Category: Kompas.com Nasional

  • Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi lewat pintu masuk pengadaan proyek.
    Kepala daerah tersebut adalah Bupati Lampung Tengah,
    Ardito Wijaya
    , yang ditangkap di daerah tempat ia memimpin, pada Rabu (10/12/2025).
    Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, salah satu perusahaannya adalah milik tim kampanyenya.
    Ardito meminta bantuan Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.
    “Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar dia.
    Modus korupsi yang dilakukan Ardito ini bukan kali pertama terjadi.
    Terdapat beberapa kepala daerah yang juga melakukan hal yang sama.
    Misalnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh PN Bandung.
    Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap
    pengadaan barang dan jasa
    serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Kemudian, ada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
    Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
    Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
    Ada lagi nama Budhi Sarwono yang menjabat Bupati Banjarnegara.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
    Kemudian, ada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
    Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir, yaitu periode 2019-2023.
    “Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus
    korupsi pengadaan barang
    dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Erma mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
    Erma mengatakan, modus kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran,
    mark up
    , laporan fiktif, dan penggelapan.
    Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
    Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, modus korupsi ini dilakukan karena sektor pengadaan barang dan jasa yang masih longgar dan menimbulkan kerawanan kecurangan serta permainan.
    Karena sistem transparansi dinilai tidak cukup, masih ada proses tender yang bersifat formalitas untuk menunjuk pemenang yang sudah ditetapkan di awal lelang.
    “Nah, itu menandakan bahwa sektor ini masih merupakan sektor yang signifikan untuk diperhatikan dan perlu ada tindakan segera untuk melakukan proses reformasi,” kata dia, pada 6 November 2025.
    Ribuan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini dinilai perlu segera diatasi dengan perbaikan regulasi.
    ICW menyebut, regulasi saat ini belum bisa melakukan pencegahan korupsi dengan baik, sehingga perlu ada tata kelola yang lebih ketat lagi.
    Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai justru tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
    Erma menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat keadaan tertentu.
    Erma mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.
    Erma juga menyoroti Pasal 77 dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa. Namun, aturannya tidak spesifik.
    “Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah, sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

    Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

    Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat berkolaborasi dengan TP PKK Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Bakti Kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta, Rabu (10/12/2025). 
    Kegiatan itu juga melibatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Seruni Kabinet Merah Putih (KMP), Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi), Baznas DKI Jakarta, serta sejumlah organisasi terkait lainnya.
    Bakti Kesehatan
    di RSKD Duren Sawit digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025.
    Pada kesempatan itu, Ketua Umum
    TP PKK
    Tri Suswati mengapresiasi jajaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang telah memberikan dukungan teknis dalam penyelenggaraan acara tersebut. 
    Kegiatan itu diisi dengan
    operasi katarak gratis
    , pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyaluran bantuan kacamata. 
    Sebanyak 110 peserta memanfaatkan layanan operasi katarak gratis dalam pelaksanaan kegiatan kali ini.
    “Saya mengucapkan terima kasih ke segala pihak yang sudah ikut bergabung dan bekerja keras melaksanakan kegiatan ini. Karena kami tahu persiapannya ini tidak mudah,” ujar Tri dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
    Dia berharap kegiatan serupa dapat digelar di berbagai daerah lain, terutama di wilayah yang tengah mengalami bencana.
    Tri juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh kader PKK dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
    “Bakti kesehatan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya lanjut usia (
    lansia
    ) dengan kondisi ekonomi lemah,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Tri menjelaskan, kegiatan tersebut bukan yang pertama digelar oleh TP PKK. Pada 2024, kegiatan serupa juga mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat.
    Namun, pada gelaran kali ini, dari total 300 pendaftar operasi katarak gratis, panitia hanya dapat menerima 110 orang karena keterbatasan tenaga medis dan kapasitas tempat. 
    Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berharap, ke depan, kegiatan tersebut dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
    “Mudah-mudahan [pada] kegiatan [ini masyarakat] yang belum mendapatkan fasilitas ini, bisa dilaksanakan di lain kesempatan, bekerja sama dengan pihak-pihak yang lain,” tandas Tri.
    Sebagai informasi, dalam acara tersebut, Tri bersama Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta Endang Nugrahani Pramono Anung, menyerahkan secara simbolis bantuan kacamata kepada perwakilan masyarakat. 
    Selain itu, mereka juga menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada sejumlah peserta. 
    Usai penyerahan bantuan, Tri bersama jajaran meninjau langsung pelaksanaan operasi katarak gratis dan berdialog dengan masyarakat.
    Dalam kegiatan tersebut turut hadir para anggota Seruni KMP, yakni Ninuk Mardiana Pambudy, Elly Suntana, dan Loura Efrina, serta para mitra pembangunan yang mendukung terlaksananya Bakti Kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Bantu Dedi Mulyadi Bereskan Lahan Cegah Bencana di Jabar

    KPK Siap Bantu Dedi Mulyadi Bereskan Lahan Cegah Bencana di Jabar

    KPK Siap Bantu Dedi Mulyadi Bereskan Lahan Cegah Bencana di Jabar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mendukung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membereskan lahan-lahan agar tidak menjadi sumber bencana banjir dan longsor di Jawa Barat.
    “Prinsipnya
    KPK
    siap membantu pemerintah
    Jawa Barat
    untuk mewujudkan Jawa Barat mengeluarkan ketahanan lingkungan dan memitigasi lingkungan agar tidak terjadi bencana alam,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, usai bertemu Dedi di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Dia menjelaskan pilihan kebijakan mengamankan lahan-lahan dari banjir dan longsor dilatarbelakangi dinamik cuaca dan lingkungan.
    “Seperti contoh yang ada di Sumtera, beliau tidak ingin terjadi di Jawa Barat,” kata Bahtiar.
    KPK sepakat dengan Dedi bahwa biaya penanganan bencana akan lebih mahal ketimbang biaya pencegahan atau mitigasi bencana.
    “Itu akan lebih mahal jika itu terjadi dibandingkan kita cegah, mungkin kita lebih murah dan lebih efisien,” kata dia.
    Gubernur
    Dedi Mulyadi
    ingin menertibkan bantaran sungai hingga lereng gunung agar tidak terjadi banjir dan longsor, serta membereskan pertambangan rawan bencana.
    “Hari ini (Kamis, 11/12), kami juga akan menutup pertambangan-pertambangan di lereng gunung,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Merespons banjir dan longsor akhir-akhir ini, Dedi datang ke KPK untuk berkoordinasi mengenai kebijakanya memitigasi bencana selanjutnya, termasuk soal penertiban bantaran sungai dan lahan-lahan lereng.
    Dedi Mulyadi juga menyoroti
    alih fungsi lahan
    PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Ciwidey, Kabupaten Bandung, yang telah berubah menjadi perkebunan sayur yang rawan banjir serta longsor.
    Dia ingin menanami lereng gunung dengan teh dan tanaman keras agar tidak mudah longsor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

    Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

    Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi para petugas pemadam kebakaran (damkar) atas kinerjanya yang dinilai sangat memuaskan oleh publik.
    Tito menyebut, tingkat
    kepuasan masyarakat
    terhadap layanan damkar di berbagai daerah rata-rata mencapai 90 persen.
    Apresiasi tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Bersama
    Kepala Daerah
    , Kepala Dinas (Kadis) Damkar, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Rapat itu membahas sosialisasi larangan ke luar negeri, kesiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta penanganan kesiapsiagaan bencana.
    Dalam paparannya, Tito menjelaskan bahwa tren penilaian positif terhadap damkar konsisten terjadi di hampir seluruh wilayah, bahkan beberapa provinsi mencatat tingkat kepuasan hingga 97 persen.
    “Kita lihat indeks rata-rata adalah 90 persen. Artinya, 90 persen responden itu suka dengan damkar. Ini jarang saya mendapatkan survei seperti ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.
    Tito menilai, tingginya
    apresiasi publik
    tidak terlepas dari kecepatan dan kesigapan
    petugas damkar
    dalam merespons berbagai situasi darurat.
    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tugas damkar kini semakin luas, tidak hanya memadamkan kebakaran, tetapi juga melakukan berbagai operasi penyelamatan.
    “Di sini, (terlihat) jumlah kasus kebakaran seperti pada 2024 itu 20.427. Kemudian kasus penyelamatan jauh lebih banyak (mencapai) 56.423. Jadi, kegiatan penyelamatan jauh lebih banyak,” ungkap Tito.
    Menurutnya, capaian tersebut semakin memperteguh citra damkar sebagai garda terdepan
    pelayanan publik
    yang sigap dan responsif.
    Petugas damkar juga dipandang menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan dedikasi tanpa pamrih, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mereka semakin meningkat.
    “Damkar juga dikenal karena bekerja tanpa pamrih, tidak minta uang gitulah.
    Nah
    , itu membuat masyarakat suka,” ucap Tito.
    Sebagai pembina damkar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tito menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
    Ia meminta pemerintah daerah (pemda) memastikan ketersediaan personel yang memadai, meningkatkan kapasitas melalui pelatihan kesigapan, serta memperkuat dukungan terhadap organisasi damkar agar tetap mampu memberikan layanan yang cepat dan profesional.
    Terlebih, kata Tito, reputasi baik damkar juga mencerminkan kualitas kinerja pemda. Oleh karena itu, ia meminta para kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap pengembangan kapasitas damkar, baik dalam jumlah personel maupun kualitasnya.
    “Untuk itu, saya minta teman-teman kepala daerah, pimpinan Damkar memberikan perhatian kepada jajaran Damkar, baik personel dan kuantitasnya maupun kualitasnya (untuk) terus ditingkatkan,” kata Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

    Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

    Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua
    Penulis
    KOMPAS.com 
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) menjadi fokus percepatan pembangunan di wilayah Papua.
    SPM tersebut meliputi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
    “Enam ini yang kami fokus, dan instrumen pemerintah sudah dibentuk, yaitu Komite (Eksekutif) Percepatan Pembangunan [Otonomi Khusus] Papua yang sudah dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Mendagri dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com.
    Hal tersebut dikatakan Mendagri Tito kepada awak media usai Rapat Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Mendagri menjelaskan, komite tersebut akan mengharmonisasikan berbagai program kementerian maupun lembaga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua.
    Ia mendapat informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengumpulkan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bersama para kepala daerah wilayah Papua dan sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih.
    “Nanti akan memberikan arahan kira-kira apa yang harus dikerjakan oleh Komite ini,” ujarnya.
    Dalam pertemuannya dengan DPD RI, Mendagri turut memaparkan berbagai upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan di Papua, salah satunya melalui pembentukan empat Daerah Otonom Baru (DOB).
    Ia menegaskan bahwa pembentukan DOB merupakan aspirasi masyarakat Papua sekaligus bagian dari strategi mempermudah pelayanan publik, mengingat wilayah Papua yang sangat luas.
    Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kawasan tersebut, kata Mendagri, juga masih tergolong rendah, sehingga percepatan pembangunan menjadi kebutuhan mendesak.
    Mendagri mencontohkan sejumlah daerah yang mengalami kemajuan setelah dilakukan pemekaran, salah satunya Provinsi Papua Barat yang merupakan hasil pemekaran pertama dari Papua induk. Ia optimistis hal serupa juga bakal terjadi pada empat DOB.
    “Kita melihat hasilnya. Hasilnya Papua Barat terjadi percepatan (pembangunan) tadi,” jelasnya.
    Pertemuan tersebut juga membahas berbagai isu strategis terkait Papua, antara lain keberpihakan pemerintah terhadap Orang Asli Papua (OAP), aspirasi pembentukan DOB dengan skala prioritas, batas wilayah, keuangan daerah, dukungan pariwisata, hingga persoalan infrastruktur.
    Selain itu, dibahas pula perlunya Kemendagri meningkatkan pengawasan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah (pemda) seiring penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
    “Ini (pengawasan) akan kita lakukan secara bersama-sama. Tadi saya sudah jelaskan cukup detail jalan cerita dan apa solusi ke depan,” terang Mendagri.
    Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dan Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum Gusti Kanjeng Ratu Hemas. 
    Lalu juga hadir Wakil Ketua DPD RI Bidang Kesejahteraan Rakyat Yorrys Raweyai; Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam; Ketua Komite III Filep Wamafma; Wakil Ketua Komite I Carel Simon Petrus Suebu; Wakil Ketua Komite I Bahar Buasan; serta sejumlah anggota Komite I DPD RI. Hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun

    Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun

    Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merelokasi penduduk bantaran Sungai Citarum dan menyiapkan hunian kontrakan untuk setahun.
    “Kita kontrakin aja dulu rumah selama setahun,” kata Dedi di Gedung Merah Putih
    KPK
    , Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Merespons banjir dan longsor akhir-akhir ini, Dedi datang ke KPK untuk berkoordinasi mengenai kebijakanya memitigasi bencana selanjutnya, termasuk soal penertiban bantaran sungai dan lahan-lahan lereng.
    Dedi menjanjikan titik relokasi bagi penduduk bantaran sungai yang dipindah, maka kontrakan itu hanya tempat sementara.
    “Mungkin mulai Januari kita akan menentukan titik relokasi mereka,” kata Dedi.
    Banjir hingga longsor terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jabar, pada 4 Desember 2025.
    Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai 6-19 Desember 2025.

    Dedi Mulyadi
    mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Bandung, dan Cimahi.
    Dalam SE tersebut, dia menghentikan secara sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

    Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

    Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Jasa Raharja memastikan seluruh siswa dan satu guru yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025), telah terjamin perlindungannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.40 WIB dan melibatkan kendaraan minibus bernomor polisi B 2093 UIU yang menabrak sejumlah siswa-siswi dan seorang guru.
    Akibat kejadian itu, 21 anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif.
    Sebanyak 16 korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
    Cilincing
    , sementara enam lainnya dirawat di RSUD Koja.
    Setelah menerima laporan, petugas
    Jasa Raharja
    segera melakukan pendataan di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara.
    Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan, sehingga proses perawatan para korban dapat berjalan lancar.
    Jaminan biaya perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk pengurusan santunan lanjutan bagi pihak yang berhak sesuai regulasi.
    Kehadiran petugas di lapangan menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak kecelakaan.
    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh proses penanganan berjalan baik.
    “Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat UU Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit serta memberikan ketenangan bagi keluarga,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
    Dewi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berkendara, khususnya di kawasan sekolah yang memiliki aktivitas pejalan kaki pada pagi hari.
    Ia menilai, insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
    “Di tengah keprihatinan kami, kami berharap anak-anak segera pulih dan dapat kembali bersekolah seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan hingga seluruh korban dinyatakan pulih,” ucap Dewi.
    Sebagai bagian dari tugas pelayanan publik di bidang perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penanganan kecelakaan, serta memastikan jaminan tersampaikan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Seluruh langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk konsistensi perusahaan dalam memberikan rasa aman dan pelayanan sepenuh hati bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Tanggung Perawatan Korban Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing

    BGN Tanggung Perawatan Korban Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing

    BGN Tanggung Perawatan Korban Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan siswa dan guru SDN Kalibaru 01 Cilincing yang ditabrak mobil MBG akan ditanggung oleh BGN.
    Ia memastikan, seluruh proses penanganan korban dilakukan secepat mungkin, termasuk koordinasi lintas pihak untuk memastikan para siswa dan guru yang terluka mendapatkan layanan medis yang optimal.
    “Biaya perawatan seluruh korban ditanggung oleh kami (
    BGN
    ), dan mereka ditempatkan di Klas 1 (RSUD) semua,” ucap Sony dalam keterangan pers, Kamis (11/12/2025).
    Sony memastikan, insiden yang terjadi baru-baru ini tidak menghambat operasional maupun pelayanan program makan bergizi gratis (MBG) di lapangan.
    “Seluruh distribusi dan layanan kepada penerima manfaat tetap berjalan,” kata dia.
    Selain itu, BGN juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan mekanisme pelaksanaan program untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
    “Evaluasi ini dimulai dari koordinasi lapangan, SOP distribusi, hingga pengawasan operasional harian,” tutur dia.
    Sementara itu, Kepala SPPG Jakarta Utara Sahrul Gunawan Siregar menjelaskan, kronologi peristiwa yang terjadi saat para guru menyiapkan barisan siswa untuk kegiatan literasi membaca di halaman sekolah pada pukul 06.38 WIB.
    Mobil yang bertugas mendistribusikan paket makan bergizi gratis (MBG) ke sekolah tersebut tiba-tiba melaju tak terkendali menabrak pagar, siswa, dan guru.
    “Sopir kendaraan bukan sopir sebenarnya, tapi sopir pengganti. SPPG tersebut di bawah Yayasan Darul Esti,” ujar Sahrul.
    Data awal mencatat sedikitnya 18 orang menjadi korban insiden, salah satunya merupakan guru di sekolah tersebut.
    Dari kejadian itu, para korban langsung mendapatkan perawatan di RSUD terdekat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap status Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
    Status tersebut dijelaskan
    MKMK
    untuk menjawab isu miring yang mempertanyakan keabsahan posisi
    Ketua MK
    yang diemban
    Suhartoyo
    .
    “Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,” kata Ketua MKMK
    I Dewa Gede Palguna
    dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
    MKMK sendiri memang tidak menerima laporan terkait keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua
    MK
    .
    Namun, isu mengenai statusnya tetap bergulir di media sosial melalui berbagai narasi yang mempertanyakan legalitas penunjukannya.
    Dalam hasil investigasinya, MKMK menemukan bahwa kabar miring tentang Suhartoyo bersumber dari penafsiran yang keliru terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
    Putusan tersebut dikabulkan pada 13 Agustus 2023 setelah diajukan oleh
    Anwar Usman
    , hakim konstitusi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
    Anwar menggugat keabsahan penunjukan Suhartoyo dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.
    “Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” ujar Palguna.
    Isu yang tersebar di media sosial hanya menyoroti bagian amar putusan yang berbunyi, “
    Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
    .”
    Padahal, amar putusan tidak berhenti pada pembatalan keputusan tersebut. PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta dirinya kembali diangkat sebagai Ketua MK.
    Dalam pertimbangan hukumnya, PTUN menilai Suhartoyo telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024.
    SK tersebut memuat secara lengkap pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK hingga proses penunjukan pimpinan yang baru.
    Palguna menambahkan bahwa pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.
    “Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, SH, MH mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” jelas Palguna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.