Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menahan selebgram Lisa Mariana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Adapun Pasal 310 mengancam 9 bulan penjara dan Pasal 311 mengancam 4 tahun penjara. Sementara penahanan wajib dilakukan penyidik terhadap perkara yang dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan bersyukur atas kelancaran pemeriksaan kliennya.
“Puji Tuhan hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka untuk Lisa Mariana,” kata John.
Menurut John, pemeriksaan berjalan kondusif.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengajukan 44 pertanyaan kepada kliennya seputar laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Ridwan Kamil.
“Tadi berjalan dengan baik. Kami juga terima kasih kepada Siber Bareskrim, tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata John.
Senada, Lisa juga mengaku proses pemeriksaan dirinya berjalan dengan lancar. Ia mengaku kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu saja, terima kasih,” kata Lisa.
Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui akun Instagram, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/10/07/68e4e5b71bbb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Ini yang Didalami KPK Nasional 24 Oktober 2025
Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Ini yang Didalami KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Materi tersebut didalami saat memeriksa saksi Harry Ayusman, selaku Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (24/10/2025).
“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait aliran uang dari para agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.
Selain itu, KPK juga mendalami materi yang sama saat memeriksa dua saksi, yaitu Ilyasa Darusalam selaku PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Bayu Widodo selaku wartawan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap delapan orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka, di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/24/68fb87db715ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Golkar Datangi Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Minta Kementerian PU Beri Dukungan Teknis Nasional 24 Oktober 2025
Golkar Datangi Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Minta Kementerian PU Beri Dukungan Teknis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji bersama anggota Komisi V DPR Ali Mufti, serta DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (24/10/2025).
Sarmuji mengeklaim, kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan belasungkawa atas musibah runtuhnya musala pesantren yang menelan banyak korban jiwa, sekaligus untuk menyambung tali persaudaraan dengan sang pengasuh pesantren, KH Abdus Salam Mujib.
“Sebagai sesama Muslim, kami ikut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny. Semoga yang wafat dikembalikan Allah ke dalam surga dan keluarganya diberikan kesabaran,” kata Sarmuji, dalam keterangannya, Jumat.
Menurut Sarmuji, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk menyambung tali persaudaraan.
“Istri saya dan pengasuh Pesantren Al Khoziny masih ada pertalian saudara karena sama-sama nasab Kiai Hamdani, pendiri Pondok Pesantren Siwalan Panji, dari jalur Kiai Ya’qub. Bedanya, Al Khoziny berasal dari anak Kiai Ya’qub yang bernama Ning Fatimah dan diperistri oleh Kiai Khozin, sedangkan istri saya dari Ning Aisyah,” tutur dia.
Sarmuji menuturkan, kunjungan ini bukan hanya bentuk empati, tetapi juga wujud kepedulian terhadap dunia pesantren yang selama ini menjadi pilar penting pendidikan dan moral masyarakat.
Sarmuji berharap, musibah yang menimpa Al Khoziny menjadi pelajaran bersama untuk memperkuat perhatian pada keselamatan dan infrastruktur pendidikan berbasis pesantren.
Sementara itu, Ali Mufti menyampaikan komitmennya untuk membantu pondok pesantren tersebut, terutama dalam aspek pemulihan dan pembangunan kembali fasilitas pesantren.
“Kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sebagai mitra kerja kami di DPR, agar bisa memberikan dukungan teknis maupun program yang relevan,” kata Ali Mufti.
Diketahui, robohnya bangunan tiga lantai musala Ponpes Al Khoziny terjadi, pada Senin (29/10/2025) sore.
Berdasarkan analisis tim gabungan, penyebab ambruknya bangunan tersebut adalah kegagalan konstruksi akibat ketidakmampuan menahan beban dari kapasitas seharusnya.
Tragedi tersebut telah menelan 63 korban jiwa dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Kini, tragedi tersebut masih dalam tahap penyidikan kepolisian di Polda Jawa Timur.
Hanya saja, polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/24/68fb5ab4d853e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
WIKA dan WTJJ Ukir Kebanggaan Indonesia di Panggung Dunia melalui Inovasi dan Teknologi Kelas Dunia Nasional 24 Oktober 2025
WIKA dan WTJJ Ukir Kebanggaan Indonesia di Panggung Dunia melalui Inovasi dan Teknologi Kelas Dunia
Penulis
KOMPAS.com
– Dewan Komisaris PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan WIKA dan anak perusahaannya, PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur (WTJJ), yang berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Year in Infrastructure (YII) Going Digital Awards 2025 di Amsterdam, Belanda.
Kemenangan WIKA dalam kategori Energy Production dan WTJJ dalam kategori Water and Waste Water menjadi bukti nyata kemampuan bangsa Indonesia dalam menghadirkan solusi infrastruktur berkelas dunia berbasis teknologi digital dan prinsip keberlanjutan.
Dalam kategori Energy Production, WIKA menghadirkan proyek
refuse derived fuel
(RDF), fasilitas pengolahan sampah kering menjadi bahan bakar alternatif yang digunakan di pabrik semen Indocement. Proyek ini tidak hanya menjadi langkah strategis dalam mendukung transisi energi bersih, tetapi juga menjadikan RDF WIKA sebagai fasilitas terbesar di dunia dalam kategorinya.
Sementara itu, WTJJ menonjol melalui inovasi digital dalam pengelolaan air bersih dan air limbah yang mendorong efisiensi operasional serta mendukung agenda
smart water management
.
“Dewan Komisaris menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan WIKA dan WTJJ atas dedikasi dan inovasinya yang luar biasa,” ujar Komisaris Utama WIKA Jarot Widyoko dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
Prestasi ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa WIKA Group tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun masa depan yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan bagi Indonesia dan dunia.
Pencapaian di YII Awards 2025 menjadi momentum penting bagi WIKA Group untuk terus memperkuat perannya sebagai pelopor digitalisasi konstruksi dan infrastruktur berkelanjutan, sekaligus mempertegas posisi Indonesia di peta inovasi global.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/12/09/6574041baa0bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj Nasional 24 Oktober 2025
Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, hal tersebut diperlukan agar negara tetap dapat memberikan perlindungan dan pengawasan kepada jemaah, meskipun berangkat beribadah di Tanah Suci secara mandiri.
“Kami di Panja memandang penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara, baik dari aspek keselamatan, keimigrasian, maupun kepulangan ke Tanah Air,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
Menurut Selly, pelaksanaan umrah mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa pantauan negara.
Setiap jemaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
“Artinya, meskipun bersifat mandiri, jemaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” kata Selly.
Dengan pelaporan tersebut, lanjut Selly, pemerintah dapat memberikan pelayanan atau bantuan darurat dengan cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan terhadap jemaah.
Anggota Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu mengingatkan, pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengawasan jemaah, mulai dari penerbitan visa, izin tinggal, hingga lokasi penginapan dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.
“Maka dari sisi Indonesia, yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kemenhaj untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih perinci,” ujar Selly.
Selly menambahkan, regulasi turunan itu harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan.
Di samping itu, dia juga berharap aturan tersebut mencakup skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” ucap Selly.
“Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah,” pungkas Selly.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/24/68fb2bc7532eb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Teken MoU dengan Lemhannas dan PYC Nasional 24 Oktober 2025
Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Teken MoU dengan Lemhannas dan PYC
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (
memo of understanding
/MoU) tentang Pelaksanaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Tahun 2025.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersama Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily dan Ketua Dewan Pembina Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) Purnomo Yusgiantoro di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan kompetensi kepala daerah.
Dalam sambutannya, Tito menjelaskan bahwa desentralisasi membuat peran kepala daerah semakin penting karena mereka mengelola sejumlah urusan pemerintahan.
Melalui pemilihan secara demokratis, kepala daerah memiliki legitimasi kuat dari rakyat. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan tersendiri mengingat latar belakang dan kapasitas setiap kepala daerah sangat beragam.
Tidak sedikit kepala daerah terpilih merupakan pejabat baru yang belum memiliki pengalaman memimpin daerah. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kepala daerah menjadi kebutuhan mendesak.
Tito menekankan pentingnya peningkatan kemampuan di bidang pelayanan publik, manajerial, dan kepemimpinan.
“Paling tidak mereka memiliki kemampuan pelayanan dasar, pelayanan publik, itu yang paling utama. Kehadiran negara, kehadiran daerah itu utamanya (ada di) pelayanan publik yang dirasakan oleh rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/10/2025).
Tito menyebut, pelayanan dasar yang perlu dipahami kepala daerah terdiri dari enam standar pelayanan minimal (SPM).
Enam SPM tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta sosial.
Lebih lanjut, Tito menilai, pelatihan bagi kepala daerah perlu mengombinasikan materi kebangsaan, manajerial, dan praktik langsung di lapangan.
Ia mendorong kegiatan seperti KPPD agar memberikan kesempatan bagi peserta untuk belajar dari negara lain yang telah sukses membangun sistem pemerintahan secara efisien.
Melalui pembelajaran tersebut, Tito berharap kepala daerah dapat melahirkan banyak ide untuk membangun wilayahnya.
“Akan bisa membuat kepala daerah ini punya inovasi (ketika) kembali ke daerah masing-masing untuk bisa terapkan apa yang bisa diaplikasikan di daerahnya,” katanya.
Selain itu, Tito juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (
corporate social responsibility/
CSR) dalam mendukung pelatihan kepala daerah.
Ia berharap, program pelatihan kepala daerah dapat dijalankan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak peserta di masa mendatang.
“Kami Kemendagri siap untuk selalu bersama-sama meluncurkan program ini. Kami yakin program ini akan banyak manfaatnya untuk kepala daerah dan otomatis nanti kalau mereka maju daerahnya bisa kontribusi untuk Indonesia,” jelas Tito.
Sementara itu, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen untuk mempersiapkan para pemimpin daerah yang tangguh, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan.
“Sebagai pendukung dalam mengemban tugas-tugas kepemimpinan di daerahnya masing-masing,” tegasnya.
Ace menjelaskan, pelaksanaan KPPD akan berlangsung pada 4–18 November 2025 di Jakarta dan Singapura, dengan kurikulum yang telah dirancang bersama Kemendagri dan PYC.
Pembelajaran di Singapura akan memperdalam berbagai isu strategis terkait pelayanan publik yang perlu dikuasai oleh kepala daerah.
“Salah satunya misalnya terkait pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan,
waste management
atau persampahan, kemudian digitalisasi, itu menjadi hal yang nanti akan kita pelajari,” jelas Ace.
Sebagai informasi, penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Panca Putra, Ketua Umum PYC Filda Yusgiantoro, serta pejabat terkait lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/24/68fb77a4e0ee5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/24/68fb8101e0bb4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/01/68dcf9ea4a3b1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/24/68fb4be131974.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/05/67011baf5bddb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)