Category: Kompas.com Nasional

  • Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten Nasional 15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah satu alasan polisi boleh menduduki jabatan sipil dikaitkan dengan transformasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.
    Hal ini disampaikan perwakilan DPR I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi terkait polisi merangkap jabatan sipil, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (15/9/2025).
    Dalam sidang, Sudirta mengatakan, jika dikaitkan dengan arah pengaturan ASN pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, semangat polisi masuk jabatan sipil adalah untuk mendukung transformasi ASN yang akuntabel dan kompeten.
    “Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023 yang menjadi payung hukum ASN saat ini, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Sudirta, dalam sidang, Senin.
    “Untuk mendukung upaya transformasi ASN, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri juga sejalan dengan pengimplementasian asas resiprokal (timbal balik),” sambung dia.
    Sudirta mengatakan, asas resiprokal sendiri merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN.
    Materi terkait resiprokal ini, kata Sudirta, diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
    “Bahwa ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN,” ucap dia.
    Dalil resiprokal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada sidang sebelumnya, Senin (8/9/2025).
    Eddy mengatakan, permintaan resiprokal ini adalah keinginan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat.
    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” tutur dia.
    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” imbuh dia.
    Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ojol, Opang, hingga Kurir Dapat Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Ojol, Opang, hingga Kurir Dapat Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Nasional 15 September 2025

    Ojol, Opang, hingga Kurir Dapat Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir logistik akan mendapatkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan kebijakan tersebut mengatakan, mereka yang termasuk kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga mendapatkan diskon iuran Jaminan Kematian (JM) sebesar 50 persen.
    “Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
    Airlangga menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada 2025.
    Sebanyak 731.361 orang ditargetkan menjadi penerima manfaat dan BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 36 miliar.
    “Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS,” ujar Airlangga.
    Bagi penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, mereka yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian sebanyak 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta.
    Diskon iuran ini juga akan berlanjut hingga 2026, dengan menyasar kelompok lain seperti pedagang dan petani.
    Pada 2026, sebanyak 9,9 juta penerima ditargetkan pemerintah, dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 753 miliar.
    “Ini bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga,” kata Airlangga.
    Dok. Sekretariat Presiden Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Diketahui, pemerintah mengumumkan 17 program paket stimulus ekonomi yang dinamakan “Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, pada Senin (15/9/2025).
    Paket stimulus ekonomi 8+4+5 terbagi atas 8 program akselerasi program 2025, 4 program dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
    Berikut paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diumumkan pemerintah:
    8 program akselerasi program 2025
    4 program dilanjutkan di program 2026
    5 program penyerapan tenaga kerja
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji Nasional 15 September 2025

    KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.
    Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang dan kapan uang tersebut diserahkan.
    “Jadi terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada, namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” kata Budi.
    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Hal tersebut disampaikan Khalid usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025).
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
    Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah.
    Dia pun merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama Nasional 15 September 2025

    Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengaku siap bekerja sama dengan Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lima lembaga lainnya.
    Diketahui, Tim Independen LM HAM dibentuk untuk mengusut kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
    “Prinsipnya, TNI terbuka dan siap bekerja sama dalam rangka mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).
    TNI, kata Freddy, siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan oleh Tim Independen LN HAM dalam pengusutan kerusuhan demo.
    “Apabila dalam prosesnya diperlukan data ataupun keterangan dari prajurit TNI, tentu hal tersebut akan diatur melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum dan tata cara yang berlaku,” kata Freddy.
    Meski Tim Independen LN HAM belum berkoordinasi dengan pihaknya, tetapi TNI menghormati upaya pencarian fakta dari keenam lembaga tersebut.
    Ia mengatakan, setiap inisiatif untuk mengungkap fakta yang berorientasi pada kebenaran dan transparansi akan didukung TNI, sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum.
    “TNI selalu menghormati dan menghargai upaya lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” kata Freddy.
    Diketahui, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah membentuk tim independen LN HAM.
    Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk mencari fakta terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
    “Bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayat, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
    Kerja tim independen LN HAM berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peraturan perundang-undangan, serta instrumen hak asasi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
    Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Masyarakat juga dapat menghubungi tim melalui WhatsApp di nomor 0821 8933 5613.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 15 September 2025

    Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Hal tersebut disampaikan Khalid usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025).
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
    Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari travel Muhibbah.
    Dia pun merasa tertipu oleh travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran Nasional 15 September 2025

    Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda karena pengacara belum menyerahkan fotokopi KTP milik Gibran kepada pihak persidangan.
    Hal ini terungkap saat majelis hakim memeriksa dokumen dan identitas para pihak dalam sidang.
    “KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotokopi KTP T1. Gitu ya pak ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Hakim meminta agar kuasa hukum Gibran selaku Tergugat 1 bisa melengkapi berkas dalam sidang berikutnya.
    Selain itu, hakim juga meminta agar kuasa hukum Gibran mendaftarkan diri agar tercatat di sistem PN Jakpus.
    Diketahui, Gibran tidak lagi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung, melainkan menunjukkan tiga orang pengacara.
    Salah satunya, Dadang Herli Saputra, yang tadi menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan berkas-berkas.
    “Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari Tergugat 1 dan Tergugat 2,” kata Hakim Budi, kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
    Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang hari ini.
    Sementara itu, Gibran selaku Tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang.
    Gibran diketahui diwakili oleh tim pengacara. Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal KPU.
    Para komisioner KPU tidak terlihat hadir di lokasi.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029 Nasional 15 September 2025

    Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto hingga tahun 2029.
    Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan maksimal penghasilan Rp 4,8 miliar setahun.
    “Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakart, Senin (15/9/2025).
    “Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” imbuh Airlangga.
    Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah mengalokasikan dana senilai Rp 2 triliun untuk menjalankan program ini sepanjang tahun 2025.
    Adapun wajib pajak (WP) yang terdaftar sebagai UMKM memenuhi kriteria mencapai 542.000 orang.
    “Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelas dia.
    Insentif perpajakan ini adalah bagian dari stimulus ekonomi tahap I yang total anggarannya mencapai Rp 33 triliun.
    “UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak diberikan PPh dan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen dari omzet untuk UMKM. Ini Rp 2 triliun perkiraan estimasi dari kebijakan ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (1/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Umumkan 17 Paket Stimulus Ekonomi, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Pemerintah Umumkan 17 Paket Stimulus Ekonomi, Ini Daftarnya Nasional 15 September 2025

    Pemerintah Umumkan 17 Paket Stimulus Ekonomi, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan 17 program paket ekonomi usai rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    “Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai rapat dengan Kepala Negara.
    Rincian 17 paket ini terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu 8 program akselerasi tahun 2025, 4 program tahun 2026, dan 5 program yang terkait penyerapan tenaga kerja.
    “Yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
    Berikut ini total paket bantuan yang diumumkan siang ini:
    Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2029 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendikdasmen Minta Tambahan Rp52,9 T, Dikasih Rp400 M: Masih Perlu Rp52,5 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Mendikdasmen Minta Tambahan Rp52,9 T, Dikasih Rp400 M: Masih Perlu Rp52,5 T Nasional 15 September 2025

    Mendikdasmen Minta Tambahan Rp52,9 T, Dikasih Rp400 M: Masih Perlu Rp52,5 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat tambahan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk tahun 2026, padahal dia minta tambahan Rp52,9 triliun.
    “Dengan demikian, dari usulan tambahan anggaran yang kami sampaikan pada raker (rapat kerja) lalu sebesar Rp52,9 triliun, dengan dipenuhi sebanyak Rp400 miliar, kami masih memerlukan tambahan sebesar Rp52,5 triliun,” kata Abdul Mu’ti dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemendikdasmen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).
    Dalam salindia (slideshow) yang ditampilkan Abdul Mu’ti, terlihat perubahan angka sejak mulai pagu indikatif (perkiraan awal jumlah anggaran) 2026, pagu anggaran, tambahan anggaran hasil Panitia Kerja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat (Panja BPP), hingga pagu anggaran saat ini. Berikut angkanya:
    – Pagu Indikatif TA 2026: Rp33,651 triliun

    – Pagu Anggaran TA 2026: Rp55 triliun

    – Tambahan Anggaran (Hasil Panja BPP): Rp400 miliar

    – Pagu Anggaran Pasca-Panja BPP: Rp55,4 triliun
    “Pada tahun 2026, Kemendikdasmen memperoleh alokasi sebesar Rp55 triliun atau sekitar 7 persen dari total anggaran pendidikan. Berdasarkan rapat panja belanja pemerintah pusat pada 11 September 2025, Kemendikdasmen mendapat tambahan anggaran sebesar Rp400 miliar, sehingga total anggaran Kemendikdasmen menjadi Rp 55,4 triliun,” ujar Mu’ti.
    Anggaran Kemendikdasmen Rp55,4 triliun itu masih butuh tambahan lagi sebesar Rp52,9 triliun. Namun tambahan Rp52,9 triliun tidak dikabulkan setidaknya sampai rapat hari ini. Angka tambahan anggaran yang dikabulkan adalah Rp400 miliar. Berikut adalah angka usulan dan selisihnya:
    – Usulan Tambahan Anggaran TA 2026: Rp52,9 triliun

    – Pemanfaatan Tambahan Anggaran Hasil Panja BPP: Rp400 miliar

    – Selisih: Rp52,5 triliun
    “Terkiat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2026, berdasarkan hasil rapat Panja Transfer ke Daerah pada tanggal 11 September 2025, tidak ada penambahan alokasi pada DAK bidang pendidikan,” kata Mu’ti.
    Mu’ti mengatakan bahwa beberapa usulan penting yang belum terdanai antara lain perluasan jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang TK, penyesuaian satuan biaya jenjang SD dan SMP, serta kebutuhan tambahan tunjangan profesi dan insentif guru non-ASN.
    Selain itu, program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, pemenuhan peralatan pendidikan, pelatihan dan uji kompetensi guru, program-program kebahasaan dan kesastraan, penanganan anak tidak sekolah, penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi, pendidikan khusus, penjaminan mutu talenta, pendidikan karakter, dan lainnya.
    DAK non-fisik pendidikan masih memerlukan tambahan sebesar Rp4,1 triliun, khususnya untuk guru non-ASN yang diangkat menjadi ASN PPPK 2024 serta yang lulus sertifikasi profesi guru tahun 2025.
    “Dan sementara itu, DAK fisik bidang pendidikan belum mendapatkan anggaran,” kata Mu’ti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang "Back Up" Polemik Ijazah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang "Back Up" Polemik Ijazah Nasional 15 September 2025

    Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang “Back Up” Polemik Ijazah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Penggugat gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjukkan dengan jelas soal siapa yang ia tuduh menjadi sosok di balik gugatan terhadap Gibran.
    Subhan menilai tak masalah bila Jokowi menduga ada ‘orang besar’ di balik gugatan perdata terkait ijazah Gibran, tetapi perlu ditunjukkan secara terang.
    “Ya kalau Pak Jokowi punya pandangan bahwa (saya) di-
    backup
    orang, ya silakan saja. Tapi sebaiknya ditunjukkan,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Subhan berharap Jokowi dapat dengan jelas menyebutkan ‘orang besar’ yang ia maksud agar masyarakat tidak saling menuduh.
    “Supaya enggak jadi fitnah, jadi tuduhan ada orang besar itu, seharusnya ditunjuk,” kata Subhan lagi.
    Diberitakan, Jokowi menduga ada sosok “orang besar” yang berada di balik polemik ijazah miliknya dan Gibran.
    Ia menyebutkan isu ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan diyakini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.
    “Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-
    backup
    , enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025).
    Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan KPU karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.