Category: Kompas.com Nasional

  • Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sebanyak 25 Hari, Menteri PANRB: Cuti Bersama Bagi ASN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 September 2025

    Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sebanyak 25 Hari, Menteri PANRB: Cuti Bersama Bagi ASN Nasional 20 September 2025

    Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sebanyak 25 Hari, Menteri PANRB: Cuti Bersama Bagi ASN
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan. Totalnya ada 25 hari.
    Dengan adanya kepastian jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.
    Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno dalam siaran persnya, Sabtu (20/9/2025).
    Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
    “Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” ujarjelasnya.
    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia. Hal ini sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
    Lebih lanjut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga menegaskan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian, sehingga keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerjanya. 
    Adapun SKB Nomor 5 Tahun 2025 tentang penetapan Hari Lubur Nasional dan cuti bersama dapat diakses pada
    tautan ini

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Istana Meminta Maaf Usai Maraknya Keracunan Massal MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 September 2025

    Saat Istana Meminta Maaf Usai Maraknya Keracunan Massal MBG Nasional 20 September 2025

    Saat Istana Meminta Maaf Usai Maraknya Keracunan Massal MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pihak Istana Kepresidenan menyampaikan permohonan maaf atas kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih saja terjadi di berbagai daerah.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, kasus keracunan tersebut bukanlah sebuah hal yang diharapkan.
    “Tentunya kami atas namanya pemerintah dan mewakili Badan Gizi Nasional, memohon maaf karena telah terjadi kembali beberapa kasus di beberapa daerah,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/9/2025).
    “Yang tentu saja itu bukan sesuatu yang kita harapkan dan bukan sesuatu kesengajaan,” ucap dia.
    Sejak program MBG dijalankan hingga pertengahan September 2025, lembaga pemantau pendidikan mencatat ada 5.360 siswa menjadi korban keracunan makanan akibat program ini.
    Kasus-kasus keracunan MBG terjadi di beberapa wilayah sejak program tersebut dijalankan, di antaranya Tasikmalaya, Pamekasan, Garut, Sumbawa, Blora, Banggai Kepulauan, Lamongan, Brebes, Gunungkidul, Wonogiri, Bengkulu, Muba, hingga Ambon.
    Atas kasus keracunan MBG yang terjadi, Prasetyo memastikan kejadian-kejadian ini akan menjadi evaluasi bagi BGN dan pihak terkait lainnya.
    “Tentu saja ini menjadi bahan evaluasi dan catatan kami telah berkoordinasi dengan BGN termasuk dengan pemerintah daerah,” tuturnya.
    Selain itu, Prasetyo juga meminta agar korban terdampak mendapat penanganan cepat.
    “Memastikan bahwa seluruh yang terdampak harus mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik-baiknya,” ujar dia.
    Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak asal mengobral izin pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur penyedia MBG untuk mencegah terulangnya kasus keracunan massal.
    “Jangan mudah mengizinkan SPPG yang belum sesuai standar untuk beroperasi agar penerima manfaat tidak dirugikan,” kata Edy kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025).
    Politikus PDI-P ini berpandangan, akar masalah keracunan massal tidak terlepas dari langkah BGN yang terlalu mengejar kuantitas pembangunan dapur demi serapan anggaran, ketimbang memastikan standar mutu.
    Menurut Edy, izin SPPG seharusnya diberikan setelah melalui akreditasi atau verifikasi dari lembaga independen di luar BGN.
    “Yang dikejar sekarang itu jumlah dapur, bukan kualitas. Kuantitas dapur jadi target, sementara standar mutu dan keamanannya diabaikan. Akibatnya, dapur-dapur itu ada yang dibangun asal jadi, ada yang belum memenuhi standar,” kata Edy.
    Di tengah sorotan publik, BGN terus berjuang mengejar satu target besar yaitu
    zero accident
    .
    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, program MBG akan terus dievaluasi dan dilakukan pengetatan SOP.
    “Jadi kami tambah SOP, makanan itu tidak boleh dibersihkan di sekolah, harus dibawa ke SPPG. Kami ingin mencapai 0 atau tidak ada kejadian,” kata Dadan pada April lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5.360 Siswa Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 September 2025

    5.360 Siswa Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab? Nasional 20 September 2025

    5.360 Siswa Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    PROGRAM
    Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Prabowo Subianto sejatinya berangkat dari niat luhur: menyehatkan anak bangsa, mengurangi angka stunting, sekaligus membangun sumber daya manusia yang lebih kuat. Namun, niat baik itu kini tercoreng.
    Berdasarkan catatan lembaga pemantau pendidikan, hingga pertengahan September 2025, tercatat 5.360 siswa menjadi korban keracunan makanan akibat program ini.
    Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata dari lemahnya pengawasan negara terhadap kualitas gizi dan keamanan pangan anak-anak sekolah.
    Pertanyaan yang kemudian menyeruak: masih maukah pemerintah tetap melanjutkan program ini dalam kondisi seperti ini, Pak Presiden?
    Di atas kertas, program MBG menawarkan harapan besar. Jutaan siswa sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia dijanjikan asupan gizi seimbang setiap hari.
    Pemerintah berulang kali menyebut MBG sebagai jawaban atas tantangan gizi buruk dan ketimpangan nutrisi.
    Namun, kenyataan di lapangan sungguh berbeda. Ratusan kasus keracunan muncul di berbagai daerah.
    Mulai dari Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan, anak-anak dilarikan ke rumah sakit dengan gejala mual, pusing, hingga muntah-muntah.
    Para orangtua resah, tenaga kesehatan kewalahan, dan sekolah-sekolah kelimpungan menghadapi krisis yang semestinya tidak perlu terjadi. Bukankah gizi mestinya menyehatkan, bukan meracuni?
    Akar masalah program MBG bukan semata pada ide besar yang salah arah, melainkan pada pelaksanaan yang sembrono. Dari hulu hingga hilir, rantai distribusi makanan memperlihatkan banyak celah.
    Bahan baku yang tidak terjamin, pengolahan tanpa standar higienis, distribusi tanpa rantai dingin memadai, hingga penyajian di sekolah yang serba terburu-buru.
    Semua ini terjadi karena pemerintah terburu-buru menggelontorkan program tanpa memastikan infrastruktur pendukungnya siap.
    Di daerah terpencil, dapur umum masih minim fasilitas. Di kota besar, vendor penyedia makanan sering kali dipilih berdasarkan kedekatan politik, bukan kompetensi. Akibatnya, kualitas makanan jatuh di bawah standar yang seharusnya dipatuhi.
    Pertanyaan penting lainnya: siapa yang bertanggung jawab? Apakah kementerian pendidikan, kementerian kesehatan, pemerintah daerah, atau vendor swasta?
    Setiap kali kasus keracunan mencuat, jawaban yang muncul selalu sama: saling lempar tanggung jawab. Transparansi publik pun minim.
    Padahal, dalam perspektif hukum administrasi dan hukum perlindungan konsumen, pemerintah sebagai penyelenggara program wajib bertanggung jawab atas keselamatan penerima manfaat.
    Anak-anak sekolah bukanlah obyek percobaan kebijakan, melainkan subyek yang haknya atas kesehatan dilindungi konstitusi.
    Setiap kali anak-anak keracunan, bukan hanya kesehatan mereka yang terganggu, tetapi juga kepercayaan orangtua terhadap sekolah dan negara terkikis.
    Trauma psikologis muncul: bagaimana mungkin orangtua bisa tenang melepas anaknya ke sekolah jika makan siang gratis justru berujung rawat inap?
    Jika dibiarkan, program MBG akan kehilangan legitimasi sosial. Dan tanpa legitimasi, program sebesar apa pun akan gagal.
    Apakah program MBG harus dihentikan? Tidak serta-merta. Namun, program ini wajib dievaluasi secara menyeluruh sebelum dilanjutkan lebih jauh.
    Ada beberapa syarat minimal yang harus segera dipenuhi. Pertama, audit independen atas seluruh rantai pasok, mulai dari vendor hingga distribusi.
    Kedua, standarisasi ketat berupa sertifikasi keamanan pangan (HACCP atau setara) bagi semua penyedia.
    Ketiga, pengawasan lokal dengan melibatkan dinas kesehatan dan dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
    Keempat, transparansi publik, dengan laporan terbuka terkait hasil uji laboratorium makanan serta penanganan kasus keracunan.
    Kelima, penerapan bertahap, dimulai dari daerah dengan infrastruktur siap, sebelum diperluas ke seluruh Indonesia.
    Pak Prabowo, rakyat tidak menolak program makan bergizi gratis. Sebaliknya, mereka mendukung sepenuh hati jika memang benar-benar menghadirkan manfaat.
    Namun, ketika korban keracunan sudah menembus ribuan, pertanyaan mendasar harus dijawab dengan jujur: apakah gizi yang kita berikan kepada anak-anak ini benar-benar bergizi, atau justru berubah menjadi racun?
    Melanjutkan program MBG tanpa perbaikan berarti mempertaruhkan kesehatan dan masa depan anak bangsa.
    Menundanya demi evaluasi menyeluruh bukanlah tanda kegagalan, melainkan keberanian untuk mengutamakan keselamatan publik.
    Karena dalam politik, banyak hal bisa dinegosiasikan. Namun, untuk kesehatan anak-anak kita, tak ada kompromi yang bisa diterima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perludem Ungkap KPU Sediakan Opsi Caleg Sembunyikan Riwayat Pendidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 September 2025

    Perludem Ungkap KPU Sediakan Opsi Caleg Sembunyikan Riwayat Pendidikan Nasional 20 September 2025

    Perludem Ungkap KPU Sediakan Opsi Caleg Sembunyikan Riwayat Pendidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menyediakan opsi bagi calon anggota legislatif untuk menutupi riwayat pendidikan mereka.
    Hal ini disampaikan Heroik menanggapi temuan Badan Pusat Statistik yang menyebut ada 211 anggota DPR-RI yang tidak menyebutkan latar belakang pendidikan mereka saat mendaftar sebagai caleg.
    “Kami melihat hal ini tidak terlepas dari situasi yang pada saat pemilu waktu itu KPU memberlakukan opsi bagi calon anggota legislatif untuk bersedia membuka atau menutup CV-nya,” kata Heroik melalui pesan singkat, Jumat (19/9/2025).
    Padahal, menurut Perludem, daftar riwayat hidup sangat penting bagi pemilih untuk mengenal lebih jauh calon yang hendak dipilih.
    “Selain itu, hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.
    Sebelumnya, BPS merilis data Statistik Politik 2024 yang salah satunya membahas soal latar belakang anggota DPR-RI terpilih.
    Dalam data BPS tersebut dijelaskan bahwa dari 580 anggota DPR-RI, 211 orang tidak menyebutkan latar belakang pendidikan saat melakukan pendaftaran di KPU.
    Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, KPU RI meminta waktu karena data terkait latar belakang pendidikan caleg ini perlu diperiksa kembali secara perinci.
    “Karena ini persoalan data terinci, maka saya cek terlebih dahulu agar data yang disampaikan terverifikasi,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Dijadwalkan Kembali ke Indonesia pada 26-27 September Usai Lawatan 4 Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Prabowo Dijadwalkan Kembali ke Indonesia pada 26-27 September Usai Lawatan 4 Negara Nasional 19 September 2025

    Prabowo Dijadwalkan Kembali ke Indonesia pada 26-27 September Usai Lawatan 4 Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Jumat-Sabtu, 26-27 September 2025 usai melakukan kunjungan kenegaraan ke empat negara sejak Jumat (19/9/2025) malam.
    Empat negara yang bakal dikunjunginya yakni Jepang, Amerika Serikat (AS), Kanada, hingga Belanda.
    “Mungkin (kembali ke Indonesia) 26-27 (September 2025),” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat malam.
    Sugiono merinci, Kepala Negara akan memulai kunjungan kerjanya ke New York, Amerika Serikat (AS), dalam rangka menghadiri Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
    Sebelum ke New York, Prabowo akan singgah lebih dahulu ke Jepang untuk menghadiri Osaka Expo.
    “Sebelum ke New York, beliau akan singgah dulu di Osaka, mengunjungi Pavilion Indonesia di Osaka Expo, dan kemudian melanjutkan perjalanannya ke New York,” ungkapnya.
    Prabowo direncanakan akan berada di New York hingga 23 September 2025.
    Selepas dari New York, Presiden akan melakukan lawatan ke Kanada dan Belanda. Selama berada di Ottawa, Kanada, ia akan menyaksikan penandatanganan CEPA antara Indonesia dan Kanada.
    “Kemudian dari Ottawa beliau akan ke Belanda, rencananya akan diterima oleh Raja dan Acting Perdana Menteri Belanda, dan setelah itu akan kembali ke Tanah Air,” ujar dia.
    Sugiono berharap perjalanan Kepala Negara dan rombongan berjalan lancar serta bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
    “Mohon doa restunya dari semua masyarakat dan rekan-rekan sekalian. Semoga perjalanan kami lancar, berangkat, lancar acara dan lancar sampai kembali ke tujuan,” harap Sugiono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Singgah di Jepang Sebelum ke AS, Kanada, dan Belanda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Prabowo Singgah di Jepang Sebelum ke AS, Kanada, dan Belanda Nasional 19 September 2025

    Prabowo Singgah di Jepang Sebelum ke AS, Kanada, dan Belanda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto akan berangkat ke New York, Amerika Serikat (AS), dalam rangka menghadiri Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
    Sebelum ke New York, Prabowo akan singgah lebih dahulu di Jepang untuk menghadiri Osaka Expo.
    “Sebelum ke New York, beliau akan singgah dulu di Osaka, mengunjungi Pavilion Indonesia di Osaka Expo, dan kemudian melanjutkan perjalanannya ke New York,” ungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    Prabowo direncanakan akan berada di New York hingga 23 September 2025. Prabowo juga akan menjadi pembicara ketiga dalam pembukaan Sidang Umum Ke-80 PBB.
    Selain itu, Kepala Negara juga akan menghadiri beberapa agenda pertemuan di New York.
    “Utamanya nanti ada agenda tentang Two State Solution pada tanggal 22 September, yang kemudian akan dilanjutkan dengan acara pembukaan dan debat pada sidang umum tanggal 23 September, beliau mendapatkan urutan berbicara yang ke-3 setelah Brasil dan Amerika Serikat,” jelas Sugiono.
    Selepas dari New York, Presiden RI akan melakukan lawatan ke Kanada dan Belanda.
    Selama berada di Ottawa, Kanada, ia akan menyaksikan penandatanganan CEPA antara Indonesia dan Kanada.
    “Kemudian dari Ottawa beliau akan ke Belanda, rencananya akan diterima oleh Raja dan Acting Perdana Menteri Belanda, dan setelah itu akan kembali ke Tanah Air,” ujar dia.
    Sugiono berharap perjalanan Kepala Negara dan rombongan berjalan lancar serta bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
    “Mohon doa restunya dari semua masyarakat dan rekan-rekan sekalian. Semoga perjalanan kami lancar, berangkat, lancar acara dan lancar sampai kembali ke tujuan,” kata Sugiono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty: Insentif untuk Orang Kibul-kibul
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty: Insentif untuk Orang Kibul-kibul Nasional 19 September 2025

    Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty: Insentif untuk Orang Kibul-kibul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang sebelumnya sempat diberikan oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani.
    Ia menilai, lewat kebijakan tax amnesty, insentif justru diberikan kepada pengemplang pajak. Terlebih, jika kembali diberlakukan, jeda waktu tax amnesty baru dua tahun.
    “Saya nggak tahu saya bisa nolak apa nggak, nanti saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025) malam.
    Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebut, para pengemplang pajak itu justru hanya akan memanfaatkan tax amnesty, alih-alih berubah menjadi wajib pajak yang taat.
    Mereka bakal berpikir tidak perlu taat membayar pajak tepat waktu, lantaran pemerintah bakal memberikan tax amnesty setiap dua tahun sekali.
    “Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” beber dia.
    Kendati demikian, Purbaya mengaku akan mempelajari lebih dahulu proposal tax amnesty yang diusulkan. Meski ia berpikir, kebijakan itu sejatinya tidak terlalu pas untuk perekonomian.
    “Untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas, lah,” ungkap Purbaya.
    Ia lantas beranggapan, pemerintah lebih baik menjalankan program-program harmonisasi sistem perpajakan secara benar, alih-alih memberi pengampunan pajak.
    “Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul,
    collect
    yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” tandas Purbaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI-Polandia Kerja Sama Hukum Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    RI-Polandia Kerja Sama Hukum Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara Nasional 19 September 2025

    RI-Polandia Kerja Sama Hukum Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia dan Polandia meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/ MLA.
    Perjanjian itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, yang berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia pada Jumat (19/9/2025).
    ‘’Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkrit Pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Jumat.
    Supratman menegaskan momen hubungan bilateral ini merupakan hal yang sangat sakral di mana tepat 70 tahun lalu, pada 19 September 1955, hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia dimulai.
    Ia mengatakan, perjanjian MLA tersebut tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum, tetapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
    Menkum optimis penandatanganan Perjanjian MLA kedua negara ini dapat menjadi gerbang pembentukan kerja sama pembentukan perjanjian MLA antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa serta negara-negara mitra lainnya.
    Sementara itu, Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, menyambut baik penandatanganan MLA antara Indonesia dan Polandia dan akan menjadi awal baru bagi kerjasama hukum kedua negara.
    “Kami juga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia, dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia,” kata dia.
    Selain penandatanganan Perjanjian, Menkum RI dan Menteri Kehakiman Polandia juga menandatangani Joint Statement yang menyatakan komitmen untuk mengadakan pertukaran pengalaman dan koordinasi dalam lingkungan masing-masing Kementerian.
    Adapun dalam momen penandatanganan Perjanjian MLA turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Staf Khusus bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI.
    Delegasi RI didampingi langsung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana beserta jajaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi Nasional 19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menyebut revisi undang-undang terkait pemilihan umum (pemilu) bukan hal yang baru.
    Menurut Prasetyo, rencana revisi ini juga sudah dibahas sejak era pemerintahan sebelumnya atau era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Menurut pendapat kami apa yang disampaikan di publik berkenaan dengan masalah sistem pemilu kita revisi undang-undang pemilu kita itu sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga, jadi di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas juga,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    Selain itu, wacana ini juga diusulkan oleh sejumlah forum partai politik yang mendorong adanya perbaikan sistem pemilu.
    “Kemudian di beberapa forum partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik ya itu enggak ada masalah juga,” ucap dia.
    Namun, ia belum mengetahui soal poin apa saja yang akan direvisi terkait UU Pemilu.
    Tentunya, kata Prasetyo, pemerintah akan menjaring banyak masukan khususnya dari partai politik (parpol).
    “Ya nanti kita lihat, kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa sih, enggak yang mau diperbaiki sampai sejauh mana tentunya, kita membutuhkan masukkan dari banyak terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” ujar dia.
    Prasetyo juga belum tahu apakah revisi UU Pemilu nantinya akan menjadi usulan pemerintah atau DPR RI.
    “Belum belum sampai ke situ,” kata Prasetyo.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima mengungkapkan, salah satu RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Menurut dia, pembahasan revisi aturan ini penting untuk menjawab harapan publik soal pelaksanaan Pemilu ke depan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
    “Yang pertama, kami mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini kita usulkan kalau bisa langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026. Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria, di ruang rapat Baleg DPR RI, Rabu.
    Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Menurutnya, revisi tersebut diperlukan untuk memperjelas tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
    Selain itu, Komisi II juga mengajukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
    Dia berpandangan, banyak kritik terhadap partai politik belakangan ini yang perlu dijawab dengan pembaruan regulasi.
    “Saya kira perlu kita respons. Seperti apa langkah undang-undang supaya Parpol sebagai pilar demokrasi. Selain instrumen pelaksana KPU dan Bawaslu, kita harus berbenah agar partai mendapatkan trust, kepercayaan publik. Kita bagian organisasi yang dipercaya untuk pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik eksekutif dan legislatif,” tutur Aria.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024 Nasional 19 September 2025

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Ia mengatakan, ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam, sehingga kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dituntaskan.
    “Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
    Tegasnya, korupsi kuota haji pada 2024 itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat Islam di Indonesia.
    Baik pejabat pemerintahan maupun swasta yang terbukti terlibat dalam korupsi tersebut harus ditindak tegas.
    “KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum,” ujar Abdullah.
    Penyelesaian kasus kuota haji ini, kata Abdullah, menjadi ujian KPK dalam menjaga kredibilitasnya di bidang pemberantasan korupsi.
    Apalagi kasus kuota haji telah menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya para calon jamaah haji yang merasa dirugikan.
    “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan apapun,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Adapun pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota tambahan ibadah haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
    Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
    KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.