Mengapa Usia Pensiun Guru Tak Bisa Disamakan dengan Dosen?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait masa pensiun.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, usia pensiun guru dan dosen tidak bisa disamakan karena guru hanya mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1), sementara dosen minimal Strata 2 (S2).
Bahkan dosen didorong untuk mengembangkan karier akademiknya hingga Strata 3 untuk prasyarat pengembangan ilmu pengetahuan dan jabatan akademik tinggi.
“Sehingga, seorang ASN baru akan mulai menjabat dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan perkara 99/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, jika usia pensiun guru disamakan dengan dosen, maka rentang waktu masa bekerja seorang guru bisa lebih panjang dari dosen. Padahal, jabatan guru telah diatur dengan rigid sehingga batas usia pensiun tidak bisa lagi ditambah.
Oleh sebab itu, MK menilai, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma terkait perbedaan usia pensiun guru dan dosen.
Permohonan ini diajukan oleh seorang guru bernama Sri Hartono.
Sri merasa aturan terkait pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun diskriminatif. Karena dalam UU yang sama, dosen diberi waktu lebih panjang untuk pensiun yakni 65 tahun.
Beleid tersebut dinilai diskriminatif, sebab guru kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji atau tunjangan profesi selama 5 tahun jika dibandingkan dengan dosen.
“Padahal dosen pada usia yang sama masih berhak bekerja,” kata Sri dalam permohonannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/18/67d926cbba3da.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa Usia Pensiun Guru Tak Bisa Disamakan dengan Dosen?
-
/data/photo/2024/05/30/66583513a1cf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025
Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadikan penyelenggaraan ibadah haji 2025 menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan haji 2026.
Pasalnya, ibadah haji 2026 menjadi kali pertama Kemenhaj menjadi penyelenggara. Sebelumnya, mereka berstatus Badan Penyelenggara (BP) Haji yang mendampingi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
“Kita berharap pengalaman BP Haji tahun lalu dalam mendampingi penyelenggaraan haji bersama Kementerian Agama dapat benar-benar dimaksimalkan. Pengalaman yang baik dari Kementerian Agama agar dilanjutkan, sedangkan yang kurang baik harus dipastikan tidak terulang kembali di era penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar HNW dalam rapat kerja dengan Kemenhaj, Rabu (29/10/2025).
“Dengan demikian, jemaah haji Indonesia semakin aman dan nyaman, memperoleh kemabruran,” sambungnya.
HNW yang membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan, kualitas penyelenggaraan haji tetap harus ditingkatkan.
Meskipun ada penurunan biaya haji dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah haji asal Indonesia tetap harus mendapatkan pelayanan maksimal.
“Sekalipun biaya haji bisa diturunkan, pelayanan haji dan penyelenggaraan haji sejak di Indonesia, di Arab Saudi, hingga kembali lagi ke Indonesia, tidak boleh turun, bahkan harus semakin baik dan meningkat,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
Kendati demikian, ia tetap memberikan catatan soal pembahasan biaya haji tahun-tahun berikutnya yang seharusnya dilakukan sejak jauh hari.
Tujuannya agar pembahasan biaya haji pada masa mendatang sesuai dengan harapan para calon jemaah dan Prabowo.
“Untuk tahun depan, pembahasan soal biaya haji ini harus kita mulai lebih awal, sehingga hal-hal yang sudah sejak lama menjadi evaluasi terkait potensi penurunan biaya haji bisa diimplementasikan dan mengurangi beban biaya calon jemaah tanpa membebani keuangan haji yang dikelola oleh BPKH,” ujar HNW.
“Dengan demikian, biaya yang ditanggung jemaah bisa lebih efisien dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo,” sambungnya.
Sebagai informasi, rapat antara Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.
Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota sebanyak 221.000 itu, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/08/68bed739e7a31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kenapa MKD DPR Menolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati? Nasional 30 Oktober 2025
Kenapa MKD DPR Menolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra yang karib disapa Sara itu tetap menjadi bagian dari anggota DPR RI periode 2024-2029, dan tidak berstatus nonaktif.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar MKD kemarin, Rabu (29/10/2025).
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam dalam keterangan resminya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Diketahui, Sara sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari DPR RI setelah pernyataannya dalam salah satu podcast digoreng dan dinilai kontroversial.
Dek Gam menyebut, keputusan tersebut menjawab surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Surat itu berisi status keanggotaan Sara yang menyatakan mengundurkan diri pada September lalu.
Kemudian, menurut Dek Gam, keputusan itu diambil setelah MKD DPR melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD.
Selain itu, dikutip dari Antaranews, Dek Gam mengatakan bahwa MKD DPR juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Menurut dia, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” ujar Dek Gam.
Sebelumnya, Sara tiba-tiba menyatakan penguduran diri sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 melalui akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati pada Rabu, 10 September 2025.
“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” kata Sara.
Kader Gerindra itu mengaku mulanya berniat mendorong semangat anak muda untuk berwirausaha. Namun, ucapannya dinilai menyakiti sejumlah pihak.
“Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Sara.
Lantas, apa pernyataan yang membuat Sara memutuskan mundur sebagai wakil rakyat.
Dalam unggahan yang sama, Sara menjelaskan bahwa pernyataan itu ada pada video Antara TV Indonesia yang diunggah di YouTube pada 28 Februari 2025, berjudul “Rahayu Saraswati kupas isu perempuan hingga kolaborasi ekonomi kreatif”.
Video itu berdurasi 42 menit. Namun, menurut Sara, video itu dipotong pada menit ke-25 hingga ke-27. Berikut adalah kalimat yang dimaksud Sara:
Kita ini dengarnya cuman mohon maaf ini ya, Mobile Legend, PUBG, Free Fire, Genshin Impact, blablabla… Itu semuanya dari luar, dan anak-anak kita jadinya belajar tentang budaya luar.
Mohon maaf ini, setelah Perang Dunia ke-II, tahu juga ninja, samurai… Lah, kita ini enggak kalah dengan segala macam, sebelum yang namanya ada ninja, bahkan di Indonesia itu ada yang namanya ninja perempuan gitu loh. Kita itu punya telik sandi dulu, gitu loh. The intelligence dan itu perempuan, itu ada dari sejarah kita, you know.
Jadi, dan itu semuanya ada dari game developer Indonesia itu banyak. Kita harus mulai melihat sektor ini berbeda ya.
Saya salah satu yang enggak setuju kalau misalkan dibilang, “Oh seharusnya pemerintah harus bisa mempertahankan sektor-sektor tersebut.”
Saya mohon izin, mohon maaf, karena saya dari generasi milenial yang pandangannya sedikit berbeda, karena dengan kemajuan teknologi yang ada di dunia saat ini, jangan kita bersandar kepada sektor-sektor yang sebenarnya sudah melalui masa-masa otomasi.
Menurut saya, anak-anak muda, ayo kalian kalau punya kreativitas, jadilah pengusaha, jadilah enterpreneur. Daripada ngomel enggak ada kerjaan, bikin kerjaan buat temen-temen lu. Kalau misalkan lu bisa masak, bikinlah bisnis kuliner. Lu bisa jahit, bikinlah bisnis fesyen. Lu bisa bikin apapun itu, ngedit video, jadilah editor. Lu Bahasa Indonesia-nya, bahasa Inggris-nya bagus, jadilah copywriter.
Ini banyak sekali sektor-sektor lain yang sebenarnya lu bisa kerjain. Jangan bersandar kepada sektor-sektor padat karya. Walaupun, dengan catatan, sebenarnya banyak yang nanti akan secara industri itu besar, agroindustri pasti akan tetap besar dan diprediksi akan meningkat karena food security kita, ketahanan pangan kita salah satu fokus utamanya Presiden
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/30/6903287516010.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Asosiasi Guru Madrasah Sambangi Istana, Suarakan Ingin Jadi Guru PPPK
Asosiasi Guru Madrasah Sambangi Istana, Suarakan Ingin Jadi Guru PPPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI Juri Ardiantoro, yang menerima audiensi perwakilan sejumlah asosiasi guru madrasah di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Juri menerangkan, salah satu keluhan dari para guru madrasah yang disampaikan adalah soal nasib mereka yang kerap mendapat diskriminasi dibanding guru di sekolah umum.
“Nah, satu hal ini tadi disampaikan oleh para guru madrasah, bagaimana nasib guru madrasah ini yang mereka merasa ada perlakuan yang belum diterima secara baik dibandingkan guru-guru sekolah umum,” ungkap Juri seusai pertemuan.
Para guru juga menyampaikan keinginan untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Juri menerangkan, semua aspirasi dari para guru madrasah hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu, setiap aspirasi juga akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait.
“Nanti kita tunggu bagaimana proses ini berjalan dan respons Bapak Presiden. Tentu kami tidak bisa langsung menjawab keputusan ini karena ini harus juga melibatkan banyak pihak untuk bagaimana membahas dan mendiskusikan aspirasi ini,” kata Juri.
Perwakilan asosiasi guru madrasah juga menyampaikan ingin bertemu langsung dengan Prabowo untuk menyampaikan aspirasinya.
“Iya. Tentu akan kami sampaikan bahwa organisasi guru madrasah ini juga ingin silaturahmi dengan Pak Presiden,” tutur Juri.
Menurut Juri, persoalan pengangkatan guru menjadi PPPK memang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Namun, ia menegaskan prosesnya terus berjalan secara bertahap.
“Jadi kebijakan ini terus akan bergulir sebetulnya secara bertahap, proses penyelesaiannya tidak bisa selesai kemarin sekaligus karena dari banyak persoalan di bidang pendidikan,” kata Juri menerangkan.
“Ya, hari ini mungkin yang masih menjadi PR yang harus segera diselesaikan,” imbuh dia.
Beberapa kelompok yang hadir di antaranya Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), hingga Gerakan Nasional Antidiskriminasi Guru.
Perwakilan dari Gerakan Nasional Anti Diskriminasi Guru, Muhammad Zein, menerangkan bahwa para organisasi guru madrasah ini sudah mengabdi puluhan tahun.
Mereka semua menyuarakan harapan agar bisa diangkat menjadi guru PPPK.
“Jadi ketika sekolah-sekolah negeri di Indonesia di PPPK-kan yang honorer, maka guru madrasah swasta mestinya juga punya hak yang sama dan bisa diangkat melalui afirmasi PPPK. Itu satu-satunya tuntutan kami,” ungkap Zein.
Dia ingin Presiden Prabowo memberikan atensi untuk para guru madrasah.
“Itu saja tuntutan kami karena itu salah satu poin tertinggi dari keinginan kami yang sudah usianya di atas 30, 40 tahun, 50 tahun. Tanpa PPPK, berarti negeri ini masih terjadi diskriminasi antara sekolah dengan madrasah,” ucap Zein.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68ca3d5f45912.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenkes Ungkap 2 Juta Anak Alami Gangguan Kesehatan Mental
Wamenkes Ungkap 2 Juta Anak Alami Gangguan Kesehatan Mental
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, ada sekitar dua juta anak yang mengalami gangguan kesehatan mental dari data pemeriksaan kesehatan jiwa gratis yang dilakukan.
“Dari laporan yang kami terima dalam pemeriksaan kesehatan jiwa gratis dan telah menjangkau sekitar 20 juta jiwa, terdapat lebih dari dua juta anak yang mengalami gangguan kesehatan mental,” kata Dante dalam acara Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di Puspemkot Tangerang, Kamis (30/10/2025), dikutip dari
Antara
.
Dante menyebutkan, Kementerian Kesehatan telah menyediakan layanan konseling daring yang bisa diakses kapan saja melalui healing 119.id bagi warga yang mengalami stres, depresi atau memiliki keinginan bunuh diri.
Ia menuturkan, platform ini bisa menjadi tempat untuk berbagi keluh kesah secara anonim, difasilitasi oleh psikolog sosial dan klinis yang siap mendengarkan 24 jam.
“Dalam waktu hanya tiga bulan,
platform
ini telah dikunjungi lebih dari 45 ribu pengguna. Ini adalah langkah kecil, tetapi berarti besar bagi upaya penyembuhan jiwa bangsa,” kata Dante.
Ia menyebutkan, stres dan tantangan kesehatan jiwa adalah hal yang tidak dapat dihindari setiap hari.
Oleh sebab itu, Kemenkes mengajak masyarakat untuk saling mendukung dan memperkuat dukungan psikososial bagi siapa pun yang tengah berjuang dengan kesehatan jiwanya.
Dante juga mengajak masyarakat yang sehat jiwa untuk peduli dengan warga di sekitarnya, sesederhana dengan menyapa dan mengucapkan apa kabar.
“Sebab, kita tidak pernah tahu, sapaan kecil seperti itu mungkin menjadi sumber energi positif yang mampu menyelamatkan seseorang dari keputusasaan. Agar mereka tidak hanya pulih dari pikiran yang semrawut atau
overthinking
, tetapi juga dapat kembali merasakan kebahagiaan, kedamaian, dan kebersamaan dengan sesama,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, Titi: Ini Tonggak Sejarah
MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, Titi: Ini Tonggak Sejarah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemohon perkara terkait keterwakilan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR-RI, Titi Anggraini, mengatakan, putusan 169/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak sejarah perjuangan kesetaraan gender di Indonesia.
Sebab, MK mengabulkan permohonannya yang meminta agar AKD DPR wajib memiliki anggota perempuan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi pagi ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia,” kata Titi, melalui pesan singkat, Kamis (30/10/2025).
Titi mengatakan, para pemohon yang terdiri dari Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyamitra, dan dirinya sendiri merasa bersyukur MK bisa mengabulkan permohonan tersebut.
Menurut Titi, putusan ini bukan hanya sekadar kursi dan jabatan untuk perempuan, tetapi juga soal keadilan dan penghormatan terhadap prinsip negara yang menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi.
“Pasal-pasal yang kami uji selama ini telah menimbulkan praktik domestifikasi politik perempuan di parlemen karena membatasi ruang mereka hanya pada bidang-bidang tertentu dan menghilangkan kesempatan untuk berperan dalam posisi strategis,” ucap dia.
Titi mengatakan, dengan amar putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan pilihan moral, tetapi kewajiban konstitusional.
Dia berharap, DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dan merevisi seluruh tata tertib internal agar sejalan dengan putusan MK.
“Termasuk mengatur secara tegas keterwakilan minimal 30 persen perempuan di seluruh pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan. Pelaksanaan putusan ini menjadi ujian nyata komitmen parlemen terhadap prinsip konstitusi dan demokrasi yang berkeadilan gender,” imbuh dia.
Sebagai informasi, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini yang meminta agar keterwakilan perempuan ada di setiap AKD.
MK meminta agar setiap AKD di DPR, dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan, harus memiliki keterwakilan perempuan.
MK juga meminta agar para pimpinan di setiap AKD tersebut harus memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/28/68b0090822d56.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Minta DPR Buat Tatib, Wajibkan Fraksi Utus Anggota Perempuan di Setiap AKD
MK Minta DPR Buat Tatib, Wajibkan Fraksi Utus Anggota Perempuan di Setiap AKD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat aturan internal atau tata tertib yang mewajibkan setiap fraksi untuk mengutus anggota perempuan mereka di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mewajibkan seluruh AKD di DPR-RI memiliki keterwakilan perempuan.
“DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas seperti Tata Tertib DPR, agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya,” kata Saldi dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Saldi mengatakan, apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30 persen di antaranya adalah perempuan.
MK juga memberikan opsi kedua, yakni fraksi bisa langsung melaksanakan putusan ini tanpa perlu adanya tata tertib.
Fraksi bisa menempatkan anggota perempuan mereka pada setiap AKD tanpa harus menempatkan pada komisi yang spesifik untuk isu sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.
“Tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya,” ucap Saldi.
Permintaan ini juga didasarkan atas pertimbangan MK yang menilai perlu ada pemerataan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR-RI.
“Kehadiran perempuan secara berimbang dan merata pada setiap AKD akan membantu sekaligus memfasilitasi anggota DPR perempuan memperjuangkan hak kaumnya secara kolektif di semua bidang kehidupan bernegara,” kata Saldi.
Atas dasar pertimbangan dan saran ini, MK kemudian mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.
MK meminta agar setiap AKD di DPR, dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan, harus memiliki keterwakilan perempuan.
MK juga meminta agar para pimpinan di setiap AKD tersebut harus memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/29/6901fe47aa2a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Kemenag soal Rencana Audit Struktur Bangunan 1.100 Pesantren di Surabaya
Respons Kemenag soal Rencana Audit Struktur Bangunan 1.100 Pesantren di Surabaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengaudit struktur 1.100 bangunan pesantren di Surabaya.
“Ya, saya kira bagus saja, positif ya. Kami men-
support
dan tentu saja memberikan apresiasi kepada teman-teman di Pemkot di Jawa Timur,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik KemenagThobib Al Asyhar saat ditemui di Hotel Alia, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Menurut Thobib, rencana audit tersebut merupakan dedikasi dari Pemkot agar peristiwa ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny tidak terjadi lagi ke depannya.
“Pemkot telah mendedikasi terhadap pesantren-pesantren yang perlu diidentifikasi dan diberikan atensi khusus supaya tidak terjadi masalah-masalah kaitannya dengan infrastruktur yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Surabaya bersama Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melakukan audit menyeluruh terhadap kekuatan struktur bangunan seluruh pondok pesantren (ponpes) di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, ada sekitar 1.100 pondok pesantren yang terdata di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruhnya akan diperiksa satu per satu.
“Kami ingin memastikan semua bangunan pondok memiliki struktur yang kuat dan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Eri saat meninjau Ponpes Nikmatun Najiyah di kawasan Sidoresmo, Surabaya, Senin (27/10/2025).
Eri menjelaskan, seluruh pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag sudah memiliki IMB, namun sebagian merupakan IMB lama.
“Di seluruh Kota Surabaya, semua pondok sudah punya IMB. Tapi IMB-nya lama, sehingga hari ini kita menyesuaikan apakah masih sama dengan kondisi bangunan sekarang atau tidak,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/30/6902cdab9bfa4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pastikan Jaringan Dipulihkan, Walkot Semarang Agustina Perintahkan Diskominfo Cabut Surat Penonaktifan Internet Monitoring CCTV Nasional 30 Oktober 2025
Pastikan Jaringan Dipulihkan, Walkot Semarang Agustina Perintahkan Diskominfo Cabut Surat Penonaktifan Internet Monitoring CCTV
Penulis
KOMPAS.com
— Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian atau Diskominfo untuk mencabut surat pemberitahuan penonaktifan internet monitoring CCTV.
Agustina mengatakan bahwa pihaknya mendengarkan aspirasi warga dan memerintahkan Diskominfo untuk memastikan layanan internet monitoring dipulihkan seperti semula.
“Tidak ada pemotongan anggaran untuk layanan internet monitoring CCTV. Sejak awal saya menyadari bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama. Justru kami akan menambah layanan di tahun 2026 mendatang,” tegas Agustina, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jaringan internet dan sistem monitoring yang ada.
Perbaikan infrastruktur jaringan akan segera dilakukan agar sistem pengawasan kota bisa kembali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami akan memperbaiki jaringan yang ada, meningkatkan kapasitas, dan memastikan sistem CCTV bisa kembali memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” imbuhnya.
Agustina juga menambahkan jika kolaborasi dan komunikasi yang baik antar-OPD menjadi kunci agar kebijakan pelayanan publik dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Dia juga mengajak warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah.
Dengan pencabutan surat tersebut, Pemkot Semarang memastikan 4.470 titik layanan internet monitoring CCTV yang akan dinonaktifkan, bisa kembali beroperasi seperti semula, sembari terus meningkatkan kualitas sistem demi mewujudkan Semarang yang aman, dan responsif terhadap keluhan dan kebutuhan warganya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/29/6901df5cacb75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)