Category: Kompas.com Nasional

  • Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi Nasional 7 Oktober 2025

    Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Raja Monang PSPH Munthe mengatakan, produk
    saving plan
    diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menggantikan produk yang sudah merugi.
    Hal ini Monang sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya tahun 2008-2018 untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
    “Jadi, pada waktu itu kita menganggap bahwa produk
    saving plan
    ini bisa menjadi produk untuk menggantikan produk-produk yang merugikan dari Jiwasraya,” ujar Monang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
    Monang mengatakan, pada tahun 2008 lalu, PT AJS dan beberapa perusahaan asuransi terdampak krisis moneter.
    Produk-produk yang mereka miliki saat itu tidak dapat menghasilkan keuntungan karena bunga yang ditawarkan terlalu tinggi.
    “Produk-produk lama yang
    price
    -nya masih menggunakan tingkat bunga yang cukup tinggi, yang tingkat investasinya belum terkejar,” imbuhnya.
    Monang menjelaskan, sebelum krisis moneter terjadi, produk asuransi memberikan bunga sebesar 10 persen. Angka ini diambil dengan referensi bunga deposito yang berjalan pada masa itu.
    Ketika krisis moneter terjadi, bunga deposito mengalami penurunan. Sementara, produk asuransi yang ditawarkan masih menggunakan bunga 10 persen.
    Menghadapi perubahan ini, perusahaan asuransi, termasuk PT AJS juga perlu melakukan penyesuaian dan restrukturisasi portofolio.
    Monang mengatakan, pada saat itu, banyak perusahaan asuransi mengeluarkan produk
    saving plan
    karena bunga per tahunnya berpeluang untuk direvisi, tidak perlu menunggu satu dekade.
    Karakteristik produk 
    saving plan
    ini dinilai lebih menguntungkan daripada model asuransi jiwa yang lain,
    endowment
    misalnya.
    “Kalau itu produk
    endowment
    biasa, dia (produk) sudah menjanjikan 10 persen dan periode polis 10 tahun. Yang (bunga) 10 persen ini harus dipertahankan selama 10 tahun,” imbuhnya.

    PT AJS juga menerbitkan produk
    saving plan
    dengan tujuan yang sama, yaitu menyelamatkan perusahaan.
    Namun, dalam perjalanannya, produk saving plan ini justru menjadi jalan masuk bagi para koruptor yang ikut menjerat Isa.
    Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.
    Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-oleh sehat atau solvent.
    Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
    Pengerjaan reasuransi ini dilakukan oleh dua perusahaan asing. Masing-masing mendapatkan pembayaran berbeda sesuai proyek yang dikerjakan.

    Reasurance fund
    yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity yang dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp 50 miliar,” kata Jaksa.
    Kemudian, PT AJS juga membayar jasa reasuransi kepada Best Meridien Insurance Company dengan dua kali pembayaran, yaitu tanggal 12 Mei 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar dan tanggal 25 Januari 2013 dengan jumlah Rp 16 miliar.
    Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Pasalnya, PT AJS masih menanggung sejumlah resiko bisnis.
    “Tapi, secara akuntansi mengakui seolah-olah resiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.
    Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
    Produk-produk
    saving plan
    ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
    Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
    Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
    Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
    Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka Nasional 7 Oktober 2025

    Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyebutkan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
    Hal ini ia sampaikan saat dihadirkan tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
    Mulanya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, meminta pandangan Chairul sebagai ahli mengenai mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap seseorang.
    “Anda setuju calon tersangka kalau belum diperiksa tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka. Setuju?” tanya Hotman Paris.
    “Betul. Calon tersangka tentu harus diperiksa. Oleh karena itu, harus dipastikan pemeriksaan calon tersangka itu bukan formalitas, tetapi pemeriksaan yang substansial,” jawab Chairul.
    Hotman pun meminta penjelasan tentang penetapan tersangka, bahwa penegak hukum setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
    Ia kemudian menyinggung perlunya pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan resmi.
    Pasalnya, menurut Hotman, keterangan saksi yang menjadi alat bukti harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada calon tersangka.
    “Dalam kasus ini, Jaksa mengatakan ada 117 saksi. Tentu, apakah Anda setuju bahwa keterangan 117 saksi itu harus dikonfirmasi kepada calon tersangka?” tanya Hotman.
    Mendengar pertanyaan Hotman, Chairul menegaskan bahwa orang itu memang harus diperiksa sesuai substansi perkaranya.
    Ia pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengisyaratkan adanya pemeriksaan calon tersangka dalam proses hukum.
    “Saya kebetulan yang mulia, juga ahli yang memberikan pendapat di Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian ketentuan tersebut. Jadi, prosedur pemeriksaan calon tersangka itu memang dimaksudkan untuk membuat penetapan tersangka tidak sepihak dan subjektif dari penyidik,” papar Chairul.
    Ia menjelaskan bahwa aparat harus memperhatikan keterangan yang diberikan orang yang nantinya secara logis ditetapkan sebagai tersangka.
    Inilah yang kemudian disebut calon tersangka, lantaran dari pemeriksaan itu akan terlihat bahwa orang tersebut diperiksa sebagai calon tersangka meski saat dipanggil dalam kapasitasnya, misalnya sebagai saksi.
    “Kalau menurut saya, kalau memang ada sekian banyak saksi yang kemudian misalnya dari situ bisa disimpulkan dan ada keterangan-keterangan yang memberatkan dia, untuk itulah kemudian perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Di sinilah fungsi kenapa Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan calon tersangka seperti itu,” kata Chairul.
    Dia menambahkan, para saksi yang telah diperiksa aparat pun harus dikonfirmasi keterangannya pada calon tersangka, karena keterangan itu terkait perbuatan yang diterangkan para saksi sekaligus menjadi tanda bahwa dia telah diperiksa sebagai calon tersangka.
    “Barulah dikatakan dia telah diperiksa sebagai calon tersangka. Nanti bisa dilihat saja. Buktinya kan sudah diperiksa sebagai calon tersangka, nanti kan akan diperlihatkan BAP-nya. Itu saja dilihat. Apakah ditanyakan tentang hal-hal itu atau tidak,” kata Chairul.
    “Oke. Anda tadi mengatakan, lihat saja BAP-nya. Mudah-mudahan mohon izin majelis, seluruh BAP dari saksi dan tersangka agar dibawa besok (oleh termohon) agar bisa kami baca. Mohon izin majelis, diminta kepada pihak termohon karena itu sangat penting,” timpal Hotman.
    Hotman pun meminta agar BAP para saksi dalam kasus terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka diperlihatkan besok, agar validasi dapat dilakukan bahwa keterangan para saksi telah dikonfirmasi ke kliennya dan kliennya ditanyai tentang perbuatan yang dituduhkan.
    “Takutnya yang ditanyakan kepada tersangka bukan tentang kerugian negara. Jangan-jangan yang ditanya, ‘kapan kau berdansa dengan Hotman Paris di Bali gitu loh.’ Itu makanya itu sangat penting, kalau tidak dikonfirmasi,” kata Hotman berkelakar.
    Diketahui, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dicabut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA Nasional 7 Oktober 2025

    Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kecewa dengan lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) imbas laporan mereka yang belum banyak ditindaklanjuti.
    Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf mengatakan, laporan mereka terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara importasi gula belum mendapatkan tindak lanjut yang serius dari para lembaga pengawas ini.
    “Hal ini sangat mengecewakan kami selaku Penasihat Hukum dari Tom Lembong, karena baik Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Inspektorat BPKP, dan Ombudsman tidak melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujar Ari saat dihubungi Selasa (7/10/2025).
    Ari mengatakan, lembaga pengawas ini hanya melakukan pencatatan administratif tanpa memberikan kepastian hukum.
    “(Mereka) Cenderung mengedepankan administrasi dan sangat birokratis serta mengesampingkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” imbuh Ari.
    Ari menyebutkan, pada awal laporan dimasukkan, lembaga-lembaga ini cepat memberikan respons. Tapi, laporan yang telah diterima justru tidak ditindaklanjuti lagi.
    Misalnya, laporan yang disampaikan ke KY sempat diproses pada bulan Agustus 2025. Saat itu, tim pengacara Tom diminta untuk memberikan keterangan. Tapi, hingga kini, majelis hakim belum diperiksa KY.
    “KY meminta keterangan kepada
    lawyer
    pada tanggal 28 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini, KY belum memanggil Majelis Hakim terlapor,” kata Ari.
    Ari mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada KY pada 11 dan 30 September 2025 agar para hakim dapat segera diperiksa dan dijatuhkan hukuman etik. Namun, laporan dari KY belum ada kejelasan lagi.
    Bernasib serupa, laporan di Bawas MA juga belum banyak perkembangan.
    “Bawas MA telah meminta keterangan kepada majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2025 dan majelis hakim terlapor memberikan klarifikasi kepada Bawas MA pada tanggal 25 Agustus 2025,” kata Ari.
    Namun, pihaknya belum menerima hasil dari permintaan keterangan ini. Ari mengaku tidak tahu apakah keterangan dari majelis hakim diberikan secara lisan atau melalui penjelasan tertulis.
    “Tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Bawas MA atas Laporan ini. Apakah majelis hakim terlapor terbukti ataukah majelis hakim terlapor tidak terbukti. Hal ini sangat kita sayangkan,” imbuhnya.
    Selain membuat laporan ke KY dan Bawas MA, kubu Tom Lembong juga melaporkan hal ini ke Ombudsman.
    Ari mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Ombudsman pada tanggal 12 Agustus 2025.
    Awalnya, laporan ini rutin mendapatkan perkembangan. Namun, laporan ini juga mandeg.
    “Ombudsman menerbitkan SPDP pada tanggal 11 September 2025. Namun, setelah diterbitkannya SPDP tersebut, Ombudsman tidak menindaklanjuti SPDP tersebut,” jelas Ari.
    Lebih lanjut, laporan Tom Lembong terhadap ahli BPKP kepada pengawas internalnya juga belum ditanggapi oleh Inspektorat BPKP.
    Untuk menindaklanjuti laporan mereka, kubu Tom sempat mendatangi kantor BPKP.
    “Namun, melalui suratnya pada 13 Agustus dan 15 September 2025, pada pokoknya tidak ada kepastian dan tindak lanjut dari Inspektorat BPKP tersebut,” kata Ari.
    Sebelumnya, kubu Tom Lembong mendatangi MA, KY, dan Ombudsman pada awal Agustus 2025 untuk melaporkan majelis hakim dan sejumlah pihak terkait atas sidang perkara korupsi importasi gula yang pernah menjeratnya.
    Ada tiga orang hakim yang dilaporkan kubu Tom, yaitu Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, dan dua hakim anggotanya, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
    Ketiganya dilaporkan sebagai bentuk pengujian atau koreksi atas sistem peradilan di Indonesia.
    “Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
    Laporan Tom ini dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Zaid Mushafi mengatakan bahwa laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
    Kompas.com
    telah berusaha untuk menghubungi dan mengkonfirmasi terkait perkembangan laporan ini kepada KY dan MA.
    Namun, hingga berita ini dimuat, baik KY maupun MA belum memberikan tanggapan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan yang Minta Penyakit Kronis Dianggap Disabilitas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan yang Minta Penyakit Kronis Dianggap Disabilitas Nasional 7 Oktober 2025

    Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan yang Minta Penyakit Kronis Dianggap Disabilitas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Disabilitas yang meminta agar seseorang dengan penyakit kronis dinyatakan sebagai penyandang disabilitas.
    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Supomo, yang mewakili pemerintah. 
    “Menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” kata Supomo, dalam sidang perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang digelar, Selasa (7/10/2025).
    Adapun alasan pemerintah meminta MK menolak permohonan, karena penyakit kronis dinilai bukan sebuah kondisi disabilitas.
    Walakin, penyakit kronis bisa menjadi penyebab seseorang menjadi disabilitas karena kecacatannya.
    Namun, penderita penyakit kronis tidak bisa langsung dinyatakan disabilitas; perlu ada asesmen klinis yang memberikan keterangan bahwa penyakit tersebut menyebabkan kondisi disabilitas.
    “Bahwa penderita penyakit kronis dapat ditetapkan sebagai penyandang disabilitas melalui asesmen klinis yang dilakukan oleh tenaga medis, yaitu dokter,” kata Supomo.
    Dia mengatakan, asesmen klinis sejalan dengan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur.
    Atas dasar alasan tersebut, Supomo menyebut orang yang memiliki penyakit kronis yang berdampak pada keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama bisa dikategorikan sebagai penyandang disabilitas oleh tenaga medis.
    “Berdasarkan terang di atas, maka penyakit kronis bukanlah contoh penyandang disabilitas yang dimaknai dalam penjelasan ragam penyandang disabilitas, namun merupakan salah satu penyebab kedisabilitasan,” ucap dia.
    “Serta orang dengan penyakit kronis dapat ditetapkan menjadi penyandang disabilitas oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensi yang berkaitan dengan kedisabilitasannya,” tutur Supomo lagi.
    Atas dasar jawaban tersebut, Supomo menilai, dalil para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum.
    Sebagai informasi, uji materi dengan nomor perkara 130/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.
    Mereka mengajukan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
    Raissa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun.
    Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi.
    Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up.
    Meski demikian, ia tetap aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.
    Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir.
    Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak.
    Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.
    Para pemohon menegaskan, kerugian yang mereka alami bersifat nyata dan faktual, khususnya dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas.
    Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MUI Minta Ponpes Al Khoziny Setop Sementara Aktivitas Jika Bangunan Tak Layak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    MUI Minta Ponpes Al Khoziny Setop Sementara Aktivitas Jika Bangunan Tak Layak Nasional 7 Oktober 2025

    MUI Minta Ponpes Al Khoziny Setop Sementara Aktivitas Jika Bangunan Tak Layak
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta penghentian sementara aktivitas di Pondok Pesantren Al-Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, jika ditemukan bangunan yang tidak layak digunakan.
    “Kalau enggak layak, tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai SOP, ya sebaiknya dihentikan. Untuk apa? Untuk aman, nyaman bagi para santri. Betul enggak?” kata Amirsyah di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
    Musala tiga lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny telah ambruk dan menewaskan puluhan orang.
    Ia menyarankan, penghentian aktivitas tersebut perlu dibarengi dengan evaluasi bangunan gedung oleh pemerintah.
    “Intinya kalau dinyatakan belum layak oleh para ahlinya, hentikan dulu sambil menyatakan ini layak untuk dipergunakan. Itu SOP itu,” beber dia.
    Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh bangunan gedung, termasuk gedung perkantoran hingga perumahan, akibat ambruknya Ponpes Al-Khoziny.
    Pemerintah, kata dia, harus mengkategorikan gedung tersebut layak atau sebaliknya.
    “Dengan peristiwa ini, sebenarnya pemerintah harus mengevaluasi semua bentuk gedung-gedung, tidak hanya pesantren. Tapi juga bangunan-bangunan yang mana yang layak, mana yang kurang. Perumahan, perkantoran, apalagi pondok pesantren yang mendidik generasi muda,” tutur Amirsyah.
    Amirsyah menuturkan, kejadian ini bisa dicegah jika semua pihak mengikuti prosedur operasional standar (standar operating procedure/SOP) dalam membangun gedung.
    Sebelumnya, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan aktivitas belajar mengajar di lokasi disetop sementara.
    Khusus untuk pondok pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) harus mengawasi gedung-gedung itu.
    Pengawasan diperlukan untuk mencegah terjadinya bangunan pesantren ambruk di masa depan.
    Pengawasan dilakukan berkolaborasi dengan semua pihak.
    “Itu harus melakukan sinergi dari semua pihak, baik pemerintah maupun pihak swasta, ini harus bersama-sama. Saya sering menggunakan istilah ABGCM, A itu akademisi, B businessman, G itu government, C itu community, M itu media. Jadi ini merupakan pihak-pihak yang harus bersama-sama ikut melakukan upaya dalam rangka melakukan tata kelola kembali,” tandasnya.
     
    Sebagai informasi, proses evakuasi korban runtuhnya Ponpes Al-Khoziny resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025) pukul 10.00 WIB.
    Dari hasil evakuasi selama lebih dari sepekan terakhir, tim SAR gabungan menemukan 67 korban meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh (body parts).
    Analisis sementara dari tim penyelamat menyebut bahwa penyebab ambruknya bangunan adalah kegagalan konstruksi akibat ketidakmampuan struktur menahan beban sesuai kapasitas seharusnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rommy Terima Islah PPP: Damai Takkan Memuaskan Seluruh Pihak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Rommy Terima Islah PPP: Damai Takkan Memuaskan Seluruh Pihak Nasional 7 Oktober 2025

    Rommy Terima Islah PPP: Damai Takkan Memuaskan Seluruh Pihak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2020-2025, Romahurmuziy atau Rommy menerima islah atau berdamainya kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
    Kendati demikian, ia melihat bahwa kesepakatan islah antara kedua kubu tersebut tidak akan memuaskan semua pihak.
    “Mungkin masih ada yang tak puas, karena keputusan damai memang takkan memuaskan seluruh pihak,” ujar Rommy kepada Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
    Oleh karena itu, Rommy mengajak semua elemen PPP menerima rekonsiliasi antara Mardiono dan Agus Suparmanto.
    Ia juga mengimbau para kader partai berlambang Ka’bah itu untuk tidak menggugat kepengurusan Mardiono sebagai ketua umum PPP periode 2025-2030.
    “Mohon jangan lagi ada gugat-menggugat secara hukum agar PPP kembali kondusif,” ujar Rommy.
    “Saya mengajak seluruh fungsionaris dan kader PPP di seluruh Indonesia untuk menyambut baik dan bersyukur atas kesepakatan islah ini,” sambung mantan ketua umum PPP itu.
    PPP, kata Rommy, akan memiliki tugas yang berat jelang pemilihan umum (Pemilu) 2029. Ia mengatakan, kontestasi tersebut membutuhkan konsolidasi dari seluruh elemen PPP.
    Dalam kesempatan tersebut, Rommy juga meminta maaf kepada semua pihak atas kegaduhan yang terjadi selama proses pemilihan ketua umum baru PPP.
    “Mari bersatu kembali, fokus konsolidasi partai, dan merengkuh kembali simpati publik. Atas nama keluarga besar PPP, saya juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, atas kegaduhan selama sepekan terakhir yang tersiar di media akibat Muktamar X PPP,” ujar Rommy.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat untuk berdamai atau islah di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Diketahui, keputusan islah mengakhiri dualisme PPP dan mengakui Mardiono sebagai ketua umum partai periode 2025-2030.
    “Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum kemudian Pak Gus Yasin menjadi Sekretaris Jenderal,” ujar Mardiono di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Islah di tubuh PPP, ungkap Mardiono, terjadi pada dua hari yang lalu yang difasilitasi oleh orang-orang baik.
    Mardiono mengatakan, dalam pertemuan dua kubu kemudian disepakati dilakukan rekonsiliasi. Namun, ia tak secara spesifik mengungkapkan sosok orang-orang baik tersebut.
    “Saya tadi sampaikan dengan Pak Menteri bahwa dua hari yang lalu saya telah mengadakan pertemuan, difasilitasi oleh orang-orang baik yaitu untuk pertemuan itu antara Gus Taj Yasin, Pak Agus dan saya, kemudian disepakati untuk kita lakukan rekonsiliasi,” ujar Mardiono.
    Sebelum islah terjadi antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto, Muktamar X yang digelar pada 27-28 September 2025 berakhir dengan saling klaim kepemimpinan.
    Klaim kemenangan pertama digaungkan oleh Muhammad Mardiono yang merupakan petahana ketua umum PPP.
    Kubu Mardiono mengeklaim bahwa jagoannya telah terpilih secara aklamasi untuk memimpin Partai Kabah untuk periode 2025-2030.
    “Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya,” kata pimpinan sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara dalam konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).
    Kemenangan lain diumumkan oleh kubu Agus Suparmanto, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Kubu Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa Agus terpilih secara aklamasi untuk memimpin PPP lima tahun ke depan.
    Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menyebutkan, Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
    “Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Ajak Santri Doakan Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Menag Ajak Santri Doakan Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny Nasional 7 Oktober 2025

    Menag Ajak Santri Doakan Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para santri di seluruh Indonesia untuk mendoakan korban dari insiden ambruknya bangunan mushala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Ajakan tersebut disampaikan Menag saat menutup Musabaqah Qiraatil Kutub (MKQ) Nasional ke-8 dan MQK Internasional pertama. Seremonial penutupan berlangsung di Lapangan Merdeka, Wajo.
    “Mari kita doakan mereka, mari kita doakan diri sendiri, mari kita doakan semuanya, semoga tahun-tahun penuh cobaan ini berlalu dan semoga Allah mengabulkan doa kita semua,” kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Melalui sambutan virtual, Menag juga mengajak seluruh warga untuk mendoakan korban dari ambruknya bangunan mushala di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo.
    Sebelumnya, ribuan santri Pesantren As’adiyah bersama peserta MQK dan masyarakat juga menggelar istighatsah untuk mendoakan korban ambruknya bangunan di pesantren Al Khoziny.
    Sebelumnya diberitakan, salah satu bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo ambruk pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
    Peristiwa itu membuat sejumlah santri yang tengah melakukan salat asar berjemaah terjebak di reruntuhan.
    Kabar terbaru, proses evakuasi runtuhan mushala Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur resmi ditutup oleh tim SAR gabungan.
    Operasi evakuasi pencarian korban dan pengangkatan puing bangunan resmi ditutup oleh tim SAR gabungan per Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB atau pada hari ke sembilan.
    “Hari ini masuk ke sembilan hari, kami telah menyelesaikan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban dan kita juga memindahkan seluruh material bangunan yang runtuh,” kata Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii.
    Sembilan hari proses pencarian dan pertolongan, total 171 korban terevakuasi. Korban yang ditemukan meninggal dunia sebanyak 67 orang dengan delapan bagian tubuh.
    Sementara itu, korban yang selamat tercatat ada 104 orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral, Video SBY Tidak Salami Kapolri di HUT TNI, Demokrat Klarifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Viral, Video SBY Tidak Salami Kapolri di HUT TNI, Demokrat Klarifikasi Nasional 7 Oktober 2025

    Viral, Video SBY Tidak Salami Kapolri di HUT TNI, Demokrat Klarifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrat memberikan klarifikasi mengenai video viral yang menampilkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menyalami Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam momen HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025) kemarin.
    Dalam tayangan tersebut, terlihat Sigit dan sejumlah petinggi TNI seperti KSAU Marsekal Tonny Harjono dan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita berdiri ketika SBY akan lewat.
    Tonny, Tandyo, dan petinggi TNI lainnya tampak memberi gestur hormat kepada SBY.
    Lalu, SBY menyalami Tonny, Tandyo, dan lain-lain.
    Sigit yang berdiri di depannya tampak dilewati begitu saja oleh SBY.
    Wasekjen Demokrat Syahrial Nasution pun memberikan klarifikasi mengenai video viral tersebut.
    Syahrial mengatakan, sebelum video viral itu, SBY dan Kapolri sebenarnya bercengkrama lama di
    holding room
    Monas.
    “Saya sedang mendampingi Pak SBY ke Bandung. Beliau diundang untuk menyampaikan pidato kebudayaan di ITB, besok (8/10/2025). Sebelum beredar video viral Pak SBY seolah-olah tidak menyalami Kapolri, Pak SBY dan Kapolri lama bercengkrama di
    holding room
    Monas menjelang acara HUT TNI,” kata Syahrial, kepada Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
    Syahrial menekankan, tidak ada isu apapun mengenai hubungan keduanya.
    Syahrial pun mengirim foto betapa akrabnya SBY dan Sigit berbincang-bincang dalam HUT TNI kemarin.
    “Jadi, tidak ada isu apapun antara video yang viral dengan situasi sesungguhnya antara Pak SBY dan Kapolri. Semuanya situasional saja,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer Nasional 7 Oktober 2025

    KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro (Kabiro) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa (7/10/2025).
    Sunardi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
    KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa selaku Staf PT Fresh Galang Mandiri; dan Sumijan selaku Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mardiono dan Agus Suparmanto Islah, PPP Targetkan Kembali ke DPR pada 2029
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Mardiono dan Agus Suparmanto Islah, PPP Targetkan Kembali ke DPR pada 2029 Nasional 7 Oktober 2025

    Mardiono dan Agus Suparmanto Islah, PPP Targetkan Kembali ke DPR pada 2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menargetkan untuk kembali ke DPR pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.
    Target tersebut disampaikan usai terjadinya islah atau berdamainya kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto yang sempat menimbulkan dualisme di PPP.
    “Dengan bersama-sama dan punya komitmen itu, mari kita susun program yang bisa membuat PPP kembali lolos ke Senayan di masa yang akan datang,” ujar politikus senior PPP, Usman M Tokan saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
    Dengan terwujudnya rekonsiliasi antara Mardiono dan Agus Suparmanto, kini PPP dapat fokus untuk menghadapi Pemilu 2029.
    Momen islah dan penetapan Mardiono menjadi Ketua Umum PPP juga menjadi momentum partai untuk memperkuat internalnya.
    “Kami menyambut baik dengan bergabungnya kawan-kawan dari kubu sebelah yang kemarin berbeda pandangan terkait dengan muktamar dan program PPP,” ujar Usman.
    PPP, kata Usman, akan menata struktur kepengurusannya dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
    Setelah itu, PPP akan menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) untuk menyusun program kerja partai ke depan.
    “Bagaimana bersama-sama mengakomodir semua keinginan, baik dari timnya Pak Mardiono maupun dari timnya Pak Agus. Itu harus dibicarakan dalam Mukernas yang sebaiknya dilaksanakan tidak terlalu lama lagi,” ujar Usman.
    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada andil Presiden Prabowo Subianto terkait islah atau berdamainya kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
    Supratman menyebut, rekonsiliasi partai berlambang Ka’bah itu murni dicapai karena inisiatif dari internal partai tersebut.
    “Tidak ada (andil Presiden). Ini inisiatif dari teman-teman semua di internal PPP,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025), dikutip dari Antaranews.
    Apalagi, menurut Supratman, Prabowo selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
    Oleh sebab itu, Supratman mengaku, pemerintah bersyukur karena PPP mampu menyelesaikan persoalan dualisme di internal partai.
    “Ternyata bisa selesai. Semua bisa. Tadi kami berangkulan semua menerima Surat Keputusan Menteri, dan hari ini (Senin) kelihatan kan tidak ada masalah antara Ketua Umum (Mardiono), Pak Agus (Agus Suparmanto), dan Gus Yasin (Taj Yasin Maimoen),” ujar Supratman.
    Dengan berakhirnya dualisme di PPP, Mardiono kini sah menjadi ketua umum partai periode 2025-2030 berdasarkan hasil Muktamar X.
    Agus Suparmanto yang sebelumnya berseberangan juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum PPP. Lalu, Taj Yasin Maimoen akan menempati posisi sebagai Sekretaris Jenderal PPP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.