Menag Puji Prabowo di Hari Santri, Singgung MBG hingga Sekolah Rakyat
Nasional
22 Oktober 2025
Menag Puji Prabowo di Hari Santri, Singgung MBG hingga Sekolah Rakyat
Nasional
22 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/21/68f73abbb8366.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Tugas Perdananya Konsolidasi Administrasi Ponpes
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, tugas awal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) yang akan dibentuk adalah konsolidasi administrasi pondok pesantren yang sudah berdiri di Indonesia.
“Konsolidasi pondok pesantren, pondok pesantren selama ini mungkin administrasinya belum terorganisir secara nasional,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Nasaruddin meyakini, pembentukan Ditjen Pesantren bakal membuat masalah tersebut bisa ditangani dengan baik.
Konsolidasi administrasi ini juga menjadi pintu pembuka bagi pondok pesantren yang belum mendapat bantuan dari pemerintah.
“Dengan adanya Dirjen nanti, punya perangkat yang lebih luas, Insya Allah kita nanti akan memberikan perhatian semuanya,” kata Nasaruddin.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag.
Bapak Presiden melalui Mensesneg memerintahkan untuk segera mendirikan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Syafi’i.
Ia menyebutkan, perintah tersebut telah diterbitkan melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
“Jadi dengan surat ini saya ingin menyatakan bahwa Presiden telah menyetujui untuk segera dibentuknya Dirjen Pesantren di lingkungan Kemenag untuk lebih bisa memberikan perhatian baik secara personel maupun pendanaan, dan tentu program untuk pemerintah lebih hadir untuk melayani perkembangan pesantren,” kata Syafi’i.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/15/6875a49084171.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menanti Kejujuran
Pegiat literasi, praktisi dan pemerhati pendidikan
KEJUJURAN
adalah fondasi moral yang menentukan jatuh-bangunnya suatu bangsa. Mohammad Hatta, dalam buku Memoir Bung Hatta (1979) berkata, “Kejujuran adalah kekuatan rohani yang membebaskan manusia dari belenggu kepalsuan. Ia merupakan mata uang yang berlaku di seluruh dunia.” Hatta meyakini bahwa integritas lebih bernilai daripada segala kekayaan.
Krisis moral yang terjadi pada tata kelola kehidupan sosial, pemerintahan, dan bisnis hari ini bukan semata-mata disebabkan kurangnya kecerdasan atau sumber daya, melainkan lebih karena merosotnya nilai kejujuran sebagai panduan bertindak.
Dalam sejarah kekuasaan, kejatuhan imperium besar dari Romawi hingga keruntuhan dinasti modern bukan semata karena serangan militer, melainkan hilangnya kepercayaan sebagai akibat kebohongan yang sistemik. Kejujuran bukan hanya menyangkut sikap pribadi, melainkan kesadaran kolektif yang menentukan martabat publik dan legitimasi kekuasaan.
Kejujuran dilihat sebagai keutamaan tertinggi dan arah menuju kebenaran. Immanuel Kant menyatakan bahwa berbohong, apa pun alasannya, adalah pelanggaran terhadap martabat manusia karena merusak rasionalitas dan kebebasan moral.
Dalam tradisi Timur, Chaturvedi Badrinath (2006) dalam ”
The Mahabharata: An Inquiry into the Human Condition
” menjelaskan Yudhistira merupakan perwujudan nilai satya (kejujuran) dan dharma. Puntadewa atau Yudhistira dari kisah Mahabharata itu diyakini sebagai simbol kejujuran.
Yudhistira berprinsip bahwa kebohongan sekecil apa pun dapat meruntuhkan harmoni kosmos. Meskipun harus kehilangan kerajaan dan menghadapi penderitaan, ia tidak pernah melepaskan komitmennya pada kebenaran. Kisah ini memberi pelajaran bahwa kejujuran bukan strategi pragmatis, melainkan jalan hidup yang harus dilalui seorang pemimpin sejati.
Tokoh-tokoh agama pun menempatkan kejujuran sebagai inti keteladanan. Nabi Muhammad SAW dikenal dengan gelar Al-Amin, artinya dapat dipercaya karena kejujurannya, bahkan sebelum diangkat menjadi nabi (Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari). Gelar itu tidak hanya diberikan oleh pengikutnya saja, tetapi juga dari masyarakat luas, termasuk orang-orang yang menentangnya.
Yesus Kristus berkata, “Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak . Apa yang lebih dari pada itu berasal dari si jahat” (Matius 5:37). Hal ini menegaskan bahwa integritas bukanlah pilihan retoris, melainkan cermin kemurnian jiwa.
Menurut Bhagavad Gita, satya atau kejujuran ditegaskan sebagai kewajiban spiritual utama manusia dalam mencapai kedamaian dan pembebasan (Radhakrishnan, The Bhagavad Gita, 1948).
Pandangan ini sejalan dengan ajaran agama-agama besar yang menempatkan kejujuran bukan sekadar etika, tetapi jalan menuju keselamatan (Parrinder, World Religions, 1971). Dalam ruang kekuasaan, kejujuran merupakan pilar inti dari etika kepemimpinan.
Mahatma Gandhi dalam “
The Moral and Political Thought of Mahatma Gandhi
” (1973) menegaskan, “Truth is God,” kebenaran adalah Tuhan. Baginya, politik minus moral adalah sumber bencana. Selain itu, Nelson Mandela menegaskan bahwa pengakuan yang jujur atas kesalahan masa lalu bukanlah pelemahan, melainkan langkah penting dalam memulihkan martabat bangsa.
Hal ini membuktikan bahwa kekuatan pemimpin tidak terletak pada kemahirannya membungkus kelemahan, tetapi keberaniannya dalam menghadapi kenyataan seperti apa adanya. Kejujuran moral tidak menjadikan kekuasaan berubah sebagai alat dominasi, tetapi menjadi sarana pelayanan.
Abdurrahman Wahid dalam buku “Tuhan Tidak Perlu Dibela” (1999), menuliskan bahwa yang harus dibela bukanlah kebenaran secara abstrak, melainkan kemanusiaan yang tertindas oleh kebohongan dan ketidakadilan. Ketika itu, Gus Dur tidak ragu membuka fakta meski tidak populer secara politik. Beliau meyakini bahwa legitimasi pemimpin lahir dari kejujuran hati, bukan akumulasi dari dukungan semu.
Dalam amanatnya, Panglima Besar Jenderal Soedirman kepada Tentara Indonesia (dalam buku Soedirman: Sejarah dan Teladan, 1964) menyerukan, “Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, yaitu mempertahankan Negara Republik Indonesia. Jangan sekali-kali mengkhianati negara!” Pesan ini tidak sekadar patriotik tetapi juga merupakan seruan untuk setia pada kebenaran yang menjadi dasar perjuangan.
Hannah Arendt dalam esainya “Lying in Politics” (1971), mengatakan bahwa kebohongan politik yang terorganisir merupakan ancaman paling dahsyat terhadap demokrasi karena menghancurkan dasar kebenaran publik yang menjadi fondasi deliberasi demokratis.
Jika kebijakan didirikan di atas ilusi, masyarakat akan kehilangan arah moral dan kompas masa depan. Arendt menamai fenomena ini dengan “banalitas kebohongan,” yaitu kebohongan yang sudah dianggap wajar sehingga tidak lagi menimbulkan rasa bersalah.
Indonesia hari ini senyatanya berada dalam persimpangan penting, yaitu memilih kejujuran sebagai fondasi transformasi atau terus membiarkan kebohongan sebagai budaya yang diberi legitimasi politik.
Kejujuran tidak hanya sebagai instrumen administratif. Ia adalah kekuatan spiritual. Dalam filosofi Jawa, keutamaan kepemimpinan terletak pada keselarasan antara kehendak, ucapan, hati, dan tindakan. Tokoh Puntadewa tidak dikagumi karena kehebatannya berperang, tetapi karena kejernihan hatinya.
Filosof kontemporer Indonesia, Franz Magnis-Suseno, dalam Etika Politik (1987), mengatakan bahwa pemimpin yang jujur tidak gentar kehilangan jabatannya karena ia mengutamakan tanggung jawab moral yang lebih tinggi daripada sekadar mempertahankan kekuasaan. Maka, kejujuran menjadikan kekuasaan bukanlah wahana manipulasi, melainkan sebagai jalan pengabdian.
Dalam catatan sejarah Indonesia, pemimpin yang menjaga integritas membangun fondasi kepercayaan yang tahan lama. Hatta rela mundur dari jabatan wakil presiden ketika merasa bahwa kejujurannya bersinggungan dengan kebijakan yang ia anggap tidak sejalan dengan moral publik.
Kejujuran itu tidak meniadakan capaian, tetapi memastikan setiap capaian sungguh-sungguh berimplikasi positif pada kehidupan rakyat. Dalam relasi sosial, kejujuran merupakan perekat kehidupan antarmanusia. Jika tidak ada kejujuran, maka tidak ada rasa aman, tidak ada ketenangan batin, dan tidak ada masa depan yang bisa direncanakan dan dijalani bersama.
Filsuf Konfusius dalam teks klasik Analek Konfusius (The Analects, kitab XII bab 12 ayat 7), berkata, “Jika suatu negara kehilangan senjata, ia masih bisa bertahan; jika kehilangan pangan, masih ada harapan; tetapi jika kehilangan kepercayaan rakyat, negara itu akan hancur.” Kata-kata ini menjelaskan bahwa kejujuran adalah modal politik yang lebih kuat daripada kekuatan militer maupun kekuatan ekonomi.
Agar kejujuran kembali menjadi nilai publik, perlu dibangun sistem yang bisa mewujudkan transparansi dan meniadakan atau setidaknya bisa meminimalkan peluang manipulasi. Pemimpin tidak hanya dinilai dari pidatonya, tetapi melalui indikasi dampak sosial yang bisa diverifikasi.
Pemanfaatan teknologi digital dewasa ini memungkinkan masyarakat secara objektif melihat data secara terbuka, mengevaluasi keputusan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Di Jepang misalnya, pemerintah membuat laporan dalam format yang mudah diakses publik. Laporan itu dilengkapi dengan indikator keberhasilan dan kegagalan. Transparansi ini tidak melemahkan pemerintah, tetapi justru memperkuat legitimasi karena rakyat bisa melihat kinerja konkret, bukan sebatas retorika atau “omon-omon kosong”.
Hari ini kita ditantang untuk mampu membangun keberanian moral di tengah budaya pragmatisme. Selama ini, kejujuran acapkali dianggap merugikan baik secara politis maupun ekonomi. Namun, jika disimak dengan baik, sejarah membuktikan sebaliknya: kejujuran menciptakan reputasi jangka panjang dan membangun stabilitas sosial.
Untuk itu, generasi penerus negeri ini perlu dibekali pendidikan karakter yang berbasis integritas. Harus ada keteladanan dari para pemimpin. Seperti kata Ki Hadjar Dewantara, “Ing ngarsa sung tulada,” di depan memberi teladan. Tanpa teladan kejujuran dari para pemimpin, bangsa yang besar ini akan kehilangan arah moral.
Kejujuran adalah cermin kemanusiaan. Ia menempatkan pemimpin dan rakyat dalam relasi yang sejajar dan saling mempercayai untuk tujuan bersama. Kejujuran adalah napas demokrasi, sumber kekuatan batin, dan cahaya keadilan suatu bangsa.
Tokoh Puntadewa dalam kisah klasik mengajarkan kejujuran sebagai kehormatan, para tokoh dalam agama menegaskan kejujuran sebagai jalan kebenaran, dan para pemimpin besar dunia membuktikan kejujuran sebagai energi transformatif. Bangsa yang menyiapkan masa depan melalui kejujuran adalah bangsa yang membangun peradaban yang bermartabat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2017/10/06/771025937.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI.
Para komisioner tersebut adalah Mochammad Afifuddin merangkap sebagai Ketua KPU RI, kemudian Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi yang mereka terima adalah peringatan keras yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Mereka berlima bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno disanksi peringatan keras karena masalah pengadaan jet pribadi sebagai alat transportasi dinas.
Dalam sidang itu juga diungkap sejumlah fakta pengadaan pesawat jet, mulai dari anggaran puluhan miliar dan penggunaan yang mencapai puluhan kali.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi terungkap anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Anggaran tersebut didapat dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik pada pemilu 2024.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024,” kata Raka.
Dia menjelaskan, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing.
Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam persidangan juga terungkap penggunaan jet pribadi mewah dengan tipe Embraer Legacy 650 itu tidak hanya digunakan sekali.
Dia menyebut, penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali, dan semuanya melenceng dari alasan penggunaan distribusi logistik.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan
private jet
, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ucap Ratna.
Ratna menjelaskan bahwa lima anggota KPU itu beralasan menggunakan jet pribadi untuk monitoring logistik ke beberapa daerah.
Begitu juga untuk menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, dan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.
“Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar.
Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” tutur Ratna.
Fakta sidang yang dibacakan DKPP ini sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Afifuddin terkait alasan jet pribadi digunakan untuk perjalanan dinas.
Pada Mei 2025, Afifuddin mengungkap alasan dia bersama empat komisioner KPU lainnya menggunakan jet pribadi saat perjalanan dinas.
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 hanya selama 75 hari, jauh lebih pendek dari masa Pemilu 2019 yakni 263 hari.
Kondisi itu, menurut Afifuddin, membuat KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah selama masa kampanye berlangsung.
Oleh karena itu, dia mengatakan, penggunaan pesawat jet pribadi, menjadi pilihan yang tepat agar pengiriman logistik pemilu berjalan cepat dan efisien.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
Afifudin juga menjawab kritik yang mengatakan pesawat jet pribadi justru tidak digunakan ke wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
Menurut dia, selama 75 hari masa pengiriman, KPU kerap terkendala ketika harus mengirim ke wilayah di luar kategori 3T seperti kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
“Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” ujar Afifuddin.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” katanya lagi.
Lantaran ragam kondisi tersebut, dia dan jajaran KPU sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/13/68ecd0f7a60a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan penahanan anak tersangka Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, melansir Antara, Selasa (21/10/2025).
Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10/2025), Majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami radang paru-paru (pneumonia).
Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI yang mampu menjamin perawatan terdakwa, dibanding tempat sebelumnya, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakpus segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Adapun permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan tersebut beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga.
Menurut dia, pemindahan tersebut juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.
Sebelumnya, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kerry diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.
Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.
Atas perbuatannya, Kerry terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/29/68b16b23c38ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Golkar: Jasanya Besar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan, Presiden ke-2 RI Soeharto memiliki jasa yang besar, terlepas dari perdebatan yang berkembang di publik.
Menurut Sarmuji, perdebatan mengenai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan hal yang wajar, dan bahkan sehat bagi kehidupan demokrasi.
Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan tidak seharusnya meniadakan fakta sejarah tentang jasa besar Soeharto bagi bangsa Indonesia.
“Perdebatan soal pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto tentu wajar. Setiap tokoh besar pasti memiliki sisi yang menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan itu tidak bisa menghapus kenyataan bahwa Pak Harto memiliki jasa besar bagi bangsa ini,” kata Sarmuji, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Sarmuji menilai, generasi muda saat ini mungkin tidak dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia sebelum Soeharto memimpin.
Dia menyebut, dulu, kondisi rakyat sebenarnya kesulitan pangan.
“Dari kisah orangtua kami dan catatan sejarah, kondisi saat itu sangat berat, banyak rakyat yang kesulitan memperoleh pangan,” ucap dia.
Setelah Soeharto memimpin, kata Sarmuji, dia membawa perubahan besar dalam waktu relatif singkat, terutama di bidang ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.
“Di bawah kepemimpinan Pak Harto, situasi itu berubah drastis. Indonesia bukan hanya keluar dari krisis pangan, tetapi juga sempat mencapai swasembada yang membanggakan,” kata Sarmuji.
Sarmuji mengungkit Golkar yang sudah sejak lama menilai Soeharto layak mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Dia pun mengutip keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Bali pada 2016, yang secara resmi merekomendasikan hal tersebut, di mana mereka gagal mengusulkan Soeharto jadi Pahlawan Nasional.
Sarmuji berharap, usulan Kementerian Sosial kali ini dapat melanjutkan semangat tersebut, dan menempatkan Soeharto sebagai bagian penting dari perjalanan bangsa yang patut diapresiasi secara objektif dan berimbang.
“Setiap bangsa besar menghargai para pendirinya, pemimpinnya, dan tokoh-tokoh yang mengubah arah sejarahnya. Pengakuan negara terhadap jasa Pak Harto bukan semata bentuk penghormatan, tetapi juga pelajaran bagi generasi penerus tentang arti kepemimpinan yang bekerja nyata,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan berkas usulan 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk tokoh buruh Marsinah, Presiden ke-2 RI Soeharto, hingga Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dilansir ANTARA, usulan ini diserahkan Gus Ipul kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, di Kantor Kementerian Kebudayaan, Selasa (21/10/2025) siang.
“Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir. Ada yang memenuhi syarat sejak lima atau enam tahun lalu, dan ada pula yang baru diputuskan tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, dan juga Marsinah,” kata Saifullah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/21/68f733eb1b070.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala BGN: Perpres MBG Sudah Beres, Tinggal Dibagikan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai disusun dan tinggal menunggu momen penerbitannya.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dilansir
ANTARA
, Senin (20/10/2025).
Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi SPPG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.
Sanksi tersebut, kata Dadan, bersifat administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.
Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berperan dalam pengawasan. Kemudian, penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui dilakukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksinya.
Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup sejumlah ketentuan teknis, mulai dari standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengatakan Perpres itu bakal melarang kegiatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasak sebelum pukul 12 malam.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, dilansir
ANTARA
, Selasa (21/10/2025).
Nanik menegaskan, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.