Bahlil Ikuti Gaya Prabowo, Sebut Nama Anak Buahnya Satu Per Satu di Acara Golkar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengikuti cara Presiden Prabowo Subianto yang sering menyebut bawahannya satu per satu dalam sebuah acara.
Hal itu juga dilakukan Bahlil dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Partai Golkar di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025) malam.
“Wakil-wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, saya absen satu-satu. Ini kita ikut gaya-gaya Bapak Presiden Prabowo. Setuju ya?” kata Bahlil.
Dia kemudian mulai menyebut sejumlah nama politikus Partai Golkar seperti Ahmad Doli Kurnia, Ace Hasan Syadzili, hingga Meutya Hafid.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo kerap mengabsen pejabat dan menteri yang hadir dalam pidatonya.
Dalam acara itu, Bahlil mengatakan, dengan peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW dan rangkaian acara peringatan HUT Golkar, ada rasa ingin untuk meneladani sifat nabi.
Sifat Nabi tersebut adalah jujur, amanah, komunikatif dan cerdas.
“Karena kalau Partai tidak cerdas dan tidak komunikatif, maka saya pikir itu ada ruang yang tersumbat untuk kita memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Bahlil.
Atas dasar tersebut, Bahlil meminta doa kepada para hadirin dalam acara tersebut agar bisa konsisten memberikan kontribusi terhadap negara.
“Semoga segala yang kami lakukan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT,” katanya.
Bahlil juga sempat menyinggung kontribusi santri karena acara tersebut berdekatan dengan peringatan Hari Santri.
Menurut Bahlil, santri sudah berjuang untuk kemerdekaan dan harus lebih berdaya dan lebih cerdas dalam setiap perkembangan zaman.
“Santri telah terbukti memberikan kontribusi maksimal bagi negara,” ujar Menteri ESDM ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/10/26/68fd0502aa2f5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bahlil Ikuti Gaya Prabowo, Sebut Nama Anak Buahnya Satu Per Satu di Acara Golkar
-
/data/photo/2025/08/06/689350b1643ac.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj
Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses transisi hingga peralihan aset terkait haji ke Kementerian Haji dan dan Umrah (Kemenhaj), tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026.
“Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Kemudian, dia mengatakan, proses transisi dan peralihan aset tersebut sejauh ini berjalan lancar dan tidak menghadapi kendala yang signifikan
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin.
“Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tetapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya lagi.
Mengenai target waktu penyelesaian peralihan, dia mengatakan, proses akan dilakukan secepat mungkin. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Kamaruddin.
Selain peralihan aset, Kamaruddin mengungkapkan, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan sumber daya manusia (SDM).
Menurut dia, Kemenag tengah menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin lantas menjelaskan, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan ibadah haji dialihkan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji mulai tahun 2026.
Kemudian, beradasarkan Undang-Undang (UU) Penyelenggaran Haji dan Umrah hasil revisi tahun 2025, BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Selanjutnya, pada 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah. Lalu, melantik Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/30/68db702c73594.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.
Dia menyebut, kekhawatiran itu muncul usai DPR RI bersama pemerintah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil menegaskan, pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Menurut Dahnil, jika ditemukan ada praktek nakal di lapangan, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.
Adapun umrah mandiri sudah sering dilakukan oleh para jemaah, termasuk di Indonesia. Sehingga pelegalan ini membuat pemerintah lebih mudah untuk memberikan perlindungan.
“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia,” kata Dahnil.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/06/6661699261930.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Legislator Khawatir Akan Bebani Siswa
Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Legislator Khawatir Akan Bebani Siswa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyampaikan kekhawatirannya terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang ingin Bahasa Portugis masuk dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.
Dia khawatir memasukkan bahasa Portugis dalam kurikulum pendidikan akan memberatkan para siswa. Begitu pula dengan para guru yang harus mahir berbahasa Portugis apabila mata pelajaran ini diwajibkan.
“Kalaupun dipelajari di Sekolah, apalagi wajib, malah jadi beban siswa begitu pula pendidik karena pasti perlu pengajar bahasa Portugis,” kata Bonie dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Bonie, pembelajaran Bahasa Portugis ini tidak akan menjadi beban para siswa jika bersifat sebagai ekstrakurikuler atau pelajaran tambahan.
“Lain halnya kalau jadi mata pelajaran pilihan tak wajib. Siswa boleh memilih ikut atau tidak pelajarannya,” ujar Legislator dari daerah pemilihan Banten I itu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan pada prinsipnya mendukung langkah Presiden Prabowo dalam memperluas pengajaran bahasa asing di sekolah.
Akan tetapi, perihal mewajibkan pembelajaran Bahasa Portugis perlu dipertimbangkan kembali karena bahasa tersebut bukan bahasa yang familiar di pergaulan internasional.
Bonnie menilai, pernyataan Presiden Prabowo itu hanya untuk menyenangkan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva yang sedang datang ke Istana Negara, Jakarta.
“Bahasa Portugis itu bukan bahasa pergaulan internasional. Bukan pula bahasa pengetahuan umum digunakan di kalangan akademik. Mungkin Presiden sedang meng-
entertain
Presiden Lula sebagai bagian dari diplomasi,” ucapnya.
Di sisi lain, Bonnie mempertanyakan soal kebutuhan staf pengajar atau guru yang akan mengajarkan bahasa Portugis kepada para siswa. Menurut dia, penambahan pengajar akan menambah anggaran.
“Namun, lagi-lagi pertanyaannya siapa yang akan mengajar? Gurunya dari mana? Apakah juga siap dengan anggarannya?” kata Bonnie.
Dia lantas menyarankan agar sekolah sebaiknya memaksimal pengajaran bahasa Inggris atau bahasa Mandarin. Sebab, dua bahasa ini adalah bahasa internasional.
“Lebih baik maksimalkan mutu pengajaran bahasa Inggris. Atau kalau mau ada tambahan pelajaran bahasa, bahasa Mandarin jauh lebih strategis untuk diajarkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo membuat keputusan menjadikan Bahasa Portugis sebagai mata pelajaran (matpel) di sekolah Indonesia.
Dalam pidatonya di depan Presiden Lula, Prabowo menyebut Indonesia dan Brasil ingin hubungan menjadi lebih baik, sehingga memprioritaskan Bahasa Portugis.
“Dan karena pentingnya hubungan ini, saya sudah putuskan bahwa Bahasa Portugis menjadi bahasa prioritas di pendidikan kita karena kita ingin hubungan ini lebih baik,” ujar Prabowo di Istana, Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengungkapkan, keputusan tersebut diambil karena ingin ada hubungan spesial yang baru antara Indonesia dan Brasil.
“Tadi juga Pak Presiden mengatakan bahwa beliau akan membentuk suatu hubungan yang beliau sebut
new special relationship
antara Indonesia dengan Brasil,” ujar Sugiono di Istana, Kamis.
Selain itu, dia mengatakan komunikasi menjadi aspek penting untuk kebutuhan kerja sama antara Indonesia dan Brasil.
Maka dari itu, menurut Sugiono, Prabowo meminta agar Bahasa Portugis diajarkan di sekolah, supaya memudahkan kerja sama dua negara.
“Oleh karena itu, tadi disampaikan bahwa akan ada pelajaran Bahasa Portugis, karena komunikasi merupakan sesuatu yang penting untuk meningkatkan kerja sama. Untuk itu, beliau meminta memasukkan Bahasa Portugis ke dalam kurikulum pendidikan,” kata Sugiono
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/25/68fc56b5e68ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan DPR Siap jika Diwajibkan Pakai Maung sebagai Mobil Dinas
Pimpinan DPR Siap jika Diwajibkan Pakai Maung sebagai Mobil Dinas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa menanggapi positif jika pimpinan Parlemen juga diwajibkan untuk menggunakan Maung sebagai mobil dinas.
Saan menegaskan hal ini ketika ditanya tanggapannya soal Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jajaran menterinya akan memakai mobil dinas Maung dalam waktu dekat.
“Kalau mobil Maung yang dipakai Presiden menjadi mobil dinasnya, mobil hariannya diikuti oleh menteri, bahkan diikuti oleh nanti pimpinan DPR, menurut saya itu hal yang positif,” kata Saan saat ditemui usai hadiri rangkaian HUT ke-14 Nasdem di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Saan, penggunaan Maung sebagai mobil dinas adalah suatu kebanggaan terhadap produk dalam negeri.
“Ya, kita dengan senang hati (pakai Maung), sebenarnya kan ini adalah bentuk kebanggaan terhadap produk Indonesia ya, Pindad lah. Dan presiden kan juga sehari-hari pakai mobil Maung,” ujarnya.
Diketahui, kelakar Prabowo yang menyebut menterinya segera beralih menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad disambut dengan dukungan dari para pejabat pemerintahan.
Prabowo melontarkan guyonan ini saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Dan sebentar lagi saudara-saudara harus pakai Maung semua. Saya enggak mau tahu,” ujar Prabowo disambut tawa dan tepuk tangan peserta sidang.
Namun, suasana santai tidak mengaburkan pesan serius di balik gurauan itu. Prabowo menegaskan, penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu langkah memperkuat kemandirian industri.
Oleh karena itu, Kepala Negara berseloroh bahwa mobil para menteri dengan merek lain hanya bisa digunakan pada saat libur.
“Yang mobil-mobil bagus pakai kalau libur saja. Ya pada saat saya enggak panggil, kau bolehlah kau pakai mobil itu,” kata Prabowo masih dengan nada bercanda.
Rencana penggunaan Maung Pindad sebagai kendaraan dinas resmi jajaran Kabinet Merah Putih bukan hal yang baru.
Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan arahan penggunaan mobil Maung untuk para menteri, wakil menteri, kepala badan dan kepala lembaga, hingga eselon I kementerian.
Arahan itu secara langsung disampaikan Prabowo dalam acara retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada akhir Oktober 2024.
Bahkan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) saat itu, AM Putranto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memesan 10.000 unit Maung kepada PT Pindad.
“Untuk program itu 10.000 (unit Maung) ke depan, untuk yang 100 hari kerja diharapkan 5.000 sekian dan itu akan berlanjut,” ujar Putranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 30 Oktober 2024.
Terkait bahan bakunya, lebih banyak menggunakan bahan baku dalam negeri. Secara porsi, bahan baku dari dalam negeri mencapai 70 persen, sementara bahan baku impor dari Korea Selatan sebesar 30 persen.
Namun, Putranto belum bisa memastikan apakah Maung itu bakal diberikan juga untuk kendaraan dinas wajib pemerintah daerah atau sebaliknya.
“Prioritas di sini (pemerintah pusat), nanti kalau dibagi semua kan enggak kebagian. Kalau (produksi) 10.000 artinya kan diprioritaskan (di pemerintah pusat),” kata Putranto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/21/68060faf7e433.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PBNU Sambut Positif Umrah Mandiri Dilegalkan: Lebih Murah dan Efisien
PBNU Sambut Positif Umrah Mandiri Dilegalkan: Lebih Murah dan Efisien
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur memandang positif aturan yang melegalkan umrah mandiri.
Menurut dia, umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.
“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur kepada
Kompas.com
, Sabtu (25/10/2025).
Gus Fahrur mengatakan, saat ini minat masyarakat terhadap umrah semakin besar dan menjadi kebutuhan.
Terlebih, dia menyebut, banyak masyarakat yang sudah pandai memilih promo tiket murah dari berbagai maskapai internasional.
“Sebagaimana perjalanan wisata ke berbagai destinasi internasional yang semakin mudah,” kata Gus Fahrur.
Akan tetapi, Gus Fahrur mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan umrah mandiri bisa mempersiapkan perjalanan dengan matang. Termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.
“Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekedar wisata,” ujarnya.
Di sisi lain, Gus Fahrur juga mengingatkan potensi penipuan calon jemaah umrah atas kebijakan baru melegalkan umrah mandiri tersebut.
Dia pun berharap masyarakat bisa kritis menilai iklan umrah mandiri apalagi dari agen yang tidak dikenal.
“Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib di ikuti, agar tidak terlantar dan menjadi korban makelar,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/30/68db588b30b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah umrah.
“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.
Setelah umrah mandiri ini legal, Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian, termasuk dalam sistem pendataan jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Para jemaah yang berangkat umrah akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi antara pihak Arab Saudi dengan Indonesia.
Dengan adanya integrasi sistem ini, Pemerintah Indonesia bisa memantau kondisi para jemaah dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka.
“Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.
Di sisi lain, Dahnil menegaskan, dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha para pemilik travel.
Dia memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menjaga ekosistem ekonomi umrah di Indonesia.
“Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri tanpa perizinan yang jelas, penyelenggara abal-abal ini akan ditindak.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum. Dan, kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ujarnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada 26 Agustus 2025.
Undang-Undang Haji dan Umrah (UU Haji) yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Dalam revisi UU Haji itu mengatur peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau
one stop service
. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya lagi.
Selain itu, dalam revisi UU Haji juga mengatur perihal ibadah umrah mandiri yang tidak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
Dalam Pasal 86 UU Haji yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/09/68e7b2f511ea3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/06/6842535d60f4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/11/68c25a071e437.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)