Category: Kompas.com Nasional

  • Qodari Kenang Jasa AM Putranto: Petugas Dapur Umum Bisa Dapat Gaji Saat Lebaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Qodari Kenang Jasa AM Putranto: Petugas Dapur Umum Bisa Dapat Gaji Saat Lebaran Nasional 18 September 2025

    Qodari Kenang Jasa AM Putranto: Petugas Dapur Umum Bisa Dapat Gaji Saat Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengenang jasa Anto Mukti Putranto (AM Putranto) saat menjabat sebagai KSP.
    Salah satu jasa AM Putranto adalah mengawal langsung kebijakan gaji untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau petugas dapur umum di masa kepemimpinannya.
    KSP disebut turut mengawal realisasi program-program prioritas Presiden Prabowo.
    “Kalau enggak ada KSP, itu SPPI yang sudah kerja berbulan-bulan, Pak, di SPPG, itu Lebaran nangis, Pak, karena enggak dapat gaji,” kata Qodari, saat serah terima jabatan dengan AM Putranto di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
    “Nah, itu saya yakin dan tahu persis bahwa mereka bisa takbiran malam Lebaran itu karena KSP,” imbuh dia.
    Tak hanya kebijakan gaji petugas dapur umum, KSP juga disebut memperjuangkan transfer langsung gaji para guru melalui rekening.
    Kebijakan ini dikawal langsung oleh AM Putranto beserta jajarannya saat menjabat.
    “Saya yakin ada jutaan guru di Indonesia ini yang hidupnya lebih baik, bersyukur, dan berterima kasih walaupun mereka tidak tahu wajah dan nama Bapak-Ibu sekalian,” ucap dia.
    KSP, kata Qodari, terlibat dalam persiapan. Bukan hanya dari segi penggodokan Peraturan Presiden (Perpres), tetapi juga turun langsung ke lapangan.
    Termasuk saat program merenovasi sekolah dan bertemu calon siswa Sekolah Rakyat.
    “Sebuah program yang ajaib, anak-anak yang tadinya tidak punya harapan, tiba-tiba dalam semalam harapannya menjadi terbuka dan cerah. Dan saya juga sudah menyaksikan langsung anak-anak yang sebelumnya calon siswa, kemudian mereka bersemangat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi I DPR Sebut Tantangan Djamari Chaniago Besar dan Berbahaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Pimpinan Komisi I DPR Sebut Tantangan Djamari Chaniago Besar dan Berbahaya Nasional 18 September 2025

    Pimpinan Komisi I DPR Sebut Tantangan Djamari Chaniago Besar dan Berbahaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menyebut tantangan yang akan dihadapi Menko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) baru, Djamari Chaniago, tidaklah mudah dan berbahaya.
    “Saya berharap beliau sebagai Menko Polkam dapat menjawab tantangan-tantangan ke depan yang tidak mudah dan di masa dunia yang berbahaya,” ujar Sukamta kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
    Sukamta meyakini Presiden Prabowo Subianto pasti sudah melakukan pertimbangan matang, sehingga memutuskan untuk menunjuk Djamari Chaniago menggantikan Budi Gunawan.
    “Saya mengucapkan selamat kepada Pak Djamari Chaniago untuk mengemban amanah dan menjalankan tugas sebagai Menko Polkam. Presiden Prabowo memilih beliau pasti sudah dengan pertimbangan yang matang,” kata politikus PKS ini.
    Sukamta menjelaskan, tantangan ke depan terdiri dari tantangan di dalam negeri dan tantangan dari eksternal.
    Untuk tantangan di dalam negeri, di antaranya terkait menurunnya kualitas kehidupan demokrasi Indonesia.
    Dia menyebut, skor indeks demokrasi Indonesia belakangan ini trennya menurun.

    Walhasil, Indonesia ditempatkan sebagai negara
    flawed democracy
    (demokrasi yang cacat).
    Lalu, kata Sukamta, juga terkait dengan situasi dalam negeri yang akhir-akhir ini memanas dan bergejolak.
    “Rakyat marah terhadap DPR dan juga lembaga-lembaga pemerintah lainnya, seperti kepolisian (Brimob), Menteri Keuangan, dan seterusnya. Ini menjadi tantangan besar bagi Menko Polkam untuk tetap bisa menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam negeri dengan tetap menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan sipil dalam menyampaikan aspirasi,” paparnya.
    Selanjutnya, tantangan berikutnya berasal dari eksternal, yang mana terkait dengan dinamika dan gejolak geopolitik global.
    Sukamta lantas menyinggung PR besar konflik di Timur Tengah yang belum menemukan titik temu, seperti persoalan Palestina dan Israel.
    Dia menilai, persoalan ini memiliki peta konflik yang rumit, yang melibatkan negara-negara lintas benua lain, sehingga akan memiliki dampak secara tidak langsung terhadap Indonesia.
    “Dinamika kawasan terkait dengan konflik perbatasan negara juga menjadi PR, seperti tempo hari Thailand dan Kamboja. Belakangan juga muncul kembali isu sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia,” jelas Sukamta.
    “Dengan pengalaman beliau selama ini, semoga tugas-tugas berat tadi dapat kita hadapi dan selesaikan bersama-sama,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Ribka Siap Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Wilayah Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Wamendagri Ribka Siap Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Wilayah Papua Nasional 18 September 2025

    Wamendagri Ribka Siap Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Wilayah Papua
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan akan menggelar rapat teknis lintas kementerian untuk menindaklanjuti hasil kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ke wilayah Papua pada 16–18 September 2025.
    “Banyak hal yang harus diperbaiki. Ini sudah dicatat, kami akan kembali ke Jakarta dan akan lakukan rapat teknis dalam waktu singkat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).
    Pernyataan tersebut Ribka sampaikan usai mendampingi Wapres Gibran menghadiri rapat terbatas bersama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penjabat (Pj) Gubernur Papua, para bupati/wali kota se-Provinsi Papua, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (17/9/2025).
    Sebelumnya, Wapres Gibran lebih dulu mengunjungi Provinsi Papua Selatan. Di daerah tersebut, Ribka menemukan banyak fasilitas sekolah yang membutuhkan perbaikan.
    Kondisi serupa juga terlihat pada sarana kesehatan yang dinilai perlu ditingkatkan, baik secara fisik maupun dari sisi tata kelola dan manajemen.
    Dalam rangkaian kunjungan ke wilayah Papua, Wapres Gibran meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), kondisi fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan, serta menyoroti persoalan Transfer ke Daerah (TKD).
    Ribka menyebut, Wapres Gibran telah memberikan sejumlah arahan berdasarkan hasil kunjungan tersebut.
    “Banyak fasilitas kesehatan, rumah sakitnya itu fisiknya harus diperbaiki, tata kelolanya, manajemen, dan seterusnya. Tadi kami bertemu dengan forkopimda di sini, banyak juga hal-hal yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.
    Ribka menambahkan, arahan Wapres Gibran akan segera ditindaklanjuti, khususnya terkait pendidikan dan kesehatan.
    Sementara itu, pembahasan mengenai TKD akan melibatkan berbagai kementerian, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    Ribka menegaskan, koordinasi di tingkat pemerintah pusat akan dilakukan secara berkesinambungan dan intensif.
    “Kami akan terus melakukan koordinasi di pusat,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nanik S Deyang Dapat Pesan Khusus dari Prabowo Usai Jadi Wakil Kepala BGN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Nanik S Deyang Dapat Pesan Khusus dari Prabowo Usai Jadi Wakil Kepala BGN Nasional 18 September 2025

    Nanik S Deyang Dapat Pesan Khusus dari Prabowo Usai Jadi Wakil Kepala BGN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengaku mendapatkan penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai wakil kepala BGN di Istana Presiden pada Rabu (17/0/2025).
    “Arahan dari Presiden, untuk memperkuat organisasi di BGN dalam rangka mempercepat realisasi MBG,” kata Nanik saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (18/9/2025).
    Nanik mengatakan, padahari pertama menjabat sebagai wakil kepala BGN, dia akan menyelesaikan tugasnya di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan atau BP Taskin.
    Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil I BP Taskin.
    “Saya selesaikan dulu tugas di BP Taskin, baru nanti ke BGN. Kebetulan kantornya kan bersebelahan di Kebon Sirih,” ujar Nanik.
    Setelah itu, ia akan membahas tugas-tugasnya di BGN bersama Kepala BGN Dadan Hindayana.
    Nanik menyebutkan, pembagian tugas dengan dua wakil kepala BGN lainnya, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Brigjen Pol Sony Sonjaya, bisa juga turut dibahas.
    “Setelah dilantik kemarin, saya langsung diundang Kepala BGN untuk rapat dengan kepala badan berkait dengan tugas saya,” kata dia.
    Saat dihubungi terpisah, Dadan menyebutkan bahwa Nanik akan ditugaskan untuk fokus pada komunikasi publik dan investigasi.
    “Ini contoh saja ya, Bu Nanik S Deyang akan fokus di komunikasi publik dan investigasi,” ujar Dadan.
    Namun demikian, Dadan masih belum menjawab terkait tugas khusus yang diberikan kepada dua Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
    “Akan saya jawab setelah Senin,” lanjut Dadan.
    Sebagai informasi, pelantikan Nanik Sudaryati Deyang dan Sony Sanjata menjadi Wakil Kepala BGN berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
    Sementara itu, Lodewyk Pusung sudah menjabat sebagai wakil kepala BGN sejak Oktober 2024.
    Berdasarkan laman resmi BGN, Wakil Kepala BGN mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi Nasional.
    Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala BGN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nanik S Deyang Dapat Pesan Khusus dari Prabowo Usai Jadi Wakil Kepala BGN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Komposisi Partai Politik di Kabinet Merah Putih Usai Reshuffle Jilid Ketiga Nasional 18 September 2025

    Komposisi Partai Politik di Kabinet Merah Putih Usai Reshuffle Jilid Ketiga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Perombakan atau 
    reshuffle 
    Kabinet Merah Putih pada Rabu (17/9/2025) kemarin turut mengubah komposisi partai-partai politik yang mendapatkan kursi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Ada 11 orang yang dilantik Prabowo untuk masuk jajaran Kabinet Merah Putih, terdiri dari anggota partai politik maupun nonpartai politik.
    Partai Gerindra, misalnya, sebagai partai politik terbesar di Koalisi Indonesia Maju, mendapatkan tambahan kursi dari pos Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang diisi Djamari Chaniago.
    Sebaliknya, PDI-P yang memang berada di luar pemerintahan, kehilangan kursi kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sebelumnya diduduki politikus PDI-P Hendrar Prihadi.
    Lantas, seperti apa komposisi partai politik di Kabinet Merah Putih setelah reshuffle jilid ketiga? Berikut daftarnya
    1. Djamari Chaniago:  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    2. Prasetyo Hadi: Menteri Sekretaris Negara
    3. Sugiono: Menteri Luar Negeri
    4. Supratman AndiAgtas: Menteri Hukum
    5. Fadli Zon: Menteri Kebudayaan
    6. Maruarar Sirait: Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman
    7. Rachmat Pambudy: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    8. Ferry Juliantono: Menteri Koperasi
    9. Mochamad Irfan Yusuf: Menteri Haji dan Umrah
    10. Angga Raka Prabowo: Kepala Badan Komunikasi Pemerintah/Wakil Menteri Komunikasi dan Digital
    10. Muhammad Syafi’i: Wakil Menteri Agama
    11. Thomas Djiwandono: Wakil Menteri Keuangan
    12. Ahmad Riza Patria: Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    13. Sudaryono: Wakil Menteri Pertanian
     
    14. Helvi Yuni Moraza: Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    15. Taufik Hidayat: Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga
    16. Dahnil Anzar Simanjuntak: Wakil Menteri Haji dan Umrah
    17. Rohmat Marzuki: Wakil Menteri Kehutanan
    18. Hashim Djojohadikusumo: Utusan Khusus Presiden Iklim dan Energi
    1. Airlangga Hartarto: Menteri Koordinator Perekonomian
    2. Agus Gumiwang Kartasasmita: Menteri Perindustrian
    3. Bahlil Lahadalia: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    4. Meutya Hafid: Menteri Komunikasi dan Digital
    5. Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    6. Wihaji: Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
    7. Maman Abdurrahman: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    8. Mukhtarudin: Menteri Pelindungan Pekerja Migran/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran
    9. Lodewijk Freidrich Paulus: Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan
    10. Christina Aryani: Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran/Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran
    11. Dyah Roro Esti: Wakil Menteri Perdagangan
    1. Zulkifli Hasan: Menteri Perdagangan
    2. Yandri Susanto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    3. Sakti Wahyu Trenggono: Menteri Kelautan dan Perikanan
    4. Budi Santoso: Menteri Perdagangan
    5. Dudy Purwagandhi: Menteri Perhubungan
    6. Hanif Faisol Nurrofiq: Menteri Lingkungan Hidup
    7. Viva Yoga Mauladi: Wakil Menteri Transmigrasi
    8. Bima Arya Sugiarto: Wakil Menteri Dalam Negeri
    9. Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
    1. Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    2. Teuku Riefky Harsya: Menteri Ekonomi Kreatif
    3. Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi
    4. Dody Hanggodo: Menteri Pekerjaan Umum
    5. Ossy Dermawan: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    6. Afriansyah Noor: Wakil Menteri Ketenagakerjaan
    1. Muhaimin Iskandar: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    2. Saifullah Yusuf: Menteri Sosial
    3. Faisol Riza: Wakil Menteri Perindustrian
    4. Farida Farichah: Wakil Menteri Koperasi
    1. Yassierli: Menteri Ketenagakerjaan (sosok nonpartai politik yang di-
    endorse
    PKS)
    1. Yusril Ihza Mahendra: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    1. Raja Juli Antoni: Menteri Kehutanan
    2. Isyana Bagoes Oka: Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
    3. Giring Ganesha: Wakil Menteri Kebudayaan
    1. Anis Matta: Wakil Menteri Luar Negeri
    2. Fahri Hamzah: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
    1. Agus Jabo Priyono: Wakil Menteri Sosial
    1. Diaz Hendropriyono Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
    1. Muhammad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
    1. Ahmad Ridha Sabana: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran Nasional 18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
    Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    SEJAK
    Agustus hingga awal September 2025, gelombang protes di sejumlah kota merefleksikan ketidakpuasan rakyat atas ketidakadilan, kemiskinan, pelanggaran HAM, dan berbagai kegagalan birokrasi.
    Namun, reaksi aparat keamanan terhadap protes itu, terutama penyitaan buku sebagai barang bukti, membuka bab baru dalam hubungan negara–masyarakat. Negara ternyata lebih takut terhadap ide daripada menangani masalah substantif.
    Dalam laporan
    Kompas.com
    (17/09/2025), Polda Jabar memublikasikan sejumlah buku yang merupakan barang bukti kericuhan aksi demonstrasi di Bandung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
    Beberapa buku yang menjadi barang bukti ini disebut memuat tentang teori anarkisme yang diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.
    Dalam siaran persnya, tertulis beberapa buku dengan judul
    Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, Sastra dan Anarkisme
    , dan banyak buku lainnya.
    “Bisa dilihat (buku) ajakan desersi juga ada, dan buku lainnya, tetapi ini semua narasinya setingkat anarkisme,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat memperlihatkan barang buktinya (
    Kompas.com
    , 17/09/2025).
    Sementara itu, dalam kasus Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation,
    Kompas.com
    (07/09/2025) melaporkan bahwa polisi menggeledah kantor Lokataru di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 4 September 2025, dan menyita buku, spanduk, publikasi penelitian, dan laptop sebagai bagian dari barang bukti.
    Delpedro telah ditetapkan tersangka atas dugaan “penghasutan terhadap pelajar terkait demonstrasi dan perusakan” dalam rentang 25–31 Agustus 2025.
    Kasus penyitaan buku ini bukan hanya persoalan teknis penegakan hukum. Ia adalah gambaran kegagalan aparat negara dalam memahami esensi kebebasan berpikir dan bersuara, sekaligus cerminan ketakutan yang dalam terhadap ideologi alternatif.
    Paling menyedihkan, aparat yang mestinya menjadi penjaga hukum justru terjebak dalam sikap represif yang kontraproduktif, menyalahi prinsip hukum pidana, dan mengabaikan akar persoalan bangsa.
    Polisi menyita buku-buku yang dianggap memuat paham anarkisme dengan alasan buku tersebut menjadi “referensi” atau bahkan “alat” yang memotivasi para tersangka melakukan aksi anarkis.
    Padahal, paham anarkisme seringkali disalahpahami secara mendasar oleh aparat keamanan.
    Anarkisme bukan sekadar kekacauan atau ajakan pada kekerasan, melainkan filsafat politik yang menolak dominasi otoriter dan mengedepankan kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas tanpa hierarki yang represif.
    Para pemikir anarkis seperti Peter Kropotkin, Emma Goldman, dan Mikhail Bakunin adalah contoh tokoh yang mengusung gagasan tentang kerja sama sosial dan perlawanan terhadap penindasan struktural.
    Lebih dari itu, nilai-nilai anarkisme justru sangat dekat dengan budaya kolektif masyarakat Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah dalam pengambilan keputusan, dan sistem pengelolaan bersama tanah ulayat.
    Jadi, alih-alih “ideologi asing yang berbahaya”, anarkisme dalam konteks Indonesia bisa dilihat sebagai bagian dari warisan budaya dan cara masyarakat mengorganisasi diri secara egaliter dan mandiri.
    Namun, aparat tampaknya abai dengan hal ini. Penyitaan buku seolah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pemikiran kritis yang menolak ketidakadilan.
    Padahal, membaca buku, bahkan yang berisi kritik keras terhadap negara adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
    Menurut KUHAP, penyitaan barang bukti harus didasarkan pada keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
    Buku, sebagai benda fisik dan sumber gagasan, hanya dapat disita apabila isi atau keberadaannya secara nyata digunakan untuk melakukan kejahatan, bukan sekadar karena ideologi yang diusungnya.
    Ketika polisi menyita buku semacam karya sastra, zine kritis, atau buku tentang anarkisme sebagai alat bukti, mereka mencampuradukkan antara tindakan kriminal dengan pikiran dan gagasan.
    Ini jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan memperoleh informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang HAM dan Pasal 28E UUD 1945.
    Penyitaan buku juga mengirimkan pesan buruk bahwa ide dan pemikiran alternatif bisa dijadikan alasan untuk menekan warga negara, membungkam kritik, dan menghapus ruang wacana demokratis.
    Ini merusak iklim kebebasan intelektual yang menjadi fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa.
    Ketika aparat menangkap pelaku perusakan dalam aksi massa, yang seharusnya menjadi fokus adalah alat bukti yang terkait langsung dengan tindakan kriminal tersebut.
    Batu yang dilempar, bahan yang digunakan untuk membakar, rekaman video, saksi mata, semua itu adalah alat bukti yang valid dan konkret.
    Menyita buku yang dibawa atau dimiliki demonstran justru menunjukkan ketidaktepatan aparat dalam memahami hukum dan proses penyidikan.
    Membaca buku, bagaimanapun isinya tidak sama dengan melakukan perbuatan kriminal. Tidak ada logika hukum yang menghubungkan memiliki buku dengan niat atau tindakan merusak.
    Dengan menyita buku, aparat justru menyerang identitas intelektual para demonstran, bukan membuktikan keterlibatan mereka dalam perusakan.
    Ini membingungkan antara tindakan kriminal dan kebebasan berpikir, sehingga berpotensi menjadi alat kriminalisasi bagi aktivis dan pembela hak asasi.
    Lebih parah lagi, aparat negara tampak lebih takut pada ide dan buku daripada menyentuh akar masalah bangsa.
    Ketimpangan sosial, kemiskinan, korupsi, pelanggaran hak asasi, dan ketidakadilan sistemik yang menjadi penyebab meluapnya protes justru luput dari perhatian.
    Alih-alih menyelesaikan persoalan struktural itu, aparat justru sibuk menindak ideologi alternatif yang menjadi alat kritik dan refleksi atas realitas yang ada.
    Ini berbahaya karena memperkuat sikap represif yang dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan dan konflik sosial.
    Pemerintah dan aparat seharusnya mendengar suara kritis yang muncul dari masyarakat, termasuk dari mereka yang membaca dan mendiskusikan gagasan-gagasan radikal atau alternatif.
    Diskursus terbuka adalah jalan menuju perubahan yang bermakna, bukan pembungkaman.
    Tindakan penyitaan buku bukan hanya soal hukum dan politik, tetapi juga berdampak luas pada sosial dan budaya masyarakat.
    Pertama, menciptakan iklim ketakutan intelektual yang mematikan ruang diskusi dan wacana kritis. Orang akan takut membaca buku yang dianggap “berbahaya” atau terlibat dalam diskusi yang dianggap “melawan negara”.
    Kedua, memecah solidaritas sosial dengan menstigmatisasi siapa saja yang memiliki buku atau gagasan tertentu sebagai ancaman. Ini berpotensi menciptakan konflik horizontal yang memperlebar perpecahan masyarakat.
    Ketiga, menyabotase budaya literasi dan kebebasan berpikir yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan demokrasi yang sehat.
    Bila masyarakat takut terhadap buku dan ide, maka mereka kehilangan kemampuan untuk memahami kompleksitas dan menuntut perubahan substantif.
    Keempat, menciptakan narasi “musuh imajiner” yang mengalihkan perhatian dari persoalan sesungguhnya. Negara membangun ketakutan akan ideologi “berbahaya”, tapi mengabaikan pelanggaran dan ketidakadilan yang dialami rakyat.
    Kasus penyitaan buku oleh polisi pada massa aksi ataupun aktivis bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan kebebasan intelektual di Indonesia.
    Aparat negara harus sadar bahwa buku dan gagasan adalah bagian dari hak dasar warga negara, bukan alat kriminalisasi. Penegakan hukum harus fokus pada fakta dan perbuatan, bukan mengadili ide dan pikiran.
    Lebih penting lagi, pemerintah dan aparat harus berani menyentuh akar masalah bangsa, ketidakadilan sosial, kemiskinan, dan pelanggaran HAM, bukan sibuk menakuti diri sendiri dengan ideologi alternatif.
    Jika aparat terus menyita buku dan membungkam pikiran kritis, yang terjadi bukan keamanan, tapi kemunduran demokrasi dan pembodohan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah Nasional 18 September 2025

    Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memberikan penjelasan lengkap mengenai duduk perkara kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
    Namun, sedikit demi sedikit, KPK sudah mengungkap sejumlah temuan yang diperoleh penyidik, salah satunya adalah jual-beli kuota haji khusus yang dibanderol di angka Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
    “Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    KPK menduga ada timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
    “Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.
    KPK juga menemukan jual-beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara biro travel penyelenggara haji dan calon jemaah, melainkan juga terjadi antarbiro penyelenggaraan haji.
    Praktik jual beli kuota ini didalami KPK dari pemeriksaan saksi-saksi baik dari Kementerian Agama maupun pemilik biro perjalanan haji.
    Dari pihak Kemenag, salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.
    Sementara dari pemilik travel, salah satu saksi yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik Uhud Tour.
    KPK juga sudah mengantongi modus jual beli kuota haji, yakni dengan mengatur tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus jual-beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    Aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tutur Budi.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menemukan fakta baru bahwa jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa antre.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    Kasus korupsi kuota haji ini semakin menuai perhatian setelah Uztaz Khalid Basalamah selaku pemilik Uhud Tour mengaku telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK.
    Dalam
    podcast 
    di kanal
    YouTube
    Kasisolui, Khalid menyebutkan pengembalian uang itu sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Budi mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi.
    Namun, KPK belum mengungkap berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid.
    KPK juga belum bisa menyampaikan detail proses pengembalian uang tersebut karena hal tersebut adalah materi pemeriksaan yang mestinya tak disampaikan ke ruang publik.
    “Berangkat dari yang bersangkutan (Khalid Basalamah) menyampaikan (pengembalian uang) di ruang publik. Artinya sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi.
    KPK memastikan akan menyampaikan proses penyerahan uang tersebut termasuk mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji.
    “Tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh, termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapor Merah Indeks Korupsi di Indonesia, Banyak Anggota Dewan Korup
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Rapor Merah Indeks Korupsi di Indonesia, Banyak Anggota Dewan Korup Nasional 18 September 2025

    Rapor Merah Indeks Korupsi di Indonesia, Banyak Anggota Dewan Korup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di angka 37 menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo.
    Ibnu mengatakan, skor IPK tersebut merupakan yang terbaru atau tahun 2024 yang menggambarkan situasi korupsi di Indonesia sudah merah.
    “Skor kita hanya 37, kalau kita sekolah itu enggak lulus, nilainya merah semua, merah sekali,” ujar Ibnu dalam sambutan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).
    Menurut Ibnu, skor tersebut membuat Indonesia kini berada di urutan ke-99 dari 180 negara di 2024.
    Kemerosotan IPK itu terjadi karena korupsi di Indonesia begitu banyak dan terjadi di berbagai sektor.
    Ia mencontohkan, banyak aparat penegak hukum yang semestinya menjaga integritas justru terlibat korupsi.
    “Bahkan para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum itu pun terkontaminasi dengan korupsi. Kita hanya 37, padahal seharusnya dapat 100 yang bagus,” kata Ibnu.
    Pada 2019, Indonesia pernah meraih menjadi negara dengan nomor urut ke-80, tetapi merosot ke nomor 99.
    “Nilai kita pernah naik di 2019 adalah 80, tetapi turun tiba-tiba menjadi 34, baru-baru ini naik ke 37,” ucap dia.
    Ibnu mengatakan, skor IPK yang rendah menampar semua pihak untuk bekerja sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum.
    “Jadi untuk meningkatkan Indeks Anti Korupsi, kita bersama-sama. Ini bukan tugas penegak hukum saja, melainkan tugas negara bersama-sama,” kata Ibnu.
    Untuk diketahui, skor IPK dirilis oleh Transparency International (TI), lembaga yang mengkaji korupsi di berbagai negara.
    Skor 0 menjadi indikator sangat korup, sedangkan 100 paling bersih.
    Skor IPK 37 membuat Indonesia kalah dari sejumlah negara di ASEAN, yakni Vietnam (40), Timor Leste (44), Malaysia (50), dan Singapura (84).
    Basuki mengungkapkan, tingginya angka kasus korupsi di Indonesia diisi oleh pegawai pihak swasta dengan jumlah 485 kasus, diikuti eselon I, II, III, dan IV dengan jumlah 443 kasus, serta anggota DPR RI-DPRD 364 kasus.
    Jumlah keseluruhan pelaku tindak pidana korupsi itu mencapai 1.878, berdasarkan profesi dan jabatan, yang telah ditindak hingga triwulan II 2025.
    “Tindak pidana yang pernah ditangani ada 1.878 pelaku, antara lain DPR-DPRD 364, kepala lembaga atau kementerian 41, walikota/bupati dan wakil 171, eselon I, II, III, dan IV itu 443, hakim 31, jaksa 13, polisi 6, swasta 485 kasus,” tutur Ibnu.
    Menurutnya, penyelenggara negara yang terseret korupsi biasanya tergoda karena adanya kesempatan, iming-iming dari pelaku, dan integritas yang lemah.
    Beberapa modus korupsi yang menyeret penyelenggara negara, menurut dia, adalah menyangkut pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan penyuapan.
    “Modusnya adalah barang dan jasa 428 temuan, perizinan 28, gratifikasi atau penyuapan 1.068, ini yang paling besar. Kadang-kadang kita tidak sadari kita sedang menggunakan gratifikasi,” ungkap Ibnu.
    Pada kesempatan itu, Ibnu menyinggung pandangan yang menganggap koruptor bisa diciduk KPK karena sedang sial.
    Padahal, menurutnya, mereka tidak saja sial.
    Sebab, mereka kehilangan reputasi, jabatan, dan kepercayaan publik.
    “Ada yang masih mengatakan kalau (koruptor) ditangkap itu cuma sial doang,” ujar Ibnu.
    Menurut dia, akibat perbuatan culas itu, keluarga, terutama istri dan anak-anaknya, menjadi terdampak.
    Mereka dihujat orang lain karena korupsi yang dilakukan oleh sang ayah, misalnya.
    “Yang kasihan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, ‘pantas kaya, orang bapaknya korupsi’,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar soal RUU Perampasan Aset: Setan Menyelinap di Hal-hal yang Detail
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Golkar soal RUU Perampasan Aset: Setan Menyelinap di Hal-hal yang Detail Nasional 17 September 2025

    Golkar soal RUU Perampasan Aset: Setan Menyelinap di Hal-hal yang Detail
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji mengungkapkan bahwa perhatian terhadap detail dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting, karena “setan bisa masuk dalam hal-hal yang mendetail”.
    Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji saat berdialog dengan ratusan mahasiswa perwakilan dari 11 kampus di Jakarta dan sekitarnya di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Rabu (17/9/2025).
    Dalam acara tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluh kesah, dengan banyak di antaranya yang menyoroti pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset.
    Menanggapi hal tersebut, Sarmuji menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membahas RUU ini secara mendetail bersama mahasiswa.
    “Kadang-kadang ada juga kita umum-umum saja, yang kita sampaikan umum-umum saja. Padahal, ada peribahasa dalam bahasa Inggris, setan itu menyelinap di hal-hal yang detail,” ujar Sarmuji.
    Sarmuji menuturkan, Fraksi Partai Golkar di DPR RI berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan cepat namun tetap cermat.
    Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam pembahasan undang-undang, karena dapat menjadi “pisau bermata dua”.
    “Bisa jadi di satu sisi memang punya nilai kebaikan, tetapi di sisi yang lain juga mengandung hal-hal yang mungkin saja harus kita hindari,” tutur dia.
    Sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, Sarmuji menyatakan kesiapan untuk membedah naskah akademik hingga draf RUU Perampasan Aset bersama mahasiswa.
    Tujuannya adalah agar manfaat dari RUU tersebut dapat tercapai dan terhindar dari potensi buruk dalam pembentukan undang-undang.
    “Contoh RUU Perampasan Aset itu, kalau terjadi
    abuse of authority
    , ada penyalahgunaan kewenangan dari aparat yang melaksanakan itu, bukan hanya berdampak buruk terhadap para koruptor, tetapi juga bisa berdampak buruk pada orang-orang yang bisa ditargetkan untuk dikenai pasal itu,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen Nasional 17 September 2025

    Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri siri dari hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin, Imma Selviana, mengaku pernah menemukan uang tunai dalam mata uang asing saat menggeledah apartemen Agam.
    Hal ini disampaikan Imma saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO).
    “Kalau saya geledah apartemen (milik Agam) itu kira-kira seminggu setelah tanggal 7 Desember 2024,” ujar Imma, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
    Imma mengatakan, pada saat itu, ia dan Agam dalam proses cerai.
    Ia hendak mengantarkan pakaian Agam ke apartemennya.
    Namun, karena terbawa emosi, Imma akhirnya menggeledah isi apartemen itu.
    “Dapat uang (valas) itu? Berapa jumlahnya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Imma mengatakan, uang yang ditemukannya dalam bentuk pecahan 100 Dollar Amerika Serikat.
    Jumlahnya baru ia ketahui saat menukar uang di
    money changer
    .
    Penukaran ini terjadi pada bulan Februari 2025 dan berjumlah kurang lebih Rp 2 miliar.
    Di hadapan majelis hakim, Imma mengaku merupakan istri kedua Agam.
    Mereka menikah secara siri pada tahun 2023.
    Imma mengaku, keberadaannya disembunyikan Agam dari istri pertamanya.
    Selama menikah, Imma mengaku diberikan uang nafkah Rp 5 juta per bulan oleh Agam.
    Namun, sekitar tiga bulan sekali, Imma juga mengaku mendapatkan uang Dollar Amerika Serikat dari Agam.
    “Ada pemberian uang dollar Amerika Serikat bisa 2-3 kali sebulan, bisa 50-70 lembar, kalau kita konversi, per lembar 100 Dollar Amerika Serikat, kurs Rp 16.000, ini Rp 110 juta, ini BAP saudara?” tanya jaksa.
    Imma mengatakan, BAP yang dibacakan jaksa ada sedikit kesalahan.
    Uang valuta asing ini diterimanya tiga bulan sekali, bukan sebulan tiga kali.
    Jaksa pun membacakan BAP Imma yang lain, masih soal penerimaan uang valuta asing.
    “BAP lain, ada keterangan, pada bulan Oktober atau November 2024, saya pernah diberikan uang dollar sebanyak 200 lembar pecahan 100 USD. Kemudian saya tukarkan ke
    money changer
    , seluruhnya berjumlah Rp 300 juta?” tanya jaksa.
    Imma membenarkan ia pernah menerima uang yang disebutkan jaksa.
    “Ibu enggak pernah tanya ini uang apa? Pak Agam kan hakim, gaji rupiah?” tanya jaksa.
    Imma mengaku tidak pernah menanyakan pemberian Agam.
    Ia mengatakan, selama menikah, justru Agam yang lebih dahulu menjelaskan asal uang tersebut.
    “Setiap dikasih uang, saya tidak pernah bertanya uang apa dan dari mana. Tapi, beliau ketika memberikan uang, beliau yang selalu bilang duluan. ‘Abi ada rezeki’, paling bilang ‘Ada kawan bantu kerjaan’,” ujar Imma.
    Imma mengatakan, uang yang diberikan Agam selama ini dimasukkan ke reksa dana.
    Saat hendak diperiksa penyidik, dana yang sudah terkumpul hingga Rp 3,3 miliar ini sempat dijual sebagian.
    Ia mengaku, sempat panik dan tiba-tiba menjual reksa dana ini dengan total nilai Rp 1 miliar.
    Imma mengatakan, uang reksa dana yang dijualnya itu merupakan hasil jerih payahnya berusaha, bukan dari pemberian Agam.
    Namun, uang hasil usahanya dan pemberian Agam masuk dalam rekening yang sama.
    Dana senilai Rp 2,3 miliar ini juga sudah dibekukan oleh Kejaksaan Agung sejak Agam ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.