Category: Kompas.com Nasional

  • Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan Nasional 16 September 2025

    Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky Hebert Sitohang, mempersoalkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka walaupun belum diperiksa di tahap penyidikan.
    Seperti yang diketahui, Bambang atau yang akrab dipanggil Rudy telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos).
    “Tahunya 8 Agustus (terbit) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tapi statusnya (Rudy) sudah tersangka tanpa pemeriksaan (di tahap) sidik,” ujar Ricky saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).
    Ricky membenarkan kalau Rudy pernah diperiksa KPK pada 14 Desember 2023 lalu. Tapi, pada saat itu kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
    Ricky mengatakan, kliennya hingga kini belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait dengan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.
    Beberapa hari setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK kembali memanggil lagi Rudy untuk diperiksa.
    Pemeriksaan ini dijadwalkan pada 13 Agustus 2025. Namun, Rudy diketahui tidak hadir dalam agenda pemeriksaan ini.
    Ricky mengatakan, kliennya sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
    “Surat penundaan pemeriksaan karena sakit,” kata Ricky lagi.
    Usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka, Rudy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan ini mulai bergulir pada Senin (15/9/2025).
    Kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ini mengajukan praperadilan karena menilai Komisi Antirasuah telah melakukan cacat prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
    Dalam permohonannya, Bambang mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Komisioner Kritik KPU Soal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Itu Hak Publik!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Eks Komisioner Kritik KPU Soal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Itu Hak Publik! Nasional 16 September 2025

    Eks Komisioner Kritik KPU Soal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Itu Hak Publik!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, pada masa kepengurusannya KPU membuka akses dokumen para calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah.
    Tujuannya tak lain agar publik bisa mengetahui rekam jejak para capres yang akan mereka pilih.
    “Jelas itu haknya publik. Kami semua berpandangan bahwa publik harus tahu, karena para calon ini kan para calon pemimpin yang akan dipilih oleh publik. Jadi ya publik berhak mengetahui siapa mereka,” kata Hadar saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/9/2025).
    “Jadi publik perlu tahu dokumen-dokumen pendukung mereka,” ujarnya lagi.
    Hadar juga menyebut, transparansi menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara negara.
    Data yang diterima KPU dan dikelola harus diakses secara transparan sehingga memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan data.
    “Jadi itu bentuk akuntabilitas dari kerjaan kami sebagai penyelenggara negara, saya kira dua hal itu sebagai alasannya (data capres-cawapres dibuka),” katanya.
    Namun belakangan, Hadar mengkritik situs KPU RI yang minim mempublikasikan data yang mereka peroleh dari capres-cawapres.
    Bahkan muncul keputusan baru yang mengecualikan 16 dokumen termasuk ijazah untuk diakses publik.
    Sebagai informasi, KPU RI mengeluarkan keputusan yang merahasiakan 16 dokumen syarat capres-cawapres.
    Keputusan nomor 731 tahun 2025 itu dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
    Namun hari ini Ketua KPU RI Afifuddin membatalkan keputusan tersebut lantaran mendapat kritik keras dari publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili Nasional 16 September 2025

    Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
    Ketiga tersangka kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (PN) Surakarta. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).
    “Pelaksanaan tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
    Adapun tiga tersangka tersebut yakni eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM) dan eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).
    Anang menjelaskan dalam pelaksanaan tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum, serta bersikap kooperatif.
    Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
    “Setelah tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” kata Anang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Wamen Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom, Ada Angga Raka, Ossy, dan Silmy
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    3 Wamen Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom, Ada Angga Raka, Ossy, dan Silmy Nasional 16 September 2025

    3 Wamen Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom, Ada Angga Raka, Ossy, dan Silmy
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga wakil menteri di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto ditunjuk menjadi Dewan Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
    Pertama ada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom.
    Selain Angga Raka Prabowo, nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.
    Hal tersebut diputuskan saat Telkom menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    “Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital,” ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
    Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025 adalah sebagai berikut:
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
    “Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).
    Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
    Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
    “Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk? Nasional 16 September 2025

    Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh komisi dan badan di DPR pada Rabu (17/9/2025), untuk membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
    Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, rapat akan difokuskan pada pembahasan urgensi dari setiap usulan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan.
    “Besok kita diskusi, rapat koordinasi dengan masing-masing komisi dan badan di DPR untuk mencoba mengkolaborasi, menghitung lagi, menceritakan lagi, membahas lagi tentang apa Prolegnas prioritas yang harus kita sampaikan,” ujar Sturman saat ditemui di Gedung DPR RI Selasa (16/9/2025).
    Menurut Sturman, sebuah RUU bisa masuk Prolegnas prioritas jika sudah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah progres penyusunan naskah akademik dan urgensi pembahasan.
    Selain itu, penyusunan Prolegnas Prioritas ini juga akan mempertimbangkan rancangan undang-undang versi DPR, yang sempat didiskusikan melalui rapat dengar pendapat dengan publik maupun pemerintah.
    “Sehingga besok bisa selesai, bisa tidak. Karena kan ada diskusi panjang juga. Kita berharap masing-masing komisi itu menyampaikan apa yang urgensinya,” kata Sturman.
    Sturman mencontohkan, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan Komisi V DPR tetapi masih tertunda.
    Padahal, beleid tersebut berkaitan erat dengan regulasi transportasi daring.
    “Itu kan sudah lama sekali karena berkaitan dengan ojol itu. Nah ini kan belum dibahas. Ada lagi diskusi lain yang belum dibahas. Sehingga besok kita diskusikan. Bisa panjang, bisa pendek tergantung pada mereka, kita sesuaikan itu,” jelasnya.
    Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tetap harus hati-hati karena menyangkut landasan filosofis, sosiologis, dan historis.
    “Tidak cukup diskusi itu hanya satu kali dua kali (lalu mulai dibahas). Kami akan datang ke kampus-kampus, mendengar perspektif orang yang setuju maupun tidak setuju. Jangan sampai itu nanti menjadi alat penguasa. Misalnya, orang baru diduga korupsi, asetnya langsung dirampas, kan kasihan,” ucap Sturman.
    Meski begitu, dia menekankan bahwa naskah akademik untuk RUU tersebut tetap harus disiapkan terlebih dahulu.
    Jika belum rampung, RUU itu tidak bisa langsung masuk ke dalam Prolegnas prioritas.
    “Bisa saja (masuk Prolegnas Prioritas), kalau mereka menjamin (naskah akademik selesai). Kan belum dibahas juga. Tapi itu harus dibahas dulu (di rapat besok). Dan ini yang kami lakukan, setiap UU tidak mudah,” kata Sturman.
    Dia menambahkan, proses penyusunan Prolegnas akan melibatkan Badan Keahlian DPR yang memiliki ratusan tenaga ahli perundang-undangan.
    “Di Badan Keahlian DPR ini ada 287 para ahli. Mudah-mudahan di situ enggak ada ahli nujum,” ucap Sturman.
    Lebih lanjut, Sturman mengingatkan bahwa kesepakatan antara DPR dan pemerintah juga akan sangat menentukan apakah sebuah RUU benar-benar bisa masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Walaupun nanti dalam perjalanannya akan berubah semua itu. Kan pemerintah belum tentu sepakat dengan apa yang kita sepakati. Kan banyak sekali kesepakatan itu tidak sepakat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Yusril Sebut Polri Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Menko Yusril Sebut Polri Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang Nasional 16 September 2025

    Menko Yusril Sebut Polri Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak keluarga dari tiga orang yang hilang usai demonstrasi pada akhir Agustus 2025 belumlah melapor kepada kepolisian.
    Kendati demikian, pihak kepolisian tetap berkewajiban melakukan pencarian terhadap ketiga orang yang masih hilang tersebut.
    “Belum ada keluarga yang melapor kepada pos pelaporan yang dibentuk oleh kepolisian, tapi berdasarkan juga pemberitaan media, polisi sebenarnya sudah berkewajiban untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Yusril di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Berdasarkan informasi tersebut, Yusril berharap pihak keluarga dari ketiga orang yang masih hilang itu melaporkannya kepada polisi.
    Jika ketiga orang tersebut sudah kembali atau ditemukan, ia juga meminta pihak keluarga juga melaporkan hal tersebut.
    “Kalau misalnya mereka betul-betul hilang tanpa jejak, keluarga juga melaporkan, polisi juga akan mencari keberadaan mereka dan kami sudah melakukan koordinasi hari ini untuk mem-follow up mereka yang sampai hari ini disangka hilang, itu mudah-mudahan bisa ditemukan segera,” ujar Yusril.
    Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menemukan tiga demonstran yang masih hilang hingga Selasa (16/9/2025).
    Ketiga orang tersebut adalah Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syaputradewo.
    “Menemukan sampai dapat orang-orang yang hingga sekarang ditengarai masih hilang,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
    Berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), ketiga orang tersebut hilang setelah mengikuti demo di Jakarta pada 31 Agustus 2025.
    Terkait hal tersebut, Benny pun mendukung tim pencari fakta independen yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Tim itu dinilainya dapat bekerja secara objektif dalam mengungkap pihak-pihak yang menunggangi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
    “Tim Pencari Fakta harus mengungkapkan secara objektif apa yang memicu aksi kekerasan dan kelompok-kelompok yang menunggangi,” ujar Benny.
    Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga meminta Sigit untuk membebaskan demonstran yang masih ditahan setelah aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
    Tegasnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hak warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.
    Ia mengutip data dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut sebanyak 5.000 orang ditangkap terkait demo pada Agustus 2025.
    Dari 5.000 orang yang ditangkap, sebagian besar sudah dipulangkan dan 583 orang lainnya masih ditahan karena diduga melakukan tindak pidana.
    “Bebaskan semua tahanan yang terlibat dalam kasus aksi demonstrasi akhir Agustus lalu,” ujar Benny.
    Sebelumnya, KontraS melaporkan masih ada tiga orang yang dinyatakan hilang usai demonstrasi, per Jumat (12/9/2025).
    Dalam unggahan Instagram resmi KontraS, ketiganya adalah:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji Nasional 16 September 2025

    KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sejumlah uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah hasil tindak pidana korupsi kuota haji 2024.
    KPK menyatakan, uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.
    “Yang pertama, penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang telah diserahkan Khalid Basalamah karena masih dalam proses penghitungan.
    “Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima,” ujar dia.
    Selain itu, Budi belum bisa menyampaikan asal uang tersebut.
    Penyidik, kata dia, masih mendalami hal tersebut.
    “Terkait dengan detail dari mananya, nanti kami akan menjelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur dia.
    Budi mengatakan, dalam pemeriksaan Khalid Basalamah, penyidik mendalami kepemilikan biro perjalanan haji yang telah memberangkatkan jemaah haji menggunakan kuota haji khusus.
    Dia mengatakan, penyidik juga mendalami proses jual-beli kuota haji dan bagaimana cara mendapatkan kuota tersebut.
    “Nah, ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi, sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
    Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah, makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekspansi Peran TNI di Era Prabowo Dinilai Bukan Dwifungsi, tapi Konsolidasi Kekuasaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Ekspansi Peran TNI di Era Prabowo Dinilai Bukan Dwifungsi, tapi Konsolidasi Kekuasaan Nasional 16 September 2025

    Ekspansi Peran TNI di Era Prabowo Dinilai Bukan Dwifungsi, tapi Konsolidasi Kekuasaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti politik dari Australian National University (ANU), Marcus Mietzner, menilai ekspansi peran TNI di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak bisa disamakan dengan konsep dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.
    Menurutnya, langkah Prabowo lebih tepat dipahami sebagai bagian dari upaya konsolidasi kekuasaan politik.
    “Menurut saya yang lebih canggih, ini suatu konsep yang baru itu disesuaikan dengan zaman abad ke-21, di mana TNI bukan lagi ditempatkan paling depan seperti dwifungsi, tapi diberikan peran untuk memperkuat peran seorang Presiden yang punya agenda untuk konsolidasi kekuasaan, itu kira-kira,” kata Marcus dalam peluncuran Jurnal Prisma edisi khusus “Hubungan Sipil-Militer di Tengah Krisis Demokrasi”, Selasa (16/9/2025).
    Ia menjelaskan, dwifungsi yang lahir pada 1966 menempatkan ABRI sebagai aktor utama pemerintahan.
    Pada akhir 1960-an hingga awal 1970-an, menurut Marcus, pemerintah pada dasarnya dijalankan oleh ABRI secara kelembagaan, bukan hanya sekadar memberi posisi atau peran tertentu.
    Namun, situasi tersebut berubah sejak akhir 1970-an ketika Soeharto mulai memusatkan kekuasaan pada dirinya sendiri sebagai otokrat personal. Bahkan, menjelang akhir pemerintahannya di 1990-an, Soeharto sempat membatasi ruang gerak ABRI.
    “Nah, itu (dwifungsi ABRI) bukan tujuannya Prabowo saat ini. Dia akan pilih-pilih beberapa orang dari militer yang dia percaya dan dia mau memberikan terang dalam pemerintahannya. Tapi dia tidak punya kepentingan untuk menghidupkan kembali dwifungsi sebagai konsep seperti dipakaikan pada awal pemerintahan,” jelas Marcus.
    Meski demikian, ia mengingatkan ekspansi peran TNI di era Prabowo tetap berpotensi membahayakan demokrasi dan profesionalisme militer.
    Menurutnya, praktik politik yang dijalankan saat ini lebih modern dan sesuai dengan pola rezim abad ke-21, yakni menempatkan militer sebagai instrumen untuk memperkuat posisi presiden.
    “Nah itu yang sebenarnya intinya dwifungsi dan yang saya maksudkan dengan perbandingan dengan saat ini, kita jangan berfokus terlalu obsesif terhadap semacam agenda pembangkitan kembali dwifungsi, itu terlalu kasar begitu,” pungkas dia.
    Catatan Kompas.com, pembicaraan soal bangkitnya kembali dwifungsi ABRI muncul pada Maret 2025 di mana DPR dan Pemerintah hendak mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    RUU yang kemudian disahkan menjadi UU itu, salah satu poinnya adalah perluasan penempatan jabatan sipil bagi militer aktif.
    Poin ini tercantum dalam draf RUU TNI pasal 47. Lewat poin itu, prajurit TNI aktif kini dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga, naik dari 10 lembaga sebelumnya.
    Keputusan ini menuai kekhawatiran karena berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Targetkan Masalah Tata Ruang 1 Juta Ha Lahan Sawah di Papua Selatan Kelar Akhir Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Pemerintah Targetkan Masalah Tata Ruang 1 Juta Ha Lahan Sawah di Papua Selatan Kelar Akhir Bulan Nasional 16 September 2025

    Pemerintah Targetkan Masalah Tata Ruang 1 Juta Ha Lahan Sawah di Papua Selatan Kelar Akhir Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah menargetkan perubahan tata ruang serta Hak Guna Usaha (HGU) 1 juta hektar lahan persawahan di Wanam, Merauke, Papua Selatan, selesai pada akhir bulan September 2025.
    Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, usai rapat mengenai swasembada pangan dengan sejumlah menteri di kantornya, Selasa (16/9/2025).
    Adapun menteri tersebut, yakni Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri PPN Rachmat Pambudy, hingga Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.
    “Kami barusan rapat mempercepat pembangunan kawasan swasembada pangan, air, dan energi di Papua Selatan, tepatnya di Merauke, tepatnya lagi Wanam. Insha Allah semua perubahan tata ruang, surat menyurat seperti HGU dan lain yang diperlukan kita akan selesaikan (akhir bulan ini),” kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
    Pria yang karib disapa Zulhas ini mengungkapkan, proses perubahan tata ruang ini dipercepat setelah menerima Instruksi Presiden (Inpres) mengenai percepatan kawasan swasembada pangan.
    Ia mengaku mendapatkan Instruksi Presiden tiga minggu yang lalu.
    “Itu sudah diproses hampir satu tahun, belum jadi. Saya dapat Inpres kan baru tiga minggu, tapi mudah-mudahan sampai akhir bulan selesai semuanya,” beber Zulhas.
    Lebih lanjut ia menjelaskan, target lahan yang dibuka mencapai 1 juta hektar.
    Saat ini, lahan yang dibuka baru sekitar 481.000 hektar.
    “Yang sudah ditata ruang tadi laporan Menhut 481.000 hektar. Targetnya nanti satu juta lebih,” jelas Zulhas.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan Wanam, Papua Selatan, sebagai salah satu titik Proyek Strategis Nasional (PSN).
    Kawasan tersebut didesain agar memiliki peran vital di sektor ketahanan pangan, energi, hingga penguatan industri pertahanan.
    Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat cadangan pangan nasional melalui program cetak sawah seluas 1 juta hektar (ha) yang akan didukung oleh pembangunan infrastruktur seperti bandara, pelabuhan, dan jaringan irigasi.
    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pembangunan kawasan Wanam dikawal oleh Satgas Merah Putih, yang terdiri dari unsur TNI dengan dukungan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda setempat.
    “Pengembangan Wanam tidak hanya berfokus pada sektor pangan dan energi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara yang dikerjakan oleh putra-putri bangsa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Sjafrie melalui keterangan pers, Rabu (27/8/2025).
    Landasan hukum program tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kawasan.
    Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah ingin memastikan percepatan pembangunan berjalan terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
    Selain program cetak sawah, pembangunan di Wanam juga mencakup pengembangan energi terbarukan melalui program biodiesel, penguatan industri pertahanan nasional, serta pembangunan jalan penghubung Wanam – Boven Digoel sepanjang kurang lebih 130 kilometer.
    Seluruh pembangunan ini diarahkan tidak hanya untuk menjadikan Wanam sebagai lumbung pangan nasional, tetapi juga sebagai kawasan strategis yang menopang kemandirian energi dan memperkuat pertahanan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah Nasional 16 September 2025

    KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibuaknya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.
    “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.
    KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
    “Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” kata Afifuddin.
    Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    “Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afifuddin.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
    Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
    Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
    “Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
    Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
    Berikut daftar 16 ijazah yang dirahasiakan KPU tersebut:
    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.