Category: Kompas.com Nasional

  • Lokasi dan Kendala Lapangan dalam HUT TNI Akan Dievaluasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Lokasi dan Kendala Lapangan dalam HUT TNI Akan Dievaluasi Nasional 9 Oktober 2025

    Lokasi dan Kendala Lapangan dalam HUT TNI Akan Dievaluasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI yang digelar di kawasan Monas dan Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2025.
    Evaluasi mencakup aspek perencanaan, penyiapan, hingga pelaksanaan kegiatan, termasuk kemungkinan perubahan lokasi dan kendala lapangan untuk tahun berikutnya.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, evaluasi dilakukan langsung sehari setelah peringatan HUT ke-80 TNI, menyusul sejumlah catatan, termasuk insiden gugurnya dua prajurit saat persiapan kegiatan.
    “Kemudian evaluasi lain ya terkait dengan lokasi pelaksanaan, kemudian beberapa kendala-kendala di lapangan yang diharapkan nanti pada saat HUT berikutnya bisa kita laksanakan lebih baik lagi, meminimalkan kecelakaan sehingga bisa berjalan baik,” kata Freddy, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
    Untuk pelaksanaan HUT ke-81 TNI tahun depan, Mabes TNI masih membuka kemungkinan perubahan lokasi dan konsep acara.
    Menurut Freddy, setelah dua kali digelar di Monas, pimpinan TNI menimbang opsi menampilkan kekuatan, misalnya di laut.
    Hal itu, kata Freddy, juga pernah dilaksanakan sebelumnya di Pelabuhan Perak, Surabaya, atau di Cilegon pada tahun-tahun sebelumnya.
    “Hanya memang dengan dua kali pelaksanaan di Monas mungkin nanti ada pertimbangan-pertimbangan lain masukan-masukan lain terkait dengan lokasi. Kemudian tampilan-tampilan mungkin di Monas lebih kuat, apa itu, kekuatan darat yang ditampilkan di situ mungkin ada keinginan pimpinan untuk menampilkan di mana,” ujar dia.
    “Di media laut ataupun kekuatan lautnya ditampilkan, ditonjolkan seperti yang beberapa tahun lalu di Perak ya kan, ataupun di Cilegon ya kan, beberapa kali kita di laut juga bisa,” tambah dia.
    Freddy menuturkan, seluruh demonstrasi keterampilan militer yang ditampilkan dalam rangkaian HUT TNI memang berisiko tinggi.
    Mulai dari
    sailing pass
    puluhan kapal perang, atraksi udara menggunakan pesawat dan helikopter, hingga latihan tempur laut.
    “Tapi memang mengingat semua aksi unjuk keterampilan kemampuan prajurit itu memiliki tingkat risiko tinggi,” tutur Freddy.
    Diberitakan sebelumnya, TNI kehilangan dua prajuritnya dalam dua kejadian terpisah yang masih terkait dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan HUT ke-80 TNI.
    Korban pertama adalah Prajurit Kepala Marinir (Praka Mar) Zaenal Mutaqim, personel Detasemen Intai Para Amfibi 1 (Denipam 1) Korps Marinir.
    Dia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operations (RDO), di Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan, insiden terjadi ketika Praka Zaenal mengalami kendala pada saat pembukaan parasut.
    “Insiden tersebut terjadi saat Praka Mar Zaenal Mutaqim mengalami kecelakaan di udara saat proses
    opening parachute
    . Parasut tetap mengembang hingga mendarat di air. Tim pengaman segera mengevakuasi dan membawanya ke RSPAD Gatot Subroto,” kata Tunggul, kepada Kompas.com, Minggu (5/10/2025).
    Meski sempat sadar dan mendapat perawatan intensif selama dua hari, Praka Zaenal akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (4/10/2025) pukul 03.01 WIB.
    Sementara itu, korban kedua adalah Prajurit Satu (Pratu) Johari Alfarizi, anggota Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad).
    Johari meninggal dunia setelah terjatuh dari atas tank di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2025) malam.
    “Betul. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun,” kata Pangkostrad Letjen Mohammad Fadjar, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Puji Istri Anggota DPR Dampingi Suami di Tengah Kritik dan Tekanan Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Puan Puji Istri Anggota DPR Dampingi Suami di Tengah Kritik dan Tekanan Publik Nasional 9 Oktober 2025

    Puan Puji Istri Anggota DPR Dampingi Suami di Tengah Kritik dan Tekanan Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi peran para istri anggota DPR RI yang mendampingi dan mendukung suaminya menjalankan tugas, di tengah besarnya tekanan dan kritikan dari masyarakat luas.
    Menurut Puan, para anggota DPR RI tak akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dukungan keluarga, terutama para istri atau pasangan masing-masing.
    “Saya juga ingin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan ibu-ibu kepada pasangannya selama ini,” kata Puan dalam acara Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (9/10/2025).
    “Tanpa dukungan dari ibu-ibu PIA kepada pasangannya dalam mendampingi dan menjaga anak-anak di tengah berbagai tekanan dan kritikan kepada para suami, tentu saja kami tidak bisa melaksanakan tugas-tugas kami dengan baik,” imbuh dia.
    Puan menambahkan, dukungan dan gotong royong dari PIA sangat dibutuhkan agar para anggota DPR dapat bekerja lebih tenang dan bermanfaat bagi masyarakat.
    Apalagi, DPR RI sedang berupaya melakukan transformasi agar lebih terbuka dan responsif terhadap masukan masyarakat.
    “Kalau tidak didukung para istri, tidak didukung oleh pasangan, tentu saja kita tidak bisa menjalankan tugas-tugas kita dengan lebih baik, dengan tenang, dan tentu saja tidak bisa bermanfaat untuk masyarakat,” kata Puan.
    Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa peran istri dan pasangan sangat penting dalam kehidupan para wakil rakyat.
    Dia pun mencontohkan dirinya sendiri yang juga berperan ganda sebagai istri, ibu, sekaligus anggota DPR.
    “Saya juga istri, saya juga ibu. Walaupun saya anggota DPR, tanpa dukungan dari pasangan tidak mungkin bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan bermanfaat,” kata Puan.
    Oleh karena itu, dia mengajak seluruh anggota PIA DPR RI untuk terus bergotong royong dan berkolaborasi agar lembaga DPR semakin bermanfaat bagi masyarakat.
    “Sekali lagi terima kasih ibu-ibu PIA atas dukungannya kepada pasangan dan anggota-anggota DPR-nya. Kita akan terus berkolaborasi dan bersinergi untuk membuat DPR lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar dia.
    Seperti diketahui, DPR menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, khususnya ketika terjadi gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025 lalu.
    Aksi tersebut digelar untuk mengkritisi kinerja DPR RI yang dinilai buruk serta menyoroti perilaku sejumlah anggota dewan yang dianggap kurang berempati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
    Demonstrasi tersebut juga menyoroti besarnya fasilitas yang diterima anggota DPR, salah satunya tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah Nasional 9 Oktober 2025

    Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan DPR bersama pemerintah turut membahas polemik pengurangan transfer ke daerah (TKD) yang belakangan dikeluhkan para kepala daerah.
    Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan yang digelar dalam rapat koordinasi antara Pimpinan DPR bersama pemerintah, pada Rabu (8/10/2025) kemarin.
    “Ya sama Menteri Keuangan juga kita dinamika terkini transfer daerah juga kita bicarakan,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (9/10/2025).
    Meski begitu, Dasco mengakui bahwa pembahasan terkait TKD itu belum sampai pada kesimpulan dan masih akan didiskusikan dalam rapat-rapat selanjutnya.
    “Belum, masih panjang,” ujar Dasco.
    Dalam rapat itu, Dasco didampingi perwakilan pimpinan Komisi di DPR RI, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
    Sementara dari perwakilan pemerintah, hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
    Sejumlah pejabat perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Mabes TNI juga hadir dalam pertemuan itu.
    Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa rapat koordinasi ini digelar dalam rangka bertukar informasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
    “Ya kita koordinasi antara eksekutif dan legislatif tukar menukar informasi mengenai situasi terkini tentang politik, ekonomi, keamanan, dan lain-lain,” ungkap Dasco.
     
    Diberitakan sebelumnya, 18 orang gubernur menemui Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, pada Selasa (7/10/2025), agar pemangkasan TKD dibatalkan.
    Sebagian besar kepala daerah menilai pengurangan transfer akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan menggaji pegawai.
    “Banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar pegawainya. Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya, nah ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami 2026 ke depan,” ungkap Gubernur Jambi Al Haris, setelah pertemuan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
    Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menambahkan, anggaran TKD 2026 yang telah dipangkas hanya cukup untuk melakukan belanja rutin.
    Sementara itu, belanja untuk pembangunan infrastruktur menjadi berkurang.
    Padahal, pembangunan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
    “Kita minta untuk jangan ada pemotongan. Pak Menteri Keuangan akan mencari solusi yang terbaik bagaimana sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah tetap jalan dan stabil,” kata Sherly.
    Diketahui, pemerintah memangkas anggaran TKD dalam APBN 2026.
    Pemerintah pusat menetapkan TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun, meningkat sebesar Rp 43 triliun dari usulan semula sebesar Rp 649,99 triliun.
    Namun, meski telah ditambah, anggaran TKD 2026 tetap lebih kecil dibandingkan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
    Salah satunya dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara besar-besaran.
    Namun, keputusan ini menuai protes dari masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenkum Sebut RUU Pidana Mati Berlandaskan Prinsip HAM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Wamenkum Sebut RUU Pidana Mati Berlandaskan Prinsip HAM Nasional 9 Oktober 2025

    Wamenkum Sebut RUU Pidana Mati Berlandaskan Prinsip HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia.
    “Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” kata Eddy, pada kegiatan Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (9/10/2025).
    Eddy mengatakan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini akan masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
    “Pada tanggal 23 September 2025 melalui keputusan DPR RI, RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025. Artinya, hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kita ajukan ke presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujar dia.
    Eddy mengatakan, RUU ini memiliki beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati.
    “Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati, dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” tutur dia.
    Sementara itu, untuk syarat pelaksanaan pidana mati yaitu, selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.
    “Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat,” tutur dia.
    Lebih lanjut, Wamenkum juga menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.
    “Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik, tembak mati, atau dengan injeksi. Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Lukman Hakim Siregar, Eks Asisten Deputi Wapres yang Kini Jadi Dubes di Suriah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Profil Lukman Hakim Siregar, Eks Asisten Deputi Wapres yang Kini Jadi Dubes di Suriah Nasional 9 Oktober 2025

    Profil Lukman Hakim Siregar, Eks Asisten Deputi Wapres yang Kini Jadi Dubes di Suriah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lukman Hakim Siregar menjadi satu dari 10 Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk negara sahabat yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu (8/10/2025).
    Ia dilantik menjadi Dubes Indonesia untuk Republik Arab Suriah yang berkedudukan di Damaskus.
    Pelantikannya didasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil duta besar, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo mendiktekan naskah sumpah jabatan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Dengan dilantiknya para dubes dan wakil dubes, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat diplomasi Indonesia di tingkat global, memperluas kerja sama strategis, serta memperjuangkan kepentingan nasional di tengah dinamika politik dan ekonomi dunia yang terus berkembang.
    Lukman Hakim Siregar merupakan pria kelahiran pria kelahiran Rondaman, Sumatera Utara, pada 31 Januari 1969.
    Namanya pernah ditempatkan menjadi staf lokal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo pada 1996 hingga 1997.
    Setelah itu, Lukman Hakim Siregar juga pernah ditempatkan di KBRI di Amman dan Kabul dalam rentang waktu antara 2007 sampai 2020.
    Hingga akhirnya, ia kembali ke Indonesia dan menjadi Asisten Deputi Hubungan Internasional Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada 2021. Kemudian, Deputi Dukungan Kebijakan Nasional dan Visi Nasional Wapres pada 2022.
    Di Istana Negara pada Rabu (8/10/2025), Presiden Prabowo Subianto melantik 10 dubes dan satu wakil dubes.
    Pengangkatan para Dubes LBBP tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
    Sementara itu, Wakil Dubes RI dilantik berdasarkan Keppres Nomor 113/P Tahun 2025 tentang Penugasan Wakil Duta Besar Republik Indonesia.
    Berikut daftar dubes dan wakil dubes Indonesia yang dilantik:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Lukman Hakim Siregar, Eks Asisten Deputi Wapres yang Kini Jadi Dubes di Suriah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Profil Laurentius Amrih Jinangkung, Dubes RI untuk Belanda yang Dilantik Prabowo Nasional 9 Oktober 2025

    Profil Laurentius Amrih Jinangkung, Dubes RI untuk Belanda yang Dilantik Prabowo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik sepuluh Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) dan satu Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk negara sahabat, pada Rabu (8/10/2025).
    Salah satu yang dilantik adalah Laurentius Amrih Jinangkung yang ditunjuk sebagai Dubes Indonesia untuk untuk Kerajaan Belanda, berkedudukan di Den Haag.
    Pengangkatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil duta besar, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo mendiktekan naskah sumpah jabatan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Laurentius Amrih Jinangkung merupakan diplomat kelahiran 18 Juni 1967. Ia pernah menjabat sebagai Dubes RI untuk Takhta Suci (Vatikan) yang berkedudukan di Roma pada 2020-2023.
    Setelah itu, jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini dipercaya menjabat Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu pada 27 April 2023.
    Sebelum itu, pria yang melanjutkan pendidikan di Cornell Law School, Ithaca, New York ini pernah berpindah-pindah ditugaskan di KBRI di Den Haag, Belanda. Lalu, KBRI di Wina, Austria hingga KBRI di Washington DC.
    Di Istana Negara pada Rabu (8/10/2025), Presiden Prabowo Subianto melantik 10 dubes dan satu wakil dubes.
    Pengangkatan para Dubes LBBP tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
    Sementara itu, Wakil Dubes RI dilantik berdasarkan Keppres Nomor 113/P Tahun 2025 tentang Penugasan Wakil Duta Besar Republik Indonesia.
    Berikut daftar dubes dan wakil dubes Indonesia yang dilantik:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi" Nasional 9 Oktober 2025

    Capres Harus “Warlok”, Calon Kepala Daerah Boleh “Naturalisasi”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Syarat pencalonan di pemilu, mengatur perbedaan yang jelas antara siapa yang boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon kepala daerah.
    Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden adalah seorang warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atau dalam tanda kutip, harus warga lokal (warlok).
    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa tidak ada kewajiban bagi calon bupati, wali kota, maupun gubernur harus berasal dari daerah yang akan mereka pimpin. Dalam arti, warga dari provinsi A, bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah provinsi B atau dalam istilah populernya “naturalisasi”.
    Fenomena ini pernah terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Saat itu, pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangi putaran kedua Pilkada.
    Jokowi ketika itu menjadi satu-satunya calon Gubernur DKI Jakarta yang berasal dari luar daerah. Presiden Ke-7 RI ini pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
    Peristiwa serupa juga terjadi saat Pilkada DKI 2024 di mana Ridwan Kamil yang berasal dari Jawa Barat, maju di Pilkada DKI bersama Suswono.
    Namun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono gagal memenangi Pilkada Jakarta melawan Pramono Anung-Rano Karno.
    Berangkat dari fenomena ini,
    Kompas.com
    mewawancarai beberapa pakar seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pakar Otonomi Daerah, dan Perludem untuk mengupas alasan syarat calon presiden harus WNI sejak lahir serta calon kepala daerah yang tak harus berdomisili di daerah yang akan dipimpinnya.
    Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pasal 227 huruf a dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa syarat WNI sejak lahir ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar sebagai calon presiden.
    “Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, KPU harus melaksanakan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 di mana KPU harus melaksanakan UU Pemilu dan Pilkada serta prinsip berkepastian hukum,” kata Idham melalui pesan singkat, pada Senin (6/10/2025).
    Sementara itu, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati berpendapat, syarat calon presiden wajib WNI sejak lahir ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kesetiaan calon terhadap Indonesia.
    “Terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus WNI sejak lahir itu bertujuan untuk memastikan kesetiaannya terhadap NKRI, terutama juga calon harus paham sejarah, geopolitik, budaya, hukum yang menjadi elemen penting dalam bernegara,” kata Neni saat dihubungi wartawan, Senin.
    Neni mengamini bahwa aturan perundang-undangan mengatur bahwa calon presiden itu harus melampirkan kartu tanda penduduk dan akta kelahiran. Namun, ia menilai aturan tersebut harus diberikan penjelasan apakah cukup dengan memiliki KTP dan akta kelahiran saja.
    “Penjelasan dalam regulasi menjadi sangat penting misal menyangkut pernikahan campuran di mana orangtuanya kewarganegaraan ganda tetapi dia dilahirkan di Indonesia,” ujarnya.
    Secara terpisah, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, calon presiden memang harus “WNI tulen”.
    Adapun yang dimaksud dengan WNI tulen itu adalah sosok yang lahir di Indonesia sehingga memiliki rasa keterikatan yang sama dengan masyarakat.
    “Sehingga nasionalismenya, kebangsaannya, rasa
    sense of belongingness
    -nya kepada negeri ini kuat,” kata Djohermansyah.
    Ia mengatakan, syarat calon presiden ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Syarat serupa juga dimiliki sebagian besar negara termasuk Amerika Serikat (AS).
    Djohermansyah mengatakan, Pemilu AS sempat berpolemik karena banyak yang mempertanyakan tempat lahir Barack Obama.
    “Nah itu kemudian dia (Barack Obama) tunjukkan akta kelahirannya, yang bantah. Jadi fenomenanya itu juga bukan uniqueness kita tapi itu juga dianut oleh negara-negara sebagai syarat calon pemimpin pemerintahannya,” ujarnya.
    Djohermansyah mengatakan, idealnya, kepala daerah berdomisili di daerah yang akan ia pimpin. Sebab, calon kepala daerah harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
    “Idealnya, pemimpin pemerintah itu harus berasal dari orang lokal. Local leaders is from the local people. Itulah teori,” kata Djohermansyah.
    Meski demikian, dia mengatakan, regulasi di Indonesia tidak mengunci aturan lokalitas dalam Pilkada di mana calon kepala daerah boleh dari daerah lain.
    Menurut dia, hal ini dilakukan karena ketersediaan sumber daya kepemimpinan di daerah.
    “Kita di daerah-daerah di Indonesia itu, sumber daya pemimpin itu, belum ketersediaannya bisa,” ujarnya.
    Meski demikian, Djohermansyah juga tak menampik bahwa regulasi itu membuat beberapa calon kepala daerah yang bukan dari daerah asalnya bisa diusung karena kekuatan politik nasional.
    Dia mencontohkan Pilkada Jakarta 2024 di mana Ridwan Kamil maju sebagai calon gubernur bersama Suswono.
    “Kayak yang praktik Ridwan Kamil (di Pilkada Jakarta) ini kan, itu kan sebetulnya dia calon
    dropping
    bukan
    genuine
    yang lokal leaders, yang orang merasa dari daerah itu,” tuturnya.
    Sementara itu, Neni Nur Hayati menilai syarat calon kepala daerah yang tidak berdomisili di daerahnya memang menjadi problematika tersendiri.
    Meski demikian, ia mengatakan, beberapa calon kepala daerah tidak berasal dari domisili itu tetapi sangat memahami kondisi daerah tersebut.
    “Kita fokus harus ke kemampuan, visi, misi dan rekam jejak, bukan pada tempat tinggal. Namun, kita juga sering menghadapi di mana tidak ada ikatan antara kandidat dan masyarakat,” kata Neni.
    Lebih lanjut, Neni menyarankan adanya regulasi untuk memperjelas syarat calon kepala daerah tersebut seperti minimal berdomisili satu tahun di daerah tersebut.
    “Saran saya memang perlu ada kejelasan regulasi di mana tidak menjadi kental politik kepentingan dan pragmatisme partai, jadi memang harus ada frasa memiliki wawasan kedaerahan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi X Minta Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di 3 Sekolah Internasional 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Pimpinan Komisi X Minta Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di 3 Sekolah Internasional Nasional 8 Oktober 2025

    Pimpinan Komisi X Minta Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di 3 Sekolah Internasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku teror bom tiga sekolah internasional di Jakarta dan Tangerang.
    Lalu mengatakan, sekolah semestinya menjadi ruang aman dari ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun. ”
    Kami mendorong Polri dan instansi terkait segera turun melakukan penyelidikan, mengungkap pelaku, serta menindak tegas sesuai hukum,” kata Lalu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (8/10/2025).
    Lalu mengatakan, aksi teror itu meresahkan guru, siswa, dan orang tua murid.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat memperkuat sistem keamanan dan manajemen krisis di lingkungan sekolah.
    Menurut dia, guru dan siswa harus dibekali pelatihan tanggap darurat, komunikasi krisis, dan edukasi keamanan.
    Pemerintah juga diminta menerbitkan
    standard operating procedure
    (SOP) keamanan pada sekolah yang terhubung dengan aparat keamanan setempat.
    Dengan cara itu, lingkungan sekolah bisa tetap tenang saat dihadapkan pada situasi seperti ancaman bom.
    “Standar ini mutlak diperlukan untuk memastikan sekolah tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua,” tutur Lalu.
    Sebelumnya, tiga sekolah di Tangerang dan Jakarta Utara mendapatkan teror ancaman bom selama dua hari terakhir.
    Pelaku menghubungi pihak sekolah melalui WhatsApp dan email.
    Dalam pesannya, pelaku mengancam akan meledakkan bom di sekolah jika tidak mengirimkan uang sebesar 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 497 juta ke dompet bitcoin yang ditentukan.
    Menanggapi situasi itu, pihak kepolisian menerjunkan tim Gegana guna memastikan sekolah aman.
    Hasil penyelidikan awal polisi mengungkap alamat dompet kripto yang ditulis pelaku tidak valid dan tidak terdaftar pada platform pertukaran aset kripto lokal Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak Cukup
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak Cukup Nasional 8 Oktober 2025

    Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak Cukup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta membantah pernah menyampaikan adanya wanprestasi terhadap uang suap yang diterimanya untuk menjatuhkan vonis lepas bagi tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO).
    Bantahan ini disampaikan Arif menanggapi keterangan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan yang diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang hari ini.
    “Soal wanprestasi, saya sama sekali tidak menyebut wanprestasi, bahkan kalimat wanprestasi saya tidak pernah menyatakan itu,” ujar Arif dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Saat ditanya lebih lanjut oleh hakim, Arif menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menyebutkan kata ‘wanprestasi’.
    Atas bantahan ini, Hakim Ketua Effendi mempersilakan Wahyu untuk menyampaikan pendapatnya.
    “Apakah saudara Wahyu tetap di keterangannya atau membenarkan?” tanya hakim Effendi.
    Wahyu mengatakan bahwa dirinya tidak mengubah keterangannya.
    Ia tetap pada keterangannya bahwa Arif pernah mengatakan adanya wanprestasi.
    Soal wanprestasi ini pernah disinggung dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Percakapan soal wanprestasi ini terjadi antara Arif dan Wahyu sekitar bulan Oktober 2024, yaitu setelah Wahyu menerima uang tunai dalam mata uang dollar Amerika Serikat senilai Rp 2 juta atau setara Rp 32 miliar dari Ariyanto, selaku pengacara pihak korporasi.
    Berdasarkan kronologi kasus yang dibacakan JPU, Arif yang bertemu langsung dengan Ariyanto di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada 18 Juli 2024, pernah tawar-menawar soal suap.
    Awalnya, Ariyanto menyatakan kesiapan perusahaan untuk membayar Rp 20 miliar.
    Namun, hal ini langsung ditolak oleh Arif yang meminta uang hingga 3 kali lipat.
    “Bagaimana mungkin saya membagi dengan Majelis, kalau 3 juta dollar, saya oke,” kata Arif saat itu.
    Ketika itu, Ariyanto mengaku akan mengusahakan uang sesuai permintaan Arif.
    Namun, ia meminta agar majelis hakim memastikan pihak korporasi diberi putusan onslag.
    Protes wanprestasi yang disampaikan Arif diteruskan Wahyu kepada Ariyanto.
    Masih di bulan Oktober 2024, Ariyanto kembali mengunjungi rumah Wahyu untuk memastikan uang 2 juta dollar AS juta telah diterima hakim.
    “(Uang sudah diterima) Tapi, lu wanprestasi karena jumlahnya tidak sesuai,” kata Wahyu kepada Ariyanto.
    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan yang menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto, selaku ketua majelis hakim, menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tambah Wamendagri, Istana Sebut untuk Pastikan Pembangunan Daerah Lancar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Prabowo Tambah Wamendagri, Istana Sebut untuk Pastikan Pembangunan Daerah Lancar Nasional 8 Oktober 2025

    Prabowo Tambah Wamendagri, Istana Sebut untuk Pastikan Pembangunan Daerah Lancar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menambah satu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) untuk memastikan pembangunan di setiap daerah berjalan lancar.
    Pasalnya, menurut Prasetyo, Indonesia sangat luas dan terdiri dari 514 kabupaten dan 38 provinsi.
    Oleh karena itu, dia menyebut, Presiden ingin memastikan pembinaan dan pembangunan di setiap daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
    “Maka Bapak Presiden merasa perlu memberikan tambahan kekuatan di Kementerian Dalam Negeri dengan mengangkat satu Wakil Menteri Dalam Negeri,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Diketahui, Presiden Prabowo resmi melantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri di Istana Negara pada Rabu, 8 Oktober 2025.
    Pelantikan Akhmad Wiyagus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nunik Purwan.
    Dengan dilantiknya Akhmad Wiyagus, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tiga wakil menteri, dengan dua Wamendagri yang telah diangkat sebelumnya, yakni Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk.
    Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri yang lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 23 September 1967.
    Dia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989 dan meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Trisakti.
    Wiyagus menapaki karier di kepolisian, mulai dari Kapolda Gorontalo, Kapolda Lampung, Asisten Utama Kapolri, hingga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
    Berkat ketegasannya memberantas korupsi di Gorontalo, Akhmad Wiyagus diganjar dengan Hoegeng Awards 2022 kategori Polisi Berintegritas.
    Selain karier di Kepolisian, Wiyagus juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengamanan dan Penegakan Hukum BP Batam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.