Category: Kompas.com Nasional

  • Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan pada pekan depan.
    Ketua Komisi III DPR
    Habiburokhman
    mengatakan, panjaini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar
    penegakan hukum
    berjalan semakin baik dan berkeadilan.
    “Komisi III
    DPR RI
    akan membentuk Panitia Kerja (Panja)
    Reformasi Polri
    , Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
    Habiburokhman menjelaskan, pembentukan panja akan dilakukan pada Selasa (18/11/2025), bersamaan dengan rapat kerja Komisi III bersama pimpinan lembaga yang menaungi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.
    “Pembentukan Panja akan dilaksanakan hari Selasa, 18 November 2025, dengan didahului rapat kerja dengan pimpinan tiga institusi,” kata Habiburokhman.
    Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut.
    Dia memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
    “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” kata dia.
    Rencana Komisi III membentuk panja ini muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi di tubuh Polri.
    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang beranggotakan 10 orang.
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima mandat dari Presiden untuk menjalankan program kerja selama tiga bulan pertama.
    Tahap awal berfokus pada pengumpulan masukan dari berbagai pihak atau belanja masalah sebelum masuk ke proses penyusunan kebijakan.
    “Pokoknya bulan pertama kita belanja masalah dulu. Nanti bulan kedua kami akan merumuskan pilihan-pilihan kebijakan yang realistis dan mungkin, ideal tapi ya realistis,” kata Jimly seusai menerima audiensi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Jimly menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kerja komisi akan menghasilkan laporan kebijakan yang akan diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada bulan ketiga.
    Sementara itu, rekomendasi yang menyangkut hal-hal internal Polri akan disampaikan langsung kepada Kapolri.
    “Nah, jadi sekarang kita masih belanja masalah, jadi kalau ditanya masalah banyak banget,” ujar Jimly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hubungan Akrab Prabowo dengan Raja Yordania, Terjalin sejak Masa Muda

    Hubungan Akrab Prabowo dengan Raja Yordania, Terjalin sejak Masa Muda

    Hubungan Akrab Prabowo dengan Raja Yordania, Terjalin sejak Masa Muda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto dikenal sangat akrab dengan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Abdullah II Ibn Al Hussein, yang akan berkunjung ke Indonesia, pada Jumat (14/11/2025).
    Hubungan karib itu terjalin sejak masa muda, ketika keduanya menempuh pendidikan di Fort Benning, salah satu pusat pelatihan elite Angkatan Darat AS.
    Pada masa itu, keduanya masih berusia muda.
    Prabowo adalah perwira muda TNI Angkatan Darat (AD), sementara Abdullah II Ibn Al Hussein adalah pangeran yang sedang meniti karier militer di Angkatan Darat Yordania.
    Selepas itu, Abdullah II Ibn Al Hussein melanjutkan karier militernya hingga akhirnya naik takhta menjadi Raja Yordania pada 1999, sedangkan Prabowo melanjutkan karier di TNI hingga kemudian masuk ke dunia politik dan terpilih menjadi Presiden RI sejak tahun 2024.
    Kedekatan berlanjut ketika keduanya memimpin masing-masing negara, saat Prabowo melakukan kunjungan kenegaraan ke Yordania pada April 2025.
    Saat itu, Raja Yordania kerap memanggil Prabowo sebagai ”
    my brother
    ” atau ”
    longtime friend
    “.
    Kedekatannya sejak di Fort Benning juga diungkap oleh Abdullah II di Istana Al Husseiniya, Amman, Kerajaan Yordania Hasyimiyah, pada Senin (14/4/2025).
    Dia bilang, mereka sudah bersahabat ketika sama-sama masih menjadi prajurit muda di masa lalu.
    “Saudaraku, atas nama pribadi, keluarga, dan seluruh delegasi Yordania di sini, merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk menyambut Anda dalam
    kunjungan resmi
    pertama Anda ke Yordania sebagai Presiden Indonesia,” ujar Abdullah.
    Ia mengungkapkan, persahabatannya terjalin selama berpuluh-puluh tahun.
    “Anda dan saya memiliki
    persahabatan
    yang telah terjalin selama berpuluh-puluh tahun sejak kita masih menjadi prajurit muda, dan itu adalah sesuatu yang tidak pernah saya lupakan,” sambung dia.
    Senada, Prabowo mengakui bahwa ia bersahabat dengan Abdullah II Ibn Al Hussein sejak mereka masih berusia muda.
    “Memang sahabat lama, waktu kita masih muda,” ujar Prabowo.
    Bahkan, sampai saat ini pun, Prabowo merasa mereka berdua masih berjiwa muda.
    “Sekarang masih berjiwa muda, tapi kita bersahabat,” imbuh dia.
    Bukan hanya di ucapan, kedekatan keduanya juga ditunjukkan melalui gerak-gerik dan jamuan.
    Pesawat yang membawa Prabowo mendapatkan pengawalan ketat dari dua pesawat tempur milik Angkatan Udara Yordania.
    Di bawah tangga pesawat,
    Raja Abdullah II
    telah menanti untuk memberikan sambutan langsung, yang dilanjutkan dengan upacara penyambutan resmi di lapangan udara.
    Sebagai penutup upacara, dua pesawat tempur kembali melintas di atas lokasi upacara.
    Tak hanya itu,
    Raja Yordania Abdullah II
    Ibn Al Hussein menyetir sendiri mobil kepresidenan yang ditumpangi Prabowo menuju hotel, tempat bermalam di Kota Amman, Yordania.
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengungkapkan bahwa hal ini menandakan kedekatan personal keduanya.
    “Hal ini menandakan kedekatan personal kedua pemimpin negara juga memperlihatkan hubungan hangat antara kedua pemimpin yang memang sudah terjalin sejak beberapa tahun yang lalu,” ujar Yusuf.
    Kini, bendera Kerajaan Yordania sudah terpasang di seluruh sisi Istana Kepresidenan untuk menyambut kedatangan Sang Raja.
    Umbul-umbul tersebut dipasang hingga ke belakang halaman Istana Negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen P2MI Sebut Prabowo Minta Kirim 500.000 Tenaga Kerja ke Luar Negeri Tahun Depan

    Wamen P2MI Sebut Prabowo Minta Kirim 500.000 Tenaga Kerja ke Luar Negeri Tahun Depan

    Wamen P2MI Sebut Prabowo Minta Kirim 500.000 Tenaga Kerja ke Luar Negeri Tahun Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta ekspor 500.000 tenaga kerja ke luar negeri pada tahun 2026.
    “Jadi salah satu program prioritas dengan Quick Win yang diarahkan oleh Bapak Presiden adalah penempatan 500.000
    pekerja migran
    Indonesia ke luar negeri di tahun 2026,” kata Christina usai RTM di Kantor PMK, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
    Christina mengatakan, sebanyak 300.000 dari
    target 500.000
    calon pekerja migran itu akan diambil dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
    “Sumber dari 500.000 itu akan dibagi dua, 300.000 merupakan lulusan SMK. Jadi yang sudah ada lulusan tinggal diberikan peningkatan kompetensi, baik itu teknis maupun bahasa, dan mereka bisa segera berangkat setelah selesai pelatihan,” jelasnya.
    Pemberangkatan tersebut melalui program
    SMK Go Global
    yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan (Kemenko PM).
    Sementara untuk sisa kuota sebesar 200.000 orang akan terbuka untuk masyarakat umum yang ingin bekerja ke luar negeri.
    “200.000 lagi untuk mengisi kekurangan 500.000 dari masyarakat umum dan bisa juga dari adik-adik kita yang saat ini tengah menempuh pendidikan di SMK,” jelasnya.
    Namun, calon pekerja migran harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kriteria perusahaan agar peluang lulusnya juga lebih besar.
    “Harus langsung dikhususkan pendidikan apa dan lain-lain, kompetensi seperti apa, sehingga ketika mereka lulus, mereka sudah siap untuk berangkat ke luar negeri. Total 500.000 itu adalah target minimal yang diminta oleh Presiden,” pungkasnya.
    Sebagaimana diberitakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,46 juta orang pada Agustus 2025.
    Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa angka tersebut turun sebanyak 4.092 orang dibandingkan periode yang sama pada 2024.
    “Jumlah pengangguran tersebut menurun sebanyak 4.092 orang dibandingkan di Agustus tahun 2024. Proporsi pekerja penuh dan tingkat setengah pengangguran mengalami penurunan,” ujar Edy, dikutip dari Antaranews.
    Dari 7,64 juta orang tersebut, BPS lantas mengungkapkan pola penyebarannya.
    Berdasarkan tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan, SMK masih menjadi kelompok dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi, yaitu 8,63 persen.
    Sementara itu, TPT SMK sebesar 6,88 persen, Diploma I/II/III sebesar 4,31 persen, dan Diploma IV/S1/S2/S3 5,39 persen.
    Sedangkan TPT terendah tercatat pada lulusan SD ke bawah, yakni 2,30 persen.
    Namun, BPS menyebut, pola TPT berdasarkan tingkat relatif stabil sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HUT Ke-80 Brimob, Kapolri Singgung Demo “Agustus Kelabu” dan “Black September”

    HUT Ke-80 Brimob, Kapolri Singgung Demo “Agustus Kelabu” dan “Black September”

    HUT Ke-80 Brimob, Kapolri Singgung Demo “Agustus Kelabu” dan “Black September”
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung kembali rangkaian kerusuhan yang sempat terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu dalam sambutannya pada acara syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
    Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai “Agustus Kelabu” dan “
    Black September
    ” yang menjadi evaluasi penting bagi institusi kepolisian.
    Mulanya Sigit menyinggung kerusuhan serupa juga melanda sejumlah negara lain, seperti Nepal, Prancis, Peru, dan India, yang bahkan berdampak pada pergantian pemimpin di negara-negara tersebut.
    “Beberapa waktu yang lalu terjadi kerusuhan di berbagai negara salah satunya Indonesia dan ini betul-betul menjadi catatan bagi kita khususnya menjadi catatan yang kita kenal dengan nama Agustus Kelabu dan Black September,” kata Kapolri dalam sambutannya, Jumat.
    Ia pun mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Brimob, yang dinilainya mampu menjaga stabilitas Indonesia di tengah ketegangan yang terjadi.
    “Alhamdulillah kerja keras dari rekan-rekan, kita bisa mengembalikan situasi keamanan dan 1.071 orang saat ini kita lakukan penegakan hukum,” ujarnya.
    Sigit mengingat bagaimana situasi saat kerusuhan berlangsung sempat berada dalam kondisi mencekam, terutama di kawasan Kwitang, Jakarta.
    Ia menyebut dirinya saat itu didampingi beberapa senior Polri dalam mengambil keputusan cepat untuk mengatasi eskalasi.
    “Saya masih ingat bagaimana saat itu saya didampingi beberapa senior-senior, termasuk dari dalamnya ada Pak Imam, kita mengambil suatu keputusan pada saat malam itu, kita berdiskusi, kita mengambil langkah yang diperlukan,” tutur Sigit.
    “Dan Alhamdulillah itu juga yang bisa membuat moril rekan-rekan semuanya kembali bangkit dan kemudian kita bisa mengambil alih situasi keamanan,” lanjutnya.
    Kapolri menekankan bahwa langkah-langkah tersebut memungkinkan Polri, terutama Brimob, untuk mengendalikan kembali situasi di lapangan dan menenangkan personel yang berada di titik-titik paling terdampak.
    Dalam sambutannya, Sigit juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Brimob yang ia sebut telah berjuang menghadapi situasi sulit tersebut.
    Menurut dia, berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
    “Alhamdulillah semuanya bisa kita kembalikan. Kemudian juga dengan yang ada di tempat-tempat lain,” imbuhnya.
    Peristiwa kerusuhan itu sebelumnya memicu penanganan hukum terhadap lebih dari seribu orang.
    Sigit menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan stabilitas nasional tetap terjaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien

    Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien

    Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sistem rujukan BPJS Kesehatan segera direformasi.
    Kini, pasien dirujuk berdasarkan kondisi medisnya, sehingga bisa langsung mendapatkan perawatan yang tepat, di
    rumah sakit
    (RS) yang tepat pula.
    Dengan demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem rujukan berjenjang tersebut.
    Reformasi sistem rujukan ini dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, mewajibkan pasien melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A. Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga
    BPJS Kesehatan
    cukup membayar satu kali rujukan.
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta agar pasien yang sudah diketahui penyakitnya langsung mendapatkan perawatan yang tepat.
    Jika si pasien membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka dia harus langsung dirujuk ke sana, tanpa perlu dirujuk secara berjenjang.
    “Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus dibedah jantung terbuka. Dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit type C. Type C rujuk lagi type B. Nanti type B, rujuk lagi type A. Padahal, yang bisa lakukan sudah jelas type A. Type C, type B enggak mungkin bisa tangani,” kata Budi, dalam rapat DPR, Kamis (13/11/2025).
    Budi menyampaikan, dengan penyederhanaan tersebut, maka BPJS Kesehatan tidak perlu membayar berkali-kali.
    Menurut dia, BPJS Kesehatan hanya tinggal membayar ke satu rumah sakit saja.
    “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke (RS) yang paling atas,” ucap Budi.
    Dengan demikian, kata Budi, maka masyarakat bisa lebih senang karena tidak perlu dirujuk secara berjenjang dari satu RS ke RS lain.
    Sebab, jika melewati sistem berjenjang seperti itu, Budi khawatir pasiennya keburu meninggal.
    “Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung saja dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” imbuh dia.
    Budi merasa kasihan dengan pasien yang selama ini harus dirujuk dari satu RS ke RS lainnya akibat sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku.
    “Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
    Dia kembali menegaskan bahwa pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa perlu merasakan dilempar-lempar dari RS type D sampai type A.
    “Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu enggak usah harus ke type D dulu. ‘Oh dicek type D enggak bisa pasang ring, naikin lagi type C, enggak bisa pasang ring langsung ke type B’. Dia akan langsung masuk ke type B,” paparnya.
    “Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya. Anyway dia akan masuk ke type B, justru akan mengurangi antrean pasien di type D dan type C, karena enggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan,” sambung Budi.
    Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini.
    Menurut dia, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) type A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS type C dulu.
    “Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS type C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu langsung ke type A. BPJS boleh,” ujar Ali.
    Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung kondisi medis pasien.
    Dia menekankan, jika si pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C dulu.
    “Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di type C atau ke type B ya gitu. Type B atau type C. Tapi kalau enggak mungkin di type C, mungkinnya cuma di type A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri menaikkan status penanganan dugaan kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ke tahap penyidikan.
    Setelah peningkatan status perkara tersebut,
    Hellyana
    kembali menjalani pemeriksaan di
    Bareskrim Polri
    pada Kamis (13/11/2025).
    Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, membenarkan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik.
    “Hari ini klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap
    penyidikan
    ,” kata Zainul Arifin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
    Meski kasus sudah naik penyidikan, Zainul menegaskan bahwa status hukum Hellyana saat ini masih sebagai saksi.
    Menurut dia, Hellyana kooperatif dan siap memberikan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan pelapor.
    Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang disebutnya telah bergerak cepat menaikkan perkara ke penyidikan.
    “Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap,” kata Herdika.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana terkait dugaan penggunaan
    ijazah palsu
    pada pertengahan September lalu.
    Hellyana tidak terpantau awak media saat datang untuk menjalani pemeriksaan.
    Namun, kuasa hukum Wagub Babel itu, Zainul Arifin, terlihat berada di Bareskrim.
    Kepada wartawan, Zainul menyebut kasus yang menjerat kliennya diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Bangka Belitung.
    Dia bilang, hari ini Hellyana menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dengan 20 pertanyaan.
    “Hari ini kurang lebih ada 20 pertanyaan. Yang mana pertanyaan itu hanya mengulang, ya. Mengulang dari pertanyaan di Polda Bangka Belitung,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025).
    Zainul mengatakan ada sejumlah berkas yang ia dan kliennya sampaikan kepada penyidik dalam tahap penyelidikan ini.
    Pertama, menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
    Selain itu, Hellyana juga menyampaikan bukti foto wisuda, daftar tamu yang hadir, skripsi, dosen pembimbing, hingga rekan-rekan kuliah.
    Menurut Zainul, pekan depan penyidik akan memeriksa saksi.
    Berdasarkan tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud, tercatat Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.
    Namun, fotokopi ijazah Hellyana menunjukkan ia lulus pada 2012.
    Zainul menjelaskan hal itu terjadi karena kesalahan unggah dokumen di PDDikti.
    Ia memastikan kliennya lulus pada 2012.
    “Sudah kita sampaikan bukti-buktinya itu, dokumen dan sejenisnya. Tapi yang namanya terkait dengan salah upload, kemudian salah meng-upload dokumen, itu bukan ranah kita. Makanya itu penting nanti penyelidik untuk konfirmasi ke Diktinya,” kata Zainul.
    Sebagai informasi, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
    Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
    Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN

    Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN

    Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan banyak program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak tersalurkan secara tepat akibat ketidakakuratan data penerima manfaat.
    Temuan itu dibeberkan
    Gus Ipul
    dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang digelar di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
    Gus Ipul menyebut, Presiden RI
    Prabowo Subianto
    sampai turun tangan untuk mengatasi permasalahan bansos yang salah sasaran akibat ketidakakuratan data penerima.
    Lalu, bagaimana cara pemerintah mengatasi ketidakakuratan data bansos?
    Gus Ipul mengatakan, Kepala Negara menyadari ada masalah data yang tidak padu dalam penyaluran bansos sehingga diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
    “Banyak alasan yang melatarbelakangi terbitnya Inpres nomor empat itu. Bapak Presiden menyadari dengan sungguh-sungguh tentang adanya suatu kenyataan di mana data kita selama ini memang belum padu, karena datanya tidak padu, intervensinya tidak padu,” kata Gus Ipul di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Kamis.
    Gus Ipul melanjutkan, karena datanya tidak padu, maka dampaknya tentu tidak sekuat kalau itu kita intervensi secara bersama-sama.
    “Bisa jadi data ini tidak sepenuhnya benar, tetapi ketidaktepatan sasaran itu menjadi semacam situasi yang kita temukan,” tutur dia.
    Ketidaktepatan sasaran bansos itulah yang menjadi alasan terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 Februari 2025.
    Inpres tersebut menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    “Ini salah satu kenapa kemudian Inpres itu terbit dan ini kita rasakanlah di tengah-tengah masyarakat,” ucap dia.
    Mensos mengungkapkan data yang dikumpulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tentang sejumlah subsidi dan bansos yang ditengarai tidak tepat sasaran.
    Bahkan, bantuan sosial dari total anggaran bantuan sosial dan subsidi yang mencapai lebih dari Rp 500 triliun juga tak luput dari masalah ketidakakuratan data.
    “Jadi, ada sekitar Rp 500 triliun lebih subsidi dan bantuan sosial yang disalurkan lewat APBN, tetapi ditengarai subsidi dan bantuan sosial itu tidak tepat sasaran,” ucap Gus Ipul.
    Kemudian, beberapa bantuan sosial (bansos), termasuk bansos Program Harapan Keluarga (PKH) dan sembako, hampir sebagian disinyalir tidak tepat sasaran.
    “Bukan berarti semua
    bansos tidak tepat sasaran
    , sebagian tidak tepat sasaran. Bahkan, kalau yang PKH dan sembako, ditengarai 45 persen tidak tepat sasaran, PIP juga 43,2 persen, gas 3 kilogram, dan seterusnya itu juga ditengarai tidak tepat sasaran,” ujar dia.
    Karena itu, Gus Ipul tampak terkejut mengetahui ada penerima manfaat yang pernah menerima bansos dari Kementerian Sosial yang sudah 10 tahun, 15 tahun, bahkan 18 tahun.
    “Ini adalah data-data yang kita temukan, yang perlu kita lakukan
    ground check
    , kita pastikan, kenapa mereka bisa terima bansos sampai 18 tahun, 15 tahun, maupun 10 tahun. Ini adalah fakta-fakta,” ujar dia.
    Maka dari itu, Gus Ipul memerintahkan jajarannya untuk mengikuti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menyalurkan bantuan.
    Di balik permasalahan bansos yang salah sasaran, ada masyarakat yang sadar diri merasa tidak lagi layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
    Di aplikasi Cek Bansos, kata Gus Ipul, masyarakat bisa mengusul untuk mendapat bansos atau sanggah alias menolak mendapatkan bansos karena sudah berdaya.
    “Di aplikasi Cek Bansos, ada menu di situ, usul atau sanggah. Sudah 600.000 lebih usul dan 30.000 lebih yang melakukan sanggahan,” ujar Gus Ipul.
    Artinya, 30.000 masyarakat itu sudah sadar diri jika mereka sudah tidak lagi layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
    Nantinya, bansos dari masyarakat yang menyanggah itu akan disalurkan kepada mereka yang layak dengan sejumlah pertimbangan agar tidak lagi salah sasaran.
    “Alhamdulillah sudah ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyanggah bahwa dirinya itu tidak layak mendapatkan bansos dan bansos kepada yang lebih layak,” ucap dia.
    Gus Ipul memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi bansos kepada rakyat yang membutuhkan meski ada yang menyanggah.
    “Saya ingin menyatakan bahwa alokasi untuk bansos itu tidak berkurang, malah justru bertambah. Cuma penerimanya itu diarahkan kepada mereka yang memenuhi area,” imbuh dia.
    Ia mengatakan, kewenangan untuk menentukan kriteria penerima bansos ada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS) yang membantu pemutakhiran data sesuai DTSEN.
    “Itu terus mutar (datanya). Jadi, kita ajak ini bareng-bareng membantu pemutakhiran data yang dinamis itu,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?

    Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?

    Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kapan sistem rujukan BPJS Kesehatan tanpa pasien perlu dilempar-lempar dari rumah sakit (RS) tipe D sampai tipe A mulai berlaku.
    Budi menyampaikan, pihaknya tengah menyusun Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan RS ini.
    “Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    “Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket untuk bisa INA CBGs tadi, diubah jadi iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Kemudian proses rujukan ini dan KRIA ini sekarang sudah jalan proses penyusunan penerbitan Perpres,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
    Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
    Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
    Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta
    Jaminan Kesehatan Nasional
    (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.
    Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat

    Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat

    Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merasa kasihan dengan pasien yang harus dirujuk dari satu rumah sakit (RS) ke rumah sakit lainnya akibat sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.
    Budi mengatakan, pasien-pasien itu selama ini harus dilempar-lempar antara
    rumah sakit
    , sebelum akhirnya mendapatkan RS yang tepat.
    “Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Budi menegaskan, sistem berjenjang pada rujukan rumah sakit bakal diperbaiki.
    Dia menyebut, pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa perlu merasakan dilempar-lempar dari RS tipe D sampai tipe A.
    “Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu enggak usah harus ke tipe D dulu. ‘Oh dicek tipe D enggak bisa pasang ring, naikin lagi tipe C, enggak bisa pasang ring langsung ke tipe B’. Dia akan langsung masuk ke tipe B,” paparnya.
    “Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya.
    Anyway
    , dia akan masuk ke tipe B, justru akan mengurangi antrean pasien di tipe D dan tipe C, karena enggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan,” sambung Budi.
    Budi mengatakan, dengan reformasi sistem rujukan berjenjang ini, maka pengeluaran BPJS Kesehatan juga akan berkurang.
    Sebab, BPJS hanya perlu membayar ke satu rumah sakit saja, yakni tempat pasien langsung dirujuk.
    “Harusnya lebih sedikit, karena BPJS bayarnya langsung ke rumah sakit terakhir kan, enggak usah ke tiga kali rumah sakit,” jelasnya.
    Sementara itu, Budi menekankan, pasien harus tetap berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Sebab, di FKTP, pasien akan ditentukan oleh dokter, rumah sakit tipe apa yang cocok untuknya.
    “Harus ke faskes, tapi faskes yang pertama akan menentukan, dia itu level layanannya itu tingkat apa. Kalau dia ternyata sakit stroke, strokenya cukup di tingkat C, nanti dia akan dikirim ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat C,” kata Budi.
    “Kalau dia strokenya ternyata susah gitu casenya, tingkat B, dia akan dikirim langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat B,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil

    Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil

    Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025, mengakhiri satu bab yang menggantung lama di ruang publik: bolehkah polisi aktif merangkap jabatan di luar institusi kepolisian?
    Pertanyaan yang tampak teknis ini sesungguhnya memuat pertaruhan besar: apakah reformasi sektor keamanan benar-benar dijalankan, atau pelan-pelan sedang ditarik mundur lewat celah-celah hukum.
    Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Arti praktisnya sederhana, tapi tegas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu dari dinas kepolisian.
    Celah penugasan Kapolri sebagai alasan untuk tetap berstatus polisi aktif sambil memegang jabatan sipil resmi ditutup.
    Ini bukan sekadar koreksi redaksional. Ini penegasan ulang arah reformasi: membatasi peran aparat bersenjata di wilayah sipil, mengembalikan jabatan sipil kepada birokrasi sipil, dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara.
    Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya cukup jelas: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
    Namun penjelasan pasalnya berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
    Frasa terakhir inilah yang selama bertahun-tahun berubah menjadi celah. Di atas kertas, anggota Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mundur atau pensiun. 
    Namun dalam praktik, penjelasan itu ditafsirkan seolah-olah penugasan Kapolri dapat menjadi karpet merah bagi polisi aktif untuk tetap berseragam sekaligus duduk di jabatan sipil strategis: dari ketua KPK, kepala BNN, kepala BNPT, wakil kepala BSSN, hingga jabatan-jabatan di kementerian dan BUMN.
    Di sidang MK terungkap data yang disampaikan ahli pemohon: 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.
    Angka itu bukan sekadar statistik; ia menggambarkan betapa lebar celah itu telah dimanfaatkan.
    Bagi ASN yang puluhan tahun berkarier di jalur birokrasi, ini terasa seperti perlombaan yang garis final-nya tiba-tiba dipotong oleh pintu samping.
    Mahkamah tidak sekadar mencoret frasa. MK menjelaskan mengapa penjelasan itu harus dibatalkan.
    Pertama, soal kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
    Dengan adanya frasa penugasan Kapolri, norma menjadi rancu: di satu sisi mensyaratkan mundur atau pensiun, di sisi lain membuka jalur khusus melalui penugasan.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa rumusan “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat yang sudah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lain.
    Kedua, menyangkut kesetaraan kesempatan. Ketika polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya, ruang persaingan bagi ASN dan warga sipil lain menyempit.
    Para ahli yang dihadirkan pemohon mengingatkan bahwa ribuan polisi yang merangkap jabatan sipil telah menghilangkan kesempatan warga sipil untuk berkontribusi dalam jabatan-jabatan tersebut.
    Ketiga, soal fungsi penjelasan undang-undang. Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK konsisten menyatakan bahwa penjelasan tidak boleh memuat norma baru yang memperluas atau mengubah makna pasal.
    Hal yang sama ditegaskan kembali di perkara ini: penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bukan sekadar memperjelas, melainkan memperlebar makna sehingga bertentangan dengan batang tubuh.
    Uji materi ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia didorong oleh praktik yang kian meluas: polisi aktif memegang jabatan sipil, sementara desain reformasi pasca-Reformasi 1998 justru ingin memisahkan tegas fungsi militer, kepolisian, dan sipil.
    TAP MPR VII/MPR/2000 secara eksplisit menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Dalam logika reformasi, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah “dwifungsi gaya baru” di mana aparat keamanan kembali menguasai ruang-ruang sipil.
    Namun kenyataannya, praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil berjalan lama dengan pembenaran “penugasan Kapolri”.
    Di hadapan MK, ahli dan pemohon menggambarkan dampaknya: potensi ganda gaji, konflik kepentingan, hingga hilangnya kesempatan ASN dan warga sipil untuk memasuki jabatan strategis.
    Pada titik ini, masalahnya tidak lagi sekadar teknis administrasi. Ia menjelma menjadi soal keadilan dan desain kekuasaan.
    Putusan MK
    menarik kembali batas yang selama ini dikaburkan. Setelah frasa penjelasan itu dibatalkan, yang berlaku hanyalah norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan prinsip yang termuat dalam TAP MPR: anggota Polri baru boleh menduduki jabatan di luar kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun.
    Artinya, polisi aktif tidak boleh lagi memegang jabatan sipil di kementerian, lembaga, maupun BUMN hanya dengan bermodal surat penugasan.
    Hal yang tersisa kemudian adalah ranah kebijakan: bagaimana pemerintah mengatur bentuk-bentuk kerja sama lintas lembaga yang masih membutuhkan keahlian kepolisian—misalnya dalam fungsi koordinasi atau penghubung—tanpa menjadikannya sebagai “jabatan sipil” yang menggeser ASN.
    Itu bukan bagian dari amar MK, tetapi konsekuensi logis yang mesti dirumuskan eksekutif dan legislatif secara transparan dan konstitusional.
    Dengan kata lain, MK telah menarik garis; tugas politik selanjutnya ada di tangan pembuat kebijakan.
    Dampak langsung putusan ini setidaknya tampak dalam empat lapis. Pertama, bagi anggota Polri sendiri. Pilihannya menjadi lebih tegas: tetap berkarier di korps dengan seluruh konsekuensinya, atau mengundurkan diri/pensiun untuk memasuki birokrasi sipil. Tidak ada lagi status ganda yang rawan konflik kepentingan.
    Kedua, bagi ASN dan birokrasi sipil. Putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil harus dikembalikan kepada mekanisme meritokrasi yang berlaku bagi ASN.
    Jabatan tidak boleh menjadi “lahan perluasan” pengaruh aparat keamanan. Ini peluang untuk menata kembali sistem karier pegawai negeri yang selama ini merasa disalip penugasan.
    Ketiga, bagi pemerintah. Presiden dan para menteri tidak lagi dapat berlindung di balik penugasan Kapolri untuk menunjuk polisi aktif di jabatan sipil.
    Ruang manuver politik memang menyempit, tetapi kepastian hukum menguat. Pemerintah justru berkesempatan menunjukkan keseriusan menghormati putusan MK dan semangat reformasi.
    Keempat, bagi reformasi sektor keamanan secara keseluruhan. Putusan ini menjadi koreksi keras terhadap kecenderungan menarik aparat keamanan kembali ke panggung sipil.
    Bila dijalankan konsisten, ia akan memperkuat prinsip supremasi sipil dan membatasi penetrasi “logika keamanan” ke dalam kebijakan sipil.
    Putusan ini bisa dibaca sebagai teguran halus kepada dua pihak sekaligus. Kepada Polri, agar tidak tergoda memperluas peran di luar fungsi konstitusionalnya.
    Kepada pemerintah, agar tidak malas membangun birokrasi sipil yang kuat dan justru menggantinya dengan aparat bersenjata.
    Secara politis, ini adalah momentum untuk menata ulang relasi antara kepolisian, birokrasi, dan politik.
    Komisi atau Komite Reformasi Polri yang tengah digagas pemerintah akan tampak paradoksal jika di saat yang sama negara membiarkan polisi aktif bercokol di berbagai jabatan sipil.
    Putusan MK memberikan landasan kuat bagi agenda reformasi itu: hentikan rangkap jabatan, kembalikan Polri ke rel profesionalnya.
    Bagi publik, arah ini memberi harapan bahwa jalan mundur reformasi masih bisa diputar. Demokrasi tidak boleh diserahkan kepada logika keamanan. Negara hukum tidak boleh digerakkan oleh privilese institusional.
    Larangan rangkap jabatan bagi polisi aktif mungkin tampak seperti detail teknis perundang-undangan.
    Namun di balik detail itu, kita sedang membicarakan hal-hal yang jauh lebih besar: batas kekuasaan, keadilan bagi warga sipil, serta masa depan reformasi sektor keamanan.
    Mahkamah Konstitusi telah melakukan bagiannya: menutup celah, menegaskan kembali norma, dan mengingatkan bahwa penjelasan undang-undang bukan tempat menyelipkan ambisi kekuasaan baru.
    Kini giliran pemerintah dan Polri membuktikan: apakah putusan itu benar-benar akan dijalankan, atau sekadar dijadikan catatan di lembar negara tanpa perubahan nyata di lapangan.
    Jika negara sungguh-sungguh, kita akan melihat peta jabatan sipil yang lebih jernih, tanpa bayang-bayang seragam yang seharusnya hanya bertugas menjaga keamanan, bukan mengatur birokrasi.
    Dan ketika batas itu dijaga, bukan hanya reformasi yang diselamatkan, tetapi juga kepercayaan publik kepada institusi yang memegang kewenangan memaksa atas nama negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.