Category: Kompas.com Nasional

  • Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD

    Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD

    Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Direktur Utama RSUD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
    Sebanyak enam orang sudah tiba di Gedung Merah Putih pada pagi ini.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    ,
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, usai terjaring dalam
    operasi tangkap tangan
    (OTT) di Ponorogo, pada tadi malam.
    Sugiri tiba di Gedung KPK pada pukul 08.10 WIB. Dia terlihat turun dari mobil hitam bersama beberapa orang lainnya.
    Sugiri terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan menggunakan masker putih.
    Dia digiring oleh petugas KPK menuju ruang pemeriksaan.
    Sugiri juga tak menyampaikan pernyataan saat disapa awak media, dia hanya mengepalkan kedua tangannya.
    KPK menangkap 13 orang termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) malam.
    Budi mengatakan, dari 13 orang tersebut, 7 di antaranya dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi ini.
    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkait kasus promosi jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Desak Ledakan di SMAN 72 Diusut Tuntas, Soroti Isu Bullying

    Golkar Desak Ledakan di SMAN 72 Diusut Tuntas, Soroti Isu Bullying

    Golkar Desak Ledakan di SMAN 72 Diusut Tuntas, Soroti Isu Bullying
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, M Sarmuji, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) siang.
    Sarmuji meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab terjadinya ledakan itu.
    “Peristiwa ini harus diusut sampai ke akarnya,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Jumat malam.
    Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu pun menyorot kemunculan isu perundungan (
    bullying
    ) yang diduga dialami terduga pelaku.
    Jika betul ada perundungan, menurut Sarmuji, hal ini merupakan peringatan keras bagi dunia pendidikan di Tanah Air.
    “Jika benar ada unsur perundungan yang memicu tindakan nekat seperti itu, maka itu menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kita,” tegasnya.
    Di sisi lain, ia juga mendorong pentingnya penanganan menyeluruh dan optimal bagi para korban.
    Sarmuji mendorong agar penanganan tidak hanya dilakukan secara medis tetapi juga secara psikologis agar tidak membuat korban trauma berkepanjangan.
    “Agar para korban ledakan, terutama para siswa, ditangani dengan baik, termasuk didampingi secara psikologis agar tidak terjadi trauma,” ujar Sarmuji.
    Selain itu, ia turut mengapresiasi langkah cepat aparat dan tenaga medis dalam menangani korban.
    Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi sistem pengawasan dan pembinaan di sekolah.
    “Ledakan di lingkungan sekolah, apa pun motifnya, adalah tragedi kemanusiaan yang harus menjadi pembelajaran bersama. Kita harus memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak,” kata dia.
    Diketahui, ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi di lingkungan sekolah pada Jumat sekitar pukul 12.15 WIB, bersamaan dengan pelaksanaan shalat Jumat di masjid sekolah.
    Ledakan di SMAN 72 Jakarta itu tidak memakan korban jiwa, tetapi puluhan siswa mengalami luka-luka.
    Salah seorang siswa SMAN 72 berinisial Z menyebut terduga pelaku diduga kerap mengalami tekanan mental dan sering menyendiri.
    Z mengatakan mendengar kabar bahwa terduga pelaku pernah menjadi korban perundungan. “Katanya dia selalu menyendiri, sering buat gambar-gambar atau foto-foto kayak tentang darah dan tembak-tembakan gitu,” ujar Z.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menunggu Prabowo Menyikapi Permintaan Pemulangan Reynhard Sinaga

    Menunggu Prabowo Menyikapi Permintaan Pemulangan Reynhard Sinaga

    Menunggu Prabowo Menyikapi Permintaan Pemulangan Reynhard Sinaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menunggu arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait adanya permohonan pemulangan Reynhard Sinaga dari penjara di Inggris
    Reynhard Sinaga
    adalah warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester,
    Inggris
    , pada 2020.
    Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun.
    Terkait hukuman tersebut, orangtua Reynhard mengajukan permohonan agar anaknya dipulangkan dari Inggris.
    “Selanjutnya kami menunggu arahan dan petunjuk Presiden mengenai permohonan dari orang tua Reynhard Sinaga,” ucap Yusril saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/11/2025).
    Yusril menegaskan, surat permohonan pemulangan Reynhard Sinaga yang dibuat orang tuanya sudah diterima kementeriannya.
    Namun, permohonan yang dibuat orang tua Reynhard Sinaga juga ditujukan untuk Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    Lewat surat itu, keluarga meminta agar Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Inggris untuk memindahkan Reynhard ke Indonesia untuk menjalani hukuman di Tanah Air.
    “Saya sudah membaca tembusan surat permohonan dari orang tua Reynhard Sinaga yang ditujukan kepada Bapak Presiden,” ungkap dia.
    Yusril menambahkan, pihak keluarga Reynhard juga menyatakan kesanggupannya untuk menanggung biaya pemulangan.
    Orang tua Reynhard juga berjanji akan mematuhi hukum di Indonesia.
    “Orang tuanya menyatakan sanggup menanggung semua biaya pemulangan dan akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
    Meski begitu, Yusril belum memberi keputusan.
    Ia masih akan mengumpulkan dan membahas hal ini bersama jajaran Kemenko Kumham Imigrasi mengingat surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo.
    Nantinya, kata Yusril, hasil pembahasan tingkat kementerian akan disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk menjadi bahan pertimbangan.
    Pada 2020 lalu, seorang WNI bernama Reynhard Sinaga menjadi sorotan internasional dan mendapat julukan sebagai predator seksual paling kejam dalam sejarah hukum di Inggris.
    Pasalnya, sepanjang 2015-2017, Reynhard terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan di Inggris.
    Mayoritas korban Reynhard adalah pria. Dari ratusan korban, ia memerkosa 136 pria Inggris dan tak sedikit korban yang diperkosa berkali-kali.
    Namun Reynhard baru mendapat hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester di tahun 2020.
    Dia pun menjalani hukumannya di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, yang biasanya menampung penjahat kasus kejahatan berat serta memiliki tingkat keamanan maksimum.
    Terungkapnya aksi bejat Reynhard dimulai pada Juni 2017, tepatnya ketika salah satu korbannya tersadar saat tengah diserang dan berhasil melawan Reynhard.
    Polisi setempat menemukan ratusan bukti video pemerkosaan yang dilakukan Reynhard terhadap sesama pria dari ponselnya.
    Dari video itu, terungkap Reynhard melancarkan ratusan aksi pemerkosaan dengan membius korbannya lebih dahulu, sehingga membuat korban tak sadarkan diri.
    Setelah menyuntikkan obat bius, Reynhard memulai serangan seksual terhadap pria yang berada dalam keadaan tak sadar itu.
    Tepatnya, 2 Juni 2017, salah satu korban pria yang merupakan olahragawan itu tiba-tiba tersadar ketika Reynhard tengah melakukan aksinya.
    Keduanya berkelahi hingga membuat Reynhard babak belur dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
    Sejak 2017 itu lah kejahatan Reynhard terbongkar. Ia juga langsung ditahan atas kejahatan pemerkosaan dan serangan seksual.
    Sebelumnya, pada bulan lalu, Yusril masih mengatakan belum ada keputusan Pemerintah Indonesia untuk meminta Inggris melakukan timbal balik pemulangan narapidana.
    Yusril Ihza Mahendra
    sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pemulangan pekerja migran Indonesia yang divonis hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.
    Prioritas ini, kata dia, didahulukan dibandingkan kasus lain, seperti wacana pemulangan terpidana
    predator seksual Reynhard Sinaga
    atau pelaku Bom Bali 2002, Hambali.
    “Jadi, kasus Reynhard dan Hambali itu sebenarnya tidak menjadi prioritas untuk kita segera selesaikan dibandingkan dengan orang TKI atau WNI yang menerima hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Yusril saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).
    Sementara Reynhard yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih dipenjara di Inggris, Indonesia sudah memulangkan narapidana warga negara Inggris ke negaranya.
    Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP) dengan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
    “Dan sudah selesai penandatangan ini terkait dengan pemulangan atau transfer prisoners dua warga negara Inggris yang dipidana oleh pengadilan Indonesia,” kata Yusril.
    Yusril mengatakan, dua narapidana asal Inggris itu adalah Lindsay June Sandiford berusia 68 tahun dan Shahab Shahabadi berusia 35 tahun.
    Lindsay sempat dibui di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dengan vonis pidana mati. Shahab ditahan di Nusa Kambangan dengan pidana seumur hidup.
    Keduanya terlibat dalam kasus narkotika dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.
    Pemulangan dua napi itu dilakukan lewat penandatanganan serah terima di Lapas IIA Kerobokan di Bali, Kamis (6/11/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat, 7 November 2025, melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025.
    Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi Polri belum tuntas, bahkan masih mencari arah.
    Komisi itu diketuai Jimly Asshiddiqie, dengan anggota yang terdiri dari sejumlah tokoh nasional: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Komposisi ini di atas kertas tampak ideal—perpaduan antara intelektual, negarawan, dan mantan aparat tinggi
    kepolisian
    .
    Namun, di tengah optimisme itu, publik menyimpan rasa ragu: apakah reformasi yang dipimpin oleh nama-nama besar ini akan melahirkan perubahan nyata, atau sekadar menjadi etalase politik yang indah di permukaan?
    Presiden menegaskan bahwa tugas komisi ini adalah menata ulang struktur, kultur, dan tata kelola Polri agar sejalan dengan cita-cita reformasi 1998.
    Ia juga menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi waktu, tetapi hasil kerja harus tetap dilaporkan secara berkala.
    Fleksibilitas ini memberi ruang bagi kerja mendalam, namun juga memunculkan kekhawatiran: tanpa batas waktu yang tegas, reformasi bisa kehilangan momentum dan arah.
    Reformasi Polri hidup dalam bayang-bayang sejarah panjang kekuasaan. Setelah pemisahan dari ABRI pada 1999, Polri diharapkan menjadi lembaga sipil yang profesional dan tunduk pada hukum. Namun, bayangan masa lalu belum sepenuhnya hilang.
    Sejumlah kasus besar telah menodai citra kepolisian dan menimbulkan jarak antara aparat dan masyarakat.
    Fenomena ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum mencerminkan betapa reformasi belum benar-benar menyentuh sisi moral dan kultural lembaga.
    Tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat viral beberapa tahun lalu, bukan sekadar keluhan, tetapi ekspresi luka kolektif atas lemahnya empati dan akuntabilitas hukum.
    Di tengah bayangan itu,
    Komisi Reformasi Polri
    hadir membawa harapan sekaligus beban sejarah. Reformasi yang ditunggu bukanlah sekadar pembenahan struktur, tetapi pemulihan moral.
    Publik tidak lagi menuntut jargon baru, melainkan perubahan sikap dan perilaku aparat. Karena pada akhirnya, keadilan bukan diukur dari jumlah peraturan, melainkan dari keberanian untuk menegakkan kebenaran.
    Komisi Reformasi Polri memang tidak dibatasi masa kerja. Namun waktu bukanlah satu-satunya ujian. Ujian sejati justru terletak pada integritas dan keberanian moral para anggotanya.
    Sebagian anggota komisi adalah figur yang pernah berada di lingkaran kekuasaan, bahkan pernah memimpin Polri.
    Di satu sisi, pengalaman mereka menjadi modal penting untuk memahami kerumitan lembaga; di sisi lain, latar belakang itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan skeptisisme publik.

    Maka, komisi ini tidak cukup hanya bekerja cerdas—ia harus bekerja jujur.
    Reformasi Polri adalah pekerjaan yang menuntut keberanian untuk menembus batas loyalitas lama. Ia menuntut kejujuran untuk mengakui kesalahan masa lalu dan kebesaran hati untuk memperbaiki diri. Sebab yang sedang dibenahi bukan semata struktur organisasi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
    Presiden telah memberi waktu seluas-luasnya, tetapi publik tidak akan memberi kesabaran tanpa batas. Mereka menunggu hasil, bukan janji; perubahan nyata, bukan laporan tebal.
    Masalah Polri tidak hanya berhenti pada aturan hukum, melainkan berakar pada kebiasaan dan nilai. Peraturan bisa disusun ulang, tetapi kebiasaan buruk membutuhkan revolusi moral untuk diubah.
    Selama dua dekade terakhir, Polri memang telah melakukan berbagai transformasi internal—dari program Presisi hingga penataan kelembagaan. Namun realitas di lapangan masih sering berseberangan dengan semangat perubahan itu.
    Birokrasi yang hierarkis, budaya komando yang kaku, dan pola rekrutmen yang tak sepenuhnya transparan masih menjadi batu sandungan.
    Kultur institusi yang terlalu menekankan loyalitas sering kali mematikan meritokrasi.

    Dalam banyak kasus, keberanian aparat di lapangan untuk menegakkan hukum justru berhenti di tembok ketakutan terhadap atasan.
    Ketika rasa takut lebih besar dari rasa tanggung jawab, maka hukum hanya menjadi formalitas yang kehilangan jiwa.
    Komisi Reformasi Polri perlu memusatkan perhatian pada aspek ini. Sebab reformasi sejati tidak hanya melahirkan aturan baru, tetapi menumbuhkan manusia baru dalam seragam yang sama.
    Dalam sistem presidensial Indonesia, Polri berada langsung di bawah Presiden. Hubungan hierarkis ini menempatkan Polri dalam posisi yang rumit—antara pelaksana hukum dan alat kekuasaan.
    Di sinilah akar persoalan lama yang sulit disembuhkan: bagaimana memastikan Polri menjadi penjaga hukum, bukan pelayan politik.
    Setiap rezim punya cara sendiri dalam memanfaatkan Polri sebagai penopang kekuasaan. Pada masa tertentu, Polri menjadi perpanjangan tangan penguasa; pada masa lain, ia menjadi tameng dari ketegangan sosial dan politik.
    Kini, di bawah pemerintahan baru, publik menaruh harapan bahwa Polri tidak lagi dijadikan instrumen kekuasaan, melainkan mitra rakyat dalam menjaga keadilan.
    Reformasi Polri, karena itu, tidak hanya menjadi ujian bagi lembaga kepolisian, tetapi juga bagi Presiden.
    Prabowo Subianto akan diukur bukan dari seberapa sering ia bicara soal hukum, melainkan sejauh mana ia berani melepaskan kendali politik atas aparatnya.
    Reformasi Polri akan menjadi cermin dari niat politik pemerintah: apakah ingin membangun negara hukum, atau sekadar memperhalus wajah kekuasaan.
    Reformasi Polri sejatinya bukan proyek pemerintah, melainkan urusan moral bangsa.

    Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi jalannya reformasi ini.
    Komisi Reformasi Polri harus terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas harus menjadi bagian dari mekanisme kerja.
    Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi untuk membangun kembali kepercayaan yang lama hilang.
    Hasil kajian dan rekomendasi komisi tidak boleh berhenti di meja Presiden. Masyarakat berhak tahu, sejauh mana polisi mereka mau berubah. Tanpa keterbukaan, reformasi hanya akan menjadi dokumen indah tanpa makna sosial.
    Keterlibatan publik adalah penentu legitimasi. Reformasi yang disembunyikan dari rakyat hanya akan menimbulkan kecurigaan baru. Namun, reformasi yang melibatkan rakyat akan menjadi energi moral yang memperkuat institusi.
    Setiap lembaga yang kehilangan integritas pada akhirnya akan kehilangan legitimasi.

    Polisi tanpa kepercayaan publik hanyalah seragam tanpa makna.
    Komisi Reformasi Polri lahir bukan di tengah pujian, melainkan di tengah krisis kepercayaan. Namun, justru di situlah peluang sejatinya berada: krisis memberi ruang bagi kejujuran baru dan keberanian moral untuk berubah.
    Kini, bola ada di tangan komisi dan Presiden. Jika keduanya berani menegakkan hukum di atas kekuasaan, maka bangsa ini masih punya alasan untuk percaya pada masa depan.
    Namun, jika reformasi hanya dijadikan tameng politik, publik akan kembali menyimpulkan: perubahan di negeri ini selalu berhenti di meja kekuasaan.
    Reformasi Polri bukan soal lembaga, melainkan soal nurani. Ketika polisi kembali menjadi pelindung, bukan alat kuasa; ketika hukum ditegakkan bukan karena perintah, tetapi karena kebenaran—saat itulah rakyat bisa berkata dengan tenang: “Kami percaya hukum masih hidup.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat, 7 November 2025, melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025.
    Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi Polri belum tuntas, bahkan masih mencari arah.
    Komisi itu diketuai Jimly Asshiddiqie, dengan anggota yang terdiri dari sejumlah tokoh nasional: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Komposisi ini di atas kertas tampak ideal—perpaduan antara intelektual, negarawan, dan mantan aparat tinggi
    kepolisian
    .
    Namun, di tengah optimisme itu, publik menyimpan rasa ragu: apakah reformasi yang dipimpin oleh nama-nama besar ini akan melahirkan perubahan nyata, atau sekadar menjadi etalase politik yang indah di permukaan?
    Presiden menegaskan bahwa tugas komisi ini adalah menata ulang struktur, kultur, dan tata kelola Polri agar sejalan dengan cita-cita reformasi 1998.
    Ia juga menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi waktu, tetapi hasil kerja harus tetap dilaporkan secara berkala.
    Fleksibilitas ini memberi ruang bagi kerja mendalam, namun juga memunculkan kekhawatiran: tanpa batas waktu yang tegas, reformasi bisa kehilangan momentum dan arah.
    Reformasi Polri hidup dalam bayang-bayang sejarah panjang kekuasaan. Setelah pemisahan dari ABRI pada 1999, Polri diharapkan menjadi lembaga sipil yang profesional dan tunduk pada hukum. Namun, bayangan masa lalu belum sepenuhnya hilang.
    Sejumlah kasus besar telah menodai citra kepolisian dan menimbulkan jarak antara aparat dan masyarakat.
    Fenomena ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum mencerminkan betapa reformasi belum benar-benar menyentuh sisi moral dan kultural lembaga.
    Tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat viral beberapa tahun lalu, bukan sekadar keluhan, tetapi ekspresi luka kolektif atas lemahnya empati dan akuntabilitas hukum.
    Di tengah bayangan itu,
    Komisi Reformasi Polri
    hadir membawa harapan sekaligus beban sejarah. Reformasi yang ditunggu bukanlah sekadar pembenahan struktur, tetapi pemulihan moral.
    Publik tidak lagi menuntut jargon baru, melainkan perubahan sikap dan perilaku aparat. Karena pada akhirnya, keadilan bukan diukur dari jumlah peraturan, melainkan dari keberanian untuk menegakkan kebenaran.
    Komisi Reformasi Polri memang tidak dibatasi masa kerja. Namun waktu bukanlah satu-satunya ujian. Ujian sejati justru terletak pada integritas dan keberanian moral para anggotanya.
    Sebagian anggota komisi adalah figur yang pernah berada di lingkaran kekuasaan, bahkan pernah memimpin Polri.
    Di satu sisi, pengalaman mereka menjadi modal penting untuk memahami kerumitan lembaga; di sisi lain, latar belakang itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan skeptisisme publik.

    Maka, komisi ini tidak cukup hanya bekerja cerdas—ia harus bekerja jujur.
    Reformasi Polri adalah pekerjaan yang menuntut keberanian untuk menembus batas loyalitas lama. Ia menuntut kejujuran untuk mengakui kesalahan masa lalu dan kebesaran hati untuk memperbaiki diri. Sebab yang sedang dibenahi bukan semata struktur organisasi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
    Presiden telah memberi waktu seluas-luasnya, tetapi publik tidak akan memberi kesabaran tanpa batas. Mereka menunggu hasil, bukan janji; perubahan nyata, bukan laporan tebal.
    Masalah Polri tidak hanya berhenti pada aturan hukum, melainkan berakar pada kebiasaan dan nilai. Peraturan bisa disusun ulang, tetapi kebiasaan buruk membutuhkan revolusi moral untuk diubah.
    Selama dua dekade terakhir, Polri memang telah melakukan berbagai transformasi internal—dari program Presisi hingga penataan kelembagaan. Namun realitas di lapangan masih sering berseberangan dengan semangat perubahan itu.
    Birokrasi yang hierarkis, budaya komando yang kaku, dan pola rekrutmen yang tak sepenuhnya transparan masih menjadi batu sandungan.
    Kultur institusi yang terlalu menekankan loyalitas sering kali mematikan meritokrasi.

    Dalam banyak kasus, keberanian aparat di lapangan untuk menegakkan hukum justru berhenti di tembok ketakutan terhadap atasan.
    Ketika rasa takut lebih besar dari rasa tanggung jawab, maka hukum hanya menjadi formalitas yang kehilangan jiwa.
    Komisi Reformasi Polri perlu memusatkan perhatian pada aspek ini. Sebab reformasi sejati tidak hanya melahirkan aturan baru, tetapi menumbuhkan manusia baru dalam seragam yang sama.
    Dalam sistem presidensial Indonesia, Polri berada langsung di bawah Presiden. Hubungan hierarkis ini menempatkan Polri dalam posisi yang rumit—antara pelaksana hukum dan alat kekuasaan.
    Di sinilah akar persoalan lama yang sulit disembuhkan: bagaimana memastikan Polri menjadi penjaga hukum, bukan pelayan politik.
    Setiap rezim punya cara sendiri dalam memanfaatkan Polri sebagai penopang kekuasaan. Pada masa tertentu, Polri menjadi perpanjangan tangan penguasa; pada masa lain, ia menjadi tameng dari ketegangan sosial dan politik.
    Kini, di bawah pemerintahan baru, publik menaruh harapan bahwa Polri tidak lagi dijadikan instrumen kekuasaan, melainkan mitra rakyat dalam menjaga keadilan.
    Reformasi Polri, karena itu, tidak hanya menjadi ujian bagi lembaga kepolisian, tetapi juga bagi Presiden.
    Prabowo Subianto akan diukur bukan dari seberapa sering ia bicara soal hukum, melainkan sejauh mana ia berani melepaskan kendali politik atas aparatnya.
    Reformasi Polri akan menjadi cermin dari niat politik pemerintah: apakah ingin membangun negara hukum, atau sekadar memperhalus wajah kekuasaan.
    Reformasi Polri sejatinya bukan proyek pemerintah, melainkan urusan moral bangsa.

    Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi jalannya reformasi ini.
    Komisi Reformasi Polri harus terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas harus menjadi bagian dari mekanisme kerja.
    Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi untuk membangun kembali kepercayaan yang lama hilang.
    Hasil kajian dan rekomendasi komisi tidak boleh berhenti di meja Presiden. Masyarakat berhak tahu, sejauh mana polisi mereka mau berubah. Tanpa keterbukaan, reformasi hanya akan menjadi dokumen indah tanpa makna sosial.
    Keterlibatan publik adalah penentu legitimasi. Reformasi yang disembunyikan dari rakyat hanya akan menimbulkan kecurigaan baru. Namun, reformasi yang melibatkan rakyat akan menjadi energi moral yang memperkuat institusi.
    Setiap lembaga yang kehilangan integritas pada akhirnya akan kehilangan legitimasi.

    Polisi tanpa kepercayaan publik hanyalah seragam tanpa makna.
    Komisi Reformasi Polri lahir bukan di tengah pujian, melainkan di tengah krisis kepercayaan. Namun, justru di situlah peluang sejatinya berada: krisis memberi ruang bagi kejujuran baru dan keberanian moral untuk berubah.
    Kini, bola ada di tangan komisi dan Presiden. Jika keduanya berani menegakkan hukum di atas kekuasaan, maka bangsa ini masih punya alasan untuk percaya pada masa depan.
    Namun, jika reformasi hanya dijadikan tameng politik, publik akan kembali menyimpulkan: perubahan di negeri ini selalu berhenti di meja kekuasaan.
    Reformasi Polri bukan soal lembaga, melainkan soal nurani. Ketika polisi kembali menjadi pelindung, bukan alat kuasa; ketika hukum ditegakkan bukan karena perintah, tetapi karena kebenaran—saat itulah rakyat bisa berkata dengan tenang: “Kami percaya hukum masih hidup.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Tak Hanya Polri, Prabowo Mau Semua Lembaga Produk Reformasi Dievaluasi

    Tak Hanya Polri, Prabowo Mau Semua Lembaga Produk Reformasi Dievaluasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua lembaga produk reformasi segera dievaluasi dan dikaji.
    Hal ini dikatakan Prabowo saat memberikan arahan kepada
    Komisi Reformasi Polri
    di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    “Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan,” kata Prabowo, Jumat.
    “Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan. Kita punya banyak lembaga, ada Ombudsman. Sekarang ada banyak lembaga-lembaga pengawasan dan sebagainya,” imbuhnya.
    Senada, Ketua Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut, Prabowo ingin seluruh lembaga yang hadir dan dibangun sesudah reformasi perlu dikaji.
    Evaluasi kelembagaan akan dilakukan secara berkala, tidak terbatas pada aspek kinerja, tetapi juga menyangkut restrukturisasi lembaga itu sendiri.
    “Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan, Beliau juga menyampaikan, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji,” ujarnya.
    Jimly menuturkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk sebagai upaya Prabowo dalam memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan institusi kelembagaan.
    Dia menegaskan hasil aspirasi yang terkumpul nantinya ditelaah untuk kemudian ditindaklanjuti.
    “Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada Agustus lalu. (Pembentukan komisi ini) juga disuarakan tokoh-tokoh bangsa kepada Bapak Presiden,” tegasnya.
    Jimly bilang, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan bekerja secara independen tanpa terpengaruh pihak mana pun.
    Menurutnya, komisi ini harus menghasilkan keputusan yang mengikat, bukan sekadar rekomendasi.
    “Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasil yang diperlukan, tapi juga proses. Bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh, bagaimana caranya,” kata dia.
    Lebih lanjut, Jimly berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa membuat kinerja Polri lebih baik dan profesional.
    Prabowo pun berpesan agar komisi ini terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan.
    “Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat. Karena itu, Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, kita juga mendengar,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Komisi terdiri atas 10 anggota. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.
    Sementara anggotanya, yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
    Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MPR Minta Kepolisian Segera Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Ketua MPR Minta Kepolisian Segera Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Ketua MPR Minta Kepolisian Segera Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani meminta Kepolisian segera mengungkap motif dari peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Pusat pada Jumat (7/11/2025).
    Apalagi, Muzani menyebut, peristiwa ledakan itu terjadi di lingkungan pendidikan.
    “Saya kira kejadian yang sangat mengejutkan, tapi juga sangat memprihatinkan. Karena kejadian ini terjadi di tengah-tengah dunia pendidikan,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Ditambah lagi, muncul berbagai dugaan di media sosial seperti aksi terorisme hingga soal isu perundungan atau
    bullying
    di lingkungan sekolah.
    “Kalau kejadian ini bagian dari teror, apalagi mengarah pada teroris, ini sesuatu yang sangat serius. Dan menjadi
    warning
    bagi kita semua,” ujar Muzani.
    “Tapi, kalau kejadian ini adalah kejadian insiden, kecelakaan, saya kira ini juga menjadi pelajaran kita, kenapa hal itu bisa sampai terjadi di tengah-tengah dunia pendidikan kita,” katanya lagi.
    Muzani menekankan bahwa motif harus segera diungkap karena peristiwa tersebut telah mengancam keselamatan generasi penerus bangsa.
    “Keamanan dan ketenangan dalam kehidupan kita harus tetap terjamin sepanjang masa, supaya kehidupan kita tetap tenang dan rukun,” ujarnya.
    Terkait
    ledakan di SMAN 72
    tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan, terduga pelaku masih dari lingkungan sekolah tersebut.
    Kapolri menyebut, berdasarkan penelusuran saat ini, pelakunya merupakan seorang siswa.
    “Informasi sementara masih dari lingkungan sekolah tersebut. Iya (pelajar),” kata Listyo Sigit di teras Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.
    Namun, menurut Kapolri, jajarannya saat ini masih terus mendalami identitas, lingkungan, hingga tempat tinggal maupun rumah terduga pelaku.
    Listyo Sigit mengatakan, Kepolisian juga masih mendalami isu yang menyebut orangtua terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.
    Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMAN 72 berinisial Z menyebut terduga pelaku yang merupakan siswa diduga kerap mengalami tekanan mental dan sering menyendiri.
    Z mengatakan, dia mendengar kabar bahwa terduga pelaku pernah menjadi korban perundungan.
    “Katanya dia selalu menyendiri, sering buat gambar-gambar atau foto-foto kayak tentang darah dan tembak-tembakan gitu,” ujar Z.
    Terduga pelaku ditemukan tergeletak di belakang sekolah pasca ledakan, dengan benda yang diduga bom rakitan berada di dekatnya.
    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, 54 orang terluka imbas
    ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
    .
    Menurut dia, saat ini para korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
    “Data awal ada sekitar 54 orang (korban ledakan SMAN 72 Kelapa Gading,” ujar Asep di RS Islam Cempaka Putih, Jumat .
    Asep memastikan tidak ada korban jiwa akibat ledakan ini. Saat ini para korban sudah mendapat perawatan di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan, Mensos: Kita Hormati dan Hargai

    Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan, Mensos: Kita Hormati dan Hargai

    Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan, Mensos: Kita Hormati dan Hargai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pemerintah tetap menghormati dan menghargai perbedaan pendapat tentang pemberian gelar pahlawan.
    “Terhadap
    perbedaan pendapat
    yang ada, selama ini sudah kita sampaikan, kita menghormati dan menghargai,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    Menurut Gus Ipul, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar.
    Pemerintah tetap menghormati setiap pandangan masyarakat.
    “Kita menghormati dan menghargai sepenuhnya. Lihatlah semua yang sudah pernah ditetapkan, setiap Presiden mulai zaman Bung Karno, dan juga Presiden-Presiden berikutnya,” tuturnya.
    “Karena setiap tahun selalu ada penetapan oleh Presiden tentang
    gelar pahlawan
    itu,” sambungnya.
    Kata Gus Ipul, gelar pahlawan diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah berjasa bagi negara.
    “Kita lihat ini sebagai bagian dari proses penghargaan kepada mereka yang telah berjasa,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menggodok 40 nama yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
    Di antara deretan nama itu, beberapa mencuri perhatian publik.
    Ada Presiden ke-2 RI
    Soeharto
    , Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah.
    Proses pengkajian dilakukan tidak hanya oleh Kementerian Sosial, tetapi juga melibatkan berbagai kalangan dari akademisi, sejarawan, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
    Belum lama ini, sebanyak 500 aktivis dan akademisi menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
    Sikap serupa terkait penolakan terhadap Soeharto juga disampaikan Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P, Bonnie Triyana.
    Namun di sisi lain, ada pula pihak yang mendukung Soeharto untuk dianugerahi gelar tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan, Mensos: Kita Hormati dan Hargai

    Hasil Ground Check, Mensos Ungkap Ada 35 Juta Keluarga Penerima Bansos

    Hasil Ground Check, Mensos Ungkap Ada 35 Juta Keluarga Penerima Bansos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut ada 35.046.783 keluarga dari desil 1–4 yang masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
    Itu merupakan hasil ground check atau verifikasi langsung yang dilakukan Kemensos, Badan Pusat Statistik, dan Dinas Sosial di daerah selama 10 hari.
    “Dapat saya sampaikan hasil pemutakhiran bersama BPS dan juga Dinsos setelah kita diskusikan tadi. Jadi total keluarga dari desil 1 sampai 4 itu 35.046.783 KPM,” ujar
    Gus Ipul
    di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025) malam.
    Gus Ipul menyampaikan, KPM
    bantuan sosial
    reguler dan Bantuan Langsung Tunai Sementara desil 1 sampai 4 itu ada 16,3 juta KPM.
    Sementara KPM baru BLTS desil 1 sampai desil 4 itu 18,7 juta, dengan 16,8 juta telah diverifikasi.
    “Untuk yang KPM bantuan sosial reguler dan otomatis juga akan menerima BLTS dari desil 1 sampai 4 telah selesai dilakukan verifikasi dan validasi. Ini sudah clear, ini sudah mulai juga disalurkan secara bertahap,” ucapnya.
    Gus Ipul menyebut, dari total KPM baru BLTS desil 1-4 tersebut, sebanyak 4,2 juta dinyatakan tidak layak dan 12,6 juta layak.
    “Sementara sisanya 1,9 juta sedang dalam proses verifikasi,” ujarnya.
    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan bahwa 4,2 juta yang tidak layak itu berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
    “Misalkan contoh, kalau dia di dalam data DTSEN dikatakan masuk desil 1-4, ternyata di lapangannya dia sudah mendapatkan pekerjaan yang memang layak, sehingga dalam kondisi kenyataannya dia sekarang posisinya sudah tidak layak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
    Kemudian, pengganti 4,2 juta yang tidak layak mendapatkan bantuan itu akan dialihkan kepada mereka yang masuk kriteria.
    Salah satunya adalah rumah tidak layak huni.
    “Tadi kan ada untuk kita mengambil menggantikan salah satu kriteria rumah tidak layak huni. Nah, rumah tidak layak huni itu ada kriteria ada empat. Satu, atap, lantai, dan dinding tempat tinggalnya tidak layak. Ada yang bocor atau atapnya asbes, lantainya masih tanah,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Pahlawan Nasional, Istana: Mari Bijaksana Hormati dan Hargai Jasa Para Pendahulu

    Soal Pahlawan Nasional, Istana: Mari Bijaksana Hormati dan Hargai Jasa Para Pendahulu

    Soal Pahlawan Nasional, Istana: Mari Bijaksana Hormati dan Hargai Jasa Para Pendahulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons perihal polemik yang timbul terkait pengusulan sejumlah nama menjadi Pahlawan Nasional.
    Mensesneg mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menghargai jasa para pendahulu bangsa menjelang penganugerahan gelar
    Pahlawan Nasional
    tahun 2025 tersebut.
    “Marilah kita arif dan bijaksana belajar menjadi dewasa sebagai sebuah bangsa untuk kita menghormati dan menghargai jasa-jasa para pendahulu,” kata Prasetyo di
    Istana
    Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Diketahui, masuknya nama Presiden Ke-2 RI Jenderal Besar TNI (Purn)
    Soeharto
    dalam usulan penerima
    gelar Pahlawan Nasional
    menimbulkan polemik.
    Terkait adanya perbedaan pandangan dari sejumlah pihak terhadap sejumlah nama yang diusulkan menerima gelar pahlawan, Prasetyo menilai hal tersebut sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang wajar dalam kehidupan berbangsa.
    Prasetyo pun kembali mengajak semua pihak untuk bersikap arif dan melihat sisi positif dari perjuangan para pemimpin terdahulu.
    Menurut dia, momentum penganugerahan gelar pahlawan nasional seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meneladani semangat dan pengabdian para pendahulu
    “Mari kita kurangi untuk selalu melihat kekurangan-kekurangan,” ujar Prasetyo.
    Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa rencana pemberian gelar pahlawan nasional akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025.
    Saat ini, Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) masih melakukan kajian terhadap 49 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
    Apalagi, Ketua Dewan GTK, Fadli Zon sebelumnya menyebut, ada 24 dari 49 nama yang masuk dalam daftar prioritas.
    Setelah melakukan kajian, Fadli Zon menjelaskan, baru akan disampaikan kepada Presiden
    Prabowo
    Subianto untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
    “Ya, tentu akan diseleksi lagi. Termasuk oleh, oleh kami sendiri akan disortir lagi gitu ya. Kira-kira untuk disampaikan nanti kepada Presiden,” kata Fadli Zon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
    Fadli Zon lantas memastikan bahwa nama-nama yang diusulkan sudah memenuhi syarat.
    Menurut dia, seluruhnya memiliki perjuangan yang jelas. Begitu juga dengan belakang, riwayat hidup, dan riwayat perjuangannya yang sudah diuji secara akademik serta secara ilmiah secara berlapis-lapis.
    Bahkan, Fadli menyebut, nama Presiden ke-2 Soeharto sudah diusulkan sebanyak tiga kali.
    “Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
    Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan 40 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ketua Dewan GTK, Fadli Zon.
    Berikut ini daftar 40 nama tokoh yang diusulkan Kemensos ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.