Category: Kompas.com Nasional

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025).
    “Dalam lanjutan
    penyidikan
    perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif.
    Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.
    “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
    Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025).
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
    “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan: Antara Jasa dan Luka Lama Bangsa

    Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan: Antara Jasa dan Luka Lama Bangsa

    Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan: Antara Jasa dan Luka Lama Bangsa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, dinilai berisiko menghapus jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama masa Orde Baru.
    Aktivis
    Gen Z
    sekaligus mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),
    Virdian Aurellio Hartono
    , menegaskan, penolakan terhadap wacana tersebut bukan sekadar persoalan masa lalu, tetapi menyangkut masa depan bangsa.
    Virdian menyoroti bahaya pengangkatan
    Soeharto
    sebagai pahlawan, yang menurutnya berpotensi menutupi berbagai pelanggaran HAM di masa pemerintahannya.
    Bahaya itu ia samakan dengan pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang sempat mengatakan bahwa peristiwa pemerkosaan massal terhadap perempuan pada 1998 tidak pernah terjadi.
    Menurut Virdian, pandangan semacam itu bisa memperkuat upaya pengingkaran terhadap penderitaan korban.
    “Bayangkan kalau Soeharto jadi pahlawan, sepaket dengan ucapan Fadli Zon, pemerkosaan massal 98 bisa dianggap tidak pernah ada,” kata Virdian, dalam diskusi #SoehartoBukanPahlawan, di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Bagi Virdian, pengakuan terhadap Soeharto sebagai pahlawan dapat berdampak luas terhadap cara negara memandang kekerasan dan pelanggaran HAM, baik di masa kini maupun mendatang.
    “Kalau Soeharto pahlawan, korban bisa dianggap bohong. Besok-besok, kalau ada korban pembungkaman atau pembunuhan oleh negara, bisa saja dianggap tidak pernah ada,” ujar dia.
    Virdian menekankan bahwa penolakan terhadap Soeharto bukan semata membela korban masa lalu, melainkan juga merupakan bentuk kesadaran generasi muda untuk mencegah kembalinya kultur kekuasaan otoriter.
    “Menolak Soeharto punya relevansi terhadap kehidupan kita hari ini dan masa depan. Kita tidak bisa membiarkan kultur itu kembali,” tegas dia.
    Ia juga menyinggung hasil penelitian yang menunjukkan rendahnya literasi sejarah di kalangan muda, sehingga banyak yang gagal memahami konteks kekuasaan Orde Baru.
    Kondisi ini, menurut dia, membuat sebagian masyarakat mudah menerima narasi romantisasi terhadap Soeharto dan masa pemerintahannya.
    Virdian mengingatkan, otoritarianisme tidak hadir secara tiba-tiba, tetapi muncul perlahan ketika publik tidak lagi kritis terhadap kekuasaan.
    “Otoritarian itu datang pelan-pelan, kita enggak sadar,” ucap dia.
    Ia mencontohkan sejumlah praktik pembatasan kebebasan yang masih terjadi hingga kini, termasuk ratusan aktivis yang diproses hukum karena aksi demonstrasi, serta jurnalis dan pegiat yang dikriminalisasi.
    “Kalau kita biarkan Soeharto jadi pahlawan, pelan-pelan semua itu akan dianggap hal yang normal,” kata dia.
    Selain itu, Virdian juga menyoroti pola pikir warisan Orde Baru yang masih bertahan hingga kini, seperti anggapan bahwa pembangunan merupakan hadiah dari negara dan politik hanya urusan elite.
    Menurut dia, generasi muda harus menolak upaya romantisasi terhadap Soeharto maupun nilai-nilai politik Orde Baru.
    “Jadi, bagi gue, enggak ada alasan untuk mengizinkan Soeharto jadi pahlawan, dan kita harus tolak Soeharto jadi pahlawan demi kehidupan kita hari ini dan masa depan kita semua,” imbuh dia.
    Di sisi lain, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon menyatakan, Soeharto memenuhi syarat mendapat gelar
    pahlawan nasional
    .
    Hal itu disampaikan usai Fadli melaporkan 49 nama calon pahlawan nasional kepada Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    “Tentu dari kami, dari tim GTK ini, telah melakukan juga kajian, penelitian, rapat ya, sidang terkait hal ini. Jadi, telah diseleksi tentu berdasarkan, kalau semuanya memenuhi syarat ya, jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Semua yang telah disampaikan ini memenuhi syarat,” kata Fadli.
    Ia menegaskan, Soeharto telah melalui seluruh tahapan penilaian, mulai dari usulan masyarakat di tingkat kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi.
    “Dari TP2GP yang di dalamnya juga, di dalam TP2GP juga akan ada sejarawan, ada macam-macam tuh orang-orangnya di dalam itu, ada sejarawan, ada tokoh agama, ada akademisi, ada aktivis, ya, kemudian di Kementerian Sosial dibawa ke kami. Jadi, memenuhi syarat dari bawah,” ujar dia.
    Menurut Fadli, nama Soeharto bahkan telah diusulkan sebanyak tiga kali.
    “Nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat,” tutur dia.
    Fadli kemudian memerinci jasa Soeharto yang dinilai layak mendapat penghargaan negara, di antaranya kepemimpinan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
    “Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia, masih ada. Karena Belanda waktu itu mengatakan Republik Indonesia sudah
    cease to exist
    , sudah tidak ada lagi,” ujar dia.
    Selain itu, lanjut Fadli, Soeharto juga memiliki peran penting dalam operasi pembebasan Irian Barat dan berbagai operasi militer lainnya.
    “Pembebasan Irian Barat dan lain-lain. Jadi ada, ada rinciannya. Nanti rinciannya kalau mau lebih panjang nanti saya berikan,” ujar dia.
    Sebelumnya, pemerintah diketahui tengah menggodok 40 nama calon pahlawan nasional.
    Beberapa di antaranya adalah Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah.
    Namun, wacana pemberian gelar kepada Soeharto menuai penolakan dari berbagai pihak.
    Sebanyak 500 aktivis dan akademisi menyatakan menolak rencana tersebut.
    Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P Bonnie Triyana juga menyampaikan keberatannya.
    Di sisi lain, dukungan datang dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Ia menilai, jasa Soeharto sangat besar bagi bangsa dan negara.
    “Kami juga tadi melaporkan kepada Bapak Presiden selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar. Saya bilang, Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Bahlil, usai menemui Prabowo, di Istana Kepresidenan, Senin (3/11/2025).
    Menurut Bahlil, Soeharto adalah tokoh penting di balik kebangkitan ekonomi Indonesia dan dikenal sebagai “Macan Asia” pada masa Orde Baru.
    “Soeharto juga merupakan pendiri Partai Golkar dan sudah menjabat sebagai Presiden RI selama lebih dari 30 tahun,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil

    Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil

    Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan atau disebut jatah preman dari penambahan anggaran 2025 untuk pergi ke luar negeri.
    Uang yang seharusnya dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) justru digunakan untuk pergi ke Inggris hingga Brasil.
    Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
    “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam). Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    “Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” sambungnya.
    Abdul Wahid menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dua nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau
    Dani M Nursalam.
    Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan
    fee
    kepada Abdul Wahid.
    Fee
    tersebut sebesar 2,5 persen berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
    Kemudian Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid.
    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘
    jatah preman
    ‘,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
    Dari kesepakatan tersebut, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid. Pertama pada Juni 2025, ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dana sejumlah Rp 1 miliar kemudian mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Setoran kedua pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Kemudian pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis.
    Dalam pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta lima Kepala UPT.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pseudo-Demokrasi, Demokrasi Seolah-olah di Era Soeharto…

    Pseudo-Demokrasi, Demokrasi Seolah-olah di Era Soeharto…

    Pseudo-Demokrasi, Demokrasi Seolah-olah di Era Soeharto…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aktivis 1998 sekaligus anggota DPR RI, Ansy Lema, menolak wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
    Menurut dia,
    Soeharto
    justru meninggalkan warisan kelam bagi bangsa dalam bidang kemanusiaan, korupsi, dan
    demokrasi
    .
    “Dia (Soeharto) berkuasa sampai 32 tahun, dan kekayaannya semua diambil begini. Kemiskinan luar biasa. Gap ekonomi luar biasa,” kata Ansy, dalam diskusi bertajuk #SoehartoBukanPahlawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (5/11/2025).
    Ansy mengatakan, penolakannya didasari tiga alasan utama. Pertama, karena melakukan kejahatan kemanusiaan.
    Kedua, dugaan korupsi di era pemerintahannya. Ketiga, kejahatan demokrasi yang nyata saat Soeharto memimpin.
    Ia menuturkan, selama Orde Baru, kebebasan berserikat dan berekspresi dibatasi. Organisasi masyarakat, serikat pekerja, hingga media, berada di bawah kendali pemerintah.
    Menurut dia, sistem politik saat itu hanya formalitas belaka. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.
    “Dalam Orde Baru ada enggak demokrasi? Ada institusi politik. DPR ada. Eksekutif ada. Legislatif ada. Yudikatif ada. Tetapi cuma pajangan. Pemilu ada? Ada. Partai politik ada? Ada. Tetapi apa? Aksesoris,” kata Ansy.
    “Istilah keren yang orang politik bilang, pseudo-demokrasi. Demokrasi seolah-olah. Demokrasi prosedural yang ada. Demokrasi substansial enggak ada,” ucap dia.
    Ansy juga menilai, teori pembangunan Orde Baru yang disebut
    trickle down effect
    tidak pernah benar-benar terjadi.
    Dia menuturkan, pertumbuhan ekonomi hanya menguntungkan segelintir orang dekat kekuasaan.
    “Kekayaan pertumbuhan ekonomi ini dicuri dan terkumpul di tangan segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin,” kata dia.
    Ia menilai, seseorang layak disebut
    pahlawan
    bila memiliki integritas dan nilai moral. Ansy menekankan bahwa indikator tersebut tidak dimiliki oleh Soeharto.
    “Ada demokrasi zaman Orde Baru? Tidak. Ada penghormatan terhadap hak asasi manusia? Tidak. Ada transparansi dan akuntabilitas? Tidak,” tegas dia.
    Dalam kesempatan ini, Ansy turut menyoroti upaya penulisan ulang sejarah Orde Baru yang dinilainya berpotensi menghapus jejak pelanggaran masa lalu.
    “Itu mau dihilangkan kejahatan-kejahatan korupsi, kemanusiaan, dan kejahatan demokrasi di era Orde Baru. Supaya upaya menjadikan Soeharto pahlawan bisa lolos,” kata dia.
    Tidak sampai di situ, Ansy juga menyinggung sebagian mantan aktivis 1998 yang kini berpihak pada kekuasaan.
    Padahal, kekuatan rakyat bersatu luar biasa untuk menggulingkan Soeharto dari kekuasaan.
    “Gue heran kalau ada aktivis 98 dulu teriak lawan Soeharto, hari ini kok tiba-tiba bisa dukung,” ucap dia.
    Di sisi lain, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon menyatakan, Soeharto memenuhi syarat mendapat gelar pahlawan nasional.
    Hal itu disampaikan usai Fadli melaporkan 49 nama calon pahlawan nasional kepada Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    “Tentu dari kami, dari tim GTK ini, telah melakukan juga kajian, penelitian, rapat ya, sidang terkait hal ini. Jadi, telah diseleksi tentu berdasarkan, kalau semuanya memenuhi syarat ya, jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Semua yang telah disampaikan ini memenuhi syarat,” kata Fadli.
    Ia menegaskan, Soeharto telah melalui seluruh tahapan penilaian, mulai dari usulan masyarakat di tingkat kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi.
    “Dari TP2GP yang di dalamnya juga, di dalam TP2GP juga akan ada sejarawan, ada macam-macam tuh orang-orangnya di dalam itu, ada sejarawan, ada tokoh agama, ada akademisi, ada aktivis, ya, kemudian di Kementerian Sosial dibawa ke kami. Jadi, memenuhi syarat dari bawah,” ujar dia.
    Menurut Fadli, nama Soeharto bahkan telah diusulkan sebanyak tiga kali.
    “Nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat,” tutur dia.
    Fadli kemudian memerinci jasa Soeharto yang dinilai layak mendapat penghargaan negara, di antaranya kepemimpinan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
    “Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia, masih ada. Karena Belanda waktu itu mengatakan Republik Indonesia sudah
    cease to exist
    , sudah tidak ada lagi,” ujar dia.
    Selain itu, lanjut Fadli, Soeharto juga memiliki peran penting dalam operasi pembebasan Irian Barat dan berbagai operasi militer lainnya.
    “Pembebasan Irian Barat dan lain-lain. Jadi ada, ada rinciannya. Nanti rinciannya kalau mau lebih panjang nanti saya berikan,” kata dia.
    Sebelumnya, pemerintah diketahui tengah menggodok 40 nama calon pahlawan nasional.
    Beberapa di antaranya adalah Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah.
    Namun, wacana pemberian gelar kepada Soeharto menuai penolakan dari berbagai pihak. Sebanyak 500 aktivis dan akademisi menyatakan menolak rencana tersebut.
    Di sisi lain, dukungan datang dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Ia menilai, jasa Soeharto sangat besar bagi bangsa dan negara.
    “Kami juga tadi melaporkan kepada Bapak Presiden selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar. Saya bilang, Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Bahlil, usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan, Senin (3/11/2025).
    Menurut Bahlil, Soeharto adalah tokoh penting di balik kebangkitan ekonomi Indonesia dan dikenal sebagai “Macan Asia” pada masa Orde Baru.
    “Soeharto juga merupakan pendiri Partai Golkar dan sudah menjabat sebagai Presiden RI selama lebih dari 30 tahun,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

    UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

    UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil, antara lain Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
    Bukan hanya itu, sebanyak tiga warta sipil turut mengajukan gugatan ke MK.
    Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
    Dalam permohonan, ada beberapa pasal yang digugat.
    Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
    TNI
    .
    Pasal ini mengatur tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah di daerah, menangani bencana, pengamanan wilayah, hingga tugas baru terkait keamanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
    Angka 9 termaktub, tugas membantu pemerintahan di daerah, misalnya stabilisasi wilayah dan dukungan administrasi dalam kondisi tertentu.
    Angka 15 disebutkan salah satu tugas baru hasil perubahan UU?3/2025, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber atau melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
    Para pemohon menyoroti sejumlah
    tugas dan kewenangan TNI
    untuk melakukan operasi militer selain dalam keadaan perang, yaitu (9) membantu tugas pemerintahan di daerah dan (10) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
    Selain itu, para pemohon juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Pasal ini mengatur tentang Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
    Para pemohon juga menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Pasal ini berbunyi prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batas usia pensiun prajurit.
    Adapun Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 63 tahun, yang dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
    Selain itu, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan: ayat (1) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan; ayat (2) selama undang-undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, ketentuan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    Markas Besar (Mabes) Tengah Nasional Indonesia (TNI) menghormati langkah hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang kembali menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “TNI menghormati langkah hukum yang ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
    Kendati demikian, TNI menilai upaya tersebut justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI sebagaimana diatur dalam konstitusi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
    “Pasal-pasal yang mereka persoalkan justru merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas-tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah,” tegas dia.
    Freddy meyakini bahwa TNI selalu berada dalam koridor konstitusi karena setiap langkah dan kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Menurut dia, pelaksanaan operasi militer selain perang pun diatur secara rinci untuk memastikan keterlibatan TNI hanya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.
    “TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang justru dapat melemahkan fondasi pertahanan nasional,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko PMK Dorong Korban Begal Baduy Punya Kartu Identitas Usai Ditolak Berobat di RS

    Menko PMK Dorong Korban Begal Baduy Punya Kartu Identitas Usai Ditolak Berobat di RS

    Menko PMK Dorong Korban Begal Baduy Punya Kartu Identitas Usai Ditolak Berobat di RS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno bakal mendorong seorang warga Baduy Dalam, Repan, untuk memiliki kartu identitas.
    Hal ini menyusul terjadinya
    penolakan rumah sakit
    terhadap Repan saat mengakses pengobatan pasca menjadi
    korban begal
    lantaran tidak memiliki identitas.
    Pratikno akan membicarakan hal itu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Kami bicarakan dengan Kemendagri, ya, di Adminduk kan itu,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Ia pun mengaku akan melacak kejadian tersebut agar kasusnya tidak berulang.
    “Kami lacak, ya,” ucap Pratikno singkat.
    Sementara itu, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyayangkan penolakan rumah sakit terhadap Repan.
    Seharusnya, pihak rumah sakit mengkategorikan peristiwa ini sebagai masalah kemanusiaan.
    “Ya, kita sayangkan ya, harusnya yang sudah apapun ya, itu harus ditangani. Ini masalah kemanusiaan, jangan lihat KTP-nya,” jelas Fadli.
    Sebelumnya diberitakan, seorang warga suku Baduy Dalam bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (26/10/2025).
    Repan dibegal empat pria tidak dikenal saat sedang berjalan kaki berjualan madu di pinggir kali Jalan Pramuka Raya, sekitar pukul 04.15 WIB.
    Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih pada Minggu (2/11/2025).
    Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki dan empat pria pelaku penjambretan masih diburu polisi.
    Ruslan juga mengatakan Repan saat ini sudah kembali ke Kampung Cikesik, Desa Kanekes, Baduy Dalam, Kabupaten Lebak.
    Jika sudah ada perkembangan dari proses penyelidikan, maka Repan akan dipanggil oleh Polsek Cempaka Putih.
    “Korban (Repan) sudah (kembali ke kampungnya). Nanti kalau ada perkembangan perkaranya, korban akan dipanggil kembali oleh penyidik Polsek Cempaka Putih,” tutur Ruslan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan

    Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan

    Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta nama baik Wakil Ketua DPR non-aktif Adies Kadir harus dipulihkan karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
    MKD menyampaikan bahwa permasalahan yang sempat mencuat hanyalah kekeliruan penyampaian soal gaji dan tunjangan anggota DPR saat wawancara dengan media massa.
    Adies pun telah mengklarifikasi ucapannya itu.
    “Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh
    Adies Kadir
    sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujar Wakil Ketua
    MKD DPR
    Imron Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
    “Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam keterangannya, Rabu.
    Imron menambahkan bahwa klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir telah dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
    Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
    Sebelum putusan MKD dibacakan, berbagai dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya-Sidoarjo terus mengalir.
    Warga menilai Adies merupakan sosok yang dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat, terutama melalui program pendidikan dan advokasi hukum.
    Banyak warga menyerukan agar Adies segera kembali aktif sebagai pimpinan DPR.
    Mereka menilai kiprah Adies selama di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata dan meringankan beban warga di berbagai sektor.
    “Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ungkap salah satu relawan di Surabaya.
    Dengan kepastian dari MKD tersebut, Adies Kadir kini kembali menjalankan tugasnya di parlemen dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk mendampingi warga korban sengketa lahan di Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PBNU Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    PBNU Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    PBNU Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mendukung usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
    Gus Fahrur berpandangan bahwa
    Soeharto
    dan
    Gus Dur
    memiliki kontribusi besar terhadap bangsa dalam dua fase sejarah yang berbeda.
    “Pak Harto (Soeharto) berjasa besar dalam stabilisasi nasional dan pembangunan ekonomi. Di masa beliau, Indonesia dikenal dunia sebagai salah satu macan ekonomi baru Asia, dengan program pembangunan yang terencana dan stabilitas ekonomi serta keamanan yang tinggi,” kata Gus Fahrur dikutip dari
    Antaranews
    , Rabu (5/11/2025).
    Selain itu, menurut dia, Soeharto juga memiliki jasa besar di bidang sosial-keagamaan.
    Sementara itu, Gus Fahrur menyebut, Gus Dur berjasa besar dalam memperjuangkan demokrasi, pluralisme, dan rekonsiliasi bangsa pasca reformasi.
    “Keduanya punya jasa luar biasa dalam membangun bangsa di masa-masa sulit. Menetapkan mereka sebagai
    Pahlawan Nasional
    bukan berarti meniadakan kritik atas kekurangan yang pernah ada, tetapi bentuk penghargaan atas jasa besar yang telah mereka berikan,” ujarnya.
    Dalam pernyataannya, Gus Fahrur juga menekankan bahwa bangsa Indonesia perlu belajar dari masa lalu baik dari kebaikan maupun kekurangannya untuk membangun masa depan yang lebih bijak dan berkeadaban.
    “Dalam tradisi keilmuan Islam, ada kaidah penting:
    Al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah
    , menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik,” katanya.
    Lebih lanjut, Gus Fahrur berharap penetapan pahlawan nasional dapat menjadi momentum rekonsiliasi sejarah dan penguatan nilai kebangsaan.
    “Semoga dengan penetapan ini, kita semakin menghargai peran semua pihak dalam perjalanan bangsa baik sipil, militer, maupun ulama. Semua punya andil dalam menjaga Indonesia,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Menteri Kebudayaan (Menbud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon menyampaikan, ada 49 nama yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
    Menurut Fadli Zon, dari 49 tokoh diusulkan menjadi penerima
    gelar Pahlawan Nasional
    . Sebanyak 24 orang di antaranya masuk dalam daftar prioritas.
    “Ada 40 nama calon pahlawan nasional yang dianggap telah memenuhi syarat dan ada sembilan nama yang merupakan bawaan, carry over, dari yang sebelumnya. Jadi totalnya ada 49 nama,” kata Fadli Zon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025
    “Dan sekarang tentu karena kita juga mendekati Hari Pahlawan, kita telah menyampaikan ada 24 nama dari 49 itu yang menurut Dewan GTK memerlukan, telah diseleksi mungkin bisa menjadi prioritas,” ujarnya lagi.
    Fadli menjelaskan, 24 nama prioritas itu akan diseleksi terlebih dahulu oleh Dewan GTK setelah dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat yang dibentuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
    Setelah itu, baru akan disampaikan lagi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
    “Ya, tentu akan diseleksi lagi. Termasuk oleh, oleh kami sendiri akan disortir lagi gitu ya. Kira-kira untuk disampaikan nanti kepada Presiden,” ucap Fadli.
    Dia lantas memastikan bahwa nama-nama yang diusulkan sudah memenuhi syarat.
    Menurut dia, seluruhnya memiliki perjuangan yang jelas. Begitu juga dengan belakang, riwayat hidup, dan riwayat perjuangannya yang sudah diuji secara akademik serta secara ilmiah secara berlapis-lapis.
    Bahkan, Fadli menyebut, nama Presiden ke-2 Soeharto sudah diusulkan sebanyak tiga kali.
    “Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
    Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan 40 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ketua Dewan GTK, Fadli Zon.
    Berikut ini daftar 40 nama tokoh yang diusulkan Kemensos ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
    Usulan Baru 2025
    Usulan Tunda 2024
    Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 24 Nama Calon Pahlawan Nasional Masuk Daftar Prioritas, Soeharto Termasuk?

    24 Nama Calon Pahlawan Nasional Masuk Daftar Prioritas, Soeharto Termasuk?

    24 Nama Calon Pahlawan Nasional Masuk Daftar Prioritas, Soeharto Termasuk?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyebut 24 nama calon pahlawan nasional masuk dalam daftar prioritas dari total 49 orang.
    Hal itu diungkapkannya pasca bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    “Dan sekarang tentu karena kita juga mendekati Hari Pahlawan, kita telah menyampaikan ada 24 nama dari 49 itu yang menurut Dewan GTK memerlukan, telah diseleksi, mungkin bisa menjadi prioritas,” kata
    Fadli Zon
    di Istana Kepresidenan, Rabu.
    Fadli juga mengungkapkan, seluruh nama yang diusulkan telah memenuhi syarat.
    Adapun sejumlah nama yang diusulkan menjadi
    pahlawan nasional
    meliputi Presiden ke-2 RI
    Soeharto
    ; Presiden ke-4 RI Aburrahman Wahid atau Gus Dur; hingga aktivis buruh, Marsinah.
    Sayangnya, Fadli enggan menjawab gamblang apakah Soeharto masuk dalam daftar prioritas, di tengah banyaknya penolakan yang bergema di kalangan masyarakat.
    Ia hanya menyebut Soeharto sudah diusulkan menjadi pahlawan nasional hingga tiga kali.
    “Nanti kita lihatlah, ya. Untuk nama-nama itu memang semuanya, seperti saya bilang, itu memenuhi syarat, ya, termasuk nama Presiden Soeharto yang sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya,” beber Fadli.
    Ia menyampaikan, 24 nama itu akan diseleksi lebih lanjut sebelum diberikan kepada Presiden Prabowo.
    Termasuk, nama
    Gus Dur
    dan Marsinah yang merupakan simbol perjuangan buruh.
    “Ya, tentu akan diseleksi lagi. Itu (Gus Dur) juga termasuk yang kita seleksi, ya, semuanya saya kira memenuhi syarat juga,” beber Fadli.
    Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, proses pengusulan nama-nama tersebut dimulai dari tingkat terkecil di kabupaten/kota.
    Berbagai peneliti dan pakar dari berbagai latar belakang mengusulkan kepada kabupaten/kota masing-masing untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi, hingga akhirnya diberikan kepada pemerintah pusat.
    “Jadi proses dari pengusulan pahlawan nasional ini adalah proses dari bawah, dari masyarakat, dari kabupaten, kota. Kemudian di sana ada tim peneliti yang terdiri dari para pakar dari berbagai latar belakang,” jelas Fadli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 24 Nama Calon Pahlawan Nasional Masuk Daftar Prioritas, Soeharto Termasuk?

    Soal Pahlawan Nasional, Fadli Zon Sebut Soeharto Tak Pernah Terbukti Terlibat dalam Genosida 1965

    Soal Pahlawan Nasional, Fadli Zon Sebut Soeharto Tak Pernah Terbukti Terlibat dalam Genosida 1965
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyebut tidak pernah ada bukti Presiden ke-2 RI Soeharto terlibat dalam genosida 1965-1966.
    Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno, bahwa
    Soeharto
    tidak layak menjadi pahlawan nasional.
    “Enggak pernah ada buktinya kan? Enggak pernah terbukti. Pelaku genosida apa? Enggak ada. Saya kira enggak ada itu,” kata
    Fadli Zon
    di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Ia lantas melemparkan pertanyaan yang sama kepada awak media.
    Ia mempertanyakan, siapa yang berani memberi bukti, sedangkan keterlibatan dalam genosida tidak terjadi berdasarkan fakta sejarah.
    “Apa faktanya? Ada yang berani menyatakan fakta? Mana buktinya? Kan kita bicara sejarah dan fakta dan data gitu. Ada enggak? Enggak ada kan?” ucapnya.
    Fadli Zon juga menegaskan, 49 nama yang telah diusulkan, termasuk Soeharto, telah memenuhi syarat untuk mendapat
    gelar pahlawan nasional
    .
    Soeharto telah memenuhi syarat dari tingkat yang paling bawah, dari usulan masyarakat di tingkat kabupaten/kota hingga diusulkan kepada pemerintah provinsi.
    Artinya, kata dia, bukan hanya Dewan GTK yang dipimpinnya yang menyatakan sosok Presiden ke-2 RI itu memenuhi ketentuan.
    “Dari TP2GP yang di dalamnya juga, di dalam TP2GP juga akan ada sejarawan, ada macam-macam tuh orang-orangnya di dalam itu, ada sejarawan, ada tokoh agama, ada akademisi, ada aktivis, ya, kemudian di Kementerian Sosial dibawa ke kami. Jadi memenuhi syarat dari bawah,” ucap Fadli.
    Bahkan, kata Fadli, nama Soeharto sudah diusulkan sebanyak tiga kali, mulai dari tahun 2011, tahun 2015, hingga tahun ini.
    Ia lalu memerinci berbagai jasa Soeharto sehingga dapat diberikan gelar pahlawan nasional.
    Soeharto memimpin serangan umum pada 1 Maret 1949.
    Serangan tersebut merupakan serangan militer selama Revolusi Nasional Indonesia.
    Yogyakarta saat itu dikuasai oleh pasukan Indonesia selama enam jam.
    “Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia, masih ada. Karena Belanda waktu itu mengatakan Republik Indonesia sudah cease to exist, sudah tidak ada lagi,” tandas Fadli.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah menggodok 49 nama yang diusulkan sebagai pahlawan nasional.
    Sebanyak 24 di antaranya masuk dalam daftar prioritas.
    Beberapa nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional adalah Presiden ke-2 RI Soeharto;
    Presiden ke-4 RI Aburrahman Wahid atau Gus Dur; hingga aktivis buruh, Marsinah.
    Nama-nama itu diusulkan dari beragam unsur hingga di tingkat kabupaten/kota.
    Tak jarang, nama-nama yang diusulkan juga diperdebatkan.
    Sebanyak 500 aktivis dan akademisi belum lama ini menyatakan menolak rencana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto.
    Begitu pula dengan Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P, Bonnie Triyana.
    Kendati begitu, ada pula pihak yang pro terhadap usulan tersebut.
    Pada awal pekan ini, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mendatangi Prabowo untuk mengusulkan agar Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    Ia berpandangan, jasa Soeharto cukup besar dan luar biasa bagi bangsa dan negara.
    Soeharto juga merupakan pendiri Partai Golkar dan sudah menjabat sebagai Presiden RI selama lebih dari 30 tahun.
    Indonesia yang dikenal sebagai Macan Asia saat Pemerintahan Orde Baru juga tidak terlepas dari jasa Soeharto.
    “Kami juga tadi melaporkan kepada Bapak Presiden selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar. Saya bilang Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Bahlil usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.