Jimly Sebut Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Beri Laporan Awal dalam 3 Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut, Presiden Prabowo Subianto meminta agar dirinya dan sembilan anggota lainnya segera bekerja.
Bahkan, menurut Jimly,
Prabowo
meminta agar laporan awal dari
Komisi Reformasi Polri
bisa memberikan laporan awal dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk.
“Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal tiga bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), dikutip dari Antaranews.
Jimly menjelaskan
Presiden Prabowo
menetapkan waktu tiga bulan bagi Komisi untuk menyampaikan laporan awal.
Namun, dia mengatakan, tenggat waktu itu bisa diperpanjang jika pekerjaan Komisi memerlukan waktu lebih lama.
“Tapi misalnya diperlukan enam bulan, ya enam bulan. Nah ini mudah-mudahan secepatnya ya, kami berharap masing-masing punya kesibukan dan ini soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif,” kata Jimly.
“Kalau, misalnya tiga bulan selesai, ya Insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Jimly juga menyebut bahwa Komisi Reformasi Polri bakal memberikan laporan secara berkala kepada Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, rapat perdana Komisi Reformasi Polri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di Markas Besar Polri, Jakarta.
Jimly menjelaskan bahwa komisi yang dipimpinnya bakal bekerja secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
Selain itu, menurut dia, hasil kerja tim tidak hanya berfokus pada rekomendasi, tetapi juga pada proses perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.
Komisi ini juga akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.
“Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri ya kan, menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” kata Jimly.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo melantik 10 orang sebagai Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 7 November 2025.
Berikut 10 orang yang dilantik menjadi Komisi Reformasi Polri:
Ketua:
Anggota:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/06/06/684261bd7c51e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jimly Sebut Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Beri Laporan Awal dalam 3 Bulan
-
/data/photo/2025/09/24/68d3dc5b1c119.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK
PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PDI-P menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kadernya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
“PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang berlangsung di lembaga penegakan hukum, termasuk di
KPK
,” ujar Ketua DPP
PDI-P
Andreas Hugo Pareira saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Hugo menekankan, saat ini Sugiri masih berstatus sebagai terperiksa.
Oleh karena itu, partai masih akan mencermati proses hukumnya sebelum mengambil sikap lebih jauh.
“Karena
OTT
ini baru terjadi, status
Sugiri Sancoko
adalah terperiksa, maka partai akan memperhatikan prosesnya. Dan apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, partai akan membuat keputusan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaganya melakukan OTT di Ponorogo dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sugiri Sancoko.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat.
Fitroh mengungkapkan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan kasus jual beli promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“(Kasus) mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh.
Fitroh menambahkan, dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan beberapa pihak, termasuk di antaranya Sugiri Sancoko.
“Sudah (ditangkap),” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/07/690daa7c2fffd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Belum Tentukan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerhati telematika Roy Suryo mengaku dirinya akan menunggu kuasa hukum soal langkah hukum yang ditempuh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” kata Roy ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan, penetapan
tersangka
terhadap dirinya dan beberapa pihak lain tidak akan menyurutkan semangat mencari keadilan.
Ia menyebut akan menghadapi
proses hukum
ini dengan tenang dan menghormati setiap tahapan penyidikan.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya,” ungkap dia.
Menurut Roy, status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan harus dilihat secara proporsional.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka hanyalah bagian dari tahapan penyelidikan hingga pembuktian di pengadilan.
“Sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain (ditetapkan tersangka) untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia,” kata Roy.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025).
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Royani
3. M Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
6.
Roy Suryo
7. Rismon Sianipar
8. Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/07/690d9cfcc7142.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 12 Dubes Negara Sahabat
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 12 Dubes Negara Sahabat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari 12 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
Penyerahan surat kepercayaan tersebut digelar di Ruang Kredensial,
Istana Merdeka
, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025) siang.
Prosesi penyerahan surat kepercayaan dimulai dengan
upacara kredensial
atau upacara penyambutan kedatangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) oleh pasukan militer di halaman Istana Merdeka.
Di momen ini, satu per satu
Duta Besar LBBP
datang bergiliran.
Kemudian, lagu kebangsaan masing-masing negara sahabat dikumandangkan sebagai bentuk penghormatan.
Setelah penyambutan di halaman istana, satu per satu duta besar dipersilakan masuk ke dalam Istana Merdeka untuk menghadap Presiden Prabowo.
Mereka pun menyerahkan surat kepercayaan secara bergiliran.
Setelah menyerahkan surat, para duta besar secara bergantian melakukan prosesi foto bersama dengan Presiden Prabowo.
Kemudian berpamitan dan kembali keluar untuk diberikan penghormatan oleh pasukan militer.
Lalu, lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan.
Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan ini adalah Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.
Berikut ini 12 nama Duta Besar LBBP Designate Resident dan Designate Non-Resident untuk Republik Indonesia yang menemui Prabowo hari ini secara berturut-turut:
1. Barbara Szymanowska, Duta Besar LBBP Designate Resident Republik Polandia untuk Republik Indonesia.
2. Khalid Jassim Alyassin, Duta Besar LBBP Designate Resident Negara Kuwait untuk Republik Indonesia.
3. Gladys Kamia Isihanua, Duta Besar LBBP Designate Resident Kepulauan Solomon untuk Republik Indonesia.
4. Zahid Hafeez Chaudhri, Duta Besar LBBP Designate Resident Republik Islam Pakistan untuk Republik Indonesia.
5. Sharon Ann Lennon, Duta Besar LBBP Designate Resident Republik Irlandia untuk Republik Indonesia beserta spouse.
6. Tornike Nozadze, Duta Besar LBBP Designate Resident Georgia untuk Republik Indonesia.
7. Bernardo de Sicard Escoda, Duta Besar LBBP Designate Resident Kerajaan Spanyol untuk Republik Indonesia.
8. Salem Ahmed Balfakeeh, Duta Besar LBBP Designate Resident Republik Yaman untuk Republik Indonesia.
9. Francisco de la Torre Galindo, Duta Besar LBBP Designate Resident Negara Meksiko Serikat untuk Republik Indonesia beserta spouse.
10. Ralf Beste, Duta Besar LBBP Designate Resident Republik Federal Jerman untuk Republik Indonesia.
11. Patrick Hemmer, Duta Besar LBBP Designate Non-Resident Keharyapatihan Luksemburg untuk Republik Indonesia.
12. Muhammetnyyas Mashalov, Duta Besar LBBP Designate Non-Resident Republik Turkmenistan untuk Republik Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/05/690adbff2fc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif.
Kelima anggota
DPR
RI nonaktif tersebut adalah Adies Kadir,
Nafa Urbach
, Eko Hendro Purnomo alias
Eko Patrio
, Surya Utama alias Uya Kuya, dan
Ahmad Sahroni
.
“Ya kita hormati yang menjadi keputusan
MKD
, dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Namun, menurut Puan, Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semua putusan MKD tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
“Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, menurut Cucun, Adies Kadir dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
Pasalnya, MKD memutuskan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR, serta dipulihkan nama baik dan statusnya sebagai anggota DPR RI.
Akan tetapi, Cucun mengaku, dia belum mengetahui kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
“Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” katanya.
MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR.
Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
Sanksi etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun.
Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
“Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
Diketahui, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.
Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2020/02/28/5e58e33b16573.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/07/690db98e5c87c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2018/06/05/381894549.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690cb9d62d7bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/30/6811d796c74b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)