Category: Kompas.com Nasional

  • Prabowo Puji Menteri-menterinya yang Inisiatif Saat Kerja, Tak Harus Tunggu Petunjuk Atasan

    Prabowo Puji Menteri-menterinya yang Inisiatif Saat Kerja, Tak Harus Tunggu Petunjuk Atasan

    Prabowo Puji Menteri-menterinya yang Inisiatif Saat Kerja, Tak Harus Tunggu Petunjuk Atasan
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menganggap para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih inisiatif dalam bekerja tanpa menunggu petunjuk atasan terus-menerus.
    Hal ini dia katakan saat memberikan taklimat awal tahun dalam
    retreat
    di kediamannya di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
    “Walaupun mungkin tidak terlalu sering saya kumpulkan Saudara-saudara, Saudara-saudara telah bekerja dengan penuh inisiatif, dengan penuh pemahaman, keberanian karena Saudara-saudara mengambil keputusan,” kata
    Prabowo
    Selasa.
    Menurut Prabowo, mengambil inisiatif sejatinya membutuhkan keberanian.
    Oleh karenanya ia berterima kasih kepada para menteri dan jajaran kabinet.
    Sebab bisa saja para menteri memilih tidak melakukan sesuatu untuk mengamankan diri alih-alih inisiatif kemudian disalahkan.
    “Mengambil inisiatif itu membutuhkan keberanian yang paling aman, paling gampang tidak berbuat apa-apa atau menunggu petunjuk tetapi pemimpin sejati,” ucapnya.
    Lebih lanjut ia menyampaikan, pemimpin yang sebenarnya adalah mereka yang memahami strategi besar dan memahami tujuan.
    Begitu pun memahami
    direktif
    pemimpin dengan tepat, sehingga inisiatif mengambil sikap benar atas program yang telah dicanangkan.
    “Sehingga yang dipahami adalah arah besar adalah petunjuk umum, bukan tiap keputusan harus menunggu petunjuk atasan,” tandas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Ungkap Koneksi Internet Jadi Kendala Penggunaan Chromebook di Daerah 3T

    Saksi Ungkap Koneksi Internet Jadi Kendala Penggunaan Chromebook di Daerah 3T

    Saksi Ungkap Koneksi Internet Jadi Kendala Penggunaan Chromebook di Daerah 3T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengungkap, masalah internet menjadi kendala penggunaan laptor Chromebook di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
    Gogot menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop
    Chromebook
    di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 untuk tiga terdakwa, pada Selasa (6/1/2026).
    Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    “Internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal,” ujar Gogot dalam sidang, Selasa.
    Ketidakstabilan internet menjadi kendala dari penggunaan
    laptop Chromebook
    dalam kegiatan belajar-mengajar di daerah 3T.
    Hal tersebut menjadi masalah karena sistem operasi Chrome OS sangat membutuhkan koneksi internet.
    “Hanya karena daerah 3T secara demografis banyak tantangan, ada awan tebal saja itu internetnya sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas tidak ada kabel. Jadi intinya internetnya tidak stabil,” ujar Gogot.
    Selain masalah internet, banyak orang di daerah 3T tidak familiar menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS.
    “Karena tidak familiar dengan cara mengoperasikan, intinya tidak biasa menggunakan Chromebook SDM-nya. Guru-guru terutama, karena kita berikan untuk guru,” ujar Gogot.
    Chromebook juga tidak bisa digunakan saat Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang berlangsung pada 2019.
    Sedangkan alasan terkahir, ada beberapa aplikasi Kemendikbud yang tidak bisa digunakan dengan Chromebook.
    “Contoh, kita punya aplikasi Dapodik itu tidak bisa, kemudian juga beberapa aplikasi-aplikasi yang tidak approve oleh Google, tidak bisa dioperasikan di dalam Chromebook,” imbuh Gogot.
    Hal inilah yang membuat Mendikbud sebelum
    Nadiem Makarim
    , Muhadjir Effendy menolak pengadaan laptop Chromebook saat itu.
    Sebelumnya, Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
    Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
    Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa
    kasus Chromebook
    .
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bangkit Pascabencana, RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Kembali Lakukan Operasi dan Persalinan

    Bangkit Pascabencana, RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Kembali Lakukan Operasi dan Persalinan

    Bangkit Pascabencana, RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Kembali Lakukan Operasi dan Persalinan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa layanan kesehatan di RSUD Muda Sedia, Kabupaten Aceh Tamiang, kini mulai menunjukkan perkembangan setelah berhasil melaksanakan enam operasi.
    Instalasi bedah
    RSUD Muda Sedia
    berhasil melaksanakan enam tindakan operasi meliputi operasi sectio caesarea, kuretase, serta
    operasi bedah
    umum.
    “Sejumlah layanan esensial, khususnya layanan bedah dan kebidanan, telah kembali beroperasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Dokter Anestesi RSUD Muda Sedia, Kulsum dalam keterangan pers, dikutip Selasa (6/1/2026).
    Kulsum menyampaikan layanan operasi tersebut sebelumnya sempat tertunda akibat dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang RS.
    “Tindakan operasi di RSUD Muda Sedia berjalan dengan baik dan seluruh prosedur berjalan lancar,” ujarnya.
    Layanan kebidanan juga kembali berjalan optimal.
    Satu pasien persalinan telah melahirkan dengan kondisi ibu dan bayi yang sehat.
    Relawan medis, Muhammad Luthfiyanto PPDS dari Obstetri dan Ginekologi, mengatakan bahwa kondisi ibu dan bayi dalam keadaan baik.
    “Kondisi ibu dalam keadaan baik. Bayi perempuan lahir dengan berat 3 kilogram, menangis spontan, dan direncanakan menjalani rawat gabung di ruangan,” jelasnya.
    Hal serupa disampaikan oleh Fitria Aini, PPDS Obstetri dan Ginekologi, yang bertugas di instalasi bedah RSUD Muda Sedia.
    “Kami membantu tindakan sectio caesarea dan kuretase. Alhamdulillah seluruh pasien dalam keadaan baik dan saat ini sudah menjalani rawat gabung bersama bayi,” ungkap Fitria.
    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menuturkan bahwa pemulihan
    layanan kesehatan
    RSUD Muda Sedia terus dilakukan secara bertahap.
    “Pemulihan layanan kesehatan di RSUD Muda Sedia terus dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan layanan esensial yang tidak dapat ditunda,” kata Aji.
    Kehadiran tenaga kesehatan relawan turut memperkuat keberlangsungan pelayanan medis bagi masyarakat
    Aceh Tamiang
    pascabencana.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan DPR Belum Putuskan Jadwal Pembahasan RUU Pemilu

    Pimpinan DPR Belum Putuskan Jadwal Pembahasan RUU Pemilu

    Pimpinan DPR Belum Putuskan Jadwal Pembahasan RUU Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pimpinan Dewan Perwalian Rakyat (DPR) RI belum memutuskan jadwal pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk masa sidang 2026 ini.
    Wakil Ketua
    DPR RI

    Sufmi Dasco Ahmad
    menjelaskan bahwa saat ini parlemen masih dalam masa reses sehingga rapat pembahasan mengenai agenda pembahasan RUU belum dilakukan.
    “Justru pembahasan atau tidak pembahasan itu juga belum belum diputuskan, kapan dibahasnya. Karena kita masih reses. Jadi saya juga belum bisa jawab,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (6/1/2026).
    Saat ditanya soal kemungkinan penetapan jadwal dilakukan pada pekan depan ketika masa reses DPR selesai, Dasco juga enggan memberikan kepastian.
    “Bukan. Jangan di apa dipancing bahwa itu akan ditindak lanjuti minggu depan. Karena minggu depan itu agendanya apa juga waktu kita sudah masuk sidang juga belum tahu gitu,” kata Dasco.
    Saat disinggung mengenai sikap DPR RI soal usulan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Dasco menekankan bahwa pihaknya masih fokus menangani pemulihan pascabencana di Sumatera.
    “Oleh karena itu masalah-masalah yang sudah kemudian kemarin menjadi polemik dan kemudian sudah ada berapa sikap ya, kita juga akan minta supaya kita fokus pada rencana itu,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR akan menggencarkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mulai awal 2026.
    Pembahasan
    RUU Pemilu
    bersama pemerintah akan dilakukan untuk mencari sistem pemilu yang paling ideal untuk Indonesia.
    “Kira-kira sistem pemilu yang idealnya seperti apa, plus minusnya seperti apa, kemudian apa urgensinya kalau kita melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Sebelum itu, Komisi II akan mengundang berbagai pakar, kelompok masyarakat, dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan terkait RUU Pemilu.
    “Yang kami lakukan mulai dari awal tahun 2026 adalah mengundang sebanyak mungkin
    stakeholders
    kepemiluan dan demokrasi untuk kita bisa semua mendapatkan
    insight
    ,” ujar Rifqi.
    RUU Pemilu, kata Rifqi, telah ditetapkan DPR masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
    Komisi II disebutnya siap jika ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas RUU Pemilu.
    “Agar kita bisa betul-betul melaksanakan apa yang disebut dengan
    meaningful participation
    dalam pembentukan legislasi. Jadi nanti bisa saja pembahasan Undang-Undangnya cepat. Tetapi sebelum itu, kita sudah buka ruang untuk menerima
    insight
    ,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KUHP Atur Demo Wajib Lapor Polisi, Natalius Pigai: Saya Belum Baca

    KUHP Atur Demo Wajib Lapor Polisi, Natalius Pigai: Saya Belum Baca

    KUHP Atur Demo Wajib Lapor Polisi, Natalius Pigai: Saya Belum Baca
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak ingin berkomentar banyak soal aturan demonstrasi atau unjuk rasa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    Alasannya, dia belum membaca secara detail
    aturan demonstrasi
    dalam KUHP yang baru tersebut.
    “Saya belum baca,” kata Pigai saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    Pigai juga belum bisa menilai aturan tersebut menggerus kebebasan berekspresi atau tidak.
    “Kan saya belum baca, saya harus baca dulu baru saya kasih komentar,” ujar Pigai.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan terkait Pasal 256 tentang demonstrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Eddy mengatakan, Pasal 256 harus dibaca secara utuh, di mana dijelaskan bahwa setiap orang yang ingin mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi.
    “Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata Eddy, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
    Eddy lalu menjelaskan mengapa Pasal 256 ini harus ada dan diterapkan.
    Ia mengambil contoh pengalaman pahit ketika sebuah mobil ambulans di Sumatera Barat terhadang oleh demonstran.
    “Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia meninggal dunia di dalam (ambulans) karena terhadang oleh demonstran,” ucap dia.
    Oleh karena itu, Eddy menegaskan kembali bahwa tujuan Pasal 256 untuk memberitahu aparat keamanan supaya dapat mengatur lalu lintas.
    “Demonstrasi, kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu pawai, pasti akan membuat kemacetan lalu lintas,” tutur dia.
    Eddy memastikan, aparat tidak akan melarang masyarakat yang ingin berdemonstrasi.
    Tugasnya hanya mengatur lalu lintas di sekitar lokasi yang berpotensi macet.
    “Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi. Tetapi, pihak yang berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya,” ucap dia.
    Namun, kata Eddy, pasal tersebut kerap kali dibaca tidak secara utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
    “Cuma yang baca itu kan kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau tahu dia baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu yang bahayanya di situ,” kata dia.
    Ia mengatakan, jika seseorang memberi tahu kepada polisi bahwa pihaknya akan menggelar demo, kemudian aksi itu berujung ricuh, maka orang yang terlibat dalam demo itu tidak bisa dijerat pidana.
    “Jadi, cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi, memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP,” ujar Eddy.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MBG hingga Swasembada Pangan Bakal Jadi Pembahasan di Retreat Hambalang

    MBG hingga Swasembada Pangan Bakal Jadi Pembahasan di Retreat Hambalang

    MBG hingga Swasembada Pangan Bakal Jadi Pembahasan di Retreat Hambalang
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, program makan bergizi gratis (MBG) hingga swasembada pangan akan menjadi pembahasan dan dipresentasikan di
    retreat
    Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih, di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
    Ia mengungkapkan, program-program di kementerian/lembaga memang akan dievaluasi dalam
    retreat
    kali ini.
    “Jadi, seluruh kementerian nanti akan dilakukan evaluasi, termasuk mendengarkan laporan perkembangan selama satu tahun sejauh mana program-program tersebut berjalan. Termasuk tentu saja namanya evaluasi, bilamana masih ada kendala-kendala, tentu itu akan dibicarakan di dalam
    retreat
    hari ini,” kata Prasetyo, sebelum
    retreat
    , Selasa.
    Terkait MBG, Prabowo akan membahas capaian penerima program unggulan ini hingga awal tahun 2026.
    Seturut laporan Badan Gizi Nasional (BGN), MBG telah diterima oleh 55 juta penerima manfaat dari target 82,9 juta.
    Pemerintah berharap, target 82,9 juta itu dapat terealisasi di tahun 2026.
    “Tentu saja dengan sekali lagi, dengan beberapa evaluasi yang terjadi selama pelaksanaan satu tahun, dan hari ini bertepatan dengan satu tahun pelaksanaan program makan bergizi yang dimulai 6 Januari 2025 yang lalu,” ujar Prasetyo.
    Sementara itu, terkait
    swasembada pangan
    , ia ingin meningkatkan target swasembada pangan, setelah berhasil tidak mengimpor beras pada tahun 2025 untuk pertama kalinya.
    “Dan kita berharap hal ini juga tentunya bisa dipertahankan di 2026. Justru kita menginginkan terjadi peningkatan dari sisi swasembada pangan,” beber Prasetyo.
    Sama halnya dengan swasembada energi. Pemerintah ingin target swasembada energi lebih cepat, setelah target
    lifting
    minyak di APBN 2025 sudah melampaui target.
    “Tetapi juga sekali lagi, kita merasa perlu melakukan percepatan-percepatan untuk meningkatkan lagi dengan target dan tujuan kita jelas, kita ingin mewujudkan swasembada energi,” ujar dia.
    Tak cuma swasembada, masalah hilirisasi pun akan dibahas dalam
    retreat
    .
    Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslan sebelumnya melaporkan, ada beberapa proyek hilirisasi yang pembangunannya akan dimulai (
    groundbreaking
    ) pada Januari 2026.
    “Dari kurang lebih 18
    project
    yang sudah disepakati di dalam beberapa kali rapat terbatas bersama dengan Bapak Presiden dan kementerian terkait,” ungkap Prasetyo.
    Terakhir, mengenai pelaksanaan Sekolah Rakyat yang sudah berjalan di 166 lokasi.
    “Diharapkan di tahun 2026 nanti akan ada penambahan kurang lebih di 104 titik, yang ini juga Bapak Presiden minta betul-betul dilakukan percepatan, baik sarana fisiknya maupun non-fisiknya,” ujar Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman Sebut Penggugat KUHP Baru Tak Paham Utuh, Cuma Baca Pasal Tertentu

    Habiburokhman Sebut Penggugat KUHP Baru Tak Paham Utuh, Cuma Baca Pasal Tertentu

    Habiburokhman Sebut Penggugat KUHP Baru Tak Paham Utuh, Cuma Baca Pasal Tertentu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, sebagian pihak yang menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memahami aturan tersebut secara utuh.
    Habiburokhman
    menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam
    KUHP baru
    .
    “Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami
    KUHP baru
    secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
    Habiburokhman mencontohkan pasal perzinaan yang kerap dipersoalkan.
    Menurut dia, pengaturan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
    “Soal pasal perzinahan misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” kata Habiburokhman.
    Habiburokhman juga menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Pasal 218 KUHP baru.
    Dia menilai, ketentuan tersebut justru lebih baik dibandingkan aturan dalam KUHP lama.
    “Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ungkap Habiburokhman.
    Terkait hukuman mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru memberikan pendekatan yang lebih humanis.
    Dia mengatakan, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok.
    “Soal hukuman mati, aturan dalam KUHP baru jauh lebih baik karena hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Habiburokhman.
    Dia menambahkan, jika dalam masa percobaan tersebut terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah hukuman mati dapat dijatuhkan.
    Habiburokhman pun mengeklaim KUHP dan KUHAP baru juga dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman yang bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan.
    “Yang terpenting ada tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahatlah yang akan dipidana,” ucap Habiburokhman.
    Dia mengatakan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
    “Aturan pengaman kedua adalah Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan,” kata dia.
    Sementara itu, aturan pengaman ketiga tercantum dalam Pasal 246 KUHAP yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
    “Pasal 246 KUHAP mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,” pungkas Habiburokhman.
    Diberitakan sebelumnya, KUHP baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
    Meski demikian, gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut telah lebih dulu masuk ke
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi MK, Sabtu (3/1/2026), terdapat delapan gugatan yang telah terdaftar.
    Seluruh permohonan itu diajukan sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026.
    Para pemohon uji materi yang dari kalangan mahasiswa dan pekerja itu, menguji berbagai pasal dalam KUHP baru, mulai dari pasal penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hingga hukuman mati.
    Selain itu, terdapat pula gugatan terhadap pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara serta pasal terkait tindak pidana korupsi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya

    Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya

    Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Nadiem Makarim tetap melakukan pengadaan laptop Chromebook demi kepentingan bisnisnya.
    Jaksa mengungkap hal tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap
    Nadiem Makarim
    atas kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (5/1/2026).
    “Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin.
    Jaksa melanjutkan, Nadiem sebenarnya tahu bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
    Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar jaksa.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya. Ia disebut telah mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa
    Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
    BAYU PRATAMA S Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
    Jaksa sendiri mengungkap, alasan Muhadjir Effendy,
    Mendikbud
    sebelumnya batal melakukan pengadaan laptop Chromebook untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    “Terdapat kegagalan karena siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar. Hal tersebut dikarenakan, satu, keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet. Sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T,” ujar jaksa.
    “Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai,” sambungnya.
    Alasan kedua, minimnya pengetahuan para pengguna terhadap sistem operasi hingga aplikasi yang dipakai dalam Chromebook.
    “Yakni aplikasi yang lebih spesifik seperti Google Drive, Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, Google Classroom, dan sebagainya,” ujar jaksa.
    Ketiga, Chromebook yang menggunakan sistem operasi khusus menyebabkan terjadinya kendala saat membuka aplikasi yang sebelumnya berada dalam sistem operasi Windows.
    “Hingga aplikasi pendukung pembelajaran seperti aplikasi Dapodik Kemendikbud, aplikasi vcon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal di Chromebook,” ujar jaksa.
    Terakhir, Chromebook juga tidak bisa digunakan untuk mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah.
    Akhirnya, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) pada 22 Januari 2019, yang pada pokoknya tidak mencantumkan Chromebook dalam pembelian laptop untuk pembelajaran.
    Sebagai informasi, pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa
    kasus Chromebook
    .
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Singgung Perang di Mana-mana: Bersyukur Kita Damai

    Prabowo Singgung Perang di Mana-mana: Bersyukur Kita Damai

    Prabowo Singgung Perang di Mana-mana: Bersyukur Kita Damai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung dunia yang sedang dipenuhi ketidakpastian dan gejolak.
    Dia menyebut, saat ini sedang terjadi
    perang
    di mana-mana.
    Hal tersebut Prabowo sampaikan dalam puncak
    peringatan Natal Nasional
    Tahun 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
    “Saudara-saudara sekalian, pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa sesungguhnya di tengah dunia yang penuh ketidakpastian, penuh gejolak, perang di mana-mana,” ujar Prabowo, Senin.
    Prabowo mengajak masyarakat Indonesia untuk bersyukur atas kedamaian yang masih dirasakan, mengingat sebagai negara besar, Indonesia tidak luput dari dinamika perselisihan.
    “Kita harusnya bersyukur bahwa bangsa kita sampai hari ini mengalami keadaan damai. Kita mengerti negara sebesar ini pasti ada perselisihan paham, ada konflik, ada perseteruan, ada persaingan,” ujar dia.
    “Tetapi, secara umum, bangsa-bangsa lain mulai melihat bangsa Indonesia bahwa bangsa sebesar ini dapat hidup dengan harmoni, dengan saling menghormati dan saling mencintai,” imbuh Prabowo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, Demo

    3 Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, Demo

    3 Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, Demo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, pemerintah mengakui masih ada sejumlah ketentuan yang menuai perdebatan publik.
    Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut, dari sekian banyak isu yang mengemuka, terdapat tiga kelompok pasal yang paling sering disorot dan menyita perhatian masyarakat.
    “Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).
    Menurut Supratman, tiga isu tersebut menjadi pembahasan paling intensif karena terus memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap melanjutkan pemberlakuan KUHP sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional.
    “Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua, dan karena itu nanti akan dijelaskan oleh Ketua Tim dari pemerintah,” kata Supratman.
    Salah satu pasal yang paling banyak dipersoalkan adalah ketentuan perzinaan, khususnya Pasal 411 dan Pasal 412
    KUHP baru
    .
    Supratman menegaskan, secara substansi ketentuan tersebut tidak jauh berbeda dengan pengaturan dalam KUHP lama.
    “Saya ingin sampaikan bahwa
    pasal perzinaan
    yang ada dalam KUHP yang baru sebetulnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman.
    Ia menjelaskan, perbedaan utama terletak pada cakupan perlindungan. Dalam KUHP lama, perzinaan hanya diatur bagi pihak yang sudah terikat perkawinan.
    “Di KUHP lama mengatur salah satunya sudah berkeluarga, tapi di dalam KUHP baru, ada terkait anak, yang harus dilindungi,” tutur dia.
    Meski cakupannya diperluas, Supratman menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap merupakan delik aduan.
    “Tetapi, kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orangtua dari si anak,” ujar dia.
    Ia mengungkapkan, pembahasan pasal perzinaan di DPR berlangsung alot dan penuh dinamika, termasuk perdebatan soal moralitas di antara partai-partai politik.
    “Perdebatan sangat dinamis, perdebatan soal moralitas di antara partai partai baik yang berideologi, partai yang nasionalis maupun agama, akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ucap dia.
    Namun, Supratman menegaskan bahwa hasil akhirnya tetap mempertahankan ruh pengaturan lama.
    “Tapi, intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh dia.
    Pasal lain yang kerap dipersoalkan adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
    Anggota Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries, menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru justru menutup celah kriminalisasi oleh pihak-pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden.
    “Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” kata Albert Aries.
    “Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” ujarnya.
    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan ketentuan Pasal 256 KUHP yang mengatur
    demonstrasi
    dan pawai. Menurut Eddy, pasal ini kerap disalahpahami karena tidak dibaca secara utuh.
    “Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata Eddy.
    Ia menjelaskan, keberadaan pasal tersebut dilatarbelakangi oleh pengalaman empiris, salah satunya peristiwa tragis di Sumatera Barat.
    “Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia meninggal dunia di dalam (ambulans) karena teradang oleh demonstran,” ucap dia.
    “Demonstrasi, kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu pawai, pasti akan membuat kemacetan lalu lintas,” tutur dia.
    Ia menegaskan bahwa aparat tidak bertugas melarang demonstrasi, melainkan mengatur dampak lalu lintas yang ditimbulkan.
    “Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi. Tetapi, pihak yang berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya,” ucap dia.
    Eddy menilai, kesalahpahaman muncul karena pasal tersebut sering dikutip secara parsial.
    “Cuma yang baca itu kan kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau tahu dia baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu yang bahayanya di situ,” kata dia.

    Ia kembali menegaskan bahwa Pasal 256 sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
    “Tetapi mengatur. Mengatur itu sama sekali tidak melarang, tapi memberitahu. Itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” ucap dia.
    Bahkan, Eddy menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan justru melindungi peserta aksi dari jerat pidana.
    “Jadi, cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi, memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.