Menko Polkam Djamari Chaniago Berencana Temui Menhan Sjafrie Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago berencana menemui langsung Menteri Pertahanan yang sebelumnya menjabat Menko Polkam ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin, pada Kamis (18/9/2025).
Hal itu ia tegaskan meski diakuinya tidak ada serah terima jabatan (Sertijab) yang diagendakan dari kedua tokoh tersebut.
“Tidak ada (Sertijab). Kami akan bertemu kapan saja, kalau dengan Pak Sjafrie enggak usah ketemu, telepon saya saja bisa. Kalau enggak bisa juga, saya jalan ke sana,” kata Djamari, saat ditemui di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (17/9/2025) malam.
“Ya kira-kira begitu kalau beliau ada waktu (besok ke Kemhan). Saya akan koordinasi dengan Bapak (Sjafrie),” tambah dia.
Djamari memastikan, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait akan segera dilakukan, termasuk dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Purnawirawan jenderal TNI itu baru saja menggelar rapat internal di hari pertamanya menjabat Menko Polkam.
Rapat diikuti Djamari bersama para deputi dan pejabat terkait.
“Hari ini saya bertemu dengan semua para anggota yang ada di Kemenko. Titik berat yang kami bicarakan yang dapat saya laporkan adalah masalah yang berkaitan intern. Walaupun itu ada juga sedikit yang akan dibicarakan di hari berikutnya dengan para pejabat di Kemenko,” ujar dia.
Djamari mengatakan, program kerjanya akan melanjutkan program yang sudah ada.
Menurut dia, fokus ke depan adalah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Polkam.
“Program tidak akan lepas dari program yang sudah ada. Saya tidak mungkin buat program karena program sudah ada, jadi tinggal langkah ke depan,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menggantikan Budi Gunawan yang di-reshuffle, pada Senin (8/9/2025), yang posisi sebelumnya dijabat oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam Ad Interim.
Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/17/68cac257755ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menko Polkam Djamari Chaniago Berencana Temui Menhan Sjafrie Besok Nasional 17 September 2025
-
/data/photo/2025/08/12/689aaa3335c96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tok, Pansus Sepakat Bawa RUU Pengelolaan Ruang Udara ke Sidang Paripurna Nasional 17 September 2025
Tok, Pansus Sepakat Bawa RUU Pengelolaan Ruang Udara ke Sidang Paripurna
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Panitia Khusus (Pansus) DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara ke sidang paripurna.
Keputusan itu diketok dalam rapat Pansus yang dihadiri seluruh perwakilan fraksi partai politik dan pemerintah di Ruang Rapat Komisi I DPR RI.
Setelah seluruh perwakilan menyampaikan pandangan atas RUU tersebut, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Endipat Wijaya, menanyakan sikap forum.
“Apakah kita menyetujui untuk kita setuju dilanjutkan kepada sidang pembicaraan tingkat kedua?” tanya Endipat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke pembahasan tingkat dua.
Endipat menuturkan, setelah disahkan nanti, UU Pengelolaan Ruang Udara akan mengatur sinkronisasi lembaga-lembaga yang berkepentingan atas ruang udara.
Kehadiran UU itu menurutnya bakal membuat tidak hanya satu lembaga yang bertanggung jawab atas persoalan ruang udara.
UU itu juga bisa menjadi dasar hukum bagi kementerian terkait ketika muncul teknologi terbaru seperti drone taxi maupun balon udara pengangkut barang.
“Kita kasih dalam undang-undang ini payung hukumnya itu dipegang oleh teman-teman Kementerian Perhubungan,” ujar Endipat.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, kehadiran UU ini juga bisa menjadi dasar hukum terkait mekanisme penyidikan mengenai dugaan pelanggaran di ruang udara.
Selama ini, kata dia, kewenangan penyidikan tumpang tindih antar kementerian atau lembaga terkait.
“Penyidikan selama ini kalau di ruang udara itu kadang-kadang tumpang tindih, TNI AU ngerjain apa, PPNS ngerjain apa, polisi ngerjain apa. Nah di undang-undang ini kita perjelas,” tutur Endipat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686ef2b112294.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Nasional 17 September 2025
MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi menetapkan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam perkara nomor 133/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemohon Leon Maulana Mirza Oasha dan Zindane Azharian Kemalpasha meminta MK mengubah syarat minimal pendidikan polisi dari SMA menjadi sarjana.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam salinan putusan yang dibacakan, Rabu (17/9/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, para pemohon telah menguraikan kualifikasi pihaknya sebagai perseorangan warga negara, yaitu sebagai advokat dan mahasiswa serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Namun para pemohon tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan.
Dengan demikian, MK menyebut tidak ada keraguan untuk menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan
a quo
.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” tutur Enny.
Adapun dalil para pemohon adalah fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab bisa lebih cepat tercapai jika minimal pendidikan mereka adalah S1.
Dalam pandangan para pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya.
Jika pasal itu tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Menurut pemohon, sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti.
Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68ca7bb354078.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Bakal Tunjuk Menteri BUMN Ad Interim, Kemungkinan dari Wamen Nasional 17 September 2025
Istana Bakal Tunjuk Menteri BUMN Ad Interim, Kemungkinan dari Wamen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ad interim usai Erick Thohir dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Kemungkinan, kata dia, Menteri BUMN ad interim berasal dari Wakil Menteri BUMN.
“Kemungkinan dari Wamen (BUMN),” kata Prasetyo, usai pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Kendati begitu, Prasetyo belum menandatangani keputusan tersebut.
Sejauh ini, terdapat tiga orang yang menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, yakni Kartika Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma’ruf, dan Dony Oskaria.
“Belum (ditunjuk), saya belum tanda tangan ad interimnya,” ucap Prasetyo.
Prasetyo menuturkan, Presiden Prabowo masih mencari sosok yang tepat untuk mengisi Menteri BUMN definitif setelah Erick Thohir diangkat menjadi Menpora.
Ia berharap, posisi Menpora yang diisi oleh Erick Thohir dapat membawa atlet kelas dunia di setiap cabang olahraga.
“Memang kita berharap tidak hanya sepak bola (yang maju). Ini kan kita semua paham bahwa Pak Erick Thohir punya sejarah prestasi yang panjang dalam hal olahraga, dan itu yang kita inginkan tidak hanya sepak bola. Beban yang kita berikan kepada Pak Erick Thohir sangat berat untuk semua olahraga kita pengen ya menuju kelas dunia,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Ia menggantikan Dito Ariotedjo yang di-reshuffle, pada Senin (8/9/2025) setelah posisi menteri ini kosong sejak sepekan lalu.
Erick Thohir sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68ca6def061fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nanik S Deyang dan Sony Sanjata Dilantik Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN Nasional 17 September 2025
Nanik S Deyang dan Sony Sanjata Dilantik Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik Sudaryati Deyang dan Sony Sanjata menjadi wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenen, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Prabowo mendikte sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh para Menteri, Wakil Menteri, serta Kepala dan Wakil Kepala Badan.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tangung jawab,” imbuhnya.
Setelahnya, para menteri yang baru saja dilantik bersamaan, menandatangani berita acara satu per satu.
Acara pelantikan kemudian ditutup dengan pengumandangan lagu Indonesia Raya serta ucapan selamat dari Presiden Prabowo serta Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir.
Sosok Nanik tidak dapat dilepaskan dari industri media massa. Ia merupakan seorang jurnalis senior yang kini berkarir di pemerintahan dan BUMN minyak dan gas bumi (migas).
Tercatat, Nanik memiliki karir sebagai jurnalis di Tabloid Bangkit, yang merupakan bagian dari Kompas Gramedia dan pemimpin media dari Kelompok Media Peluang (KMP).
Selama menjadi wartawan, ia dikenal sosok perempuan yang kritis terhadap berbagai isu baik sosial, politik, dan ekonomi.
Di media nasional, ia sempat menduduki posisi strategis.
Di dunia politik, Nanik memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto. Hubungan ini tampak saat Pilpres 2019 lalu, dimana ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kemenangan Nasional Koalisi Adil Makmur, sebuah Tim Pemenangan Prabowo-Sandi.
Hubungan tersebut pun terus terjaga, hingga pada Oktober 2024 Nanik dilantik sebagai Wakil I Badan Pengentasan Kemiskinan periode tahun 2024-2029 oleh Presiden Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/6841159cdac33.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polri Usul Polisi Ditempatkan di LPSK untuk Lindungi Saksi Nasional 17 September 2025
Polri Usul Polisi Ditempatkan di LPSK untuk Lindungi Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidun) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Burkan Rudy Satria mengusulkan agar ada polisi yang ditempatkan secara permanen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, selama ini, tidak ada perwakilan Polri di LPSK.
Hal tersebut Burkan sampaikan saat memberikan masukan terhadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Yang pertama adalah membentuk mekanisme koordinasi formal dan liaison officer permanen Polri di LPSK. Selama ini tidak ada keterwakilan kami atau mungkin orang yang ditunjuk dengan LPSK, menjadi sifatnya elementer atau parsial,” ujar Burkan.
Burkan mengatakan, yang namanya saksi membutuhkan perlindungan bisa dilakukan kapan saja. Dengan begitu, kata dia, Polri kerepotan menunjuk personel yang tersedia jika mendadak.
“Padahal namanya orang butuh perlindungan atas kesaksian itu ya bisa hari ini, bisa saat ini, bisa besok. Ini kadang-kadang kalau tidak ada personel yang ditunjuk agak merepotkan juga. Belum lagi tidak setiap wilayah punya perwakilan. Sementara di polisi sendiri tidak ditunjuk orang-orang tertentu yang akan bertugas berkoordinasi dengan LPSK,” tuturnya.
“Artinya sangat tergantung kepentingan dari penyidikan itu sendiri, atau penyidiknya itu diajak komunikasi atau enggak,” sambung Burkan.
Lalu, Burkan mengusulkan mengenai peraturan kewajiban pertukaran data dan informasi antar lembaga dan standar kerahasiaan tinggi.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting. Sebab akan merepotkan, jika sampai data dan informasi tentang saksi atau materi kesaksian tersebar ke mana-mana.
“Karena kalau semua orang bisa mengakses, belum lagi ada kepentingan-kepentingan tertentu yang mencoba untuk membelokkan suatu peristiwa pidana yang kita lakukan penyidikan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/05/68babeaac05ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi Nasional 17 September 2025
Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
“Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memiliki konsep untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
Hal tersebut diungkap mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Gomar Gultom bersama istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) diketahui berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam.
“Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut, ya, yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” ujar Gomar usai pertemuan, Kamis (11/9/2025) malam.
Dalam pertemuan tersebut, GNB memang menyerukan agar Prabowo melakukan reformasi Polri usai demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Gomar pun menyebut, Prabowo menyetujui bakal terbentuknya tik atau komisi reformasi kepolisian.
“Disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujar Gomar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/17/68ca7d512551c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/17/68ca8bc76035f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686f7e2ca3eec.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)