Category: Kompas.com Nasional

  • Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Formappi: Kita Seperti Kena “Prank”

    Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Formappi: Kita Seperti Kena “Prank”

    Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Formappi: Kita Seperti Kena “Prank”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai masyarakat terkena tipu atau
    prank
    dengan kenaikan dana reses anggota DPR menjadi Rp 702 juta.
    Lucius beralasan, kenaikan dana reses itu baru diketahui publik setelah masyarakat merasa puas karena tunjangan perumahan anggota DPR dihapus seusai demo besar pada Agustus 2025 lalu.
    “Kita seperti kena
    prank
    massal dari DPR. Kita dibikin puas dan senang karena tunjangan perumahan dihapus, tetapi lepas dari pantauan kita, tunjangan fantastis lain muncul dan tak dianggap masalah oleh anggota DPR sendiri,” ujar Lucius Karus saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Lucius menyebutkan bahwa ia bisa memahami mengapa anggota DPR tidak protes ketika uang tunjangan perumahan Rp 50 juta dipotong.
    “Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kita jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan 50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” kata dia.
    Di samping itu, Lucius juga menyoroti tunjangan reses yang tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.
    Ia menilai, selama ini, kegiatan anggota DPR RI selama masa reses hanya untuk memenuhi administrasi dan tidak wajib.
    Tanpa ada laporan yang jelas dan rendahnya pengawasan dari masyarakat, tunjangan reses ini rawan disalahgunakan bahkan bisa masuk ke kantong pribadi anggota dewan.
    “Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibikin selonggar mungkin. Ya supaya uang dengan nilai fantastis itu bisa diakali. Kelihatan banget reses dimanfaatkan untuk kepentingan menambah pundi-pundi pendapatan anggota,” ujar Lucius.
    Lucius juga menyinggung soal sedikit aspirasi yang anggota dewan bawa dan perjuangkan di parlemen usai masa reses selesai.
    “Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan anggota usai melaksanakan reses?” tanya Lucius.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024-209 menjadi Rp 702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 yang bernilai Rp 400 juta.
    Dasco menjelaskan, dana reses ini naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
    Masa reses biasanya merupakan momen bagi anggota DPR RI untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
    Dasco mengatakan, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025.
    Sementara, dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima Rp 400 juta.
    Ia menjelaskan, dana reses tidak masuk ke kantong pribadi para anggota DPR RI, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan agar bisa lebih dekat dengan masyarakat.
    “Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” kata Dasco.
    Ia menegaskan, dana reses juga tidak cair setiap bulan, tetapi sesuai periode dari DPR RI.
    “Reses ini enggak tiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” kata Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formappi Sebut Informasi Reses Anggota DPR Seperti Hantu, Tak Diungkap dengan Jujur

    Formappi Sebut Informasi Reses Anggota DPR Seperti Hantu, Tak Diungkap dengan Jujur

    Formappi Sebut Informasi Reses Anggota DPR Seperti Hantu, Tak Diungkap dengan Jujur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebutkan, informasi terkait kegiatan reses anggota DPR ke daerah pemilihan bagaikan informasi hantu.
    Pasalnya, menurut Lucius, informasi terkait kegiatan-kegiatan reses beserta pemanfaatan anggarannya jarang disampaikan secara jujur kepada publik.
    “Tunjangan reses dan beberapa tunjangan terkait kunjungan anggota ke daerah pemilihan tak pernah secara jujur disampaikan ke publik selama ini. Selain soal tunjangan, segala sesuatu terkait reses dan kunjungan ke dapil memang jadi informasi hantu di DPR,” kata Lucius saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).

    Lucius juga menyebutkan laporan pertanggungjawaban untuk kegiatan di masa reses anggota DPR RI yang selama ini tidak jelas.
    “Agendanya ada, tetapi apa yang dilakukan, dan seperti apa hasil kegiatan reses dan kunjungan itu selalu saja tak pernah dilaporkan ke publik,” ujar Lucius Karus.
    Ketiadaan informasi ini dinilai rentan menjadi celah bagi anggota DPR RI untuk menyalahgunakan tunjangan reses.
    Lucius menilai, selama tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas, anggota DPR RI bisa saja menggunakan tunjangan Rp 702 juta untuk kegiatan di luar kunjungan ke dapil.
    “Anggota DPR bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak kembali ke dapil saat reses, tetapi justru pelesiran ke tempat lain,” imbuh Lucius.
    Dana reses anggota DPR periode 2024-2029 naik menjadi Rp 702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 senilai Rp 400 juta.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dana reses ini naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
    Masa reses biasanya merupakan momen bagi anggota DPR RI untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
    Dasco mengatakan, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025.
    Sementara, dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima Rp 400 juta.
    Ia menjelaskan, dana reses tidak masuk ke kantong pribadi para anggota DPR RI, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan agar bisa lebih dekat dengan masyarakat.
    “Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” kata Dasco.
    Ia menegaskan, dana reses juga tidak cair setiap bulan, tetapi sesuai periode dari DPR RI.
    “Reses ini enggak tiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Reses Anggota DPR Naik, Formappi: Pantas Enggak Nangis Tunjangan Rumah Dipotong

    Dana Reses Anggota DPR Naik, Formappi: Pantas Enggak Nangis Tunjangan Rumah Dipotong

    Dana Reses Anggota DPR Naik, Formappi: Pantas Enggak Nangis Tunjangan Rumah Dipotong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku heran dengan kenaikan tunjangan reses anggota DPR sebesar hampir dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.
    Lucius menyebutkan bahwa ia bisa memahami mengapa anggota DPR tidak protes ketika uang tunjangan perumahan Rp 50 juta dipotong karena mereka kini mendapat uang reses senilai Rp 702 juta.
    “Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kita jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan 50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” kata Lucius, Minggu (12/10/2025).
    Lucius menilai, kenaikan dana reses ini bagaikan petir di siang bolong karena tidak pernah diberitahukan kepada masyarakat.
    “Peningkatan nilai tunjangan reses anggota DPR hingga nyaris 100% dari periode sebelumnya bak petir di siang bolong. Mengejutkan!” ujar Lucius.
    Lucius mengatakan bahwa kenaikan tunjangan dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta luput dari perhatian publik yang pada akhir Agustus 2025 lalu melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut penghapusan tunjangan rumah anggota DPR RI.
    “Pada saat huru-hara menuntut penghapusan tunjangan perumahan akhir Agustus hingga awal September lalu, tunjangan reses ini tak ikut disorot karena tak menyangka angkanya sedahsyat itu,” kata Lucius.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024-209 menjadi Rp 702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 yang bernilai Rp 400 juta.
    Dasco menjelaskan, dana reses ini naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
    Masa reses biasanya merupakan momen bagi anggota DPR RI untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
    Dasco mengatakan, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025.
    Sementara, dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima Rp 400 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Formappi: Kita Seperti Kena “Prank”

    Penjelasan DPR soal Dana Reses Naik dan Kabar Salah Transfer…

    Penjelasan DPR soal Dana Reses Naik dan Kabar Salah Transfer…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Dana dan tunjangan yang diterima anggota DPR lagi-lagi menjadi sorotan setelah munculnnya kabar kenaikan dana reses para anggota dewan.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024-209 menjadi Rp 702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 senilai Rp 400 juta.
    Dasco menjelaskan, dana reses ini naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
    Masa reses biasanya merupakan momen bagi anggota DPR RI untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
    Dasco mengatakan, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025.
    Sementara, dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima Rp 400 juta.
    Pada Agustus 2025, dana reses untuk anggota DPR RI sempat diwarnai salah transfer di mana uang yang diterima mencapai Rp 756 juta dari seharusnya Rp 702 juta.
    Dasco mengeklaim bahwa kelebihan dana senilai Rp 54 juta ditarik kembali dan tidak masuk ke rekening para anggota dewan.
    Menurut Dasco, kesalahan itu terjadi karena ada salah persepsi.
    Ia mengakui, ketika itu memang sempat ada wacana untuk menaikkan dana reses DPR RI dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta.
    Namun, wacana ini dibatalkan imbas demo besar-besaran pada akhir Agustus lalu.
    Saat itu, masyarakat menolak adanya tunjangan perumahan anggota dewan di tengah efisiensi pemerintah.
    Meski sudah disepakati bahwa kenaikan itu batal, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tetap mentransfer dana reses Rp 756 juta, bukan Rp 702 juta.
    Mereka mengira rencana kenaikan dana reses itu jadi dilaksanakan.
    Akhirnya, anggota dewan diminta mengembalikan kelebihan uang yang ditransfer.
    “Nah kemudian ditarik balik sudah didebit balik semuanya tadi tetap Rp 702 (juta). Nah Rp 702 (juta) itu tapi adalah kebijakan reses 2024-2029,” jelas Dasco.
    Dasco menjelaskan bahwa dana reses tidak masuk ke kantong pribadi para anggota DPR RI, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan agar bisa lebih dekat dengan masyarakat.
    “Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” kata Dasco.
    Ia menegaskan bahwa dana reses juga tidak cair setiap bulan, tetapi sesuai periode dari DPR RI.
    “Reses ini enggak tiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi

    Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi

    Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Di usia senja, ketika tubuh kian renta, tulang rapuh, dan penghasilan menurun, para pekerja hanya berharap bisa menikmati hasil jerih payah mereka selama puluhan tahun.
    Tabungan yang dikumpulkan perlahan dari keringat, air mata, dan sisa tenaga itu menjadi penopang hidup di masa tua, masa yang seharusnya diisi dengan ketenangan, bukan kecemasan.
    Namun, bagi sembilan orang karyawan swasta, harapan itu kini dihadapkan pada kebijakan yang mereka nilai menodai rasa keadilan.
    Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Dalam gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini, mereka menilai, aturan yang memasukkan pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) sebagai obyek pajak adalah bentuk ketidakadilan.
    “Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan yang diregistrasi di MK, Jumat (10/10/2025).
    Mereka menilai, uang pesangon, pensiun, dan JHT bukan sekadar angka fiskal.
    Nilainya jauh lebih dalam dari itu, hasil dari kerja panjang, pengorbanan, dan harapan untuk bisa hidup layak setelah masa produktif berakhir.
    Para pemohon berpandangan, apabila hak yang sudah dikumpulkan hingga menjelang hari tua itu dipajaki lagi, negara seperti menarik sisa kehidupan dari tangan rakyat kecil yang sudah gemetar.
    “Menjadikan hari tua mereka bukan sebagai masa istirahat yang damai, melainkan masa penuh cemas, takut, dan kekurangan,” ucap mereka.
    Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang direvisi lewat UU HPP, karena pasal tersebut memasukkan uang pensiun dan pesangon sebagai obyek pajak.
    Pasal 4 (1) Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
    a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
    Selain itu, ada juga permohonan uji materi dari karyawan swasta bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap.
    Keduanya mempersoalkan Pasal 17 UU PPh yang menerapkan tarif progresif terhadap pesangon dan pensiun.
    Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Senin (6/10/2025), keduanya menilai bahwa kebijakan ini tidak adil bagi pekerja yang telah dipotong pajak dari gaji selama puluhan tahun.
    “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin.
    Menurut Ali, pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak.
    Para pemohon menilai, pensiun dan pesangon tidak bisa disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal.
    Uang itu adalah bentuk tabungan terakhir dari hasil kerja keras sepanjang hidup mereka.
    Mereka menyebut persepsi DPR dan pemerintah yang menganggap pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis telah menyakiti hati para pekerja.
    Padahal, karyawan atau pensiunan pajaknya telah dipotong selama puluhan tahun melalui gaji mereka.
    Menurut mereka, ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curhat Surya Darmadi Dipenjara di Nusakambangan dan Niat Hibahkan Aset Rp 10 T ke Danantara

    Curhat Surya Darmadi Dipenjara di Nusakambangan dan Niat Hibahkan Aset Rp 10 T ke Danantara

    Curhat Surya Darmadi Dipenjara di Nusakambangan dan Niat Hibahkan Aset Rp 10 T ke Danantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Surya Darmadi alias Apeng, terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, kembali menjadi sorotan lewat aksinya yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun ke pemerintah  dan mengeluh karena dipenjara di Nusakambangan.
    Surya Darmadi ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat itu ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    Pernyataan ini disampaikan bos PT Duta Palma Group itu melalui tim kuasa hukumnya dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
    Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengaku kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    “Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
    Namun, dia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
    Handika mengatakan, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
    “Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
    Di samping soal rencana penyerahan aset, Handika juga angkat bicara soal nasib kliennya yang kembali dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan.
    Surya sebelumnya sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatan yang memburuk.
    “Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.
    “Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Surya Darmadi tak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung.
    Dia menghadiri sidang tersebut secara daring.
    Padahal, pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi terlihat menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.
    Handika protes atas keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan Surya ke Nusakambangan.
    Sebab, menurut dia, kliennya bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.
    Dia berpendapat, penempatan kliennya di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
    “Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia?
    Wallahu a’lam
    ,” ujar Handika.
    Handika juga mengatakan, kliennya memiliki penyakit jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usianya yang sudah tua.
    Sedangkan, fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan terbilang minim.
    “Ada itu nanti di Kabupaten Cilacap, itu pun harus nyeberang lama,” tuturnya.
    “Kalau ada serangan jantung, ya sudah selesai lah dia,” imbuh dia.
    Surya Darmadi juga disebut tak bisa tidur selama berada di Lapas Nusakambangan.
    Pengakuan ini disampaikan kepada Handika saat dihubungi secara daring menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
    Handika mengatakan, berada di Nusakambangan menjadi beban psikologis bagi Surya.
    “Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” kata Handika.
    Dia juga mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Pas untuk memindahkan kliennya dari Nusakambangan.
    Namun, sampai saat ini, permohonan itu belum direspons.
    “Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” ucap Handika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Rapat Bareng Ketua MPR hingga Kepala BIN di Hambalang, Apa yang Dibahas?

    Prabowo Rapat Bareng Ketua MPR hingga Kepala BIN di Hambalang, Apa yang Dibahas?

    Prabowo Rapat Bareng Ketua MPR hingga Kepala BIN di Hambalang, Apa yang Dibahas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani bersama sejumlah jajaran menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Sabtu (11/10/2025) malam.
    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut membahas berbagai isu terkini yang menjadi perhatian nasional.
    “Malam minggu ini, Presiden Prabowo memanggil Ketua MPR RI, Bapak Ahmad Muzani beserta Menko Kumham, Mensesneg, Seskab, Kepala BIN, Wakil Panglima TNI, serta Wamenpora untuk berdiskusi dan mendengar beberapa isu terkini tanah air di kediaman Hambalang, Bogor,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).
    Menurut Teddy, dalam kesempatan tersebut, Muzani menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan kepada Presiden terkait berbagai program strategis pemerintah.
    Masukan itu mencakup hasil serap aspirasi dari anggota MPR dan DPR yang diterima melalui Muzani guna memperkuat arah kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah.
    “Ketua MPR memberikan beberapa pendapat dan masukan terkait program strategis yang sedang dijalankan Pemerintah. Termasuk masukan-masukan dari anggota MPR/DPR yang disampaikan melalui Ketua,” kata Teddy.
    Ia menegaskan, komunikasi dan kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
    “Kolaborasi yang baik dan konsisten antara Legislatif dengan Eksekutif akan memastikan program yang ada dapat menyentuh sampai ke sisi masyarakat terbawah serta menyebar di seluruh Indonesia,” kata Teddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Ungkap Tugas Komite Eksekutif Otsus Papua Bentukan Prabowo

    Wamendagri Ungkap Tugas Komite Eksekutif Otsus Papua Bentukan Prabowo

    Wamendagri Ungkap Tugas Komite Eksekutif Otsus Papua Bentukan Prabowo
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk sekaligus anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengungkap tugas tersebut.
    Ia menyebutkan, Komite Eksekutif Otsus akan menjadi motor baru percepatan pembangunan Tanah Papua di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    “Komite Eksekutif memiliki tugas ganda. Selain saya sebagai Wamendagri, kami mengoordinasikan percepatan pembangunan di enam provinsi Papua antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Ribka di Jakarta, Sabtu (11/10/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Ia menuturkan, semua program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Papua wajib dikoordinasikan dan dilaporkan ke komite tersebut.
    Ribka menjelaskan, Komite Eksekutif Otsus juga menjadi motor utama koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah.
    Semua program pembangunan yang bersumber dari APBN dikoordinasikan agar berjalan sinkron dan efektif, sejalan dengan Astacita Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
    Sebagai pejabat yang melapor langsung ke Presiden, Ribka menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Papua.
    “Ini amanah besar untuk memastikan semua program berpihak pada rakyat Papua agar Papua maju dan sejahtera, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” ujarn dia.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua akan membantu Badan Pengarah Papua.
    Badan Pengarah Papua sendiri merupakan lembaga yang secara otomatis dipimpin oleh wakil presiden, dalam hal ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    “Nah, yang hari ini tadi dilantik oleh Bapak Presiden adalah Ketua dan anggota dari Komite Eksekutif tersebut yang akan membantu kerja dari Badan Pengarah yang diketuai oleh Wakil Presiden (Wapres),” ucap Pasetyo usai pelantikan anggota komite di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). 
    Ketua Prasetyo menjelaskan, keberadaan Badan Pengarah Papua atau resminya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
    Kini, pemerintah membentuk Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua terkait badan yang sudah lebih dulu berdiri itu. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program Magang Nasional Dimulai 20 Oktober, Sasar 20.000 Peserta

    Program Magang Nasional Dimulai 20 Oktober, Sasar 20.000 Peserta

    Program Magang Nasional Dimulai 20 Oktober, Sasar 20.000 Peserta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mengatakan, program Magang Nasional tahap pertama akan dimulai pada 20 Oktober mendatang dengan menyasar 20.000 peserta yang baru lulus sarjana atau diploma (
    fresh graduate
    ).
    Teddy mengungkapkan, pada tahap awal, program ini akan menyasar 20.000 peserta.
    Dirinya mengecek kesiapan pelaksanaan Program Magang Nasional dan rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seperti dilihat dalam unggahan Instagram resmi Sekretariat Kabinet, pada Sabtu (11/10/2025).
    “Anda bayangkan tanggal 20 Oktober, beliau-beliau sudah kerja sama dengan berbagai ribuan perusahaan, tanggal 20 Oktober nanti langsung bekerja,” kata Teddy, lewat akun Instagram @sekretariat.kabinet, Sabtu.
    Teddy mengatakan, program magang nasional tahap pertama ini akan menyasar 20.000 peserta.
    Namun, jumlah peserta
    fresh graduate
    akan ditambah secara berkala hingga mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia.
    “Jadi, bulan Oktober sebagai awal gelombang pertama 20.000, tentunya segera kita buka lagi bisa 20.000, 30.000, sampai ratusan ribu,” ujar dia.
    Selain mendapat pengalaman kerja, Teddy menyebut para lulusan baru juga akan mendapat uang saku yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah.
    “Uang sakunya berapa? Sesuai dengan upah minimum dari kabupaten dan kota yang nanti akan memperkerjakan di perusahaan itu,” ucap Teddy.
    “Jadi contohnya berapa? Misalnya di Jakarta, ya berarti upah minimum di sini Rp 5,4-5,5. Tiap bulannya para sarjana yang bekerja, yang magang, ya dapat segitu,” sambung dia.
    Seskab memastikan program ini akan dikawal dan dicek agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
    Teddy juga mengapresiasi kerja cepat dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Programnya tadi kita cek betul bagaimana dapat bermanfaat langsung. Sudah dilaksanakan, gerak cepat oleh Menaker,” kata Teddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panglima Dipanggil MK Terkait Uji Materi UU TNI, Ini Kata Kapuspen

    Panglima Dipanggil MK Terkait Uji Materi UU TNI, Ini Kata Kapuspen

    Panglima Dipanggil MK Terkait Uji Materi UU TNI, Ini Kata Kapuspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Markas Besar (Mabes) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah mengatakan, institusinya siap memberikan keterangan uji materi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Hal ini disampaikan Freddy menanggapi panggilan MK terhadap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memberikan keterangan dalam uji materi UU TNI dengan nomor perkara 68 dan 92/PUU-XXIII/2025 yang akan digelar pada 23 Oktober 2025.
    “Prinsipnya, TNI siap memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan undangan resmi MK, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang ditunjuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Freddy, kepada Kompas.com, Sabtu (11/10/2025).
    Dia mengatakan, kehadiran Panglima TNI dalam pemanggilan tersebut akan disesuaikan dengan agenda resmi dari negara, sehingga belum bisa dipastikan apakah Panglima akan hadir secara langsung atau melalui perwakilan.
    “Terkait agenda sidang tersebut, kehadiran Panglima TNI akan menyesuaikan dengan agenda resmi negara dan koordinasi antara pemerintah dengan Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
    Sebagai informasi, MK memanggil Panglima TNI dalam perkara uji materi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.
    Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    “Ada permintaan pihak terkait dari Panglima TNI, oleh karena itu tadi majelis hakim sudah memutuskan untuk menerima keterangannya sebagai pihak terkait pemberi keterangan dan akan dijadwalkan pada sidang yang akan datang mendengar keterangan dari Panglima TNI,” kata Suhartoyo.
    Adapun sidang uji materi UU TNI dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 menyoal beberapa pasal yang dinilai bisa berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan karena keterlibatan TNI dalam ranah sipil.
    Perkara 68 mendalilkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan.
    Kemudian, perkara 82 menyebut Pasal 7 ayat 2 angka 9 dan angka 15, serta Pasal 47 ayat 1 UU TNI membangkitkan kembali dwi fungsi TNI.
    Namun, permohonan ini telah dicabut oleh prinsipal.
    Perkara terakhir, nomor 92, mendalilkan Pasal 53 ayat 4 UU TNI berpotensi membuka penyalahgunaan wewenang eksekutif.
    Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.
    Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas
    due process of law
    dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.