Category: Kompas.com Nasional

  • Menko Polkam Djamari Chaniago Berencana Temui Menhan Sjafrie Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Menko Polkam Djamari Chaniago Berencana Temui Menhan Sjafrie Besok Nasional 17 September 2025

    Menko Polkam Djamari Chaniago Berencana Temui Menhan Sjafrie Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago berencana menemui langsung Menteri Pertahanan yang sebelumnya menjabat Menko Polkam ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin, pada Kamis (18/9/2025).
    Hal itu ia tegaskan meski diakuinya tidak ada serah terima jabatan (Sertijab) yang diagendakan dari kedua tokoh tersebut.
    “Tidak ada (Sertijab). Kami akan bertemu kapan saja, kalau dengan Pak Sjafrie enggak usah ketemu, telepon saya saja bisa. Kalau enggak bisa juga, saya jalan ke sana,” kata Djamari, saat ditemui di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (17/9/2025) malam.
    “Ya kira-kira begitu kalau beliau ada waktu (besok ke Kemhan). Saya akan koordinasi dengan Bapak (Sjafrie),” tambah dia.
    Djamari memastikan, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait akan segera dilakukan, termasuk dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
    Purnawirawan jenderal TNI itu baru saja menggelar rapat internal di hari pertamanya menjabat Menko Polkam.
    Rapat diikuti Djamari bersama para deputi dan pejabat terkait.
    “Hari ini saya bertemu dengan semua para anggota yang ada di Kemenko. Titik berat yang kami bicarakan yang dapat saya laporkan adalah masalah yang berkaitan intern. Walaupun itu ada juga sedikit yang akan dibicarakan di hari berikutnya dengan para pejabat di Kemenko,” ujar dia.
    Djamari mengatakan, program kerjanya akan melanjutkan program yang sudah ada.
    Menurut dia, fokus ke depan adalah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Polkam.
    “Program tidak akan lepas dari program yang sudah ada. Saya tidak mungkin buat program karena program sudah ada, jadi tinggal langkah ke depan,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
    Ia menggantikan Budi Gunawan yang di-reshuffle, pada Senin (8/9/2025), yang posisi sebelumnya dijabat oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam Ad Interim.
    Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi Nasional 17 September 2025

    Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bendahara 1 Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura, Suratno sempat meminta izin kepada majelis hakim apakah ia sudah boleh pulang ke Solo, Jawa Tengah.
    Momen ini terjadi usai Suratno diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis
    onslag
    atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Terima kasih saudara saksi berdua, sudah boleh meninggalkan ruang sidang,” ujar Hakim Ketua Effendi saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Saat itu, ada tiga orang saksi yang tengah diperiksa di dalam persidangan.
    Mereka adalah Suratno, Istri Hakim nonaktif Djuyamto Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya, serta Panitera Utama PN Jakarta Selatan, Eddy Suwarno.
    Atas arahan hakim, JPU lebih dahulu memeriksa Suratno dan Ayu karena keduanya berhubungan dengan terdakwa Djuyamto.
    Sementara, saksi Eddy kesaksiannya dibutuhkan untuk perkara seluruh terdakwa, bukan hanya Djuyamto.
    Usai dibolehkan pulang oleh Hakim Effendi, Suratno tiba-tiba bertanya untuk memastikan pernyataan hakim.
    “Mohon izin, sudah boleh pulang ke Solo, Yang Mulia?” tanya Suratno kepada majelis hakim.
    Mendengar pertanyaan dari Suratno, Hakim Effendi sontak bertanya, “(kereta) Bima jam berapa?”
    Sambil tertawa kecil, Suratno mengatakan keretanya akan jalan sekitar pukul 19.00 WIB.
    Berhubung waktu sudah sore di atas jam 16.30 WIB, hakim pun membolehkan Suratno untuk segera menuju stasiun.
    Sebelum Suratno meninggalkan ruang sidang, Hakim Effendi sempat berkelakar dan menitip pesan untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga berdomisili di Solo, Jawa Tengah.
    “Hati-hati, selamat jalan ya pak ya. Salam buat Pak Jokowi,” kata Hakim Effendi.
    “Siap, terima kasih yang mulia,” jawab Suratno sebelum bangkit berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
    Dalam persidangan hari ini, Suratno mengungkap kalau Djuyamto pernah memberikan uang senilai Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
    Uang ini diberikan dalam tiga kali penyerahan. Suratno mengaku dua kali menjemput uang ini ke Jakarta atas perintah Djuyamto.
    Saat ini, uang pemberian Djuyamto sudah tercampur dengan dana yang dikumpulkan jemaah.
    Uang ini juga sudah digunakan untuk membeli sejumlah lahan.
    Tapi, sebagai pertanggungjawaban, MWC NU Kartasura mengaku akan menjual lahan ini. Kemudian, uang ini akan disetor ke negara.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok, Pansus Sepakat Bawa RUU Pengelolaan Ruang Udara ke Sidang Paripurna
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Tok, Pansus Sepakat Bawa RUU Pengelolaan Ruang Udara ke Sidang Paripurna Nasional 17 September 2025

    Tok, Pansus Sepakat Bawa RUU Pengelolaan Ruang Udara ke Sidang Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara ke sidang paripurna.
    Keputusan itu diketok dalam rapat Pansus yang dihadiri seluruh perwakilan fraksi partai politik dan pemerintah di Ruang Rapat Komisi I DPR RI.
    Setelah seluruh perwakilan menyampaikan pandangan atas RUU tersebut, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Endipat Wijaya, menanyakan sikap forum.
    “Apakah kita menyetujui untuk kita setuju dilanjutkan kepada sidang pembicaraan tingkat kedua?” tanya Endipat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
    Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke pembahasan tingkat dua.
    Endipat menuturkan, setelah disahkan nanti, UU Pengelolaan Ruang Udara akan mengatur sinkronisasi lembaga-lembaga yang berkepentingan atas ruang udara.
    Kehadiran UU itu menurutnya bakal membuat tidak hanya satu lembaga yang bertanggung jawab atas persoalan ruang udara.
    UU itu juga bisa menjadi dasar hukum bagi kementerian terkait ketika muncul teknologi terbaru seperti drone taxi maupun balon udara pengangkut barang.
    “Kita kasih dalam undang-undang ini payung hukumnya itu dipegang oleh teman-teman Kementerian Perhubungan,” ujar Endipat.
    Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, kehadiran UU ini juga bisa menjadi dasar hukum terkait mekanisme penyidikan mengenai dugaan pelanggaran di ruang udara.
    Selama ini, kata dia, kewenangan penyidikan tumpang tindih antar kementerian atau lembaga terkait.
    “Penyidikan selama ini kalau di ruang udara itu kadang-kadang tumpang tindih, TNI AU ngerjain apa, PPNS ngerjain apa, polisi ngerjain apa. Nah di undang-undang ini kita perjelas,” tutur Endipat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Nasional 17 September 2025

    MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi menetapkan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Dalam perkara nomor 133/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemohon Leon Maulana Mirza Oasha dan Zindane Azharian Kemalpasha meminta MK mengubah syarat minimal pendidikan polisi dari SMA menjadi sarjana.
    “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam salinan putusan yang dibacakan, Rabu (17/9/2025).
    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, para pemohon telah menguraikan kualifikasi pihaknya sebagai perseorangan warga negara, yaitu sebagai advokat dan mahasiswa serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
    Namun para pemohon tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan.
    Dengan demikian, MK menyebut tidak ada keraguan untuk menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan
    a quo
    .
    “Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” tutur Enny.
    Adapun dalil para pemohon adalah fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab bisa lebih cepat tercapai jika minimal pendidikan mereka adalah S1.
    Dalam pandangan para pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya.
    Jika pasal itu tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
    Sebab, pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
    Menurut pemohon, sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti.
    Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo ke Djamari-Ahmad Dofiri: Saya Minta Kerelaan Saudara, meski Sudah Berhak Istirahat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Prabowo ke Djamari-Ahmad Dofiri: Saya Minta Kerelaan Saudara, meski Sudah Berhak Istirahat Nasional 17 September 2025

    Prabowo ke Djamari-Ahmad Dofiri: Saya Minta Kerelaan Saudara, meski Sudah Berhak Istirahat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto sempat mengungkapkan permintaannya kepada dua jenderal untuk kembali mengabdi kepada negara saat menganugerahkan pangkat istimewa kepada masing-masing di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Adapun dua jenderal TNI dan Polri itu adalah Djamari Chaniago yang dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) serta Ahmad Dofiri yang dilantik menjadi Penasehat Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri.
    “Untuk itu, dalam menghadapi tugas yang akan datang, di mana saya atas nama negara dan bangsa masih minta kerelaan saudara untuk masih berbakti kepada negara dan bangsa walaupun saudara sudah berhak untuk istirahat sebagai warga negara,” kata Prabowo dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu.
    Karena hal itu pula, Kepala Negara memberikan pangkat jenderal kehormatan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
    Kepala Negara juga memandang bahwa dedikasi dan pengorbanan keduanya telah memperlihatkan kesetiaan yang patut menjadi teladan.
    “Untuk memberi sesuatu kekuatan terhadap pengabdianmu, saya telah putuskan untuk memberi pangkat istimewa berupa jenderal bintang empat,” jelas Prabowo.
    Lebih lanjut, Prabowo berharap keduanya dapat terus menjaga kehormatan korps jenderal dan TNI.
    “Untuk itu, saudara harus menjaga kehormatan korps jenderal dan menjaga kehormatan TNI dan Polri untuk selanjutnya,” tandasnya.
    Sebagai informasi, penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dan Jenderal Polisi Kehormatan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 84/TNI Tahun 2025 dan Nomor 85/POLRI Tahun 2025 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa.
    Prosesi penganugerahan diawali dengan pembacaan Keppres oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Kosasih.
    Selanjutnya, Kepala Negara secara langsung melakukan prosesi penanggalan pangkat lama dan pemasangan pangkat baru kepada kedua penerima anugerah.
    Dengan khidmat, kedua purnawirawan menerima penganugerahan tersebut dari Presiden Prabowo.
    Turut hadir dalam penganugerahan tersebut sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi R., dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, serta para Kepala Staf Angkatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Bakal Tunjuk Menteri BUMN Ad Interim, Kemungkinan dari Wamen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Istana Bakal Tunjuk Menteri BUMN Ad Interim, Kemungkinan dari Wamen Nasional 17 September 2025

    Istana Bakal Tunjuk Menteri BUMN Ad Interim, Kemungkinan dari Wamen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ad interim usai Erick Thohir dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
    Kemungkinan, kata dia, Menteri BUMN ad interim berasal dari Wakil Menteri BUMN.
    “Kemungkinan dari Wamen (BUMN),” kata Prasetyo, usai pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Kendati begitu, Prasetyo belum menandatangani keputusan tersebut.
    Sejauh ini, terdapat tiga orang yang menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, yakni Kartika Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma’ruf, dan Dony Oskaria.
    “Belum (ditunjuk), saya belum tanda tangan ad interimnya,” ucap Prasetyo.
    Prasetyo menuturkan, Presiden Prabowo masih mencari sosok yang tepat untuk mengisi Menteri BUMN definitif setelah Erick Thohir diangkat menjadi Menpora.
    Ia berharap, posisi Menpora yang diisi oleh Erick Thohir dapat membawa atlet kelas dunia di setiap cabang olahraga.
    “Memang kita berharap tidak hanya sepak bola (yang maju). Ini kan kita semua paham bahwa Pak Erick Thohir punya sejarah prestasi yang panjang dalam hal olahraga, dan itu yang kita inginkan tidak hanya sepak bola. Beban yang kita berikan kepada Pak Erick Thohir sangat berat untuk semua olahraga kita pengen ya menuju kelas dunia,” ujar Prasetyo.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Ia menggantikan Dito Ariotedjo yang di-reshuffle, pada Senin (8/9/2025) setelah posisi menteri ini kosong sejak sepekan lalu.
    Erick Thohir sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nanik S Deyang dan Sony Sanjata Dilantik Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Nanik S Deyang dan Sony Sanjata Dilantik Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN Nasional 17 September 2025

    Nanik S Deyang dan Sony Sanjata Dilantik Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik Sudaryati Deyang dan Sony Sanjata menjadi wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenen, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
    Prabowo mendikte sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh para Menteri, Wakil Menteri, serta Kepala dan Wakil Kepala Badan.
    “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tangung jawab,” imbuhnya.
    Setelahnya, para menteri yang baru saja dilantik bersamaan, menandatangani berita acara satu per satu.
    Acara pelantikan kemudian ditutup dengan pengumandangan lagu Indonesia Raya serta ucapan selamat dari Presiden Prabowo serta Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir.
    Sosok Nanik tidak dapat dilepaskan dari industri media massa. Ia merupakan seorang jurnalis senior yang kini berkarir di pemerintahan dan BUMN minyak dan gas bumi (migas).
    Tercatat, Nanik memiliki karir sebagai jurnalis di Tabloid Bangkit, yang merupakan bagian dari Kompas Gramedia dan pemimpin media dari Kelompok Media Peluang (KMP).
    Selama menjadi wartawan, ia dikenal sosok perempuan yang kritis terhadap berbagai isu baik sosial, politik, dan ekonomi.
    Di media nasional, ia sempat menduduki posisi strategis.
    Di dunia politik, Nanik memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto. Hubungan ini tampak saat Pilpres 2019 lalu, dimana ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kemenangan Nasional Koalisi Adil Makmur, sebuah Tim Pemenangan Prabowo-Sandi.
    Hubungan tersebut pun terus terjaga, hingga pada Oktober 2024 Nanik dilantik sebagai Wakil I Badan Pengentasan Kemiskinan periode tahun 2024-2029 oleh Presiden Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Natalius Pigai Ungkap Prabowo Akan Evaluasi Kepolisian, Bukan Personal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Natalius Pigai Ungkap Prabowo Akan Evaluasi Kepolisian, Bukan Personal Nasional 17 September 2025

    Natalius Pigai Ungkap Prabowo Akan Evaluasi Kepolisian, Bukan Personal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut, institusi kepolisian akan segera dievaluasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Evaluasi terhadap Polri disebut Pigai sebagai langkah penting dalam transformasi institusi tersebut.
    “Saya tegaskan, Presiden memang sudah bersikap untuk melakukan evaluasi terhadap institusi kepolisian. Jangan salah ya, evaluasi transformasi institusi kepolisian,” ujar Pigai di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2025).
    Kendati demikian, Pigai menegaskan bahwa evaluasi ditujukan kepada kepolisian sebagai institusi, bukan untuk personal tertentu.
    “Bukan
    person
    ya, jangan salah, tapi institusi kepolisian. Dan akan dilakukan dalam waktu yang cepat. Karena itu sudah menjadi concern Presiden,” ujar Pigai.
    Evaluasi kepolisian dilakukan melalui transformasi agar lebih kredibel, akuntabel, dan memberi rasa keadilan dalam proses penegakan hukum pada masa mendatang.
    “Jadi reformasi itu untuk hal baik. Lakukan namanya reformasi dan transformasi. Supaya lebih profesional, progresif, dan impartial dalam proses penyelidikan, kemudian penguatan institusinya, instrumentalnya diperbaiki, institusinya diperbaiki, dan peningkatan profesionalisme personel,” ujar Pigai.
    Hak asasi manusia, kata Pigai, akan menjadi salah satu poin penting terkait transformasi institusi kepolisian.
    “Kan ada peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang prinsip-prinsip pelaksanaan tugas kepolisian berbasis HAM. Pasti itu menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam reformasi,” ujar mantan komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM itu.
    Di tempat lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
    Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
    “Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
    Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Usul Polisi Ditempatkan di LPSK untuk Lindungi Saksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Polri Usul Polisi Ditempatkan di LPSK untuk Lindungi Saksi Nasional 17 September 2025

    Polri Usul Polisi Ditempatkan di LPSK untuk Lindungi Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidun) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Burkan Rudy Satria mengusulkan agar ada polisi yang ditempatkan secara permanen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Sebab, selama ini, tidak ada perwakilan Polri di LPSK.
    Hal tersebut Burkan sampaikan saat memberikan masukan terhadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
    “Yang pertama adalah membentuk mekanisme koordinasi formal dan liaison officer permanen Polri di LPSK. Selama ini tidak ada keterwakilan kami atau mungkin orang yang ditunjuk dengan LPSK, menjadi sifatnya elementer atau parsial,” ujar Burkan.
    Burkan mengatakan, yang namanya saksi membutuhkan perlindungan bisa dilakukan kapan saja. Dengan begitu, kata dia, Polri kerepotan menunjuk personel yang tersedia jika mendadak.
    “Padahal namanya orang butuh perlindungan atas kesaksian itu ya bisa hari ini, bisa saat ini, bisa besok. Ini kadang-kadang kalau tidak ada personel yang ditunjuk agak merepotkan juga. Belum lagi tidak setiap wilayah punya perwakilan. Sementara di polisi sendiri tidak ditunjuk orang-orang tertentu yang akan bertugas berkoordinasi dengan LPSK,” tuturnya.
    “Artinya sangat tergantung kepentingan dari penyidikan itu sendiri, atau penyidiknya itu diajak komunikasi atau enggak,” sambung Burkan.
    Lalu, Burkan mengusulkan mengenai peraturan kewajiban pertukaran data dan informasi antar lembaga dan standar kerahasiaan tinggi.
    Menurutnya, hal tersebut sangat penting. Sebab akan merepotkan, jika sampai data dan informasi tentang saksi atau materi kesaksian tersebar ke mana-mana.
    “Karena kalau semua orang bisa mengakses, belum lagi ada kepentingan-kepentingan tertentu yang mencoba untuk membelokkan suatu peristiwa pidana yang kita lakukan penyidikan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi Nasional 17 September 2025

    Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
    Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
    “Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
    Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
    Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
    Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada Selasa (9/9/2025).
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memiliki konsep untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
    Hal tersebut diungkap mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
    Gomar Gultom bersama istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) diketahui berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam.
    “Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut, ya, yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” ujar Gomar usai pertemuan, Kamis (11/9/2025) malam.
    Dalam pertemuan tersebut, GNB memang menyerukan agar Prabowo melakukan reformasi Polri usai demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
    Gomar pun menyebut, Prabowo menyetujui bakal terbentuknya tik atau komisi reformasi kepolisian.
    “Disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujar Gomar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.