Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
Adapun pada Minggu (9/11/2025),
KPK
resmi menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD
Ponorogo
, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Dalam OTT terhadap Sugiri, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen elektronik dan sejumlah uang.
Setidaknya, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh
Sugiri Sancoko
.
“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Setelah OTT pada Jumat (7/11/2025), KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi pada (11/11/2025). Enam lokasi tersebut adalah:
Barang bukti dari hasil penggeledahan ini, kata Budi, akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Budi.
KPK sendiri telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025).
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar Asep.
Kemudian pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua dari kanan memakai rompi nomor 88) sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Sebelum adanya operasi senyap, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025. Kemudian pada 6 November 2025, ia kembali menagih uang.
Selanjutnya pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal pengurusan jabatan, Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/10/69112aba4f8cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti
-
/data/photo/2025/11/12/6913ffb65713f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkes Pastikan Beri Penanganan Trauma Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Menkes Pastikan Beri Penanganan Trauma Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin memastikan akan memberikan pendampingan
trauma healing
atau penyembuhan trauma kepada korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Meski begitu, Budi mengatakan bahwa sejauh ini pendampingan masih dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Untuk yang SMAN 72, itu masih ditangani oleh Dinas Kesehatan DKI,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Berkaca pada kasus di
SMAN 72 Jakarta
, Menkes menyebut perlunya pengecekan
kesehatan jiwa
sejak dini lewat program cek kesehatan gratis (CKG).
“Itu sebabnya program cek kesehatan gratis dimulai SD, SMP, SMA, ada tuh tes kesehatan jiwa, ya
questionnaire
saja dulu, tapi kalau dari jawabannya sudah agak menjurus, nantikami referensikan ke dokter (spesialis kejiwaan),” kata dia.
Budi menegaskan bahwa deteksi dini kesehatan jiwa penting dilakukan karena banyak orang tidak menyadari bahwa mereka sudah mengalami kecemasan atau bahkan depresi.
“Kadang-kadang kita enggak tahu bahwa kita sudah mulai cemas atau
anxiety
, atau kita sudah masuk tahap yang lebih lanjut, tahap depresi, itu kadang-kadang kita enggak tahu,” beber Budi.
Menurut Budi, pikiran sangat memengaruhi kesehatan mental seseorang. Maka itu, penting untuk menjaga pikiran tetap positif.
“Gimana caranya supaya kita mencegah, karena itu tadi kan, menjaga hidup sehat, sehat mental penting, itu pikirannya harus dijaga. Karena itu nanti akan membantu kita agar kondisi mentalnya baik kembali,” ucapnya.
Budi mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terlalu memaksakan diri dalam melakukan sesuatu di luar kemampuannya, yang justru bisa menyebabkan stres.
“Jangan terlalu stres, jangan terlalu memiliki apa, ambisi yang besar yang di luar kemampuan kita, jangan terlalu banyak dipikirin juga kalau susah, dan yang penting harus rajin berdoa, harus rajin meditasi,” ujar Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/69140287d80ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pendamping PPH: Sertifikat Halal Tebar Kebaikan, Tingkatkan Kesejahteraan dan Jaga Kedaulatan
Pendamping PPH: Sertifikat Halal Tebar Kebaikan, Tingkatkan Kesejahteraan dan Jaga Kedaulatan
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Program sertifikasi halal gratis yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam menebar kebaikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Semangat tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kekuasaan harus digunakan untuk menebar kebaikan, menghapus kemiskinan, dan menegakkan kedaulatan bangsa.
Demi mewujudkan amanah tersebut,
BPJPH
menghadirkan program
sertifikasi halal
gratis yang bersinergi dengan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Melalui program ini, jutaan pelaku
usaha mikro dan kecil
(
UMK
) di seluruh Indonesia kini dapat memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.
Program tersebut tidak hanya membantu pelaku usaha kecil meningkatkan daya saing produknya, tetapi juga membuka lapangan kerja baru bagi para pendamping halal yang tersebar di berbagai daerah.
Salah satu kisah nyata datang dari Dian Lestari, seorang ibu rumah tangga asal Malang, Jawa Timur, yang kini menjadi P3H.
Melalui program
sertifikasi halal gratis
, Dian berhasil memperoleh penghasilan yang layak sekaligus membantu para pelaku usaha kecil di lingkungannya memperoleh sertifikat halal.
“Alhamdulillah, dengan program sertifikat halal gratis ini, saya bisa membantu banyak pelaku usaha dan sekaligus mendapatkan penghasilan untuk menghidupi anak-anak saya,” ujar Dian dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2025).
Menurut Dian, manfaat program tersebut tidak hanya terletak pada penerbitan sertifikat, tetapi juga pada meningkatnya kesadaran dan kepercayaan diri pelaku UMK untuk memperluas pasar.
Program tersebut memiliki dampak strategis, yakni mendorong kesejahteraan pelaku UMK melalui perluasan akses pasar, sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dengan tumbuhnya produk halal yang kompetitif dan terpercaya.
Selain itu, nilai sosial dari program ini juga terasa nyata: menebar kebaikan, memperkuat gotong royong, dan menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil.
BPJPH menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan program sertifikasi halal gratis dan memperkuat kapasitas para pendamping halal di seluruh Indonesia.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendamping, dan berbagai pemangku kepentingan, BPJPH bertekad memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Melalui program tersebut, BPJPH menegaskan bahwa halal bukan sekadar label, melainkan simbol kebaikan dan kemandirian bangsa.
Program sertifikasi halal gratis menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Dari tangan-tangan P3H seperti Dian Lestari, semangat kebaikan itu menular dan menyebar, menghadirkan bukti bahwa sertifikasi halal benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan bangsa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/6913e5e0b73df.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkes Sebut Indonesia Masih Kekurangan Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
Menkes Sebut Indonesia Masih Kekurangan Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, terutama untuk posisi dokter gigi dan dokter spesialis.
“Kekurangan terbesar masih terjadi untuk dokter gigi dan dokter-dokter spesialis di seluruh fasilitas kesehatan ini,” ujar Budi dalam sambutannya ketika menjadi pembina upacara pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang digelar di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Budi mengatakan, jumlah tenaga kesehatan di setiap puskesmas di Indonesia belum mencukupi dan distribusinya juga belum merata.
“(Baru) 61 persen puskesmas yang memiliki jenis tenaga kesehatan sesuai standar dan 74 persen RSUD telah dilengkapi dengan tujuh dokter spesialis dasar,” ujar dia.
Untuk itu, Kemenkes sudah melakukan pengadaan ASN khusus, penugasan khusus dari dokter dan dokter spesialis.
“Pemberian ribuan beasiswa untuk pendidikan tenaga kesehatan dan tenaga medis, termasuk dokter dan dokter spesialis, serta pembukaan rumah sakit penyelenggara pendidikan utama yang ditargetkan oleh Bapak Presiden,” ucapnya.
Kata Menkes, Presiden Prabowo Subianto menargetkan sebanyak 500 pembangunan rumah sakit penyelenggara pendidikan utama (dokter spesialis) di seluruh kabupaten/kota.
“Ditargetkan Bapak Presiden 500 di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar memudahkan dan memurahkan akses pendidikan untuk menjadi dokter spesialis yang sangat kurang untuk mengisi kebutuhan rumah sakit-rumah sakit di seluruh pelosok Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Budi pernah menyebut Indonesia kekurangan 70.000 dokter spesialis.
Sementara produksi dokter spesialis untuk basis universitas saja hanya 3.000 per tahun.
Karena itu, Kemenkes akan membuka 500 rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan utama untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sidang uji materi Undang-Undang Kesehatan 3/2023 dengan nomor perkara 143/PUU-XXIII/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/10/2025).
“Pertama, untuk menambah jumlah dokter spesialis dalam lima tahun ke depan, pemerintah berencana membuka 500 rumah sakit penyelenggara pendidikan utama untuk mengejar pemenuhan kebutuhan dokter spesialis,” kata Budi Gunadi, yang hadir secara virtual.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/6913d12be2c35.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paus Beri Penghargaan Pro Ecclesia et Pontifice kepada Lilik Oetama
Paus Beri Penghargaan Pro Ecclesia et Pontifice kepada Lilik Oetama
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Chief Executive Officer Kompas Gramedia, Lilik Oetama menerima penghargaan medali Pro Ecclesia et Pontifice dari Paus Leo XIV.
Penghargaan tersebut diberikan kepada seseorang yang dinilai telah memberikan pelayanan luar biasa kepada Gereja Katolik dan Paus.
Nunsius Apostolik Takhta Suci Vatikan di Indonesia Mgr Piero Pioppo menyematkan langsung medali tersebut kepada Lilik di di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025).
Dalam penyematan tersebut hadir Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC, dan Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2016-2019) dan Menteri Perhubungan (2014-2016) Ignasius Jonan serta Menteri Kelautan dan Perikanan (2014-2019) Susi Pudjiastuti hadir pula dalam penyematan tersebut.
“Saya sangat berkesan karena penghargaan ini diberikan oleh
Paus Leo XIV
,” ujar
Lilik Oetama
seusai menerima penghargaan tersebut, dilansir dari
Kompas.id
.
Medali yang diterimanya berbentuk salib berlapis emas dan di sisi depan terpahat figur Santo Petrus dan Santo Paulus.
Sementara bagian lengan kiri salib bertuliskan Pro Ecclesia (untuk Gereja) dan lengan kanan bertuliskan Et Pontifice (dan Paus). Medali emas itu dipasangkan pada pita berwarna kuning-putih khas Vatikan.
“(Medali itu diberikan) Karena dianggap telah ikut membantu (persiapan) kedatangan
Paus Fransiskus
ke Indonesia pada tahun lalu,” tambah Lilik Oetama.
Medali Pro Ecclesia et Pontifice pertama kali dianugerahkan oleh Paus Leo XIII pada 17 Juli 1888 untuk memperingati 50 tahun tahbisan imamatnya.
Kemudian pada Oktober 1898, penghargaan ini ditetapkan sebagai tanda kehormatan permanen bagi mereka yang dinilai berjasa bagi Gereja Katolik dan Paus.
Penerima pertama dari Indonesia tercatat atas nama Barnabas Sarikromo pada 1928, seorang katekis yang mendampingi Romo Frans Van Lith SJ di Jawa.
Sebelum penyematan penghargaan kepada para rohaniwan dan tokoh awam, Mgr Pioppo menyampaikan pesan perpisahan. Ia segera menempati penugasan baru sebagai Duta Besar Vatikan untuk Spanyol dan Kerajaan Andorra.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia, Gereja Katolik, para diplomat, serta individu yang selama ini membantunya menjalankan tugas.
“Syukur kepada Allah, terima kasih banyak, dan Tuhan memberkati,” ujarnya dalam bahasa Indonesia.
Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul ”
Lilik Oetama Terima Penghargaan Pro Ecclesia et Pontifice dari Paus
”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/6913abf18a378.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
KETIKA
rakyat berjuang menegakkan keadilan, sebagian pejabat menjadikannya komoditas. Di negeri yang mengaku menjunjung tinggi hukum, korupsi terus berulang, seperti upacara tahunan.
Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sejatinya hanyalah cermin dari wajah kekuasaan yang lama: jabatan diperjualbelikan, tanggung jawab publik digadaikan.
Dalam lanskap politik yang penuh retorika moral, terbentuk sebuah tatanan baru—Republik Tikus Berdasi.
Tikus berdasi bukan sosok pencuri kelas bawah. Mereka berjas, berpidato tentang integritas, menandatangani pakta antikorupsi, bahkan mengutip ayat moralitas di depan publik.
Namun, di balik dasi dan pidato, berlangsung perampokan uang rakyat secara sistematis. Lubang gelap tidak lagi berada di gudang beras, tetapi di proyek infrastruktur, anggaran daerah, dan mutasi jabatan.
Ketika kekuasaan berubah menjadi sarana perampasan,
korupsi
menjelma pelanggaran terhadap
hak asasi
manusia.
Korupsi sejatinya bukan sekadar penggelapan keuangan negara. Tindakan tersebut merampas hak rakyat untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kehidupan layak.
Setiap rupiah yang disedot dari kas publik berarti hilangnya kesempatan anak untuk belajar, pasien untuk sembuh, dan warga miskin untuk hidup bermartabat.
Korupsi menjadi bentuk kekerasan struktural yang tidak menumpahkan darah, tetapi mematikan harapan dan martabat manusia secara perlahan.
Fenomena korupsi di republik ini telah melampaui batas penyimpangan moral. Praktik tersebut telah bertransformasi menjadi budaya kekuasaan: dari pusat hingga daerah, dari parlemen hingga birokrasi kecil. Pergantian pejabat hanya mengganti wajah, bukan sistem.
Ketika hukum kehilangan wibawa dan pengawasan menjadi seremonial, republik ini hanya menukar pelaku, bukan menghentikan kejahatan.
Dalam tatanan semacam itu, tikus berdasi bukan lagi pengecualian, melainkan representasi paling jujur dari kekuasaan yang gagal menjaga amanat rakyat.
Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kemanusiaan. Tindakan tersebut meniadakan kemampuan negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia.
Dalam perspektif hukum internasional, korupsi digolongkan sebagai salah satu penghalang utama bagi penikmatan hak-hak dasar warga negara, sebagaimana ditegaskan oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
Bahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengaitkan praktik korupsi dengan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Kasus operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di wilayah Sumatra menunjukkan bahwa kekuasaan publik telah berubah menjadi instrumen rente.
Jabatan yang seharusnya menjadi sarana pengabdian publik justru dimanfaatkan untuk menekan bawahan dan mengutip “jatah” dari anggaran pembangunan infrastruktur.
Praktik tersebut mengakibatkan hak masyarakat atas pembangunan, mobilitas, dan kesejahteraan sosial dirampas oleh struktur kekuasaan yang korup.
Korupsi semacam ini adalah bentuk kekerasan struktural yang menghambat pemenuhan hak ekonomi dan sosial warga secara langsung.
Kasus lain di daerah Jawa Timur mengungkap pola serupa. Operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah di wilayah tersebut menyingkap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan.
Fenomena ini tidak hanya melanggar prinsip meritokrasi dan keadilan administratif, tetapi juga mengingkari hak warga negara atas pemerintahan yang bersih dan adil.
Ketika jabatan diperdagangkan, sistem pelayanan publik kehilangan nilai moralnya, dan hukum kehilangan kemampuan korektif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024, dari skor 34 menjadi 37, sering dijadikan penanda keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun, di balik kenaikan itu, terdapat catatan penting yang tidak dapat diabaikan.
Laporan Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan penurunan skor pada indikator penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi, korupsi politik lintas cabang kekuasaan, serta penyuapan dalam pengadaan dan bisnis publik.
Sementara itu, kajian lembaga masyarakat sipil mengungkap bahwa selama tahun 2024 hingga awal 2025, tidak ada kebijakan antikorupsi yang diimplementasikan secara sistematis.
Kenaikan skor IPK tidak dapat dibaca sebagai tanda pulihnya integritas bangsa. Skor tersebut lebih merefleksikan persepsi global yang fluktuatif ketimbang kemajuan substantif dalam penegakan hukum.
Indikator kuantitatif tidak mampu menutupi kenyataan bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintahan pusat dan daerah masih berulang.
Ketika angka persepsi dijadikan ukuran keberhasilan, pemberantasan korupsi berisiko terjebak pada simbolisme statistik tanpa reformasi yang nyata.
Dalam kerangka hak asasi manusia, korupsi memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimuat dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diaksesi oleh Indonesia.
Setiap penyalahgunaan anggaran publik berarti meniadakan hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Korupsi dalam pelayanan publik mengakibatkan keterlantaran sosial yang bersifat sistematis, di mana hak hidup layak dan rasa keadilan masyarakat dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Oleh karena itu, korupsi pantas disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran hukum administratif.
Negara hukum kehilangan maknanya ketika hukum berhenti menjadi instrumen keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang korup.
Dalam situasi seperti ini, pelanggaran terhadap hukum bukan lagi tindakan menyimpang, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan itu sendiri.
Seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya “mengabdi kepada manusia,” bukan kepada struktur kekuasaan yang menindas.
Namun, ketika kepentingan politik dan ekonomi mendominasi, hukum kehilangan jiwa sosialnya, dan negara hukum berubah menjadi sekadar negara peraturan tanpa keadilan.
Kondisi tersebut menggambarkan regresi moral yang serius dalam politik hukum pemberantasan korupsi.
Reformasi hukum yang diharapkan mampu menegakkan akuntabilitas justru stagnan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa pada tahun 2024 tidak ada langkah strategis yang menunjukkan kemauan politik kuat dalam memperkuat sistem antikorupsi.
Ketiadaan kemauan politik ini mencerminkan apa yang disebut oleh Jeremy Pope sebagai “the politics of tolerance toward corruption”—politik yang secara diam-diam menoleransi korupsi demi stabilitas kekuasaan.
Korupsi yang dibiarkan tanpa perbaikan sistemik menggerus legitimasi negara di mata rakyat. Seperti dikemukakan Robert Klitgaard, korupsi tumbuh subur ketika terdapat
monopoly of power, discretion, and absence of accountability.
Ketiga unsur tersebut masih menjadi karakter utama birokrasi dan politik Indonesia. Ketika pengawasan internal hanya bersifat administratif dan lembaga penegak hukum terjebak dalam kompromi politik, pengendalian terhadap korupsi hanya menjadi formalitas.
Dalam keadaan semacam ini, hukum kehilangan daya korektifnya, dan aparat penegak hukum kehilangan otoritas moral di hadapan publik.
Fenomena ini menegaskan pandangan Eko Riyadi bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM struktural karena melibatkan relasi kuasa yang timpang antara penguasa dan warga.
Pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menihilkan hak atas pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
Ketika korupsi merasuk ke dalam sistem politik dan birokrasi, pelanggaran HAM tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik.
Dalam hal ini, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penegakan hukum pidana, tetapi harus dipandang sebagai bagian dari agenda kemanusiaan untuk memulihkan keadilan sosial.
Negara hukum sejatinya berdiri di atas dua fondasi: legitimasi moral dan integritas kelembagaan. Tanpa keduanya, hukum hanya menjadi instrumen kekuasaan yang menindas, bukan yang membebaskan.
Negara yang gagal menegakkan hukum terhadap korupsi sesungguhnya telah gagal menegakkan hak asasi manusia.
Karena itu, pertarungan melawan korupsi bukan semata perang terhadap pencurian uang negara, melainkan perjuangan mempertahankan kemanusiaan dalam wajah negara yang telah lama kehilangan moralnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/11/6912ec1ced48f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ariel Minta Aturan Bayar Royalti Jangan “Strict”, Ini Alasannya
Ariel Minta Aturan Bayar Royalti Jangan “Strict”, Ini Alasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Ariel Noah meminta agar aturan pembayaran royalti kepada pencipta lagu tidak terlalu ketat.
Meski dirinya ingin para
pencipta lagu
dihargai, Ariel mengingatkan bahwa pelaksanaan
pembayaran royalti
di lapangan tidak akan semulus itu.
Hal tersebut disampaikan Ariel dalam rapat Harmonisasi RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Rapat ini dihadiri oleh asosiasi musisi, mulai dari VISI, AKSI, dan ASIRI.
“Kita pengennya tetap dihargai haknya pencipta, tapi agak sedikit luwes lah gitu. Karena pada saat pelaksanaan di lapangannya, tidak bisa se-
strict
itu, bahwa harus sebelum pertunjukan (pembayaran royalti) sudah beres semuanya. Maksudnya ada beberapa event yang bermacam-macam ragamnya, wedding, cafe, gathering, yang bisa… song list itu fleksibel, bisa nambah,” ujar Ariel.
Ariel berpendapat, jika pembayaran royalti diwajibkan dilakukan sebelum pertunjukan, maka itu artinya tidak ada penambahan lagu lagi.
Jika seperti itu, kata dia, potensi uang yang didapat pencipta lagu pun semakin berkurang.
Karena, bisa saja ada penambahan lagu yang ingin dinyanyikan, namun tidak bisa karena terbentur pembayaran royalti tadi.
“Nah kalau kita terlalu strict, kan ada lagu-lagu yang seharusnya bisa menjadi potensi uang, jadi malah gugur. Maksudnya gugur karena aturannya ketat, jadi enggak bisa dibawain. Nah itu kan sayang ya. Sedangkan itu maksudnya kita kemarin ngobrol, oh memang enggak oke juga sih kalau misalnya panggung itu kan lebih gampang dihitungnya,” tuturnya.
“Mungkin kalau disamakan dengan
performing rights
yang lain, mesti nunggu per 6 bulan atau per 1 bulan mungkin jadi kelamaan juga. Tapi ya mungkin bisa satu minggu setelah, gitu kan lebih masuk akal. Sangat jauh berbeda dari setahun sekali dengan satu minggu setelah pertunjukan,” sambung Ariel.
Dengan
fleksibilitas aturan
pembayaran royalti, Ariel menilai, lagu-lagu yang awalnya tidak ada di list jadi bisa dinyanyikan.
Dia menyebut, pencipta lagu pun bisa mendapat potensi uang yang lebih besar ketika akhirnya ada tambahan lagu yang mau dinyanyikan di event tertentu, atau dimainkan di kafe.
“Tapi setidaknya memberikan napas atau kesempatan untuk lagu-lagu yang tadinya tidak ada di list, tapi ternyata bisa dibawakan dan menjadi uang. Jadi itu yang tadi mau ditekankan, jadi ada sedikit fleksibilitas,” jelasnya.
Sementara itu, Ariel mengingatkan bahwa sifat mekanisme hak cipta lagu harus mudah tidak boleh membuat orang menjadi kesulitan membawakan lagu itu.
Dia mengungkit bahwa lagu baru bisa berfungsi ketika sudah dinyanyikan.
Jika masih dalam bentuk kertas saja, maka lagu tidak ada artinya karena belum dinyanyikan.
“Sehingga lagu itu ‘ramah; sekali untuk semua orang bisa dinyanyikan. Karena lagu itu kan sangat berfungsi kalau sudah dinyanyikan. Kalau masih di kertas dia belum terdengar, itu mesti dipertimbangkan gitu kegunaan dari lagu. Tapi tetap harus menghormati penciptanya,” imbuh Ariel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/09/690f88364c89c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang hingga Dokumen Elektronik
Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang hingga Dokumen Elektronik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di enam lokasi sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Juru Bicara
KPK
, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Budi mengungkapan, penggeledahan ini berlangsung pada Selasa (11/11/2025).
Sementara enam lokasi penggeledahan meliputi rumah dinas bupati, rumah Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan rumah seseorang berinisial ELW.
Budi menjelaskan, barang bukti dari hasil penggeledahan ini akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas dia.
KPK menetapkan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
sebagai tersangka dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/10/69112aba4f8cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga Kantor
KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga Kantor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko atas kasus dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Hari ini, Selasa, 11 November, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Budi merinci, penggeledahan tersebut berlangsung di rumah dinas bupati, rumah Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan rumah seseorang berinisial ELW.
“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap dia.
Budi menjelaskan, barang bukti dari hasil penggeledahan ini akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas dia.
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/10/6911dbac25133.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)