Komite Reformasi Diminta Singkirkan Praktik Militeristik dan Politik Praktis di Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding meminta Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk menyingkirkan praktik militeristik dan politik praktis yang masih tersisa di tubuh kepolisian.
Sudding menilai, sejatinya ada tiga hal penting yang perlu segera menjadi prioritas kerja Komite Reformasi Polri.
Pertama, transparansi dan akuntabilitas internal agar publik memiliki akses terhadap data kinerja, pelanggaran anggota, dan mekanisme penindakan.
“Kedua, demiliterisasi dan depolitisasi. Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI,” ujar Sudding dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, lanjut Sudding, perubahan budaya organisasi juga harus menjadi fokus dalam agenda reformasi Polri.
Perubahan budaya tersebut mencakup pola pendidikan, etika pelayanan publik, dan sikap aparat terhadap masyarakat.
“Reformasi harus menyasar pola pendidikan, etika pelayanan publik, serta sikap aparat terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan,” terang Sudding.
Politikus PAN itu mengingatkan, reformasi hanya bisa terwujud jika komite diberi kewenangan mengevaluasi kebijakan, budaya organisasi, dan praktik operasional Polri, bukan sekadar menjadi simbol formalitas.
“Reformasi Polri harus lebih dari sekadar dokumen atau laporan administratif. Publik menuntut transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam budaya organisasi kepolisian,” kata Sudding.
Menurut Sudding, keberhasilan reformasi Polri tidak boleh hanya diukur dari laporan administratif atau pencitraan politik, tetapi juga dampak nyata terhadap perlindungan hak warga dan kepastian hukum.
“Komite Reformasi Polri harus menjadi instrumen kontrol yang efektif, menutup celah sejarah reformasi 1998 yang belum tuntas,” kata Sudding.
“Dan tentunya harus memastikan Polri mampu menjalankan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan meresmikan Komite Reformasi Polri dan melantik sembilan orang anggotanya pada pekan ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden.
“Minggu depan. Iya. Akan diumumkan dan dilantik oleh Pak Presiden,” ujar Prasetyo, usai Upacara HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025).
Sejumlah nama disebut akan bergabung dalam komite tersebut, di antaranya Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, eks Menko Polhukam Mahfud MD, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Prasetyo menegaskan, komite bentukan presiden berbeda dengan Tim Transformasi Reformasi yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di internal kepolisian.
Namun, keduanya akan bekerja dengan semangat yang sama untuk memperbaiki institusi Polri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/10/08/68e598d1c8a21.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Obral Nyawa: Di Balik Berbagai Tragedi di Negeri Ini Nasional 8 Oktober 2025
Obral Nyawa: Di Balik Berbagai Tragedi di Negeri Ini
Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
TRAGEDI
kemanusiaan di Indonesia terjadi berulang, dari yang paling mengejutkan hingga yang paling sunyi, dari yang disiarkan langsung ke seluruh negeri hingga yang luput dari berita sama sekali.
Di balik semua itu, satu benang merah mengikat: harga nyawa manusia di negeri ini sangat murah. Negara gagal, baik dalam mencegah hilangnya nyawa secara massal maupun dalam menegakkan keadilan setelah tragedi terjadi.
Inkompetensi, kelalaian, dan budaya impunitas telah menjadi wajah nyata dari cara negara ini memperlakukan warganya.
Runtuhnya bangunan di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri, menjadi salah satu contoh paling terang bagaimana kelalaian struktural bisa berujung pada kematian. Data terakhir, 67 orang tewas dalam peristiwa itu.
Bangunan tersebut dibangun tanpa izin resmi, tanpa perencanaan teknis dari tenaga ahli, dan tanpa standar keselamatan minimum.
Ironisnya, setelah tragedi terjadi, pihak Pengasuh Ponpes Al-Khoziny, KH Abdul Salam Mujib, memberikan pernyataan: “Saya kira memang ini takdir dari Allah. Jadi semuanya harus bisa bersabar dan mudah-mudahan diberi ganti oleh Allah yang lebih baik.”
Ini bukan hanya penghindaran tanggung jawab, tapi juga bentuk manipulasi atas keyakinan masyarakat agar menerima kematian sebagai sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan.
Dalam konteks inilah, pernyataan Bagus Mulyadi dalam salah satu podcast youtube MalakaProjectid menjadi relevan dan menggugah: “Inkompetensi membunuh lebih banyak orang dari kejahatan manapun.”
Namun, Al Khoziny bukan satu-satunya tragedi akibat kelalaian. Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter bola adalah bukti lain dari rusaknya sistem manajemen keselamatan publik.
Gas air mata kedaluwarsa milik aparat kepolisian yang ditembakkan di stadion tertutup, pintu evakuasi yang terkunci, dan pengabaian terhadap standar FIFA menunjukkan bahwa yang mati malam itu bukan hanya suporter, tapi juga nalar sehat institusi keamanan.
Investigasi dilakukan, beberapa pihak dijatuhi hukuman ringan, dan seperti biasa, aktor struktural yang seharusnya bertanggung jawab tetap aman dalam posisinya.
Ini bukan sekadar kegagalan prosedur—ini adalah bentuk lain dari kekerasan negara akibat inkompetensi yang dilegalkan.
Tragedi kemanusiaan di Indonesia juga muncul dari program-program negara yang justru dirancang untuk menyelamatkan warganya.
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, yang bertujuan menurunkan angka gizi buruk dan stunting, justru melahirkan kasus keracunan massal di berbagai daerah.
Di banyak kasus, ribuan anak sekolah mengalami muntah, diare, hingga harus dirawat di rumah sakit setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Kegagalan ini terjadi karena proses pengadaan yang tidak transparan, penyedia makanan yang tidak tersertifikasi, dan pelaksanaan yang tergesa-gesa demi pencitraan politik.
Program gizi yang seharusnya menyelamatkan justru berbalik menjadi alat distribusi racun, dan seperti biasa, tak satu pun pejabat tinggi dimintai pertanggungjawaban serius.
Lebih dari itu, tragedi MBG adalah cermin dari masalah lebih besar, negara yang tidak benar-benar peduli terhadap keselamatan warganya, terutama yang miskin dan tidak bersuara.
Dalam banyak kasus lain, ribuan anak di Indonesia masih mati karena gizi buruk, terutama di wilayah seperti Papua, NTT, atau perbatasan Kalimantan.
MBG seharusnya menjadi solusi terhadap masalah ini, tapi ketika dijalankan dengan cara yang serampangan, ia berubah dari intervensi sosial menjadi bencana terstruktur.
Ini adalah bentuk kekerasan negara dalam wajah paling halus, kekerasan yang lahir dari ketidakmampuan, bukan dari niat jahat.
Sayangnya, semua ini bukan hal baru. Indonesia punya sejarah panjang pelanggaran kemanusiaan yang tidak pernah dituntaskan.
Pembantaian 1965, penembakan mahasiswa 1998, penghilangan paksa aktivis, pembantaian Talangsari, operasi militer di Papua dan Aceh, hingga kekerasan terhadap warga adat, semuanya terjadi dalam pola yang sama “penghilangan nyawa tanpa pertanggungjawaban”.
Di masa lalu, negara menggunakan senjata untuk membungkam warganya. Di masa kini, negara menggunakan kelambanan dan ketidakefisienan birokrasi untuk membiarkan warganya mati pelan-pelan. Bedanya hanya cara, tapi hasilnya sama: nyawa melayang, dan negara bungkam.
Inilah yang disebut sebagai budaya impunitas, yaitu ketika pelanggaran tidak pernah diikuti oleh hukuman. Bahkan lebih dari itu, impunitas di Indonesia justru dirawat dan dilanggengkan.
Pejabat yang lalai tetap naik jabatan, institusi yang gagal tetap mendapatkan anggaran, dan tragedi yang semestinya menjadi pelajaran malah dikubur oleh pernyataan-pernyataan klise seperti “kami akan evaluasi” atau “kami serahkan semua pada Tuhan”.
Di sini, kita tidak hanya berhadapan dengan inkompetensi teknis, tapi juga inkompetensi moral dan politik, di mana keengganan untuk bertanggung jawab telah menjadi norma dalam birokrasi.
Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap bagaimana budaya sosial memperkuat siklus impunitas ini.
Dalam banyak kasus, taklid buta terhadap tokoh agama, pejabat, atau figur publik membuat masyarakat enggan mengkritik, bahkan ketika mereka tahu ada kesalahan fatal.
Pengurus pesantren yang lalai tetap dihormati karena status keagamaannya. Pejabat yang meloloskan izin ilegal tetap dipuji karena dekat dengan tokoh masyarakat.
Di sinilah akar dari lemahnya kontrol sosial kita: kritik dianggap sebagai bentuk pemberontakan, bukan sebagai kewajiban moral untuk menyelamatkan sesama manusia dari kesalahan yang sama.
Semua ini terjadi karena kita hidup dalam sistem di mana keselamatan bukan prioritas, tapi kompromi.
Infrastruktur dibangun asal-asalan agar cepat jadi. Regulasi diterbitkan tapi tak ditegakkan. Program sosial diluncurkan tapi tanpa pengawasan. Dan ketika sesuatu salah, semua berlindung di balik kata “takdir”.
Jika bangsa tidak mampu melindungi anak-anaknya dari bangunan yang ambruk, dari makanan sekolah yang beracun, dari peluru aparat atau dari kelaparan yang seharusnya bisa dicegah, maka bangsa itu belum pantas menyebut dirinya beradab.
Inkompetensi adalah kejahatan, bukan karena ia disengaja, tapi karena ia dibiarkan. Dan impunitas adalah dosa struktural, karena ia mengamankan para pelaku dan mengabaikan para korban.
Sudah terlalu banyak nyawa yang diobral di negeri ini. Bukan hanya oleh mereka yang berniat jahat, tetapi juga oleh mereka yang tidak cakap, tidak peduli, dan tidak pernah dihukum.
Kita tidak bisa berharap tragedi berhenti jika sistem yang melahirkannya terus dipelihara. Perubahan baru akan datang ketika kita berhenti menoleransi inkompetensi sebagai kekhilafan, dan mulai memperlakukannya sebagai kejahatan yang sesungguhnya.
Sebab pada akhirnya, bangsa yang besar bukan diukur dari seberapa banyak bangunan yang didirikan, tetapi dari seberapa kuat komitmennya melindungi satu nyawa warganya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/07/68e53a0cb4319.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fadli Zon Temui Xanana Gusmao, Ingatkan Momen Bersama Prabowo Nasional 7 Oktober 2025
Fadli Zon Temui Xanana Gusmao, Ingatkan Momen Bersama Prabowo
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Kebudayaan Fadli Zon menemui Perdana Menteri Timor Leste, Xanana Gusmao, di Timor Leste, sambil mengenang pertemuan Xanana dengan Presiden RI Prabowo Subianto di masa lalu.
“Pak Prabowo dan Pak Xanana saling menghormat dan berpelukan meskipun pernah menjadi seteru,” kata Fadli dalam siaran pers yang disampaikannya, Selasa (7/10/2025).
Momen pertemuan Prabowo dan Xanana yang Fadli maksud adalah suatu seminar tahun 2000-an.
Namun sebelum tahun itu, Timor Leste adalah provinsi dari Indonesia dengan nama Timor Timur. Prabowo muda sebagai tentara pernah bertugas di Timor Timur, dan Xanana adalah pihak yang memperjuangkan kemerdekaan Timor Leste lepas dari Indonesia.
Kali ini, Fadli Zon yang merupakan politikus Partai Gerindra ini mengunungi Timor Leste dalam rangka memperingati 23 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Timor Leste.
Fadli bertemu pula dengan Menteri Pemuda, Olahraga, Seni, dan Budaya Timor Leste, Nelio Isaac Sarmento.
Dalam pertemuan ini, saya menegaskan bahwa Indonesia dan Timor-Leste adalah dua negara yang tak hanya berdekatan secara geografis, tetapi juga terikat oleh sejarah, tradisi, budaya, bahasa,” ujar Fadli.
“Saya meyakini pentingnya memperkuat hubungan dan kerja sama kebudayaan dengan Timor-Leste, termasuk melalui program residensi, film, dan yang tak kalah penting, people-to-people contact.” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, Fadli didampingi Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D. Retnoastuti, Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan Masyithoh Annisa Ramadhani Alkatiri, Staf Khusus Menteri Bidang Diplomasi dan Hubungan Internasional Annisa Rengganis, serta Direktur Promosi Kebudayaan Undri.
Menutup dialog, Fadli mengundang Xanana untuk menghadiri acara Indonesia-Pacific Cultural Synergy (IPACS) yang akan digelar pada November mendatang sebagai wadah pertukaran dan kolaborasi budaya negara-negara Pasifik.
“Saya berharap kedua negara dapat terus meningkatkan kerja sama, membangun kepercayaan dan persahabatan dengan prinsip saling menghormati”, tutup Fadli.
Di Dili, Ibu Kota Republik Demokratik Timor Leste, Fadli betemu Ketua Parlemen Maria Fernanda Lay.
Fadli merupakan mantan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR tahun 2019-2024, Presiden Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) 2015-2019, dan Wakil Presiden South East Asia Parlamentarians Against Corruption (SEAPAC) tahun 2023-2025).
Dia menilai Maria Fernanda Lay juga memiliki kiprah penting di arena GOPAC.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Timor Leste, Okto Dorinus Manik dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Dili, Tasrifin Tahara.
Fadli juga menyampaikan soal aktivasi kembali Rumah Budaya Indonesia di Timor Leste sebagai pusat seni dan budaya Indonesia, serta rencana aktivasi anjungan Timor Timur di Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Jakarta yang akan dibentuk menjadi museum persahabatan kedua negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/07/68e510f5f110d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wujudkan Layanan Persidangan Bermartabat dan Inklusif, MA Susun Regulasi Strada Dilan Nasional 7 Oktober 2025
Wujudkan Layanan Persidangan Bermartabat dan Inklusif, MA Susun Regulasi Strada Dilan
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki peran penting sebagai pilar negara yang independen.
Berdasarkan teori
trias politica
yang dicetuskan John Locke dan dikembangkan Montesquieu, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar kekuasaan negara.
Cabang kekuasaan yudikatif diamanatkan kepada Mahkamah Agung (MA), badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA Edi Yuniadi mengatakan, konsep tersebut menjadi landasan utama dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.
Dia menjelaskan, kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya, dengan fokus utama memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara atau sengketa di bidang hukum pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.
Kekuasaan tersebut lazim dengan sebutan kewenangan mengadili perkara/sengketa.
“Peran mengadili perkara/sengketa menjadi kekuasaan hakim yang tidak dapat diwakilkan atau memiliki otoritas penuh sebagai peran pemberi keadilan dalam penyelesaian perkara/sengketa,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
Dalam konteks administratif, kewenangan MA diberikan untuk menciptakan atau membuat putusan yang disebut dengan istilah putusan hakim dan menjadi indikator kinerja utama badan peradilan.
Edi menjelaskan, kesan pertama terhadap pengadilan dapat dilihat dari jalannya persidangan yang di dalam ruang sidang pengadilan.
“Ruang sidang bukan sekadar tempat berlangsungnya proses hukum, tetapi juga merupakan simbol nyata dari keadilan yang ditegakkan negara,” sebutnya.
Menurut Edi, ruang sidang adalah ruang sakral mengingat hukum berbicara, kebenaran diuji, dan keadilan ditegakkan.
Oleh karenanya, pandangan terhadap ruang sidang tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik dan arsitekturnya, tetapi memiliki nilai-nilai filosofis, psikologis, dan sosiologis yang melekat di dalamnya.
Dalam sistem hukum modern, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki fungsi sentral dalam menegakkan keadilan, menyelesaikan sengketa, dan menjaga supremasi hukum.
Edi menilai, salah satu elemen penting dalam proses peradilan adalah ruang sidang.
Meskipun sering dipandang hanya sebagai tempat berlangsungnya persidangan, secara akademik ruang sidang memiliki makna yang lebih luas, baik secara normatif, simbolik, maupun sosial.
“Ruang sidang tidak hanya menjadi arena pelaksanaan hukum, tetapi juga representasi dari integritas, profesionalisme, dan wibawa lembaga peradilan,” kata Edi.
Secara simbolik, kata dia, ruang sidang mencerminkan struktur dan otoritas dalam peradilan.
Tata letak yang hierarkis, dengan posisi majelis hakim yang lebih tinggi dari para pihak, melambangkan supremasi hukum dan independensi yudikatif.
Elemen-elemen, seperti palu hakim, toga, dan lambang negara memperkuat legitimasi dan otoritas negara dalam menegakkan hukum.
Edi menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan teori simbolik dalam sosiologi hukum yang menyatakan bahwa aspek-aspek visual dan ritual dalam ruang sidang memperkuat persepsi publik terhadap keadilan, seperti diungkapkan Cohen (2006).
Dari sudut pandang psikologis, ruang sidang memiliki dampak signifikan terhadap para pencari keadilan.
Bagi pihak awam, suasana formal ruang sidang bisa menimbulkan tekanan, ketakutan, atau kecemasan.
Oleh karena itu, penting bagi aparat peradilan untuk menciptakan suasana sidang yang tetap profesional namun inklusif.
“Secara sosiologis, ruang sidang adalah panggung sosial tempat berbagai kepentingan bertemu dan diuji oleh hukum,” ungkap Edi.
Peneliti seperti Habermas (1996) menyatakan, ruang publik, seperti pengadilan, harus menjamin partisipasi rasional dan setara dari semua pihak.
Perkembangan teknologi telah mendorong reformasi dalam sistem peradilan, termasuk perubahan dalam bentuk dan fungsi ruang sidang.
Implementasi sistem
e-court
, persidangan secara daring/
online court
, serta digitalisasi dokumen hukum mengubah persepsi tradisional terhadap ruang sidang.
Meski demikian, transformasi itu tidak boleh mengurangi esensi ruang sidang sebagai tempat yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan kata lain, digitalisasi harus dilihat sebagai alat, bukan pengganti dari nilai-nilai substantif peradilan.
Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA memiliki tanggung jawab dalam menciptakan pelayanan peradilan yang berwibawa, profesional, dan berstandar nasional.
Purwarupa Gedung Kantor Pengadilan di Lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan salah satu upaya konkret untuk mewujudkan standarisasi ruang sidang.
Dalam hal ini, ruang sidang tidak hanya mendukung kenyamanan dan efisiensi proses peradilan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya dan sumber daya nasional.
Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 216/KMA/SK.PL.1.2.2./X/2023 tentang Pedoman Standarisasi Tata Ruang, Sarana Prasarana.
Namun, kata Edi, pada tataran implementasi, SK KMA 216/2023 belum dapat dipenuhi seluruhnya karena kondisi ruang sidang yang belum memenuhi standarisasi.
Oleh karena itu, diperlukan terobosan melalui suatu inovasi dalam rangka mewujudkan Standarisasi Ruang Sidang Pengadilan (Strada Dilan) pada empat lingkungan peradilan untuk mewujudkan layanan persidangan yang bermartabat, inklusif dan berkeadilan.
Untuk mewujudkan itu, Edi mempelopori tim MA yang akan menyiapkan tiga regulasi.
Pertama
, pedoman standarisasi ruang sidang pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Kedua
, pedoman pemanfaatan PNBP Mahkamah Agung untuk mendukung standarisasi ruang sidang pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Ketiga
, penetapan
pilot project
standarisasi ruang sidang pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Hal itu juga dilakukan Edi sebagai sebagai
project leader
pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XV yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia.
Edi mengatakan, ketiga regulasi tersebut akan meningkatkan kualitas layanan peradilan, meningkatkan kepercayaan publik, memberikan pengalaman beracara yang lebih baik terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, disabilitas, dan anak.
“Dengan begitu, Strada Dilan dapat mewujudkan layanan persidangan yang bermartabat, inklusif, serta berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan maupun
stakeholders
pengadilan,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/25/680b33e850202.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan Nasional 7 Oktober 2025
Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dampak yang akan terjadi jika uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dikabulkan seluruhnya.
Hal ini ditanyakan Enny kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menginginkan agar uji materi dengan nomor perkara 162/PUU-XXIII/2025 itu dikabulkan.
Pertanyaan ini juga diajukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut hadir memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
“Kalau dikabulkan misalnya dari Bu Maria itu apa dampaknya yang dikaji oleh Komnas Perempuan?” kata Enny dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Salah satu permohonan uji materi tersebut adalah Pasal 3 huruf d dalam UU Cipta Kerja yang spesifik menyinggung terkait percepatan PSN.
“Sementara PSN itu kan jangkauan kemudian variannya luar biasa, banyak macam-macam termasuk salah satunya untuk mendukung SDGs (Sustainable Development Goals) juga di situ,” ucap Enny.
Ketika dikabulkan, tak ada asas dasar yang menentukan PSN harus dipercepat, apakah akan berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan 2030 dalam konsep SDGs atau tidak.
Enny menegaskan perlu dijelaskan agar kepentingan umum dalam PSN berkaitan dengan upaya negara untuk sebesar-besarnya mensejahterakan rakyat Indonesia.
“Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini untuk bisa mewujudkan itu dalam kerangka apakah itu kepentingan umum dan atau PSN itu tadi?” ucapnya.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersepakat akan menjawab pertanyaan Enny tersebut melalui keterangan tambahan secara tertulis.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya.
Mereka mengajukan uji materi “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d;
Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 Ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Pasal 17 Angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Para pemohon mendalilkan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN, menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Norma tersebut dianggap kabur (
vague norm
) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.
Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/07/68e5088b5c3a4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sukidi Kutip Bung Hatta: Pujian Tak Beri Petunjuk, Tak Sedikit Jatuh karena Pujian Nasional 7 Oktober 2025
Sukidi Kutip Bung Hatta: Pujian Tak Beri Petunjuk, Tak Sedikit Jatuh karena Pujian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemikir Kebhinekaan, Sukidi, menyebut, pujian sebagai pembunuh diam-diam (
silent killer
) seorang pemimpin.
Peringatan itu Sukidi sampaikan dalam diskusi Menuju Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: “Bisul-Bisul Permasalahan Bangsa, di mana Akarnya?”, di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Pada kesempatan itu, Sukidi mewanti-wanti pemerintah yang dinilai tidak menjalankan prinsip meritokrasi, melainkan loyalitas orang-orang yang senang memuji seorang pemimpin.
“Percayalah seperti kata Bung Hatta, pujian tiada memberi petunjuk dan tak sedikit pemimpin yang jatuh karena pujian,” ujar Sukidi, Selasa.
“Yang dibutuhkan hari-hari ini bukan pujian. Karena pujian itu adalah
the silent killer
, pembunuh diam. Pembunuh diam-diam terhadap seorang pemimpin,” lanjut Sukidi, mengingatkan.
Doktor Universitas Harvard itu lalu mengingatkan para pejabat yang lebih suka memuji pemimpin, sebenarnya justru sedang merusak sistem kepemimpinan nasional.
Di tengah situasi itu, menurut dia, kaum intelektual perlu menyampaikan kebenaran kepada pemimpin pemerintahan, meskipun itu terdengar pahit.
Di antara kebenaran yang perlu disampaikan menyangkut pentingnya membangun sumber daya manusia.
Sebab, saat ini sedang terjadi “kematian” modal manusia untuk menata masa depan.
“Ini terlihat bagaimana pendidikan diadakan, tetapi (anggaran) Kementerian Pertahanan naik, (anggaran) MBG (makan bergizi gratis) naik, dan itu menandakan bahwa kita hilang arah untuk Indonesia ke depan,” tutur dia.
Menurut Sukidi, tanpa kebenaran, fondasi republik akan diisi hoaks dan situasi pascakebenaran (post-truth).
Dalam situasi post-truth, masyarakat lebih dipengaruhi daya tarik emosional dan kepercayaan pribadi, alih-alih fakta obyektif.
Padahal, kata Sukidi, Timothy David Snyder menyebut, post-truth sebagai tangga menuju paham fasisme.
“Post-truth is pre-facism. Pasca-kebenaran adalah tahapan menuju fasisme,” tutur Sukidi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/07/68e4b40201f0a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi Nasional 7 Oktober 2025
Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Raja Monang PSPH Munthe mengatakan, produk
saving plan
diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menggantikan produk yang sudah merugi.
Hal ini Monang sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya tahun 2008-2018 untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
“Jadi, pada waktu itu kita menganggap bahwa produk
saving plan
ini bisa menjadi produk untuk menggantikan produk-produk yang merugikan dari Jiwasraya,” ujar Monang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Monang mengatakan, pada tahun 2008 lalu, PT AJS dan beberapa perusahaan asuransi terdampak krisis moneter.
Produk-produk yang mereka miliki saat itu tidak dapat menghasilkan keuntungan karena bunga yang ditawarkan terlalu tinggi.
“Produk-produk lama yang
price
-nya masih menggunakan tingkat bunga yang cukup tinggi, yang tingkat investasinya belum terkejar,” imbuhnya.
Monang menjelaskan, sebelum krisis moneter terjadi, produk asuransi memberikan bunga sebesar 10 persen. Angka ini diambil dengan referensi bunga deposito yang berjalan pada masa itu.
Ketika krisis moneter terjadi, bunga deposito mengalami penurunan. Sementara, produk asuransi yang ditawarkan masih menggunakan bunga 10 persen.
Menghadapi perubahan ini, perusahaan asuransi, termasuk PT AJS juga perlu melakukan penyesuaian dan restrukturisasi portofolio.
Monang mengatakan, pada saat itu, banyak perusahaan asuransi mengeluarkan produk
saving plan
karena bunga per tahunnya berpeluang untuk direvisi, tidak perlu menunggu satu dekade.
Karakteristik produk
saving plan
ini dinilai lebih menguntungkan daripada model asuransi jiwa yang lain,
endowment
misalnya.
“Kalau itu produk
endowment
biasa, dia (produk) sudah menjanjikan 10 persen dan periode polis 10 tahun. Yang (bunga) 10 persen ini harus dipertahankan selama 10 tahun,” imbuhnya.
PT AJS juga menerbitkan produk
saving plan
dengan tujuan yang sama, yaitu menyelamatkan perusahaan.
Namun, dalam perjalanannya, produk saving plan ini justru menjadi jalan masuk bagi para koruptor yang ikut menjerat Isa.
Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.
Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-oleh sehat atau solvent.
Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Pengerjaan reasuransi ini dilakukan oleh dua perusahaan asing. Masing-masing mendapatkan pembayaran berbeda sesuai proyek yang dikerjakan.
“
Reasurance fund
yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity yang dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp 50 miliar,” kata Jaksa.
Kemudian, PT AJS juga membayar jasa reasuransi kepada Best Meridien Insurance Company dengan dua kali pembayaran, yaitu tanggal 12 Mei 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar dan tanggal 25 Januari 2013 dengan jumlah Rp 16 miliar.
Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Pasalnya, PT AJS masih menanggung sejumlah resiko bisnis.
“Tapi, secara akuntansi mengakui seolah-olah resiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
Produk-produk
saving plan
ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/05/68babeaac05ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/08/68e5c55705262.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/05/6841159cdac33.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/06/68e3715205ce5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)