Category: Kompas.com Nasional

  • Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh: Tak Masalah

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh: Tak Masalah

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh: Tak Masalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan usulan Presiden Ke-2 Republik Indonesia (RI), Soeharto, menjadi pahlawan nasional.

    NasDem
    sudah kasih
    statement
    , sepakat itu. Enggak ada masalah,” kata
    Surya Paloh
    usai kegiatan Fun Walk peringatan HUT ke-14 NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
    Dia pun menyadari adanya pro kontra dalam pengusulan
    Soeharto
    sebagai
    pahlawan nasional
    . Namun, NasDem melihat jasa Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia.
    “Saya pikir, dengan perjalanan waktu masa jabatan 32 tahun yang cukup lama, sukar juga kita menghilangkan objektivitas bahwasannya sosok Presiden Soeharto telah memberikan posisi dan peran,” ujar dia.
    “Arti keberadaan beliau sebagai presiden yang membawa progres pembangunan nasional kita yang cukup berarti, seperti apa yang kita nikmati hari ini,” tambah dia.
    Terlepas dari itu, NasDem juga menyadari tidak sedikit kekurangan yang dimiliki oleh Soeharto.
    “Tapi sekali lagi memang, ya, kalau kita mau membawa gerakan perubahan, tentu kita mencoba untuk bisa selalu menempatkan faktor objektivitas,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah kini tengah menggodok 40 nama yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
    Di antaranya ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah.
    Usulan itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga lembaga pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati

    Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati

    Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    “Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati,” kata Surya Paloh usai Fun Walk peringatan HUT ke-14
    NasDem
    di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
    Sejauh ini, NasDem juga telah mengnonaktifkan
    Ahmad Sahroni
    dan
    Nafa Urbach
    sebagai anggota DPR RI sebelum adanya putusan
    MKD
    DPR RI.
    “MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tegasnya.
    Terlepas dari itu, NasDem belum berencana melakukan pergantian antarwaktu terhadap keduanya.
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.
    Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.
    Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.
    Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar pada Senin (3/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Langkah Polisi Usut Kasus Ledakan di SMA 72 Jakarta, Cek Serbuk dan Medsos

    Langkah Polisi Usut Kasus Ledakan di SMA 72 Jakarta, Cek Serbuk dan Medsos

    Langkah Polisi Usut Kasus Ledakan di SMA 72 Jakarta, Cek Serbuk dan Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah ledakan mengguncang lingkungan SMA 72 Jakarta yang terletak di dalam Kompleks Kodamar TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025) siang.
    Insiden itu menyebabkan 96 orang terluka. Mereka segera mendapatkan perawatan intensif. 
    Menurut laporan terakhir kepolisian pada Sabtu (8/11/2025) malam, 29 orang masih dirawat di rumah sakit. Sementara 67 lainnya telah dipulangkan dalam kondisi membaik.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa seorang siswa
    SMA 72 Jakarta
    diduga sebagai pelaku dalam peristiwa
    ledakan
    tersebut.
    “Informasi sementara masih dari lingkungan sekolah tersebut. Iya (pelajar),” kata Listyo di teras Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memeriksa serbuk peledak, catatan, dan jejak media sosial (medsos) dari terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta.
    “Tim saat ini juga tentunya terus melakukan pendalaman terkait dengan pasca-terjadinya ledakan kemarin di SMAN 72, ditemukan beberapa bukti pendukung,” kata Listyo di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2025).
    Barang-barang bukti itu sedang dikumpulkan oleh kepolisian untuk mendalami lebih lanjut peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.
    “Ada tulisan, ada barang bukti serbuk yang diperkirakan bisa menimbulkan potensi terjadinya ledakan, catatan-catatan lain kita kumpulkan, termasuk juga kita melakukan pemeriksaan terhadap media sosial, lingkungan keluarga,” kata Sigit.
    Seorang siswa SMAN 72 berinisial Z menyebut pelaku diduga kerap mengalami tekanan mental dan sering menyendiri.
    Z mengatakan mendengar kabar bahwa pelaku pernah menjadi
    korban perundungan
    .
    “Katanya dia selalu menyendiri, sering buat gambar-gambar atau foto-foto kayak tentang darah dan tembak-tembakan gitu,” ujar Z.
    Pelaku ditemukan tergeletak di belakang sekolah pasca ledakan, dengan benda yang diduga bom rakitan berada di dekatnya.
    Kini, dia masih menjalani perawatan intensif dan mulai berangsur membaik.
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menduga terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading terpengaruh konten-konten yang beredar di media sosial.
    Dasco pun mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh para siswa.
    “Ya kita imbau kepada sekolah-sekolah untuk kemudian menerapkan asas kehati-hatian, terutama kepada para murid,” ucap dia usai menjenguk para korban ledakan di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    “Jangan melihat-lihat gadget, ya itu antara lain mungkin tadi karena pengaruh yang dilihat di media-media sosial,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
    Dalam perkara ini,
    KPK
    menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo
    Sugiri Sancoko
    ; Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan
    RSUD Ponorogo
    .
    Diketahui, keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025.
    Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sugiri Sancoko
    sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
    KPK
    di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku
    Bupati Ponorogo
    ), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar dia.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo ke Kader Gerindra: Setiap Kebijakan Harus Berpihak ke Rakyat

    Prabowo ke Kader Gerindra: Setiap Kebijakan Harus Berpihak ke Rakyat

    Prabowo ke Kader Gerindra: Setiap Kebijakan Harus Berpihak ke Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para kader Partai Gerindra.
    Arahan ini disampaikannya sebagai Ketua Dewan Pembina
    Partai Gerindra
    .
    Pernyataan ini diunggah Prabowo lewat akun media sosial Instagram @prabowo, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
    “Hari ini, saya selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra memberikan taklimat kepada seluruh kader Partai Gerindra bahwa setiap kebijakan harus berpihak kepada rakyat,” kata Prabowo, dalam unggahannya, Sabtu.
    Dilihat dari unggahan Prabowo, arahan ini disampaikan di hadapan jajaran Partai Gerindra yang kompak memakai baju putih dalam kegiatan yang digelar di Padepokan Garudayaksa,
    Hambalang
    , Jawa Barat, hari ini.
    Dari salah satu unggahan foto, tampak hadir politikus Gerindra, Titiek Soeharto.
    Keduanya terpotret kamera sedang asyik berbincang sambil tersenyum lebar.
    Menurut Prabowo, seorang pemimpin sejati harus memahami keadaan bangsanya.
    “Tidak cukup hanya dengan rasa suka atau tidak suka, tetapi harus mengetahui arah perjuangan bangsa,” ujar Prabowo.
    Prabowo menambahkan, kekuasaan harus digunakan untuk menebar kebaikan, menghapus kemiskinan, dan menegakkan kedaulatan.
    “Sebab, kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan alat untuk berbuat baik bagi bangsa dan rakyat. Kita ingin Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan, Mensos: Siapapun yang Diputuskan Sudah Memenuhi Syarat

    Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan, Mensos: Siapapun yang Diputuskan Sudah Memenuhi Syarat

    Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan, Mensos: Siapapun yang Diputuskan Sudah Memenuhi Syarat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pengumuman pemberian gelar pahlawan akan diumumkan, pada Senin (10/11/2025).
    Dia menegaskan, siapapun nanti yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai penerima gelar pahlawan sudah dipastikan telah memenuhi syarat.
    “Nanti akan kita dengarkanlah pengumuman yang insya Allah akan kita ketahui secara bersama-sama, ya. Yang penting prosesnya sudah dilewati, siapapun yang diputuskan, nanti itu sudah tentu memenuhi syarat,” ucap
    Gus Ipul
    , saat ditemui di RS Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2025).
    Dia mengatakan, daftar 40 nama calon penerima gelar pahlawan masih tetap sama, seperti Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, dan aktivis buruh perempuan, Marsinah.
    Dia juga menyebut beberapa tokoh Nahdlatul Ulama seperti Kyai Bisri Syamsuri dan Syaikh Kholil al-Bangkalani.
    Adapun
    hari pahlawan
    yang diperingati 10 November tahun ini akan mengusung tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Maju Melanjutkan Perjuangan”.
    Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mengheningkan cipta pada pukul 08.15 WIB saat peringatan hari pahlawan.
    “Sama-sama melakukan hening cipta di manapun kita berada selama 60 detik untuk mengirim doa kepada seluruh pahlawan-pahlawan, syuhada yang telah luar biasa mewariskan satu negara kepada kita semua. Dan sekarang kita mengisi dan melanjutkan, sekaligus menyerahkan nanti pada generasi yang akan datang,” kata dia.
    Dia meminta agar semua pihak menghormati keputusan pemerintah atas pemberian gelar pahlawan, termasuk jika ada nama-nama yang masih jadi perdebatan publik.
    “Pokoknya kita menghormati saja, jadi kita hormati ya semuanya,” ujar dia.
    Sebagai informasi, kontroversi Presiden ke-2 RI Soeharto yang diusulkan menjadi pahlawan masih terus bergulir di tengah-tengah masyarakat sipil.
    Selain nama Soeharto dinilai lekat dengan kolusi, korupsi, dan nepotisme sesuai dengan TAP MPR 11/1998, pemimpin rezim Orde Baru itu juga dilekatkan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa ia memimpin.
    Atas dasar tersebut, Soeharto dinilai tak memiliki kriteria sebagai seorang pahlawan.
    Perbandingan secara ekstrem juga pernah digambarkan oleh politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, dengan menyebut jika Soeharto pahlawan, maka gerakan reformasi 1998 dianggap sebagai gerakan para penjahat.
    “Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa ’98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Guntur, saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Ungkap Pesan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Wafat

    Keluarga Ungkap Pesan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Wafat

    Keluarga Ungkap Pesan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Wafat
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Pihak keluarga mengungkap pesan terakhir mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sebelum meninggal dunia.
    Antasari Azhar
    diketahui telah tutup usia karena sakit pada Sabtu (8/11/2025).
    Ia dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada hari yang sama.
    Menantu dari Azhar, Ardiansyah, mengungkapkan, mertuanya itu berkeinginan menutup usia di rumah, bukan di rumah sakit.
    “Dia pengen meninggal di rumah. Bilang, ‘saya pengen meninggal di rumah’. Dia pengen pulang, katanya,” ujar Ardiansyah, di Masjid Asy-Syarif, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten (8/11/2025).
    Ardiansyah menuturkan, Antasari
    meninggal dunia
    karena sakit.
    Menurut keterangan dari dokter, Antasari sempat terkena virus.
    “Beliau kan kalau kemarin dokter bilang kan kena virus ya. Cuma enggak tahu itu virus covid apa bukan gitu,” ujar dia.
    Antasari juga sempat dirawat di rumah sakit dan sempat dinyatakan boleh pulang oleh dokter.
    Namun, pagi hari tadi kondisinya kritis.
    “Sempat dirawat di RS, tapi dokter bilang bisa pulang, dan kita bawa pulang. Dan jam pas pagi ya, kondisi kritis,” tutur dia.
    Mewakili keluarga, Ardiansyah meminta maaf atas kesalahan Antasari Azhar semasa hidupnya.
    “Sekali lagi saya dari pihak keluarga perwakilan mohon maaf itu aja dari kami,” kata dia.
    Adapun sebelum dimakamkan, jenazah Antasari telah lebih dahulu dishalatkan di Masjid Asy-Syarif, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, sekitar pukul 15.20 WIB.
    Saat proses shalat jenazah, tampak hadir Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Masjid Asy-Syarif.
    Selepas proses shalat jenazah selesai, jenazah Antasari langsung dibawa naik ambulans untuk diberangkatkan ke tempat pemakaman.
    Selama proses ini, terlihat keluarga dan kerabat Antasari menangis meratapi kepergian eks Ketua
    KPK
    itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaspol Hari Ini: Anomali Purbaya, Restu Prabowo, dan Picu Kompetisi Para Menteri

    Gaspol Hari Ini: Anomali Purbaya, Restu Prabowo, dan Picu Kompetisi Para Menteri

    Gaspol Hari Ini: Anomali Purbaya, Restu Prabowo, dan Picu Kompetisi Para Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gaya komunikasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan warna baru dalam Kabinet Merah Putih.
    Meski sempat menuai kritik, Purbaya menegaskan bahwa gaya komunikasinya yang disebut bergaya “koboi” tidak dimaksudkan untuk kepentingannya sendiri, tetapi atas perintah dan arahan Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    Adi Prayitno
    menilai, Purbaya menjadi sorotan karena publik bosan dengan
    gaya komunikasi
    menteri yang lain, yang terlalu formal dan teknokratik.
    “Seperti kebanyakan menteri yang sangat formalistik dan mungkin cenderung membahasakan sesuatu itu tidak dipahami oleh publik, tapi ketika Purbaya menjadi menteri keuangan yang baru, banyak sekali istilah ekonomi yang selama ini sulit kita pahami, mudah sekali untuk dipahami secara signifikan,” ujar Adi, dalam podcast Gaspol! di YouTube Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).
    Tak hanya itu, Adi juga melihat kelebihan Purbaya justru karena ia adalah sosok baru yang tak pernah diperhitungkan publik.
    Sehingga, ketika komunikasinya blak-blakan dan mudah dipahami, ia berhasil mendapatkan sorotan.
    Sementara itu,
    Kabinet Merah Putih
    banyak diisi oleh sejumlah figur yang sudah beberapa kali menjadi menteri dalam pemerintahan sebelumnya.
    Posisi tersebut menyebabkan publik tidak memiliki rasa penasaran yang cukup tinggi.
    “Hampir separuh dari menteri-menteri yang ada saat ini adalah orang-orang yang cukup populer sejak lama. Karena rata-rata mereka itu adalah elite partai atau pernah menjadi menteri sebelumnya. Tapi, kenapa publik corongnya enggak ke mereka? Tapi, ke Pak Purbaya?” ujar dia.
    “Ada sesuatu yang sifatnya alamiah, sifatnya mendasar yang datangnya dari hati. Orang suka itu enggak bisa direkayasa,” sambung dia.
    Terakhir, menurut Adi, Purbaya memang lebih baik mengomentari soal pekerjaan kementerian lain.
    Sebab, selama ini kementerian punya ego sektoral masing-masing yang kerap membuat kinerja pemerintah tak optimal.
    Ia mengatakan, mestinya jangan ada menteri yang terusik karena Purbaya begitu berisik mengomentari kinerja kementeriannya.
    “Enggak apa-apa komentarin (kementerian yang lain). Loh, selama ini kita alergi kok dengan ego sektoral, kalau memang ada menteri lain yang agak ngerti tentang isu di kementerian lain, kenapa enggak boleh ngomong? Negara ini bukan kapling-kaplingan,” papar Adi.
    Simak obrolan selengkapnya dalam podcast Gaspol! Tayang perdana malam ini, pukul 20.00 WIB.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Survei: Publik Nilai Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Cenderung Positif

    Survei: Publik Nilai Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Cenderung Positif

    Survei: Publik Nilai Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Cenderung Positif
    Editor
    KOMPAS.com
    – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa publik menilai kondisi pemberantasan korupsi di pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka cenderung positif.
    Sebanyak 42,7 persen responden menilai upaya
    pemberantasan korupsi
    berada dalam kategori baik atau sangat baik, dengan rincian 35,5 persen menilai baik dan 7,2 persen menilai sangat baik.
    “Ini evaluasi positifnya jauh lebih tinggi meninggalkan mereka yang menilai kondisi pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk,” kata Peneliti
    Indikator Politik Indonesia
    Bawono Kumoro, saat memaparkan
    survei
    mengenai ‘Evaluasi Publik Setahun Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran’ yang dilansir dari YouTube Indikator Politik Indonesia, Sabtu (8/11/2025).
    Di sisi lain, terdapat 30 persen responden menilai pemberantasan korupsi saat ini masih buruk atau sangat buruk, dengan rincian 25,1 persen yang menyebut buruk dan 4,9 persen yang menyebut sangat buruk.
    Adapun 22,5 persen responden menilai kondisi pemberantasan korupsi sedang, sementara 4,8 persen responden lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.
    Masih dalam survei tersebut, Bawono mengatakan, pandangan masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kecenderungan positif.
    Sebanyak 40,8 persen responden menilai penegakan hukum berada dalam kategori baik atau sangat baik, dengan rincian 37,8 persen menilai baik dan 3,0 persen menilai sangat baik.
    Sementara itu, 29,3 persen responden menilai kondisi penegakan hukum sedang, dan 26,4 persen lainnya menilai buruk atau sangat buruk, yang terdiri dari 23,1 persen menyebut buruk dan 3,3 persen menyebut sangat buruk.
    Selain itu, terdapat 3,4 persen responden yang tidak tahu atau tidak menjawab.
    Sementara itu, mengenai kondisi keamanan, mayoritas responden menilai secara umum berada dalam kategori positif.
    Sebanyak 56,5 persen responden menilai kondisi keamanan sejauh ini berada dalam keadaan sangat baik atau baik, dengan rincian 5,2 persen menyatakan sangat baik dan 51,3 persen baik.
    “Jauh di atas yang memberikan penilaian secara negatif,” kata dia.
    Responden yang memberikan penilaian kondisi keamanan buruk atau sangat buruk ada 15 persen, dengan rincian 13,5 persen buruk dan 1,5 persen sangat buruk.
    Terdapat 27,4 persen responden yang menilai kondisi keamanan sedang dan 1 persen lainnya tidak menjawab.
    Adapun survei dilakukan dalam kurun waktu 20 Oktober-27 Oktober 2025.
    Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu.
    Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling, dengan jumlah sampel 1.220 responden dengan margin of eror 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.