Category: Kompas.com Nasional

  • Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi

    Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi

    Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah memastikan umrah mandiri kini resmi dilegalkan. Aturan ini tertuang dalam UU Haji Nomor 14 Tahun 2025. 
    Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan perkembangan regulasi di Arab Saudi.
    “Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh undang-undang (UU) terbaru kita, UU Haji yaitu UU Nomor 14 tahun 2025. Nah, UU tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, saat ini, Pemerintah Arab Saudi sangat membuka pelaksanaan umrah mandiri. Maka dari itu, pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan aturan yang ada dengan ketentuan di Arab Saudi.
    “Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia,” tuturnya. 
    Sebelum dilegallkan, kata Dahnil, sudah banyak jemaah yang melakukan umrah mandiri. Sebab, hal ini memang dimungkinkan di Arab Saudi. 
    “Ketika UU lama tidak mengakomodir pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah kita sudah banyak melakukan umrah mandiri karena aturan dari regulasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang untuk itu,” katanya. 
    Lebih lanjut, Dahnil menyebut pelegalan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk memastikan para jemaah umrah mandiri dari Indonesia berada dalam keadaan aman.
    “Sehingga, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri,” lanjutnya.
    Diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/8/2025).
    Poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
    Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Spesifikasi Airbus A400M, Armada Baru TNI AU yang Bakal Tiba 3 November

    Spesifikasi Airbus A400M, Armada Baru TNI AU yang Bakal Tiba 3 November

    Spesifikasi Airbus A400M, Armada Baru TNI AU yang Bakal Tiba 3 November
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pesawat angkut berat Airbus A400M pesanan Indonesia akan tiba di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 3 November 2025 mendatang.
    “Tanggal 3 November (tiba). Nanti penyerahan dari Menhan ke pihak TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana, Jumat (24/10/2025).
    TNI AU telah menyiapkan personel untuk menerbangkan pesawat tersebut nantinya. Semua personel Airbus A400M untuk Indonesia sudah berlatih di Spanyol. 
    “Semuanya sudah di Spanyol dan akan pulang berbarengan dengan kedatangan pesawat pertama ke Indonesia. Semuanya 22 personel,” jelas Nyoman.
    Pesawat transport militer ini memiliki berbagai keunggulan dan spesifikasi yang mumpuni.
    Dikutip dari laman resmi airbus.com, pesawat A400M ini bisa memiliki kapasitas maksimal untuk mengangkut beban hingga 37 ton.
    Volume penyimpanan pesawat ini mencapai 340 m³ dengan luas area 4×4 meter.
    Tak hanya itu, pesawat A400M juga bisa mencapai ketinggian maksimal pada 40.000 kaki dan memiliki kecepatan maksimal sampai 0,72 Mach.
    Pesawat A400M ini punya jarak tempuh yang lebih jauh dibandingkan dengan pesawat angkut berukuran sedang.
    Dilengkapi dengan empat mesin turboprop, pesawat ini juga dapat digunakan untuk mengangkut kebutuhan militer hingga bantuan kemanusiaan dalam medan yang tidak rata.
    Adapun, 12 roda pada landing gear pesawat membuat distribusi beban pada model ini menjadi lebih stabil.
    Pesawat A400M ini juga dapat mendarat di landasan pacu yang pendek atau tidak rata.
    Selain dapat menampung barang dalam jumlah lebih banyak, pesawat A400M juga dilengkapi dengan tangki bahan bakar berkapasitas maksimal 51 ton, sehingga pesawat ini bisa dioperasikan untuk misi dengan periode yang lebih lama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Balik Air Mata Hakim

    Di Balik Air Mata Hakim

    Di Balik Air Mata Hakim
    Praktisi Hukum
    BEBERAPA
    hari terakhir, publik dihebohkan pemberitaan tentang tangisan Hakim Effendi saat memimpin persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan lima rekan sejawatnya sesama hakim.
    Mereka terjerat kasus pengurusan perkara korporasi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
    Berbagai komentar bermunculan di media sosial, mulai dari simpati hingga mencibir. Ada yang mempertanyakan profesionalitas, ada pula yang menganggap sebagai sandiwara.
    Namun, izinkan saya untuk memberikan perspektif yang lebih utuh tentang peristiwa ini.
    Air mata Hakim Effendi bukanlah tanda kelemahan atau ketidakprofesionalan. Sebaliknya, tangisan tersebut justru menunjukkan integritas seorang hakim yang sangat memahami beratnya tanggung jawab yang diembannya.
    Hakim Effendi secara terbuka menyampaikan pernyataan: “Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang berat buat saya,” dan “Seluruh angkatan kita menengok ke kita sekarang. Mungkin saya akan dihujat, tapi tugas negara ini harus saya emban.
    Dari pernyataan tersebut kita menyaksikan seorang hakim yang sedang berdiri di persimpangan antara hubungan personal dan kewajiban konstitusional.
    Hakim Effendi mengenal baik beberapa terdakwa. Bahkan dengan Muhammad Arif Nuryanta, ia pernah sama-sama bertugas di Provinsi Riau—Effendi sebagai Ketua PN Dumai dan Arif sebagai Ketua PN Pekanbaru.
    Mereka merintis karier bersama, mengikuti pendidikan dan pelatihan hakim bersama-sama. Dalam konteks profesi hakim di Indonesia, hal seperti ini bukan sesuatu yang langka.
    Pertanyaan pentingnya kemudian: Mengapa Hakim Effendi tidak mengundurkan diri dari perkara ini?
    Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terdapat prinsip-prinsip fundamental yang harus dijaga oleh setiap hakim, terutama prinsip independensi dan ketidakberpihakan (
    impartiality
    ).
    Hakim harus mengundurkan diri (
    recuse
    ) dari suatu perkara jika:
    Hubungan pertemanan atau habituasi (kebiasaan bertemu) sesama hakim, sepanjang tidak ada kepentingan pribadi atau keterlibatan langsung, tidak secara otomatis mewajibkan seorang hakim untuk
    recuse.
    Ini adalah perbedaan penting yang perlu dipahami publik.
    Yang harus ditekankan adalah: apakah hakim tersebut mampu bersikap adil dan tidak berpihak meskipun ada hubungan personal? Inilah esensi sejati dari independensi peradilan.
    Perlu diketahui publik bahwa Hakim Effendi adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam posisinya, ia sebenarnya bisa menugaskan hakim lain untuk memimpin persidangan ini.
    Namun, ia memilih untuk terjun langsung memimpin majelis hakim yang mengadili kasus ini. Keputusan ini bukan sembarangan. Ini adalah pilihan yang sangat sadar dan penuh perhitungan moral.
    Sebagai pimpinan pengadilan, ia memilih untuk “lead from the front” memimpin dari garis depan, bukan dari balik meja. Ini menunjukkan beberapa hal penting.
    Pertama, sebagai Wakil Ketua PN, Hakim Effendi memahami bahwa kasus ini bukan hanya soal lima hakim yang didakwa, tetapi juga tentang kredibilitas institusi peradilan secara keseluruhan.
    Dengan terjun langsung, ia menunjukkan bahwa pimpinan tidak lepas tangan dalam menghadapi kasus internal yang sensitif.
    Kedua, keputusan ini menunjukkan prinsip
    accountability
    di level tertinggi. Mudah bagi seorang pimpinan untuk mendelegasikan perkara yang berat dan sensitif kepada bawahan.
    Jauh lebih berani untuk mengambil tanggung jawab langsung, terutama ketika ada risiko dikritik dan dihujat.
    Ketiga, ini adalah bentuk kepemimpinan transformatif dalam reformasi peradilan. Ketika pimpinan sendiri yang memimpin proses “pembersihan internal”, ini mengirimkan pesan kuat: tidak ada toleransi untuk korupsi, tidak peduli setinggi apa posisi atau sedekat apa hubungan personal.
    Keputusan Hakim Effendi untuk tidak mengundurkan diri dan bahkan memilih terjun langsung justru menunjukkan komitmen pada prinsip “tidak ada yang kebal hukum” (
    equality before the law
    ).
    Ia memilih jalan yang paling berat: membuktikan bahwa sistem peradilan Indonesia mampu mengadili siapa pun, termasuk hakim-hakim yang menyalahgunakan kewenangannya, tanpa pandang bulu—dan pemimpin institusi yang memimpin langsung proses ini.
    Bayangkan jika setiap hakim yang kebetulan mengenal terdakwa sesama hakim harus mengundurkan diri—maka hampir tidak akan ada hakim yang bisa mengadili kasus-kasus internal peradilan ini.
    Lebih jauh lagi, bayangkan jika pimpinan pengadilan hanya mendelegasikan tanpa terjun langsung—publik akan mempertanyakan keseriusan institusi dalam berbenah.
    Air mata yang mengalir di ruang sidang Hatta Ali itu adalah bukti bahwa Hakim Effendi sangat menyadari beratnya amanah yang dipikulnya.
    Sebagai Wakil Ketua PN, ia tahu bahwa keputusan ini akan diawasi lebih ketat lagi. Ia tahu bahwa ia akan dikritik dari berbagai pihak.
    Namun, ia memilih untuk tetap memimpin langsung karena itulah tugasnya, itulah sumpah jabatannya, dan itulah yang dituntut dari seorang pemimpin sejati.
    Perlu dipahami bahwa hakim adalah manusia. Kode Etik Hakim tidak melarang hakim untuk memiliki perasaan—yang dilarang adalah membiarkan perasaan tersebut memengaruhi putusan secara tidak adil.
    Reaksi emosional Hakim Effendi di awal persidangan justru menunjukkan transparansi dan kejujuran. Ia tidak menyembunyikan perasaannya. Namun di saat yang sama, ia menegaskan komitmennya untuk tetap profesional.
    Persidangan tetap berjalan sesuai prosedur hukum acara. Pemeriksaan tetap dilakukan dengan seksama. Hak-hak terdakwa tetap dilindungi.
    Bahkan, dalam perkembangan persidangan selanjutnya, para terdakwa mengakui perbuatan mereka. Ini menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya—bukan karena “teman mengadili teman”, tetapi karena bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
    Kasus ini sebenarnya adalah momen bersejarah bagi peradilan Indonesia. Ini adalah bukti nyata bahwa lembaga peradilan tidak melindungi oknum-oknumnya yang melakukan pelanggaran berat.
    Tidak ada “korps-koropsan” dalam penegakan hukum. Tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang mengkhianati sumpah jabatannya, betapa pun tinggi posisinya atau dekatnya hubungan personal.
    Yang lebih penting lagi: reformasi ini dipimpin langsung oleh pimpinan pengadilan. Ini bukan sekadar delegasi tugas kepada hakim bawahan. Ini adalah bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab, yang berani mengambil risiko reputasional demi integritas institusi.
    Hakim-hakim yang terbukti menerima suap ini sedang diadili di pengadilan yang selama ini mereka pimpin. Mereka duduk di kursi terdakwa yang dulu mereka gunakan untuk mengadili orang lain.
    Dan yang memimpin persidangan adalah wakil ketua pengadilan mereka sendiri—bukan orang luar, bukan hakim dari pengadilan lain, tetapi dari institusi yang sama. Ini adalah implementasi nyata dari prinsip ”
    justice must not only be done, but must also be seen to be done.

    Air mata Hakim Effendi adalah simbol dari reformasi peradilan yang tidak mudah, penuh dilema moral, tetapi harus tetap dijalankan oleh mereka yang memiliki tanggung jawab kepemimpinan.
    Ini adalah bukti bahwa institusi peradilan mampu berbenah dari dalam, dipimpin oleh pemimpinnya sendiri, dan mampu membuktikan komitmennya pada keadilan.
    Ada beberapa pembelajaran penting yang dapat kita petik dari peristiwa ini.
    Pertama, independensi peradilan bukan berarti hakim harus seperti robot tanpa perasaan. Independensi bermakna kemampuan untuk bersikap adil meskipun ada tekanan emosional atau tekanan eksternal.
    Kedua, integritas diuji justru pada saat-saat tersulit. Mudah untuk menjatuhkan vonis pada orang yang tidak kita kenal. Jauh lebih berat untuk tetap adil pada orang yang kita kenal, tapi di situlah integritas sejati diuji.
    Ketiga, kepemimpinan sejati ditunjukkan bukan pada saat mudah, tetapi pada saat sulit. Hakim Effendi sebagai Wakil Ketua PN bisa saja mendelegasikan perkara ini, tetapi ia memilih memimpin langsung. Inilah kepemimpinan yang bertanggung jawab.
    Keempat, transparansi emosi tidak sama dengan ketidakprofesionalan. Justru dengan mengungkapkan perasaannya secara terbuka, Hakim Effendi menunjukkan kejujuran dan tidak ada yang disembunyikan dari publik.
    Kelima, sistem peradilan Indonesia menunjukkan bahwa reformasi internal adalah mungkin, dan lebih bermakna ketika dipimpin dari dalam oleh para pemimpinnya sendiri. Tidak perlu menunggu intervensi eksternal—peradilan mampu membersihkan dirinya sendiri.
    Kepada publik yang telah mengikuti perkara ini, saya mengajak kita semua untuk melihat gambaran yang lebih besar.
    Ya, hakim adalah manusia yang bisa menangis. Namun, tangisan itu bukan tanda kelemahan—itu adalah tanda kesadaran akan tanggung jawab yang luar biasa berat, terlebih ketika ia adalah seorang pemimpin yang memilih untuk tidak bersembunyi di balik delegasi.
    Kepada mereka yang mencibir, saya ingin bertanya: Pernahkah Anda berada dalam posisi harus membuat keputusan yang akan menyakiti orang-orang yang Anda sayangi, demi prinsip yang lebih besar?
    Pernahkah Anda, sebagai pemimpin, harus memilih antara mendelegasikan tanggung jawab berat kepada bawahan atau mengambilnya sendiri, meski akan dikritik habis-habisan?
    Jika ya, mungkin Anda akan memahami beban yang dipikul oleh Hakim Effendi.
    Kepada media massa, saya menghimbau agar pemberitaan tentang proses peradilan dilakukan secara utuh dan berimbang.
    Fokus bukan hanya pada momen emosional, tetapi juga pada konteks kepemimpinan dan makna pentingnya bagi reformasi peradilan Indonesia.
    Fakta bahwa seorang Wakil Ketua PN terjun langsung memimpin persidangan ini adalah berita yang sama pentingnya dengan air mata yang mengalir.
    Kasus ini bukan hanya tentang lima hakim yang tersandung korupsi. Ini tentang sistem peradilan yang berani mengadili dirinya sendiri.
    Ini tentang seorang pemimpin yang memilih jalan terberat dan tidak mendelegasikan tanggung jawab moral.
    Ini tentang hakim yang memilih keadilan di atas kenyamanan personal. Dan ini tentang kita semua sebagai bangsa yang harus memahami bahwa keadilan sejati membutuhkan pengorbanan, termasuk pengorbanan emosional dari mereka yang memimpin.
    Sidang tuntutan dijadwalkan pada 29 Oktober 2025. Majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat harus memutus berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan hubungan personal.
    Mari kita dukung proses peradilan yang sedang berjalan. Mari kita berikan kepercayaan kepada sistem untuk membuktikan dirinya mampu berbenah, dipimpin oleh pemimpinnya sendiri yang tidak lari dari tanggung jawab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementrans Gandeng Investor China Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal lewat Komoditas Unggulan

    Kementrans Gandeng Investor China Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal lewat Komoditas Unggulan

    Kementrans Gandeng Investor China Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal lewat Komoditas Unggulan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda berkunjung ke Kedutaan Besar China, kawasan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Pertemuan tersebut membicarakan kerja sama strategis dengan Pemerintah China untuk mengembangkan kawasan transmigrasi berbasis konektivitas, inklusivitas, dan keberlanjutan.
    Adapun pertemuan menghasilkan sejumlah inisiatif investasi di sektor pangan, kelapa, perikanan, dan pendidikan vokasi.
    Iftitah menjelaskan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja ke China beberapa waktu lalu.
    Kunjungan tersebut berfokus pada investasi dan kolaborasi di sektor pangan, perkebunan, perikanan, serta pendidikan vokasi.
    “Ada beberapa hal yang kami bahas. Kami akan menindaklanjuti kerja sama pertanian, khususnya padi,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
    Pada November 2025, lanjut Iftitah, Kementrans akan mengajak investor dari China ke kawasan transmigrasi Papua Selatan untuk mengembangkan kawasan sentra pangan.
    Duta Besar China untuk Indonesia Wang Lu Tong menyambut baik rencana kolaborasi tersebut dan menilai hubungan kedua negara telah memasuki tahap yang lebih strategis dan produktif.
    Wang mengatakan, kunjungan dan pembahasan yang dilakukan Menteri Iftitah sangat berhasil. Pihaknya melihat potensi besar kerja sama di bidang pertanian, perikanan, konektivitas, pariwisata, hingga pengembangan kawasan transmigrasi.
    “Kami juga menantikan kunjungan ke Maluku Utara dan Papua Selatan untuk melihat langsung potensi di lapangan,” ujarnya. 
    Selain sektor pertanian, pengembangan kawasan transmigrasi juga menyoroti komoditas kelapa di Maluku Utara.
    Iftitah kembali menambahkan, pada akhir 2025, pihaknya akan mengajak investor ke Halmahera Utara untuk melihat komoditas kelapa.
    “Konsumsi kelapa di China mencapai lebih dari 4 miliar butir per tahun, sedangkan produksinya baru mampu memenuhi sekitar 1 miliar butir. Ini peluang besar bagi kita,” katanya.
    Kerja sama itu juga diarahkan pada penguatan sumber daya manusia (SDM) di kawasan transmigrasi, tidak hanya infrastruktur.
    Pemerintah China sendiri telah membangun Lembaga Pendidikan Kerja di Sofifi, Maluku Utara. Iftitah berharap, program serupa juga dikembangkan di Papua Selatan.
    Pada kesempatan sama, Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan optimismenya terhadap langkah konkret yang telah dirintis dalam pertemuan ini.  
    Sherly menyebutkan, pihaknya telah berdiskusi panjang tentang potensi hilirisasi kelapa, pertanian, perikanan, serta pendidikan dan pariwisata. 
    “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kementrans dan Pemerintah China, terutama rencana kunjungan dubes bersama para investor ke daerah kami,” ujarnya. 
    Dalam waktu dekat, Kementrans akan menggelar Business Forum Indonesia–China yang akan mempertemukan ratusan investor asal China dengan pemerintah daerah untuk mempresentasikan potensi dan peluang investasi di kawasan transmigrasi.
    Forum tersebut diharapkan dapat mendorong setiap daerah untuk menunjukkan potensi terbaiknya. 
    Sebab, kawasan transmigrasi kini tengah bertransformasi menjadi kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi sehingga akan ditawarkan kepada para investor. 
    Iftitah mengatakan, seluruh kerja sama investasi diarahkan untuk memberdayakan masyarakat lokal.  
    Model investasi tersebut akan berfokus pada modal, teknologi, dan jaminan pasar dari mitra luar, sedangkan tenaga kerja dan lahan tetap memberdayakan masyarakat setempat.  
    “Prinsipnya, investasi hadir untuk memperkuat ekonomi lokal, tidak menggantikan peran mereka,” jelasnya. 
    Iftitah menambahkan, konsep kolaborasi lintas negara yang dilakukan adalah saling melengkapi. 
    “Saya sering sampaikan, kerja sama itu tidak mencari kesamaan, tetapi melengkapi  perbedaan. Contohnya, China menyukai durian, tetapi tidak bisa menanamnya, sedangkan kita punya lahan dan tenaga kerja,” katanya. 
    Dia mencontohkan, investor China akan membawa teknologi dan modal, sedangkan Indonesia bisa membangun industri bersama. 
    “Itulah semangat konektivitas dan inklusivitas yang kami dorong dalam pembangunan kawasan transmigrasi,” jelas Iftitah. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?

    Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?

    Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) adalah mutiara terpendam karena banyak bakat yang dihasilkan para santri.
    “Pondok pesantren itu adalah mutiara yang terpendam, yang kita harus gali, dan InsyaAllah mudah-mudahan pondok pesantren akan berkontribusi besar kepada negeri ini,” ucap Nasaruddin dalam agenda Hari Santri Nasional, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (24/10/2025).
    Nasaruddin mengungkapkan, sejumlah santri pernah mengikuti pertandingan ketangkasan kuda sambil memanah.
    “Ternyata sudah memiliki piala internasional, juara dunia, perempuan juga ada. Jadi ketangkasan balapan kuda tapi sambil memanah tepat sasaran mengalahkan Eropa, Rusia, Asia Selatan,” tuturnya.
    Selain itu, kata Nasaruddin, alumni pondok pesantren juga ada yang menjadi dokter, insinyur, bahkan diplomat yang bertugas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
    “Ada juga dari seni kesenian, orkestra, pondok pesantren itu memiliki orkestra sendiri yang belum dimiliki oleh sekolah-sekolah lain. Ada band putri, ada keterampilan penulisan, penelitian,” ucapnya.
    “Banyak lagi prestasi, ada yang penulis cerpen, dan cerpennya sudah dibukukan, diterbitkan oleh para penerbit,” sambungnya.
    Dengan pencapaian itu, Menag menyebut bahwa pondok pesantren terbukti memiliki keunggulan dan mengabdikan diri bagi bangsa.
    “Selama ini memang diam-diam pondok pesantren telah melakukan banyak hal. Dengan adanya perhatian khusus pemerintah, tentu nilai pengabdian pondok pesantren akan lebih terasa di masyarakat,” tandas Nasaruddin.
    Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
    “Dalam kesempatan ini saya menyampaikan, saya merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren,” ujar Prabowo memberi sambutan dalam agenda Hari Santri Nasional, melalui tayangan video, Jumat.
    Menurut Prabowo, santri bukan hanya penjaga moral, tetapi anak bangsa yang menguasai bidang ilmu agama dan dunia.
    “Santri bukan hanya penjaga moral tapi juga pelopor yang menguasai ilmu agama dan dunia yang berakhlak dan berdaya saing,” ucapnya.
    Prabowo menyebut, pemberian restu dibentuknya Ditjen Pesantren menunjukkan prioritas strategis pemerintah untuk semakin memperhatikan, melindungi, dan memperkuat posisi pesantren di Indonesia.
    “Untuk meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren, dengan semangat hari santri, kita teguhkan kembali tekad untuk mengawal kemerdekaan Indonesia menuju peradaban dunia yang semakin berkeadilan dan berakhlak,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mewujudkan Ekonomi Konsitusi

    Mewujudkan Ekonomi Konsitusi

    Mewujudkan Ekonomi Konsitusi
    Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
    PIDATO Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya kembali kepada amanat konstitusi ekonomi — khususnya Undang-undang Dasar NRI 1945 Pasal 33 — menandai sinyal strategis dalam orientasi pembangunan ekonomi nasional.
    Presiden Prabowo menyampaikan arahan itu pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Oktober 2025.
    Dalam arahan tersebut, ia menyatakan bahwa “perekonomian nasional harus dikembalikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan semata pertumbuhan atau keuntungan jangka pendek”.
    Ia juga menyinggung bahwa Indonesia sebagai produsen terbesar minyak sawit dunia masih mengalami kelangkaan minyak goreng — sebagai indikasi bahwa mekanisme pasar belum mencerminkan keadilan sosial.
    Dalam konteks ini, sangat penting untuk memahami substansi Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai landasan hukum ekonomi negara.
    Pasal 33 ayat (1) menyatakan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
    Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
    Ayat (3): “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
    Penjelasan lebih lanjut (termasuk setelah amandemen) menyebut bahwa ayat (4) menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi… dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
    Dalam tinjauan sejarah hukumnya, Pasal 33 dimaknai sebagai “ideologi ekonomi Indonesia” — yaitu suatu rumusan yang menegaskan kedaulatan ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai salah satu tujuan dari Indonesia merdeka.
    Penafsiran yuridis-normatif menunjukkan bahwa penguasaan negara atas cabang produksi penting ataupun kekayaan alam tidak dapat direduksi hanya sebagai hak regulasi, melainkan mencakup mandat moral untuk kemakmuran rakyat secara kolektif.
    Dengan demikian, ketika Presiden Prabowo kembali menegaskan Pasal 33 sebagai landasan ekonomi konstitusi dan mendorong kedigdayaan ekonomi rakyat, maka pidato tersebut sesungguhnya menegaskan “ekonomi konstitusi” sebagai kembali ke amanat UUD dan nilai-nilai Pancasila: kedaulatan, kemandirian, pemerataan, dan keberpihakan pada seluruh rakyat.
    Namun, penting dicatat bahwa meskipun landasan tersebut kuat secara konstitusional dan historis, implementasi nyata menghadapi tantangan struktural, yakni masih merajalelanya ideologi kapitalisme, seperti mekanisme pasar yang semakin terbuka hampir tanpa batas, globalisasi modal asing, liberalisasi investasi, termasuk isu persaingan modal besar oligarki versus kepentingan rakyat kecil.
    Pidato Presiden dapat dibaca sebagai momentum korektif terhadap bias kapitalisme yang telah lama mendominasi orientasi pembangunan nasional.
    Pemikiran ekonomi bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya soal produksi dan konsumsi, tetapi juga soal kemerdekaan, kedaulatan ­dan keadilan sosial.
    Bung Karno dalam Deklarasi Ekonomi tahun 1963 menegaskan bahwa pembangunan harus diarahkan untuk “menyusun perekonomian yang berdikari”, bebas dari ketergantungan modal asing, dan berorientasi kepada kepentingan rakyat.
    Ekonomi Berdikari menjadi sikap ekonomi bagi perwujudan sosialisme Indonesia yang menjadi visi ekonomi dari Pancasila.
    Sementara itu, Mohammad Hatta dalam “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun” (1954) memandang koperasi sebagai bentuk organisasi ekonomi yang menempatkan manusia sebagai pusat, bukan modal.
    Ia menulis bahwa “koperasi adalah alat pendidikan sosial yang mengajarkan rakyat untuk saling tolong-menolong dan membangun kekuatan bersama.”
    Pemikiran tersebut mengusung jalan tengah antara kapitalisme yang menindas dan sosialisme yang mengabaikan kebebasan individu.
    Beberapa dekade kemudian, Mubyarto secara konsisten mengembangkan pemikiran “Ekonomi Pancasila” sebagai kerangka sistem ekonomi alternatif.
    Dalam bukunya “Ekonomi Pancasila: Gagasan dan Kemungkinan” (1987), Mubyarto menyusun konsep sistem ekonomi Pancasila yang merujuk pada “usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan.”
    Ia mengkritik arus dominan ekonomi neoklasik yang terlalu menekankan efisiensi pasar dan mengabaikan dimensi moral pembangunan.
    Bagi Mubyarto, ukuran keberhasilan ekonomi bukan hanya pertumbuhan, tetapi sejauh mana kemiskinan berkurang, lapangan kerja terbuka, dan rakyat kecil memperoleh kemandirian ekonomi.
    Ketiga tokoh ini, meskipun berbeda dalam konteks zamannya, menyepakati substansi bahwa ekonomi harus berpihak pada rakyat — bukan hanya tatanan pasar bebas yang tanpa kendali.
    Soekarno dengan kedaulatan ekonomi, Hatta dengan prioritas koperasi dan manusia sebagai subjek ekonomi, serta Mubyarto dengan kerangka sistem ekonomi Pancasila yang menjembatani nilai moral dan struktur ekonomi.
    Warisan pemikiran mereka dapat menjadi fondasi bagi interpretasi “ekonomi konstitusi” masa kini — yaitu, bagaimana melaksanakan ekonomi yang dirancang dalam UUD 1945 dengan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka globalisasi dan persaingan pasar yang semakin terbuka.
    Empat dekade terakhir menunjukkan pergeseran tajam dalam orientasi ekonomi nasional menuju liberalisasi dan dominasi mekanisme pasar.
    Kebijakan deregulasi dan liberalisasi sejak 1980-an, undang-undang dilakukan seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuka investasi asing dan memperluas ruang swasta tanpa pengaturan kontrol sosial yang memadai.
    Akibatnya, terjadi privatisasi BUMN, pelemahan proteksi sektor rakyat kecil, dan akumulasi modal besar yang semakin kuat.
    Realitas ini membentuk struktur ekonomi yang oleh banyak kritikus sebut sebagai “kapitalistik” dalam arti orientasi kepada akumulasi modal besar yang dikuasai oleh segelintir oligarki yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan.
    Dari segi angka, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rasio Gini pengeluaran penduduk Indonesia per September 2024 tercatat sebesar 0,381.
    Ini menandakan bahwa meskipun terjadi sedikit penurunan dibanding Maret 2023 (0,388) ke Maret 2024 (0,379) , ketimpangan ekonomi masih relatif tinggi.
    Distribusi pengeluaran kelompok 40 persen terbawah pada September 2024 tercatat hanya 18,41 persen dari total pengeluaran nasional.
    Secara struktur, Bank Dunia mencatat 20 persen kelompok teratas menguasai hampir separuh total pendapatan nasional — yang mencerminkan pola akumulasi yang sangat timpang.
    Kondisi ini menunjukkan bahwa orientasi pasar bebas dan akumulasi modal besar belum menciptakan pemerataan yang signifikan.
    Dari aspek hukum, penafsiran Pasal 33 ayat (2) dan (3) menunjukkan bahwa penguasaan negara atas cabang produksi penting dan kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.
    Namun, realitas pengelolaan sumber daya alam kerap menunjukkan bahwa nilai tambah lebih banyak dinikmati oleh korporasi besar atau investor asing, sementara manfaat lokal atau rakyat kecil masih terbatas.
    Untuk menghidupkan kembali semangat “ekonomi konstitusi” sebagai yang ditekankan Presiden, setidak-tidaknya dapat ditempuh melalui empat langkah strategis.
    Pertama, memperkuat kembali peran negara dan BUMN di sektor strategis, bukan sekadar sebagai pelaku bisnis, tetapi sebagai pelindung kepentingan publik.
    Kedua, merevitalisasi koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat modern dan profesional yang tumbuh dari bawah berdasarkan kepentingan ekonomi rakyat banyak (sejalan dengan Hatta dan Mubyarto).
    Ketiga, mengarahkan kebijakan investasi dan hilirisasi sumber daya alam agar tercipta nilai tambah di dalam negeri dan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
    Keempat, memperkuat regulasi sosial dan perlindungan rakyat agar pembangunan tidak hanya efisien tetapi juga adil dan manusiawi.
    Langkah-langkah ini tidak menolak mekanisme pasar modern, melainkan menempatkannya dalam bingkai moral pembangunan: bahwa keterbukaan ekonomi dan persaingan global harus tunduk pada nilai nasional dan kepentingan rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maaf dan Pesan Bahlil untuk Pembuat Meme…

    Maaf dan Pesan Bahlil untuk Pembuat Meme…

    Maaf dan Pesan Bahlil untuk Pembuat Meme…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya bersuara terkait kadernya yang melaporkan pembuat dan penyebar konten meme berisi hinaan terhadap dirinya.
    Laporan ke polisi tersebut dibuat oleh dua organisasi sayap Partai Golkar, yakni Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
    Mereka menilai sejumlah akun media sosial telah menyebarkan konten yang menyerang personal dan martabat Bahlil Lahadalia.
    Konten-konten berisi serangan terhadap Bahlil itu juga dianggap sudah mengandung SARA dan melampaui batas etika.
    Merespons ini, Bahlil pun meminta kepada para kadernya untuk berhenti melaporkan akun media sosial yang membuat meme mengenai dirinya.
    Bahlil mengaku telah memanggil Sekjen Golkar Sarmuji untuk memberi arahan kepada kader-kader tersebut.
    “Saya nanti kasih tahu sama Sekjen. Sekjen kemarin sudah, tadi pagi saya panggil ya. Sekjen coba panggil itu adik-adik kita. Ya pastilah mereka juga kan manusia ya. Jadi, ya itu, pasti ada rasa spontanitas ya. Kemanusiaan saja sebenarnya. Tapi, nanti saya akan minta, sudah setop,” kata Bahlil, di Istana, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
    Bahlil menyebut sebagian akun media sosial yang dilaporkan ke polisi sudah meminta maaf. Ia pun mengaku telah memaafkan pembuat dan penyebar meme yang menghina dirinya.
    Bahlil menuturkan, Allah SWT pasti memaafkan umat yang meminta ampun. Maka dari itu, sebagai manusia, ia merasa tidak pantas melampaui kehendak Ilahi.
    “Jadi insya Allah saya akan memanggil adik-adik saya itu. Sayap organisasi untuk, sudah. Kalau yang sudah minta maaf, sudah maafkan. Jangan kita memperpanjang lagi. Tapi, jangan lagi. Ya kita memberikan didikan yang baiklah untuk rakyat bangsa negara,” imbuh dia.
    Bagi Bahlil, kritik terkait berbagai kebijakan yang dikeluarkannya adalah hal yang biasa. Namun, ia tidak memungkiri meme tersebut kerap mengarah ke ranah pribadi dan mengandung unsur rasisme.
    “Saya pikir kalau ada yang meme-meme apa, sudahlah saya maafkan, lah. Enggak apa-apa kok. Sebenarnya kalau kritisi kebijakan itu enggak apa-apa. Tapi kalau sudah pribadi, sudah mengarah ke rasial, itu menurut saya nggak bagus, lah,” tuturnya.
    Selain itu, Bahlil mengaku sudah terbiasa dihina sejak kecil. Hinaan itu sering didapatkan karena ia hanya anak kampung dan bukan anak seorang pejabat.
    “Karena saya kan bukan anak pejabat, saya kan anak orang dari kampung. Ibu saya kan memang hanya buruh cuci di rumah orang. Ayah saya buruh bangunan. Jadi hinaan itu terjadi sejak saya SD, masih kecil. Jadi menurut saya itu enggak apa-apa, lah,” imbuh Bahlil.
    Di sisi lain, Bahlil tidak ingin meme-meme tersebut dijadikan alat untuk memobilisasi massa guna mengintervensi kebijakan pemerintah.
    Ia menegaskan akan tetap bekerja membantu presiden mewujudkan kedaulatan energi dalam negeri.
    Sebagai menteri, ia menyatakan akan bekerja sesuai arahan presiden untuk menjaga marwah negara dan memenuhi target kinerja pemerintah.
    “Saya sering mengatakan, dengan segala hormat, jangankan sejengkal, jangankan selangkah, sejengkal pun saya nggak akan pernah mundur,” ucap Bahlil.
    Salah satu buktinya, lanjut Bahlil, lifting minyak dan gas bumi saat ini sudah di atas target APBN, setelah bertahun-tahun tidak pernah mencapai target.
    Menurutnya, hilirisasi juga berjalan baik. Begitu pun pemasangan listrik desa yang berlanjut, sehingga makin banyak desa yang kini terang-benderang.
    Dia tidak memungkiri langkah maju dan berani itu akan diganggu oleh pihak-pihak yang dirugikan, yang selama ini serakah mengambil sumber daya alam.
    “Memang kalau kita menuju perbaikan, pasti ada gangguan. (Tapi) Gangguan itu jangan membuat kita lemah. Gangguan itu harus menjadi vitamin untuk kita. Tetap harus jalan. Saya doakan yang risau-risau pun nggak perlu risau, kok. Indonesia ini kan milik kita semua,” tandas Bahlil.
    Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia ini pun memberikan pesan kepada para pembuat meme di media sosial.
    Dalam negara demokrasi, lanjut Bahlil, masyarakat juga harus memahami standar etika demokrasi yang berlaku saat menyampaikan pendapat.
    “Kalau sudah ke hal yang nggak mendidik, mbok saran saya, demokrasi sih demokrasi. Tapi kita harus juga tahu standar etika demokrasi kita,” ucap Bahlil.
    Dia menekankan bahwa hinaan tidak boleh ditujukan kepada penampilan hingga ras seseorang.
    Apalagi Indonesia memiliki beragam ras dan budaya yang berbeda-beda di setiap wilayah.
    “Apa urusannya dengan pribadi masing-masing? Karena saya kulit, kulit saya hitam, mungkin tubuh saya yang tidak terlalu tinggi, terus apakah enggak boleh gitu, loh?” ucap Bahlil.
    “Terus bagaimana dengan saudara-saudara kita di Papua, di Maluku, di Kalimantan, di NTT? Kan kita pikir Indonesia ini kan satu kesatuan yang utuh,” imbuh dia.
    Bahlil mengatakan, Indonesia tanpa Aceh, NTT, Kalimantan, hingga Papua artinya bukanlah Indonesia.
    Dia ingin Indonesia menjadi rumah bersama untuk satu bangsa sehingga hinaan terhadap penampilan seseorang tidak dapat dibenarkan.
    “Belum tentu orang ganteng itu cerdas pikirannya. Belum tentu orang yang tidak sempurna tubuhnya itu jelek pikirannya. Yang bisa membedakan kemuliaan orang, manusia di muka bumi, hanyalah dia dengan Tuhan. Kita enggak boleh menilai, melebihi batas kemampuan kita,” jelas Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta

    Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta

    Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka
    SUDAH
    tiga kali saya menulis catatan kritis soal ini di kolom ini. Juga beberapa penulis lain menyoroti hal yang sama. Namun, seakan tak ada gema yang cukup keras untuk membuat Kejaksaan bangkit dari tidur panjangnya.
    Silfester Matutina tetap belum dieksekusi, meski putusan pengadilannya, yakni penjara 1,5 tahun, telah inkrah sejak enam tahun lalu. 
    Kasus ini seolah menjadi simbol betapa hukum di negeri ini bisa kehilangan taring ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kedekatan politik tertentu.
    Menjadi cermin buram tentang bagaimana penegakan hukum bekerja dengan dua wajah: satu tajam dan cepat terhadap rakyat biasa, tapi tumpul, lamban, bahkan beku, ketika berhadapan dengan mereka yang punya jejaring kuasa.
    Silfester Matutina, pengacara yang dulu dikenal lantang membela kelompok pendukung garis keras Jokowi, divonis bersalah pada tahun 2019, karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Artinya tak ada lagi ruang bagi perdebatan tentang bersalah atau tidaknya. Yang tersisa hanya satu kewajiban, yaitu mengeksekusi putusan itu. Namun hingga kini, Kejaksaan belum juga melakukannya.
    Alasan yang disampaikan pun terasa janggal, bahkan melecehkan logika publik. Kejaksaan Agung berulang kali mengatakan bahwa “tim eksekutor masih berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan.”
    Kalimat itu diucapkan berulang kali, dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya, hingga terdengar seperti mantra penundaan. Enam tahun mencari seseorang yang kata pengacaranya tinggal di Jakarta.
    Artinya Silfester bukan di luar negeri, bukan di hutan pedalaman Papua tempat persembunyian OPM. Sehingga jelas ini bukan soal kemampuan, tapi soal kemauan.
    Kita sedang berbicara tentang lembaga besar dengan anggaran Rp 18,4 triliun, ribuan jaksa, dan jaringan intelijen hukum yang katanya tersebar di seluruh Indonesia.
    Namun ironisnya, untuk menemukan satu orang pengacara yang disebut-sebut masih berada di ibu kota, lembaga ini justru tampak gagap dan kehilangan arah.
    Lebih ironis lagi, hingga hari ini, Silfester belum juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasannya, penetapan DPO diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Dalam bahasa hukum, mungkin itu prosedural. Namun dalam nalar publik, ini hanya permainan bola oper-operan, ‘tiki-taka’ untuk membingungkan lawan main.
    Kejagung melempar ke Kejari, Kejari menunggu koordinasi dengan Kejati, dan semua pihak seolah menunggu. Waktu terus berjalan, berharap publik lupa.
    Sementara itu, pengacara Silfester, Lechumanan, berujar bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa. Bahwa karena waktu berlalu, maka hukum otomatis gugur.
    Pernyataan semacam ini bukan hanya menyesatkan, tapi juga menghina nalar publik. Apakah satu putusan hukum bisa basi seperti nasi semalam yang telat dipanaskan?
    Kalau begitu, cukup kabur lima tahun saja, maka hukuman pun hangus dengan sendirinya. Bila logika ini diterima, maka sistem hukum kita telah berubah menjadi parodi atau kabaret yang tak lucu.
    Namun, di sinilah letak persoalan sesungguhnya. Dalam banyak kasus, hukum di Indonesia memang kerap bekerja bukan berdasarkan kejelasan aturan, tapi atas dasar selera dan keberanian.
    Untuk kasus kecil, Kejaksaan bisa bergerak cepat dan tangkas. Pedagang kecil, nelayan, atau rakyat biasa yang melakukan pelanggaran administratif bisa langsung digiring ke pengadilan dan dieksekusi dalam waktu singkat.
    Namun, untuk kasus yang menyangkut nama dengan jejaring politik yang kuat, tiba-tiba semua proses menjadi rumit, prosedural, penuh alasan, bahkan absurd.
    Kita tentu masih ingat, Kejaksaan pernah berhasil menjemput paksa buronan koruptor di luar negeri, menembus perbatasan, bahkan melibatkan interpol.
    Namun, untuk satu orang pengacara yang disebut-sebut berada di Jakarta, mereka seperti kehilangan daya jelajahnya. Seolah hukum hanya kuat di medan yang tak berisiko politik, tapi menjadi penakut ketika harus menembus wilayah kekuasaan.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih ditentukan oleh posisi sosial dan politik seseorang. “Equality before the law” hanya isapan jempol.
    Ketika seseorang memiliki koneksi, dukungan, atau relasi dengan kekuasaan, maka hukum menjadi lentur, bisa dinegosiasikan, bahkan ditunda tanpa batas waktu. Namun, bagi mereka yang tak punya apa-apa selain kebenaran, hukum bisa hadir dengan keras dan cepat.
    Inilah ketimpangan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Setiap kali lembaga hukum mengeluarkan pernyataan seperti “masih berusaha mencari keberadaannya”, publik hanya bisa menghela napas.
    Mereka sesungguhnya tahu dan mulai memaklumi, bahwa kata “berusaha” itu sebenarnya bermakna “tidak akan dilakukan dalam waktu dekat”.
    Dalam konteks ini, kasus Silfester bukan hanya tentang satu orang yang belum dieksekusi. Ini adalah potret dari betapa lemahnya wibawa hukum.
    Potret yang menyakitkan, karena menunjukkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi pilar keadilan justru menjadi bagian dari masalah.
    Dan ketika Kejaksaan berulang kali menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi, publik bertanya: kalau begitu, apa yang menunda? Mengapa perintah pengadilan tidak dilaksanakan?
    Jawabannya, bisa jadi, atau tentu saja, karena hukum di negeri ini sering kali kalah oleh pertimbangan politik dan relasi kuasa.
    Sebagian orang mungkin menganggap kasus ini kecil. Namun sesungguhnya, dari kasus kecil seperti inilah kita bisa membaca arah besar bangsa ini.
    Bila lembaga penegak hukum tidak berani menegakkan hukum terhadap seseorang yang sudah divonis bersalah, maka bagaimana kita bisa berharap keadilan ditegakkan terhadap pelanggaran yang lebih besar?
    Bila aparat tak berani menyentuh yang punya relasi dengan kekuasaan, maka keadilan hanya akan menjadi retorika di podium-podium seminar dan diskusi publik.
    Negara ini pernah berdiri di atas janji bahwa hukum adalah panglima. Dalam praktiknya, hukum sering kali menjadi prajurit yang kehilangan komando, berjalan lambat, ragu-ragu, dan mudah dikalahkan oleh tekanan nonhukum.
    Silfester mungkin hanya satu nama, tapi di balik namanya tersimpan banyak makna. Ia adalah simbol bagaimana kekuasaan bisa melindungi, bagaimana institusi bisa menghindar, dan bagaimana keadilan bisa menunggu tanpa kepastian.
    Bayangkan, enam tahun berlalu dan Kejaksaan masih “mencari” seseorang yang kabarnya tinggal di Jakarta. Bila ini bukan kegagalan, lalu apa namanya?
    Bila lembaga penegak hukum yang begitu besar tak mampu menjalankan satu perintah pengadilan, lalu apa lagi yang bisa diharapkan dari hukum?
    Kita tidak sedang berbicara tentang sekadar menangkap seorang terpidana. Kita sedang membicarakan tentang kredibilitas negara dalam menegakkan hukum, memenuhi rasa keadilan publik.
    Tentang keberanian lembaga penegak hukum untuk menunjukkan bahwa mereka tak bisa diatur oleh kekuasaan, tak bisa diintervensi oleh kepentingan, dan tak bisa ditundukkan oleh rasa takut.
    Dalam suasana seperti ini, keadilan bukan hanya lamban, tapi kehilangan arah moralnya. Ia menjadi bayangan yang samar, seperti Silfester sendiri — ada, tapi seolah tak bisa dijangkau.
    Dan selama Kejaksaan terus berlindung di balik kalimat “masih mencari”, maka keadilan akan terus tersesat di jalan-jalan Jakarta, berjalan tanpa peta, dan tak tahu lagi di mana harus berhenti.
    Publik tidak meminta banyak. Mereka tidak ingin hukum menjadi spektakuler. Mereka hanya ingin hukum bekerja sebagaimana mestinya: tegas, adil, dan konsisten.
    Karena ketika hukum gagal menegakkan keadilan, maka seluruh sistem pemerintahan kehilangan legitimasi moralnya. Dan ketika itu terjadi, kita bukan hanya kehilangan wibawa hukum, tapi juga kehilangan kepercayaan sebagai bangsa.
    Mungkin benar, Silfester kini sudah menjadi legenda hukum. Namun bukan karena perjuangannya, melainkan karena ketidakberdayaan negara dalam menegakkan keadilan terhadap dirinya.
    Ia menjadi simbol baru dari hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, simbol dari sistem yang pandai berbicara tentang integritas, tapi miskin tindakan nyata.
    Dan seperti yang sudah-sudah, hukum pun hanya bisa pasrah, duduk di sudut ruang, menatap lorong yang gelap. Sementara publik terus berharap ada titik cahaya yang bakal memberi semangat dan membuka jalan, hukum keluar dari keterpurukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fadli Zon Targetkan Buku Sejarah Versi Baru Akan Diterbitkan 14 Desember

    Fadli Zon Targetkan Buku Sejarah Versi Baru Akan Diterbitkan 14 Desember

    Fadli Zon Targetkan Buku Sejarah Versi Baru Akan Diterbitkan 14 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menargetkan, buku sejarah versi baru yang sedang ditulis ulang akan dirilis bertepatan dengan Hari Sejarah, yakni 14 September 2025.
    “Mudah-mudahan nanti buku ini sudah siap pada tanggal 14 Desember, yaitu pada hari sejarah. Hari sejarah itu 14 Desember,” kata Fadli, dalam acara “Satu Tahun Kementerian Kebudayaan” yang digelar di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
    Menurut Fadli, proses penulisan ulang buku sejarah ini sudah selesai.
    Hanya saja, kini buku tersebut masih dalam proses penyuntingan atau editing.
    “Jadi, Agustus kemarin sebenarnya sudah selesai penulisan buku sejarah menurut laporan dari tim. Sekarang ini adalah proses editing,” ujar dia.
    Dia menerangkan, proses editing dilakukan secara bertahap.
    Pertama, para sejarawan dan ahli yang terlibat menyunting satu per satu jilid dalam buku tersebut.
    Setelahnya, penyuntingan dilakukan secara umum.
    Tak hanya itu, hasil buku sejarah yang dibuat juga diuji lewat seminar publik di berbagai universitas di Indonesia.
    “Dari editor jilid itu kemudian ke editor umum. Baru kita mau uji 1-2 kali lagi informasi-informasi dan ini sudah melalui proses juga empat kali seminar publik,” ungkap dia.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang mengkaji proses penulisan ulang sejarah.
    Awalnya, Kementerian Kebudayaan menargetkan penulisan ulang sejarah Indonesia akan menghasilkan narasi versi terbaru yang dirilis pada 17 Agustus 2025.
    “Sekarang baru dalam proses, yang menuliskan ini para sejarawan. Tahun ini (rencananya diluncurkan), (saat) 80 tahun Indonesia merdeka,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon, sebagaimana dilansir ANTARA, Selasa (6/5/2025) lalu.
    Penulisan sejarah versi terbaru ini dikerjakan oleh lebih dari 100 ahli sejarah dari pelbagai universitas di Indonesia.
    Ada bagian-bagian sejarah yang direvisi, ditambahkan, ataupun diluruskan mengikuti hasil kajian para ahli.
    Dalam buku itu nantinya akan berisi 10 jilid sejarah nasional di Indonesia dari sejarah awal Nusantara, Orde Baru 1967-1998, hingga era Reformasi 1999-2024.
    Tema dalam 10 jilid itu di antaranya sejarah awal Nusantara, Nusantara dalam jaringan global, interaksi dengan Barat, respons terhadap penjajahan, pergerakan kebangsaan, perang kemerdekaan Indonesia, masa bergejolak dan ancaman integrasi, Orde Baru (1967-1998), dan era Reformasi (1999-2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Saya Merestui Usulan Dibentuknya Ditjen Pesantren

    Prabowo: Saya Merestui Usulan Dibentuknya Ditjen Pesantren

    Prabowo: Saya Merestui Usulan Dibentuknya Ditjen Pesantren
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
    “Dalam kesempatan ini saya menyampaikan, saya merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren,” kata Prabowo, saat memberi sambutan dalam agenda Hari Santri Nasional, melalui tayangan video, Jumat (25/10/2025).
    Menurut Prabowo, santri bukan hanya anak bangsa penjaga moral, tetapi mereka menguasai bidang ilmu agama dan dunia secara beriringan.
    “Santri bukan hanya penjaga moral tapi juga pelopor yang menguasai ilmu agama dan dunia yang berakhlak dan berdaya saing,” ucap dia.
    Prabowo menyebut, pemberian restu dibentuknya Ditjen Pesantren menunjukkan prioritas strategis pemerintah untuk semakin memperhatikan, melindungi, dan memperkuat posisi pesantren di Indonesia.
    “Untuk meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren, dengan semangat hari santri, kita teguhkan kembali tekad untuk mengawal kemerdekaan Indonesia menuju peradaban dunia yang semakin berkeadilan dan berakhlak,” ucap dia.
    Dalam kesempatan ini, Prabowo turut mendoakan para santri, kiai, nyai, dan seluruh rakyat Indonesia.
    “Sekali lagi selamat Hari Santri Nasional 1447 Hijriah, semoga Allah SWT senantiasa melindungi para santri, kiai, nyai, dan seluruh rakyat Indonesia. Terima kasih, merdeka,” ujar Prabowo.
    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan terkait alasan Presiden Prabowo membentuk Ditjen Pesantren yang rupanya bermula dari peristiwa di Ponpes Al Khoziny.
    Akibat tragedi tersebut, Prabowo merasa perlu memberikan perhatian lebih kepada ponpes di Indonesia.
    Terlebih, jumlah sekolah berasrama berbasis agama itu mencapai lebih dari 42.000.
    “Dari peristiwa itu kita mendapatkan fakta bahwa nampaknya kita semua pemerintah perlu untuk memberikan perhatian yang lebih kepada pondok-pondok pesantren,” beber Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.