KPK Bantah Ada Intervensi Istana soal Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada intervensi istana di balik belum ditetapkannya tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait beredarnya isu intervensi istana terkait belum ditetapkannya tersangka dalam kasus kuota haji.
“Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Budi mengatakan, hingga saat ini, KPK masih terus melakukan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
“Jadi KPK juga masih terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi ataupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata dia.
Budi menambahkan, KPK telah memanggil pihak-pihak terkait, baik dari Kementerian Agama, biro perjalanan, dan pihak lainnya yang mengetahui konstruksi perkara.
“KPK juga mendalami bagaimana peran ataupun perbuatan-perbuatan yang dilakukan pihak-pihak baik di asosiasi, di biro perjalanan, atau pihak-pihak lainnya yang didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya dalam proses diskresi itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dalam waktu dekat.
“Kapan ini ditetapkan tersangkannya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Namun, Asep tak mengungkapkan rincian waktu penetapan dan pengumuman tersangka tersebut.
Ia mengatakan, KPK akan segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka.
“Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/07/16/68776000db64f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Bantah Ada Intervensi Istana soal Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji Nasional 22 September 2025
-
/data/photo/2025/09/17/68ca76b2bae79.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi Nasional 22 September 2025
Kasus Eks Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Kepala Biro di Kemenkes Jadi Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) pada Senin (22/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
KPK juga turut memanggil beberapa saksi, di antaranya Gusti Putu Artana selaku Ketua Pokja; Harry Ilmar selaku Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur; Dany Adirekson selaku Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Kelompok Kerja di Kabupaten Kolaka Timur; Haeruddin selaku PNS; dan Nia Nursania selaku Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim
2. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/20/68ce722f79a34.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bocoran Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB, Urutan Ketiga Setelah Trump dan Presiden Brasil Nasional 22 September 2025
Bocoran Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB, Urutan Ketiga Setelah Trump dan Presiden Brasil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto akan menjadi pemimpin negara urutan ketiga yang akan berpidato dalam Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat (AS), di New York, Selasa (23/9/2025).
Prabowo akan berpidato setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva.
“Sesuai jadwal yang diterima, Presiden Prabowo akan menyampaikan pidato pada urutan ketiga pada sesi Debat Umum PBB pada 23 September 2025, setelah Presiden Brasil dan Presiden Amerika Serikat,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya di laman resmi Sekretariat Negara, Minggu (21/9/2025).
Sidang Majelis Umum ke-80 PBB, kata Teddy, menjadi momen penting bagi Indonesia untuk kembali ke level tertinggi forum internasional tersebut.
Kehadiran Prabowo di forum tersebut juga menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin Global South.
“Sidang Majelis Umum tahun ini menjadi momentum penting bagi Indonesia, tidak hanya untuk kembali tampil di level tertinggi pada forum PBB, namun juga untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin Global South yang konsisten menyuarakan agenda reformasi tata kelola dunia agar lebih adil dan inklusif,” ujar Teddy.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengungkap sejumlah isu yang akan disampaikan Prabowo dalam Sidang Majelis Umum PBB.
“Rencananya, pidato Bapak Presiden akan menyoroti urgensi semangat inklusivitas, optimisme, solidaritas, dan kerja sama multilateral dalam menghadapi tantangan global masa kini,” ujar Nabyl.
Prabowo akan menjadi presiden ke-4 Indonesia yang berpidato dalam Sidang Majelis Umum PBB. Sebelumnya ada nama Soekarno, yang menghadiri secara langsung Sidang Umum ke-15 PBB 30 September 1960.
Saat itu, Soekarno diberi kesempatan menyampaikan pidato di Sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali (To Build The World A New)”.
X @UN_News_Centre Sidang Umum PBB mengeluarkan resolusi untuk gencatan senjata perang Israel-Hamas pada Selasa (12/12/2023).
Selanjutnya ada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercatat lebih dari enam kali menghadiri forum di New York, AS itu.
Terakhir adalah Joko Widodo (Jokowi) yang hadir dua kali secara virtual dalam Sidang Umum ke-75 dan 76 PBB pada 2020 serta 2021.
Dalam Sidang Umum ke-76 PBB, Jokowi menyampaikan pandangannya soal penanganan pandemi, pemulihan perekonomian global, ketahanan iklim, hingga perdamaian dalam keberagaman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/09/6756c999ce4d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: "Wuk Wuk Wuk" Seolah Punya Hak Istimewa Nasional 22 September 2025
Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: “Wuk Wuk Wuk” Seolah Punya Hak Istimewa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menyentil pejabat yang menggunakan strobo dan sirene ‘tot tot wuk wuk’ untuk cepat sampai ke lokasi tujuan.
Soedeson menekankan, prinsip kesetaraan di jalan raya harus tetap dijunjung.
Dia meminta pejabat untuk tidak merasa memiliki hak istimewa.
“Pertanyaannya, apakah pejabat perlu cepat, lalu masyarakat tidak? Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan ‘wuk wuk wuk’ begitu. Itu bukan hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga menunjukkan seolah-olah pejabat punya hak istimewa,” kata Soedeson, kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Soedeson menyoroti potensi bahaya dari penggunaan strobo dan sirene yang tidak semestinya.
Dia mengingatkan bahwa kebiasaan itu bisa menyebabkan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan.
Sebab, rombongan yang dikawal biasanya melakukan manuver di jalan.
“Penggunaan seperti itu seringkali diikuti manuver berbahaya, seperti zig-zag di jalan. Itu bisa menimbulkan kecelakaan,” ujar dia.
Soedeson pun mendesak agar penggunaan strobo dan sirene dibatasi hanya untuk pihak-pihak tertentu, seperti Presiden atau tamu negara.
Ia mengeklaim dirinya kerap memilih datang lebih awal apabila ada acara penting, alih-alih meminta prioritas di jalan.
“Sehingga kebiasaan-kebiasaan itu menurut saya tidak perlulah. Kecuali presiden atau tamu negara, silakan. Kalau yang lain itu, enggak perlu lah,” kata Soedeson.
“Saya tidak pernah menggunakan kayak begitu-begitu. Kalau acaranya saya melihat bahwa acaranya itu macet, saya datang lebih awal saja ke sana ya kan,” imbuh dia.
Sebelumnya, media sosial diramaikan protes warga terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene.
Aksi penolakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.
Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/19/68cd1517470ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Hentikan Penggunaan Sirene dan Strobo: Kalau Tidak Prioritas, Jangan Dibunyikan Nasional 22 September 2025
Polisi Hentikan Penggunaan Sirene dan Strobo: Kalau Tidak Prioritas, Jangan Dibunyikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, Agus menekankan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan.
Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
Hal tersebut Agus sampaikan dalam merespons keluhan warga mengenai sirene ‘tot tot wuk wuk’ dari para pengawal yang mengganggu di jalan.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus, kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Agus menyampaikan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Kalaupun sirene digunakan, kata Agus, maka tidak boleh dipakai secara sembarangan.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tutur dia.
Sementara itu, Agus menyampaikan bahwa langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
Dia pun berterima kasih kepada publik yang telah peduli terhadap Polri.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” imbuh Agus.
Belakangan ini, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mendadak ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.
Aksi ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan.
Protes warga terhadap penyalahgunaan strobo ditunjukkan dengan berbagai cara, mulai dari poster digital hingga stiker bernada sindiran.
Salah satu stiker yang ramai beredar bertuliskan: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”.
Istilah “tot tot wuk wuk” merujuk pada tiruan suara sirene dan strobo yang kerap dipakai kendaraan berpelat pejabat maupun sipil.
Warganet menilai, penggunaan berlebihan, terutama di luar kondisi darurat, justru menambah keresahan di jalan.
Fenomena ini pun memicu desakan agar aparat lebih tegas menindak pelanggar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan berkendara di ruang publik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/08/12/6115184d05a3c.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Kemendagri: Tetapi Daerahnya Harus Kondusif Nasional 21 September 2025
Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Kemendagri: Tetapi Daerahnya Harus Kondusif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan syarat bagi para kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri.
Benni mengatakan, jika ada kepala daerah yang ingin pergi ke luar negeri, harus memastikan daerahnya dalam kondisi aman dan kondusif terlebih dahulu.
“Yang paling digarisbawahi (oleh Mendagri), daerahnya harus aman dan dalam keadaan kondusif,” ujar Benni kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2025).
Benni menjelaskan, kepala daerah dan para pejabat daerah memang sempat dilarang bepergian ke luar negeri saat demo rusuh terjadi beberapa waktu lalu.
Sebab, kata dia, tidak mungkin seorang kepala daerah meninggalkan wilayahnya yang sedang tidak kondusif.
“Jika ada kepala daerah, ada bupati daerah, ada ASN di daerah yang ingin melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, akan dipertimbangkan untuk diberikan izinnya, sepanjang kondisi daerahnya aman. Tidak ada riak-riak. Tidak ada demo-demo, yang penting daerahnya aman,” jelasnya.
Lalu, Benni berbicara mengenai tujuan dari perjalanan ke luar negeri yang dilakukan kepala daerah.
Dia memaparkan, kepala daerah yang boleh pergi ke luar negeri adalah mereka yang ingin berobat.
Selain itu, kata Benni, juga kepala daerah yang berkaitan dengan tugas-tugas kedinasan.
“Nah itu yang utama. Kalau tujuan utamanya untuk yang dua hal itu, akan dipertimbangkan untuk diberikan izin,” imbuh Benni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/18/68cbe4e0496a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/20/68ceaa1c22a52.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/12/10/6575df3eec1ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/25/68ac3bd99a317.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)