardiono merupakan hasil suara mayoritas DPW PPP DIY pada Muskerwil tersebut.
“Pada saat Muskerwil ini, mayoritas (anggota) mengusulkan Muhammad Mardiono untuk kembali ke pusat,” kata dia.
Ia mengakui pada Muskerwil tersebut, terdapat satu DPC yang tidak mengusulkan nama Muhammad Mardiono sebagai calon Ketua Umum PPP. Namun, dia memastikan satu DPC itu tetap akan tegak lurus dengan hasil Muktamar.
“Ada satu DPC yang tidak mengusulkan, tetapi akan tetap loyal dan tegak lurus dengan apa pun keputusan Muktamar,” ujar dia.
Sementara itu Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan dirinya mendapat sambutan hangat dalam gelaran Muskerwil DPW PPP DIY.
Ia berpesan kepada DPW PPP agar menjaga Muktamar PPP X menghasilkan pemikiran-pemikiran yang bisa membawa PPP berkancah di peta politik di Indonesia.
“Paling utama saya tekankan seluruh kader untuk menghindari konflik. Kita semua kompak, siap untuk menyukseskan Muktamar tanpa konflik,” kata dia.
“Yogyakarta jadi motor yang utama agar Muktamar tidak terjadi konflik,” tambah dia.
Terkait persiapan Muktamar X PPP, Mardiono mengaku sudah membentuk tim untuk bekerja menyiapkan kebutuhan Muktamar, mulai dari menyiapkan kamar hotel, lokasi Muktamar, hingga alat transportasi.
“Pada tanggal 27, 28, 29, kita lanjutkan lagi bimbingan teknis bagi anggota DPRD seluruh Indonesia,” ujarnya.
Disinggung soal namanya yang diusulkan oleh sejumlah DPW, ia menegaskan bahwa posisi Ketum PPP bukanlah jabatan yang harus diperebutkan secara ambisius, melainkan sebuah amanah untuk pengabdian.
“Ini saya tempatkan sebagai pengabdian dan perjuangan, jadi kalau saya masih diberi amanah dan dipanggil untuk menjalankan tugas insyaallah (siap),” jelas dia.
“Tapi kalau andai kata tidak (menjadi Ketum PPP) juga saya alhamdulillah. Saya tidak akan ngoyo, merebut-merebut secara ambisi. Saya garis bawahi bahwa ketua adalah bukan jabatan, melainkan amanah untuk pengabdian dan perjuangan,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/19/67b540933dd80.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Video Prabowo Tayang Sebelum Film di Bioskop, Ternyata Jokowi Juga Pernah Nasional 14 September 2025
Video Prabowo Tayang Sebelum Film di Bioskop, Ternyata Jokowi Juga Pernah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Video penayangan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di bioskop viral di media sosial Instagram dan TikTok.
Namun, ini bukan pertama kalinya ada penayangan iklan pencapaian program-program pemerintah di bioskop.
Hal serupa ternyata pernah dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2018.
Sebagaimana dilihat dari tayangan media sosial yang viral, video progam Prabowo diputar di bioskop tepat sebelum film dimulai.
Dalam video itu, Prabowo menyampaikan perkembangan soal Koperasi Makan Bergizi Gratis (MBG), Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
Selain itu, terlihat momen ketika Prabowo blusukan untuk menjumpai warga dan anak-anak yang menjadi penerima manfaat program-program tersebut.
Merespons viralnya video tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan hal ini lumrah sepanjang tidak melanggar aturan ataupun mengganggu kenyamanan.
“Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” ungkap Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, menjelang akhir masa jabatan Jokowi pada periode pertama, hal serupa dilakukan oleh pemerintah.
Pada September 2018 itu, iklan yang ditayangkan adalah kontribusi pemerintahan Jokowi membangun 65 bendungan.
Di era Jokowi, penayangan ini menuai kontroversi dan protes netizen di Twitter karena iklan itu karena dianggap bagian dari kampanye Jokowi yang kembali maju dalam Pemilihan Presiden 2019.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu menyatakan, penayangan iklan ini tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye karena belum ada penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, Ferdinandus Setu yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, tidak aa yang salah dari penayangan iklan tersebut.
Dia menjelaskan, penayangan iklan itu sesuai kewajiban Kemenkominfo yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015.
Oleh karenanya, Kemenkominfo tidak akan mencopot iklan di bioskop hingga kontraknya selesai.
“Kalau yang bendungan ini, kontraknya sampai 20 September,” kata Ferdinandus kepada
Kompas.com
pada 14 September 2018.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/11/68c267db2a5f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir Bali, Anggota DPR Minta Tata Kota hingga Daerah Aliran Sungai Ditinjau Ulang Nasional 14 September 2025
Banjir Bali, Anggota DPR Minta Tata Kota hingga Daerah Aliran Sungai Ditinjau Ulang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hasan Basri Agus mendorong pemerintah melakukan langkah-langkah konstruktif jangka menengah dan panjang merepons bencana banjir di Bali.
Hasan menegaskan bahwa langkah jangka menengah dan panjang itu penting untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.
“Kita perlu meninjau ulang tata kelola daerah aliran sungai (DAS), pengelolaan sampah, tata ruang wilayah, dan sistem peringatan dini bencana,” kata Hasan dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2025).
Menurut dia, perubahan iklim membuat cuaca ekstrem semakin sering terjadi, maka harus disiapkan mitigasinya.
“Karena itu mitigasi bencana harus menjadi perhatian utama dan bagian dari pembangunan berkelanjutan di Bali,” ujarnya.
Hasan menyebut, langkah konstruktif dan mitigasi ini perlu dilakukan usai fase tanggap darurat digelar.
Dia juga mendorong fase tanggap darurat digelar seoptimal mungkin.
Distribusi bantuan, termasuk kebutuhan pokok, air bersih, obat-obatan, dan tenda pengungsian yang layak, harus dipastikan sampai kepada semua penerima tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan, bencana banjir ini adalah ujian yang sangat berat sehingga semua pihak perlu hadir bersama untuk meringankan beban korban.
“Kami seluruh keluarga besar Fraksi Partai Golkar menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang telah kehilangan orang yang mereka cintai. Juga, solidaritas dan empati kami untuk para pengungsi yang harus kehilangan tempat tinggal dan harta bendanya,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang telah langsung meninjau lokasi bencana.
Menurut dia, kunjungan Prabowo tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat dan memberikan semangat serta kepastian bagi korban dan para relawan di lapangan.
Selain itu, dia menyoroti soal pentingnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, relawan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menangani dan membantu korban terdampak banjir.
“Kita tidak boleh ada yang bekerja sendiri-sendiri. Kolaborasi adalah kunci untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa dan memulihkan kondisi,” ujar Hasan.
Hasan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bergotong royong membantu semua orang yang terdampak bencana banjir tersebut.
“Mari kita saling menguatkan. Bagi yang mampu, bisa memberikan bantuan melalui saluran-saluran yang terpercaya. Doa dan
support
kita semua sangat berarti untuk membangkitkan kembali semangat masyarakat Bali. Kita pasti bisa melalui ini bersama-sama,” katanya.
Diketahui, bencana banjir yang melanda Bali pada Rabu, 10 September 2025, dini hari telah menelan korban jiwa, serta menimbulkan kerusakan material yang cukup besar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat hingga Jumat, 12 September 2025, pukul 06.00 WITA, jumlah korban meninggal dunia akibat banjir besar yang melanda Pulau Bali mencapai 18 orang.
“Total meninggal dunia 18 orang, dari Kota Denpasar 12, Kabupaten Gianyar tiga, Kabupaten Jembrana dua, dan Kabupaten Badung satu orang,” kata Kepala Pelaksana BPBD Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, di Denpasar dikutip dari
Antaranews
.
Selain 18 korban tersebut, masih terdapat dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian tim SAR gabungan.
Kemudian, banyak daerah di Bali mengalami dampak cukup parah. Kota Denpasar menjadi wilayah dengan titik banjir terbanyak, yakni 81 titik.
Selain itu, banjir juga tercatat di Kabupaten Gianyar (15 titik), Badung (12 titik), Tabanan (28 titik), Jembrana (23 titik), dan Karangasem (4 titik).
BPBD Bali memperkirakan total kerugian akibat kerusakan 514 unit bangunan mencapai Rp 28,9 miliar.
“Dengan rincian Kota Denpasar 474 los, kios, dan ruko bangunan rusak di Jalan Sulawesi dan Pasar Kumbasari senilai Rp25,5 miliar, Bangli tiga bangunan rusak dengan estimasi kerusakan Rp292 juta,” kata Agung Teja.
Di Kabupaten Tabanan, ditemukan 29 bangunan rusak dengan estimasi kerugian Rp 3,08 miliar. Sementara di Karangasem tercatat enam bangunan rusak, dengan nilai kerugian masih dalam proses penghitungan.
Kemudian, di Gianyar, juga ada sejumlah bangunan yang rusak namun data detail kerugiannya masih dikalkulasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2019/07/02/602802509.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/14/689dd5ebb0421.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)