Dua Napi WN Inggris Kasus Narkoba Dipulangkan oleh Pemerintah RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Republik Indonesia (RI) memulangkan dua narapidana terpidana mati dan seumur hidup, warga negara (WN) Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, pada Kamis (6/11/2025).
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis malam.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, proses transfer ini merupakan kerja sama antarnegara yang berlangsung dengan koordinasi intensif dan penuh kehati-hatian.
“
Pemerintah Indonesia
memastikan bahwa setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku. Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan
hak asasi manusia
,” kata Surya, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, dan selama ini ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Sedangkan Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.
Surya mengatakan, proses pemindahan dilakukan bertahap.
Shahab Shahabadi diberangkatkan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 06.00 WIB dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport.
“Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025 pukul 00.30 Wita dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways,” ujar dia.
Surya menunturkan, proses ini sekaligus menunjukkan kredibilitas Indonesia dalam skema kerja sama hukum internasional.
“Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara. Kolaborasi ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia,” tutur dia.
Pemerintah Inggris melalui surat resmi Perdana Menteri kepada Presiden Republik Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam pemindahan dimaksud.
Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa kerja sama transfer narapidana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola, harmonisasi kebijakan, dan kolaborasi internasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, serta pemasyarakatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/10/23/6718a365cedc9.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Presiden Bukan Pahlawan!
Presiden Bukan Pahlawan!
Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
ADA
satu usulan yang belakangan ini kembali muncul ke permukaan: semua presiden Indonesia sebaiknya otomatis diberi gelar pahlawan.
Sekilas terdengar masuk akal. Bukankah mereka pernah memimpin bangsa ini? Bukankah jabatan tertinggi layak mendapat penghormatan tertinggi?
Namun, di balik logika yang tampak mulia itu tersembunyi kekeliruan yang tak bisa dibiarkan: kita mencampuradukkan otoritas dengan integritas.
Kita menganggap bahwa karena seseorang pernah menjadi
presiden
, maka ia pasti layak disebut pahlawan.
Padahal, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menetapkan syarat yang jauh lebih dalam: integritas moral, keteladanan, perilaku baik, dan bebas dari hukuman pidana berat.
Mengabaikan syarat-syarat ini demi memudahkan proses bukanlah bentuk penghormatan, melainkan bentuk amnesia kolektif yang disengaja.
Kita ingin mengenang tanpa mengingat, memuliakan tanpa mengkaji. Kita ingin sejarah yang nyaman, bukan sejarah yang jujur.
Setiap presiden Indonesia adalah figur yang kompleks. Soekarno adalah proklamator, tapi juga membubarkan DPR dan menerima status presiden seumur hidup.
Soeharto dikenal sebagai “Bapak Pembangunan”, tapi warisannya dibayangi pelanggaran HAM dan praktik KKN yang diakui secara resmi.
Habibie membuka ruang demokrasi, tetapi masa jabatannya diwarnai krisis multidimensi. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dijuluki “Bapak Pluralisme”, tapi kepemimpinannya memicu ketegangan politik.
Susilo Bambang Yudhoyono mendamaikan Aceh, tetapi dikritik atas konflik antara KPK dan Polri. Jokowi membangun infrastruktur masif, tapi mendapat “Rapor Merah” dari mahasiswa atas regresi demokrasi.
Obsesi terhadap pemimpin sempurna adalah refleksi psikologis yang belum dewasa. Kita ingin pahlawan yang bersih dari cela, padahal sejarah tidak pernah sesederhana itu.
Kepahlawanan bukanlah hasil jabatan, melainkan hasil evaluasi kritis terhadap jasa dan kontroversi. Mengkultuskan presiden sebagai pahlawan tanpa syarat adalah bentuk pelarian dari kenyataan bahwa pemimpin adalah manusia yang penuh paradoks.
Jika kita ingin menjadi bangsa yang dewasa, kita harus berani berkata: jabatan bukan jaminan jasa. Presiden bukan otomatis pahlawan. Titik.
Jika elite politik menawarkan logika otoritas, ruang digital menyodorkan jebakan lain:
bandwagon fallacy
. Kita menganggap sesuatu benar karena populer.
Di era algoritma, kita menyaksikan runtuhnya figur “pahlawan monolitik” yang dulu dinarasikan negara.
Seperti diungkap Jean-François Lyotard, kita hidup di zaman “ketidakpercayaan terhadap metanarasi”. Narasi pahlawan sempurna adalah metanarasi yang telah runtuh.
Roland Barthes dalam “The Death of the Author” menekankan bahwa makna kini ditentukan oleh pembaca, bukan penulis. Dalam konteks digital, “pembaca” adalah publik yang dimediasi algoritma.
Namun, algoritma tidak netral. Ia dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan, bukan kebenaran.
Konten yang sederhana, emosional, dan nostalgik—seperti meme “Piye kabare? Isih penak jamanku, toh?”—lebih mudah viral daripada laporan pelanggaran HAM yang kompleks dan traumatis. Ini bukan ingatan otentik, melainkan produk amnesia historis yang dimediasi teknologi.
Ketika jumlah
likes
dan
shares
dianggap sebagai validasi sejarah, kita telah keliru menyamakan legitimasi algoritmik dengan legitimasi historis.
Akibatnya, memori kolektif terfragmentasi ke dalam perang narasi yang tak kunjung usai. Kita tidak lagi mendidik memori, melainkan memuja popularitas.
Fenomena ini bukan sekadar soal nostalgia. Ia adalah cerminan dari cara kita mengonsumsi sejarah: cepat, dangkal, dan emosional.
Kita lebih mudah tersentuh oleh meme daripada oleh arsip. Kita lebih percaya pada viralitas daripada pada verifikasi. Dan dalam proses itu, kita kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kenangan dan kenyataan.
Ironisnya, artikel ini pun berisiko menjadi bagian dari algoritma yang ia kritik. Namun, lebih baik menjadi virus reflektif daripada menjadi vaksin yang tak pernah disuntikkan.
Untuk keluar dari jebakan logika dan algoritma ini, kita membutuhkan reformasi sistemik yang membangun kedewasaan historis. Tiga langkah utama dapat ditempuh:
Pertama, Reformasi Institusional. Proses pemberian gelar pahlawan harus transparan dan deliberatif.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan perlu bertransformasi dari lembaga administratif-seremonial menjadi lembaga edukatif-deliberatif.
Setiap kandidat kontroversial harus disertai publikasi neraca sejarah yang utuh—kajian komprehensif atas jasa dan kontroversinya. Bukan hanya daftar pujian, tetapi juga daftar kritik. Bukan hanya glorifikasi, tetapi juga evaluasi.
Bayangkan jika setiap pengajuan gelar pahlawan disertai dengan dokumen sejarah yang jujur dan lengkap. Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi pendidikan publik.
Kita tidak hanya memberi gelar, tetapi juga memberi ruang bagi bangsa untuk belajar dari sejarahnya sendiri.
Kedua, Reformasi Edukasional. Kurikulum sejarah nasional harus mengadopsi pendekatan
Critical Historical Thinking
.
Sejarah tidak boleh lagi diajarkan sebagai hafalan nama dan tanggal. Ia harus menjadi metode investigasi yang mengajarkan analisis terhadap ambivalensi dan bukti yang saling bertentangan.
Sejarawan Hilmar Farid menekankan pentingnya menjadi bangsa yang “tidak takut pada sejarah”. Ini berarti berani menghadapi sisi gelap masa lalu, bukan menutupinya demi kenyamanan politik atau nostalgia.
Anak-anak kita harus diajak untuk bertanya, bukan hanya menghafal. Mereka harus diajak untuk membaca sumber primer, membandingkan narasi, dan memahami bahwa sejarah adalah arena interpretasi.
Ketiga, Reformasi Kognitif Publik. Kita memerlukan gerakan nasional Literasi Digital Kritis. Ini bukan sekadar cek fakta, tetapi edukasi tentang cara kerja algoritma,
echo chamber
, dan bias kognitif.
Publik harus memahami bagaimana algoritma mengeksploitasi emosi dan preferensi untuk membentuk persepsi sejarah.
Ketahanan kognitif kolektif adalah benteng terakhir melawan
bandwagon fallacy.
Tanpa itu, kita akan terus terjebak dalam narasi viral yang menyesatkan dan kehilangan kemampuan untuk mengevaluasi sejarah secara kritis.
Gerakan ini harus melibatkan sekolah, media, komunitas, dan platform digital. Kita perlu membangun budaya digital yang tidak hanya cepat dan interaktif, tetapi juga reflektif dan bertanggung jawab.
Kita perlu mengajarkan bahwa tidak semua yang viral itu benar, dan tidak semua yang populer itu pantas dikenang.
Kepahlawanan sejati tidak lahir dari jabatan atau viralitas. Ia lahir dari keberanian kolektif untuk mengingat secara jujur dan mengevaluasi secara kritis.
Tugas kita bukan mencari pahlawan sempurna, melainkan menjadi bangsa yang dewasa—yang mampu belajar dari pemimpin yang tidak sempurna.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c3e97b65b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan: Dalam Berpolitik Kita Harus Bisa Melihat Semua Kepentingan
Puan: Dalam Berpolitik Kita Harus Bisa Melihat Semua Kepentingan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR Puan Maharani mengungkap, semua kepentingan harus dapat dilihat dalam berpolitik.
Hal tersebut diceritakan Puan kepada peserta
Parlemen Remaja
di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025).
“Namanya
politik
itu tidak bisa mau-maunya sendiri. Namun dalam berpolitik itu kita juga harus bisa melihat semua kepentingan, yang mana kepentingan itu nanti ujungnya harus kita samakan adalah untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Puan.
Puan juga menceritakan beratnya tanggung jawab sebagai
Ketua DPR
yang harus menjaga dinamika dari delapan
fraksi
di parlemen.
Musyawarah antarfraksi, kata Puan, menjadi jalan yang diambil dalam mencari jalan tengah dari dinamika yang terjadi di DPR.
Pasalnya, politik bukanlah sesuatu yang bersifat kuantitatif seperti 1 ditambah 1, sehingga perlu dicari penengah.
“Jadi politik itu memang dinamis, politik itu memang harus betul-betul enggak bisa dihitung satu tambah satu, kadang-kadang harus ada tengahnya,” ujar Puan.
Kendati demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak anti terhadap politik.
Sebab dari lembaga politiklah para generasi muda dapat membangun bangsa Indonesia.
“Jadi belajar yang benar dan nanti pada waktunya ayo kalau mau masuk ke politik, terserah mau di partai politik mana saja, tapi jangan pernah anti politik, karena membangun bangsa dan negara itu perlu orang-orang yang ada di lembaga politik,” ujar Puan.
Sebagai informasi, Parlemen Remaja 2025 yang digelar
DPR
tahun ini mengangkat tema “Generasi Pembaru Energi untuk Indonesia Bebas Emisi”.
Parlemen Remaja diikuti oleh pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) ataupun sederajat, yang merupakan kegiatan pendidikan politik dan keparlemenan kepada generasi muda.
Dalam kegiatan tersebut, 140 peserta terpilih akan merasakan simulasi menjadi anggota DPR selama selama enam hari.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/18/6801f91037022.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Saat MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah masih menggodok 40 nama yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional. Di antara beberapa nama yang mencuat, nama Presiden ke-2 RI, Soeharto justru mencuri perhatian publik.
Pengusulan gelar
pahlawan nasional
sendiri berasal dari berbagai kalangan, mulai dari serikat pekerja, pemerintah daerah, bahkan partai politik.
Selain
Soeharto
, dua nama lain yang turut diusulkan menerima gelar pahlawan nasional adalah Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau
Gus Dur
dan aktivis buruh Marsinah.
Soeharto sendiri namanya diusulkan untuk memperoleh gelar pahlawan oleh Partai Golkar, sebagaimana diakui oleh ketua umumnya, Bahlil Lahadila, sebelumnya. Namun, pengusulan ini menuai banyak penolakan, salah satunya dari kelompok elemen masyarakat sipil serta Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDIP, Bonnie Triyana.
Meski banyak penolakan, tak sedikit pula yang mendukung usulan tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (
MUI
) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh berpandangan bahwa setiap mantan presiden yang telah tiada layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Menurutnya, mereka telah berjuang dan berkorban dalam memimpin Indonesia.
“Setiap zaman ada tokoh pahlawannya. Kita harus menghargai perjuangan para tokoh pemimpin bangsa, termasuk para mantan Presiden yang telah memimpin Indonesia,” kata Asrorun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengutip
Antara
.
“Mereka adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia. Pak Karno (Soekarno), Pak Harto (Soeharto), Pak Habibie (BJ Habibie), dan Gus Dur (Abdurrahman Wahid), adalah para pemimpin bangsa yang layak menjadi pahlawan,” katanya lagi.
Menurut Asrorun, masyarakat tidak boleh menyimpan dendam dan mengungkit keburukan para pemimpin terdahulu karena memang tidak ada orang yang sempurna.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mendukung usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur.
Gus Fahrur berpandangan bahwa Soeharto dan Gus Dur memiliki kontribusi besar terhadap bangsa dalam dua fase sejarah yang berbeda.
“Pak Harto (Soeharto) berjasa besar dalam stabilisasi nasional dan pembangunan ekonomi,” kata Gus Fahrur dikutip dari
Antara
, Rabu (5/11/2025).
Menurut Gus Fahrur, pada era kepemimpinan Soeharto, Indonesia dikenal dunia sebagai salah satu macan ekonomi baru di Asia berkat program pembangunan yang terencana serta stabilitas ekonomi dan keamanan yang tinggi.
Selain itu, menurut dia, Soeharto juga memiliki jasa besar di bidang sosial-keagamaan.
Sementara itu, Gus Fahrur menyebut, Gus Dur berjasa besar dalam memperjuangkan demokrasi, pluralisme, dan rekonsiliasi bangsa pasca reformasi.
“Keduanya punya jasa luar biasa dalam membangun bangsa di masa-masa sulit,” jelas dia.
Ketua Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah
, Dadang Kahmad, menilai, Soeharto adalah tokoh penting dalam sejarah Indonesia yang layak mendapat penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya selama masa perjuangan dan kepemimpinannya.
“Kami mendukung Bapak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional karena beliau sangat berjasa kepada Republik Indonesia, sejak masa revolusi kemerdekaan hingga masa pembangunan,” katanya melansir
Antara
, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, Soeharto ikut berjuang dalam perang gerilya dan berperan penting dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, yang menjadi momentum strategis bagi pengakuan kedaulatan Indonesia di dunia internasional.
Selama menjabat presiden, lanjutnya, Soeharto dinilai berhasil menjalankan berbagai program pembangunan terencana melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dadang menambahkan, keberhasilan kepemimpinan Soeharto tecermin dari pencapaian swasembada beras pada 1980-an, keberhasilan program Keluarga Berencana (KB) dalam menekan laju pertumbuhan penduduk, serta terjaganya stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan selama masa pemerintahannya.
“Ketika kita menghargai jasa kepahlawanan seseorang, jangan dilihat dari perbedaan politik atau kepentingan apapun, kecuali kepentingan bangsa dan negara, terlepas dari kekurangan dan kesalahan seseorang,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c9c668199f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Kepala Daerah Mengkhianati Otonomi Daerah
Korupsi Kepala Daerah Mengkhianati Otonomi Daerah
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
KOMISI
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid diduga menerima uang Rp 2,25 miliar dari praktik pemerasan terhadap enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau.
Uang itu disebut sebagai “jatah preman” atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang nilainya melonjak dari Rp 71 miliar menjadi Rp 177 miliar.
Kasus ini menjadi ironi, sebab dalam dua dekade terakhir,
Riau telah berulang kali menjadi panggung korupsi kepala daerah.
Fenomena seperti ini bukan sekadar kebetulan atau nasib apes suatu provinsi. Ini adalah persoalan sistemik yang menahun di banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Sejak Pilkada langsung digelar tahun 2005, sudah 39 gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi.
Angka ini menggambarkan betapa jabatan kepala daerah telah lama terperangkap dalam jebakan politik berbiaya tinggi.
Biaya kampanye, mahar partai, ongkos saksi, belanja tim sukses, dan beli suara pemilih yang dikeluarkan kandidat, seringkali berubah menjadi “utang politik” yang harus dilunasi rakyat setelah ia memangku jabatan.
Ketika kekuasaan diperoleh melalui transaksi, kebijakan pemda menjadi alat pengembalian modal.
Pengadaan barang dan jasa—khususnya proyek infrastruktur—menjadi ladang paling subur bagi praktik ini.
Kepala daerah tidak jarang menggunakan kewenangan administratif untuk menekan kontraktor atau pejabat teknis di dinas, agar setoran mengalir sesuai kehendaknya.
Di titik inilah demokrasi lokal kehilangan maknanya: suara rakyat dikalahkan oleh logika investasi politik.
Sebenarnya, banyak kepala daerah memahami ajaran agama dan nilai-nilai adat. Riau, misalnya, dikenal sebagai daerah religius dan menjunjung tinggi budaya Melayu.
Namun, nilai-nilai luhur itu seakan terpisah dari perilaku kekuasaan. Integritas menjadi jargon moral tanpa pijakan etis dalam tindakan. Adat dan agama berhenti di seremonial, bukan di praktik pemerintahan.
Realitas ini menunjukkan bahwa akar persoalan korupsi kepala daerah tidak hanya pada individu, melainkan pada struktur politik dan tata kelola pemerintahan yang memungkinkan penyimpangan.
Demokrasi memang telah berjalan secara prosedural, tetapi masih rapuh secara substansial. Ketika sistem merit dan pengawasan tidak berjalan kuat, maka otonomi daerah berubah menjadi ruang bagi raja-raja kecil yang kebal nilai moral dan hukum.
Penyakit lama ini tidak akan sembuh hanya dengan penangkapan. KPK boleh bekerja sekeras mungkin, tetapi tanpa reformasi sistem politik—terutama pembiayaan Pilkada—korupsi akan terus berulang dalam pola yang sama.
Pilkada yang mahal harus segera direvisi melalui bantuan dana partai politik yang memadai dari negara.
Partai politik juga harus menjalankan fungsi kaderisasi secara serius, bukan sekadar menjual tiket kekuasaan.
Bahkan, sistem pilkada langsung bisa ditata ulang dibuat asimetris, misalnya. Sebagian daerah tetap langsung, dan sebagian lagi melalui pemilihan DPRD, seperti di Tanah Papua.
Otonomi daerah semestinya menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan arena memperkaya diri.
Kepala daerah yang memimpin dengan integritas seharusnya menjadikan kepercayaan publik sebagai modal utama, bukan uang hasil ijon politik.
Korupsi kepala daerah sejatinya bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan keadilan sosial.
Selama biaya politik dibiarkan mahal, selama kekuasaan dianggap investasi pribadi, selama masyarakat masih sebagai pelengkap penderita, maka kasus Abdul Wahid hanya akan menjadi bab kecil dalam kisah panjang pengkhianatan terhadap otonomi daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c8cf8081b1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Koperasi Kucurkan Ratusan Miliar untuk Penyediaan Bahan Pangan MBG
Menteri Koperasi Kucurkan Ratusan Miliar untuk Penyediaan Bahan Pangan MBG
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Koperasi akan mengucurkan dana ratusan miliar dalam rangka mendukung penyiapan bahan pangan program makan bergizi gratis (MBG).Menteri Koperasi
Ferry Juliantono menuturkan, anggaran itu akan disalurkan Kementerian Koperasi lewat Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (
LPDB
) Koperasi.
”
Program MBG
ini
captive market
bagi koperasi. Koperasi tidak akan rugi dengan kerja sama ini, dan bahkan akan menghidupkan koperasi,” kata Ferry, saat bertemu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang, di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/11/2025).
LPDB Koperasi adalah Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir di bawah Kementerian Koperasi yang bertugas menyalurkan dan mengelola dana APBN untuk pebiayaan koperasi dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
Dengan dukungan dana dari LPDB Koperasi, diharapkan koperasi-koperasi akan dapat memenuhi kebutuhan dan mengamankan rantai pasok bahan pangan untuk dapur-dapur BGN.
“Dana bergulir ini akan diberikan kepada koperasi susu, koperasi ternak, koperasi buah, maupun koperasi sayuran,” kata Ferry.
Nantinya, Kementerian Koperasi akan mengucurkan dana kepada koperasi-koperasi produksi yang akan bekerjasama dengan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Nanik menyampaikan, jumlah penerima manfaat program MBG kini telah mencapai angka 40 juta jiwa lebih.
Mereka terdiri dari para siswa TK, SD, SMP, hingga SMA, serta balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Hidangan MBG untuk para penerima manfaat itu disiapkan dapur-dapur pengelola MBG yang sudah mencapai angka 14.229 SPPG.
“Dengan banyaknya permintaan bahan pangan dari SPPG-SPPG, harga ayam, telor, beberapa jenis sayuran dan buah menjadi naik,” ujarnya.
Karena itu, Nanik berharap, penguatan koperasi-koperasi produksi melalui kucuran dana bergulir itu akan menambah pasokan bahan pangan di pasar.
Menurut dia, dengan pasokan bahan pangan yang optimal, maka kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan program MBG dapat terpenuhi.
“Sementara dengan pasokan yang melimpah, maka harga-harga pun bisa terkendali, dan tidak terjadi inflasi,” kata Nanik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/03/68dfd36d9f2c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT
Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal melalui penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Dia menilai, pendekatan dari kementerian pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa itu merupakan strategi pemberantasan yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang.
“Banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan. Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Misbakhun menjelaskan, pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong mereka masuk ke dalam sistem.
Dengan demikian, kata dia, KIHT akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.
“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tuturnya.
Lalu, Misbakhun menegaskan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan.
Dia menyebut kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.
“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” kata Misbakhun.
Meski begitu, Misbakhun tetap menekankan betapa pentingnya pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” bebernya.
Sementara itu, terkait keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok pada 2026, Misbakhun menilai sudah tepat.
Sebab, stabilitas tarif akan memberi kepastian bagi industri dan menjaga pasar tetap sehat.
“Kombinasi pembinaan, penguatan KIHT, dan stabilitas tarif CHT merupakan formula komprehensif untuk menekan rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara,” imbuh Misbakhun.
Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan skema tarif cukai dan pengaturan lain untuk mengajak
produsen rokok ilegal
bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan itu bertujuan mengendalikan peredaran rokok ilegal sekaligus memasukkan produksinya ke jalur yang legal dan terpantau.
“Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan di kantor DPD RI Jakarta, Senin (3/11/2025).
Purbaya mengatakan bahwa terkait besaran tarif cukai yang disiapkan, diakuinya perhitungannya belum final.
Untuk itu, Pemerintah katanya sedang berdiskusi intens dengan pelaku usaha yang berminat masuk ke KIHT serta pelaku industri lain untuk menemukan formulasi yang tepat.
Berbeda dengan pendahulunya, Purbaya menekankan bahwa pendekatan pemerintah saat ini bukan untuk menghancurkan pelaku usaha rokok ilegal, melainkan membina agar mereka beralih ke produksi yang legal.
Menurutnya, dengan memasukkan produsen ilegal ke jaringan produksi legal, negara mendapat pemasukan yang lebih adil dan peredaran rokok bisa lebih terkendali.
Purbaya menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah menciptakan level playing field agar semua pelaku usaha yang memperoleh keuntungan turut memberi kontribusi pajak dan cukai yang seharusnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/06/690cb9d62d7bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/30/6811d796c74b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690ca48678a29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/05/690b076dee7f2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)