Istana Cari Solusi Cegah PHK akibat Stok BBM di SPBU Swasta Kosong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pihak Istana Kepresidenan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi agar tidak ada masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kosongnya stok BBM di SPBU swasta.
“Kalau berkenaan dengan efeknya, tentu kami berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk sekali lagi mencari, segera mencari jalan keluar dan mengantisipasinya,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Prasetyo berharap akan ada solusi sehingga masyarakat tidak terdampak dari hal ini.
“Supaya tidak menimbulkan efek-efek seperti yang tadi disampaikan,” ungkap dia.
Diketahui, kelangkaan stok BBM di sejumlah SPBU swasta mengancam nasib para pegawainya.
Sejak pasokan BBM menipis, petugas SPBU swasta praktis kehilangan pekerjaan utama mereka.
Alih-alih melayani pengisian bahan bakar, mereka harus putar otak agar tetap bisa bertahan.
Misalkan saja, di SPBU Shell di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, para pegawainya kini menjajakan paket makanan ringan dan minuman.
“Paling jualan toko (snack), sama oli, sama V-Power Diesel,” ujar Orin (bukan nama sebenarnya), salah satu petugas SPBU saat ditemui
Kompas.com
, Kamis (19/9/2025).
Isinya beragam, mulai dari ciki ukuran 55 gram dengan air mineral 600 ml, hingga biskuit dan minuman kemasan rasa jeruk.
Selain itu, Orin bersama rekan-rekannya juga menyediakan minuman dingin di dalam boks merah untuk menarik pembeli.
Namun, di balik usaha itu, kekhawatiran lain terus menghantui, yakni PHK.
“Iya takut di-PHK, cuma mau gimana lagi, enggak ada cara lain,” kata Orin.
Sama seperti Orin, Angga (bukan nama sebenarnya), seorang petugas SPBU swasta di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, mengaku cemas melihat berita yang beredar di media sosial perihal sejumlah rekan sejawatnya yang dirumahkan.
“Iya, liat sih, rame juga kan di berita. Ya, ada sih sedikit (khawatir dirumahkan). Tapi, sejauh ini belum tahu juga bakal gimana,” kata Angga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/09/18/68cbef682f535.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Cari Solusi Cegah PHK akibat Stok BBM di SPBU Swasta Kosong Nasional 19 September 2025
-
/data/photo/2025/09/19/68cd135d6552c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
HKI-Acset-NK Tuntaskan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II, Waktu Tempuh Lebih Singkat Nasional 19 September 2025
HKI-Acset-NK Tuntaskan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II, Waktu Tempuh Lebih Singkat
Penulis
KOMPAS.com
– Kerja sama operasi (KSO) PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), PT Acset Indonusa Tbk (Acset), dan PT Nindya Karya (NK) berhasil menuntaskan pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II pada Juli 2025.
Tol sepanjang 11,2 kilometer (km) ini menghubungkan Kraksaan–Paiton dengan waktu tempuh hanya sekitar 10–15 menit. Sebelumnya, perjalanan melalui jalur nasional membutuhkan waktu hingga 30 menit.
Direktur Operasi III HKI Aditya Novendra Jaya mengatakan, keberadaan tol ini akan memperlancar arus lalu lintas sekaligus meningkatkan konektivitas di Jawa Timur.
“Pada tol ini, KSO HKI-Acset-NK juga telah menyelesaikan satu gerbang tol di Paiton sebagai akses keluar dan masuk, serta gedung operasional tol,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Selain menghadirkan infrastruktur yang fungsional, pembangunan proyek ini juga menerapkan prinsip
environmental, social, and governance
(ESG). Salah satunya dengan desain ramah lingkungan pada gedung operasional.
“Kami menggunakan kaca bukaan lebar untuk memaksimalkan pencahayaan alami sehingga konsumsi listrik dapat ditekan secara signifikan,” tambah Aditya.
Manfaat lain dari proyek tersebut adalah pemberdayaan tenaga kerja lokal. Sebanyak 75 persen pekerja yang terlibat berasal dari masyarakat sekitar.
Jika beroperasi penuh nantinya, tol ini diproyeksikan dapat mendorong potensi pariwisata dan pengembangan UMKM di wilayah sekitarnya.
Rampungnya Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II menegaskan komitmen KSO HKI-Acset-NK dalam menghadirkan infrastruktur yang tidak hanya mendukung mobilitas, tetapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Proyek tersebut juga selaras dengan Asta Cita Presiden Nomor 3, yakni menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/07/31/66aa08d022232.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan Nasional 19 September 2025
RUU Perampasan Aset Diharapkan Hadir dengan Mekanisme Hukum yang Adil dan Transparan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yanuar Arif Wibowo berharap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana hadir dengan mekanisme hukum yang adil dan transparan
Hal tersebut disampaikannya saat Baleg bersama pemerintah menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Korupsi telah merusak tata kelola negara dan menggerus kepercayaan publik. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus hadir dengan mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berbasis pembuktian proporsional,” ujar Yanuar dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025).
RUU Perampasan Aset, kata Yanuar, adalah salah satu prioritas penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Di samping itu, ia pun menekankan keterbukaan dalam proses legislasi yang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.
Tegasnya, partisipasi bermakna atau meaningful participation bersama masyarakat harus dikedepankan selama pembahasan RUU yang berada di Prolegnas Prioritas 2025.
“Harapan kami, setiap produk legislasi yang lahir dari Prolegnas ini mampu menjawab kebutuhan rakyat, memperkuat keadilan, dan menegakkan martabat bangsa,” ujar Yanuar.
KOMPAS.com/Tria Sutrisna Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan perwakilan DPD RI menandatangani hasil rapat evaluasi daftar prolegnas prioritas 2025 dan hasil penyusunan prolegnas prioritas 2026, Kamis (18/9/2025).
Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Dengan disepakatinya daftar tersebut, 52 RUU tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2025, Kamis (18/9/2025).
Berikut daftar 52 RUU yang Prolegnas Prioritas 2025:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/01/24/65b0dc07248e2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komdigi soal 1 Orang 1 Akun Medsos: Ikhtiar Membuat Ruang Digital Aman Nasional 19 September 2025
Komdigi soal 1 Orang 1 Akun Medsos: Ikhtiar Membuat Ruang Digital Aman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai, usul untuk membatasi satu orang hanya memiliki satu akun media sosial bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
“Ini kan keikhtiar kita. Upaya kita untuk membuat ruang digital kita itu sehat, aman,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
“Nah, sehat dan aman ini tentu rekan-rekan media juga ingin seperti itu, tidak terjadi adanya orang yang melakukan penipuan terhadap apa pun,” imbuh dia.
Menurut Ismail, terkadang tindakan penipuan di media sosial terjadi bukan hanya karena niat, melainkan kesempatan yang terbuka luas.
Ia menjelaskan, kondisi anonim di ruang digital sering kali mendorong individu untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, termasuk menyebarkan konten melanggar hukum atau merugikan orang lain.
“Ketika ada orang masuk di ruang digital, dia tidak lagi diketahui bahwa dia bisa bersembunyi. Nah, ketika ada kondisi yang seperti ini, maka mudah kemudian timbul yang tadinya mungkin tidak berniat jahat pun, nanti kemudian saya tergoda,” kaata Ismail.
Ismail menekankan, penerapan sistem identitas digital nantinya dapat menggunakan berbagai alat verifikasi, seperti wajah atau sidik jari, agar setiap orang tetap bertanggung jawab atas aktivitasnya di ruang digital.
“Masalah akun tadi, masalah digital ID,
recognize
mungkin tidak hanya sekadar ngetik, tapi juga harus menampilkan wajah, sidik jari, dan sebagainya,” kata Ismail.
“Ini kan
tools-tools
yang bisa digunakan untuk membuat ketika orang masuk di ruang digital itu bertanggung jawab. Filosofinya kira-kira seperti itu,” ujar dia.
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk melindungi masyarakat.
“(Jangan) melihat ini sebagai (upaya) membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi, memberikan pendapat, dan sebagainya,” kata dia.
“Jadi bukan itu, tapi bagaimana membuat ruang ini menjadi sehat, produktif, aman. Yang kita dambakan bersama,” tutur Ismail.
Usul pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, yang menginginkan tata kelola ruang digital melalui sistem identitas tunggal (single ID).
Menurut dia, media sosial saat ini benar-benar terbuka sehingga sulit untuk menyaring isu yang benar dan salah.
“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan, perlu juga
single account
. Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun. Kami belajar dari Swiss, misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon. Hanya satu punya akun sosmed,” kata Bambang.
Bambang juga mengatakan bahwa pembatasan jumlah akun media sosial bisa mendorong pengguna agar lebih bertanggung jawab atas informasi yang dibagikan di dunia maya.
Menurut dia, cara ini juga bisa menekan peredaran akun anonim atau pendengung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/684111600e17c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Politikus PDI-P Tegaskan Budi Gunawan Bukan Kader: Reshuffle Murni Hak Prerogatif Prabowo Nasional 19 September 2025
Politikus PDI-P Tegaskan Budi Gunawan Bukan Kader: Reshuffle Murni Hak Prerogatif Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Politikus PDI-P Guntur Romli menegaskan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bukanlah kader PDI-P.
Guntur mengatakan, keputusan memilih dan me-
reshuffle
Budi Gunawan sepenuhnya hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Budi Gunawan bukan kader PDI Perjuangan. Beliau dipilih karena prerogatif Presiden, dan di-
reshuffle
juga karena prerogatif Presiden. PDI Perjuangan berada di luar pemerintahan dan tidak terkait
reshuffle
,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Guntur menjelaskan, berdasarkan putusan Rakernas 2024 dan diperkuat di Kongres 2025, PDI-P berada di luar pemerintahan.
Dia menyebut PDI-P menjadi partai politik penyeimbang demi menjaga demokrasi dan fungsi
check and balances.
Lebih jauh, Guntur turut menyinggung PDI-P yang kerap difitnah baru-baru ini.
Guntur pun membantah informasi menyesatkan yang menyebut PDI-P terlibat kerusuhan demo Agustus 2025.
“Apalagi ada berita bahwa Presiden Prabowo menerima informasi yang PDI Perjuangan terlibat kerusuhan. Di tengah tuduhan fitnah itu, PDI Perjuangan tetap konsisten di luar pemerintahan dan setia bersama rakyat,” katanya.
“Buat apa PDI Perjuangan ikutan rusuh? Bertugas di DPR adalah kekuatan politik PDI Perjuangan saat ini, buat apa demo-demo dengan tuntutan bubarin DPR apalagi sampai rusuh? Ini seperti ‘membakar kandang sendiri’,” sambung Guntur.
Guntur lantas menyinggung Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang memperoleh amnesti dari Prabowo bersama 1.116 orang lainnya.
Meski posisi PDI-P tetap berada di luar pemerintahan, kata dia, Hasto mengucapkan apresiasi dan berterima kasih kepada Prabowo.
Selain itu, kehadiran Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam konferensi pers bersama Prabowo dan para ketua umum parpol, baik di dalam maupun luar pemerintahan pada 31 Agustus lalu, sebagai dukungan kepada Presiden untuk mengendalikan situasi.
“Maka, tuduhan PDI Perjuangan terlibat dengan kerusuhan merupakan ‘informasi sesat’ dan upaya untuk mencari ‘kambing hitam’. Karena pola kerusuhan yang terorganisir dan terlatih memantik dugaan kuat adanya pertarungan elite-elite yang memegang kekuasaan dan komando,” paparnya.
“Bahwa PDI Perjuangan juga adalah korban dari kerusuhan. Ada 2 kader kami yang meninggal saat kantor DPRD Makassar dibakar,” imbuh Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/20/68a595bb9885f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Bantah Targetkan PBNU di Kasus Kuota Haji, tetapi Anggota sebagai Individu Nasional 19 September 2025
KPK Bantah Targetkan PBNU di Kasus Kuota Haji, tetapi Anggota sebagai Individu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tidak menyasar orang atau organisasi keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melainkan individu anggota organisasi tersebut yang berstatus pegawai Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya soal pemeriksaan staf PBNU Syaiful Bahri terkait kasus kuota haji 2024 pada Selasa (9/9/2025).
“Jadi yang kita panggil adalah
person
-nya, orangnya. Orangnya dan kaitannya adalah karena yang bersangkutan sebagai pegawai di Kementerian Agama. Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Tadi ada juga bekerja ‘oh ada kaitannya ya dengan organisasi itu (PBNU)’ itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian,” ujar dia menegaskan.
Asep mengatakan, KPK memeriksa anggota-anggota organisasi keagamaan tersebut untuk mendalami aliran uang.
KPK menduga aliran uang dalam perkara tersebut melalui anggota-anggota organisasi keagamaan yang bertugas di Kementerian Agama.
“Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasi, tetapi uangnya itu lari, karena itu mengikuti orangnya, orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempatnya yang bersangkutan bekerja,” ujar Asep.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menduga terdapat jual-beli kuota haji tambaha tersebut yang dibanderol hingga ribuan dollar Amerika Serikat.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c12107a723c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun? Nasional 19 September 2025
Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara setelah tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, awalnya, Kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus dari Gibran untuk melakukan pendampingan.
Gugatan perdata ini dinilai berkaitan dengan institusi negara sehingga JPN hadir untuk mewakili.
“Pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN. Nah, kemudian atas dasar kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, saat pengacara Kejaksaan hadir mewakili Gibran di muka persidangan, Subhan menyatakan keberatannya.
Saat itu, penggugat menegaskan telah menggugat Gibran selaku perseorangan, bukan dalam jabatan Wapres.
“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing,” ujar Anang.
Atas dasar itu, Anang menegaskan bahwa pada sidang-sidang berikutnya, kuasa hukum Gibran tidak lagi berasal dari kejaksaan.
“Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” kata dia.
Kehadiran JPN yang mewakili sempat dipersoalkan Subhan pada sidang perdana pada Senin (8/9/2025) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketika itu, seorang pria berambut putih menghampiri meja majelis hakim saat pihak tergugat 1, yaitu Gibran, dipanggil.
Pria berkemeja putih ini ternyata JPN yang ditugaskan oleh Kejaksaan untuk mewakili Gibran menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan berdiri di sebelah JPN yang tengah menyerahkan dokumen dan identitas diri kepada majelis hakim.
Usai membaca dokumen yang diberikan, Subhan sontak mempertanyakan status jaksa tak berseragam coklat ini.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Beberapa kali Subhan membolak-balik dokumen berlogo burung Garuda di bagian tengah atas itu.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
Usai mendengarkan keberatan dari Subhan, majelis hakim pun berdiskusi.
Tidak berselang lama, hakim etua Budi Prayitno menyampaikan hasil musyawarah hakim.
Saat itu, hakim meminta agar pihak Tergugat 1, Gibran, untuk kembali menghadirkan pengacara lagi.
Keberadaan JPN hari itu tidak dianggap sebagai pengacara Gibran.
Karena keberadaannya tidak dianggap, JPN hanya menerima dan beranjak keluar ruangan tanpa memberikan bantahan.
Begitu pria ini keluar dari area sidang, seorang pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Dua jaksa ini meninggalkan PN Jakpus tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang mengejarnya.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/19/68ccb45268ef2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Tekankan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta dalam Pembangunan Daerah Nasional 19 September 2025
Mendagri Tekankan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta dalam Pembangunan Daerah
Penulis
KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya pemerintah daerah (pemda) menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus memperkuat peran sektor swasta dalam mendorong pembangunan.
Hal itu disampaikan Tito dalam Program Pembekalan Calon Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Angkatan II Tahun 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dalam paparannya, dia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Porsi belanja negara yang dikelola di tingkat daerah cukup besar sehingga memerlukan pengawasan cermat agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai aturan.
“
Nah
, yang mengawasi pendapatan dan belanjanya adalah Kemendagri,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Ia menuturkan, setiap daerah mulai menyusun APBD untuk tahun berikutnya pada September hingga November 2025.
APBD merupakan asumsi berupa target pendapatan dan belanja, dengan sumber utama berasal dari tiga pos, yakni dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi, serta sumber lain seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun hibah.
Tito menegaskan pentingnya menjaga agar pendapatan lebih besar dibandingkan belanja.
Dengan begitu, daerah memiliki ruang fiskal yang sehat untuk menabung atau menjalankan program pembangunan.
Sebaliknya, jika belanja lebih besar dari pendapatan, akan terjadi defisit yang berujung pada pinjaman atau penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Ngatur uang daerah ya sama dengan ngatur negara, sama sebetulnya ngatur rumah tangga. Jangan sampai pendapatan lebih kecil daripada belanja,” jelas Tito.
Dalam kesempatan itu, Tito membagi kemampuan fiskal daerah menjadi tiga kategori.
“Pertama
, kapasitas kuat ketika PAD lebih besar dibandingkan transfer pusat,” imbuhnya.
Kedua
, lanjut dia, kapasitas sedang bila PAD sebanding dengan transfer pusat.
Kategori ketiga
, kapasitas lemah jika PAD jauh lebih kecil, sehingga sangat bergantung pada transfer pusat.
Menurut Tito, besarnya PAD mencerminkan hidup atau tidaknya sektor swasta. Semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi, semakin kuat pula peran swasta. Sebaliknya, PAD kecil menandakan sektor swasta kurang berkembang.
“Jadi selalu saya menyampaikan pada daerah, targetnya bagaimana menghidupkan swasta,” terangnya.
Selain itu, Tito menekankan pentingnya kolaborasi pemda dengan dunia usaha.
Ia meminta kepala daerah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di wilayah masing-masing untuk berdialog mengenai potensi daerah dan kebutuhan pelaku usaha.
“Tanyakan potensi wilayah kita ini apa. Terus untuk bisa menghidupkan daerah ini, kalian butuh apa dari saya sebagai pengambil kebijakan dan yang punya kewenangan. Kira-kira begitu,” tandas Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c1618e5d4b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Telusuri Sosok Juru Simpan Aliran Dana Korupsi Kasus Kuota Haji 2024 Nasional 19 September 2025
KPK Telusuri Sosok Juru Simpan Aliran Dana Korupsi Kasus Kuota Haji 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memburu juru simpan atau muara dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Hal ini membuat KPK belum juga menetapkan tersangka karena tidak ingin gegabah.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
KPK saat ini tengah mengejar pihak-pihak yang diduga berperan sebagai “juru simpan” uang-uang hasil korupsi tersebut.
“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucap dia.
Untuk mengurai benang kusut ini, KPK menelusuri 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus. Asep mengatakan, banyaknya jumlah biro haji yang terlibat membuat penanganan kasus menjadi lama.
“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c1618e5d4b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK: Hampir 400 Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Nasional 19 September 2025
KPK: Hampir 400 Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut membuat KPK tak ingin gegabah dalam menangani dugaan perkara tersebut.
“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul
firm
dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan, penyidik juga tengah mendalami aliran uang terkait kuota haji tambahan.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, KPK saat ini tengah mengejar pihak-pihak yang berperan sebagai “juru simpan” dari uang-uang diduga hasil korupsi tersebut.
“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan
tracing
,” ucap dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.