Saksi Kasus BBM Bicara Alasan TNI Dapat Harga Solar Lebih Mahal dari Swasta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution, menjelaskan alasan harga jual bahan bakar minyak (BBM) untuk instansi pemerintah seperti TNI bisa mendapatkan harga yang lebih mahal daripada harga untuk perusahaan swasta.
Hal ini Alfian sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero dengan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Riva Siahaan yang duduk di kursi terdakwa.
Awalnya, jaksa lebih dahulu mempertanyakan perbedaan harga biosolar ini kepada Alfian.
“Pertanyaan selanjutnya kenapa dari PT PPN sendiri menjual produk biosolar tersebut lebih mahal ke pemerintah daripada ke sektor swasta yang tadi saya sebutkan, apa alasan?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025)
Alfian menjelaskan, setiap entitas punya sejarah dan rekam jejak pemesanannya ke Pertamina. Proses setelah pemesanan dan kerumitan kebutuhan juga ikut menjadi pertimbangan.
“Contohnya ke
TNI
misalnya Pak ya gitu. Kita kan ada historis juga masalah pembayaran, Pak. Pembayaran kadang-kadang bisa setahun bisa dua tahun (baru dibayar),” kata Alfian.
Adapun, TNI juga memasukkan sejumlah klausul dalam pemesanannya kepada Pertamina. Misalnya, soal ketersediaan BBM di pangkalan yang diinginkan TNI.
“Terus
availability
-nya,
accessibility
-nya, itu harus bisa ditempuh di tempat-tempat yang TNI butuhkan, mereka bilang di sini, kita harus suplai di sini, gitu. Terus, harus ada stok, karena ini kan untuk TNI. Jadi, pertimbangan-pertimbangan strategis itu,” lanjut Alfian.
Ia menegaskan, lamanya waktu pembayaran juga menjadi pertimbangan karena ada perhitungan biaya tambahan yang perlu dikeluarkan Pertamina.
“Lagi, waktu pembayaran, itu kan
cost of money
di situ. Kalau tersebut pembayaran bisa setahun, bisa dua tahun dan sebagainya. Itu, jadi pertimbangan kami untuk membuat harga untuk ke TNI misalnya sedikit atau berbeda dengan harga ke customer tertentu,” kata Alfian.
Dalam sidang, Alfian maupun jaksa tidak menyebutkan spesifik berapa harga biosolar yang ditagihkan ke TNI.
Namun, Alfian menegaskan, PT Pertamina Patra Niaga punya metode dan rumus tersendiri untuk penawaran harga pada setiap kliennya, tidak hanya TNI.
“Misalnya dengan PLN. Tentu kan kita harus juga jaga-jaga. Jangan sampai nanti… PLN kan punya produk substitusi, artinya dia bisa mengganti solar kita tuh dengan batubara misalnya,” jelas Alfian.
Adanya produk substitusi yang bisa digunakan PLN juga mempengaruhi penawaran yang diberikan Pertamina.
Dalam dakwaan kasus ini, tidak disinggung soal kejanggalan terkait BBM untuk TNI atau PLN.
Namun, para terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah perusahaan asing dalam proses impor BBM dan beberapa proyek pengadaan lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/13/6915d0cc8a39a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak
Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kemungkinan jumlah penerima amnesti dan abolisi jilid II bakal lebih banyak dari jilid I pada bulan Agustus 2025.
Diketahui, pemerintah berencana kembali memberikan
abolisi
,
amnesti
, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana. Sedangkan, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan
amnesti dan abolisi
kepada 1.179 orang.
Menurut
Yusril
, perkiraan jumlah penerima bertambah karena akan terdapat beberapa kriteria terbaru dan ada wacana penambahan pemberian rehabilitasi.
“Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Namun, Yusril mengaku, belum bisa mengungkapkan perihal jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Sebab, pihaknya akan melakukan kajian dan verifikasi sebelum nama-nama calon penerima diserahkan ke Presiden Prabowo.
Selain itu, keputusan juga berada di tangan Presiden Prabowo, serta hasil pertimbangan dari DPR RI.
“Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada Pak Presiden tapi kan tentu beliau akan pertimbangkan mana yang mungkin ada yang beliau setuju, mungkin tidak setuju. Itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji rencana pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.
Sementara untuk penerima abolisi, menurut dia, terdapat kemungkinan diberikan kepada tersangka maupun terdakwa yang masih dalam proses hukum atau dalam putusan yang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Yusril menyebut, kemungkinan pemberian rehabilitasi terhadap para narapidana yang telah menerima amnesti sebelumnya.
“Jadi, kemungkinan orangnya diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi, itu mungkin,” kata Yusril.
Sebagaimana diketahui, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang. Salah satunya, terdakwa kasus suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
Usai mendapat amnesti, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
Kemudian, pada hari yang sama, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sama seperti Hasto, Tom Lembong langsung bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai mendapatkan abolisi dari Prabowo.
Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/20/68a51a8a13cf3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital
Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Gig akan mampu memberikan kepastian penghasilan minimum bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
“Salah satu poin penting dalam RUU
Pekerja Gig
ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Jadi, nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu,” ujar Huda saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, salah satu poin penting dalam
RUU Pekerja Gig
adalah pengaturan mengenai jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja.
Dia menjelaskan, selama ini para pekerja di sektor
gig economy
belum memiliki jaminan penghasilan minimum.
Dikutip dari tulisan “Penguatan Perlindungan bagi Pekerja Gig” karya Luthvi Febryka Nola selaku analis legislatif ahli madya bidang kesejahteraan rakyat pada Badan Keahlian DPR, diakses di berkas DPR, pekerja gig adalah pekerja lepas yang bekerja berdasarkan proyek jangka pendek dan fleksibel melalui platform digital atau langsung dengan klien.
Mereka tidak terikat kontrak kerja jangka panjang seperti karyawan tetap, dan umumnya bekerja sesuai permintaan untuk satu atau lebih klien.
Contoh pekerjaan gig meliputi pengemudi ojek online (ojol), pengantar makanan, penulis lepas, desainer grafis, dan konsultan IT.
Akibatnya, mereka tidak memiliki kepastian pendapatan dalam periode waktu tertentu.
“Situasi ini juga dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk bertindak semaunya karena tidak ada kewajiban dari aturan perundangan agar mereka memberikan penghasilan minimum atau penghasilan bersih bagi mitra pekerja,” kata Huda.
Menurut Huda, besaran penghasilan bersih nantinya akan didasarkan pada waktu keterlibatan atau
time engagement
, yang disepakati antara pekerja dan entitas pemberi kerja.
“Nanti terkait waktu keterlibatan akan diatur dalam aturan turunan, bisa peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” ucap Huda.
Huda menambahkan, inisiatif RUU Pekerja Gig ini lahir karena selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja antara mitra dan perusahaan aplikasi.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berorientasi pada sistem kerja konvensional dan belum mampu menjangkau model kerja digital.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja berbasis platform digital,” ujar Huda.
RUU Pekerja Gig resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026.
Pengesahan daftar tersebut dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (23/9/2025).
Syaiful Huda
mengatakan, RUU yang diinisiasinya itu memiliki tiga tujuan utama, yakni memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital, serta menjamin keselamatan publik.
“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja Gig yang memuat tiga tujuan besar, yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Huda menilai, pesatnya digitalisasi di Indonesia telah melahirkan gelombang baru pekerja
ekonomi digital
, mulai dari pengemudi transportasi daring hingga kreator konten.
“Pertumbuhan paling menonjol terlihat di sektor transportasi online yang melibatkan jutaan mitra pengemudi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, dan Lalamove. Selain itu, muncul pula profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, hingga clipper dan pekerja kreatif lainnya,” kata Huda.
Namun, Huda menegaskan, ketiadaan regulasi khusus membuat para pekerja gig berada dalam posisi yang rentan dan tidak terlindungi secara hukum.
“Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” ujar Huda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/6915e2fd2027a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tegakkan Praktik Berkelanjutan, InJourney Airports Raih Predikat Leadership A di ESG Leadership Awards 2025
Tegakkan Praktik Berkelanjutan, InJourney Airports Raih Predikat Leadership A di ESG Leadership Awards 2025
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) berhasil meraih Predikat Leadership A – Advancing ESG Transparency Leadership dalam ajang Indonesia ESG Leadership Awards 2025.
Penghargaan yang diselenggarakan Bumi Global Karbon (BGK) Foundation pada Rabu (12/11/2025) itu menyoroti kepemimpinan serta transparansi perusahaan dalam penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (
environmental, social, and governance
/
ESG
) di Indonesia.
Direktur Utama
InJourney Airports
Mohammad R Pahlevi menyampaikan, capaian itu merupakan cerminan atas komitmen implementasi ESG dalam operasional perusahaan.
“Dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan, InJourney Airports melaksanakan pengelolaan di sisi ESG sebagai bukti komitmen dalam praktik bisnis berkelanjutan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (13/11/2025).
Pahlevi menegaskan, InJourney Airports menjadi salah satu dari 64 perusahaan di Indonesia yang menerima apresiasi bergengsi ini.
“Kami sangat berbangga dan menjadi perhatian kami untuk meningkatkan komitmen dalam penerapan praktik bisnis berkelanjutan,” ungkapnya.
Pahlevi menambahkan, dalam Laporan Keberlanjutan Perusahaan Tahun 2024, InJourney Airports berkomitmen untuk mengungkap aspek ESG secara transparan.
“Dengan begitu, laporan kami dapat mencerminkan tingkat keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab perusahaan terhadap risiko serta dampak usaha perusahaan terhadap lingkungan dan sosial,” jelasnya.
Dia menegaskan, InJourney Airports berkomitmen untuk tetap meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mendukung program pemerintah menuju ekonomi hijau yang berdaya saing global.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney Airports Yanindya Bayu Wirawan mengatakan, penghargaan tersebut menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk meningkatkan reputasi positif perusahaan di mata potential investor.
“Penghargaan ini diharapkan akan menjadi indikator daya tarik bagi investor global yang mensyaratkan kepatuhan ESG dalam pendanaan,” katanya.
Yanindya menegaskan, InJourney Airports berkomitmen terhadap transparansi dan praktik berkelanjutan.
“Hal ini juga sejalan dengan kebijakan regulator menuju praktik keuangan berkelanjutan (
financial sustainability
) dan penerapan ESG yang menyeluruh,” paparnya.
Untuk diketahui, metodologi penilaian dalam penghargaan tersebut dilaksanakan secara independen oleh BGK Foundation berdasarkan laporan berkelanjutan atau
sustainability report
2024 yang mengacu pada 33 faktor ESG.
Pada aspek lingkungan atau
environment
, penilaian mencakup sejumlah faktor, antara lain emisi dan intensitas gas rumah kaca, konsumsi serta intensitas energi, penggunaan air, dan upaya mitigasi risiko iklim.
Dalam aspek sosial, penilaian dilakukan terhadap rasio pengupahan karyawan berdasarkan gender, aspek anti diskriminasi, tingkat cedera dan keselamatan karyawan, dan pelaksanaan program
corporate social responsibility
(CSR).
Sementara itu, di sisi tata kelola perusahaan atau
governance
, sejumlah aspek yang dinilai adalah komitmen antikorupsi, transparansi pengungkapan pajak, dan penjaminan dari eksternal.
Adapun pelaksanaan
ESG Leadership Awards
2025 mengusung tema “
Aligning Indonesia ESG Leadership with Global Opportunities
”.
Ajang itu menjadi momentum penting di tengah kerja sama ekonomi Indonesia dengan Uni Eropa melalui IEU-CEPA dan kerja sama dengan Kanada melalui ICA-CEPA.
Kedua perjanjian tersebut menjadi faktor penting dalam mengakselerasi standar keberlanjutan internasional dan penerapan ESG yang kini menjadi acuan di Uni Eropa dan Kanada.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/6915abd292519.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos: 100.000 Lansia Telantar Dapat Makanan Bergizi Gratis Tahun Depan
Mensos: 100.000 Lansia Telantar Dapat Makanan Bergizi Gratis Tahun Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis dari Kemensos akan menyasar 100.000 lansia telantar di atas usia 75 tahun.
Selain itu,
penyandang disabilitas
yang membutuhkan bantuan juga termasuk sebagai penerima manfaat program yang rencananya akan berjalan mulai tahun depan.
“Menyasar 100.000 lansia, lansia telantar maksudnya ya lansia dengan usia di atas 75 tahun. Yang kedua penyandang disabilitas yang memang membutuhkan bantuan,” kata Gus Ipul di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Gus Ipul menjelaskan, lansia telantar dan penyandang disabilitas akan mendapatkan makanan sehari dua kali untuk makan pagi dan siang hari.
“Ini
makan bergizi gratis
sehari dua kali, pagi dan siang tetapi diantarkan setiap pagi. Siapa yang melayani adalah POKMAS, Kelompok Masyarakat setempat,” ucapnya.
Nantinya, Kelompok Masyarakat akan mengantar makanan kepada para penerima manfaat setiap hari tanpa libur, termasuk pada akhir pekan.
“Nanti diantar sehari sekali di pagi hari tanpa mengenal hari libur, Sabtu atau Minggu. Jadi prioritasnya jelas ya lansia, usia di atas 75 tahun dan tinggal sendirian,” ucap dia.
Ia pun memastikan, program ini merupakan inisiasi
Kemensos
sebagai tindak lanjut dari Program Permakanan.
Oleh karena itu, program
MBG lansia
telantar dan penyandang disabilitas ini tidak akan menggunakan anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Enggak (pakai anggaran BGN), dari Kementerian Sosial. Khusus dari Kementerian Sosial sebagai tindak lanjut dari program kita sebelumnya (Program Permakanan),” kata Gus Ipul.
Meski tidak ada kerja sama dengan BGN, Gus Ipul menyebut bahwa pelaksanaan programnya akan berstandar seperti MBG.
“Menu-menunya nanti juga akan diperbarui sesuai dengan standarnya MBG. Ini MBG khusus lansia dan penyandang disabilitas,” ucap dia.
Menurut rencana, harga satu porsi
MBG untuk lansia
dan penyandang disabilitas ditetapkan sebesar Rp 15.000.
“Ini per menu Rp 15.000. Per menu Rp 15.000 dua kali berarti Rp 30.000. Yang melayani adalah POKMAS. Yang mengantar itu memang petugas khusus,” kata Gus Ipul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/6913fcf4b2cf3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskanM rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien tanpa kartu tanda penduduk (KTP), apalagi jika pasien dalam kondisi sakit dan kritis.
Hal tersebut disampaikan Budi merespons kasus masyarakat
suku Baduykorban begal
di Jakarta Pusat yang ditolak masuk RS karena tidak mengantongi kartu identitas.
“Ya seharusnya kalau ada pasien masuk
rumah sakit
dan kritis itu tidak boleh ditolak ya. Itu saya sudah bicara sama Pak Ghufron, harusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah, agar diterima,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Budi memastikan, rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan bakal menerima pasien-
pasien tanpa KTP
.
Meski begitu, ia meminta BPJS Kesehatan memastikan semua rumah sakit di daerah untuk menerima pasien tanpa KTP.
“Nanti kan rumah sakit-rumah sakit daerah ini kan mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Tapi kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita sih kalau ada emergency pasti kita (terima),” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Repan (16), warga suku Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, ternyata sempat tidak mendapat pertolongan medis yang maksimal saat mendatangi salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat.
Repan menceritakan, usai dibegal ia langsung berjalan kaki menuju RS terdekat yang ditemuinya.
Kondisinya saat itu mengalami luka sayat di tangan kiri, sedikit luka di pipi, dan memar di punggung lantaran terkena serangan empat orang begal bersenjata tajam.
Melihat kedatangan Repan, petugas RS sempat bertanya soal kartu identitas dan surat administrasi pengantar.
Namun, sebagai warga Baduy Dalam, Repan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dia juga tidak memiliki surat pengantar karena tidak sempat bertemu warga setelah kejadian pembegalan.
“Karena kejadiannya pas azan subuh. Memang ada lalu lintas yang lewat, tapi melaju dengan cepat-cepat. Saya langsung jalan cari rumah sakit,” ujar Repan saat dijumpai
Kompas.com
di kawasan Tanjung Duren Dalam, Jakarta Barat, Rabu (5/11/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/691502cb9c8af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peran Dasco di Balik Rehabilitasi dari Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara
Peran Dasco di Balik Rehabilitasi dari Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dipecat usai menarik iuran demi membantu honorer, Abdul Muis, mengatakan penerbitan SK Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden,” ujar Abdul dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Abdul menceritakan, dalam kasus ini, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier tiga bulan penjara.
Sedangkan
Rasnal
, guru SMAN 1
Luwu Utara
yang juga terlibat dalam kasus ini, disanksi satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier dua bulan penjara.
Abdul mengatakan, Rasnal lah yang terlebih dahulu dieksekusi ke penjara.
Rasnal sempat menjalani masa hukuman hampir tujuh bulan dan dibebaskan usai membayar denda.
Selanjutnya, giliran Abdul yang dieksekusi ke balik jeruji, tepatnya pada 29 Oktober 2024.
“Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal,” paparnya.
“Jadi saya belum. Tapi celakanya, Pak Rasnal itu sebelum ada PTDH memang sudah satu tahun, satu bulan tidak terima gaji,” sambung Abdul.
Kemudian, Abdul menyebut kasusnya dan Rasnal ini ramai dan masuk isu nasional.
Ketika ramai disorot publik, Dasco pun mengambil sikap dengan menjembatani pertemuan Abdul dan Rasnal dengan Presiden Prabowo.
Abdul mengatakan, Dasco memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus tersebut, termasuk terbitnya SK Rehabilitasi Presiden.
“Bapak
Sufmi Dasco
mengambil peran yang luar biasa, yang tidak kalah pentingnya dengan peran yang diambil oleh Bapak Prabowo,” imbuh Abdul.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan
rehabilitasi hukum
kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan
Abdul Muis
, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/6915ae30d5272.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Yusril: Akan Jadi Masukan Komisi Reformasi Polri
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Yusril: Akan Jadi Masukan Komisi Reformasi Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri.
“Ya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Yusril meyakini bahwa para anggota Komisi
Reformasi Polri
telah mengetahui tentang adanya
putusan MK
tersebut.
Sebab, putusan MK dibacakan secara terbuka dan diketahui oleh semua orang.
Dalam putusan itu, MK memutuskan anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
“Kemudian juga tentu ada transisi bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa,” kata Yusril mengutip putusan MK.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Hal ini menyusul putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (
UU Polri
) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang
expressis verbis
yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/69158bdbdc8d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” kata Rudianto di Gedung
DPR
, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hal tersebut disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘
Reformasi Polri
Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis’.
Rudianto menjelaskan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
Menurutnya, langkah Presiden dalam membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujar Rudianto.
Menurut Rudianto, meski tim percepatan reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.
Rudianto kembali menekankan bahwa tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian.
Kemudian, Rudianto menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.
Dia meminta polisi untuk mengimbangi kewenangan besar yang mereka miliki dengan rasa tanggung jawab pada masyarakat.
“Kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas. Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” kata Rudianto.
Sementara itu, Rudianto menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, penguatan institusi Polri menjadi bagian penting dari penguatan negara hukum.
Dia meminta seluruh elemen bangsa mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.
“Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/20/68f604b79f59f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/07/17/64b50ff565112.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)