Category: Kompas.com Nasional

  • Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

    Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

    Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa (kades) dalam menjalankan fungsi pengawasan.
    Hal itu disampaikan Tito setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (
    Abpednas
    ) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025). Dalam forum tersebut, Tito juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar Abpednas.
    Ia berharap asosiasi tersebut dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. 
    Menurut Tito, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. 
    Oleh karena itu, keberadaan
    BPD
    menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
    Tito juga menyoroti sejumlah kasus yang menjerat kades akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
    Untuk itu, ia berharap Abpednas mampu memperkuat pengawasan serta memberikan masukan terhadap program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
    “Kami harap karena adanya badan ini, akan membuat
    balancing
    , pengawas, dan juga memberikan masukan dalam rangka program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
    Ia menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa secara formal berada di tangan bupati atau wali kota. 

    Nah
    , ini para bupati kami dorong untuk melakukan pengawasan, pembinaan. Sambil kami monitoring juga bersama-sama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT),” ujar Tito.
    Kendati demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan dari bawah, seperti melalui BPD, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
    Tito menambahkan, Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Dengan jumlah anggota BPD antara lima hingga sembilan orang per desa, Abpednas memiliki potensi menjadi kekuatan besar dalam pengawasan.

    Nah
    , ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum DPP Abpednas Indra Utama, serta jajaran pengurus dan pejabat terkait lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 191 Juta Masyarakat akan Bepergian Saat Nataru, Polri Siapkan Pengamanan

    191 Juta Masyarakat akan Bepergian Saat Nataru, Polri Siapkan Pengamanan

    191 Juta Masyarakat akan Bepergian Saat Nataru, Polri Siapkan Pengamanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi akan ada 191 juta orang yang bepergian saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, maka pengamanan disiapkan.
    Polri menyiapkan empat klaster utama pengamanan
    Nataru
    kali ini, meliputi aspek lalu lintas hingga pengamanan menuju tempat wisata.
    Kepala Korlantas Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan pembagian pengamanan ini dalam sambutannya di acara Media Gathering
    Korlantas Polri
    , di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
    Dengan proyeksi 191 juta pergerakan masyarakat selama Nataru dan 2,9 juta kendaraan di jalan tol, Korlantas menyiapkan beberapa skenario manajemen arus.
    “Contohnya di KM 50 A, radar menunjukkan satu jam berturut-turut 5.500 (kendaraan per jam), kami dengan Pak Menteri Perhubungan dan pihak Jasa Marga akan memberlakukan
    contraflow
    satu lajur. Begitu nanti ada penambahan arus lagi dalam satu jam berturut-turut di KM 50 A menuju ke Trans Jawa itu 6.400, kami akan lakukan
    contraflow
    lajur 2,” jelasnya.
    Kebijakan
    one way
    juga disiapkan sebagai opsi lanjutan apabila kepadatan terus meningkat, berdasarkan evaluasi kepadatan di titik-titik krusial seperti KM 29.
    Operasi Lilin tahun ini juga dikendalikan secara digital melalui Command Center Korlantas, yang dilengkapi drone pemantau dan ETLE drone untuk memastikan kondisi arus mudik dapat terpantau secara real time.
    Klaster kedua adalah pengamanan penyeberangan pelabuhan, terutama di rute-rute krusial seperti Merak-Bakauheni serta Gilimanuk-Ketapang.
    Korlantas berkolaborasi dengan ASDP dan Kemenhub untuk memastikan alur penyeberangan, manajemen antrean, dan sistem ticketing berjalan optimal.
    Jika antrean kendaraan mengular hingga pintu tol, indikator digital akan menandai kondisi kuning atau merah dan skenario delay system maupun buffer zone akan diterapkan.
    Klaster ketiga yaitu pengamanan tempat ibadah dalam perayaan Natal di seluruh Indonesia.
    Korlantas juga menyiapkan pengamanan intensif di seluruh rumah ibadah yang menggelar perayaan Natal.
    Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri akan memimpin pengamanan agar tidak terjadi gangguan menonjol, baik saat ibadah maupun selama kegiatan masyarakat di malam pergantian tahun.
    Sebelum Operasi Lilin, lanjut Agus, Polri juga telah menggelar Operasi Zebra untuk menertibkan kendaraan berat, pelanggaran over dimension overload (ODOL), hingga balap liar.
    Klaster keempat adalah pengamanan tempat wisata dan jalur menuju destinasi.
    Pengamanan ini terpusat pada kawasan wisata yang diprediksi ramai, mulai dari Ancol, Pantai Indah Kapuk, kawasan Batu dan Malang, Bali, hingga Danau Toba dan sejumlah destinasi di Indonesia timur.
    “Jadi kita pastikan Mabes Polri melalui operasi Natal dan Tahun Baru harus aman. Tentunya berkat kolaborasi dan sinergisitas pada Bapak Ibu semuanya,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
    Adapun
    Operasi Lilin 2025
    akan digelar mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Janji Pulihkan Aceh Tamiang, Prabowo: Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah

    Janji Pulihkan Aceh Tamiang, Prabowo: Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah

    Janji Pulihkan Aceh Tamiang, Prabowo: Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah
    Tim Redaksi
    ACEH TAMIANG, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto berjanji mengawal proses pemulihan di Aceh Tamiang agar anak-anak di daerah tersebut dapat segera kembali bersekolah.
    Hal ini disampaikannya saat mengunjungi langsung warga terdampak banjir di Karang Baru, Kabupaten
    Aceh Tamiang
    , Jumat (12/12/2025).
    “Pesan saya, anak-anak harus tabah dan tetap semangat. Kita akan bergerak cepat supaya anak-anak bisa cepat kembali sekolah,” kata Prabowo, Jumat.
    Prabowo menegaskan bahwa pemerintah bekerja keras menangani bencana di Sumatera serta mengawal pemulihan pascabencana.
    Ia pun meminta maaf jika ada berbagai hal yang belum tertangani secara sempurna.
    “Saya minta maaf kalau masih ada yang belum (tertangani). Kita sedang bekerja keras. Kita tahu kondisi di lapangan sangat sulit, jadi kita atasi bersama-sama. Mudah-mudahan kalian cepat pulih dan cepat kembali normal,” ujar Prabowo.
    Prabowo mengatakan, kedatangannya ke Aceh merupakan bentuk komitmennya untuk menepati janji mengunjungi secara berkala kawasan yang mengalami kerusakan cukup parah akibat banjir bandang.
    “Seminggu lalu saya janji ingin menengok beliau-beliau. Saya lihat keadaannya. Insya Allah, pemerintah akan turun dan membantu semuanya,” ujar dia.
    Prabowo juga berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Aceh, untuk selalu menjaga lingkungan dan alam.
    “Kita harus menjaga lingkungan kita. Alam harus kita jaga, jangan menebang pohon sembarangan. Saya minta Pemda lebih waspada dan lebih mengawasi. Kita jaga alam kita sebaik-baiknya,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan, Kapolri Belum Ungkap Namanya

    Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan, Kapolri Belum Ungkap Namanya

    Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan, Kapolri Belum Ungkap Namanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
    Kendati demikian, Sigit masih belum mengungkap nama tersangka yang menyebabkan banyak kayu gelondongan tersapu banjir di kabupaten tersebut.
    “Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/12/2025).
    Tim Satuan Tugas (Satgas) telah meningkatkan proses penyidikan terkait
    pembalakan liar
    di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Adapun sehari sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni juga meninjau langsung lokasi yang terdampak.
    Menurut Sigit, aktivitas pembalakan liar menjadi salah satu faktor yang memperburuk risiko banjir di berbagai daerah.
    Karena itu, ia meminta seluruh tim bergerak cepat dan memastikan hasil penanganan segera disampaikan kepada publik.
    “Tim semua saya minta bekerja dan segera di-publish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” kata Sigit.
    Di sisi lain, Polri juga menangani dugaan pembalakan hutan di Aceh Tamiang. Namun, Sigit belum membeberkan lebih detail, karena masih menunggu laporan resmi dari tim di lapangan.
    “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ungkap Sigit.
    Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga turut menelusuri alur kayu yang terbawa banjir di Tapanuli dan wilayah Sumatera lainnya.
    Direktur Jenderal Gakkum Dwi Januanto Nugroho menuturkan, sumber kayu yang terbawa banjir dapat beragam, mulai dari pohon tumbang dan material alami sungai, hingga potensi berasal dari area bekas penebangan legal ataupun praktik ilegal seperti penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar.
    “Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi.
    Sepanjang 2025, Gakkum telah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan peredaran dan pencucian kayu ilegal di wilayah yang berdekatan dengan area terdampak banjir.
    Pada Juni 2025, misalnya, penyidik mengungkap kasus penebangan liar di Aceh Tengah dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
    Kemudian, pada Agustus 2025, Gakkum kembali menemukan kasus penebangan pohon di Solok, Sumatera Barat, yang menggunakan dokumen PHAT untuk menutupi penebangan di kawasan hutan.
    Dalam kasus itu, petugas mengamankan 152 batang kayu, dua ekskavator, dan satu buldoser.
    “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ungkap Dwi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Bibit Siklon 93S, BMKG Imbau Bali hingga NTT Waspada Cuaca Buruk

    Ada Bibit Siklon 93S, BMKG Imbau Bali hingga NTT Waspada Cuaca Buruk

    Ada Bibit Siklon 93S, BMKG Imbau Bali hingga NTT Waspada Cuaca Buruk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengabarkan kemunculan bibit siklon 93S di selatan Indonesia yang berpotensi menyebabkan cuaca buruk di Bali hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Bibit
    Siklon Tropis
    93S saat ini terdeteksi di Samudra Hindia Selatan Nusa Tenggara Barat (NTB).
    Meski diprakirakan bergerak menjauhi wilayah Indonesia,
    BMKG
    tetap mengingatkan potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di beberapa wilayah dalam beberapa hari ke depan.
    “Dampak tidak langsung 93S mengakibatkan beberapa wilayah, antara lain Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat,” kata Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, dikutip dari keterangan pers, Jumat (12/12/2025).
    Selain itu,
    gelombang tinggi
    kategori sedang juga berpotensi terjadi di Samudra Hindia selatan Jawa Timur hingga NTT, perairan selatan Jawa Timur, serta Selat Bali–Lombok–Alas bagian selatan.
    “Potensi dampak tidak langsung berupa hujan sedang hingga lebat dan gelombang tinggi di perairan harus tetap kita waspadai,” tutur Faisal.
    Oleh karena itu, BMKG meminta masyarakat untuk mengikuti setiap update informasi dan memastikan keselamatan diri menjadi prioritas utama.
    “Selalu ikuti informasi resmi dari BMKG dan pastikan keselamatan menjadi prioritas utama. Kita tenang, tetapi tetap siaga,” ucapnya.
    Berdasarkan hasil analisis BMKG, kecepatan angin maksimum di sekitar sistem saat ini mencapai 15 knot (28 km/jam) dengan tekanan minimum 1009 hPa.
    Pengamatan tersebut menunjukkan awan konvektif di sekitar 93S belum terorganisir dengan baik, sehingga proses penguatan sistem diprakirakan berlangsung lambat dalam 24 jam ke depan.
    Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto menjelaskan, dalam 24 jam ke depan, intensitas 93S cenderung persisten (berlangsung terus menerus) dengan pergerakan perlahan ke arah barat daya menjauhi wilayah Indonesia.
    Sementara itu, dalam 48–72 jam ke depan, sistem ini diprakirakan mulai meningkatkan intensitasnya secara bertahap seiring membaiknya pola sirkulasi, dengan pergerakan yang konsisten menjauhi wilayah Indonesia.
    “Berdasarkan analisis kami, sistem ini bergerak perlahan menjauhi wilayah Indonesia dan diprakirakan tidak akan berdampak langsung ke daratan,” ujar Guswanto.

    Di sisi lain, masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan wilayah yang rentan banjir dan longsor perlu meningkatkan kewaspadaan.
    Kegiatan pelayaran, perikanan, dan transportasi laut diharapkan menyesuaikan aktivitas mengikuti informasi resmi gelombang tinggi yang disampaikan BMKG.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI Kekurangan 150 Ribu Dokter, Prabowo Kerja Sama Bareng Pakistan

    RI Kekurangan 150 Ribu Dokter, Prabowo Kerja Sama Bareng Pakistan

    RI Kekurangan 150 Ribu Dokter, Prabowo Kerja Sama Bareng Pakistan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto menjalin kerja sama dengan Pakistan di bidang pendidikan kedokteran untuk mengatasi masalah kekurangan 150 ribu dokter di Indonesia.
    Walhasil, Prabowo memerintahkan agar
    fakultas kedokteran
    dibangun di setiap provinsi, di mana Pakistan siap mendukung program tersebut.
    Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya dalam akun Sekretariat Kabinet, Jumat (12/12/2025). Mulanya, Teddy menyampaikan bahwa Prabowo telah selesai berkunjung ke Pakistan dan Rusia.
    Di Islamabad, Pakistan, Prabowo bahkan dijemput langsung oleh Presiden Pakistan dan Perdana Menteri Pakistan di bandara.
    “Kemudian melaksanakan beberapa pertemuan singkat dan penting,” ujar Teddy.
    Teddy menjelaskan bahwa di Pakistan, ada beberapa perjanjian yang disepakati, di antaranya di bidang kesehatan, pertanian, perdagangan, ekonomi, riset, sains, dan teknologi.
    “Yang kedua, Bapak Presiden ingin dengan segera memperbanyak jumlah dokter di Indonesia. Karena menurut data Kemenkes, Indonesia kekurangan 150 ribu dokter umum, spesialis, dan dokter gigi,” jelasnya.
    “Dan untuk itu, beliau ingin membuat fakultas baru, terutama di setiap provinsi harus ada fakultas kedokteran baru. Dan dalam hal ini, Pakistan sepakat untuk mendorong program tersebut,” sambung Teddy.
    Setelah dari Pakistan, Prabowo langsung bertolak ke Rusia.
    Di Moskow, Rusia, Prabowo bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin selama 3 jam.
    “Intinya, satu, Rusia ingin memperkuat kerja sama dengan Indonesia di bidang pertanian, riset, teknologi, dan pertukaran transfer teknologi. Kemudian yang kedua, ada beberapa kesepakatan yang sangat penting yang diketahui oleh kedua pemimpin,” imbuh Teddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia melalui Transmigrasi Baru

    Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia melalui Transmigrasi Baru

    Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia melalui Transmigrasi Baru
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Para Guru Besar dan civitas akademika se-Indonesia diajak untuk terlibat dalam merancang masa depan Indonesia melalui Transmigrasi 5.0, sebuah kerangka pembangunan kewilayahan berbasis sains dan teknologi (saintek).
    Langkah itu dianggap strategis untuk memanfaatkan momentum bonus demografi.
    Ajakan tersebut disampaikan Menteri
    Transmigrasi
    (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam Kongres V Forum Dewan Guru Besar Indonesia (FDGBI) di kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (
    ITS
    ) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).
    “Saya datang bukan sekadar menjelaskan program, tetapi mengajak kita mendesain masa depan Indonesia. Saya percaya ITS dan para guru besar akan menjadi jantung intelektual dari desain besar itu,” ujar Iftitah dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
    Menjawab tantangan tersebut, Iftitah menilai pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia harus dibangun dari daerah dan wilayah perbatasan yang selama ini belum dioptimalkan.
    “Pertumbuhan yang tidak hanya menambah produk domestik bruto (PDB) secara kosmetik, tetapi menghasilkan pangan, energi, industri, teknologi, dan kapasitas manusia yang nyata. Pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, yang menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk rakyat di sekitarnya. Sehingga, tidak ada lagi pengangguran di bumi tercinta ini,” tuturnya.
    Dalam paparannya, Iftitah juga meluruskan persepsi lama mengenai transmigrasi. Ia menegaskan, transmigrasi saat ini bukan lagi sekadar perpindahan penduduk, melainkan pembangunan kawasan berbasis produktivitas.
    “Transmigrasi merupakan kerangka pembangunan paling lengkap karena bekerja pada tiga fondasi sekaligus: lahan, manusia, dan produktivitas,” ungkap Iftitah.
    Dalam kesempatan itu, Iftitah menekankan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi akan mengandalkan sains, data, dan teknologi.
    Konsep Transmigrasi 5.0 mencakup pemodelan iklim 30 tahun ke depan, analisis geospasial berbasis kecerdasan buatan (AI), pemetaan rantai pasok, hingga desain permukiman berbasis ekosistem pertumbuhan.
    “Bayangkan bila setiap kawasan transmigrasi dirancang dengan standar ilmiah. Hasilnya adalah kawasan yang menjadi
    smart agro-estate, smart fisheries, rural industry hub,
    dan
    smart settlement
    berbasis data,” ujar Iftitah.
    Kementerian Transmigrasi (
    Kementrans
    ) saat ini menyiapkan dua hingga tiga kawasan sebagai laboratorium hidup (
    living lab
    ) untuk uji penerapan teknologi dan riset kampus.
    Tak hanya itu, program Transmigrasi Patriot dan Beasiswa Patriot disiapkan sebagai mesin talenta untuk menyiapkan pemimpin lapangan masa depan.
    Oleh karena itu, Iftitah mengajak para guru besar, termasuk ITS, untuk berperan dalam tiga hal utama, yaitu desain bersama (
    co-design
    ), proyek percontohan (
    pilot project
    ), dan pembentukan talent pipeline pembangunan kawasan.
    “Pembangunan kawasan baru harus menjadi karya bersama, lingkungan, robotika, industri, kelautan, energi, agrikultur, transportasi, tata kota. Ini bukan proyek satu disiplin, tetapi
    symphony of sciences
    ,” ujarnya.
    Menutup pidatonya, Iftitah menegaskan, masa depan Indonesia tidak akan lahir dari kota besar semata, melainkan pertumbuhan baru di daerah.
    “Jika Indonesia ingin melompat, lompatan itu tidak akan lahir dari Jakarta atau Surabaya saja. Ia muncul dari desa modern,
    agro-estate
    digital, industri perikanan terpadu, energi terbarukan, dan kota-kota teknologi di daerah. Mari kita bangun Indonesia bukan hanya dengan angka, tetapi dengan jiwa. Bukan hanya dengan teknologi, tetapi dengan keberanian membuka
    frontier
    baru,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Aceh, Presiden Prabowo Akan Tinjau Sumut dan Sumbar Setelah dari Rusia

    Selain Aceh, Presiden Prabowo Akan Tinjau Sumut dan Sumbar Setelah dari Rusia

    Selain Aceh, Presiden Prabowo Akan Tinjau Sumut dan Sumbar Setelah dari Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto akan kembali mengunjungi wilayah bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
    Kepala Negara juga dijadwalkan mengunjungi
    Sumatera Utara
    dan Sumatera Barat, selain Aceh.
    Adapun
    kunjungan ke Aceh
    akan dilaksanakan, pada Jumat (12/12/2025).
    Kunjungan tersebut dilakukan sepulangnya Presiden Prabowo dari Moskow, Rusia.
    “Dari Moskow hari ini, Presiden Prabowo bertolak ke Tanah Air, dan akan langsung mengunjungi Aceh, untuk ketiga kalinya, kemudian dilanjutkan ke Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” kata Teddy, dalam akun Instagram @sekretariat.kabinet, Jumat.
    Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) itu juga disebut telah mengunjungi Aceh Bireuen untuk meninjau penanganan bencana pada pekan lalu.
    Sementara itu, kunjungan kerja Presiden ke luar negeri dilakukan kurang dari tiga hari ke Pakistan dan Rusia.
    Di Islamabad, Pakistan, Presiden melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Shehbaz Sharif dan Presiden Asif Ali Zardari.
    “Di Moskow, Rusia, Presiden Prabowo bertemu dengan Presiden Vladimir Putin selama 3 jam,” ujar Teddy.
    Sebelumnya diberitakan, Prabowo tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (12/12/2025) dini hari.
    Pantauan Kompas.com, pesawat Republik Indonesia PK-GIG yang ditumpangi Presiden Prabowo mendarat sekitar pukul 02.40 WIB.
    Ia kemudian menuruni pesawat sekitar pukul 03.00 WIB setelah pintu pesawat dibuka.
    Kehadirannya disambut langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Angga Raka Prabowo, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
    Pada pagi nanti, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) itu dijadwalkan mengunjungi sejumlah daerah terdampak yang masih membutuhkan pemulihan.
    Beberapa di antaranya adalah Aceh Tamiang, Takengon, hingga Bener Meriah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
    Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD
    Lampung Tengah
    Riki Hendra Saputra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    “Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
    KPK
    . Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Ardito diketahui menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.
    Lantas, dari siapa uang tersebut berasal? Dan uang tersebut digunakan Ardito untuk apa? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Ardito menerima dana sebesar Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan sejumlah rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
    Selain itu, Ardito juga memperoleh fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Muhamad Lukman Sjamsuri.
    Fee
    tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dengan total nilai proyek mencapai Rp 3,15 miliar.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu
    Bupati Lampung Tengah
    Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
    Mungki kemudian menjelaskan, Rp 500 juta di antaranya digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati.
    Sedangkan, Rp 5,25 miliar sisanya dipakai untuk melunasi utang kebutuhan kampanye yang dananya diperolehnya dari bank.
    “Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungki.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).
    Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat

    Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat

    Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    TAHUN
    2026 akan menandai persimpangan penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara benar-benar beranjak dari bayang-bayang kolonial ketika KUHP lama digantikan oleh KUHP yang disusun anak bangsa.
    Namun, pada saat negara menyiapkan langkah besar itu, ada satu lubang besar yang belum ditutup: ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
    Di tengah semangat menegakkan hukum yang lebih manusiawi, negara justru belum menghadirkan payung hukum bagi salah satu komponen bangsa yang paling tua dan paling rentan: masyarakat hukum adat.
    KUHP baru memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukum adat. Namun, ruang itu kini sekadar ruang kosong.
    Hakim diminta menerapkan
    living law,
    sementara negara belum pernah memberikan kepastian tentang siapa
    masyarakat adat
    , apa hukum adatnya, di mana yurisdiksinya, dan lembaga adat mana yang berwenang menjalankan penyelesaian adat.
    Negara menginginkan hakim bekerja dengan peta, tetapi petanya belum pernah ditarik garisnya.
    Mendefinisikan masyarakat hukum adat bukan persoalan sederhana. Para akademisi berbicara mengenai persekutuan hukum yang memiliki wilayah, tatanan sendiri, dan tradisi yang berkelanjutan.
    Pemerintah daerah lebih sering memandangnya dari kaca mata administratif: siapa yang diberi surat keputusan, dialah masyarakat adat.
    Sementara banyak komunitas adat justru hidup di luar kerangka administratif itu, tetapi tetap menjalankan hukum adat yang diwariskan turun-temurun.
    Di sinilah RUU Masyarakat Hukum Adat memiliki peran krusial. Ia harus memberikan definisi yang bukan hanya antropologis, tetapi yuridis dan operasional.
    Tanpa definisi ini, penerapan
    living law
    dalam KUHP baru akan berbasis pada interpretasi yang liar. Hakim akan menafsirkan secara berbeda, aparat akan menafsirkan secara berbeda, dan pada akhirnya masyarakat adat sendiri terjebak dalam ketidakpastian.
    Negara tidak boleh membiarkan identitas adat bergantung pada selembar keputusan kepala daerah; pengakuan harus berdasar pada unsur-unsur yang sah secara hukum sekaligus hidup dalam kenyataan sosial.
    Tidak ada masyarakat adat tanpa wilayah adat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah adat di Indonesia belum pernah diakui secara resmi.
    Banyak pemerintah daerah enggan menetapkan wilayah adat karena takut berhadapan dengan kepentingan ekonomi, izin konsesi, dan proyek-proyek strategis.
    Akibatnya, masyarakat adat hidup dalam ruang fisik yang diwariskan leluhur mereka, tetapi tidak memiliki kepastian hukum yang melindungi ruang itu.
    Padahal KUHP 2026 membutuhkan kepastian wilayah dalam menentukan apakah peristiwa pidana berada dalam yurisdiksi adat atau tidak.
    Tanpa kejelasan wilayah, penyelesaian adat dapat dianggap tidak sah, padahal hukum adat adalah bagian dari keutuhan konstitusional bangsa.
    Lebih buruk lagi, masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat dapat dipandang sebagai pelanggar hukum, bukan sebagai pemilik hak asal-usul.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus memastikan adanya pemetaan partisipatif dan registrasi wilayah adat secara nasional, menjadikan wilayah adat bukan sekadar klaim kultural tetapi hak yang dijamin negara.
    Salah satu kekosongan paling serius dalam RUU yang beredar sekarang adalah tidak hadirnya FPIC—
    Free, Prior, and Informed Consent
    .
    Padahal FPIC adalah standar internasional yang menyatakan bahwa masyarakat adat harus diberi kesempatan memberikan persetujuan sebelum proyek pembangunan dimulai, dengan informasi lengkap dan tanpa tekanan.
    FPIC bukan sekadar formalitas; ia adalah wujud penghormatan atas martabat dan kedaulatan komunitas adat.
    Ketiadaan FPIC membuat masyarakat adat rentan menjadi korban pembangunan. Konflik agraria, penggusuran, dan kriminalisasi yang menimpa tokoh-tokoh adat berakar pada tidak diakuinya hak untuk mengatakan “tidak”.
    Dalam konteks KUHP 2026, ketiadaan FPIC menghadirkan risiko besar: masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya dapat dengan mudah terjerat pidana karena negara gagal menjamin hak mereka sejak awal.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus menyertakan FPIC sebagai jantung perlindungan hak asal-usul.
    Hukum adat tidak dapat berjalan tanpa lembaga adat. Namun, hingga kini negara belum memiliki daftar lembaga adat yang diakui secara hukum.
    Tidak ada standar mengenai struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, maupun legitimasi pemimpin adat.
    Padahal, KUHP 2026 memberi ruang bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara tertentu, dan keputusan adat dapat menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana.
    Tanpa pengaturan kelembagaan yang jelas, penyelesaian adat akan sulit diakui. Putusan adat berpotensi dianggap tidak sah karena tidak ada kepastian mengenai siapa yang berwenang mengeluarkannya.
    Aparat penegak hukum juga akan berada dalam posisi yang sulit ketika harus menilai apakah penyelesaian adat layak dijadikan dasar pertimbangan hukum negara.
    Karena itu, RUU Masyarakat Hukum Adat harus membangun fondasi kelembagaan adat yang kokoh, bukan hanya sebagai representasi tradisi, tetapi sebagai institusi yang diakui negara.
    Regulasi mengenai masyarakat adat saat ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral: kehutanan, lingkungan hidup, pesisir, minerba, desa, dan penataan ruang. Tidak satu pun dari undang-undang itu memberikan pengakuan yang utuh.
    Akibatnya, aparat penegak hukum harus bekerja dengan potongan-potongan aturan yang tidak pernah berbicara satu sama lain.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus hadir sebagai lex generalis yang mengharmonisasi seluruh aturan sektoral. KUHP 2026 akan sulit diterapkan tanpa harmonisasi ini.
    Aparat akan kebingungan menentukan yurisdiksi adat, hakim akan gamang saat mempertimbangkan hukum adat, dan masyarakat adat tetap tidak memiliki kepastian hukum.
    Hanya dengan harmonisasi yang jelas, KUHP 2026 dapat menjadi sistem pidana nasional yang menghormati pluralisme hukum bangsa.
    Konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
    Namun sejak amandemen UUD 1945 dua puluh tahun lalu, negara belum pernah benar-benar menindaklanjuti mandat itu secara memadai.
    Pengakuan adat masih bersifat parsial, sektoral, dan sering kali bergantung pada kemauan politik kepala daerah. Padahal hak adat adalah hak konstitusional sekaligus bagian dari hak asasi manusia.
    Dengan hadirnya KUHP baru, negara tidak bisa lagi menunda penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat. Tanpa regulasi ini, penerapan
    living law
    hanya akan menimbulkan ketidakpastian.
    Pengakuan adat bukan sekadar pengakuan kultural; ia adalah langkah negara memulihkan martabat komunitas yang telah menjaga tanah, hutan, sungai, dan tradisi jauh sebelum republik ini berdiri.
    RUU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan prasyarat moral dan konstitusional bagi pemberlakuan KUHP 2026.
    Tanpa undang-undang ini, hukum adat tidak akan pernah bisa terintegrasi secara adil ke dalam sistem hukum pidana nasional.
    Masyarakat adat tetap akan berada dalam posisi paling rentan: tidak diakui wilayahnya, tidak dihormati hak asal-usulnya, dan tidak dilibatkan dalam pembangunan yang menyentuh ruang hidup mereka.
    Negara tidak boleh membiarkan
    living law
    menjadi slogan kosong. Jika bangsa ini sungguh-sungguh ingin memasuki era hukum nasional yang berkeadilan, maka pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi prioritas. Karena keadilan tidak boleh ditunda, dan masyarakat adat tidak boleh lagi menunggu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.