Menko Yusril Sebut Polri Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak keluarga dari tiga orang yang hilang usai demonstrasi pada akhir Agustus 2025 belumlah melapor kepada kepolisian.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap berkewajiban melakukan pencarian terhadap ketiga orang yang masih hilang tersebut.
“Belum ada keluarga yang melapor kepada pos pelaporan yang dibentuk oleh kepolisian, tapi berdasarkan juga pemberitaan media, polisi sebenarnya sudah berkewajiban untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Yusril di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, Yusril berharap pihak keluarga dari ketiga orang yang masih hilang itu melaporkannya kepada polisi.
Jika ketiga orang tersebut sudah kembali atau ditemukan, ia juga meminta pihak keluarga juga melaporkan hal tersebut.
“Kalau misalnya mereka betul-betul hilang tanpa jejak, keluarga juga melaporkan, polisi juga akan mencari keberadaan mereka dan kami sudah melakukan koordinasi hari ini untuk mem-follow up mereka yang sampai hari ini disangka hilang, itu mudah-mudahan bisa ditemukan segera,” ujar Yusril.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menemukan tiga demonstran yang masih hilang hingga Selasa (16/9/2025).
Ketiga orang tersebut adalah Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syaputradewo.
“Menemukan sampai dapat orang-orang yang hingga sekarang ditengarai masih hilang,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), ketiga orang tersebut hilang setelah mengikuti demo di Jakarta pada 31 Agustus 2025.
Terkait hal tersebut, Benny pun mendukung tim pencari fakta independen yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tim itu dinilainya dapat bekerja secara objektif dalam mengungkap pihak-pihak yang menunggangi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
“Tim Pencari Fakta harus mengungkapkan secara objektif apa yang memicu aksi kekerasan dan kelompok-kelompok yang menunggangi,” ujar Benny.
Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga meminta Sigit untuk membebaskan demonstran yang masih ditahan setelah aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Tegasnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hak warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Ia mengutip data dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut sebanyak 5.000 orang ditangkap terkait demo pada Agustus 2025.
Dari 5.000 orang yang ditangkap, sebagian besar sudah dipulangkan dan 583 orang lainnya masih ditahan karena diduga melakukan tindak pidana.
“Bebaskan semua tahanan yang terlibat dalam kasus aksi demonstrasi akhir Agustus lalu,” ujar Benny.
Sebelumnya, KontraS melaporkan masih ada tiga orang yang dinyatakan hilang usai demonstrasi, per Jumat (12/9/2025).
Dalam unggahan Instagram resmi KontraS, ketiganya adalah:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/09/68c027c5f1ec2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji Nasional 16 September 2025
KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sejumlah uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah hasil tindak pidana korupsi kuota haji 2024.
KPK menyatakan, uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.
“Yang pertama, penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang telah diserahkan Khalid Basalamah karena masih dalam proses penghitungan.
“Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima,” ujar dia.
Selain itu, Budi belum bisa menyampaikan asal uang tersebut.
Penyidik, kata dia, masih mendalami hal tersebut.
“Terkait dengan detail dari mananya, nanti kami akan menjelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur dia.
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan Khalid Basalamah, penyidik mendalami kepemilikan biro perjalanan haji yang telah memberangkatkan jemaah haji menggunakan kuota haji khusus.
Dia mengatakan, penyidik juga mendalami proses jual-beli kuota haji dan bagaimana cara mendapatkan kuota tersebut.
“Nah, ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi, sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
“Nah, makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/15/68c7ae6265ee4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Targetkan Masalah Tata Ruang 1 Juta Ha Lahan Sawah di Papua Selatan Kelar Akhir Bulan Nasional 16 September 2025
Pemerintah Targetkan Masalah Tata Ruang 1 Juta Ha Lahan Sawah di Papua Selatan Kelar Akhir Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah menargetkan perubahan tata ruang serta Hak Guna Usaha (HGU) 1 juta hektar lahan persawahan di Wanam, Merauke, Papua Selatan, selesai pada akhir bulan September 2025.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, usai rapat mengenai swasembada pangan dengan sejumlah menteri di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Adapun menteri tersebut, yakni Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri PPN Rachmat Pambudy, hingga Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.
“Kami barusan rapat mempercepat pembangunan kawasan swasembada pangan, air, dan energi di Papua Selatan, tepatnya di Merauke, tepatnya lagi Wanam. Insha Allah semua perubahan tata ruang, surat menyurat seperti HGU dan lain yang diperlukan kita akan selesaikan (akhir bulan ini),” kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Pria yang karib disapa Zulhas ini mengungkapkan, proses perubahan tata ruang ini dipercepat setelah menerima Instruksi Presiden (Inpres) mengenai percepatan kawasan swasembada pangan.
Ia mengaku mendapatkan Instruksi Presiden tiga minggu yang lalu.
“Itu sudah diproses hampir satu tahun, belum jadi. Saya dapat Inpres kan baru tiga minggu, tapi mudah-mudahan sampai akhir bulan selesai semuanya,” beber Zulhas.
Lebih lanjut ia menjelaskan, target lahan yang dibuka mencapai 1 juta hektar.
Saat ini, lahan yang dibuka baru sekitar 481.000 hektar.
“Yang sudah ditata ruang tadi laporan Menhut 481.000 hektar. Targetnya nanti satu juta lebih,” jelas Zulhas.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan Wanam, Papua Selatan, sebagai salah satu titik Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kawasan tersebut didesain agar memiliki peran vital di sektor ketahanan pangan, energi, hingga penguatan industri pertahanan.
Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat cadangan pangan nasional melalui program cetak sawah seluas 1 juta hektar (ha) yang akan didukung oleh pembangunan infrastruktur seperti bandara, pelabuhan, dan jaringan irigasi.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pembangunan kawasan Wanam dikawal oleh Satgas Merah Putih, yang terdiri dari unsur TNI dengan dukungan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda setempat.
“Pengembangan Wanam tidak hanya berfokus pada sektor pangan dan energi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara yang dikerjakan oleh putra-putri bangsa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Sjafrie melalui keterangan pers, Rabu (27/8/2025).
Landasan hukum program tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kawasan.
Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah ingin memastikan percepatan pembangunan berjalan terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Selain program cetak sawah, pembangunan di Wanam juga mencakup pengembangan energi terbarukan melalui program biodiesel, penguatan industri pertahanan nasional, serta pembangunan jalan penghubung Wanam – Boven Digoel sepanjang kurang lebih 130 kilometer.
Seluruh pembangunan ini diarahkan tidak hanya untuk menjadikan Wanam sebagai lumbung pangan nasional, tetapi juga sebagai kawasan strategis yang menopang kemandirian energi dan memperkuat pertahanan negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/08/01/62e73a7bc4fe0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah Nasional 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibuaknya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.
KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” kata Afifuddin.
Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afifuddin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
Berikut daftar 16 ijazah yang dirahasiakan KPU tersebut:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/16/68c8f11ba0542.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menhan Ajukan Anggaran 2026 Rp 187 Triliun untuk Kemhan dan TNI dalam Rapat di Komisi I Nasional 16 September 2025
Menhan Ajukan Anggaran 2026 Rp 187 Triliun untuk Kemhan dan TNI dalam Rapat di Komisi I
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengajukan anggaran sebesar Rp 187,1 triliun untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI pada tahun 2026.
Usulan itu telah disetujui oleh Komisi I DPR RI dalam rapat tertutup yang digelar pada Selasa (16/9/2025), untuk kemudian dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Teman-teman sekalian, saya didampingi Panglima TNI dan juga para kepala staf angkatan, baru saja menyampaikan proposal akhir dari anggaran Kemhan dan TNI tahun 2026 yang sudah disetujui oleh Komisi I untuk dibawa ke Badan Anggaran, sejumlah Rp 187.100.000.000.000,” kata Sjafrie, usai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Sjafrie mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk membangun kekuatan TNI, membayar gaji pegawai, serta meningkatkan kewaspadaan nasional.
Dia menekankan, dinamika global yang berpengaruh terhadap kawasan regional harus diantisipasi agar tidak berdampak negatif pada situasi nasional.
“Ini dipergunakan untuk kepentingan pembangunan kekuatan TNI, membayar gaji pegawai, kemudian juga untuk kita gunakan dalam rangka kewaspadaan nasional kita terhadap situasi yang berkembang dari waktu ke waktu,” ujar dia.
Sjafrie menambahkan, kesiapan TNI harus terus ditingkatkan oleh setiap matra guna memenuhi target konsep strategi pertahanan Trisula Perisai Nusantara.
Konsep itu, lanjut Sjafrie, diharapkan dapat memperkuat soliditas tiga angkatan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Para kepala staf angkatan akan terus meningkatkan kesiapannya di bidang masing-masing dalam rangka memenuhi target Trisula Perisai Nusantara agar supaya ketiga angkatan ini bisa solid bersama-sama untuk menjaga kedaulatan negara persatuan RI,” ucap dia.
Sjafrie menegaskan bahwa nilai kedaulatan negara tidak bisa diukur dengan jumlah anggaran yang dialokasikan.
Untuk itu, dia meminta DPR melalui Komisi I terus memperhatikan kebutuhan pertahanan yang diajukan pemerintah.
“Harga kedaulatan tidak bisa dibandingkan dengan anggaran yang kita terima. Oleh karena itu, tadi kami mengusulkan kepada DPR melalui Komisi I supaya terus memperhatikan keperluan-keperluan anggaran yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan kita,” kata Sjafrie.
Dalam kesempatan itu, Sjafrie juga menyinggung soal pentingnya menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Dia menekankan, kedaulatan negara harus tetap dihormati oleh berbagai otoritas.
“Saya juga menyampaikan poin-poin yang menjadi perhatian dari TNI, apa saja yang menyangkut aset. Aset negara tidak boleh diambil begitu saja untuk kepentingan komersial. Itu saya harus jaga. Kemudian, otoritas-otoritas itu harus menghormati kedaulatan negara,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/11/68c27acf24197.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Revisi RKP 2025, Ada Poin Dirikan Badan Penerimaan Negara Nasional 16 September 2025
Prabowo Revisi RKP 2025, Ada Poin Dirikan Badan Penerimaan Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pemutakhiran terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dilihat dalam lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, ada poin mengenai Badan Penerimaan Negara.
Adapun pendirian Badan Penerimaan Negara tersebut menjadi salah satu poin Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025.
“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23 persen,” tulis salah satu poin dalam lampiran tersebut, yang dikutip pada Selasa (16/9/2025).
Selain itu, ada tujuh poin lain dalam Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025.
Tujuh program itu adalah memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Kelima, melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Keenam, menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh; TNI/POLRI; dan pejabat negara.
Ketujuh, melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di poin kedelapan, disebutkan soal mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/15/68c7c7cb8daef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Daftar 4 Stimulus Ekonomi yang Lanjut Tahun Depan Nasional 16 September 2025
Daftar 4 Stimulus Ekonomi yang Lanjut Tahun Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah akan melanjutkan empat program stimulus ekonomi pada tahun depan.
Keempat program itu adalah bagian dari 17 paket ekonomi yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Keempat program tersebut merupakan kelanjutan dari delapan program stimulus yang digelontorkan sepanjang tahun 2025.
“Delapan (program stimulus) diberlakukan untuk mengakselerasi di 2025, yang empat adalah yang akan dilanjutkan di 2026,” kata Airlangga dalam konferensi pers pasca rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin.
Apa saja program tersebut?
Stimulus pertama yang berlanjut pada tahun depan adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.
Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Tak hanya tahun depan, pemerintah telah memastikan insentif juga diperpanjang hingga 2029.
“Itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” tutur Airlangga.
Adapun untuk tahun 2025, pemerintah sudah mengalokasikan dana senilai Rp 2 triliun untuk menjalankan program ini sepanjang tahun 2025.
Wajib pajak (WP) yang terdaftar sebagai UMKM memenuhi kriteria mencapai 542.000 orang.
“Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” ujar Airlangga.
Stimulus ekonomi yang juga bakal berlanjut tahun depan adalah pembebasan pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) untuk karyawan hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah beralasan, sektor tersebut masih mendapatkan tekanan sehingga perlu didukung dan diintervensi oleh pemerintah, setelah sebelumnya pembebasan pajak penghasilan hanya menyasar sektor padat karya.
Untuk tahun depan, anggaran yang digelontorkan bakal mencapai Rp 480 miliar. “Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta,” jelas dia.
Sedangkan di tahun ini, pemerintah menargetkan program pembebasan pajak karyawan sektor pariwisata dapat menyasar 552.000 pekerja dengan anggaran yang disediakan Rp 120 miliar.
Tak cuma pariwisata, stimulus ini juga diperuntukkan bagi sektor padat karya di tahun 2026.
Untuk industri padat karya, program yang sama bakal menyasar 1,7 juta pekerja.
Anggaran yang disediakan mencapai Rp 800 miliar.
“Untuk pekerjaan industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture kulit, dan barang kulit, ini juga dilanjutkan yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” kata Airlangga.
Stimulus lainnya yang berlanjut tahun depan adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) meliputi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.
Stimulus ini sejatinya juga diberikan pemerintah pada tahun 2025 dengan target penerimanya mencapai 731.361 orang, dan total anggaran yang disediakan BPJS Rp 36 miliar.
Namun yang berbeda, segmennya akan diperluas untuk petani hingga pedagang.
Target penerima mencapai 9,9 juta dengan perkiraan anggaran Rp 753 miliar. “Ini bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan menerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga,” kata Airlangga menjelaskan.
Nantinya, manfaat yang diterima PBPU dari JKK dan JKM antara lain, santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta.
Adapun untuk tahun 2025, pemerintah telah menggulirkan delapan program stimulus.
Di antaranya, memfasilitasi 20.000
fresh graduate
melakukan magang di industri, pemberian bantuan pangan beras 10 kilogram selama dua bulan, hingga program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga tidak memungkiri, program tersebut diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen sepanjang tahun 2025.
“Ya, pertama kita dampaknya dengan adanya itu, harapannya belanja pemerintah bisa kita kawal terus. Ya, kita berharap target 5,2 (persen) kita bisa capai,” kata Airlangga.
Berikut daftar 8 program tersebut:
1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
2. Perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
4. Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bukan Penerima Upah (BPU) transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum
7. Percepatan Deregulasi PP28 (Integrasi Sistem K/L dan RD TR Digital ke OSS)
8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta): peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk Gig Economy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/28/68afcad13b675.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo? Nasional 16 September 2025
KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour serta rumah pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus kuota haji 2024.
“KPK betul melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, termasuk di kantor Maktour dan juga kediaman Fuad. Penggeledahan itu tentunya bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan biasanya ada pihak keluarga atau pemangku dari rumah dan kantor tersebut.
Budi menambahkan bahwa pihak keluarga biasanya bisa menunjukkan apa saja yang akan dicari penyidik beserta lokasinya.
“Misalnya di rumah saudara Fuad, KPK mengundang saudara Fuad itu untuk ada di situ, ataupun pihak-pihak lain, misalnya pihak-pihak keluarga,” ujarnya.
“Jadi, memang dalam prosedur penggeledahan ada pihak-pihak yang berwenang di rumah itu atau di kantor itu untuk menyaksikan dalam proses penggeledahannya, sekaligus bisa menunjukkan apa-apa saja yang dicari dan lokasinya,” sambungnya.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan apakah saat penggeledahan rumah Fuad tersebut ikut disaksikan oleh menantunya, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
“Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu,” ucap dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
Sementara itu, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Jadi, kan berbeda. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/16/68c94bc5387d4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/28/680ef9745dbca.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)