Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh: Tak Masalah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan usulan Presiden Ke-2 Republik Indonesia (RI), Soeharto, menjadi pahlawan nasional.
“
NasDem
sudah kasih
statement
, sepakat itu. Enggak ada masalah,” kata
Surya Paloh
usai kegiatan Fun Walk peringatan HUT ke-14 NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
Dia pun menyadari adanya pro kontra dalam pengusulan
Soeharto
sebagai
pahlawan nasional
. Namun, NasDem melihat jasa Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia.
“Saya pikir, dengan perjalanan waktu masa jabatan 32 tahun yang cukup lama, sukar juga kita menghilangkan objektivitas bahwasannya sosok Presiden Soeharto telah memberikan posisi dan peran,” ujar dia.
“Arti keberadaan beliau sebagai presiden yang membawa progres pembangunan nasional kita yang cukup berarti, seperti apa yang kita nikmati hari ini,” tambah dia.
Terlepas dari itu, NasDem juga menyadari tidak sedikit kekurangan yang dimiliki oleh Soeharto.
“Tapi sekali lagi memang, ya, kalau kita mau membawa gerakan perubahan, tentu kita mencoba untuk bisa selalu menempatkan faktor objektivitas,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kini tengah menggodok 40 nama yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
Di antaranya ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah.
Usulan itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga lembaga pusat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/09/690fe973767e4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh: Tak Masalah
-
/data/photo/2025/11/09/690fe659acc6d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati
Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
“Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati,” kata Surya Paloh usai Fun Walk peringatan HUT ke-14
NasDem
di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
Sejauh ini, NasDem juga telah mengnonaktifkan
Ahmad Sahroni
dan
Nafa Urbach
sebagai anggota DPR RI sebelum adanya putusan
MKD
DPR RI.
“MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tegasnya.
Terlepas dari itu, NasDem belum berencana melakukan pergantian antarwaktu terhadap keduanya.
Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.
Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar pada Senin (3/11/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/09/690f821b2a7c4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi
Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dalam perkara ini,
KPK
menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko
; Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan
RSUD Ponorogo
.
Diketahui, keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
KPK mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025.
Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
fee
kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.
“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/09/690f821b2a7c4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan
KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
Sugiri Sancoko
sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
KPK
di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku
Bupati Ponorogo
), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar dia.
Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
fee
kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/08/690f2b07806ce.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gaspol Hari Ini: Anomali Purbaya, Restu Prabowo, dan Picu Kompetisi Para Menteri
Gaspol Hari Ini: Anomali Purbaya, Restu Prabowo, dan Picu Kompetisi Para Menteri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gaya komunikasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan warna baru dalam Kabinet Merah Putih.
Meski sempat menuai kritik, Purbaya menegaskan bahwa gaya komunikasinya yang disebut bergaya “koboi” tidak dimaksudkan untuk kepentingannya sendiri, tetapi atas perintah dan arahan Presiden
Prabowo Subianto
.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Adi Prayitno
menilai, Purbaya menjadi sorotan karena publik bosan dengan
gaya komunikasi
menteri yang lain, yang terlalu formal dan teknokratik.
“Seperti kebanyakan menteri yang sangat formalistik dan mungkin cenderung membahasakan sesuatu itu tidak dipahami oleh publik, tapi ketika Purbaya menjadi menteri keuangan yang baru, banyak sekali istilah ekonomi yang selama ini sulit kita pahami, mudah sekali untuk dipahami secara signifikan,” ujar Adi, dalam podcast Gaspol! di YouTube Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).
Tak hanya itu, Adi juga melihat kelebihan Purbaya justru karena ia adalah sosok baru yang tak pernah diperhitungkan publik.
Sehingga, ketika komunikasinya blak-blakan dan mudah dipahami, ia berhasil mendapatkan sorotan.
Sementara itu,
Kabinet Merah Putih
banyak diisi oleh sejumlah figur yang sudah beberapa kali menjadi menteri dalam pemerintahan sebelumnya.
Posisi tersebut menyebabkan publik tidak memiliki rasa penasaran yang cukup tinggi.
“Hampir separuh dari menteri-menteri yang ada saat ini adalah orang-orang yang cukup populer sejak lama. Karena rata-rata mereka itu adalah elite partai atau pernah menjadi menteri sebelumnya. Tapi, kenapa publik corongnya enggak ke mereka? Tapi, ke Pak Purbaya?” ujar dia.
“Ada sesuatu yang sifatnya alamiah, sifatnya mendasar yang datangnya dari hati. Orang suka itu enggak bisa direkayasa,” sambung dia.
Terakhir, menurut Adi, Purbaya memang lebih baik mengomentari soal pekerjaan kementerian lain.
Sebab, selama ini kementerian punya ego sektoral masing-masing yang kerap membuat kinerja pemerintah tak optimal.
Ia mengatakan, mestinya jangan ada menteri yang terusik karena Purbaya begitu berisik mengomentari kinerja kementeriannya.
“Enggak apa-apa komentarin (kementerian yang lain). Loh, selama ini kita alergi kok dengan ego sektoral, kalau memang ada menteri lain yang agak ngerti tentang isu di kementerian lain, kenapa enggak boleh ngomong? Negara ini bukan kapling-kaplingan,” papar Adi.
Simak obrolan selengkapnya dalam podcast Gaspol! Tayang perdana malam ini, pukul 20.00 WIB.Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-
/data/photo/2023/12/13/6578b14444094.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Survei: Publik Nilai Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Cenderung Positif
Survei: Publik Nilai Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Cenderung Positif
Editor
KOMPAS.com
– Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa publik menilai kondisi pemberantasan korupsi di pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka cenderung positif.
Sebanyak 42,7 persen responden menilai upaya
pemberantasan korupsi
berada dalam kategori baik atau sangat baik, dengan rincian 35,5 persen menilai baik dan 7,2 persen menilai sangat baik.
“Ini evaluasi positifnya jauh lebih tinggi meninggalkan mereka yang menilai kondisi pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk,” kata Peneliti
Indikator Politik Indonesia
Bawono Kumoro, saat memaparkan
survei
mengenai ‘Evaluasi Publik Setahun Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran’ yang dilansir dari YouTube Indikator Politik Indonesia, Sabtu (8/11/2025).
Di sisi lain, terdapat 30 persen responden menilai pemberantasan korupsi saat ini masih buruk atau sangat buruk, dengan rincian 25,1 persen yang menyebut buruk dan 4,9 persen yang menyebut sangat buruk.
Adapun 22,5 persen responden menilai kondisi pemberantasan korupsi sedang, sementara 4,8 persen responden lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.
Masih dalam survei tersebut, Bawono mengatakan, pandangan masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kecenderungan positif.
Sebanyak 40,8 persen responden menilai penegakan hukum berada dalam kategori baik atau sangat baik, dengan rincian 37,8 persen menilai baik dan 3,0 persen menilai sangat baik.
Sementara itu, 29,3 persen responden menilai kondisi penegakan hukum sedang, dan 26,4 persen lainnya menilai buruk atau sangat buruk, yang terdiri dari 23,1 persen menyebut buruk dan 3,3 persen menyebut sangat buruk.
Selain itu, terdapat 3,4 persen responden yang tidak tahu atau tidak menjawab.
Sementara itu, mengenai kondisi keamanan, mayoritas responden menilai secara umum berada dalam kategori positif.
Sebanyak 56,5 persen responden menilai kondisi keamanan sejauh ini berada dalam keadaan sangat baik atau baik, dengan rincian 5,2 persen menyatakan sangat baik dan 51,3 persen baik.
“Jauh di atas yang memberikan penilaian secara negatif,” kata dia.
Responden yang memberikan penilaian kondisi keamanan buruk atau sangat buruk ada 15 persen, dengan rincian 13,5 persen buruk dan 1,5 persen sangat buruk.
Terdapat 27,4 persen responden yang menilai kondisi keamanan sedang dan 1 persen lainnya tidak menjawab.
Adapun survei dilakukan dalam kurun waktu 20 Oktober-27 Oktober 2025.
Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling, dengan jumlah sampel 1.220 responden dengan margin of eror 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/07/690dc764e8e30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/08/690f5b3e9b4cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/08/690ef8233b4d7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/08/690f07bf610ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)