Prabowo Paham dengan Masalah di Indonesia, Termasuk soal Lapangan Pekerjaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto mengaku memahami dengan permasalahan yang ada di Indonesia saat ini. Termasuk persoalan kurangnya lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Hal ini dikatakannya dalam prosesi sidang senat pengukuhan mahasiswa baru sekaligus wisuda sarjana di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Bandung, Sabtu (18/10/2025).
“Kita tahu semua masalah Indonesia, kita tahu kita butuh lapangan kerja. Kita mengerti,” ujar Prabowo dikutip dalam YouTube UKRI, Sabtu.
Kendati demikian, Prabowo menyampaikan bahwa masalah-masalah tersebut tidak akan selesai dengan membuat keributan dan saling menjelekkan.
“Bagaimana kita mau punya lapangan kerja yang banyak kalau ekonomi tidak tumbuh dengan cepat. Bagaimana ekonomi mau tumbuh dengan cepat kalau kita ribut, di antara pemimpin saling jelek-jelekin, saling menimbulkan kebencian, mau bikin kerusuhan,” ucap Prabowo.
Ia pun menyinggung vandalisme yang terjadi ketika demonstrasi pada Agustus 2025 di berbagai daerah.
Menurutnya, vandalisme bukan sesuatu yang dibenarkan karena fasilitas publik dibangun dengan anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN).
Prabowo pun mengaku bersyukur banyak rakyat yang tidak terpengaruh.
Kini pemerintah disebutnya berada di jalan yang benar untuk menyelesaikan berbagai mandat dari masyarakat yang telah memilihnya.
“Saya yakin itu kita berada di jalan yang benar, kita mendapat mandat dari rakyat. Dan saya bersama pemerintah, saya dan semua koalisi saya, dengan semua ormas-ormas yang mendukung saya, kita tidak akan ragu-ragu melaksanakan tugas kita untuk rakyat dan bangsa Indonesia,” tandas Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/07/23/6880bb2c5b0bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN Nasional 18 Oktober 2025
Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan menjadi pertimbangan dalam revisi UU ASN.
Rifqi menyebutkan, salah satu poin putusan MK yang menjadi pertimbangan adalah permintaan untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN).
“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas Prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi dalam siaran pers, Sabtu (18/10/2025).
Rifqi menuturkan, sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Politikus Partai Nasdem ini berpandangan, putusan MK ini menekankan perlunya lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” kata dia.
Ia pun mengungkapkan Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait dua hal penting dalam revisi UU ASN.
Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.
“Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga,” ucap Rifqi.
Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.
“Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” kata Rifqi.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
MK memerintahkan pemerintah untuk membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk.
MK pun memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/18/68f2ebb500d69.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global Nasional 18 Oktober 2025
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global
Penulis
KOMPAS.com
– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan komitmen untuk terus mendukung kerja sama dan peran dari negara-negara Isam dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) secara global melalui Organization of Islamic Cooperation (OIC) Labour Center.
Komitmen tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pusat Ketenagakerjan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Azar Bayramov di sela-sela sesi ke-6 Konferensi Menteri Ketenagakerjaan OKI di Doha, Qatar.
“Kami siap bekerja sama dalam berbagai bidang yang dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan SDM di antara negara-negara anggota OKI sebagai wujud solidaritas dan semangat kebersamaan dunia Islam dalam membangun masyarakat yang produktif, adil dan inklusif,” ujar Yassierli dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (18/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Yassierli menyatakan, OIC Labour Centre sebagai wadah dialog kebijakan yang bersifat melengkapi dan bersinergi dengan peran Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) serta lembaga-lembaga relevan lainnya.
DOK. Kemenaker RI Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama jajarannya berfoto bersama Dirjen Pusat Ketenagakerjan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Azar Bayramov dan jajarannya di sela-sela sesi ke-6 Konferensi Menteri Ketenagakerjaan OKI di Doha, Qatar.
Yassierli menjelaskan, Indonesia juga akan terus berpartisasi aktif dalam dialog tematik yang digelar OIC Labour Center mengenai pasar kerja,
green jobs
, transformasi digital, dan masa depan pekerjaan (future of work).
“Indonesia siap menjadi mitra aktif dalam perumusan rekomendasi kebijakan bagi negara anggota OKI di bidang-bidang strategis tersebut, ” ujarnya.
Yassierli menambahkan, dalam pengembangan SDM, Indonesia siap berkolaborasi dalam penguatan kapasitas instruktur pelatihan vokasi dan pengawas ketenagakerjaan.
“Eksplorasi program pelatihan dan pemagangan bersama dengan dukungan lembaga pelatihan vokasi Indonesia (BLK/BBPVP), ” lanjutnya.
Yassierli meyakini hadirnya OIC-Labour Center yang dipimpin oleh Azar Bayramov (Azerbaijan) memiliki atensi tinggi terhadap pembangunan SDM yang kompetitif, adaptif dan lincah.
“Saya yakin di bawah kepemimpinan Azar Bayramov, kerja sama antara Indonesia dan OIC Labour Center akan semakin kokoh dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial dan ekonomi negara-negara anggota, ” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/29/68b1987a2a5e4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga Nasional 18 Oktober 2025
Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga
Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes
KETIKA
pemerintah menggulirkan wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sebagian orang menganggapnya sebagai langkah populis.
Namun, di balik itu tersimpan realitas yang tak bisa diabaikan: jutaan warga Indonesia karena ketidakberdayaan ekonomi masih tertinggal dalam akses jaminan kesehatan.
Dalam konteks inilah pemutihan yang mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar kebijakan sporadis, melainkan keniscayaan sosial dan ekonomi untuk menjadi pondasi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan masih banyak masyarakat peserta menunggak iuran, terutama dari segmen pekerja bukan penerima upah atau mandiri.
Pada tahun-tahun terakhir, jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 7,6 triliunan. Nilai tunggakan bisa bertambah karena adanya denda dan kewajiban lain.
Mereka adalah pedagang kecil, sopir ojek daring, buruh harian, hingga pekerja informal yang penghasilannya tak menentu.
Ada juga peserta PBI yang mutasi dan punya tunggakan lama dan peserta penerima PBID (Pemda) yang juga macet iuran bulanannya selama bertahun-tahun.
Bagi mereka, satu bulan tak mampu membayar iuran berubah menjadi beban berbulan-bulan. Akibatnya kepesertaan menjadi nonaktif, dan ketika sakit, kartu BPJS tak bisa digunakan.
Jika jatuh dalam kondisi sakit, pilihan mereka hanya dua: berutang untuk berobat, atau menunda pengobatan hingga kondisi kesehatan makin memburuk.
Sebuah dilema sosial yang membuat sistem kesehatan harus berpikir ulang, apakah prinsip kepesertaan yang aktif lebih penting daripada prinsip keadilan sosial?
Maka pemutihan, dalam konteks demikian, menjadi jalan tengah agar warga yang jatuh miskin tak kehilangan hak dasarnya atau kesehatan hanya karena terjerat tunggakan iuran yang lama.
Secara prinsip, BPJS Kesehatan beroperasi dengan model asuransi sosial, di mana setiap peserta wajib membayar iuran agar sistem bisa berjalan gotong royong.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan prinsip ini tidak selalu seimbang dengan kemampuan masyarakat.
Dalam sistem asuransi komersial, peserta yang menunggak akan otomatis kehilangan perlindungan.
Di sini BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi komersial, ia adalah badan publik yang menjalankan amanat konstitusi, yakni menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
Pemutihan dalam kerangka demikian bukan berarti melanggar prinsip asuransi, melainkan penyesuaian terhadap prinsip jaminan sosial dan keadilan distributif. Negara harus hadir bagi kelompok masyarakat yang lemah.
Negara bisa menjamin dan menanggung sebagian beban tak berdaya peserta melalui skema subsidi, menghapus denda, dan tunggakan lama agar peserta bisa aktif kembali.
Kehadiran negara menjadi penting. Tanpa intervensi tangan negara, jutaan rakyat akan terus berada di luar sistem pelayanan kesehatan.
Hal yang bisa membuat
universal health coverage
yang diklaim keberhasilan sistem BPJS Kesehatan menjadi keberhasilan yang tidak bisa dirasakan.
Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang bakal diambil menjadi investasi kesehatan dan sosial jangka panjang.
Dengan dihapusnya tunggakan dan denda, nantinya masyarakat berpeluang besar untuk kembali aktif sebagai peserta. Ini berarti kepesertaan menjadi aktif yang akan memperkuat basis gotong royong dan menjamin hak masyarakat.
Selain itu, pemutihan dapat menghindarkan dari
catastrophic spending
, yaitu pengeluaran medis yang menguras keuangan rumah tangga. Pasalnya, ketika peserta menjadi kembali aktif, risiko mereka jatuh miskin karena masalah kesehatan berkurang.
Secara makro, pemutihan juga akan terasa pada stabilitas ekonomi masyarakat. Masyarakat yang terjamin kesehatannya bakal lebih produktif, lebih tenang dalam bekerja, dan tidak lagi menjadikan penyakit sebagai penyebab kemiskinan.
Namun, seperti pernyataan Mensesneg, pemutihan juga membawa konsekuensi fiskal negara. Pemerintah harus berhitung cermat agar tidak menimbulkan defisit keuangan negara dan di tubuh BPJS Kesehatan sendiri.
Maka diperlukan strategi, bukan hanya menghapus tunggakan, tetapi juga memperbaiki mekanisme pendanaan jangka panjang.
Opsinya, bisa melakukan penyesuaian iuran berdasarkan kemampuan bayar, integrasi data sosial ekonomi tunggal, serta memperluas cakupan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bagi sebagian peserta, tunggakan BPJS Kesehatan bukan sekadar nominal tagihan, tetapi simbol ketidakberdayaan di tengah biaya hidup yang terus naik.
Banyak dari mereka kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau terjebak dalam produktifitas rendah yang belum dapat dipulihkan.
Kebijakan pemutihan bila dijalankan dengan kesungguhan yang empatik, dapat menjadi momentum kebersamaan antara negara dan rakyatnya yang membutuhkan kehadirannya.
Negara dan pemerintah memberi kesempatan warganya masuk kembali kedalam sistem pelayanan kesehatan yang menjadi hak konstitusionalnya.
Sementara masyarakat mendapat ruang untuk memperbaiki komitmen sebagai peserta BPJS Kesehatan/program Jaminan Kesehatan Nasional.
Momentum juga bagi BPJS Kesehatan untuk memperkuat komunikasi publiknya. Banyak peserta yang tidak paham mekanisme iuran, denda, kewajiban, dan hak mereka.
Edukasi publik harus berjalan beriringan dengan kebijakan pemutihan agar kesadaran kolektif terbentuk, bahwa jaminan kesehatan bukan pemberian gratis, melainkan hasil gotong royong seluruh masyarakat bangsa dan membutuhkan komitmen.
Pemutihan tunggakan jika terjadi bukanlah solusi akhir. Ia harus dilihat sebagai titik awal menuju sistem jaminan kesehatan yang dinamis, lebih inklusif dan berkeadilan.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu melanjutkan langkah dengan reformasi struktural, memperkuat pendataan peserta, memperluas subsidi bagi kelompok rentan, dan memastikan pelayanan kesehatan tetap bermutu.
Masyarakat juga harus diajak bertanggung jawab. Setelah ada pemutihan November nanti, kepatuhan membayar iuran perlu dijaga melalui insentif dan edukasi.
Penting membangun kesadaran sosial bahwa jaminan kesehatan adalah hak sekaligus kewajiban bersama.
Terakhir, jika tujuan jaminan kesehatan nasional adalah melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, maka kebijakan pemutihan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan.
Sebuah langkah terbaik yang menegaskan kembali makna negara hadir, bukan hanya saat rakyat sehat, tapi justru ketika mereka sakit dan tak berdaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/18/68f326988457e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/18/68f33a163d42a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/18/68f326988457e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/18/68f30e0fefc4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/18/68f2ffb661e07.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)