Category: Kompas.com Nasional

  • Prabowo: Kalau Kita Rusuh, Banyak Negara Lain Senang

    Prabowo: Kalau Kita Rusuh, Banyak Negara Lain Senang

    Prabowo: Kalau Kita Rusuh, Banyak Negara Lain Senang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menyatakan, persaingan antara negara saat ini sangat keras sehingga banyak negara akan senang jika Indonesia rusuh.
    “Dan saudara-saudara, persaingan antara negara sangat keras. Kalau kita rusuh, banyak negara lain yang senang,” kata Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Menurut Prabowo, kunci dari kemakmuran bangsa adalah persatuan.
    Ia menyebutkan, hal ini juga menjadi salah satu poin yang diajarkan oleh Bapak Proklamator, Soekarno atau Bung Karno.
    “Itu yang diajarkan Bung Karno dan itu terus saya yakini. Rumus kebangkitan Indonesia adalah persatuan, makanya dalam Pancasila disebut persatuan Indonesia,” ucap Prabowo.
    Ketua umum Partai Gerindra ini melanjutkan, masyarakat Indonesia membutuhkan pekerjaan yang memadai dan terhormat.
    Prabowo pun mendorong kemajuan sektor pariwisata lantaran dapat menghasilkan pekerjaan yang paling banyak.
    Akan tetapi, ia menambahkan, jika bangsa ini ribut, akan berdampak pada jumlah wisatawan dari luar negeri.
    “Pariwisata menghasilkan pekerjaan yang paling banyak, tapi kalau ribut terus, mana ada wisatawan yang mau ke Indonesia? Hotel-hotel kita akan kosong,” kata Prabowo lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi

    KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi

    KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa delapan saksi di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, pada Selasa (28/10/2025).
    “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset Tersangka ST (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
    Budi mengatakan, langkah ini adalah upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah Sarifudin selaku Petugas Protokol PPATS Kec. Palimanan; Suhandi selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan; Sandi Natakusuma selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan.
    Lalu, Deni Harman selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Suhanto selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Hj. Muniah selaku Ibu Rumah Tangga; Mohamad Mu’min selaku swasta; Fatimatuzzahroh selaku swasta; Abdul Mukti selaku swasta; dan Kiki Azkiyatul selaku swasta.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Apa Memang Saya Otoriter? Saya Rasa Enggak Sih…

    Prabowo: Apa Memang Saya Otoriter? Saya Rasa Enggak Sih…

    Prabowo: Apa Memang Saya Otoriter? Saya Rasa Enggak Sih…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto menilai dirinya tidaklah otoriter.
    Dia mengaku tahu ada pandangan seperti itu dari pembicaraan di podcast dan media sosial. 
    “Jadi malam-malam saya buka (podcast), apa iya ya? Apa memang saya otoriter? Rasanya enggak sih,” ujar Prabowo saat berpidato dalam acara pemusnahan narkoba yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Ia mengaku sesekali menonton tayangan tersebut pada malam hari untuk mengetahui pandangan publik terhadap dirinya.
    Terkadang, ia kesal dengan isi podcast itu, namun tetap menerima dan bahkan mencatatnya untuk koreksi diri.
    “Saya suka malam-malam suka buka podcast-podcast itu, kadang-kadang dongkol juga ya, apa ini? Tapi saya catat oh oke,” ucap dia.
    Pada kesempatan ini, ia mengatakan pemimpin yang tidak mau dikoreksi akan terjebak dalam kesalahan-kesalahan.
    Bagi Prabowo, koreksi itu adalah hal yang baik.
    “Dan saya punya filosofi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, tidak boleh diikuti oleh rasa sakit hati, jangan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Perintahkan Dirjen, Seluruh Desa-Kelurahan Harus Teraliri Listrik 2029-2030

    Bahlil Perintahkan Dirjen, Seluruh Desa-Kelurahan Harus Teraliri Listrik 2029-2030

    Bahlil Perintahkan Dirjen, Seluruh Desa-Kelurahan Harus Teraliri Listrik 2029-2030
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan seluruh desa dan kelurahan di seluruh Indonesia mendapat listrik pada 2029-2030.
    Ia memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dan Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM  Tri Winarno untuk mewujudkan target tersebut.
    “Pak Dirjen, sekali lagi saya perintahkan agar 2029-2030 semua desa, semua kelurahan sudah harus ada listrik,” kata Bahlil saat meresmikan sejumlah proyek strategis Merdeka dari Kegelapan di Walantakan, Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025).
    Ia menyatakan, negara tidak boleh membiarkan anak-anak muda tidak merasakan fasilitas yang layak untuk belajar.
    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto berencana melengkapi fasilitas sekolah dengan TV digital sebagai sarana pembelajaran.
    “Enggak boleh lagi kita biarkan anak-anak kita, masa depan bangsa, tidak merasakan fasilitas yang layak untuk mereka bisa sekolah baik, bisa kesehatan baik, kemudian bisa ekonominya baik,” ucap Bahlil.
    “Agar nelayan yang bisa juga menangkap ikan hasilnya bisa terjaga dan bisa dijual dengan harga yang baik,” imbuh dia.
    Bahlil juga mengaku tidak dapat membayangkan jika anak sekolah di desa tidak mendapat akses belajar yang sama dengan di kota lantaran keterbatasan listrik.
    Presiden Prabowo, lanjutnya, memerintahkan untuk memberikan akses merata kepada anak-anak yang tumbuh di desa.
    “Tujuannya apa? Agar ke depan begitu mereka menjadi orang yang berguna di bangsa ini, tidak melupakan rakyat yang lagi susah. Mungkin anak-anak di 5.700 desa, 4.400 dusun yang nggak ada listrik ini, 20, 30, 40 tahun ke depan yang akan memimpin bangsa ini sebagai Presiden, menggantikan saya sebagai Menteri,” kata Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Krisis Persuasi Etis Pejabat Publik

    Krisis Persuasi Etis Pejabat Publik

    Krisis Persuasi Etis Pejabat Publik
    Pegiat literasi, praktisi dan pemerhati pendidikan
    SOPAN
    santun selalu menjadi pelajaran dasar dalam kehidupan. Sejak kecil, guru dan orang tua mengajarkan pentingnya menghargai orang lain melalui perilaku dan tutur kata. Sopan tampak dari gerak-gerik tubuh. Santun lahir dari pilihan kata dan nada bicara.
    Namun kini, banyak pejabat publik yang mempertontonkan perilaku jauh dari nilai itu. Mereka berbicara dengan nada tinggi, menegur dengan kata kasar, menggebrak meja, dan menunjuk-nunjuk saat marah. Mimik tidak ramah dan mata melotot menambah kesan arogansi di ruang publik.
    Perilaku seperti ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan mengikis budaya adab. Ini adalah permasalahan yang serius. Sebab, komunikasi pejabat publik memiliki daya tular sosial. Masyarakat meniru gaya bicara dan gestur pemimpinnya. Jika pemimpin menunjukkan kemarahan atau ketidaksukaan dengan kasar dan arogan, masyarakat menganggap perilaku itu wajar.
    Fenomena ini menjadi sinyal bahwa sebagian pejabat publik gagal memahami esensi kepemimpinan. Seorang pemimpin tidak hanya sekadar sosok dengan jabatan, tetapi panutan moral. Ketika pejabat menunjukkan kemarahan di depan publik dengan cara yang tidak sopan dan tidak santun, sebenarnya ia sedang mempertontonkan kelemahannya. Sikap kasar sering menutupi luka batin, ketakutan, kebutuhan divalidasi atau ambisi pribadi yang berlebihan.
    Menurut Daniel Goleman dalam
    Emotional Intelligence
    (1995), kemampuan mengelola emosi adalah kunci kepemimpinan efektif. Tanpa kecerdasan emosional, kekuasaan berubah menjadi alat pembenaran diri. Masalah ini muncul karena krisisnya seni persuasi yang etis dalam komunikasi pejabat publik. Padahal persuasi adalah seni menggerakkan tanpa memaksa.
    Riset Harvard Business Review (Cuddy dan Carney, “Connect, Then Lead,” 2013) menyebutkan bahwa manusia lebih mudah diyakinkan bila ia merasa aman dan didengar. Otak bagian
    prefrontal cortex
    lebih aktif saat seseorang merasa punya kendali dalam percakapan. Artinya, kekuatan persuasi bukan pada tekanan, tetapi pada rasa dihargai.
    Permasalahan komunikasi yang kaku dan agresif kini meluas di ruang publik Indonesia. Pejabat yang berbicara dengan gaya memerintah menimbulkan efek resistensi sosial. Teori
    psychological reactance
    menjelaskan bahwa manusia menolak pesan yang dianggap mengancam kebebasan (Brehm, A Theory of Psychological Reactance, 1966). Semakin keras seseorang memaksa, semakin besar keinginan orang lain menolak. Karena itu, komunikasi publik yang mengandalkan intimidasi justru merusak kredibilitas pejabat itu sendiri.
    ANTARA FOTO/Aji Styawan Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
    Penyebab utama situasi ini bersumber dari budaya politik yang hierarkis. Banyak pejabat merasa bahwa suara mereka adalah kebenaran tunggal. Mereka lupa bahwa rakyat tidak ingin diperintah, tetapi ingin diajak bekerja sama.
    Sebuah riset dari Stanford Graduate School of Business (Zakary Tormala, The Science of Influence, 2021) menunjukkan bahwa bahasa yang mengundang partisipasi lebih efektif daripada bahasa yang memerintah. Kalimat seperti “bagaimana jika kita coba cara ini?” menciptakan rasa memiliki bersama. Sementara kalimat “ini cara yang benar atau kamu harus begini” menimbulkan jarak psikologis.
    Selain faktor budaya, ada pula aspek kepribadian dan trauma sosial. Banyak pemimpin tumbuh dalam lingkungan yang menganggap kekerasan verbal sebagai wibawa. Padahal, menurut Susan David dalam Emotional Agility (2016), reaksi emosional yang tidak dikelola hanya menunjukkan ketidakdewasaan psikologis.
    Orang yang terbiasa marah untuk meyakinkan orang lain sebenarnya sedang menutupi ketidakpastian dirinya. Di titik inilah kecerdasan emosional menjadi pondasi penting bagi pejabat publik yang ingin dipercaya rakyatnya. Persuasi sejati berawal dari kemampuan menciptakan rasa aman. Seseorang yang merasa dihargai akan membuka diri terhadap ide baru. Ketika rasa aman muncul, otak menurunkan mekanisme pertahanan dan mulai menerima logika.
    Retorika yang empatik, seperti dijelaskan Aristoteles dalam Rhetoric, menekankan tiga unsur utama, yaitu ethos (kredibilitas), pathos (emosi), dan logos (logika). Pejabat publik perlu menyeimbangkan ketiganya agar komunikasinya efektif. Tanpa empati dan kredibilitas, logika hanya terdengar seperti instruksi kosong.
    Persoalan ini perlu diatasi. Pelatihan Komunikasi Persuasif Etis bisa menjadi solusi konkret. Program ini menggabungkan teori kecerdasan emosional (Goleman, 1995) dan teknik retorika empatik modern. Pejabat perlu dilatih membaca ekspresi lawan bicara, mengatur intonasi, dan memilih kata dengan kesadaran emosional.
    Pelatihan seperti ini telah diterapkan dalam program kepemimpinan publik di Singapura dan Norwegia (OECD, Leadership in the Public Sector, 2022). Hasilnya menunjukkan peningkatan empati dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin. Selain pelatihan, perlu ada reformasi cara berkomunikasi di ruang publik. Pemerintah dapat menerapkan model Dialog Publik Kolaboratif yang melibatkan masyarakat sejak perencanaan kebijakan. Dalam model ini, pejabat bukan satu-satunya sumber ide, melainkan fasilitator yang memandu arah diskusi.
    Menurut Amy Cuddy dalam
    Presence
    (2015), pemimpin yang menunjukkan keterbukaan fisik dan verbal menumbuhkan rasa percaya yang kuat. Dengan komunikasi partisipatif, masyarakat merasa memiliki keputusan bersama. Cara lainnya adalah dengan konsep Cermin Komunikasi. Pejabat publik dilatih untuk menjadi refleksi bagi masyarakat. Mereka belajar mendengarkan bukan untuk menjawab, tetapi untuk memahami.
    Menurut penelitian Carl Rogers dalam
    On Becoming a Person
    (1961), empati adalah dasar perubahan psikologis dalam hubungan manusia. Ketika masyarakat merasa dipahami, mereka lebih siap menerima arahan. Dengan demikian, persuasi bukan lagi tentang menguasai, tetapi tentang membangun hubungan.
    Ketenangan juga menjadi kekuatan retoris yang sering diremehkan. Dalam situasi panas, pejabat yang tetap tenang menunjukkan penguasaan diri tinggi. Daniel Goleman (2018) menegaskan bahwa ketenangan memperlihatkan kematangan emosional dan meningkatkan kredibilitas moral. Di hadapan publik, nada yang lembut justru lebih didengar daripada teriakan keras. Pemimpin yang mampu menahan diri menciptakan rasa aman, sedangkan yang marah-marah akan kehilangan wibawa.
    Selain itu, kemampuan menghadapi kritik juga bagian penting dari seni persuasi. Kritik seharusnya dilihat sebagai data, bukan ancaman. American Psychological Association (2021) mencatat bahwa 72 persen pembicara publik menurun performanya setelah menerima kritik negatif. Padahal, menurut Carol Dweck dalam
    Mindset
    (2006), individu dengan pola pikir berkembang melihat kritik sebagai peluang belajar.
    Pejabat publik yang cerdas tidak menolak kritik, tetapi mengolahnya menjadi refleksi diri. Dengan begitu, ia memperkuat integritas dan menunjukkan kedewasaan moral. Budaya komunikasi publik yang empatik perlu dibangunn. Media, lembaga pendidikan, dan masyarakat hendaknya mendukung transformasi ini. Sopan santun tidak lagi sekadar simbol keselarasan sosial, tetapi bagian dari strategi persuasi yang manusiawi.
    Pejabat yang menguasai seni persuasi, mampu berbicara dengan empati, dan mendengarkan dengan hati akan memulihkan kepercayaan publik yang kini kian menurun. Kepercayaan adalah mata uang sosial tertinggi dalam demokrasi. Tanpa kepercayaan, kekuasaan hanya menjadi panggung kosong tanpa legitimasi moral.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

    Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

    Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imigrasi) Agus Andrianto merespons gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Agus mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh ARUKKI dan LP3HI.
    Dia menegaskan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.
    “Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati hak setiap WN (warga negara),” kata Agus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
    Sebelumnya, pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat oleh ARUKKI dan LP3HI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (22/10/2025), dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
    Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
    Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Rabu (29/10/2025).
    Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan, alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
    “Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin, saat dihubungi, Rabu.
    Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar dia.
    Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Musim Hujan Tiba, Mensos Pastikan Bansos untuk Bencana Alam Tersedia

    Musim Hujan Tiba, Mensos Pastikan Bansos untuk Bencana Alam Tersedia

    Musim Hujan Tiba, Mensos Pastikan Bansos untuk Bencana Alam Tersedia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) untuk mengantisipasi berbagai bencana alam, termasuk potensi hujan deras dan banjir yang mulai melanda sejumlah daerah di Indonesia.
    “Tentu bantuan sosial disiapkan ya untuk bencana alam maupun bencana non-alam,” kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
    Ia menjelaskan, Kemensos terus menyalurkan berbagai bentuk bantuan dalam rangka perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana.
    “Kita menyalurkan sangat banyak sekali dalam rangka perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial ketika terjadi bencana,” ujarnya.
    Terkait potensi hujan deras di sejumlah wilayah seperti Sukabumi dan daerah lain yang mulai dilanda banjir, Gus Ipul mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
    “Mari kita bersama-sama waspada. Terus terang, kami mengimbau kepada masyarakat yang sedang di jalan saat hujan deras, terutama yang naik motor ataupun kendaraan roda empat, bisa berhenti sejenak mencari tempat aman,” ucapnya.
    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan kondisi cuaca ekstrem yang disertai angin kencang.
    “Kita tidak tahu apa yang terjadi apalagi kalau disertai dengan angin kencang. Hujan itu menimbulkan risiko-risiko yang berat. Untuk itu, kami imbau hati-hati di jalan, waspada, dan ikuti informasi tentang perubahan cuaca dari BMKG dengan baik,” tegas Gus Ipul.
    Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat bakal melanda beberapa wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan.
    Saat ini, sekitar 43,8 persen zona musim (ZOM) di Tanah Air telah memasuki musim hujan.
    Sementara itu, BMKG Bandung memperkirakan bahwa Jawa Barat sudah memasuki musim hujan, kecuali di bagian kecil utara yang masih peralihan.
    “Saat ini sebagian besar Jawa Barat sudah memasuki musim hujan, kecuali sebagian kecil bagian utara masih dalam masa peralihan,” ucap Kepala BMKG Stasiun Bandung Teguh Rahayu, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara

    88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara

    88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, aset istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, bakal dirampas negara dan dilelang.
    Sebab, Sandra Dewi telah mencabut permohonan keberatan atas penyitaan asetnya.
    Sebagai informasi, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    “Dengan dicabutnya, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir. Dan perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung. Tapi, belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi sudah inkrah. 20 tahun kalau enggak salah, dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” ujar Anang, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan, itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang. Dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” sambung dia.
    Catatan Kompas.com, sejumlah tas mewah milik Sandra Dewi di antaranya merek Chanel Black Drawstring CC Bucket Bag, Tas Chanel model 22 Mini Hobo Bag warna pink, Louis Vuitton Emerald Green Alligator Mississippiensis Twist PM, Chanel Classic Flap Bag – Red, Dior Saddle Bag with Strap, Chanel Classic Handbag – Black, Kate Spade Expo Colorblocked Top Handle Satchel.
    Anang mengatakan, aset Sandra Dewi segera diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang.
    Lelang ini terbuka bagi siapapun masyarakat yang ingin membelinya.
    Hasil penjualan dari aset Sandra Dewi ini akan dihitung untuk membayar kerugian negara atas korupsi Harvey Moeis.
    “Seandainya hasil dari penjualan lelang itu akan masuk ke kas negara menjadi diperhitungkan untuk pengembalian kerugian negara. Kemarin kan waktu di pameran, kita kan hadirkan kendaraannya. Ada juga tasnya kita hadirkan terkait yang Harvey Moeis,” ujar Anang.
    Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya.
    Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi.
    Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang.
    “Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Harvey Moeis dipenjara 20 tahun, meski belum dieksekusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Whoosh dan Ujian Anti-Korupsi Prabowo

    Whoosh dan Ujian Anti-Korupsi Prabowo

    Whoosh dan Ujian Anti-Korupsi Prabowo
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    POLEMIK
    seputar proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kembali menyeruak ke ruang publik. Dugaan adanya praktik korupsi dalam proses perencanaan, pembiayaan, maupun pelaksanaannya kini menjadi bahan sorotan tajam.
    Di tengah hiruk-pikuk itu, publik menunggu satu hal paling penting: bagaimana Presiden Prabowo Subianto menepati janjinya untuk tidak memberi tolerani praktik korupsi, bahkan bertekat mengejar pelakunya “hingga ke Antartika.”
    Proyek Whoosh sejak awal memang ambisius. Ia digadang-gadang sebagai simbol kemajuan teknologi transportasi nasional.
    Namun, di balik citra kemajuan itu, terselip problem klasik: transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan publik.
    Biaya proyek yang semula diproyeksikan sekitar Rp 86 triliun, membengkak hingga lebih dari Rp 110 triliun, menimbulkan banyak tanda tanya.
    Ketika pembengkakan anggaran tidak disertai dengan kejelasan mekanisme pertanggungjawaban, publik wajar mempertanyakannya.
    Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tengah melakukan
    penyelidikan dugaan mark up proyek Whoosh sejak awal 2025.
    Bagi pemerintahan Prabowo, kasus ini bukan sekadar isu proyek infrastruktur. Ia merupakan ujian terhadap komitmen politik hukum presiden dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
    Janji untuk membangun pemerintahan yang bersih dan kuat kini berhadapan dengan realitas kompleks: kepentingan ekonomi, politik, dan jaringan kekuasaan yang mengitarinya.
    Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa hukum tidak boleh “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
    Prinsip ini sejatinya merupakan aktualisasi dari konsep
    rule of law
    sebagaimana ditegaskan oleh A.V. Dicey, yaitu bahwa setiap orang, termasuk pejabat publik, tunduk pada hukum yang sama (Dicey,
    Introduction to the Study of the Law of the Constitution
    , Oxford University Press, 1959).
    Artinya, penegakan hukum dalam kasus Whoosh harus menembus batas kekuasaan dan kepentingan, jika ingin tetap berada di jalur konstitusional.
    Korupsi dalam proyek publik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila.
    Dalam perspektif keadilan distributif Aristoteles, keadilan hanya akan hadir jika setiap orang memperoleh haknya secara proporsional, bukan berdasarkan kekuasaan atau kedekatan politik (Aristoteles,
    Nicomachean Ethics
    , Cambridge University Press, 2000).
    Lebih jauh, dalam teori keadilan John Rawls, korupsi adalah bentuk ketidakadilan sistemik karena merusak asas kesetaraan peluang (
    fair equality of opportunity
    ) dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjamin keadilan (
    A Theory of Justice
    , Harvard University Press, 1971).
    Karena itu, setiap tindakan korupsi pada proyek publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan tatanan moral dan keadilan sosial bangsa.
    Dalam kerangka filsafat hukum utilitarianisme Jeremy Bentham, hukum harus diarahkan untuk mencapai
    the greatest happiness of the greatest number
    .
    Korupsi justru menciptakan penderitaan kolektif dengan mengalihkan manfaat publik ke tangan segelintir orang (Bentham,
    An Introduction to the Principles of Morals and Legislation
    , Clarendon Press, 1907).
    Maka, penegakan hukum yang konsisten terhadap kasus Whoosh merupakan bagian dari tanggung jawab moral negara untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat kepentingan elite.
    Sebagaimana ditegaskan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh menjadi
    a tool of power
    , melainkan harus menjadi
    a tool of social engineering
    alat untuk menata dan memperbaiki kehidupan masyarakat (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, 2009).
     
    Maka, jika penegakan hukum terhadap kasus Whoosh dilakukan dengan tegas dan transparan, ia akan berfungsi sebagai instrumen moral untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
    Dalam konteks politik hukum nasional, paradigma yang diperlukan bukan sekadar
    law enforcement
    , tetapi
    justice enforcement.
    Hukum tidak boleh berhenti pada penindakan formal, tetapi harus membawa pesan moral dan pembelajaran sosial.
    Sejalan dengan itu, Lawrence Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen: struktur, substansi, dan kultur (Friedman,
    The Legal System: A Social Science Perspective
    , Russell Sage Foundation, 1975).
    Kasus Whoosh akan menjadi ujian apakah ketiganya bekerja serentak: apakah struktur penegak hukum bebas intervensi, substansi hukumnya tegas, dan kultur hukumnya berani menegakkan keadilan, meski terhadap pihak yang berkuasa.
    Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut kejujuran dan keteladanan dari puncak kekuasaan.
    Jika presiden benar-benar ingin menegakkan hukum tanpa pandang bulu, maka langkah pertama adalah memastikan independensi penyelidikan kasus Whoosh tanpa tekanan politik. Sebab, di sinilah letak tanggung jawab konstitusional dan moral seorang pemimpin.
    Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi konsistensi. Jika pemerintah berani membuka seluruh data, mengizinkan aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi, dan menyeret siapapun yang terbukti bersalah, maka ini akan menjadi momentum besar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.
    Sebaliknya, jika kasus Whoosh berakhir seperti banyak kasus korupsi besar sebelumnya senyap di tengah jalan, maka janji “mengejar koruptor hingga ke Antartika” akan tinggal menjadi slogan politik tanpa makna moral.
    Di sinilah Prabowo diuji apakah hukum di bawah pemerintahannya benar-benar menjadi panglima, atau sekadar pelengkap legitimasi kekuasaan.
    Bila janji itu ditepati, sejarah akan mencatat bahwa pemerintahan ini berhasil menegakkan hukum tanpa kompromi. Namun jika tidak, rakyat akan kembali menyaksikan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
    Pada akhirnya, proyek Whoosh bukan hanya tentang transportasi cepat antarkota, tetapi juga simbol tentang seberapa cepat bangsa ini bisa bergerak menuju keadilan yang sesungguhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional

    Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional

    Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, pada Senin (27/10/2025).
    Karen menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
    Dalam sidang tersebut, Karen mengungkapkan sejumlah kesaksian dan pengakuan terkait kasus tersebut. Mulai dari perkenalannya dengan Riza Chalid hingga soal perjanjian penyewaan terminal bahan bakar merak (BBM).
    Lantas, bagaimana pengakuan Karen dalam sidang tersebut? Berikut rangkumannya:
    Dalam sidang tersebut, Karen menceritakan momen pertamanya berkenalan dengan Mohamad Riza Chalid yang terjadi pada 2008.
    Pada 2008, Karen dikenalkan dengan Riza Chalid oleh Direktur Utama PT Pertamina periode tahun 2006-2009, Ari Soemarno di lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Dalam perkenalannya dengan Riza Chalid itu, Karen tengah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina pada 2008.
    “Saya baru pulang dari rapat (di) Natuna, di lobi dengan Pak Ari (Soemarno) dan bertemu dengan Mohamad Riza Chalid, dan saya diperkenalkan,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Setelah itu, ia berkenalan dengan Irawan Prakoso dalam kesempatan yang berbeda. Saat itu, Irawan pun menyinggung nama Riza Chalid.
    “Pada saat itu, hanya disampaikan (Irawan Prakoso) sebagai anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjut Karen.
    Meski sudah lama mengenal Riza Chalid, Karen mengaku tidak tahu bahwa ada peran ayah Kerry Adrianto di balik pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, termasuk soal keterlibatan PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi Riza Chalid.
    Selain itu, Karen turut menceritakan soal pengalihan wewenang untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM Merak yang dilakukan atas permintaan dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
    “Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau,” ujar Karen.
    Permintaan Hanung ini tercatat dalam surat yang diterbitkan pada 27 Januari 2014. Karen menyebutkan, pada saat itu ada rencana PT Pertamina untuk menyewa tangki BBM Merak yang dimiliki oleh PT Oiltanking Merak.
    Jaksa pun mempertanyakan alasan Karen mengalihkan kewenangan kepada Hanung yang merupakan bawahannya.
    “Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra kepada Karen.
    Karen pun menjelaskan, berhubung kerja sama saat itu masih bersifat
    Memorandum of Understanding
    (MoU), penandatangan berkas bisa dilakukan oleh level manajer, tidak harus Direktur Utama.
    Setelah mengalihkan kewenangannya, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terhadap penjajakan kerja sama antara PT Oiltanking Merak dan PT Pertamina.
    “Apakah saudara saksi pernah mendapat laporan dari Pak Hanung selaku Direktur Niaga dan Pemasaran ya? Terkait rencana kerjasama dengan PT Tangki Merak?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengaku, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun komunikasi informal.
    “Secara resmi di dalam rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah (dapat laporan),” imbuh Karen.
    Adapun, Karen mengaku hanya mendapatkan satu surat terkait dengan penjajakan proyek penyewaan terminal BBM (TBBM) Merak ini.
    Berhubung tidak mendapatkan informasi dan dokumen pembanding yang cukup, Karen mengaku tidak dapat memberikan kesimpulan terhadap proyek yang ditangani Hanung itu.
    Lebih lanjut, Karen mengaku tidak bisa mengambil tindakan lanjutan terkait penyewaan terminal BBM ini karena ia sudah keluar dari Pertamina pada 5 Juni 2014.
    Sekitar tiga bulan sebelum pensiun dari Pertamina, Karen mengaku sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan BUMN ini.
     
    Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung kedatangan dua tokoh nasional kepada Karen untuk memberikan perhatian pada proyek penyewaan tangki BBM milik Riza Chalid.
    Jaksa membacakan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Karen banyak mendapat tekanan pada 2014.
    “Ditanyakan penyidik, apa bentuk tekanan yang saudara alami terkait perkara ini. Kemudian dijawab oleh saudara, bahwa dalam suatu pernikahan pejabat yang saya hadiri yang tidak saya sebut namanya, pada sekitar awal 2014 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar tangki Merak diperhatikan,” ujar jaksa.
    Dalam BAP ini, tidak disebutkan nama tokoh nasional yang dimaksud, tetapi jaksa sempat mencecar Karen untuk menjelaskan tekanan yang didapatnya, terlebih dari luar PT Pertamina.
    “Bisa dijelaskan bentuk tekanan ini apakah ada intervensi di luar pihak Pertamina untuk mengakomodir kerja sama tangki Merak ini?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengatakan, banyak orang berusaha berkenalan dan menyampaikan keinginan mereka ketika dirinya menjadi Dirut Pertamina. Namun, ia mengaku tidak melulu menuruti permintaan tersebut.
    “Izin yang mulia, sebagai Dirut Pertamina, yang assalamualaikum ke Dirut Pertamina itu banyak. Masalahnya, diakomodir atau tidak,” kata Karen.
    Karen tidak menyinggung secara tegas terkait tekanan yang dirasakannya. Namun, tekanan dari pihak-pihak ini ia artikan sebagai arahan untuk memastikan kinerja Pertamina sesuai dengan tata kerja organisasi (TKO).
    “Jadi, kalau misalnya dibilang agar diperhatikan. Itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat pada TKO,” jelas Karen.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, yakni:
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.