Komisi X Dukung Beasiswa Lulusan SMA Kerja ke Luar Negeri, Minta Kemendikdasmen Sesuaikan Kurikulum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menyesuaikan kurikulum untuk mendukung rencana pemerintah memberikan beasiswa pelatihan bagi lulusan SMA/SMK yang ingin bekerja ke luar negeri.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pemerintah yang telah menyiapkan anggaran hingga Rp 12 triliun untuk beasiswa bisa berjalan sesuai harapan.
“Kami tentu mendukung penuh langkah pemerintah ini. Namun yang tidak kalah penting adalah kesiapan dari sisi pendidikan dasar dan menengah, terutama dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan karakter kerja yang kuat,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Politikus PKB itu menilai, penyesuaian kurikulum dan penguatan vokasi penting agar lulusan tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga mampu beradaptasi di lingkungan kerja global.
“Dengan demikian, lulusan SMA dan SMK tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memiliki kemampuan bahasa, etika kerja, dan pemahaman lintas budaya yang dibutuhkan di dunia kerja global,” ucapnya.
Di samping itu, Lalu juga mendorong penguatan kapasitas para pendidik melalui program bimbingan teknis (bimtek) yang berkelanjutan.
Menurut dia, peningkatan kompetensi guru perlu dilakukan secara merata agar standar kualitas pembelajaran di seluruh daerah bisa sama dan setara.
“Pelatihan ini jangan hanya bersifat jangka pendek, tetapi harus menjadi bagian dari ekosistem pendidikan menengah kita. Pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan juga perlu dilibatkan agar sinergi ini menghasilkan tenaga kerja berkualitas yang mampu bersaing di luar negeri,” katanya.
Lalu mengingatkan bahwa tujuan akhir dari program beasiswa bagi lulusan SMA ini jangan sampai berhenti pada pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Dia berharap, program ini juga bermuara pada peningkatan kualitas generasi muda Indonesia agar mampu bersaing di dunia internasional.
“Tujuan akhirnya bukan hanya menyiapkan tenaga kerja untuk ke luar negeri, tetapi juga membangun generasi muda Indonesia yang berdaya saing, berkompeten, dan mampu membawa nama baik bangsa di dunia internasional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyiapkan beasiswa kursus dan pelatihan bagi lulusan SMA/SMK sederajat untuk bekerja di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan, anggaran yang disediakan mencapai Rp 12 triliun.
Hal ini dikatakannya pasca rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
“Salah satunya adalah para lulusan SMA dan SMK yang mau ke luar negeri dipersiapkan beasiswa khusus. Insha Allah akan disiapkan Rp 12 triliun untuk pelatihan dan peningkatan mutu bahasa para calon-calon tenaga kerja yang bekerja dengan pasar luar negeri,” kata Muhaimin, Selasa.
Pria yang karib disapa Cak Imin ini menuturkan, beasiswa ini bakal berguna untuk siswa yang baru lulus ketika hendak bekerja di luar negeri dengan beragam profesi sebagai welder, caregiver, dan hospitality.
Ia menyampaikan, pemberian beasiswa akan dimulai pada akhir tahun 2025.
Namun, jumlah tersebut akan diperbesar pada tahun depan.
“Untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” ucap dia.
Ia pun menegaskan, program ini bakal berbeda dengan program penyediaan 500.000 tenaga kerja terampil untuk bekerja di luar negeri oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Untuk diketahui, 500.000 tenaga terampil itu diberikan pelatihan pengelasan (welding) dan perhotelan (hospitality) demi memenuhi kebutuhan pasar
tenaga kerja luar negeri
.
Dana yang disediakan mencapai Rp 8 triliun.
“Beda (dengan program tersebut),” tandas Imin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/07/16/68777e7ea53cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi X Dukung Beasiswa Lulusan SMA Kerja ke Luar Negeri, Minta Kemendikdasmen Sesuaikan Kurikulum
-
/data/photo/2025/11/05/690ae552c4e54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Tim RedaksiJAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepolisian mengusut kejanggalan dalam peristiwa kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Medan, Sumatera Utara.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah yang disebut terjadi secara mendadak.
“Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).
Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
“Jangan sampai teror yang dialami penegak
hukum
kemudian menurunkan tekad untuk memberantas korupsi. Supaya dalam memutus perkara betul-betul independensi terjaga,” ucapnya.
Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
Dia juga mengingatkan bahwa hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan, sehingga negara harus memastikan independensi mereka terjaga dari ancaman maupun tekanan.
“Hakim itu adalah pejabat negara di bidang yudikatif. Karena itu penting untuk mendapatkan perlindungan, jaminan keamanan oleh negara,” kata Rudianto.
“Bagaimanapun pidato Pak Presiden bahwa hakim itu benteng terakhir pencari keadilan, yang oleh beliau gajinya pun dispesialkan. Karena penghormatan negara terhadap profesi yudikatif,” sambungnya.
Rudianto menambahkan, perlindungan yang dimaksud meliputi pengamanan bagi hakim dan keluarganya, termasuk tempat tinggal mereka.
“Negara harus menjamin keamanannya supaya rumah tempat tinggalnya, keluarganya itu dijaga,” kata dia.
Dia pun memandang perlu adanya penjagaan atau pengawalan oleh TNI-Polri bagi hakim.
“Termasuk. Teknisnya seperti itu,” pungkasnya.
Rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar, pada Selasa (4/11/2025).
Peristiwa ini terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di pengadilan. Ia mengaku baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya.
Setelah menerima kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergegas ke rumahnya.
Bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar. Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.
Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.
Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025).
Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/23/68f9f1c57e832.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian
Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis hakim mengatakan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
“Majelis mencermati secara saksama justru ada pengakuan penasihat hukum terdakwa bahwa perbuatan pidana telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, paling tidak sudah cukup tergambar dalam surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Hakim berpendapat, uraian dalam dakwaan ini perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
“Namun demikian untuk membuktikan, perlu diperiksa saksi-saksi, bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di dalam persidangan pokok perkara,” lanjut Hakim Fajar.
Hakim sempat menyinggung sedikit rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dengan pihak-pihak lainnya.
Misalnya, dalam proyek pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau Pertamax.
Riva, Edward, dan Maya disebutkan memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah rekanan yang merupakan perusahaan asing.
“Tindak pidana yang dilakukan dalam bentuk kolaborasi atau kerja sama antara penyelenggara negara dengan pihak swasta di dalam pengadaan BBM Pertalite dan Pertamax,” lanjut hakim membacakan pertimbangan hukumnya.
Para terdakwa dinilai melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, seperti membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan asing untuk menyampaikan penawaran, padahal saat itu periode penyampaian penawaran sudah ditutup.
Hal-hal ini dinilai bertentangan dengan pedoman dan etika pengadaan dalam menjalankan bisnis impor dan ekspor BBM.
Perbuatan Riva dkk dalam pengadaan impor BBM ini juga merugikan negara hingga Rp 25,4 triliun sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta asing.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa telah diuraikan dan telah cukup tergambar dalam melakukan perbuatan terdakwa Riva Siahaan, menyetujui dan mengusulkan kepada dirut rekanan yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd yang dipilih melalui pembelian atau lelang yang tidak sebagaimana mestinya,” lanjut hakim.
Atas pertimbangan-pertimbangan ini, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa
Riva Siahaan
tidak bisa diterima,” kata hakim dalam amarnya.
Pada kasus ini, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT
Pertamina
International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Namun, berkas 9 tersangka lainnya baru dilimpahkan ke Kejari Jakpus, kecuali berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c751cc0c32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kala Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi: Dulu Disanjung, tetapi Kini Dicari-cari Kesalahannya
Kala Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi: Dulu Disanjung, tetapi Kini Dicari-cari Kesalahannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto terlihat memasang badan untuk Presiden ke-7 Joko Widodo saat meresmikan pabrik petrokimia Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, Kamis (6/11/2025).
Kepala Negara mengaku mulai menyoroti budaya mengejek pemimpin yang dianggapnya tidak baik.
Pemimpin itu seolah dicari-cari kesalahannya, sementara sempat disanjung-sanjung saat memimpin.
“Saya lihat kok ada mulai budaya yang tidak baik. Pemimpin dikuyu-kuyu, dicari-cari. Pada saat berkuasa disanjung-sanjung, ini budaya apa?” tanya Prabowo dalam acara tersebut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Ia meminta budaya ini diubah. Alih-alih mengejek, Prabowo mengajak semua pihak untuk saling menghormati.
Bagaimana pun, kata dia, Jokowi telah memimpin Indonesia selama 10 tahun lamanya.
Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama 10 tahun terakhir pun berada pada tingkat yang baik.
“Inflasi di bawah beliau cukup bagus, pertumbuhan bagus, ya kan?
Come on.
Harus kita… yang bener lah, yang jujur lah, ya kan? Ngono ya ngono. Pak Andra Soni gimana itu bahasa Banten? Ngono ya ngono,” ucap Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan, dirinya dengan Presiden ke-7
Joko Widodo
memiliki hubungan baik.
Namun, bukan berarti dirinya takut dan masih dikendalikan oleh Jokowi.
“Saya bukan Prabowo takut sama Jokowi, Prabowo masih dikendalikan sama Jokowi, nggak ada itu,” jelasnya.
Ia menyampaikan, Jokowi tidak pernah menitipkan apa pun kepadanya.
Dia juga mempertanyakan, untuk apa takut dengan Jokowi mengingat keduanya berteman baik.
“Pak Jokowi itu ndak pernah nitip apa-apa sama saya, ya saya harus katakan sebenarnya. Pak Prabowo takut sama Pak Jokowi, nggak ada itu. Untuk apa saya takut sama beliau? Aku hopeng sama beliau kok takut, ya kan?” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/05/690adbff2fc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna
Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut semua putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengenai lima anggota DPR non-aktif akan disampaikan dalam rapat paripurna, termasuk aktivasi dua anggota DPR yang diputus tak bersalah yakni Adies Kadir dan Uya Kuya.
“Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dengan demikian, kata Cucun, Adies dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
Akan tetapi, Cucun mengaku belum tahu kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
“Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” imbuhnya.
Ada lima anggota DPR yang disidang etik oleh MKD. Lima orang yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni,
Adies Kadir
,
Uya Kuya
, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Sahroni, Eko, dan Nafa diputus bersalah sehingga tetap non-aktif, sedangkan Uya dan Adies tidak.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua
MKD DPR
Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” sambungnya.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c35c201443.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ikahi: Perlindungan Hakim Minim, Harap Prabowo Beri Atensi
Ikahi: Perlindungan Hakim Minim, Harap Prabowo Beri Atensi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum (Ketum) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin menyebut perlindungan hakim di Indonesia masih sangat minim.
Hal ini ditegaskannya saat merespons kasus terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025).
“Nah itu jadi intinya pengamanan hakim sampai dengan saat ini sangat minim,” kata
Yasardin
dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Oleh karenanya, ia berharap Presiden
Prabowo
Subianto bisa memberikan atensi terkait perlindungan dan keamanan hakim.
“Ya mudah-mudahan ke depan dengan pemerintah Bapak Prabowo, pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti,” ujarnya.
Dia mengatakan perihal keamanan hakim sudah diatur dalam Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun, kenyataannya, hakim saat ini masih diamankan oleh pihak keamanan kantor apabila sedang ada di kantornya. Sementara pengamanan di rumah hakim masih tidak ada.
“Tapi realisasinya sekarang ini, hakim hanya diamankan oleh security kantor. Kalau dia sedang berada di kantor. Kalau di rumah tidak ada sama sekali pengamanan,” ujar Yasardin.
Menurutnya, pengamanan dari pihak Kepolisian baru ada ketika ada permintaan.
Sebab, aparat Kepolisian juga memiliki keterbatasan jumlah dan tugas yang banyak.
“Kecuali ada ancaman misalnya kita minta kepada kepolisian agar mengamankan. Itu baru ada pengamanan biasanya. Dan itu incidental,” ungkapnya.
Sebagai informasi, rumah hakim Khamozaro yang terbakar pada Selasa lalu berlokasi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar. Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.
Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.
Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar yang menyeret sejumlah pejabat di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025).
Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/6891d1f8d9879.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November
Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah menargetkan peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj rampung akhir November 2025.
“Pergeseran tenaga, pegawai dari PHU, baik tingkat pusat maupun tingkat vertikal ke bawah, kita harapkan akhir November bisa sudah selesai semuanya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), melansir
Antara
.
Peralihan pegawai itu perlu segera dilakukan untuk mengoptimalkan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i meyakini peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke
Kementerian Haji dan Umrah
(
Kemenhaj
) tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.
“Kemarin sampai tanggal 4 September ya, itu (haji) masih dikerjakan oleh Ditjen PHU di
Kementerian Agama
. Nah, begitu berhenti itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda,” ujar Romo Syafi’i.
Ia menyampaikan rencananya pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah RI telah menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi setelah sebelumnya telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
“Proses operasional jamaah haji Indonesia Insya Allah akan dimulai pada 21 April 2026 atau bertepatan dengan 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, yang ditandai jamaah mulai memasuki asrama haji,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha.
Keberangkatan gelombang pertama jamaah haji akan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah Al-Munawwarah, sedangkan gelombang kedua akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah langsung menuju Makkah Al-Mukarramah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025).
“Dalam lanjutan
penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Budi mengatakan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif.
Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan
Gubernur Riau Abdul Wahid
sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/06/690c63300a3e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/05/690b24cb42aca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)