Category: Kompas.com Nasional

  • Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran

    Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran

    Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus artis Surya Utama atau karib disapa Uya Kuya menjadikan peristiwa yang membuatnya menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai pelajaran.
    “Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” kata
    Uya Kuya
    setelah menghadiri sidang
    MKD
    di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam pernyataannya, Uya Kuya menyebut bahwa dirinya menerima keputusan MKD yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
    Diketahui, MKD memulihkan nama baik dan dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI karena terbukti tidak melanggar kode etik.
    “Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat (putusannya),” ujar Uya Kuya.
    Saat ditanya perihal anggota DPR lainnya seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dihukum nonaktif, Uya Kuya mengaku tidak bisa berkomentar.
    Uya Kuya mengatakan, yang pasti
    MKD DPR
    membuat putusan secara profesional dan berdasarkan bukti.
    “Aku enggak bisa komentarin yang lain. Cuma ibaratnya kan kita menghargai. Dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif. Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” katanya.
    Lebih lanjut, Uya Kuya mengatakan, belum mengetahui rencana selanjutnya usai diputus tidak melanggar kode etik.
    “Ya enggak tahu, saya kan baru keluar dari sini, belum koordinasi apa-apa, saya juga enggak tahu apa-apa,” ujarnya.
    Sebelumnya, Uya Kuya juga terlihat menangis saat MKD membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
    Diketahui, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.
    Menurut dia, video-video lama itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik atas tunjangan dan gaji DPR RI.
    “Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran.
    “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” katanya lagi.
    Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya.
    Sebelumnya, Uya Kuya diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mengaktifkan kembali kadernya, Adies Kadir, sebagai anggota DPR.
    Sarmuji
    mengatakan, konstituen Adies di dapil senang dengan putusan MKD DPR itu.
    “Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
    Sarmuji menegaskan, Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD.
    Dia menekankan, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem
    check and balances
    yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.
    Lalu, Sarmuji juga mengingatkan bahwa putusan MKD merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.
    “Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (MKD) DPR RI memutuskan Wakil Ketua DPR RI
    Adies Kadir
    tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan DPR.
    Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun mengatakan, MKD menyatakan Adies Kadir direhabilitasi dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang, dalam sidang pembacaan putusan lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Meski begitu, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”

    KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”

    KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Riau Abdul Wahid yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau
    fee
    sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
    KPK
    mengatakan,
    fee
    tersebut diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
    “Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta
    fee
    sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Wakil Ketua KPK
    Johanis Tanak
    , di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    “Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “
    jatah preman
    ”,” sambung dia.
    Johanis mengatakan, pertemuan untuk menyepakati besaran
    fee
    untuk Abdul Wahid kemudian dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
    Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah
    fee
    untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
    Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sebesar Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Selanjutnya pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.
    KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Johanis mengatakan, pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta 5 Kepala UPT.
    “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia.
    Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
    Johanis mengatakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara pemerasan tersebut yaitu
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    , Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20

    hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
    “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).
    Mereka di antaranya, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
    Kemudian satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dorong Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi, ADHI Gelar Risk Townhall 2025

    Dorong Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi, ADHI Gelar Risk Townhall 2025

    Dorong Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi, ADHI Gelar Risk Townhall 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) sebagai perusahaan konstruksi nasional menyelenggarakan Risk Townhall 2025 bertema “
    Synergy in Uncertainty: Risk Management as the Core of ADHI Integration and Transformation
    ”.
    Kegiatan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan budaya sadar risiko pada insan ADHI serta menanamkan pentingnya
    manajemen risiko
    dalam setiap aspek
    operasional perusahaan
    untuk mendukung keberlanjutan dan ketahanan perusahaan.
    Risk Townhall 2025
    berlangsung di Kantor Operasional ADHI, Rabu (5/11/2025). Acara ini dihadiri oleh jajaran komisaris, direksi, dan manajemen ADHI,
    risk owner
    dan
    compliance owner
    , serta insan ADHI di seluruh unit kerja.
    Dalam rangkaian acara tersebut, ADHI menghadirkan mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Prasetio sebagai pembicara utama.
    Ia membagikan wawasan strategis terkait pentingnya manajemen risiko sebagai pilar ketahanan dan keberlanjutan perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis yang dinamis.
    ADHI meyakini bahwa penerapan manajemen risiko bukan sekadar bentuk kepatuhan, tetapi fondasi penting dalam penerapan
    good corporate governance
    (GCG) dan memastikan keberlanjutan usaha.
    Penerapan manajemen risiko juga diintegrasikan dalam budaya perusahaan
    learner, adaptive, militant, problem solver
    (LAMPs), sehingga menjadi perilaku kerja yang tertanam dalam setiap insan ADHI.
    Penyelenggaraan Risk Townhall 2025 bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya manajemen risiko dalam setiap aspek operasional perusahaan, serta mendorong kolaborasi lintas fungsi dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko secara efektif.
    Acara ini sekaligus menjadi wadah komunikasi sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menerapkan manajemen risiko terintegrasi dan memperkuat kepatuhan sebagai fondasi ketahanan perusahaan.
    Melalui acara tersebut, ADHI juga memberikan penghargaan “
    Risk Awards
    ” kepada
    risk officer
    terbaik dari seluruh unit kerja.
    Dalam sambutannya, Direktur Utama ADHI Entus Asnawi Mukshon menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan kepada pelaku risiko dari level korporasi hingga proyek diharapkan mampu menunjukkan sikap dan kinerja sadar risiko para insan ADHI yang memberi manfaat bagi perusahaan.
    “Melaksanakan manajemen risiko merupakan komitmen kita bersama sebagai bagian dari kesadaran dan peningkatan kapabilitas insan ADHI dalam mendukung proses bisnis menuju ADHI yang selalu tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Entus dalam keterangan resminya, Rabu.
    ADHI percaya, manajemen risiko yang efektif dan terintegrasi menjadi kunci dalam menciptakan dan melindungi nilai perusahaan, sekaligus memastikan kontribusi ADHI bagi pembangunan Indonesia dapat terus berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Cek Pembangunan Lapangan Borarsi dan Pasar Sanggeng di Manokwari

    Gibran Cek Pembangunan Lapangan Borarsi dan Pasar Sanggeng di Manokwari

    Gibran Cek Pembangunan Lapangan Borarsi dan Pasar Sanggeng di Manokwari
    Tim Redaksi
    MANOKWARI, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mengecek pembangunan dua infrastruktur yang ada di Kawasan Manokwari, Papua Barat, Rabu (5/11/2025).
    Pantauan Kompas.com, dua
    infrastruktur
    yang dicek Gibran adalah Lapangan Borarsi dan
    Pasar Sanggeng
    .
    Gibran melakukan tinjauan dengan didampingi Bupati
    Manokwari
    Papua Barat Hermus Indou, serta Wakil Bupati Manokwari H Mugiyono, dan pejabat setempat.
    Saat kunjungan ke Lapangan Borarsi, Gibran terlihat memakai rompi keselamatan kerja berwarna kuning.
    Di area lapangan, Gibran mendapatkan keterangan terkait pembangunan yang sedang berjalan oleh pihak pengelola.
    Orang nomor dua di Indonesia itu juga berkeliling mengecek langsung lapangan tersebut.
    Usai meninjau pembangunan lapangan, ia dan rombongan beranjak untuk mengecek proses pembangunan Pasar Sanggeng.
    Bangunan pasar yang bertingkat tinggi dengan nuansa cat berwarna putih terlihat sudah hampir rampung ketika didatangi Gibran.
    Sambil mengenakan rompi keselamatan berwarna hijau neon, Gibran berjalan masuk ke area pasar bersama Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.
    Sambil berkeliling pasar, mereka berbincang, namun tak terdengar percakapannya.
    Gibran sebelumnya sedang melakukan kunjungan kerja selama dua hari pada 4-5 November 2025 ke Manokwari, Papua Barat.
    Berbagai kegiatan dilakukan Gibran saat berada di Tanah Papua.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

    Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

    Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusannya menyatakan bahwa Eko Hendro Purnama alias Eko Patrio melanggar kode etik DPR RI.
    Eko Patrio
    dinyatakan melanggar Pasal Undang-Undang Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan
    DPR
    RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Wakil Ketua
    MKD DPR
    Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Hal itu dinilai setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Diketahui, Eko Patrio sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI oleh
    PAN
    .
    Penonaktifan tersebut buntut dari kontroversi yang dilakukan Eko karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
    Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.
    Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.
    “Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko.
    Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut.
    Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
    Masyarakat menggelar unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenag Kecam Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

    Kemenag Kecam Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

    Kemenag Kecam Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) mengecam pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21), yang terjadi di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
    Pengeroyokan terhadap Arjuna yang sedang beristirahat di masjid itu oleh lima warga berujung pada tewasnya korban.
    “Tentunya kami berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban, bahkan juga menyatakan secara bersama-sama mengutuk tindakan kekerasan ini,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah
    Kemenag RI
    , Arsad Hidayat, di Kemenag, Rabu (5/11/2025).
    Aksi kriminal itu dinilai sangat tidak terpuji, apalagi pengeroyokan berlangsung di tempat ibadah sehingga mengotori kesucian Masjid Agung.
    Dalam hal ini, Kemenag RI telah meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai koridornya.
    Dia juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi usai peristiwa tersebut.
    Di sisi lain, ia menyayangkan masjid yang hanya dibuka saat waktu ibadah.
    Padahal, banyak masjid telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun fasilitas yang nyaman bagi jemaah dan pengunjung.
    “Saya pikir ini kita membuka, yang penting tentunya tertib ya, kemudian juga mereka yang menggunakan masjid sebagai sarana istirahat tidak mengotori apa yang menjadi kesucian masjid,” ujar dia.
    Meski begitu, Arsad kerap mendapatkan laporan soal sejumlah orang tidak bertanggung jawab yang justru memasuki masjid dengan niat tidak baik.
    “Tetap kita juga melakukan langkah-langkah antisipasi, menguatkan keamanan berupa CCTV dan lain sebagainya,” tegas dia.
    Dengan begitu, dia tidak mempermasalahkan jika masjid digunakan untuk tempat beristirahat.
    Sebab, Arsad melihat banyak fungsi masjid pada zaman Rasulullah.
    “Untuk diskusi masalah-masalah perang, masalah-masalah kenegaraan, kemudian untuk memutuskan perkara seumpama ada yang bertikai dua belah pihak,” ucap dia.
    “Bahkan, di sisi waktu, Rasul juga pernah menerima kedatangan rombongan dari warga non-Muslim di masjid. Artinya, masjid ini fungsinya jauh lebih banyak daripada hanya sekadar tempat ibadah,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemuda bernama
    Arjuna Tamaraya
    (21) tewas dikeroyok lima orang warga setempat ketika beristirahat di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
    Para pelaku berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
    Motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid.
    Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
    Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

    Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
    Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program
    MBG
    serta Rancangan Perpres Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Gizi Nasional (
    BGN
    ),
    Kementerian PANRB
    memastikan sistem penyelenggaraan program prioritas nasional ini berjalan efektif, terintegrasi, dan berdampak nyata.
    Menteri PANRB Rini Widyantini
    menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi kebijakan lintas kementerian agar program MBG dijalankan secara terukur dan kolaboratif.
    “Kementerian PANRB memastikan tata kelola bisa dilaksanakan secara saksama. Karena dalam pelaksanaan MBG itu ada dua hal utama, yaitu pemberian makan bergizi gratisnya, dan bagaimana dukungan ekosistemnya dari kementerian serta lembaga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/11/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Terbatas Program Makan Bergizi Gratis, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Ia menuturkan, rancangan Perpres tentang
    Tata Kelola MBG
    sedang disiapkan sebagai instrumen utama untuk mengatur keterpaduan antarinstansi dari perencanaan hingga pengawasan.
    Melalui rancangan tersebut, tata kelola MBG tidak hanya mengatur mekanisme pemberian makanan bergizi, tetapi juga memperkuat sistem pendukung, seperti infrastruktur, kemitraan, serta koordinasi lintas sektor. 
    Kementerian PANRB juga mendorong penguatan BGN sebagai lembaga pelaksana yang memiliki mandat strategis dalam penyediaan dan distribusi makanan bergizi.
    Salah satu fokusnya adalah memperkuat Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) sebagai ujung tombak pelaksanaan program MBG di daerah.
    “KPPG harus menjadi motor utama di daerah. Dengan memperkuat fungsi dan kapasitasnya, akuntabilitas bisa meningkat, layanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat, proses pencairan anggaran lebih cepat, dan pengawasan semakin jelas,” ungkap Rini.
    Ia menambahkan, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penataan struktur organisasi BGN dan pembagian peran yang lebih terarah di setiap lini pelaksana.
    Desentralisasi pengelolaan keuangan dan penguatan unit pelaksana teknis di daerah diharapkan mempercepat layanan sekaligus meningkatkan transparansi.
    “Penataan kelembagaan ini bukan sekadar restrukturisasi, tapi upaya agar setiap bagian bekerja lebih efektif. Kita ingin tata kelola yang adaptif, kolaboratif, dan mampu memastikan kebijakan gizi nasional benar-benar sampai kepada masyarakat,” tegas Rini.
    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan pelaksanaan program.
    Kepala BGN diminta memperkuat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam aspek pengawasan kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mutu dan keamanan pangan.
    Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga perlu diperkuat untuk pelaksanaan MBG di satuan pendidikan.
    “Tata kelola yang baik bukan hanya soal prosedur, tapi tentang bagaimana koordinasi bisa berjalan cepat dan tepat. Kuncinya ada pada kolaborasi antarinstansi dari pusat hingga daerah,” kata Rini.
    Melalui penyempurnaan tata kelola dan penguatan kelembagaan, Kementerian PANRB memastikan setiap tahapan penyelenggaraan MBG berjalan efektif, terukur, dan berdampak.
    “Kami ingin memastikan tata kelola program MBG ini berjalan efektif dari pusat hingga daerah, karena di situlah hasil nyata akan dirasakan masyarakat,” ucap Rini.
    Langkah ini menjadi bukti konsistensi Kementerian PANRB dalam menghadirkan birokrasi yang responsif dan berorientasi hasil.
    Dengan tata kelola yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, pelaksanaan program MBG diharapkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat dan berdaya saing. 
    Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk mengawal efektivitas program yang berdampak luas.
    “Ada 82,9 juta penerima manfaat MBG. Kami tidak ingin ada risiko apapun. Ini bukan soal angka, tapi soal anak-anak kita. Karena itu, tim ini akan bekerja terus-menerus menyempurnakan pelaksanaan MBG agar tertib, transparan, dan berprinsip
    good governance
    ,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak Imin

    Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak Imin

    Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak Imin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dimulai.
    Kapan tanggungan tersebut akan diambil alih oleh
    BPJS Kesehatan
    ? Cak Imin menjawab bahwa kebijakan tersebut akan dimulai pada akhir 2025.
    Hal tersebut diungkap Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.
    “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” kata Cak Imin.
    Nantinya, akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat terkait penghapusan
    tunggakan BPJS Kesehatan
    . Berikut syarat-syarat tersebut:
    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin.
    Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasalnya, pemutihan tunggakan
    iuran BPJS Kesehatan
    ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.
    “Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
    Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan.
    “Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty.
    Di samping itu, ia menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
    Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
    Tegasnya, kebijakan pemutihan
    tunggakan iuran BPJS Kesehatan
    tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.
    Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN.
    “BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” ujar Netty.
    Sebagai informasi, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
    Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan: Harus Dikaji dengan Cermat

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan: Harus Dikaji dengan Cermat

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan: Harus Dikaji dengan Cermat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR Puan Maharani mendorong adanya kajian yang cermat terkait pengusulan Presiden ke-2 Soeharto untuk menerima gelar pahlawan nasional.
    Tegasnya, pemberian gelar
    pahlawan nasional
    memiliki makna historis dan moral yang besar bagi bangsa, bukan sekedar penghargaan simbolis.
    “Karena juga penting bagaimana kemudian apakah hal tersebut memang sudah waktunya dan sudah perlu diberikan dan lain-lain sebagainya. Namun, hal itu tentu saja harus dikaji dengan baik dan cermat,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Pemerintah, kata Puan, perlu mencermati secara menyeluruh sebelum menetapkan seseorang menerima
    gelar pahlawan nasional
    . Termasuk soal rekam jejak
    Soeharto
    .
    “Terkait rencana pemberian gelar pahlawan, kita hormati prosesnya. Namun, karena ini penting, ya harus dicermati rekam jejaknya dari masa lalu sampai sekarang,” ujar Puan.
    Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memuji Soeharto yang pernah membawa negara ini menjadi macan Asia.
    Kesuksesan tersebut dinilai Bahlil menjadi salah satu alasan mengapa Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
    “Waktu kedaulatan pangan, kedaulatan energi, ketika inflasi kita sekian ratus persen, Indonesia terkenal dengan Macan Asia di saat itu, itu adalah tidak bisa terlepas dari jasa Pak Harto,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
    Bahlil juga menyampaikan, Partai Golkar sudah mengusulkan Soeharto untuk menerima gelar pahlawan nasional sejak beberapa tahun yang lalu.
    Usulan tersebut kembali disampaikan Bahlil ketika bertemu dengan Presiden
    Prabowo Subianto
    pada Senin (3/11/2025).
    “Kami juga tadi melaporkan kepada Bapak Presiden selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar. Saya bilang Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Bahlil.
    Prabowo, klaim Bahlil, menerima dan mempertimbangkan usulan Partai Golkar agar Soeharto menerima gelar pahlawan nasional.
    “Bapak Presiden Prabowo mengatakan bahwa saya menerima dan akan mempertimbangkan. Sudah barang tentu itu lewat mekanisme internal, kan ada, ada mekanisme yang harus dilalui,” ujar Bahlil.
    Dok. KOMPAS/Charles Dharapak Presiden Soeharto saat mengumumkan pengunduran dirinya di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Mei 1998.
    Adapun Prabowo disebut tengah mempelajari daftar 40 nama yang diusulkan menerima gelar pahlawan nasional.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo tentu akan mengumumkan nama yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional pada waktunya.
    “Nama pahlawan kami sudah menerima ya secara resmi dari Kemensos hasil dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Sedang dipelajari oleh Bapak Presiden karena memang cukup banyak nama-nama yang diajukan,” ujar Prasetyo di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
    “Jadi mohon waktu nanti kalau sudah waktunya dan Bapak Presiden sudah mengambil keputusan, nanti akan kami umumkan,” sambungnya.
    Prasetyo mengungkap, pada 10 November 2025 atau Hari Pahlawan diharapkan nama pahlawan nasional sudah diputuskan oleh Prabowo.
    Namun, ia menyampaikan bahwa tidak ada angka pasti berapa nama yang akan ditetapkan untuk menerima gelar tersebut.
    “Wah, tidak ada angka, angka yang baku mengatur harus berapa (dipilih), enggak,” ucap Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.