Category: Kompas.com Nasional

  • Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

    Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

    Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, semua pihak harus taat dalam menjalani prosedur hukum.
    Sebab, kata
    Dedi Mulyadi
    , semua sama di mata
    hukum
    .
    Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat menanggapi penetapan tersangka
    Wakil Wali Kota Bandung
    Erwin, oleh
    Kejari Bandung
    .
    “Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata Dedi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Terkait pemberhentian Erwin dari jabatan Wakil Wali Kota Bandung, Dedi mengatakan, hal tersebut bukan kewenangan gubernur.
    “Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” ujar dia.
    Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    penyalahgunaan kewenangan
    di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
    Selain Erwin, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.
    “Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini,” kata Irfan, dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
    Irfan menyebutkan, proyek yang diduga bermasalah dalam kasus ini tersebar di sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Kota Bandung.
    Disinggung terkait kedua tersangka telah ditahan atau belum, Irfan menegaskan bahwa terhadap keduanya belum ada penahanan lantaran masih menunggu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, termasuk persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melaksanakan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Maruli Siahaan Sebut Masyarakat Tak Punya Hak Tuntut Penutupan PT TPL

    Anggota DPR Maruli Siahaan Sebut Masyarakat Tak Punya Hak Tuntut Penutupan PT TPL

    Anggota DPR Maruli Siahaan Sebut Masyarakat Tak Punya Hak Tuntut Penutupan PT TPL
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi XIII DPR Maruli Siahaan mengatakan, masyarakat tidak mempunyai hak untuk meminta penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
    Hal tersebut disampaikan Maruli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Direktorat Jenderal (Dirjen) Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan
    PT TPL
    , pada Rabu (26/11/2025).
    “Jadi tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL, ya itu tidak ada haknya. Adalah hukum yang berbicara, itu harus betul-betul kita patuhi,” ujar Maruli dalam siaran langsung di akun Youtube
    Komisi XIII DPR
    , dikutip (Kamis (11/12/2025).
    Politikus Partai Golkar itu menyebut, PT TPL telah memaparkan proses perizinan hingga tindakan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
    Namun, ia menyorot adanya unjuk rasa yang menuntut
    penutupan PT TPL
    yang seharusnya didorong dengan bukti yang kuat.
    “Yang bermasalah sekarang adalah unjuk rasa yang besar-besaran, bahkan mengatakan ‘tutup TPL, tutup TPL’. Ini juga sebenarnya ini suara masyarakat banyak, tapi kita harus bisa membuktikan fakta apa sebenarnya yang menutup TPL ini,” ujar Maruli.
    Maruli mengatakan, sampai saat ini belum ada putusan berkekuatan hukum atau inkrah yang menyatakan PT TPL merusak lingkungan dan melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
    “Bahkan laporan-laporan yang ditangani polisi adalah dari pihak TPL dan itu sudah juga mendapat hukuman. Nah ini, apakah TPL pernah dilaporkan oleh masyarakat mengenai kerusakan lingkungan? itu dulu,” ujar Maruli.
    “Kalau memang ada dan sejauh mana prosesnya. Karena apa? menutup pabrik yang sudah mempunyai izin pemerintah, mengeluarkan izin, tidak sembarangan ini untuk mengatakan tutup,” sambungnya menegaskan.
    Anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Utara itu menduga, adanya pihak tertentu yang menunggai
    tuntutan penutupan PT TPL
    .
    “Saya terus terang saya adalah putra daerah, saya miris dengan keributan ini. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi ini. Ini perlu jadi catatan buat kita dari kementerian juga,” ujar Maruli.
    ANTARA FOTO/Yudi Manar Sejumlah masyarakat suku batak berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (10/11/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Gubernur Sumatera Utara menutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) karena dianggap sudah merusak tanah suku batak di Kabupaten Toba.
    Pada Senin (10/11/2025), ribuan orang menuntut agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
    Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, menegaskan bahwa mereka ingin memastikan Bobby menutup PT TPL.
    “Kita ingin memastikan Gubernur menutup TPL. Sampai gubernur datang menjumpai kita,” kata Rocky Pasaribu dari atas mobil komando, di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
    Ia menambahkan bahwa gerakan ini merupakan aksi kolektif dari warga yang telah menderita akibat intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan PT TPL.
    Massa aksi tidak hanya terdiri dari mahasiswa, tetapi juga melibatkan masyarakat sekitar Danau Toba dan warga Tapanuli Selatan.
    Terbaru pada Senin (24/11/2025), Bobby mengatakan akan menandatangani surat rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) pada Senin (1/12/2025).
    Bobby menyampaikan hal itu seusai rapat dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Ephorus HKPB, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, dan Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11/2025).
    “Satu minggu ini. Tadi kita sepakat, jadi minggu depan biar bisa saya teken,” kata Bobby saat diwawancarai wartawan usai rapat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

    Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

    Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyoroti persoalan serapan gula rakyat oleh pabrik saat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) reses ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (10/12/2025).
    Ketua
    Komisi VI DPR RI
    Anggia Ermarini menegaskan bahwa Komisi VI berpihak pada petani tebu rakyat dalam menyikapi rendahnya serapan tebu rakyat dan kebocoran gula rafinasi yang kerap berulang.
    “Serapan tebu rakyat harus maksimal. Informasi dari PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN memang sudah ada pergerakan yang lebih baik, meskipun belum maksimal. Dan kebocoran gula rafinasi itu sangat merugikan,” ujarnya, dilansir dari laman
    dpr.go.id
    , Kamis (11/12/2025).
    Politisi fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan bahwa kasus-kasus terkait
    serapan gula
    harus diselesaikan hingga ke akarnya. Pasalnya, masalah ini sering kali dianggap sudah sembuh, tetapi selalu kambuh lagi.
    “Kami perlu adakan rapat lanjutan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ID Food, dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, untuk mencari solusi menyeluruh agar
    tata niaga gula
    lebih tertib,” tegas Anggia.
    Lebih lanjut, Komisi VI juga membahas pengembangan lahan tebu di Jateng yang dinilai masih belum optimal.
    Anggia menyebut, sejumlah opsi tengah dipertimbangkan, mulai dari pemanfaatan kebun rakyat, perluasan lahan oleh PTPN, hingga ekstensifikasi ke luar Jawa. Ia juga mendorong penerapan metode
    bongkar ratoon
    untuk meningkatkan rendemen tebu.
    “Bongkar ratoon itu menarik, tetapi banyak petani menganggapnya memakan waktu. Padahal tanpa itu, rendemennya sangat rendah, sayang sekali,” ucap Anggia.
    Dalam kesempatan tersebut, Anggia mengungkapkan bahwa wacana pendanaan Rp 20 triliun untuk penguatan sektor pangan, khususnya program Makan Bergizi Gratis (
    MBG
    ), masih dalam proses kajian oleh PT Danantara Asset Management (Persero).
    Ia menegaskan bahwa pendanaan tersebut bertujuan memperkuat sumber protein nasional sekaligus mendorong kesejahteraan peternak.
    “Dana Rp 20 triliun itu masih dalam proses kajian untuk menentukan skemanya. Tetapi tujuannya jelas, memperkuat MBG sebagai sumber protein yang paling visibel, sekaligus mengangkat peternak rakyat,” kata Anggia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara

    Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara

    Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.
    Dengan demikian,
    Antonius NS Kosasih
    tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    korupsi
    secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” demikian keterangan yang dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun dengan nomor putusan banding 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, pada Selasa (9/12/2025).
    Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti.
    Di pengadilan tingkat pertama, Antonius Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara.
    Sementara itu, di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.
    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung dia.
    Sebelumnya, Eks Direktur Utama
    PT Taspen
    , Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • “Kuburan Rumah” Bekas Banjir di Aceh Tamiang: Dikelilingi Lumpur, Jadi Tak Layak Huni

    “Kuburan Rumah” Bekas Banjir di Aceh Tamiang: Dikelilingi Lumpur, Jadi Tak Layak Huni

    “Kuburan Rumah” Bekas Banjir di Aceh Tamiang: Dikelilingi Lumpur, Jadi Tak Layak Huni
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Banjir bandang dan longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi beberapa pekan lalu mengakibatkan kerusakan parah pada sejumlah desa, di mana lokasi terparah adalah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
    Di Aceh, proses pemulihan berjalan agak lama lantaran infrastruktur yang terputus dan
    lumpur
    yang tak kunjung surut.
    Ada banyak rumah tertimbun lumpur hingga setinggi dada orang dewasa, bahkan beberapa bangunan hilang tertelan material lumpur yang mengeras bak semen.
    Pakar Kebijakan Publik dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, tahap pemulihan harus difokuskan pada penataan kembali permukiman, relokasi, dan sosial ekonomi warga yang terdampak berat.
    Trubus menuturkan, penentuan lokasi relokasi menjadi poin krusial agar masyarakat tidak dikembalikan ke kawasan rawan.
    “Daerah yang sudah tertimbun lumpur atau berubah kontur tanahnya tidak layak lagi dihuni. Kalau dipaksakan, warga bisa kembali trauma dan ancaman bencana susulan tetap ada,” ujar Trubus, kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2025).
    Senada, Ahli klimatologi dan perubahan iklim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, menilai, lokasi-lokasi yang terdampak
    banjir bandang
    dan longsor di Aceh berpotensi besar tidak lagi layak untuk ditempati.
    Hal itu disebabkan endapan lumpur atau sedimentasi yang cukup tebal dan berlapis-lapis yang kini mengering dan mengeras, sehingga mustahil dipulihkan dengan cara pembersihan biasa.
    Menurut Erma, pemulihan permukiman di wilayah yang tertimbun lumpur jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan bencana lain seperti gempa, tsunami, atau banjir reguler.
    “Lumpur-lumpur itu mengeras, jadi semua yang terendam sangat sulit diambil dan diselamatkan,” ujar dia.
    Pada gempa bumi, reruntuhan masih dapat diangkat menggunakan alat berat untuk kemudian dibersihkan.
    “Tapi ini tidak bisa sama sekali, tingkat kesulitannya jauh lebih tinggi,” tegas dia.
    Menurut Trubus, pemerintah harus segera mengambil keputusan jelas terkait pemindahan warga, baik ke hunian sementara maupun ke lokasi relokasi permanen.
    Ia menekankan, penetapan lokasi harus mempertimbangkan aspek keselamatan, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang ekonomi.
    Selain itu, Trubus menilai, arahan Presiden mengenai pemanfaatan lahan untuk mendirikan rumah sementara merupakan langkah tepat, terutama bagi mereka yang rumahnya telah rusak total.
    “Ada rumah-rumah yang memang sudah tidak mungkin digunakan. Tertimbun lumpur, struktur tanah berubah, sulit dibersihkan. Tidak boleh lagi warga dipaksa tinggal di situ,” kata dia.
    Ia mengingatkan, banyak penyintas kehilangan mata pencarian akibat bencana, sehingga risiko jatuh ke jurang kemiskinan meningkat.
    Dalam kondisi demikian, pemerintah diminta memberi perhatian khusus pada kelompok masyarakat yang rentan.
    “Pembangunan kembali rumah, layanan pendidikan untuk anak-anak, hingga dukungan pemulihan ekonomi harus diprioritaskan. Pemerintah daerah harus benar-benar menyesuaikan intervensi dengan kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat miskin,” ujar dia.
    Menurut Erma, kondisi sedimentasi ekstrem yang muncul pascabencana membuat beberapa titik pemukiman benar-benar tidak dapat direhabilitasi.
    Bahkan, proses pemetaan ulang wilayah terdampak perlu segera dilakukan untuk menentukan area mana yang sudah tidak mungkin dihuni kembali.
    “Kalau tetap direkonstruksi di tempat yang sama, justru menimbulkan persoalan baru. Ini berantai kalau tidak cepat diselesaikan,” kata Erma.
    Trubus menilai, proses pemulihan di Aceh harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya membangun kembali infrastruktur fisik tetapi juga memastikan warga bisa kembali hidup layak.
    Erma mengingatkan bahwa Aceh saat ini baru memasuki fase tanggap darurat, yang idealnya berlangsung satu hingga dua minggu.
    Namun, hingga minggu kedua, penanganan masih belum tuntas, sehingga BNPB telah memperpanjang status tanggap darurat untuk kedua kalinya.
    “Ini baru tanggap darurat, belum masuk tahap rehabilitasi dan
    recovery
    . Artinya, ketidakpastian bagi warga bisa semakin panjang kalau tidak dipercepat,” ujar dia.
    Erma menekankan pentingnya percepatan penanganan agar masyarakat terdampak tidak berlarut-larut menghadapi risiko lanjutan maupun beban psikologis akibat kehilangan tempat tinggal.
    “Korban tidak boleh terlalu lama berada dalam situasi ketidakpastian. Proses pemetaan, keputusan relokasi, dan rencana pemulihan harus segera dibuat,” kata dia.
    Menurut Trubus, sejumlah titik terdampak banjir dan longsor di Aceh perlu sesegera mungkin dilakukan pembersihan material lumpur, pendataan kerusakan rumah, serta penyiapan skema relokasi oleh pemerintah.
    Pemerintah daerah diminta bergerak cepat agar masyarakat yang kehilangan rumah tidak terus berlama-lama di pengungsian.
    “Jangan sampai mereka kembali ke tempat yang berbahaya. Pemulihan harus menjamin keamanan dan keberlanjutan hidup masyarakat ke depan,” tegas Trubus.
    Adapun warga yang rumahnya terdampak pengerasan lumpur tebal, dialami oleh Nasruddin (38), warga Dusun Meunasah Krueng Baroh, Desa Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.
    Nasruddin masih harus bertahan di lokasi pengungsian, dan keluarganya belum dapat pulang karena rumah mereka terkubur lumpur tebal sisa banjir bandang yang melanda kawasan tersebut.
    Tebalnya endapan lumpur, sekitar 1,5 meter di bagian depan rumah dan setinggi pinggang di dalam rumah, tidak mungkin dibersihkan dengan tenaga warga sendiri.
    Nasruddin menyebut satu-satunya cara hanyalah menggunakan alat berat, situasi yang juga dialami banyak keluarga lain di desanya.
    “Tidak sanggup kita bersihkan lumpur sekitar 1,5 lebih di depan, sedangkan di dalam rumah lumpur sepinggang,” kata Nasruddin, kepada Kompas.com, Senin (8/12/2025).
    Karena kondisi itu, warga Manyang Cut masih memilih bertahan di pos pengungsian.
    Sebagian kecil warga yang luapan lumpurnya tidak terlalu parah hanya berani kembali sesaat untuk mencuci pakaian, sebelum kembali lagi ke tempat pengungsian.
    “Sedangkan rumah belum ada yang membersihkan sampai hari ini. Bagaimana cara kita bersihkan, karena pembuangan tidak ada,” ujar dia.
    Setelah rumah warga korban banjir longsor tertelan lumpur dan mengeras, minimnya bantuan membuat warga mulai kelaparan dan kesulitan bertahan hidup.
    Muhammad Hendra Vramenia, warga Kampung Bundar di Kecamatan Karang Baru, menggambarkan kondisi memilukan yang terjadi.
    Ia menyebut, beberapa desa kini hilang ditelan lumpur, tertutup tumpukan kayu dan balok-balok raksasa.
    Salah satunya Desa Sekumur, yang sebelumnya dihuni sekitar 1.234 jiwa dengan 280 rumah.
    Kini, seluruh permukiman itu musnah setelah dihantam banjir setinggi hampir 7 meter.
    “Desanya sudah tidak ada lagi, rata tanah karena disapu banjir. Yang tersisa hanya bangunan masjid,” ujar Hendra, kepada Kompas.com, Sabtu (6/12/2025).
    Menurut Hendra, warga kini hidup dalam kecemasan.
    Kampung-kampung terputus dari akses luar, sementara logistik hampir tidak ada.
    Situasi serupa terjadi di Pematang Durian (Kecamatan Sekerak), Pantai Cempa, Babo, hingga Sulum.
    “Daerah ini masih terisolasi. Kalau ada bantuan, tolong tembus ke wilayah yang belum disentuh sama sekali. Karena 12 kecamatan di Aceh Tamiang terdampak. Makanya saya bilang ini seperti tsunami,” kata dia.
    Hendra meminta pemerintah pusat di Jakarta benar-benar memperhatikan kondisi Aceh Tamiang dan menetapkan kejadian tersebut sebagai bencana nasional.
    Ia menilai, kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas dan tidak mungkin mampu memulihkan kerusakan yang begitu luas secara mandiri.
    “Penanganannya harus seperti saat pemerintah melakukan pemulihan pascatsunami di Banda Aceh. Jika tidak, situasinya bisa makin parah. Sekarang saja Aceh Tamiang sudah seperti kota yang dipenuhi limbah di mana-mana,” tutur Hendra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah

    Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah

    Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bicara lebih terbuka soal isu ijazah palsu yang selama empat tahun terakhir menjadi perhatian publik.
    Dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya di Solo, Selasa (9/12/2025) malam,
    Jokowi
    beberapa kali menegaskan bahwa isu itu bukan sekadar tudingan liar.
    Ia menduga kuat ada “agenda besar politik” dan “
    operasi politik
    ” yang sengaja digerakkan untuk merusak reputasinya.
    Padahal,
    Universitas Gadjah Mada
    (UGM) sebagai kampus tempat Jokowi kuliah telah menyatakan bahwa presiden ke-7 RI tersebut merupakan lulusan mereka.
    “Yang membuat ijazah saja sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana,” kata Jokowi.
    Jokowi mengaku heran bagaimana isu yang sudah berulang kali dibantah justru terus diputar.
    Ia menyebut, ada kepentingan tertentu yang sengaja merawat keraguan publik.
    “Yang saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik, yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun enggak rampung-rampung,” ucap dia.
    Menurut Jokowi, isu tersebut tampak dirancang untuk merendahkan dan menurunkan reputasinya.
    “Ya mungkin untuk kepentingan politik. Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekan, merendahkan, menghina, menuduh, semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main, kan mesti kepentingan politiknya di situ,” ujar dia.
    Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung kegelisahannya melihat energi publik tersedot pada isu yang menurutnya tidak substantif.
    Ia menekankan pentingnya fokus pada agenda besar negara, termasuk perubahan teknologi yang pesat.
    “Untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara ini. Misalnya tadi yang berkaitan dengan menghadapi masa-masa ekstrem, menghadapi masa-masa perubahan karena
    artificial intelligence
    , karena
    humanoid robotic
    ,” tutur Jokowi.
    “Jangan malah kita, energi besar kita, kita pakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya urusan ringan,” ucap dia.
    Ketika pembawa acara Frisca Clarissa bertanya apakah memang ada agenda tertentu dan “orang besar” di balik isu
    ijazah palsu
    , Jokowi tidak menampik.
    “Iya,” jawabnya singkat.
    Frisca kembali menggali apakah Jokowi mengetahui siapa sosok besar itu.
    “Ya, saya kira gampang ditebak lah. Tidak perlu saya sampaikan,” kata dia.
    Jokowi menegaskan bahwa logika hukum menempatkan beban pembuktian pada pihak penuduh.
    Ia mengaku selama empat tahun memilih diam karena merasa cukup memegang bukti asli, namun kini menunggu proses hukum berjalan.
    “Ya ini kan sebuah isu yang sudah 4 tahunan dibicarakan, dan sebetulnya sudah 4 tahun diam tidak banyak menanggapi, karena tahu ijazahnya saya pegang gitu loh. Tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu,” kata Jokowi.
    Ia memastikan proses hukum adalah forum paling sah untuk menyelesaikan tuduhan itu.
    “Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara, siapa yang menuduh, itu yang harus membuktikan. Itu yang saya tunggu, itu coba dibuktikannya seperti apa,” ujar dia.
    Jokowi memastikan seluruh ijazah pendidikannya dari sekolah dasar hingga Universitas Gadjah Mada akan ia tunjukkan di persidangan.
    Langkah ini, menurut dia, sekaligus menjadi edukasi publik agar tidak mudah memfitnah.
    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar dia.
    Sementara, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, pernyataan Jokowi dalam wawancara eksklusif ini menandai pergeseran sikap yang lebih tegas.
    Pertama, menurut Adi, Jokowi ingin menegaskan bahwa arena penyelesaian isu ini adalah pengadilan, bukan perang narasi.
    “Sepertinya bagi Jokowi pembuktian ijazah hanya di pengadilan, bukan saling perang narasi politik. Karena yang berkekuatan hukum pengadilan, bukan pendapat politik. Publik sangat nunggu itu pembuktian nanti di pengadilan. Biar terang benderang siapa yang salah dan siapa yang benar,” kata Adi.
    Kedua, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu melihat Jokowi semakin eksplisit soal orkestrasi politik di balik isu tersebut.
    “Jika betul omongan Jokowi, menarik jika di-
    spill
    siapa yang operasikan isu ijazah. Ini kali kedua Jokowi secara terbuka ‘menyebut’ ada pihak yang mengorkestrasi di belakang ijazah. Sebelumnya nyebut ada orang besar, kini menyebut ada operasi politik,” ucap dia.
    Adi menilai, format wawancara eksklusif menjadi sinyal bahwa Jokowi ingin menunjukkan ketegasannya.
    “Wawancara eksklusif dengan Kompas TV ini sepertinya Jokowi ingin kasih pesan bahwa yang nuduh dan yang mengoperasikan ijazah bakal dilawan di pengadilan. Biasanya selama ini Jokowi hanya bicara sepotong-sepotong soal tudingan ijazah lewat
    door
    setop media, kini dengan wawancara eksklusif di Kompas TV, pesannya khusus kalau Jokowi ingin lawan yang nuduh itu lewat jalur hukum,” ucap dia.
    Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
    Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan sejumlah ahli di bidang hukum pidana, ITE, komunikasi sosial, hingga bahasa.
    Sebelumnya, polisi telah memastikan
    ijazah Jokowi
    yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan dokumen asli dan sah secara hukum.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit, dan manipulasi data elektronik,” ujar Asep, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT).
    Asep menuturkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
    Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Asep.
    Sedangkan untuk klaster kedua, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal lain di bawah Undang-Undang ITE.
    “Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka,” ujar dia.
    Kapolda mengungkapkan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang menghadirkan sejumlah pengawas dan ahli.
    “Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal,” kata Asep.
    Dalam proses itu, penyidik meminta keterangan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
    Selain itu, gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum turut dihadiri perwakilan dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan ilmiah.
    Penyidik menyita sebanyak 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Joko Widodo.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.
    Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi dilakukan murni sebagai proses penegakan hukum.
    “Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
    Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
    “Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” ujar Asep.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memastikan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli.
    Penyelidikan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang memeriksa dokumen secara saintifik.
    “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers sebelumnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Prabowo ke Rusia: Putin Janji ke Indonesia hingga Kerja Sama yang Luas

    Hasil Prabowo ke Rusia: Putin Janji ke Indonesia hingga Kerja Sama yang Luas

    Hasil Prabowo ke Rusia: Putin Janji ke Indonesia hingga Kerja Sama yang Luas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Federasi Rusia, pada Rabu (10/12/2025).
    Lawatan Prabowo ke Rusia digelar setelah Kepala Negara menggelar kunjungan kenegaraan ke Islamabad, Pakistan.
    Selepas kegiatan di Pakistan selesai, Prabowo langsung bertolak ke Rusia untuk bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin.
    Berdasarkan situs resmi Kremlin atau pemerintah Rusia, pertemuan antara Prabowo dan Putin akan berfokus pada isu yang berkaitan dengan
    kemitraan strategis

    Rusia-Indonesia
    .
    Selain itu, kedua tokoh tersebut juga akan membahas masalah internasional.
    “Pembicaraan akan berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan pengembangan lebih lanjut kemitraan strategis antara Rusia dan Indonesia, serta beberapa masalah internasional dan regional terkini,” tulis Kremlin, dalam situs resminya.
    Prabowo datang ke Rusia didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
    Dari tayangan Kompas TV, Prabowo turun dari pesawat kepresidenan Garuda Indonesia dengan mengenakan mantel dan peci hitam.
    Prabowo tampak disambut oleh sejumlah delegasi dari Rusia.
    Mereka pun berbincang-bincang sejenak di bawah pesawat.
    Setelahnya, Prabowo menaiki mobil sedan gelap untuk menuju Kompleks Kremlin dan menggelar pertemuan dengan Putin.
    Di pertemuan itu, keduanya tampak duduk berdampingan dengan didampingi delegasi masing-masing.
    Sesaat sebelum pembicaraan resmi dimulai, Putin menyambut Prabowo dengan jabat tangan hangat.
    Kedua pemimpin berbincang ringan sebelum melanjutkan sesi foto bersama yang dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara kedua kepala negara.
    Dalam pertemuan, Prabowo mengucap terima kasih kepada Putin karena telah diterima di Istana Kremlin.
    “Terima kasih, yang saya hormati Yang Mulia Presiden Putin dan para pimpinan dari pemerintah Rusia, terima kasih atas penerimaan saya,” ujar Prabowo, Rabu, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
    Prabowo menyatakan, dirinya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Putin karena hubungan Indonesia dan Rusia dalam kondisi yang sangat baik.
    Di hadapan Prabowo, Presiden Rusia menyampaikan ucapan duka cita atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    “Saya mau menyampaikan kata-kata belasungkawa terkait dengan banjir yang menimpa Indonesia dan menimpa bangsa Indonesia,” ujar Putin.
    Mendengar ucapan belasungkawa dari Putin, Prabowo pun berterima kasih.
    “Saya terima kasih beliau ucapkan belasungkawa terhadap korban banjir,” ucap Prabowo.
    Di kesempatan yang sama, Presiden RI juga mengajak Presiden Rusia untuk berkunjung ke Indonesia.
    “Dan juga kesempatan ini saya juga ingin mengundang Yang Mulia (Presiden Putin) untuk ke Indonesia,” ujar Prabowo.
    Prabowo menyatakan dirinya tidak masalah jika Putin baru datang ke Indonesia pada 2026 atau 2027.
    Ia juga berseloroh, Putin jangan hanya mengunjungi India saja, tetapi juga harus berkunjung ke Indonesia.
    “Jangan ke India saja. Kami sangat berharap sekali beliau datang,” ucap Prabowo.
    Mendengar ajakan Prabowo tersebut, Putin menyatakan bersedia mengunjungi Indonesia.
    Meski begitu, Putin tidak menjelaskan kapan ia akan mendatangi Indonesia.
    “Terima kasih, saya akan datang,” imbuh Putin.
    Pertemuan yang berlangsung intens ini membahas isu-isu strategis hingga stabilitas kawasan.
    Kunjungan Prabowo ke Rusia ini menjadi salah satu agenda diplomasi paling penting Indonesia menjelang akhir tahun.
    Pertemuan di Kremlin diharapkan menghasilkan penguatan koordinasi bilateral serta membuka ruang kerja sama strategis yang lebih luas, baik dalam menghadapi tantangan regional di Indo-Pasifik maupun dinamika global yang kian kompleks.
    Selepas pertemuan, Putin menggelar jamuan makan siang sebagai bentuk penghormatan terhadap Presiden Prabowo dan delegasi Indonesia.
    Jamuan berlangsung hangat dan akrab, memperlihatkan keseriusan Rusia dalam memperdalam kemitraan dengan Indonesia di berbagai bidang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

    KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

    KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (10/12/2025).
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo mengatakan, kelima orang itu langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
    “Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
    Budi mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya Bupati
    Lampung Tengah
    Ardito Wijaya.
    “Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12/2025),” ujarnya.
    Budi menjelaskan, operasi senyap ini bermula dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung, pada Selasa (9/12/2025).
    Kemudian, KPK melakukan
    OTT
    di Lampung pada Rabu (10/12/2025).
    “Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025),” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi TangkapTangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu KPK menangkap
    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
    .
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
    “Suap proyek,” kata Fitroh.
    Fitroh juga menyampaikan bahwa dalam operasi senyap ini, KPK juga menangkap beberapa pihak.
    Namun, ia belum mengungkapkan jumlah dan identitas pihak tersebut.
    “KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah dan beberapa pihak terkait,” ucap dia.
    Saat ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan.
    KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Ardito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menghidupkan Ruang Publik Damai di Akhir Tahun

    Menghidupkan Ruang Publik Damai di Akhir Tahun

    Menghidupkan Ruang Publik Damai di Akhir Tahun
    Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Duta Bangsa. Memiliki minat penelitian tentang Komunikasi Indonesia dan Literasi Media.
    LAMPU
    warna warni mulai bergerak naik di pohon-pohon kota sejak awal Desember. Mal-mal memutar lagu bernuansa Natal yang mengalir lembut. Jalanan ramai oleh warga yang menenteng belanja akhir tahun. Semuanya menyingkap bagaimana kita berbagi tempat yang sama tanpa rasa curiga. Di titik ini, ruang publik tidak bersifat netral. Ia hidup karena dukungan warganya dan kebijakan pengelolanya.
    Momentum Natal selalu menghadirkan cermin paling terang untuk melihat kualitas kebersamaan kita.
    Ruang publik
    berubah menjadi panggung yang memperlihatkan apakah masyarakat benar benar menjaga saling percaya atau sekadar memamerkan harmoni yang rapuh.
    Di beberapa kota besar, masyarakat menunjukkan sikap inklusif yang membesarkan hati. Komunitas pemuda masjid membantu gereja tetangga mengatur parkir saat malam kudus. Taman kota menggelar kegiatan seni yang mempertemukan keluarga dari keyakinan berbeda.
    Namun di sisi lain, masih ada warga yang merasa perlu meminta perlindungan ekstra saat beribadah. Masih ada gereja yang harus menumpang di gedung sekolah karena izin penggunaannya tak kunjung terbit. Masih ada video intimidasi yang beredar menjelang malam perayaan.
    Kontras ini menunjukkan bahwa ruang publik
    damai
    tidak pernah hadir begitu saja. Ia tumbuh dari keputusan sehari hari yang tampak kecil tetapi berdampak jauh. Ruang publik sejatinya merupakan konstruksi sosial dan politik. Lebih dari sekadar jalan trotoar taman dan gedung. Ada kesepakatan tak terlihat yang memberi ruang bagi warga untuk bergerak berdampingan tanpa rasa waswas.
    Dalam suasana Natal konstruksi ini diuji. Simbol simbol keagamaan yang tampil terbuka sering dianggap rentan memicu ketegangan. Padahal persoalannya bukan pada simbol itu sendiri. Persoalannya terletak pada bagaimana kota mengelola keberagaman warganya.
    Pemerintah daerah perlu memastikan perizinan berlangsung adil untuk semua agama. Aparat harus menjaga keamanan tanpa menunjukkan keberpihakan. Tokoh masyarakat dituntut mampu meredakan isu sebelum meluas. Warga pun seharusnya bisa merayakan keyakinannya tanpa harus meminta dispensasi khusus. Pertanyaan pertanyaan sederhana ini mengarah pada inti permasalahan. Kita belum menempatkan ruang publik sebagai rumah bersama yang harus dijaga dengan kesungguhan.
    Sebagai masyarakat majemuk kita masih bisa melihat konflik larangan peribadatan Natal seperti yang terjadi di Cibinong Bogor 2024 kemarin. Keputusan menutup jalan menjelang malam Natal atau membatasi waktu perayaan sering dianggap teknis padahal dapat menimbulkan ketidakpercayaan jika mengabaikan rasa aman warga.
    Sebaliknya kota yang membuka area publik untuk konser kecil dan melibatkan komunitas lintas iman menunjukkan contoh baik. Langkah sederhana seperti ini justru membangun ruang temu yang menguatkan keutuhan sosial.
    Perdebatan tentang ruang publik yang aman tidak berhenti pada urusan fisik. Ruang digital kini memiliki peran yang sama penting. Setiap tahun video ujaran kebencian atau potongan peristiwa yang disebarkan tanpa konteks dapat menyulut keresahan. Ruang digital mempercepat bias, dan memperbesar kerentanan terutama pada musim Natal ketika sentimen agama mudah dipelintir.
    Ruang digital yang damai membutuhkan ketelitian pengguna agar tidak menyebarkan informasi yang belum pasti. Platform digital perlu bergerak cepat menurunkan konten provokatif. Pengguna juga dituntut berani mengoreksi informasi yang keliru tanpa mempermalukan pihak lain. Sikap seperti ini membantu menciptakan ketenangan yang kemudian meluas ke ruang fisik.
    Ruang publik yang damai sering terasa rapuh karena kita menganggapnya sebagai kondisi alami. Selama tidak ada konflik terbuka kita merasa semuanya aman. Padahal keamanan dan kenyamanan membutuhkan pemeliharaan terus menerus. Ruang publik mirip taman kota yang harus disiram. Jika dibiarkan akan mengering dan akhirnya ditinggalkan.
    Komitmen bersama sangat penting. Komitmen ini bersifat praktis, tidak muluk muluk, dan dapat dilakukan siapa saja. Intinya terletak pada cara kita mengelola interaksi sehari hari agar tetap hangat.
    Peristiwa menjelang Natal tahun ini menunjukkan bahwa ruang publik akan damai ketika pengelola kota menerapkan kebijakan yang adil, komunitas warga menumbuhkan saling percaya, sosial media tidak memancing amarah, dan warga berani hadir tanpa rasa curiga.
    Pendekatan yang perlu ditekankan adalah melihat ruang publik sebagai ekosistem. Situasi di satu kota dapat berdampak pada persepsi nasional. Satu video intimidasi dapat membuat warga di daerah lain membatasi aktivitas. Sebaliknya satu aksi kebersamaan mampu menguatkan keyakinan bahwa keharmonisan bukanlah utopia.
    Solusi konkret sebenarnya tidak menunggu perubahan besar. Pemerintah daerah dapat membuat perizinan kegiatan keagamaan lebih transparan. Aparat bisa menjelaskan prosedur pengamanan secara terbuka. Warga dapat membentuk kelompok penjaga kerukunan di tingkat lingkungan. Media lokal dapat menonjolkan praktik
    toleransi
    di masyarakat. Platform digital dapat meningkatkan literasi pengguna agar tidak mudah terprovokasi.
    Langkah langkah kecil seperti ini membantu menghidupkan ruang publik dan melindungi warga dari keresahan yang tidak perlu. Menjelang malam Natal suara lonceng dan nyanyian yang terdengar di berbagai sudut kota mengajak kita bertanya. Sudahkah kita menciptakan ruang publik yang benar benar damai atau hanya berharap keberuntungan agar tidak terjadi apa apa.
    Damai bukan hadiah tetapi kerja bersama. Ruang publik tidak akan hidup dengan sendirinya. Kita yang menghidupkannya setiap hari. Jika ruang publik dapat dijaga pada momen paling sensitif seperti Natal maka kita semakin dekat menuju masyarakat yang matang dan percaya diri. Ruang publik damai yang tumbuh hari ini dapat menjadi fondasi bagi bulan bulan berikutnya dan menjadi tempat masa depan kebersamaan Indonesia terus berdenyut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan

    Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan

    Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang publik menggalang dana untuk bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
    “Jadi bebas silakan, siapa saja boleh. Kita enggak menghalang-halangi, tidak menghambat, silakan,” kata
    Gus Ipul
    di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    Oleh karena itu, dia memberikan apresiasi atas sikap saling membantu tersebut.
    “Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain. Membantu saudara-saudara yang mungkin lain yang kesulitan atau juga mereka yang terdampak dari bencana,” kata Gus Ipul.
    Kendati demikian, Gus Ipul mengungkapkan bahwa ada undang-undang yang memang mengatur bahwa
    penggalangan dana
    perlu memperoleh
    izin
    .
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.
    Beleid itu menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
    “Di mana kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi,” kata Gus Ipul.
    “Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial,” imbuh dia.
    Gus Ipul menuturkan bahwa setelah mengantongi izin, kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan, tetapi harus diikuti oleh audit setelah kegiatan selesai dilakukan.
    “Kalau penghasilannya atau dana yang dikumpulkan itu di bawah Rp 500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Tapi kalau di atas Rp 500 juta, itu mungkin perlu akuntan publik. Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin,” kata dia.
    UU 9/1961 itu juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang mengadakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, yakni pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.
    Menurut Gus Ipul, sanksi yang diatur dalam beleid tersebut nilainya sangat kecil bila dikonversikan dengan nilai mata uang hari ini.
    “Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, ‘Lebih baik disanksi aja wis,’” kata dia.
    Namun demikian, Gus Ipul menekankan bahwa inti dari aturan tersebut bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan pengumpulan dana secara kredibel.
    “Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, secara terbuka, akuntabel. Nah, setelah akuntabel itu kredibel gitu. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat,” kata dia.
    Gus Ipul juga membeberkan sejumlah manfaat yang bisa dipetik dari pelaksanaan aturan ini.
    Pertama, menurut dia, masyarakat dapat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
    “Yang kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan,” kata Gus Ipul melanjutkan.
    Ia menyebutkan bahwa mekanisme ini juga mendatangkan manfaat bagi pemerintah karena dapat mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, siapa penerimanya, dan bagaimana pemanfaatannya.
    Menurut Gus Ipul, data tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan bantuan seperti apa saja yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.
    “Sehingga mungkin, kalau ini kita membantu sembako, yang lain membantu pembuatan rumah supaya lebih layak huni, yang lain membantu pemberdayaan, dengan begitu kan bisa kita mengintegrasikan program,” kata Gus Ipul.
    “Jadi inilah memang regulasinya seperti itu. Sekaligus ini menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan data yang lebih akurat, lembaganya makin kredibel, masyarakat juga makin semangat untuk memberikan bantuan atau sumbangan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.