Category: Kompas.com Nasional

  • Proyek Pedestrian Ciater Raya Capai 45 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Proyek Pedestrian Ciater Raya Capai 45 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini Nasional 13 Oktober 2025

    Proyek Pedestrian Ciater Raya Capai 45 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com —
    Pembangunan jalur pedestrian di Jalan Ciater Raya, Kota Tangerang Selatan, kini memasuki tahap puncak pengerjaan.
    Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menargetkan proyek sepanjang 2,1 kilometer ini rampung pada Desember 2025.
    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Tangsel, Robby Cahyadi, mengatakan progres proyek telah mencapai sekitar 45 persen pada Oktober ini.
    “Hampir setengah. Emang sekarang ini sedang puncak-puncaknya pengerjaan supaya selesai di awal Desember 2025,” ujar Robby dalam keterangannya yang dikutip
    Kompas.com,
    Senin (13/10/2025).
    Robby menjelaskan, proyek pedestrian Ciater Raya memiliki masa kontrak 135 hari kalender, terhitung sejak awal Agustus hingga Desember 2025.
    Saat ini, aktivitas konstruksi tengah digencarkan dengan melibatkan alat berat dan penumpukan material di beberapa titik sepanjang jalan.
    “Jadi mohon maaf kepada para pejalan kaki terganggu memang karena ada tumpukan material,” kata Robby.
    Proyek dengan anggaran sekitar Rp 7,1 miliar ini bertujuan memperbaiki kondisi trotoar yang sebelumnya rusak dan membahayakan keselamatan pejalan kaki.
    Robby menambahkan, trotoar baru nantinya akan dilengkapi dengan lampu tenaga surya (
    solar cell
    ),
    guiding block
    untuk disabilitas, serta rak sepeda di sejumlah titik.
    Selain di Ciater Raya, pembangunan pedestrian juga dilakukan di enam ruas jalan lain yang tergolong jalur arteri dan kolektor sekunder.
    “Jadi Ciater ini kan memang salah satu ruas yang cukup sibuk dan ruang dalam, jadi dia masuk ke dalam fungsinya arteri sekunder sehingga memang secara keselamatan juga ke jalan kaki harus disediakan ruang khusus,” jelas Robby.
    Robby berharap kehadiran trotoar yang lebih tertata dapat mendorong masyarakat untuk lebih sering berjalan kaki sekaligus menjaga fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah.
    “Ini pedestrian disediakan untuk para pejalan kaki agar nyaman dan juga aman,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menimbang Penguatan MPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Menimbang Penguatan MPR Nasional 13 Oktober 2025

    Menimbang Penguatan MPR
    Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
    SETELAH
    amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama empat tahap (1999–2002), lanskap ketatanegaraan Indonesia berubah secara fundamental.
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang semula menjadi “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia” dan disebut secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara, kini menempati posisi sederajat dengan lembaga tinggi negara lainnya: Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
    Perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan politik sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru, ketika MPR memiliki kewenangan nyaris absolut—mulai dari menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
    Melalui amandemen tahap pertama hingga keempat UUD 1945, pasal-pasal yang mengatur MPR diubah secara signifikan.
    Pasal 1 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
    Sementara Pasal 3 UUD 1945 kini membatasi kewenangan MPR hanya pada tiga hal: mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan konstitusi.
    Akibatnya, dalam praktik ketatanegaraan modern, MPR kehilangan fungsi strategisnya sebagai lembaga yang memberikan arah ideologis dan haluan kebijakan jangka panjang.
    Ia menjadi lembaga seremonial: bekerja menjelang Sidang Tahunan, pelantikan presiden, atau ketika wacana amandemen muncul.
    Padahal, sejarah menunjukkan bahwa eksistensi MPR sejak awal kemerdekaan tidak hanya bersifat formal, tetapi konseptual—ia dimaksudkan sebagai wadah tertinggi bagi musyawarah kebangsaan dan penjabaran cita-cita konstitusi.
    Dari sinilah muncul wacana baru: perlu atau tidak MPR diperkuat kembali?
    Dalam konteks hukum tata negara, MPR merupakan lembaga konstitusional yang diatur dalam Bab II UUD 1945.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memperjelas strukturnya, yakni terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
    Namun, UU MD3 tidak menambah kewenangan substantif MPR sebagaimana diatur dalam UUD. Karena itu, jika ingin memperkuat MPR secara kelembagaan, jalur konstitusional yang tersedia ada dua: melalui Amandemen UUD 1945 atau perubahan terbatas UU MD3.
    Wacana yang berkembang di internal MPR, sebagaimana tercermin dalam Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dan DPD (2023–2024), adalah menghidupkan kembali semangat haluan negara dalam bentuk baru yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
    Dasar rasionalnya jelas: sistem pemerintahan presidensial tanpa arah pembangunan jangka panjang yang mengikat antarpemerintahan berpotensi menimbulkan disorientasi kebijakan nasional.
    Setiap pergantian pemerintahan membawa prioritas baru, kadang bertentangan dengan visi jangka panjang negara. Dalam jangka panjang, hal ini menciptakan ketidakefisienan pembangunan dan kebingungan birokrasi.
    Gagasan PPHN sebenarnya berakar pada GBHN yang pernah ditetapkan MPR di masa lalu. Bedanya, PPHN tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan eksekutif, tetapi memberi kerangka ideologis dan strategis bagi pembangunan nasional.
    Dengan demikian, PPHN akan menjadi dokumen politik kenegaraan yang memandu arah kebijakan, bukan mengatur teknis pelaksanaan program.
    Kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN dapat dirancang melalui Amandemen kelima secara Terbatas UUD 1945.
    Wacana ini telah dibahas sejak periode MPR 2019–2024, bahkan pernah masuk ke dalam Rekomendasi MPR Tahun 2021 tentang Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara.
    Secara hukum, rekomendasi ini merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang memberi wewenang kepada MPR untuk “mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
    Artinya, secara konstitusional, MPR dapat memperluas perannya dengan melakukan amandemen yang bersifat terbatas untuk memasukkan kembali kewenangan penetapan haluan negara.
    Selain itu, Pasal 37 UUD 1945 memberikan mekanisme amandemen yang sah: usulan perubahan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR, disetujui dua pertiga anggota yang hadir, dan disahkan oleh setidaknya separuh dari seluruh anggota MPR.
    Dengan dasar hukum ini, gagasan penguatan MPR tidak melanggar prinsip konstitusionalitas—asal dilakukan secara transparan, bertahap, dan mendapat dukungan politik yang memadai.
    Lebih jauh, secara filosofis, penguatan MPR dapat dipahami sebagai usaha untuk menyambung kembali tradisi permusyawaratan dan ideologisasi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: “…yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
    Dalam kerangka itu, MPR bukan sekadar lembaga administratif, melainkan lembaga ideologis yang menjaga agar arah bangsa tetap sejalan dengan cita-cita kemerdekaan.
    Gagasan memperkuat MPR tentu tidak lepas dari kekhawatiran akan kemunduran demokrasi. Kritik paling keras datang dari kalangan yang khawatir bahwa penguatan MPR akan membuka jalan bagi kembalinya sistem otoritarian seperti masa Orde Baru—terutama bila diikuti gagasan agar presiden kembali dipilih oleh MPR.
    Namun, pandangan semacam ini tidak seluruhnya berdasar. Penguatan MPR yang kini dibicarakan tidak dimaksudkan untuk mengurangi legitimasi rakyat, melainkan untuk memperkuat fondasi ideologis dan keberlanjutan kebijakan negara.
    Dalam sistem demokrasi modern, lembaga semacam State Policy Council atau National Planning Commission lazim ditemukan di banyak negara.
    Di China, peran arah kebijakan jangka panjang dipegang oleh National Development and Reform Commission.
    Di Singapura, fungsi itu diemban oleh Ministry of National Development yang merumuskan Strategic National Directions lintas pemerintahan.
    Bahkan di Amerika Serikat, National Security Council dan Office of Management and Budget menjadi penentu arah kebijakan lintas presiden.
    Dengan kata lain, memiliki lembaga yang mengawal arah negara bukanlah hal yang bertentangan dengan demokrasi, selama lembaga itu tidak mengambil alih kedaulatan rakyat, melainkan menjaganya dalam bingkai konsistensi nasional.
    Jika MPR diberi kembali mandat untuk menetapkan PPHN, maka arah pembangunan nasional akan memiliki kesinambungan lintas pemerintahan.
    Visi jangka panjang seperti pembangunan sumber daya manusia, kedaulatan pangan, penguatan pertahanan nasional, serta transformasi energi dan teknologi, tidak akan lagi bergantung pada selera politik lima tahunan.
    Lebih dari itu, MPR dapat berperan sebagai penjaga konsensus kebangsaan. Dalam situasi politik yang makin fragmentaris dan pragmatis, keberadaan lembaga yang memiliki fungsi ideologis dan kebangsaan menjadi penting. Ia bisa menjadi ruang musyawarah nasional yang melampaui kepentingan partai politik.
    Sesuai amanat Pasal 3 UUD 1945 dan UU MD3, MPR juga berwenang menyampaikan rekomendasi hasil kajian konstitusional kepada lembaga negara lain.
    Kewenangan ini dapat diperluas melalui revisi undang-undang agar MPR dapat memantau pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi dalam setiap kebijakan nasional.
    Dengan begitu, MPR kembali menjadi lembaga moral konstitusional yang tidak sekadar bersidang, tetapi juga berhikmat dalam memandu bangsa.
    Namun, penguatan MPR harus dilakukan dengan prinsip keterbatasan konstitusional. Artinya, MPR tidak boleh mengintervensi pelaksanaan pemerintahan harian (eksekutif), tidak boleh menjadi lembaga politik praktis.
    Selain itu, MPR tidak boleh memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan Mahkamah Konstitusi atau DPR. Ia harus berdiri sebagai lembaga penjaga arah, bukan pengendali kekuasaan.
    Dalam konteks politik kekinian, penguatan MPR justru bisa menjadi momentum rekonsolidasi nasional.
    Ketika polarisasi politik semakin tajam dan ideologi negara sering dipelintir oleh kepentingan pragmatis, MPR dapat menjadi rumah besar kebangsaan yang meneguhkan kembali nilai dasar persatuan.
    Seperti ditegaskan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan 2024, “Penguatan MPR bukan untuk mengambil kekuasaan, tetapi untuk menjaga arah dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.”
    Pada akhirnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu ke mana ia menuju. Dalam kerangka itu, penguatan MPR bukan nostalgia masa lalu, melainkan penegasan peran masa depan.
    Ia bukan antitesis dari demokrasi, tetapi fondasi bagi demokrasi yang berhaluan dan makin bermartabat.
    Dua puluh tahun lebih setelah amandemen UUD 1945, bangsa ini telah belajar banyak dari dinamika demokrasi yang cair. Namun, demokrasi tanpa arah dapat kehilangan substansi kebangsaannya.
    Dalam situasi dunia yang kian tidak pasti, Indonesia membutuhkan lembaga yang menjaga kesinambungan, arah, dan jiwa bangsa.
    MPR, dengan sejarah dan landasan konstitusionalnya, memiliki potensi untuk mengisi kekosongan itu.
    Penguatan MPR bukan berarti menghidupkan kembali supremasi lembaga, tetapi membangun kembali kesadaran bersama bahwa negara memerlukan haluan—sebuah kompas moral dan ideologis yang menuntun setiap pemerintahan agar tidak tersesat dalam pragmatisme politik jangka pendek.
    Jika bangsa ini ingin bertahan dalam arus globalisasi dan gejolak ideologis, maka memperkuat MPR berarti memperkuat kompas bangsa itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral, Video Distribusi MBG di Banjar Martapura, BGN: SPPG Sudah Dihentikan Sejak KLB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Viral, Video Distribusi MBG di Banjar Martapura, BGN: SPPG Sudah Dihentikan Sejak KLB Nasional 13 Oktober 2025

    Viral, Video Distribusi MBG di Banjar Martapura, BGN: SPPG Sudah Dihentikan Sejak KLB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjar Martapura Tungkaran, Kalimantan Selatan, usai terjadi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), dan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
    Namun, belakangan beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan kegiatan distribusi MBG di wilayah tersebut.
    BGN menegaskan, video tersebut bukan berasal dari SPPG Banjar Martapura Tungkaran, Kalimantan Selatan.
    “Dapur SPPG tersebut telah dihentikan operasionalnya sejak Jumat, 10 Oktober 2025, sehari setelah terjadinya KLB di wilayah tersebut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati, dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025).
    “Perlu kami luruskan, dapur SPPG Banjar Martapura Tungkaran sudah berhenti beroperasi sejak 10 Oktober, dan sampai hari ini belum ada aktivitas distribusi MBG dari lokasi tersebut,” sambung dia.
    Hida menyebut, video yang viral itu sebenarnya menampilkan kegiatan dari SPPG Mutiara Kota Banjar, Jawa Barat, yang kebetulan memiliki nama hampir serupa dengan dapur SPPG Banjar Martapura Tungkaran, di Kalimantan Selatan.
    Kesamaan nama inilah yang kemudian memicu kesalahpahaman publik.
    “SPPG Mutiara yang berlokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, tidak memiliki hubungan operasional dengan SPPG Banjar Martapura Tungkaran di Kalimantan Selatan. Jadi, informasi bahwa dapur Martapura masih beroperasi dan mendistribusikan makanan adalah tidak benar,” tegas Hida.
    Hida menyampaikan, BGN terus melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap insiden di Martapura bersama BPOM, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
    Ia juga menegaskan bahwa program nasional MBG tetap berjalan, dengan pengalihan sementara distribusi dari dapur lain yang telah memenuhi standar keamanan pangan.
    “Kami memastikan setiap dapur MBG beroperasi sesuai standar higienitas dan kelayakan,” kata dia.
    “Evaluasi yang dilakukan saat ini bertujuan agar kejadian di Martapura tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tutup Hida.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Mentan dan Kepala Bapanas, Ini Jawaban Istana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Mentan dan Kepala Bapanas, Ini Jawaban Istana Nasional 13 Oktober 2025

    Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Mentan dan Kepala Bapanas, Ini Jawaban Istana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Amran Sulaiman kini merangkap dua jabatan sebagai Menteri Pertanian (Mentan) dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kabinet Merah Putih bentukan Presiden Prabowo Subianto.
    Rangkap jabatan tersebut terjadi setelah Prabowo mencopot Arief Prasetyo Adi dari posisi Kepala Bapanas.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal Amran yang kini merangkap jabatan sebagai Mentan dan Kepala Bapanas.
    Ia menjelaskan, Mentan maupun Kepala Bapanas merupakan dua posisi yang saling bersinggungan dan memiliki keterikatan erat.
    “Sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian dan karena Mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian,” ujar Prasetyo di depan kediaman Prabowo, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam.
    Penunjukkan Amran sebagai Mentan sekaligus Kepala Bapanas juga disebutnya sebagai langkah efisien untuk memperkuat tata pangan nasional.
    “Mentan dan Bapanas selalu berjalan beriringan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
    Di samping itu, Prasetyo juga angkat bicara soal kabar yang menyebut adanya penurunan kualitas mutu beras di pasaran.
    Ia menjelaskan, kualitas mutu juga menjadi salah satu perhatian Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bulog, terutama terkait manajemen penyimpanan beras.
    “Itu menjadi fokus Kementan dan teman-teman di Bulog bagaimana memperbaiki manajemen penyimpanan. Gudang-gudang kita perlu perbaikan dan penambahan, termasuk pembangunan gudang baru di 100 tempat,” ujar Prasetyo.
    KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi.
    Diketahui, Arief Prasetyo Adi dicopot Prabowo dari posisi Kepala Bapanas pada Kamis (9/10/2025). Ia digantikan oleh Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Mentan.
    Pencopotannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas.
    “Memutuskan, menetapkan, Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Kesatu: Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,” tulis salinan Keppres tersebut.
    Keputusan ini pun mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 9 Oktober 2025.
    “Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi salinan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI AU Akan Bangun Detasemen di Atas Tanah Hibah dari Pemkab Tapanuli Utara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    TNI AU Akan Bangun Detasemen di Atas Tanah Hibah dari Pemkab Tapanuli Utara Nasional 13 Oktober 2025

    TNI AU Akan Bangun Detasemen di Atas Tanah Hibah dari Pemkab Tapanuli Utara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    TNI Angkatan Udara (TNI AU) menerima hibah dua bidang tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, untuk pembangunan satuan setingkat detasemen di wilayah tersebut.
    Penyerahan surat hibah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono, dalam kegiatan Semarak Dirgantara 2025 di Lapangan Serbaguna Tarutung, Sabtu (11/10/2025).
    “Kami memandang begitu strategisnya Sumatera Utara ini, khususnya untuk pertahanan udara. Karena itu, selain memiliki pangkalan udara di Medan, TNI AU juga akan membangun satuan baru di Silangit di atas tanah yang telah dihibahkan,” kata KSAU dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
    Menurut rencana, lahan seluas 3,6 hektar dan 2.500 meter persegi itu akan digunakan untuk membangun satuan baru TNI AU di kawasan Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara.
    KSAU menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan kekuatan udara nasional.
    Tonny menuturkan, pembangunan satuan baru itu akan memperkuat kemampuan TNI AU dalam melaksanakan berbagai operasi, baik Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
    “Rencana ke depan, kita akan membangun satuan setingkat detasemen. Sarana sudah terpenuhi, dan kita melihat wilayah ini memiliki potensi untuk melaksanakan operasi udara, baik Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” ujarnya.
    KSAU juga menegaskan bahwa hibah lahan ini merupakan langkah awal penting untuk memperkuat pertahanan udara nasional di wilayah barat Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Susu Jadi Komponen Utama MBG, BGN: Realisasi Konkret Janji Kampanye Prabowo-Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Susu Jadi Komponen Utama MBG, BGN: Realisasi Konkret Janji Kampanye Prabowo-Gibran Nasional 13 Oktober 2025

    Susu Jadi Komponen Utama MBG, BGN: Realisasi Konkret Janji Kampanye Prabowo-Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Anggota Tim Pakar Bidang Susu Badan Gizi Nasional Epi Taufik menyampaikan bahwa susu menjadi salah satu komponen utama dalam paket makan bergizi gratis (MBG).
    Epi mengatakan, hal ini menandai realisasi konkret dari salah satu janji kampanye unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    “Langkah ini menandai realisasi konkret dari salah satu janji kampanye unggulan Prabowo-Gibran, yakni menyediakan makan siang dan susu gratis bagi pelajar serta santri,” tutur Epi dalam keterangan pers, Senin (13/10/2025).
    Epi mengeklaim, pemilihan susu sebagai bagian integral dari MBG didasari bukti ilmiah yang kuat.
    Menurut dia, susu adalah “paket nutrisi unik” yang menyediakan kombinasi gizi penting bagi anak-anak pada masa pertumbuhan.
    “Ini bukan hanya soal minuman, tapi tentang membangun fondasi gizi anak Indonesia. Susu memberikan 13 zat gizi esensial, termasuk kalsium, protein, dan vitamin D yang tidak bisa tergantikan oleh satu jenis makanan lain,” jelasnya.
    Selain manfaat gizi yang ditambah dengan susu, Epi menilai MBG juga berperan besar dalam memperkuat rantai ekonomi lokal.
    Ia menyebutkan, program ini menjadi pasar tetap bagi peternak rakyat di berbagai daerah karena terdapat kewajiban kandungan minimal 20 persen susu segar pada setiap produk susu MBG.
    “Program ini menyehatkan anak-anak sekaligus menyejahterakan peternak. Jadi, manfaatnya ganda, ada gizi naik, ekonomi rakyat bergerak, peternak semakin sejahtera,” tutur Epi.
    Kepala Biro Hukum dan Humas BGN  Khairul Hidayati menambahkan, MBG merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah.
    “Janji kampanye Prabowo-Gibran kini sudah diwujudkan melalui MBG. Setiap kotak susu yang diminum anak sekolah adalah simbol dari kerja nyata pemerintah untuk membangun masa depan bangsa,” ujar Hida.
    Oleh karena itu, BGN ingin program MBG ini bukan hanya sekadar untuk menurunkan angka kekurangan gizi, tetapi juga menjadi warisan jangka panjang.
    “Kita ingin MBG menjadi warisan jangka panjang. Tidak hanya menurunkan angka kekurangan gizi, tetapi juga menciptakan generasi yang sehat, kuat, dan cerdas, fondasi utama Indonesia Emas 2045,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Reses Naik dan Janji DPR Bikin Aplikasi untuk Transparansi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Dana Reses Naik dan Janji DPR Bikin Aplikasi untuk Transparansi Nasional 13 Oktober 2025

    Dana Reses Naik dan Janji DPR Bikin Aplikasi untuk Transparansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polemik mengenai besarnya dana reses anggota DPR RI kembali mencuat setelah beredar isu adanya kenaikan tunjangan reses pada Oktober 2025.
    Para pimpinan DPR buru-buru membantah isu tersebut.
    Namun, bersamaan dengan itu terungkap bahwa uang reses anggota DPR periode 2024-2029 mencapai Rp 702 juta per anggota, naik dari Rp 400 juta pada periode sebelumnya.
    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp 702 juta sudah ditetapkan sejak masa jabatan 2024–2029 dan tidak bertambah pada Oktober ini.
    “Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” ujar Dasco saat dihubungi, Minggu (11/10/2025).
    Menurut Dasco, dana reses tersebut diusulkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, bukan oleh anggota DPR.
    Anggota dewan hanya melaksanakan kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal,” ucap Dasco.
    Untuk diketahui, muncul kabar bahwa dana reses anggota DPR naik Rp 50 juta menjadi Rp 756 juta mulai Oktober 2025 ini.
    Namun, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Nasdem, Saan Mustopa, menepis kabar kenaikan tersebut.
    “Sudah saya cek juga, enggak ada kenaikan. Di pimpinan sudah kita pastikan,” kata Saan usai acara donor darah di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
    Saan memastikan, angka dana reses masih sama seperti sebelumnya, yakni sekitar Rp 702 juta.
    “Tetap 700-an, jadi enggak nambah karena enggak nambah titik, berarti juga enggak nambah angka,” ujar dia menegaskan.
    Sementara itu, Dasco menjelaskan bahwa besaran dana reses Rp 702 juta disesuaikan dengan peningkatan jumlah titik dan kegiatan reses, dibanding periode sebelumnya yang hanya Rp 400 juta per masa reses.
    Dia pun mengakui sempat terjadi kekeliruan administrasi di internal Setjen DPR RI, yang mengira rencana kenaikan Rp 54 juta telah disetujui.
    Namun, dana tersebut saat ini sudah ditarik kembali dari rekening penerimaan uang reses para anggota dewan.
    “Dia pikir si Rp 54 juta ini dia oke. Tapi belum juga ditransfer. Nah, kemudian ditarik balik, sudah didebit balik semuanya, tetap Rp 702 (juta),” kata Dasco.
    Menurut Dasco, pada Agustus lalu memang sempat ada wacana penambahan titik kunjungan reses yang membuat total dana menjadi Rp 756 juta.
    Namun, rencana itu dibatalkan setelah muncul gelombang unjuk rasa besar-besaran pada 25-31 Agustus 2025.
    Salah satu isu yang disorot adalah besarnya tunjangan DPR, yakni Rp 50 juta untuk perumahan.
    Di tengah polemik dana reses ini, DPR RI tengah menyiapkan aplikasi digital untuk melaporkan kegiatan reses para wakil rakyat.
    “Kita sudah bikin aplikasi nih, mudah-mudahan sudah jadi. Jadi, kalau mereka klik mau anggota DPR siapa, dari partai apa, kegiatan resesnya apa, dan di mana saja,” ujar Dasco.
    Sebanyak 580 anggota DPR RI diwajibkan mengunggah laporan kegiatan mereka di aplikasi tersebut.
    Publik nantinya dapat memantau aktivitas anggota DPR selama masa reses.
    Jika ada laporan yang tidak lengkap atau tidak sesuai, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menindaklanjutinya.
    “Kalau dia (kegiatannya) kurang atau enggak ini, nanti MKD yang evaluasi, kalau ada yang laporin,” ucap Dasco.
    Meski demikian, laporan yang diunggah tidak mencakup bukti-bukti pengeluaran seperti struk atau kuitansi karena biaya kegiatan berbeda di tiap dapil.
    Dasco menjelaskan, anggota DPR biasanya memiliki tim dapil yang membantu pelaksanaan kegiatan dan tidak digaji oleh APBN sehingga pengeluaran di setiap dapil sangat bervariasi.
    “Kan di tiap dapil itu mereka ada tim dapil yang tidak digaji oleh APBN. Tetapi, mereka kan pelaksana-pelaksana setiap kegiatan,” tutur Dasco.
    Dasco lantas mencontohkan dirinya yang berstatus anggota DPR dari Dapil Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
    Dia mengaku tim dapil yang cukup banyak karena luasnya wilayah yang harus dijangkau.
    “Tapi, kalau kita tulis pengeluaran untuk orang ini, ke tim ini, kan enggak bagus juga,” katanya.
    Menurut Lucius, publik sempat dibuat puas setelah DPR menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan seusai demonstrasi besar pada Agustus lalu.
    Namun, tanpa banyak sorotan, terungkap kebijakan tunjangan reses DPR dengan nilai yang fantastis.
    “Kita seperti kena
    prank
    massal dari DPR. Kita dibikin puas dan senang karena tunjangan perumahan dihapus, tetapi lepas dari pantauan kita, tunjangan fantastis lain muncul dan tak dianggap masalah oleh anggota DPR sendiri,” kata Lucius, Minggu (12/10/2025).
    Lucius menilai, kenaikan dana reses ini seolah menjadi alasan para legislator tidak keberatan kehilangan tunjangan perumahan.
    “Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kita jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan 50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” ujarnya.
    Dia juga menyoroti minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan kegiatan reses.
    Lucius menyebut laporan kegiatan reses anggota DPR sebagai “informasi hantu” karena jarang terbuka untuk publik.
    “Tunjangan reses dan beberapa tunjangan terkait kunjungan anggota ke daerah pemilihan tak pernah secara jujur disampaikan ke publik selama ini. Selain soal tunjangan, segala sesuatu terkait reses dan kunjungan ke dapil memang jadi informasi hantu di DPR,” kata dia.
    Lucius bahkan menyebut kegiatan reses selama ini sering kali hanya formalitas untuk memenuhi administrasi, tanpa hasil yang benar-benar dibawa ke parlemen.
    “Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan anggota usai melaksanakan reses?” ujarnya retoris.
    Dia menilai, tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas, penggunaan dana reses sangat rentan disalahgunakan.
    “Anggota DPR bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak kembali ke dapil saat reses, tetapi justru pelesiran ke tempat lain,” kata Lucius.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini Nasional 13 Oktober 2025

    Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mediasi ketiga untuk gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Agenda mediasi kali ini adalah tanggapan dari para tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh Subhan selaku penggugat.
    Pada mediasi sebelumnya, Subhan menyinggung bahwa mediasi pekan ini adalah penentu apakah gugatan ini akan berakhir damai atau tidak.
    “Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” ujar Subhan saat ditemui usai mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Dalam proposal perdamaiannya, Subhan memberikan dua syarat jika Gibran dan KPU ingin gugatan perdata ini ditarik.
    “Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.
    Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, Subhan mengaku tidak akan mencabut gugatan dan akan terus mengupayakan perkara ini ke tahap hukum selanjutnya.
    Dalam proposal damai yang diserahkan, Subhan mengaku tidak memasukkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun sebagai salah satu syarat damai.
    Menurut dia, uang ini kalah penting dari kebutuhan masyarakat yang lain.
    Namun, perubahan petitum ini belum ditanggapi hakim karena proses mediasi masih berlangsung.
    Dalam gugatan ini, Sbhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , 3 September 2025.
    Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
    Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
    “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu.
    Oleh karena itu,  Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga sempat diminta untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara meski akhirnnya Subhan tidak memasukkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Usul Ponpes Dapat Alokasi Dana Pendidikan dari APBN agar Tak Berjuang Sendiri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Golkar Usul Ponpes Dapat Alokasi Dana Pendidikan dari APBN agar Tak Berjuang Sendiri Nasional 13 Oktober 2025

    Golkar Usul Ponpes Dapat Alokasi Dana Pendidikan dari APBN agar Tak Berjuang Sendiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Fraksi Partai Golkar mendorong agar lembaga pendidikan pondok pesantren (ponpes) turut mendapatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M Sarmuji menyebutkan, skema tersebut hendaknya diatur dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
    “Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
    Sarmuji menegaskan, pondok pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa.
    Sementara, sampai saat ini masih banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.
    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa ponpes tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian.
    “Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” ucapnya.
    Lalu, Sarmuji mengungkit insiden robohnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
    Menurut dia, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan sekadar karitatif.
    “Pondok Al Khoziny sempat mendapatkan bantuan dari APBN. Itu bukti bahwa ketika negara hadir, pesantren bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Tapi yang lebih penting, kita perlu memastikan agar lembaga pendidikan agama berbasis swadaya masyarakat ini mendapatkan dukungan anggaran secara kontinyu ke depan,”  kata Sarmuji.
    Sarmuji menyampaikan, jika pesantren dimasukkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan.
    Dengan demikian, pesantren bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidiknya, tanpa kehilangan jati diri kemandirian yang menjadi ciri khas.
    “Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” kata dia.
    Sementara itu, Sarmuji menekankan Golkar akan memperjuangkan rumusan revisi UU Sisdiknas yang baru benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia, baik formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.
    “Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan fondasi moral bangsa. Maka hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia,” ujar Sarmuji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Pelajari Opsi Anggaran untuk Bangun Ponpes, Termasuk APBN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Istana Pelajari Opsi Anggaran untuk Bangun Ponpes, Termasuk APBN Nasional 13 Oktober 2025

    Istana Pelajari Opsi Anggaran untuk Bangun Ponpes, Termasuk APBN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi anggaran untuk membangun pondok-pondok pesantren, termasuk Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk.
    Prasetyo tidak memungkiri bahwa salah satu opsi yang sempat muncul adalan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    “Ya pasca kejadian kemarin kan kemudian muncul beberapa pemikiran ya. Salah satunya adalah tadi mungkinkah pembangunan-pembangunan pondok pesantren itu bersumber dari pembiayaan dari APBN. Tapi memang semua sedang kita pelajari ya,” ujar Prasetyo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025).
    Prasetyo menjelaskan, opsi-opsi anggaran itu dikaji karena ada sejumlah variabel yang harus diperhatikan dalam pembangunan pondok pesantren, antara lain jumlah dan perkembangan pondok pesantren yang sudah ada.
    “Karena kan berkaitan dengan masalah jumlah, itu juga berkaitan dengan masalah perkembangan apakah kemudian pondok pesantren yang sekarang eksis yang menjadi prioritas, ataukah ke depan misalnya ada pembangunan pondok-pondok yang baru, itu sedang dicoba dipelajari,” imbuh dia.
    Prasetyo menuturkan, prioritas pemerintah saat ini adalah mendata pondok-pondok pesantren di Indonesia dan menguji aspek keselamatan di setiap pondok pesantren.
    Dengan demikian, kejadian robohnya bangunan di Ponpes Al Khoziny yang memakan korban sampai 67 orang tidak terulang kembali.
    “Jadi memang Kementerian PU diminta untuk melakukan cek lapangan, ke setiap pondok pesantren untuk memastikan bahwa pembangunan-pembangunan fisik itu betul-betul terjamin keamanannya. Supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti kemarin,” imbuh Prasetyo.
    Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo menyebutkan bahwa pembangunan ulang gedung Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk akan menggunakan anggaran APBN di Kementerian PU.
    “Insya Allah cuma dari APBN ya,” kata Dody usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
    Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup akses kepada pihak swasta apabila ingin memberikan bantuan serupa.
    “Tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau juga ada bantuan dari swasta,” ujar Dody.
    Dody mengatakan, sejatinya anggaran untuk pembangunan ponpes yang merupakan lembaga keagamaan ada di Kementerian Agama.
    Namun, mengingat insiden Ponpes tersebut merupakan darurat nasional, maka Kementerian PU ikut andil.
    “Cuma kan ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk,” kata Dody.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.