Category: Kompas.com Nasional

  • Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura Nasional 10 Oktober 2025

    Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Manajer finansial PT Darmex Plantations 2010-2024, Karelina Gunawan, membenarkan bahwa dana dari perusahaan taipan Surya Darmadi, PT Asset Pacific, digunakan untuk membeli properti di Australia dan Singapura.
    Keterangan ini disampaikan Karelina saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tujuh perusahaan Surya Darmadi di bawah PT Duta Palma Group.
    Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi aliran dana dari PT Asset Pacific.
    “Dana-dana yang ada di Asset Pacific ini, kan itu diturunkan untuk anak perusahaannya, dan Anda menyebutkan tadi ada transfer aset Pacific di Australia. Ini transfer dalam hal apa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
    “Yang saya tahu waktu itu transfernya untuk pembelian properti,” jawab Karelina.
    Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut, apakah transaksi serupa juga dilakukan untuk membeli properti di Singapura.
    “Kemudian yang di Singapura juga ada?” tanya jaksa lagi. “Iya,” jawab Karelina.
    Lebih lanjut, jaksa mendalami apakah transaksi keuangan itu dilakukan atas perintah Surya Darmadi.
    “Terkait dengan transfer-transfer ini, semuanya atas perintah Surya Darmadi dananya dari Asset Pacific ini?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Karelina.
    PT Asset Pacific diduga menjadi satu dari dua perusahaan yang digunakan Surya Darmadi untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi.
    Satu perusahaan lainnya adalah PT Darmex Plantations.
    Jaksa menduga, kedua perusahaan itu menampung dan mengelola keuntungan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi yang menyerobot kawasan hutan di Riau.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
    Adapun Kejaksaan Agung telah menyita aset Surya Darmadi di Singapura pada kurun Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR Nasional 10 Oktober 2025

    Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memperbanyak penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
    Menurutnya, banyaknya PBG yang diterbitkan mencerminkan kepedulian kepala daerah terhadap masyarakat kecil.
    Pesan itu disampaikannya Tito dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Regale International Convention Centre, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/10/2025).
    “Yang paling banyak [menerbitkan PBG] untuk MBR, berarti kepala daerahnya peduli kepada rakyatnya. Tapi, kalau semakin sedikit yang menerbitkan, berarti dia enggak peduli,” jelasnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Ia menjelaskan, pemerintah telah membebaskan retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
    Langkah ini merupakan upaya untuk mendukung program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat biaya kepemilikan rumah semakin terjangkau.
    Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Menteri Pekerjaan Umum (PU). Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemda dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada).
    Namun, Tito menekankan bahwa pemda tidak cukup hanya meresponsnya dengan menerbitkan Perkada. 
    Pemda, kata dia, harus menyosialisasikan program tersebut agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya.
    Tito juga mengapresiasi pemda yang telah banyak menerbitkan PBG bagi MBR. Ia meminta daerah dengan angka penerbitan rendah agar segera meningkatkannya.
    “Ada daerah kabupaten yang belum pernah mengeluarkan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya dia mungkin tidak menyosialisasikan, atau diterbitkan peraturan, tapi enggak dilaksanakan sama dia,” jelasnya.
    Tito menegaskan pentingnya mendukung program Tiga Juta Rumah. Menurutnya, program ini tidak hanya berorientasi pada pemerataan kepemilikan rumah, tetapi juga berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui terbentuknya ekosistem ekonomi baru.
    Ia menjelaskan, ekosistem itu melibatkan berbagai sektor mulai dari pengembang besar dan kecil, penyedia bahan bangunan, hingga lembaga pembiayaan seperti perbankan.
    Karena itu, ia memperkirakan program ini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tumbuh 8 persen pada akhir 2029.
    “Beberapa ekonom justru [berpendapat] dari berbagai program yang ada, yang terbesar adalah program tiga juta rumah ini bisa menyumbang lebih kurang dua persen ekosistemnya, betul, dua persenan lebih,” jelas Tito.
    Tito juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam mendukung program Tiga Juta Rumah.
    Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa membangun seluruh rumah hanya dengan mengandalkan anggaran negara. 
    Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan perbankan agar pembangunan rumah rakyat dapat terus berjalan.
    “Ada rumah yang dibangun pemerintah, ada juga yang dibangun swasta, ada pula yang dibangun masyarakat sendiri. Semua didukung kebijakan agar harga rumah semakin terjangkau,” kata Tito.
    Dalam kesempatan itu, Tito mengungkapkan, Provinsi Sumut menempati peringkat ketujuh nasional untuk penerbitan PBG bagi MBR. 
    Di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Deli Serdang mencatatkan kinerja tertinggi dengan 50 izin PBG yang berdampak pada pembangunan 4.007 unit rumah.
    “Hebat Deli Serdang. Mengeluarkan 50 PBG tapi berdampak terbangunnya 4.007 unit rumah, terbanyak di Sumatera Utara,” ujar Tito.
    Namun, ia juga menyoroti sejumlah daerah di Sumut yang belum menerbitkan izin PBG untuk MBR, seperti Kabupaten Karo, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias, Padang Lawas, Toba, dan Kota Medan. 
    Menurutnya, kepala daerah di wilayah tersebut perlu segera mengambil langkah konkret.
    “Di mata saya sebagai Mendagri, yang nol-nol ini ya belum ada perhatian tentang perumahan kepada rakyatnya. Padahal diberikan kewenangan, sudah ada SKB menjadi dasar hukum, dan kemudian sudah perintah Presiden,” ucap Tito.
    Dalam forum tersebut juga hadir Menteri PKP Maruarar Sirait, anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Hery Gunardi, serta pejabat terkait lainnya.
    Usai kegiatan, Mendagri Tito bersama Menteri PKP Maruarar dan Musa Rajekshah meninjau Rusunawa Seruwai di Kecamatan Medan Labuhan. Mereka disambut antusias oleh para penghuni.
    Ketiganya kemudian berdialog dengan para penghuni terkait kondisi sarana dan prasarana di lokasi tersebut. Sebagian penghuni mengapresiasi fasilitas yang tersedia, sedangkan lainnya memberikan masukan untuk perbaikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Cs Datangi Makam Ibunda Jokowi, Ini Respons Wapres Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Roy Suryo Cs Datangi Makam Ibunda Jokowi, Ini Respons Wapres Gibran Nasional 10 Oktober 2025

    Roy Suryo Cs Datangi Makam Ibunda Jokowi, Ini Respons Wapres Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal Roy Suryo dan dokter Tifa yang mendatangi makam keluarga dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Dalam video yang beredar, dilihatkan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa mendatangi makam Sudjiatmi Notomihardjo, yang merupakan ibunda Jokowi.
    Gibran yang merupakan cucu Sudjiatmi Notomihardjo mengucapkan terima kasih kepada Roy Suryo cs yang ziarah ke makam neneknya.
    “Saya atas nama pribadi dan keluarga, mengucapkan terima kasih atas perhatian Pak Roy Suryo dan Ibu dr. Tifa yang sudah sengaja datang melakukan ziarah kubur dan mendoakan kakek nenek kami tercinta yang telah tiada,” ujar Gibran menanggapi pertanyaan wartawan lewat pesan singkat pribadi, Jumat (10/9/2025).
    Putra sulung Jokowi itu menyampaikan, makam tersebut boleh dikunjungi oleh siapapun yang ingin ziarah dan menyampaikan doa untuk kakek dan neneknya itu.
    “Makam tersebut adalah makam keluarga, siapa pun boleh melakukan ziarah kubur dan mendoakan almarhum kakek dan almarhumah nenek kami,” ujar Gibran.
    Diketahui, Roy Suryo, dokter Tifa, dan sejumlah nama mendatangi makam keluarga Jokowi yang terletak di kawasan Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.
    Dilansir dari TribunJakarta.com, Roy Suryo cs mendatangi makam ibunda Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo. Makam ibu dari Jokowi berada di samping kiri pusara suaminya, Widjiatno Notomihardjo.
    Dari tayangan video yang beredar, Roy Suryo dan dokter Tifa mengeklaim adanya kejanggalan dari makam tersebut.
    Bahkan, dokter Tifa menyuarakan kecurigaannya bahwa mendiang Sudjiatmi Notomihardjo bukanlah ibu kandung dari Jokowi.
    Sebagai informasi, ibunda dari Jokowi, Sudjiatmi Notomiharjo meninggal dunia pada hari ini, Rabu (25/3/2020). Sujiatmi Notomiharjo meninggal dunia dalam usia 77 tahun.
    Sudjiatmi Notomiharjo menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit TNI Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.
    Saat itu, Jokowi menggelar jumpa pers terkait meninggalnya sang ibunda di rumah duka Jalan Pleret Raya No 9 A Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/3/2020) malam.
    Jokowi mengatakan, sang ibunda meninggal dunia di rumah sakit pukul 16.45 WIB setelah menjalani perawatan karena sakit kanker.
    “Tadi sore pada pukul 16.45 WIB berpulang kehadirat Allah SWT ibunda kami, Bu Sujiatmi Notomiharjo, yang kita tahu bahwa ibu sudah empat tahun menderita sakit, yaitu kanker,” kata Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu malam.
    “Atas nama keluarga besar saya ingin memohonkan doa agar segala dosa-dosanya diampuni Allah SWT dan khusnul khotimah,” ucap Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak Nasional 10 Oktober 2025

    Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkapkan, jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) yang menjerat aktor Ammar Zoni ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Ditjen Pas mengatakan, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
    Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
    Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSI Sebut Sosok “J” Diumumkan saat Hari Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    PSI Sebut Sosok “J” Diumumkan saat Hari Baik Nasional 10 Oktober 2025

    PSI Sebut Sosok “J” Diumumkan saat Hari Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan, sosok J sebagai Ketua Dewan Pembina PSI akan diumumkan pada hari baik.
    Dia mengatakan, PSI masih mencari hari baik untuk mengumumkan sosok itu.
    “Cari hari baik, nanti nanti,” kata Raja Juli saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
    Dia mengatakan, sosok J akan diumumkan langsung oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
    “Nanti saya buka ya. Saya buka dan nanti Mas Ketum yang nanti akan umumkan publik ya,” ujarnya.
    Raja Juli juga mengatakan, ketua dewan pembina PSI itu adalah sosok yang istimewa.

    “Insya Allah istimewa,” ucap dia.
    Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan inisial “J” menjadi Dewan Pembina PSI dalam acara pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Pengumuman disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni saat membacakan Surat Keputusan Ketua Umum dalam acara tersebut.
    “Dewan Pembina, ketua, yang terhormat, Bapak J,” kata Raja Juli dalam acara tersebut, Jumat.
    Saat mengumumkan, inisial J juga dimunculkan dalam layar di belakang Raja Juli.
    Begitu pun siluet yang menggambarkan seorang pria berinisial J itu. Namun Raja Juli enggan mengumumkan namanya lantaran Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang akan menjelaskan.
    “Saya diperintahkan Mas Ketum siapa nama J ini beliau yang menjelaskan,” kata Raja Juli.
    Setelahnya, Raja Juli kembali menyebutkan nama pengurus baru. Termasuk, nama Ahmad Ali, eks politikus Partai Nasdem yang didapuk menjadi Ketua Harian PSI.
    “Ketua Umum Kaesang Pangarep. Ketua Harian, Ahmad Ali,” tutur Raja Juli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekolah Internasional Diancam Bom, Polisi Didesak Segera Tangkap Penerornya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Sekolah Internasional Diancam Bom, Polisi Didesak Segera Tangkap Penerornya Nasional 10 Oktober 2025

    Sekolah Internasional Diancam Bom, Polisi Didesak Segera Tangkap Penerornya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror bom terhadap tiga sekolah internasional di Jakarta dan Tangerang.
    Tegasnya, pihak kepolisian harus bertindak tegas dan cepat agar pelaku teror dapat segera ditangkap.
    “Polisi harus bertindak cepat, tegas, untuk mengungkap kasus teror tersebut supaya pelakunya bisa diproses,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).
    Ia mengatakan, adanya teror bom tentu akan membuat masyarakat resah. Apalagi teror ditujukan kepada sekolah internasional.
    “Enggak ada lagi waktunya memberi ruang kepada peneror. Polisi harus bertindak tegas, cepat, taktis terhadap para peneror,” ujar Rudianto.
    “Polisi harus memberi aman dan nyaman. Tidak boleh ada teror-meneror, itu sudah bukan eranya lagi,” sambung politikus Partai Nasdem itu.
    Soal pelaku teror yang dikabarkan menggunakan nomor luar negeri, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tantangan bagi kepolisian dalam menghadapi bentuk kejahatan siber lintas negara.
    “Makanya ini kejahatan makin canggih kan. Polisi harus bertindak cepat supaya tidak ada lagi yang merasa diteror, apalagi menggunakan nomor luar negeri,” ujar Rudianto.
    Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga mendesak kepolisian untuk turun tangan menangkap pelaku teror bom tiga sekolah internasional di Jakarta dan Tangerang.
    Tegasnya, negara harus hadir dalam menjamin keamanan dunia pendidikan. Pasalnya, teror tersebut menjadi alarm serius bagi keamanan pendidikan di Indonesia.
    “Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang di masa depan. Negara harus hadir menjamin keamanan dunia pendidikan,” tegas Lalu Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).
    Teror bom terhadap tiga sekolah internasional tersebut tentu meresahkan siswa, guru, tenaga pendidik, dan orang tua.
    Oleh karena itu, kepolisian didesak untuk mengungkap pelaku teror dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
    “Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan dalam bentuk apapun,” ujar Lalu Ari.
    Di samping itu, kasus teror tersebut menunjukkan perlu adanya standar operasional keamanan sekolah yang terintegrasi dengan aparat setempat.
    Hal tersebut diperlukan agar dunia pendidikan tetap terlindungi dan masyarakat tidak panik menghadapi situasi serupa.
    “Standar keamanan sekolah ini mutlak diperlukan untuk memastikan sekolah tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Sejumlah sekolah internasional di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) mendapatkan teror ancaman bom dari orang tak dikenal.
    Sekolah yang menjadi sasaran teror bom, yakni Jakarta Nanyang School di Kabupaten Tangerang dan Mentari Intercultural School di Tangerang Selatan. Teror bom tersebut diterima dua sekolah tersebut pada Selasa (7/10/2025) kemarin.
    Sementara di Jakarta Utara ancaman teror bom itu menyasar ke North Jakarta Intercultural School (NJIS) pada Rabu (8/10/2025).
    Teror ancaman bom yang didapatkan dua sekolah internasional di Tangsel itu memiliki modus yang sama yakni pemerasan.
    Sekolah-sekolah tersebut mendapatkan pesan yang sama, di mana pelaku minta uang tebusan senilai 30.000 dolar Amerika Serikat (AS).
    Sama seperti di Tangsel, pelaku ancaman teror bom juga meminta uang tebusan senilai 30.000 dolar AS ke North Jakarta Intercultural School.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Tak Berikan Visa Atlet Israel, Yusril: Sesuai Arahan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Indonesia Tak Berikan Visa Atlet Israel, Yusril: Sesuai Arahan Prabowo Nasional 10 Oktober 2025

    Indonesia Tak Berikan Visa Atlet Israel, Yusril: Sesuai Arahan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang hendak berlaga di World Artistic Gymnastics Championships 2025 yang akan digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
    Yusril mengungkapkan, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam tindakan Israel kepada Palestina.
    “Sikap pemerintah ini adalah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan. Dan terakhir dalam pidato beliau di PBB yang sangat keras mengecam Israel yang terus-menerus melakukan kekejaman dan kebiadaban atas rakyat Palestina terutama di Gaza,” ujar Yusril dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
    “Dan pemerintah Indonesia tegas berpendirian bahwa tidak akan melakukan hubungan kontak apapun dengan pihak Israel,” sambungnya menegaskan.
    Dalam Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Prabowo mengecam kebiadaban dan kekejaman Israel kepada Palestina.
    Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak akan melakukan kontak dengan Israel sampai adanya pengakuan terhadap negara Palestina.
    “Barulah Pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel dan melakukan hubungan normal internasional lainnya,” ujar Yusril.
    Yusril menjelaskan, tidak akan diberikannya visa tersebut sejalan dengan penolakan masyarakat terhadap kehadiran atlet Israel di Jakarta.
    Sikap ini sudah dikoordinasikan dengan jajaran kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
    Total ada 12 kontingen atlet gimnastik Israel yang visanya dibatalkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
    “Dua belas orang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
    Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan, pembatalan visa itu dilakukan segelah Federasi Gimnastik Indonesia (FGI) selaku penjamin meminta Imigrasi membatalkan visa orang-orang Israel tersebut.
    Surat dari FGI tanggal 7 Oktober 2025 itu bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025.
    Pemerintah RI menghargai dan mendukung penuh upaya FGI dalam menyelenggarakan kejuaraan dunia ini.
    “Seluruh proses keimigrasian telah berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan, dan pembatalan visa ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif dan permohonan resmi dari pihak penjamin,” kata Agus.
    Sebagai informasi, World Artistic Gymnastics Championships 2025 merupakan kejuaraan senam artistik yang rencananya akan diikuti oleh 79 negara dengan 12 ajang.
    Ada lebih dari 500 atlet yang hendak berlaga. Sekitar 300 relawan juga hendak menyukseskan acara yang digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini Nasional 10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Syarat untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia mengalami perjalanan panjang, mengikuti perubahan konstitusi dan dinamika politik sejak era Presiden Pertama RI, Soekarno hingga kini.
    Dari semula berlandaskan semangat revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kini ketentuan itu kian kompleks, menyesuaikan sistem demokrasi elektoral yang diatur undang-undang dan peraturan pemilu.
    Pakar kepemiluan Titi Anggraini menilai, perubahan syarat pencalonan dari masa ke masa menunjukkan dua sisi mata uang antara demokratisasi dan pembatasan.
    “Kalau kita telusuri, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang mengalami pergeseran mengikuti dinamika politik dan perubahan konstitusi. Pada masa awal kemerdekaan, syaratnya sederhana dan menekankan integritas kebangsaan. Setelah reformasi, muncul penegasan baru seperti kewajiban dukungan partai serta syarat administratif dan moral yang lebih detail,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Namun, menurutnya, perubahan itu tidak selalu identik dengan penguatan demokrasi.
    “Ada kecenderungan bahwa regulasi pencalonan semakin berfungsi sebagai instrumen kontrol politik dan pembatasan untuk ikut berkontestasi, bukan untuk penyaringan calon yang berkualitas,” kata dia.
    Pada masa awal kemerdekaan, konstitusi Indonesia masih sederhana.
    UUD 1945 sebelum amendemen menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Tidak ada mekanisme pemilihan langsung, dan tidak ada syarat elektoral yang rumit.
    Syarat utama seorang calon presiden saat itu hanya mencakup warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Dalam praktiknya, Soekarno terpilih secara aklamasi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai presiden pertama RI, tanpa ada kompetisi politik atau mekanisme pencalonan seperti saat ini.
    Memasuki masa Orde Baru, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan oleh MPR.
    Namun, prosesnya berubah menjadi sangat formalistik.
    Presiden Soeharto terpilih secara berulang melalui MPR dengan pencalonan yang praktis tanpa pesaing.
    Syarat calon presiden tetap merujuk pada UUD 1945, tetapi dalam praktiknya, dukungan politik di MPR yang didominasi Golkar dan ABRI memastikan Soeharto menjadi calon tunggal.
    Meski demikian, pada masa ini mulai diperkenalkan ketentuan administratif, seperti batas usia minimum 35 tahun dan kewajiban setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
    Perubahan besar terjadi setelah amendemen UUD 1945 pada awal 2000-an.
    Amandemen ketiga UUD mengubah sistem pemilihan presiden menjadi langsung oleh rakyat.
    Pasal 6A UUD 1945 hasil amendemen menegaskan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
    Sejak saat itu, aturan teknis diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu.
    Pada Pemilu 2004, Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilihan presiden secara langsung.
    Syarat pencalonan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.
    Ambang batas ini, yang dikenal sebagai presidential threshold, kemudian menjadi perdebatan panjang karena dianggap membatasi munculnya alternatif calon di luar partai besar.
    Titi menilai,
    presidential nomination threshold
    merupakan salah satu hambatan paling nyata terhadap demokratisasi elektoral di Indonesia.
    “Awalnya, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak terlalu fragmentaris. Tapi dalam praktiknya justru membatasi jumlah calon, menghambat regenerasi elite, dan mempersempit pilihan rakyat,” ujarnya.
    Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden telah mengubah hak pencalonan menjadi privilege partai besar.
    “Dalam sistem presidensial yang demokratis, setiap partai peserta pemilu seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Membatasi pencalonan berbasis hasil pemilu legislatif sebelumnya sangat tidak relevan, baik secara konstitusional maupun demokratis,” jelas Titi.
    Ia menambahkan, untuk menjaga efektivitas pemerintahan presidensial, bukan jumlah calon yang harus dibatasi, melainkan sistem kepartaian dan proses pencalonannya yang diperkuat.
    “Caranya dengan mendorong koalisi berbasis platform serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan,” kata Titi.
    Dalam perkembangannya, peraturan pemilu terus berubah.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mempertegas kembali ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa kali memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan, termasuk soal usia minimal capres-cawapres dan status pejabat kepala daerah.
    Putusan MK pada 2023, misalnya, membuka peluang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah terpilih.
    Putusan ini memicu perdebatan publik karena dianggap membuka ruang politik dinasti.
    Titi menilai, perdebatan batas usia menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya mencapai meritokrasi dan keadilan kesempatan.
    “Batas usia dibenarkan jika tujuannya memastikan kematangan dan kapasitas calon. Tapi kalau digunakan secara politis untuk membuka jalan bagi pihak tertentu atau menutup peluang pihak lain, maka itu bentuk ketidakadilan baru,” katanya.
    Ia menegaskan, fenomena politik dinasti bukan semata soal hubungan keluarga, tetapi menyangkut etika kekuasaan.
    “Demokrasi akan tetap sehat selama peluang politik didasarkan pada kemampuan dan pilihan rakyat, bukan pada akses istimewa terhadap sumber daya negara,” ujar Titi.
    Untuk itu, menurutnya, arah regulasi ke depan perlu difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, bukan sekadar pelarangan hubungan keluarga semata.
    Titi juga menekankan pentingnya penguatan proses rekrutmen politik di internal partai.
    “Salah satu caranya dengan menerapkan syarat minimal sebagai kader bagi calon yang akan dinominasikan partai. Misalnya, berstatus sebagai kader minimal tiga tahun bagi calon anggota DPR dan DPRD. Dengan begitu, mereka yang dicalonkan benar-benar hasil proses kaderisasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber Nasional 10 Oktober 2025

    Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Isu keterlibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber mencuat setelah beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
    Koalisi masyarakat sipil pertama kali mengungkapkan bahwa dalam draf RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur peran TNI sebagai penyidik.
    Temuan itu lantas menuai kritik karena dinilai berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil.
    Lantas, bagaimana posisi penyidik TNI dalam RUU KKS?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan penyidik TNI dalam RUU KKS semata-mata ditujukan untuk menangani kasus pidana yang melibatkan anggota militer.
    “Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI, tidak mungkin disidik,” kata Supratman saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
    Supratman juga menegaskan, penyusunan RUU ini tidak dilakukan oleh Kementerian Hukum saja, melainkan melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
    “Masih proses harmonisasi atau pembahasan antar kementerian, jadi draf itu tidak berasal dari Kementerian Hukum. Sekarang kita lagi melakukan proses harmonisasi,” ujarnya.
    Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa peran TNI dalam RUU KKS hanya sebatas menjaga kedaulatan dan pertahanan ruang siber nasional, bukan menegakkan hukum terhadap masyarakat sipil.
    “Ranahnya siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya. Jadi, kita enggak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil,” beber Freddy ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
    Freddy menambahkan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap warga sipil sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pihak.
    Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menyoroti potensi perluasan kewenangan militer di ranah siber.
    Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menilai bahwa pelibatan TNI sebagai penyidik pidana siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d draf RUU KKS, berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
     
    “Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
    Koalisi menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, bukan menegakkan hukum.
    Koalisi sipil mengkhawatirkan bahwa pelibatan TNI dalam RUU KKS akan melemahkan supremasi sipil.
    Mereka menilai, penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ranah lembaga sipil seperti kepolisian dan kejaksaan, bukan militer.
    “Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana—termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber—tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” ucap Koalisi.
    Koalisi juga menilai, jika pasal tersebut tetap dipertahankan, hal itu bisa membuka ruang bagi praktik militerisasi di ruang siber.
    Dalam pandangan koalisi, rumusan yang melibatkan TNI dalam penegakan hukum siber menunjukkan adanya langkah sistematis menuju militerisasi ruang siber.
    Mereka menyoroti bahwa sejak revisi Undang-Undang TNI yang menambahkan tugas operasi militer selain perang, aspek pertahanan siber semakin luas tanpa kejelasan batasan antara ancaman pertahanan dan ancaman hukum.
    Menurut mereka, tugas pertahanan siber semestinya fokus pada tindakan defensif, baik aktif maupun pasif, untuk melindungi aset dan sistem pertahanan negara, bukan untuk melakukan penegakan hukum.
    Koalisi juga menyinggung soal akuntabilitas hukum jika TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus siber.
    Hingga kini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi.
    Hal itu berarti, anggota TNI yang diduga melanggar hukum, termasuk di bidang keamanan siber, masih akan diadili di peradilan militer.
    “Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer,” tulis Koalisi.
    Koalisi menilai kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan atau
    abuse of power
    karena belum ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai di luar sistem militer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco ke Kader Gerindra: Bersiaplah, Tiba-tiba Bangun Tidur Sudah Dekat 2029
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Dasco ke Kader Gerindra: Bersiaplah, Tiba-tiba Bangun Tidur Sudah Dekat 2029 Nasional 9 Oktober 2025

    Dasco ke Kader Gerindra: Bersiaplah, Tiba-tiba Bangun Tidur Sudah Dekat 2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyinggung pelaksanaan Pemilu 2029 yang sudah dekat, maka kadernya harus bersiap.
    “Dan tentunya kita juga bersiap-siap karena sebentar lagi waktu tidak terasa, tiba-tiba kita bangun tidur sudah dekat-dekat 2029,” ujar Dasco.
    Hal tersebut disampaikan Dasco saat memberi sambutan dalam Munas organisasi sayap Gerindra bernama Perempuan Indonesia Raya (PIRA) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
    Ketua DPD DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai pernyataan Dasco itu.
    Riza mengatakan, setiap partai sudah pasti selalu melakukan persiapan, bukan hanya dalam menyambut Pemilu 2029 saja.
    “Ya pertama, setiap partai tentu harus mempersiapkan, tidak hanya menjelang pemilu nanti 2029, tetapi tugas partai adalah sebagai perwakilan daripada masyarakat, terus harus berbuat seperti yang disampaikan oleh Profesor Dasco tadi sebagai ketua harian,” kata Riza saat ditemui di Hotel Bidakara.
    Riza lantas mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada mereka, bahwa Gerindra harus terus berada di tengah masyarakat.
    Dia menyebut, mereka diperintahkan untuk terus mendengar aspirasi masyarakat, keluhan, harapan, serta membantu memperjuangkan apa yang menjadi cita-cita masyarakat.
    “Dan tentunya tidak kalah penting adalah membantu mengawal program-program Pak Presiden, Pak Prabowo, program pemerintah yang selalu mengedepankan kepentingan masyarakat bangsa, kepentingan rakyat kecil,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.