Category: Kompas.com Nasional

  • Prabowo Sebut ASEAN-Jepang Jangkar Perdamaian dan Stabilitas Indo-Pasifik

    Prabowo Sebut ASEAN-Jepang Jangkar Perdamaian dan Stabilitas Indo-Pasifik

    Prabowo Sebut ASEAN-Jepang Jangkar Perdamaian dan Stabilitas Indo-Pasifik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kemitraan antara ASEAN dan Jepang telah menjadi jangkar perdamaian dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.
    Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-28 ASEAN-Jepang di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, Minggu (26/10/2025).
    “ASEAN dan Jepang telah lama menjadi mitra dalam memajukan perdamaian, kemakmuran, dan konektivitas di kawasan Indo-Pasifik. Di tengah dunia yang semakin penuh ketidakpastian, kerja sama kita tetap menjadi jangkar yang kokoh bagi perdamaian dan stabilitas kawasan,” kata Prabowo dalam keterangan yang dibagikan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
    Prabowo menekankan pentingnya memperkuat kerja sama ekonomi yang inklusif, terutama melalui implementasi efektif ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
    Ia juga menyoroti perlunya memperluas kolaborasi di bidang ekonomi digital dan konektivitas keuangan.
    “Sekarang adalah saatnya untuk mewujudkan prinsip-prinsip bersama kita melalui kerja sama yang bermakna dan benar-benar memberi manfaat bagi rakyat kita,” ujarnya.
    “Hubungan ekonomi antara ASEAN dan Jepang terus berkembang dan beradaptasi dengan dinamika zaman,” tambah dia.
    Selain aspek ekonomi, Kepala Negara menegaskan bahwa transisi energi harus menjadi prioritas strategis.
    Ia menyambut baik kemitraan Jepang dalam pengembangan energi bersih, termasuk teknologi hidrogen, mobilitas listrik, dan bahan bakar berkelanjutan.
    “Kemitraan Jepang dalam pengembangan hidrogen, mobilitas listrik, dan bahan bakar berkelanjutan sangat penting untuk mewujudkan visi bersama kita,” tegas Prabowo.
    Dia juga menyoroti pentingnya kemitraan yang berpusat pada manusia.
    Karena itu, Prabowo mendorong peningkatan pertukaran pemuda, pengembangan keterampilan, dan kerja sama akademik untuk menumbuhkan generasi baru pemimpin ASEAN-Jepang di masa depan.
    Terakhir, Prabowo mengajak negara-negara ASEAN dan Jepang untuk terus memegang semangat Konferensi Asia-Afrika Bandung 1955 sebagai dasar bagi kerja sama yang damai dan inklusif.
    “Bersama-sama, kita dapat membentuk kawasan yang stabil, tangguh, dan sejahtera bagi semua,” tutup Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dede Yusuf: Purbaya dan KDM Tak Usah Berpolemik

    Dede Yusuf: Purbaya dan KDM Tak Usah Berpolemik

    Dede Yusuf: Purbaya dan KDM Tak Usah Berpolemik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak berpolemik terkait anggaran.
    “Jadi kita nggak usah berpolemik soal anggaran karena kalau anggaran hilang pun sudah pasti ada yang memeriksa kan,” ujar Dede saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (26/10/2025).
    Keduanya diketahui tengah berselisih terkait keberadaan dana Rp 4,17 triliun yang mengendap di bank atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
    Dede memandang, perselisihan itu timbul hanya karena perbedaan sudut pandang dan persepsi.
    Perbedaan pandangan itu bisa dibicarakan bersama. “Melalui kesepakatan antara Kemenkeu dengan pemerintah daerah yang akan dikirim,” ujar Dede.
    Dede menuturkan, Komisi II DPR sebagai mitra Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, terkadang pemerintah daerah membutuhkan dana yang siap digunakan.
    Pada umumnya, tender atau lelang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah baru terjadi pada bulan Agustus.
    Proyek baru dikerjakan pada September hingga akhir November.
    Kondisi itu menjadi penyebab dana pemerintah daerah masih “stand by” dan tidak bisa dicairkan.
    “Kecuali apabila transfer keuangan dari pusat ke daerah itu bisa dilakukan di awal-awal tahun, di Januari-Februari, sehingga tender bisa dilakukan di April, penyerapan bisa dimulai di bulan September saja,” kata dia.
    Oleh karena itu, ia memandang polemik itu bisa diselesaikan ketika para pihak tersebut duduk bersama.
    Di sisi lain, Komisi II juga memuji langkah Purbaya yang berencana membuat mekanisme pencairan dana transfer daerah pada tahun depan.
    “Saya dengar Pak Purbaya berjanji akan bikin mekanisme pencairan transfer keuangan daerah itu akan dimulai di Januari. Saya pikir itu bagus,” tuturnya.
    Sebelumnya, Purbaya dan Dedi Mulyadi berbeda pendapat terkait dana Rp 4,17 triliun yang mengendap di bank.
    Persoalan itu timbul setelah Purbaya menyebut dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun.
    Data itu sama dengan catatan Kementerian Dalam Negeri bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun.
    Dalam data itu, dana Pemprov Jabar yang mengendap disebut mencapai Rp 4,17 triliun dalam bentuk deposito.
    Mendengar ini, Dedi Mulyadi menantang Purbaya untuk membuktikan dana yang mengendap itu dalam bentuk deposito.
    Menurutnya, tidak semua pemerintah daerah menghadapi kesulitan keuangan dan sengaja memarkir anggaran di bank.
    Perselisihan terus berlanjut hingga Dedi Mulyadi melakukan safari di Jakarta.
    Safari dilakukan untuk memeriksa dana endapan Rp 4,17 triliun.
    Ia menemui dan menggelar audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
    Setelah itu, Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Bank Indonesia (BI) dan menemui pejabatnya.
    “Tidak ada, apalagi angkanya Rp 4,1 triliun, yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun,” ujar Dedi saat ditemui di Kantor BI, Rabu (22/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pendiri PBHI dan Aktivis HAM Johnson Panjaitan Wafat

    Pendiri PBHI dan Aktivis HAM Johnson Panjaitan Wafat

    Pendiri PBHI dan Aktivis HAM Johnson Panjaitan Wafat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson S Panjaitan, meninggal dunia pada hari ini, Minggu (26/10/2025).
    Kabar duka itu dikonfirmasi oleh aktivis senior sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
    “Johnson kritis selama 4-5 hari terakhir hingga dini hari lalu meninggal pada pagi ini, 26 Oktober, pada pukul 8.30 pagi,” kata Usman dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (26/10/2025).
    Usman mengenang Johnson sebagai aktivis dan pengacara yang berani membela keadilan korban pelanggaran HAM.
    Ia lantas menceritakan, ketika menjadi Ketua Umum PBHI, kantornya menjadi sasaran tindak kekerasan.
    “Kantornya pernah digeruduk dan mobilnya ditembak,” ujar Usman.
    Meski demikian, kata Usman, aksi teror itu tidak membuat nyali Johnson ciut. Advokat itu tetap berdiri melawan ketidakadilan.
    Menurut Usman, Johnson merupakan sosok yang mencintai keadilan dan memperjuangkannya untuk korban.
    Ia juga bersikap adil kepada teman-temannya.
    “Satu-satunya sikap tidak adil dari Johnson barangkali kepada dirinya sendiri. Dia kurang istirahat,” tutur Usman.
    “Selamat beristirahat dalam damai, Bung Johnson,” tambahnya.
    Sementara itu, melalui akun Instagram resmi, PBHI menyebut Johnson sebagai sosok yang teguh membela nilai HAM dan keadilan sosial.
    Ia berkontribusi besar dalam memperjuangkan hak dan nasib korban pelanggaran HAM.
    “Termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pasca konflik, yang menunjukkan komitmen lintas batasnya terhadap internasional,” bunyi keterangan tersebut.
    PBHI menyatakan, pengabdian dan keberanian Johnson menjadi teladan bagi generasi selanjutnya yang memperjuangkan HAM di Indonesia dan Asia Tenggara.
    “Semoga semangat perjuangan almarhum terus hidup dalam setiap upaya membela mereka yang tertindas,” tulis PBHI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK ke Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Tak Bisa Sendirian

    KPK ke Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Tak Bisa Sendirian

    KPK ke Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Tak Bisa Sendirian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak sejumlah tambang emas ilegal yang berjarak satu jam dari sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
    “Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak
    stakeholder
    terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan bahwa masalah tambang emas ilegal tersebut masuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup) sehingga membutuhkan kerja kolaboratif antar kementerian/lembaga.
    “Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut,” kata Budi.
    Budi juga mengatakan bahwa penanganan tata kelola tambang emas beririsan dengan Kementerian ESDM sehingga tindak lanjut yang dilakukan KPK membutuhkan koordinasi.
    “Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap, ya termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan, itu juga menjadi
    stakeholder
    terkait lainnya,” ujarnya.
    Tambang emas ilegal yang dimaksud KPK itu ada di Sekotong, Lombok Barat, atau berjarak sekitar satu jam dari Mandalika. 
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara terkait temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok, NTB.
    Ia menyatakan bahwa kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal.
    Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal memang harus diproses hukum.
    “Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Dia mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut.
    Ia pun kembali menegaskan bahwa posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal.
    “Jadi kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum aja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini, ya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Miliki Udara Segar dan Pemandangan Indah, Kawasan Transmigrasi Barelang Diproyeksikan Jadi Kawasan Wisata Terpadu

    Miliki Udara Segar dan Pemandangan Indah, Kawasan Transmigrasi Barelang Diproyeksikan Jadi Kawasan Wisata Terpadu

    Miliki Udara Segar dan Pemandangan Indah, Kawasan Transmigrasi Barelang Diproyeksikan Jadi Kawasan Wisata Terpadu
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kawasan transmigrasi Batam-Rempang-Galang (Barelang) dikenal memiliki udara segar, pemandangan indah, dan suasana tenang. Kini, kawasan ini diproyeksikan dan dikembangkan sebagai kawasan terpadu.
    Pengembangan tersebut akan berfokus pada basis pariwisata, pendidikan, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal.
    Dalam kegiatan bakti sosial dan peringatan Hari Jadi ke-54 Badan Pengusahaan (BP) Batam di Tanjung Banon, Sabtu (26/10/2025), Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengaku merasa nyaman tinggal di Tanjung Banon, Batam, Kepulauan Riau. Menurutnya, kawasan ini memiliki udara yang segar, pemandangannya indah, dan suasananya tenang.
    “Kalau menterinya saja betah, insyaallah masyarakat juga akan betah. Karena itu, kami melihat kawasan ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai tujuan wisata,” kata Menteri Iftitah dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/10/2025).
    Dia menegaskan bahwa pengembangan kawasan transmigrasi saat ini tidak lagi sebatas membangun permukiman baru, tetapi berevolusi menjadi upaya penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pada potensi lokal yang unik.
    Kawasan Barelang memiliki keunggulan geografis yang strategis karena berada di antara Batam, Rempang, dan Galang. Wilayah ini dikenal memiliki akses transportasi laut dan udara yang sangat kuat.
    Iftitah juga menyoroti potensi infrastruktur yang telah terbangun di Batam. Menurutnya, Batam luar biasa karena memiliki
    runway
    terpanjang di Indonesia, yakni lebih dari empat kilometer. Singkatnya, Batam sudah dirancang menjadi kota dunia sejak masa Presiden RI Habibie.
    “Tugas kita sekarang adalah melanjutkan cita-cita itu sekaligus memastikan warga Batam, Rempang, dan Galang ikut menikmati hasil pembangunannya,” ujar Iftitah.
    Pembangunan kawasan transmigrasi, kata Iftitah, bersifat konkuren. Artinya, pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    Oleh karena itu, sinergi Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, dan BP Batam menjadi faktor kunci yang menentukan percepatan pembangunan Tanjung Banon dan kawasan Barelang secara keseluruhan.
    “Kami sepakat, tidak boleh ada lagi penggusuran. Prinsipnya, kami tidak memindahkan semut, tetapi membuat gula-gula di kawasan transmigrasi ini supaya semutnya datang sendiri. Artinya, masyarakat akan datang dan menetap karena ada kehidupan yang layak dan peluang ekonomi di sini,” papar Iftitah.
    Pada kesempatan yang sama, Kepala BP Batam Amsakar Ahmad mengapresiasi konsistensi dan dukungan penuh dari Kementerian Transmigrasi terhadap percepatan pembangunan kawasan Tanjung Banon.
    Ia menjelaskan bahwa berbagai fasilitas sosial, pendidikan, dan kesehatan terus dibangun agar kawasan tersebut dapat menjadi permukiman yang lengkap dan nyaman.
    “Kami sepakat menyatakan bahwa menteri yang paling sering datang meninjau Tanjung Banon adalah Menteri Transmigrasi. Berkat dukungan Menteri Iftitah, Tanjung Banon kini berkembang menjadi pemukiman baru yang cantik dan layak huni. Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat,” ujar Amsakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki

    AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki

    AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan bahwa ibadah umrah tidak seperti wisata biasa ke negara-negara di benua Eropa atau ke Turki.
    Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI Zaki Zakaria, guna merespons keputusan pemerintah dan DPR RI yang resmi melegalkan umrah mandiri.
    “Umrah bukan wisata biasa seperti ke Eropa atau Turki, melainkan ibadah mahdhah (ritual suci) yang menuntut bimbingan dan tata cara sesuai syariat,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
    Zaki mengatakan, pelaksanaan ibadah umrah yang mengabaikan biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuat masyarakat yang berangkat ke tanah suci kehilangan sentuhan pembinaan rohani dan sosial.
    Selama ini, kata dia, pembinaan itu dilakukan oleh organisasi masyarakat Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
    Pihaknya menilai, masyarakat awam pada umumnya tidak memahami pengurusan administrasi perjalanan ke Tanah Suci hingga syarat dan rukun haji atau umrah.
    “Jika tren ini dibiarkan, ekosistem umrah-haji berbasis keumatan yang tumbuh sejak zaman KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari bisa hancur perlahan,” tutur dia.
    Sementara itu, menurut Zaki, keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri membuka peluang bagi perusahaan tingkat global hingga
    marketplace
    asing berupa
    online travel agent
    dan
    wholesaler
    global seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, Maysan, dan lainnya untuk menjual langsung paket umrah ke masyarakat.
    Penjualan itu dilakukan tanpa melibatkan PPIU sebagai biro perjalanan haji dan umrah yang dioperasikan oleh masyarakat Indonesia.
    AMPHURI melihat bahwa penjualan paket umrah dari
    wholesaler
    tersebut bisa menimbulkan dampak luas.
    Di antaranya, kedaulatan ekonomi umat hilang.
    Padahal, sektor haji dan umrah telah membuka lebih dari 4,2 juta lapangan pekerjaan di Indonesia.
    Pekerjaan tersebut meliputi
    tour leader
    , pemandu ibadah, usaha kecil mikro menengah (UMKM) yang menyediakan perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal.
    “Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” tutur Zaki.
    Di sisi lain, pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah menurun jika dibandingkan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah melalui PPIU.
    Biro perjalanan umrah Tanah Air, kata dia, harus mengantongi izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Agama.
    “Sementara entitas asing atau
    marketplace
    global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat,” kata Zaki.
    Sebelumnya, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri.
    Ketentuan itu diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
    Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.
    Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di KTT ke-47 ASEAN, Presiden Prabowo: Persatuan Bukan Sekadar Slogan

    Di KTT ke-47 ASEAN, Presiden Prabowo: Persatuan Bukan Sekadar Slogan

    Di KTT ke-47 ASEAN, Presiden Prabowo: Persatuan Bukan Sekadar Slogan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya persatuan yang tidak hanya menjadi slogan di antara negara-negara anggota ASEAN.
    Menurut Kepala Negara, persatuan menjadi penting bagi negara-negara ASEAN dalam menghadapi dinamika global yang kian kompleks.
    Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN, di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, pada Minggu (26/10/2025).
    “Bagi ASEAN, persatuan bukan sekadar slogan. Persatuan adalah strategi yang direncanakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan regional,” kata Prabowo, dalam keterangan resmi yang dibagikan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, pada Minggu.
    Menurut Prabowo, ASEAN harus memperkuat koordinasi ekonomi, integrasi regional, serta transformasi digital untuk menghadapi tantangan global dan ketidakpastian ekonomi dunia.
    “Persatuan ASEAN juga harus tecermin dalam koordinasi, integrasi, dan transformasi ekonomi yang lebih kuat untuk menghadapi guncangan eksternal dan ketidakpastian di masa depan,” ungkap Prabowo.
    Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa kekuatan ASEAN di tingkat global harus berakar pada fondasi yang kokoh di dalam negeri masing-masing.
    Dengan fondasi tersebut, kata Presiden, ASEAN dapat memainkan peran yang kredibel dan konstruktif dalam membentuk tatanan dunia yang adil dan inklusif.
    “Fondasi yang kuat di rumahlah yang memampukan kita membangun jembatan ke dunia. Fondasi ini memberi kita kredibilitas untuk terlibat dan membantu membentuk masa depan di luar batas-batas kita,” tutur Prabowo.
    Ia turut mengapresiasi para Menteri Luar Negeri dan Menteri Ekonomi ASEAN atas kerja sama erat dalam menghadapi tantangan geoekonomi kawasan.
    Dirinya menyoroti pentingnya inisiatif baru di bidang perdagangan barang, pembaruan ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA), serta penguatan kerangka ekonomi digital kawasan.
    “Kita akan terus menegaskan peran ASEAN sebagai penggerak pertumbuhan dan pusat inovasi dan peluang,” ucap Presiden.
    Kepala Negara turut mengapresiasi tuan rumah, Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim, atas penyelenggaraan KTT yang dinilainya berlangsung dengan baik.
    Ia juga menyambut Timor Leste sebagai anggota ke-11 ASEAN, serta menyampaikan selamat kepada Perdana Menteri Thailand yang baru, Anutin Charnvirakul.
    Selain itu, Kepala Negara turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Sri Ratu Sirikit, Ibu Suri Kerajaan Thailand.
    “Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya dari rakyat Indonesia atas wafatnya Sri Ratu Sirikit, Ibu Suri Kerajaan Thailand,” ujar Presiden Prabowo.
    Adapun rangkaian KTT ke-47 ASEAN yang dihadiri oleh Prabowo akan berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC) pada 26-28 Oktober 2025.
    KTT ASEAN ini mengusung tema “Inclusivity and Sustainability”.
    KTT ini juga akan mencakup KTT ASEAN Plus One antara ASEAN dan tujuh mitra wicara.
    Selain anggota ASEAN, ada tujuh mitra ASEAN yang bakal hadir, yakni Amerika Serikat, Australia, Rusia, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Jepang, dan Republik Korea.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Yusril Sebut Kedudukan dan Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU

    Menko Yusril Sebut Kedudukan dan Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU

    Menko Yusril Sebut Kedudukan dan Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan masyarakat mengkritik dan menyampaikan masukan terkait struktur, kedudukan, dan kewenangan kepolisian.
    Meski demikian, dia menekankan bahwa perubahan kedudukan polisi tak bisa dilakukan hanya lewat Presiden saja, melainkan harus melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Tidak ada yang bisa mengatur (kedudukan, kewenangan Polisi) kecuali Presiden dan DPR. Presiden sendiri pun enggak bisa. Jadi, undang-undangnya memang harus diubah,” kata Yusril, dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
    Yusril mengatakan, masyarakat nantinya dapat menyampaikan masukan terkait kewenangan kepolisian itu kepada Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Dia mengatakan, masyarakat sebaiknya bersabar menunggu pengumuman komite dari Presiden Prabowo.
    “Silakan saja nanti disampaikan kepada Komite Reformasi yang kabarnya Pak Jimly (Prof Jimly Asshiddiqie) akan ada di situ, Pak Mahfud ada di situ, tapi siapa, saya sendiri belum tahu. Kita tunggu sajalah pengumuman dari Pak Presiden, tapi di tengah perjalanan ini yang mau berwacana, silakan saja,” ujar dia.
    Sebelumnya, Yusril mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto segera membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres).
    Dia mengatakan, komisi ini dibentuk untuk merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.
    “Nah, ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Komisi ini, kata dia, akan bertugas selama beberapa bulan dengan menyerahkan hasil rumusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    Selanjutnya, kata Yusril, hasil rumusan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Disambut PM Anwar Ibrahim Saat Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur

    Presiden Prabowo Disambut PM Anwar Ibrahim Saat Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur

    Presiden Prabowo Disambut PM Anwar Ibrahim Saat Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto tiba di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN, Minggu (26/10/2025).
    Prabowo yang tiba sekitar pukul 08.20 waktu setempat disambut langsung oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim, di area park entrance KLCC.
    Dalam keterangan foto yang diterima dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, keduanya tampak berpelukan hangat dan berjabat tangan erat.
    “Kedua pemimpin tampak bersalaman erat dan berpelukan hangat yang menunjukkan keakraban dan hubungan persahabatan yang terjalin baik,” tulis keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Setpres, Minggu.
    Usai penyambutan, Prabowo dan Anwar berfoto bersama sebelum menuju ruang tunggu untuk bergabung dengan para pemimpin negara ASEAN lainnya.
    Dari ruang tunggu, para pemimpin negara kemudian bersama-sama menuju plenary hall untuk mengikuti pembukaan resmi KTT ke-47 ASEAN.
    Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo tampak duduk di antara Sultan Brunei Darussalam, Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah, dan Perdana Menteri Kanada, Mark Carney.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo tiba di Malaysia untuk menghadiri KTT ke-47 ASEAN, Sabtu (25/10/2025) malam.
    Dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Prabowo dan rombongan tiba di Bandara Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM), Subang, Malaysia, pada Sabtu pukul 21.10 waktu setempat.
    Selepas mendarat di Negeri Jiran, Prabowo disambut oleh pasukan jajar kehormatan Malaysia yang berjejer di sisi karpet merah yang dilalui Prabowo.
    Kemudian, Prabowo terlihat memberikan sikap hormat ketika berjalan melewati barisan pasukan jajar kehormatan.
    Adapun rangkaian KTT ke-47 ASEAN yang dihadiri oleh Prabowo akan berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC) pada 26-28 Oktober 2025.
    KTT ASEAN ini mengusung tema “Inclusivity and Sustainability” dan juga akan mencakup KTT ASEAN Plus One antara ASEAN dan tujuh mitra wicara.
    Selain anggota ASEAN, ada tujuh mitra ASEAN yang bakal hadir, yakni Amerika Serikat, Australia, Rusia, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Jepang, dan Republik Korea.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Merebut Kembali Hak Atas Air

    Merebut Kembali Hak Atas Air

    Merebut Kembali Hak Atas Air
    Mahasiswa Pascasarjana Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Ketua Umum Akar Desa Indonesia, Wasekjend Dewan Energi Mahasiswa, Wakil Bendahara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
    RAMAI
    di pemberitaan nasional perihal air di Jawa Barat, sesungguhnya bukan sekadar soal perusahaan air kemasan yang menggali sumur dan mengalirkan miliaran liter air dari perut bumi ke dalam botol plastik dengan label industri global.
    Fakta ini adalah cermin retak dari relasi antara negara, pasar, dan rakyat dalam memahami makna air sebagai sumber kehidupan yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
    Kasus ini bermula dari pengambilan air tanah oleh perusahaan besar, yang di mata masyarakat sekitar menjadi biang dari berkurangnya debit mata air, menurunnya ketersediaan air bersih untuk pertanian, serta meluasnya ketidakadilan akses bagi warga desa di sekitar kawasan industri.
    Dalam banyak kesaksian, masyarakat merasakan bahwa air yang seharusnya menjadi milik bersama telah menjadi milik segelintir pihak yang memiliki izin administratif dan kekuatan modal.
    Di sinilah persoalan mendasar tentang demokrasi air di Indonesia menemukan relevansinya: apakah negara sungguh hadir sebagai pengatur dan pelindung, atau justru menjadi penyedia izin bagi privatisasi sumber kehidupan?
    Persoalan ini mendapat konteks konstitusional penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan menghidupkan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
    Putusan monumental itu menegaskan bahwa air tidak boleh dikelola dengan semangat liberalisasi dan privatisasi, melainkan harus ditempatkan sebagai barang publik yang dikuasai oleh negara untuk menjamin hak hidup rakyat.
    Mahkamah menilai bahwa UU 7/2004 SDA telah menggeser makna “penguasaan negara” menjadi “pengelolaan oleh pasar” dengan membuka ruang luas bagi investasi swasta tanpa kendali negara yang memadai.
    Dengan demikian, pembatalan undang-undang tersebut bukan hanya tindakan hukum, melainkan juga koreksi moral terhadap arah pembangunan yang terlalu berpihak pada logika ekonomi.
    Air dalam pandangan Mahkamah, adalah hajat hidup orang banyak yang tidak boleh menjadi komoditas yang diperdagangkan secara bebas.
    Mahkamah dalam putusannya menegaskan lima prinsip utama yang menjadi fondasi pengelolaan air secara konstitusional.
    Pertama, setiap bentuk pengusahaan air tidak boleh mengganggu atau meniadakan hak rakyat atas air.
    Kedua, negara berkewajiban memenuhi hak rakyat atas air sebagai hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
    Ketiga, pengelolaan air harus menjamin kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya.
    Keempat, keterlibatan swasta hanya dimungkinkan jika negara tidak mampu melaksanakan sendiri pengelolaan air.
    Kelima, pengawasan negara atas seluruh aktivitas pengelolaan air harus kuat, transparan, dan tidak dapat dilepaskan.
    Melalui kelima prinsip ini, MK sesungguhnya sedang menegakkan kembali filosofi kedaulatan rakyat dalam konteks sumber daya alam: negara bukanlah entitas yang menyerahkan, melainkan yang menguasai untuk melindungi.
    Kasus pengambilan air di Jabar memperlihatkan bagaimana prinsip-prinsip konstitusional itu seringkali berhenti di atas kertas.
    Penguasaan air oleh korporasi besar yang memperoleh izin eksploitasi dari pemerintah daerah tanpa mekanisme partisipasi publik yang memadai, memperlihatkan bahwa negara kerap hadir sebagai fasilitator bisnis, bukan pelindung hak dasar warga.
    Ketika air yang menghidupi masyarakat desa berubah menjadi sumber keuntungan korporasi, maka yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan krisis keadilan ekologis.
    Krisis ini menunjukkan bahwa privatisasi air, baik secara terang-terangan maupun terselubung, telah mengancam makna kedaulatan rakyat atas sumber daya alamnya sendiri.
    Secara konseptual, privatisasi air dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyebutkan tiga pola utama yang sering dipakai negara untuk menyerahkan sebagian fungsi pengelolaan air kepada pihak ketiga.
    Pertama,
    outsourcing
    di mana lembaga pemerintah melimpahkan kewajiban pelayanan publik kepada swasta.
    Kedua,
    design-build-operate
    (DBO), yaitu model di mana pihak swasta membangun dan mengelola infrastruktur air dalam jangka waktu tertentu.
    Ketiga, kemitraan publik-privat (
    public-private partnership
    ) yang menempatkan swasta sejajar dengan pemerintah dalam pembagian tugas dan tanggung jawab.
    Ketiganya, meskipun sering disebut sebagai “inovasi tata kelola”, pada hakikatnya merupakan bentuk privatisasi yang dapat menggerus penguasaan negara jika tidak diatur dengan prinsip keadilan sosial.
    Dalam konteks perusahaan global di Jabar, pola privatisasi ini tampak dalam bentuk izin eksploitasi air tanah yang diberikan kepada korporasi besar dengan alasan efisiensi dan investasi daerah.
    Namun dalam praktiknya, izin tersebut justru mengabaikan fakta sosial bahwa sumber air tersebut juga menopang kehidupan pertanian rakyat kecil dan kebutuhan air bersih rumah tangga warga sekitar.
    Fenomena ini menggambarkan pergeseran paradigma negara dari penguasa sumber daya menjadi “broker izin sumber daya”.
    Padahal, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    Penguasaan di sini mengandung makna pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan, bukan kepemilikan mutlak, melainkan fungsi publik yang melekat pada kewenangan negara.
    Dalam berbagai literatur hukum sumber daya alam, fungsi negara terhadap air sering dijelaskan melalui konsep
    public trust,
    bahwa negara bertindak sebagai wali amanat (
    trustee
    ) bagi rakyat, bukan pemilik atau pedagang.
    Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan dan izin yang berpotensi mengganggu akses rakyat terhadap air harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi.
    Air adalah hak dasar, bukan komoditas ekonomi. Mengubahnya menjadi objek transaksi berarti menempatkan hak hidup rakyat pada mekanisme pasar yang penuh ketimpangan.
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 menjadi peringatan keras bagi pemerintah agar tidak menggunakan alasan pembangunan untuk mengabaikan prinsip keberlanjutan.
    Dalam konteks inilah, persoalan perusahaan air global di Jabar seharusnya dibaca bukan sebagai konflik antara masyarakat dan perusahaan, melainkan sebagai cermin kegagalan negara dalam menegakkan prinsip tata kelola air yang adil dan berkelanjutan.
    Negara semestinya hadir untuk memastikan bahwa setiap tetes air yang diambil dari bumi Indonesia kembali memberi kehidupan bagi rakyat Indonesia, bukan hanya keuntungan bagi segelintir korporasi apalagi asing.
    Pertemuan Konferensi Air Sedunia di Bali beberapa tahun lalu, menegaskan bahwa persoalan air bukan lagi isu lokal, melainkan tantangan global yang menyangkut masa depan kemanusiaan.
    Dalam konferensi tersebut, para pemimpin dunia menyepakati bahwa air adalah sumber kehidupan yang krusial bagi perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan global.
    Pesan kunci yang dihasilkan antara lain menempatkan air sebagai alat perdamaian, bukan sumber konflik, mendorong aksi kolektif lintas negara.
    Selain itu, menegaskan pentingnya hak atas air sebagai hak asasi manusia, serta menekankan hubungan erat antara kemandirian air, ketahanan pangan, dan transisi energi berkelanjutan.
    Gagasan ini sejatinya sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, air bukan sekadar sumber daya alam, melainkan fondasi keberlanjutan kehidupan manusia dan ekosistem.
    Namun, realitas global menunjukkan bahwa dunia sedang menghadapi krisis air yang semakin akut. Laporan berbagai lembaga internasional memperingatkan bahwa aktivitas manusia telah melampaui batas aman planet dalam hal penggunaan air tawar.
    Degradasi lingkungan, polusi industri, dan perubahan iklim menyebabkan ketersediaan air bersih menurun drastis.
    Di sisi lain, korporasi multinasional justru memperluas kontrol atas sumber-sumber air di berbagai negara berkembang dengan dalih investasi dan efisiensi.
    Pola inilah yang perlahan merasuki tata kelola air di Indonesia, termasuk melalui model bisnis perusahaan air minum dalam kemasan yang memanfaatkan sumber daya air lokal untuk pasar global.
    Tanpa regulasi yang kuat dan kesadaran publik yang tinggi, air yang seharusnya menjadi alat persatuan dapat berubah menjadi sumber ketegangan sosial baru.
    Pesan moral dari konferensi air sedunia tersebut menegaskan bahwa hak atas air adalah hak hidup, dan bahwa setiap kebijakan harus diarahkan untuk menjamin akses universal terhadap air bersih.
    Prinsip ini menuntut tata kelola air yang terbuka, partisipatif, dan berkeadilan. Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa seluruh kebijakan perizinan air, baik di tingkat nasional maupun daerah, tunduk pada prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi.
    Dalam konteks krisis iklim dan ketahanan pangan, air menjadi simpul antara hak hidup, keberlanjutan ekosistem, dan kedaulatan pangan bangsa. Tanpa pengelolaan yang adil, air dapat menjadi pemicu konflik dan ketimpangan baru di tengah masyarakat.
    Dalam kerangka lebih luas, demokrasi air menjadi bagian penting dari agenda pembangunan berkelanjutan. Indonesia perlu meneguhkan kembali komitmennya bahwa air tidak boleh dikomersialisasi secara berlebihan.
    Masyarakat berhak atas informasi, partisipasi, dan perlindungan dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai sumber air di wilayahnya.
    Hal ini tidak hanya sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi, tetapi juga dengan prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya alam.
    Penguatan tata kelola air berarti memperkuat demokrasi itu sendiri, sebab air adalah simbol kedaulatan rakyat yang paling nyata.
    Ke depan, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya membuat undang-undang baru tentang sumber daya air yang sesuai dengan semangat konstitusi, tetapi juga menegakkan pengawasan yang nyata di lapangan.
    Pemerintah pusat dan daerah harus meninjau ulang seluruh izin pengusahaan air dengan mempertimbangkan tiga prinsip utama, yaitu prioritas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan pertanian lokal, perlindungan kelestarian lingkungan dan sumber daya air untuk generasi mendatang, serta keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan.
    Tanpa langkah konkret itu, air akan terus menjadi simbol ketimpangan dan ketidakadilan.
    Akhirnya, menjaga kedaulatan air berarti menjaga kehidupan kita. Air adalah darah bumi yang mengalirkan peradaban. Ketika air dimonopoli oleh pasar, maka kemanusiaan kehilangan jantungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.